3.1.1.3pedoman Peningkatan Mutu Dan Kinerja Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA TAHUNAN



PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS AIR AMO



PUSKESMAS AIR AMO DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2016



KATA PENGANTAR



Puji Syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,atas tersusunnya Pedoman Manajemen Puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



75



/MENKES/SK/II/2014 Tentang Puskesmas. Puskesmas



Adalah



Unit



Pelaksana



Teknis



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota,yang merupakan ujung tombak penyelenggara Pelayanan Kesehatan dasar bagi masyarakat diwilayah kerjanya. Untuk mendukung keberhasilan



penyelenggaraann



puskesmas



perlu



dikelola



melalui



pencapaian mamajemen secara optimal. Akan tetapi sesuai dengan semangat desentralisasi masing masing daerah dapat menerapkan model metode manajemen yang dianggap paling sesuai.Namun prinsipnya manajementersebut merupakan suatu siklus yang



tidak



terputus,artinya



evaluasi



hasil



kinerja/kegiatan



yang



dilaksanakan harus dapat digunakan untuk menyusun perencanaan yang



akan datang dan selanjutnya perencanaan dibuat dapat di pantau dan dinilai hasilnya. Akhir kata,kami menyadari bahwa inimasih belum sempurna, untuk itu saran dan masukan untuk penyempurnaan pedoman ini sangat diharapkan.



Air amo,



April



2016



Wakil Manajemen Mutu Puskesmas



Dr.Roza Evia NIP. 19790703 201412 2 001



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Dalam pembinaan



rangka



pemerataan



kesehatan



masyarakat



pelayanan telah



kesehatan



dibangun



dan



Puskesmas.



Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dina kesehatan kabupaten / kota



yang



bertanggungjawab



menyelenggarakan



pembangunan



kesehatan disuatu wilayah kerja tertentu. Puskesmas berfungsi sebagai (1) Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan ; (2) Pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat ; (3) Pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Untuk menunjang pelaksanaan fungsi dan penyelenggaraan upayanya, Puskesmas dilengkapi dengan instrumen mnajemen yang terdiri dari (1) Perencanaan tingkat Puskesmas ; (2) Lokakarya Mini



Puskesmas ; (3) Penilaian Kinerja Puskesmas dan manajemen sumberdaya termasuk alat, obat, keuangan dan tenaga, serta didukung dengan manajemen sistem pencatatan dan pelaporan disebut sistem informasi manajemen Puskesmas (SIMPUS) dan upaya peningkatan mutu pelayanan (antara lain melalui penerapan quality assurance). Mempertimbangkan



rumusan



pokok-pokok



program



dan



program-program unggulan sebagaimana disebutkan Dalam Rencana Strategis Departemen Kesehatan dan program spesifik daerah, maka area program yang akan menjadi prioritas disuatu daerah, perlu dirumuskan secara spesifik oleh daerah sendiri demikian pula strategi dalam pencapaian tujuannya, yang harus disesuaikan dengan masalah, kebutuhan serta potensi setempat. Berdasarkan



Permenkes



Nomor



46



Tahun



2015



tentang



Akreditasi Puskesmas maka untuk meningkatkan dan mengendalikan mutu Pelayanan di Puskesmas dilakukan dengan Audit Internal.



B. TUJUAN DAN MANFAAT PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS



1. Tujuan a. Tujuan Umum Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten / kota. b. Tujuan Khusus 1) Mendapatkan gambaran tingkat pencapaian hasil cakupan dan mutu kegiatan serta manajemen Puskesmas Pada akhir tahun kegiatan. 2) Mengetahui tingkat kinerja Puskesmas pada akhir tahun berdasarkan urutan peringkat kategori kelompok puskesmas. 3) Mendapatkan informasi analisis kinerja Puskesmas dan bahan



masukan



dalam



penyusunan



rencana



kegiatan



Puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten / kota untuk tahun yang akan datang. 2. Manfaat Penilaian Kinerja Puskesmas : a. Puskesmas mengetahui tingkat



pencapaian



(prestasi)



kunjungan dibandingkan dengan target yang harus dicapainya. b. Puskesmas dapat melakukan identifikasi dan anallisis masalah, mencari penyebab dan latar belakang serta hambatan masalah kesehatan diwilayah kerjanya berdasarkan adanya kesenjangan pencapaian kinerja Puskesmas (out put dan out come). c. Puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten / kota dapat menetapkan



tingkat



dilaksanakan



segera



urgensi pada



suatu



tahun



kegiatan



yang



untuk



akan



datang



berdasarkan prioritasnya. d. Dinas kesehatan kabupaten / kota dapat menetapka dan mendukung kebutuhan suberdaya Puskesmas dan urgensi pembinaan Puskesmas.



C. RUANG LINGKUP PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS Ruang lingkup penilaian kinerja puskesmas meliputi penilaian pencapaian hasil pelaksanaan pelayanan kesehatan, manajemen Puskesmas dan mutu pelayanan. Penilaian terhadap kegiatan upaya kesehatan



wajib



Puskesmas



yang



telah



ditetapkan



ditingkat



kabupaten / kota dan kegiatan upaya kesehatan pengembangan dalam



rangka



penerapan



ketiga



fungsi



puskesmas



yang



diselenggarakan melalui pendekatan kesehatan masyarakat, dengan tetap mengacu pada kebijakan dan strategi untuk mewujuddkan visi ” Indonesia Sehat 2010 ”. Puskesmas yang telah



melaksanakan



upaya



kesehatan



pengembangan baik berupa penambahan maupun suatu upaya



kesehatan inovasi, tetap dilakukan penilaian. Hasil kegiatan (output atau outcome) yang dilakukan Puskesmas merupakan nilai tambah dalam penilaian kinerjanya dan tetap harus diperhitungkan sesuai dengan kesepakatan. Apabila upaya kesehatan



pengembangan



tersebut



merupakan



kebutuhan daerah yang telah didukung dengan ketersediaan dan kemampuan



sumberdaya



didaerah



yang



bersangkutan



maka



dimungkinkan untuk dikembangkan secara lebih luas di seluruh Puskesmas dalam suatu wilayah kabupaten / kota. Olehkarenanya, kegiatan tersebut sudah harus diperhitungkan untuk dilakukan penilaian diseluruh Puskesmas. Secara garis besar lingkup penilaian kinerja Puskesmas tersebut berdasarkan



pada



upaya-upaya



Puskesmas



dalam



menyelenggarakan : 1. Pelayanan kesehatan yang meliputi : a. Upaya Kesehatan Wajib sesuai dengan kebijakan nasional, dimana penetapan jenis pelayanannya disusun oleh dinas kesehatan kabupaten / kota. b. Upaya Kesehatan Pengembangan antara lain penambahan upaya kesehatan atau penerapan pendekatan baru (inovasi) upaya kesehatan dalam pelaksanaan pengembangan program kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas. 2. Pelaksanaan manajemen puskesmas dalam menyelenggarakan kegiatan, meliputi : a. Proses penyusunan perencanaan, pelaksanaan lokakarya mini dan pelaksanaan penilaian kinerja, b. Manajemen sumber daya termasuk manajemen alat, obat, keuangan, dll. 3. Mutu pelayanan puskesmas, meliputi : a. Penilaian input pelayanan berdasarkan ditetapkan.



standar



yang



b. Penilaian



proses



kepatuhannya



pelayanan



terhadap



dengan



standar



menilai



pelayanan



tingkat



yang



telah



ditetapkan. c. Penilaian out-put pelayanan berdasarkan upaya kesehatan yang diselenggarakan. Dimana masing-masing program / kegiatan mempunyai indikator tersendiri, sebagai contoh angka drop out pengobatan pada program penanggulangan TBC. d. Penilaian out-come pelayanan antara lain melalui pengukuran tingkat kepuasan pengguna jasa pelayanan Puskesmas. Belum



semua



kegiatan



pelayanan



yang



dilaksanakan



di



Puskesmas dapat dinilai tingkat mutunya, baik dalam aspek input, proses,



out-put



maupun



out-comenya,



karena



indikator



dan



mekanisme untuk penilaian belum ditentukan. Sehingga secara keseluruhan tidak akan di ukur dalam penilaian kinerja, akan tetapi dipilih beberapa indikator yang sudah ada standar penilaiannya. Komponen input sumberdaya dan lingkungan tidak termasuk dalam variabel penilaian, akan tetapi kedua komponen tersebut dipergunakan



sebagai



bahan



pertimbangan



dalam



proses



penyusunan rencana dan penetapan besaran target Puskesmas. Selanjutnya dalam melakkukan analisa permasalahan / kesenjangan kegiatan



Puskesmas,



maka



komponen



input



sumberdaya



dan



lingkungan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan baik dalam mencari penyebab masalah maupun penetapan alternatif pemecaham masalah.



BAB II PELAKSANAAN PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA



1.



Audit Penilaian Kinerja Puskesmas dan Audit Internal



Sasaran



mutu



ditetapkan



berdasarkan



standar



kinerja/standar pelayanan minimal yang meliputi indikatorindikator pelayanan klinis, indikator penyelenggaraan upaya puskesmas.Perencanaan



disusun



dengan



memperhatikan



kebutuhan dan harapan pelanggan, hak dan kewajiban pelanggan, serta upaya untuk mencapai sasaran kinerja yang ditetapkan. Perencanaan mutu Puskesmas dan keselamatan pasien berisi program-program kegiatan peningkatan mutu yang meliputi: a. Penilaian dan peningkatan kinerja baik UKM maupun UKP b. Upaya pencapaian enam sasaran keselamatan pasien c. Penerapan manajemen risiko pada area prioritas d. Penilaian kontrak/kerjasama pihak ketiga e. Pelaporan dan tindak lanjut insiden keselamatan pasien f. Peningkatan mutu pelayanan laboratorium g. Peningkatan mutu pelayanan obat h. Pendidikan dan pelatihan karyawan tentang mutu dan keselamatan pasien 2.



Kepala Puskesmas menetapkan, melaksanakan dan memelihara Manajemen Mutu untuk mencapai



Rencana



tujuan dan sasaran sesuai dengan



kebijakan Puskesmas.



RencanaManajemen Mutu yang ada di setiap unit kerja meliputi : a.



Perencanaan tanggung jawab untuk pencapaian



sasaran mutu pada



setiap fungsi yang berhubungan dalam puskesmas.



b. Kebijakan mutu dan Sasaran mutu ditinjau minimal 1 Tahun sekali dalam Rapat Tinjauan Manajemen Mutu atau jika diperlukan perubahan c. Langkah kegiatan dan batas waktu yang dicapai. b. Kepala



Puskesmas



manajemen



mengadakan



tinjauan



rencana



jika ada perubahan pada aktivitas pelayanan,



terjadi ketidaksesuaian, proses baru, atau adanya aktivitas Pengembangan Pelayanan Puskesmas.



3. Tanggung Jawab Dan Wewenang Manajemen Mutu Kepala puskesmas bertanggung jawab terhadap penetapan dan penerapan sistem manajemen mutu untuk meningkatkan mutu dan kinerja puskesmas guna memenuhi harapan pelanggan. Tanggung jawab dan wewenang Kepala Puskesmas Air Amo Kabupaten SIjunjung diatur dalam Peraturan Bupati Sijunjung Nomor



2015



Pengelolaan



tentang



Tata



Keuangan



Kelola



Badan



Puskesmas Layanan



Dengan



Umum



Pola



Daerah



menetapkan Kepala Puskesmas disebut Direktur dengan tugas sebagai berikut: 1.



Memimpin,



mengarahkan,



membina,



mengawasi,



mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan Puskesmas sesuai visi, misi dan tujuan organisasi, serta selalu meningkatkan efisiensi dan efektivitas; 2.



Menyusun Rencana Bisnis Srategis (RBS) ;



3.



Menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tahunan;



4.



Merumuskan



kebijakan



operasional



dalam



mewujutkan



pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau; 5.



Menyiapkan laporan kinerja tahunan dan laporan berkala;



6.



Mempertanggung jawabkan kinerja operasional dan kinerja keuangan BLUD Puskesmas ;



7.



Memelihara, mengelola dan meningkatkan sumber daya Puskesmas;



8.



Mewakili Puskesmas di dalam dan diluar pengadilan;



Untuk menjaga Sistem Manajemen Mutu di Puskesmas Air amo Kabupaten Sijunjung maka:



4.



Kepala Satuan pelaksana



UKM dan UKP



berwenang



menetapkan, memverifikasi dan mengendalikan perbaikan yang berhubungan dengan Sistem Menajemen Mutu. 5.



Kepala Satuan pelaksana UKM dan UKP



/ Penanggung



Jawab Program/poli/unit penunjang / dan seluruh karyawan dapat memprakarsai pencegahan / perbaikan yang berkaitan dengan ketidak sesuaian dan mengidentifikasi, mengusulkan, melaksanakan perbaikan yang berkaitan dengan penerapan sistem manajemen mutu. 4. Wakil Manajemen Mutu/Penanggung Jawab Mutu Kepala Puskesmas menunjuk seorang Wakil Manajemen Mutu yang bertanggung jawab untuk mengkoordinir seluruh kegiatan mutu di Puskesmas:  Memastikan bahwa proses – proses yang berkaitan dengan system



manajemen



mutu



telah



disusun,



diterapkan



dan



dipelihara.  Melaporkan ke kepala Puskesmas mengenai kinerjaSistem Manajemen Mutu dan kebutuhan untuk peningkatan.  Memastikan bahwa seluruh karyawan memahami kebutuhan pelanggan.  Menjadi penghubung dengan pihak luar yang berkaitan dengan system manajemen mutu. 5. Komunikasi Internal Komunikasi internal dilakukan dengan cara workshop (mini lokakarya), pertemuan, diskusi, sms, memo, Kotak Saran dan media lain yang tepat untuk melakukan komunikasi.



6. Tinjauan Manajemen Kepala Puskesmas Air amo Kabupaten Sijunjung menetapkan dan melaksanakan Tinjauan Manajemen sekurang-kurangnya 3(tiga )



bulan sekali dalam bentuk Rapat Tinjauan Manajemen dengan cara :sebutkan bulannya kalau bisa dibuatkat jadwal audit internalnya 1. Menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur



Tinjauan



Manajemen untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas penerapan Sistim Manajemen Mutu. 2. Memastikan masukan dari tinjauan manajemen sebagai Agenda Rapat meliputi: (sistemnya yag dibuatkan dalam ini) -



Tindak lanjut tinjauan manajemen sebelumnya



-



Hasil audit internal dan eksternal



-



Umpan



balik



Pelanggan,



hasil



pengukuran



kepuasan



pelanggan dan keluhan pelanggan. -



Kinerja proses



-



Pembahasan Kebijakan dan sasaran mutu



-



Status perbaikan dan pencegahan



-



Perubahan dan usulan-usulan peningkatan dalam SMD



- Masalah-masalah yang dihadapi dalam peningkatan mutu pelayanan seperti sumber daya dan lain-lain 3. Memastikan



hasil – hasil dari Rapat Tinjauan Manajemen



didokumentasikan. Luaran tinjauan: Hasil yang diharap dari tinjauan manajemen adalah



peningkatan



efektivitas



system



manajemen



mutu,



peningkatan pelayanan terkait dengan persyaratan pelanggan, dan identifikasi perubahan-perubahan, termasuk penyediaan sumber daya yang perlu dilakukan.



BAB III STANDAR MUTU DAN KINERJA



Berdasarkan Permenkes no 75 tahun 2014 bahwa puskesmas harus melaksanakan upaya kesehatan masyarakat esensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan. 1. Program Upaya Kesehatan Essensial Upaya kesehatan essensial memiliki 6 (enam) upaya pelayanan meliputi : a. Pelayanan promosi kesehatan termasuk UKS; b. Pelayanan kesehatan lingkungan; c. Pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana; d. Pelayanan gizi; e. Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit; f. Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat



2. Upaya Kesehatan Pengembangan Upaya kesehatan pengembangan memiliki 6 ( enam ) upaya pelayanan yaitu: a)



Kesehatan Jiwa



b)



Kesehatan Lansia



c)



Kesehatan Olahraga



d)



Kesehatan gigi masyarakat



e)



Kesehatan indera



f)



Kesehatan Kerja



3.Upaya kesehatan perorangan Upaya



Kesehatan



Perorangan



tingkat



pertama



meliputi



10



(sepuluh ) upaya kegiatan : a. Pelayanan pemeriksaan umum b. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut c. Pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP d. Pelayanan gawat darurat e. Pelayanan gizi yang bersifat UKP f.



Pelayanan persalinan



g. Pelayanan rawat inap untuk puskesmas yang menyediakan pelayanan rawat inap h. Pelayanan kefarmasian i.



Pelayanan laboratorium



j.



Pelayanan rekam medis



A. INDIKATOR MUTU ADMINISTRASI MANAJEMEN



NO



JENIS VARIABEL



I



MANAJEMEN OPERASIONAL PUSKESMAS



1 2 3 4 5 6 7 II



Membuat data pencapaian / cakupan kegiatan pokok tahun lalu Menyusun Ruk melalui analisa dan perumusan masalah berdasarkan prioritas Menyusun RPK secara terperinci dan lengkap Melaksanakan Mini Lokakarya bulanan Melaksanakan Mini Lokakarya tribulanan (Lintas sektor ) Membuat dan mengirim laporan bulanan ke Kabupaten tepat waktu Membuat data 10 penyakit terbanyak setiap bulan MANAJEMEN ALAT DAN OBAT



Target 2016



2017



2018



2019



2020



100% 100% 100% 100%



100%



100% 100% 100% 100%



100%



100% 100% 100% 100%



100%



100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100%



100% 100%



100% 100% 100% 100%



100%



100% 100% 100% 100%



100%



1 2 3 4 5 III



1 2 IV 1 2 3



4



Membuat kartu inventaris dan menempatkan di masing - masing ruangan Melaksanakan up dating daftar inventaris alat Mencatat penerimaan dan pengeluaran obat di setiap unit pelayanan Membuat kartu stok untuk setiap jenis obat / bahan di gudang obat secara rutin Menerapkan FIFO dan FEFO



100% 100% 100% 100%



100%



100% 100% 100% 100%



100%



100% 100% 100% 100%



100%



100% 100% 100% 100%



100%



100% 100% 100% 100%



100%



100% 100% 100% 100%



100%



100% 100% 100% 100%



100%



100% 100% 100% 100%



100%



100% 100% 100% 100%



100%



100% 100% 100% 100%



100%



100% 100% 100% 100%



100%



MANAJEMEN KEUANGAN Membuat catatan bulanan uang masuk keluar dalam buku kas Kepala Puskesmas melakukan pemeriksaan keuangan secara berkala MANAJEMEN KETENAGAAN Membuat daftar / catatan kepegawaian petugas Membuat uraian tugas dan tanggung jawab setiap petugas Membuat rencana kerja bulanan bagi setiap petugas sesuai dengan tugas , wewenang dan tanggung jawab Membuat penilaian SKP tepat waktu



B. Indikator Mutu Usaha Kesehatan Masyarakat Esensial N Jenis Indikator O Pelayanan 1 Pelayanan 1. Cakupan Nagari Siaga Promosi 2. Cakupan PHBS di Kesehatan Rumah Tangga termasuk 3. Posyandu Purnama dan UKS Mandiri 4. Cakupan Penjaringan Kesehatan Siswa baru SD sederajat 5. Cakupan Penjaringan



2016 40 33,6



TARGET 2017 2018 2019 45 50 60 35,2 36,8 38,4



2020 80 40



73



75



80



83



85



100



100



100



100



100



100



100



100



100



100



Kesehatan Siswa baru SMP dan SMA sederajat



2



6. Cakupan Sekolah Sehat Pelayanan 1. Cakupan Penduduk Kesehatan yang memiliki akses air Lingkungan bersih



26,6 33,5 8



36,6 45,18



46,6 56,79



56,6 68,37



66,6 80



22



28



31



34



37



56,9 2 100



67,69



78,46



89,23



100



100



100



100



100



34,1 7 1



45,62



57,07



68,52



80



2



3



4



5



92



93



94



95



96



2. Cakupan ibu hamil dengan komplikasi yang ditangani 3. Cakupan pertolongan persalinan oleh Bidan atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan 4. Cakupan pelayanan Ibu Nifas (KF3) 5. Cakupan Neonatal dengan komplikasi yang ditangani



22



23



24



25



26



92



93



94



95



96



92



93



94



95



96



22



23



24



25



26



6. Cakupan Pelayanan KN lengkap (KN3) 7. Cakupan kunjungan Bayi 8. Cakupan pelayanan anak Balita 9. Cakupan peserta KB Aktif 10.P4K



93



94



95



96



98



93



94



95



96



98



85,1



85,51



85,6



85,75



86,15



70



73



75



78



80



100



100



100



100



100



2. Cakupan Penduduk yang menggunakan jamban sehat 3. Cakupan TTU yang dibina 4. Cakupan TPM yang dibina 5. Cakupan Rumah Sehat



3



Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana



6. Cakupan RT di Nagari yang melaksanakan STBM 1. Cakupan kunjungan ibu hamil K4



4



5



Pelayanan Gizi



1. Cakupan Balita gizi buruk mendapat perawatan 2. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 624 bulan keluarga miskin 3. Cakupan bumil KEK dapat PMT 4. Cakupan bumil mengkonsumsi Fe 5. Cakupan bayi dapat ASI Ekslusif 6. Cakupan anak 6-59 bulan mengkonsumsi kapsul Vit.A 7. Cakupan Balita yang datang ditimbang BB (D/S) 8. Cakupan RT konsumsi garam beryodium Pelayanan 1. Cakupan Pencegahan desa/kelurahan UCI dan pengendalia n penyakit 2. Cakupan imunisasi lengkap pada bayi, boster pada balita dan anak sekolah 3. Penemuan penderita Pneumonia Balita 4. Penemuan pasien baru TB BTA positif 5. Cakupan angka kesembuhan dan atau pengobatan lengkap penderita BTA positif 6. Penderita DBD yang ditangani 7. Cakupan penderita diare 8. Paracite Indek (API) 15 thn



65



70



75



80



85



Cakupan penderita gangguan jiwa yang dapat pelayanan Cakupan UKGMD



D. Indikator Prioritas Usaha Kesehatan Perorangan



N O



PELAYA NAN



INDIKATOR



FORMULASI



TARGET



2016



1



POLI UMUM



Pemberi pelayanan adalah dokter



Jam buka pelayanan sesuai dengan ketentuan



2



UGD



Pemberi pelayanan adalah dokter



Kejadian infeksi luka pasca



3



POLI GIGI



tindakan jahit luka Pemberi pelayanan



2017



2018



2019



2020



90%



100 %



jumlah pasien yang dilayani dokter dalam 1 bulan x 100% Jumlah seluruh pasien dalam 1 bulan



60%



70%



Senin – kamis 08.00 s/d 13.00 wib



Sesu a kete ntua n



Sesu Sesu Sesu Sesu ai a a a keten keten keten keten tuan tuan tuan tuan



Jumat s/d sabtu 08.00 – 11.30 jumlah pasien yang dilayani dokter dalam 1 bulan x 100% Jumlah seluruh pasien dalam 1 bulan jumlah pasien yang mengalami infeksi luka pasca tindakan jahit luka x 100% jumlah semua pasien yg dilakukan tindakan jahit luka dalam 1 bulan jumlah pasien yang dilayani



80%



60%



70%



80%



90%



100 %



≤1,5 %



≤1,5 %



≤1,5 %



≤1,5 %



≤1,5 %



60%



65%



70%



75%



78%



adalah dokter



6



7



KB



Pemberi pelayanan KB MKJP



APOTIK



dokter atau bidan terlatih Waktu tunggu pelayanan obat



non racikan ≤ 20 menit



Pemberian konsultasi pada pasien rawat jalan yang



dokter dalam 1 bulan x 100% jumlah seluruh pasien dalam 1 bulan jumlah akseptor KB CTU yg dilayani dokter atau bidan terlatih yg disurvei x 100% jumlah semua akseptor KB MKJP yg disurvei dalam 1 bulan



jumlah pasien dg resep obat non racikan yg terlayani ≤ 20 menit yg disurvei x 100% Jumlah pasien dg resep obat non racikan yg terlayani yg disurvei Jumlah pasien yang diberikan konsultasi dalam 1 bulan x 100% Jumlah semua



60%



70%



80%



90%



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



9



11



12



pasien rawat jalan dan dirujuk ke rawat inap klinik Gizi dalam 1 bulan jumlah kunjungan ulang pasien yg dirujuk ke Kunjungan klinik sanitasi ulang dg kasus yg SANITA pasien yg sama dlm 1 ≤ SI dirujuk bulan x 100% 1,5% ke Klinik jumlah pasien Sanitasi dg dg kasus yg kasus yg sama dalam 1 sama bulan jumlah pasien yg diberi hasil pemeriksaan Waktu laboratorium ≤ tunggu hasil 140 menit yg Laborato pemeriksaa disurvei x 100 rium n 100% % Jumlah pasien yg diberi hasil pelayanan pemeriksaan laboratoriu laboratorium m ≤ 140 yg disurvei ( 5 menit Pasien ) jumlah pasien yang menerima Tidak ada hasil yg salah kesalahan dalam satu 100 pemberian bulan x 100% % hasil jumlah pasien pemeriksaa yg diperiksa n laboratorium laboratoriu dalam 1 bulan m Pelayana Pelayanan jumlah 100 n Imunisasi pelayanan % sesuai Imunisasi



≤ 1,5%



≤ 1,5%



≤ 1,5%



≤ 1,5%



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



dengan SOP



Imunisa si



yang sesuai dengan SOP dalam satu bulan x 100% jumlah pelayanan Imunisasi dalam 1 bulan jumlah semua pasien Imunisasi yang di survey dalam 1 bulan Kepala Puskesmas Air Amo



B U S N A W I R,



BAB IV JADWAL PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA



Adapun Jadwal untuk Peningkatan Mutu dan Kinerja di Puskesmas Air amo adalah : N O 1



KEGIATAN Audi Internal 1 Audit Kinerja 1



SASARAN Seluruh Unit



JADWAL Juli



PELAKSANA a. Tim Audit Internal b. Pengelola Program dan Kepala Puskesmas



2



RTM



Seluruh Unit



3



Audit Internal 2 Audit Kinerja 2



Seluruh unit



4



RTM



Agustus



Desember Seluruh Unit



Desember



WMM dan Kapus 1. a. Tim Audit Internal b. Pengelola Program dan Kepala Puskesmas WMM DAN Kapus



Kegiatan Peningkatan Mutu dan Kinerja dilaksanakan oleh Tim Mutu Puskesmas Air amo melalui Audit Internal, Audit Kinerja, dan Rapat Tinjauan Manajemen.Kegiatan ini dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan dan keadaan Puskesmas.



BAB V EVALUASI DAN PELAPORAN A. Tindakan Koreksi/Prevensi dan Perbaikan Terus Menerus a) Seluruh karyawan dan koordinator



wajib



melakukan perbaikan



secara terus menerus terhadap efektivitas sistem manajemen mutu sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. b) Semua perbaikan mengacu pada komitmen yang tertuang



dalam



kebijakan mutu,sasaran mutu, hasil audit, analisa data tindakan koreksi dan prevensi serta tinjauan manajemen. B. Tindakan Koreksi dan prevensif a) Penyebab-penyebab



terjadinya



ketidak-sesuaian



dipastikan



dieliminasi/ dihilangkan dan dicegah dari terjadi lagi. b) Tujuan dari tindakan koreksi dan tindakan prevensi



adalah



mencegah terulangnya masalah yang sama dan untuk meningkatkan kinerja puskesmas secara keseluruhan.



c) Upaya



tindakan koreksi /prevensi dipastikan sesuai



dengan skala



dampak yangdapat ditimbulkan dari masalah tersebut. d) Agar proses tindakan koreksi berjalan lancar dan hasilnya efektif, dipastikan prosedur tindakan koreksi disediakan yang mencakup: 1. Meninjau ketidak-sesuaian termasuk keluhan pelanggan. 2. Menentukan penyebab-penyebab masalah 3. Merencanakan dan melaksanakan tindakan koreksi 4. Menyimpan Rekaman Mutu tindakan koreksi 5. Meninjau efektivitas tindakan koreksi e) Koordinator



Unit



bertanggung-jawab



memastikan



tindakan



koreksi/ prevensi yangtelah dilaksanakan efektif. f)



Tindakan koreksi/ prevensi harus sesuai dengan dampak



dari



masalah. Prosedur tindakan koreksi/ prevensi dipastikan dibuat



BAB VI PENUTUP



Dokumen pedoman peningkatan dan kinerja sudah tersusun, dimana dapat digunakan sebagai acuan dalam penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen mutu Puskesmas Air amo, dengan adanya pedoman ini dapat meningkatkan pelayanan puskesmas kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan memberikan pelayanan prima.