5 0 53 KB
PENCATATAN DAN PELAPORAN
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
:1/2
Disahkan oleh Kepala Puskesmas Losari PUSKESMAS LOSARI
1. Pengertian
Yunitri Renaningtyas
Pencatatan dan pelaporan adalah serangkaian kegiatan dimulai dari pendokumentasian hasil kegiatan, pengumpulan data sampai dengan
2. Tujuan 3. Kebijakan
pelaporan data pelayaanan/program sesuai dengan pedoman yang berlaku. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pelaksanaan pencatatan dan pelaporan. Keputusan Kepala Puskesmas Losari Nomor :
/SK/
/2017 tentang
Penilaian Kinerja. 4. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas.
5. Langka h - langkah
1. Pelaksana kegiatan mencatat hasil kegiatan harian pada form pencatatan yang berlaku; 2. Pelaksana kegiatan melakukan rekapitulasi hasil kegiatan sesuai kebutuhan (mingguan atau bulanan); 3. Pelaksana kegiatan mengumpulkan hasil kegiatan kepada pengelola program/pelayanan pada akhir bulan; 4. Pengelola program/pelayanan menghimpun
laporan
dari
pelaksana
kegiatan; 5. Pengelola program/pelayanan melakukan rekapitulasi hasil kegiatan pelaksana kegiatan; 6. Pengelola program/pelayanan menyerahkan laporan program/pelayanan kepada Penanggungjawab Upaya; 7. Penanggungjawab Upaya
mempelajari
laporan
pengelola
program/pelayanan (jika dianggap lengkap diserahkan kembali ke pengelola program/pelayanan untuk diteruskan ke pengelola data dan informasi); 8. Pengelola program/pelayanan menyerahkan laporan program/pelayanan kepada pengelola data dan informasi paling lambat tanggal 3; 9. Pengelola data dan informasi melakukan pengelolaan data hasil kegiatan, jika ada laporan yang kurang sesuai, laporan dikembalikan untuk diperbaiki. 10. Pengelola data dan informasi memasukkan data laporan dalam format SIMPUS; 11.
Pengelola data dan
informasi menyampaikan laporan kepada
Kepala Puskesmas untuk diperiksa; 12. Kepala Puskesmas memeriksa laporan, jika ada yang kurang sesuai
dikembalikan untuk diperbaiki, jika sudah sesuai laporan ditandatangani; 13. Pengelola data dan informasi menggandakan laporan kegiatan; 14. Pengelola data dan informasi mengirimkan laporan bulanan Puskesmas ke Dinas Kesehatan paling lambat tanggal 5; 15. Pengelola data dan informasi menyerahkan salinan laporan kepada pengelola program/pelayanan; 16. Pengelola data dan informasi menyimpan data laporan bulanan sesuai dengan program/pelayanan masing-masing.
6. Unit terkait
7. Dokum en terkait 8. Rekaman histori perubahan
Kepala Tata Usaha/Admen Penanggungjawab UKM Penanggungjawab UKP Penanggungjawab Jaringan Fasyankes Ketua Tim Mutu SOP Pengendalian Rekaman Buku Pengendalian Dokumen & Rekaman Buku Ekspedisi/Distribusi No
Yang diubah
Isi Perubahan
2/2
Tanggal mulai diberlakukan