1.3.7 Ep 4 SK PENCATATAN DAN PELAPORAN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA CAHAYA MADANI NOMOR : 030 / SK-MDN / ADMEN / 2019 TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN KLINIK PRATAMA CAHAYA MADANI



Menimbang



:



a. bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan memperhatikan prinsip efektif dan efisien perlu ada suatu mekanisme kerja



yang terintegrasi untuk meningkatkan



efektivitas dan efisiensi sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan; b. bahwa pencatatan dan pelaporan penting dilakukan sebagai bukti terlaksananya kegiatan Klinik sehingga dapat di nilai dan di evaluasi; c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut diatas maka dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Klinik Pratama Cahaya Madani tentang pencatatan dan pelaporan;



Mengingat



:



1. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 09 tahun 2014 tentang Klinik



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA CAHAYA MADANI TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN D KLINIK PRATAMA CAHAYA MADANI



Kesatu



:



Peyelenggaraan kegiatan Klinik didukung oleh suatu mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan dan program, dilaksanakan secara efisien,



minimal mencegah



terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan.



Kedua



:



Pencatatan dan pelaporan di lakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh setiap pelaksana program dan pelayanan dan di sampaikan ke penanggung jawab program untuk diteruskan sesuai dengan mekanisme yang ada di Klinik .



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan



:



Jakarta



Pada Tanggal



:



15 April 2019



Pimpinan Klinik Pratama Cahaya Madani



Mas’ud