17 - Rafi Rifal Mastiyanto [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



Oleh: Nama



:



Rafi Rifal Mastiyanto



Nim



:



8111419068



Presensi



:



17 (Tujuh Belas)



Mata Kuliah



:



Hukum Administrasi Negara



Jadwal Kuliah



:



Selasa, pukul 07.00 WIB, Ruang K1 312



Rombel



:



02 (Dua)



Jenis Tugas



:



Ujian Akhir Semester Hukum Administrasi Negara



Dosen Pengampu



:



Arif Hidayat, S.H.I., M.H.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG SEMARANG 2020



SEDERHANA JARBI & ASSOCIATES ATTORNEY, LEGAL CONSULTANT AND MEDIATOR



LEGAL INSTITUTION



LEGAL OPINION LEGAL OPINION Kebijakan KEMENTERIAN PUPR DALAM SURAT KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS HUKUM UNNES proyek pembangunan “jurassic NOMOR: 7677/UN37.1.18/HK/2020 TENTANG KOMODO PENGEMBALIAN Park” DI TAMAN NASIONAL PEMBINAAN MORAL KARAKTER FRANS JOSUA NAPITU KE ORANG TUA



SEDERHANA LEGAL INSTITUTION PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)



Kebijakan KEMENTERIAN PUPR DALAM proyek pembangunan “jurassic Park” DI TAMAN NASIONAL KOMODO PERMASALAHAN (PROBLEM STATEMENT) 1. Bahwa Proyek penataan dan pembangunan sarana dan prasarana tersebut dinamakan‘Jurassic Park Taman Nasional Komodo’. 'Jurassic Park' di Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan media sosial.Didukung pula dengan adanya foto komodo yang sedang menghadang Truk. Hal itu tentunya memicu terjadinya konflik. 2. Bahwa dengan adanya proyek tersebut yang berdasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang izin pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam akan merusak habitat asli komodo, dan menyingkirkan penduduk setempat. 3. Bahwa konflik yang terjadi karena ada potensi berkurangnya wilayah kelola masyarakat terhadap pulau tersebut dan didukung dengan adanya surat pengumuman yang dikeluarkan BTNK dengan nomor : PG.816/T.17/TU/EVLP/10/202 tanggal 25 Oktober 2020. Hal tersebut tentunya terkesan adanya Privatisasi atas lahan dalam kawasan TNK yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat sekitar Pulau Komodo. 4. Bahwa dalam pembangunan proyek tersebut terdapat kurangnya Transparansi dengan tidak melibatkan Walhi sebagai tim penilai Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), yang ditandai dengan tidak adanya draf amdal yang diterima oleh pihak Walhi, sehingga tidak dapat dilakukan penilaian atas dampak-dampak dari pembangunan proyek jurassic park ini. 5. Bahwa dalam tataran kebijakan dan regulasi, terkesan, Pemerintah Pusat melalui Balai Taman Nasional Komodo dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat tidak berpihak pada masyarakat dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Dalam melalui instrumen hukum yang dibuat, pemerintah meloloskan dan membiarkan pihak swasta untuk bukan hanya mengelola kawasan strategis tetapi juga merebut ruang kepemilikan, akses, dan manfaat pembangunan pariwisata.



SEDERHANA LEGAL INSTITUTION 6. Bahwa berdasarkan pernyataan, Dirut Konservasi Keanekaragamanhayati KLHK, Indra Exploitasia ada empat tujuan utama pembangunan ini yaitu, terpeliharanya habitat, peningkatan populasi komodo, daya dukung sarpras yang memadai, dan keseimbangan wisata dengan konservasi atau hanyan untuk kepentingan bisnis semata ?



SEDERHANA LEGAL INSTITUTION POSISI KASUS (STATEMENT OF FACTS) 1. Bahwa pada tanggal 15 Juli Tahun 2020, Kementerian PUPR bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang ditandai dengan penandatanganan kerjasama 2. Bahwa Berdasarkan keterangan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga, Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo. 3. Bahwa pada beberapa hari setelahnya, Kementerian PURP yang diamanahkan oleh Presiden RI Jokowi resmi mengadakan proyek penataan dan pembangunan sarana dan prasarana tersebut dinamakan “Jurassic Park” di Taman Nasional Komodo (TNK). 4. Bahwa pada tanggal 22 OktoberTahun 2020, telah viralnya foto Komodo yang sedang menghadang Truk di media sosial, foto tersebut menunjukkan seakan Komodo tersebut tak nyaman dan terganggu dengan adanya proyek pembangunan tersebut. Tentunya hal itu membuat para warga dan netizen geram hingga viral tagar #savekomodo. 5. Bahwa pada tanggal 26 Oktober Tahun 2020, kepala Balai Taman Nasional Komod Lukita Awang Nistyantara resmi menutup sementara resort Loh Buaya di Pulai Rinca sampai dengan 30 Juni 2021 dan akan dievaluasi dua minggu sekali. Penutupan tersebut dituangkan dalam surat pengumuman yang dikeluarkan BTNK dengan nomor : PG.816/T.17/TU/EVLP/10/202 tanggal 25 Oktober 2020. 6. Bahwa setelahnya, masyarakat sekitar mulai melakukan aksi penolakan terhadap pembangunan tersebut di Pulau Rinca, Pulau padar, dan Pulau Komodo dikarenakan mereka terkena dampak dari pembangunan sarpras tersebut.



SEDERHANA LEGAL INSTITUTION DASAR HUKUM (APPLICABLE LAW)



1. Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 3. 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan pasal 2. 3. dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwistaan sebagaimana pada pasal 4. 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan pasal 5. 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan dan Pengelolaan Linkungan Hidup pasal 30 huruf f. 6. Asas Principle Of Coreness. 7. Asas Principle of Public Service



SEDERHANA LEGAL INSTITUTION ANALISIS HUKUM (LEGAL ANALYSIS)



1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana pada pasal 3 menyatakan Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Dengan adanya privatisasi dan menyingkirkan masyarakat sekitar serta berpotensi merusak habitat asli komodo maka tujuan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sudah hilang dan tidak sesuai dengan pasal 3 tersebut. Lalu dalam hal ini pemerintah harusnya mementingkan asas Principle Of Coreness yaitu Pemerintah harus bertindak cermat dan hati-hati sehingga tidak merugikan masyarakat 2. Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan sebagaimana pada pasal 2 yang menyatakan bahwa Kepariwisataan diselenggarakan dengan asas : a. Manfaat b. Kekeluargaan c. Adil dan merata d. Keseimbangan e. Kemandirian f. Kelestarian. g. Partisipatif h. Berkelanjutan i. Demokratis j. Kesetaraan k. Kesatuan. Dengan adanya fakta bahwa masyarakat sekitar Pulau Komodo yang terkena dampak dari pembangunan proyek pembangunan Jurassic Park tersebut serta adanya tindakan yang privatisasi atas lahan dan Kawasan Taman Nasional Komodo dan berpotensi merusak habitat asli dari Komodo, maka seharusnya Pemerintah dalam kebijakan tersebut harus memerhatikan asas a. manfaat, b. kekeluargaan, c. adil dan merata, d. keseimbangan, f. Kelestarian, i. demokratis, j. Kesetaraan, dan k. Kesatuan Pada UndangUndang di atas tersebut agar rakyat dan Komodopun tidak merasa terugikan lagi. 3. Bahwa dengan adanya konflik yang tercipta akibat pembangunan Proyek tersebut yang terkesan Privatisasi dan menyingkirkan masyarakat



SEDERHANA LEGAL INSTITUTION setempat, serta adanya pihak swasta dalam pengelolaan kawasan strategis Taman Nasional Komodo yang akan menambah beban penderitaan bagi masyarakat dalam kawasan dan juga para pelaku usaha wisata lokal telah menghilangkan beberapa tujuan dari Kepariwisataan yakni dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwistaan sebagaimana pada pasal 4 huruf b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat, g. Mengangkat citra bangsa, h. Memupuk rasa cinta tanah air, i. Memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, j. Mempererat persahabatan antar bangsa 4. Bahwa Kementerian PUPR dalam kepariwsataan harus diselenggarakan dengan prinsip sebagaimana pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 : a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan; b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal; c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas; d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup; e. memberdayakan masyarakat setempat; f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan; g. mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata; dan h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan memerhatikan prinsip dalam Undang-Undang ini tentunya a hewan Komodo dan masyarakat sekitar akan hidup nyaman dan sejahtera serta dapat meminimalisir konflik-konflik yang akan terjadi. 5. Bahwa meskipun, Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo. Namun dengan adanya fakta bahwa tidak dilibatkannya Walhi selaku Organisasi lingkungan hidup yang bertugas sebagaii tim penilai Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), yang ditandai dengan tidak adanya draf



SEDERHANA LEGAL INSTITUTION amdal yang diterima oleh pihak Walhi, maka tidak sesuai dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan dan Pengelolaan Linkungan Hidup sebagaimana pada pasal 30 huruf f yang menyatakan seharusnya Pemerintah melibatkan organisasi lingkungan hidup yang dalam hal ini Walhi sebagai anggota komisi penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 29. 6. Bahwa pemerintah dalama hal ini harus berdasarkan asas Principle of Pubilc Service (mementingkan kepentingan umum) yaitu Kenyamanan dan kesejahteraan dari rakyat di sekitar Pulau Komodo dan Komodo itu sendiri, serta menjunjung tinggi nilai konservasi daripada mementingkan bisnis yang akan merugikan Masyarakat dan Komodo



SEDERHANA LEGAL INSTITUTION KESIMPULAN (CONCLUSION) dan PENUTUP (CLOSSING) Dari analisa yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan dan saran seperti berikut: 1. Tentunya bahwa kebijakan yang dibuat Kementerian PUPR dalam proyek pembangunan wisata Jurassic Park di Taman Nasional Komodo memang dapat meningkatkan perekonomian negara. Namun sebelum itu, perlu dipertimbangkan 2 kali apakah Kebijakan tersebut secara moral sudah baik atau tidak, melihat Komodo yakni satwa liar kemungkinan besar habitat aslinya akan hilang, serta masyarakat sekitar yang tersingkirkan. Dalam hal ini ada yang namanya asas Principle Of Coreness yaitu Pemerintah harus bertindak cermat dan hati-hati sehingga tidak merugikan masyarakat, dan tentunya kebijakan Pariwisata ini harus bertujuan Meningkatkan kesejahteraan rakyat, Mengangkat citra bangsa, Memupuk rasa cinta tanah air, Memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, Mempererat persahabatan antarbangsa yang dinyatakan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwistaan sebagaimana pada pasal 4 serta bila Pariwisatanya di Taman Nasional harus menjunjung tingi nilai Konservasi.



Demikian Legal Opinion yang telah disampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih Tangerang, 2 Januari 2021 Hormat saya,



Rafi Rifal Mastiyanto