5 0 254 KB
KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA CAHAYA MADANI NOMOR : 030 / SK-MDN / ADMEN / 2019 TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN KLINIK PRATAMA CAHAYA MADANI
Menimbang
:
a. bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan memperhatikan prinsip efektif dan efisien perlu ada suatu mekanisme kerja
yang terintegrasi untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan; b. bahwa pencatatan dan pelaporan penting dilakukan sebagai bukti terlaksananya kegiatan Klinik sehingga dapat di nilai dan di evaluasi; c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut diatas maka dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Klinik Pratama Cahaya Madani tentang pencatatan dan pelaporan;
Mengingat
:
1. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 09 tahun 2014 tentang Klinik
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA CAHAYA MADANI TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN D KLINIK PRATAMA CAHAYA MADANI
Kesatu
:
Peyelenggaraan kegiatan Klinik didukung oleh suatu mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan dan program, dilaksanakan secara efisien,
minimal mencegah
terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan.
Kedua
:
Pencatatan dan pelaporan di lakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh setiap pelaksana program dan pelayanan dan di sampaikan ke penanggung jawab program untuk diteruskan sesuai dengan mekanisme yang ada di Klinik .
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
:
Jakarta
Pada Tanggal
:
15 April 2019
Pimpinan Klinik Pratama Cahaya Madani
Mas’ud