2.3.7 EP 4 SOP Pencatatan Dan Pelaporan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ppni
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENCATATAN DAN PELAPORAN



SOP



No. Dokumen



:



No. Revisi



:



Tanggal Terbit



:



Halaman



:1/2



Disahkan oleh Kepala Puskesmas Losari PUSKESMAS LOSARI



1. Pengertian



Yunitri Renaningtyas



Pencatatan dan pelaporan adalah serangkaian kegiatan dimulai dari pendokumentasian hasil kegiatan, pengumpulan data sampai dengan



2. Tujuan 3. Kebijakan



pelaporan data pelayaanan/program sesuai dengan pedoman yang berlaku. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pelaksanaan pencatatan dan pelaporan. Keputusan Kepala Puskesmas Losari Nomor :



/SK/



/2017 tentang



Penilaian Kinerja. 4. Referensi



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas.



5. Langka h - langkah



1. Pelaksana kegiatan mencatat hasil kegiatan harian pada form pencatatan yang berlaku; 2. Pelaksana kegiatan melakukan rekapitulasi hasil kegiatan sesuai kebutuhan (mingguan atau bulanan); 3. Pelaksana kegiatan mengumpulkan hasil kegiatan kepada pengelola program/pelayanan pada akhir bulan; 4. Pengelola program/pelayanan menghimpun



laporan



dari



pelaksana



kegiatan; 5. Pengelola program/pelayanan melakukan rekapitulasi hasil kegiatan pelaksana kegiatan; 6. Pengelola program/pelayanan menyerahkan laporan program/pelayanan kepada Penanggungjawab Upaya; 7. Penanggungjawab Upaya



mempelajari



laporan



pengelola



program/pelayanan (jika dianggap lengkap diserahkan kembali ke pengelola program/pelayanan untuk diteruskan ke pengelola data dan informasi); 8. Pengelola program/pelayanan menyerahkan laporan program/pelayanan kepada pengelola data dan informasi paling lambat tanggal 3; 9. Pengelola data dan informasi melakukan pengelolaan data hasil kegiatan, jika ada laporan yang kurang sesuai, laporan dikembalikan untuk diperbaiki. 10. Pengelola data dan informasi memasukkan data laporan dalam format SIMPUS; 11.



Pengelola data dan



informasi menyampaikan laporan kepada



Kepala Puskesmas untuk diperiksa; 12. Kepala Puskesmas memeriksa laporan, jika ada yang kurang sesuai



dikembalikan untuk diperbaiki, jika sudah sesuai laporan ditandatangani; 13. Pengelola data dan informasi menggandakan laporan kegiatan; 14. Pengelola data dan informasi mengirimkan laporan bulanan Puskesmas ke Dinas Kesehatan paling lambat tanggal 5; 15. Pengelola data dan informasi menyerahkan salinan laporan kepada pengelola program/pelayanan; 16. Pengelola data dan informasi menyimpan data laporan bulanan sesuai dengan program/pelayanan masing-masing.



6. Unit terkait



7. Dokum en terkait 8. Rekaman histori perubahan



Kepala Tata Usaha/Admen Penanggungjawab UKM Penanggungjawab UKP Penanggungjawab Jaringan Fasyankes Ketua Tim Mutu SOP Pengendalian Rekaman Buku Pengendalian Dokumen & Rekaman Buku Ekspedisi/Distribusi No



Yang diubah



Isi Perubahan



2/2



Tanggal mulai diberlakukan