5 0 267 KB
RENCANA TAHUNAN
PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS AIR AMO
PUSKESMAS AIR AMO DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,atas tersusunnya Pedoman Manajemen Puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
75
/MENKES/SK/II/2014 Tentang Puskesmas. Puskesmas
Adalah
Unit
Pelaksana
Teknis
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota,yang merupakan ujung tombak penyelenggara Pelayanan Kesehatan dasar bagi masyarakat diwilayah kerjanya. Untuk mendukung keberhasilan
penyelenggaraann
puskesmas
perlu
dikelola
melalui
pencapaian mamajemen secara optimal. Akan tetapi sesuai dengan semangat desentralisasi masing masing daerah dapat menerapkan model metode manajemen yang dianggap paling sesuai.Namun prinsipnya manajementersebut merupakan suatu siklus yang
tidak
terputus,artinya
evaluasi
hasil
kinerja/kegiatan
yang
dilaksanakan harus dapat digunakan untuk menyusun perencanaan yang
akan datang dan selanjutnya perencanaan dibuat dapat di pantau dan dinilai hasilnya. Akhir kata,kami menyadari bahwa inimasih belum sempurna, untuk itu saran dan masukan untuk penyempurnaan pedoman ini sangat diharapkan.
Air amo,
April
2016
Wakil Manajemen Mutu Puskesmas
Dr.Roza Evia NIP. 19790703 201412 2 001
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Dalam pembinaan
rangka
pemerataan
kesehatan
masyarakat
pelayanan telah
kesehatan
dibangun
dan
Puskesmas.
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dina kesehatan kabupaten / kota
yang
bertanggungjawab
menyelenggarakan
pembangunan
kesehatan disuatu wilayah kerja tertentu. Puskesmas berfungsi sebagai (1) Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan ; (2) Pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat ; (3) Pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Untuk menunjang pelaksanaan fungsi dan penyelenggaraan upayanya, Puskesmas dilengkapi dengan instrumen mnajemen yang terdiri dari (1) Perencanaan tingkat Puskesmas ; (2) Lokakarya Mini
Puskesmas ; (3) Penilaian Kinerja Puskesmas dan manajemen sumberdaya termasuk alat, obat, keuangan dan tenaga, serta didukung dengan manajemen sistem pencatatan dan pelaporan disebut sistem informasi manajemen Puskesmas (SIMPUS) dan upaya peningkatan mutu pelayanan (antara lain melalui penerapan quality assurance). Mempertimbangkan
rumusan
pokok-pokok
program
dan
program-program unggulan sebagaimana disebutkan Dalam Rencana Strategis Departemen Kesehatan dan program spesifik daerah, maka area program yang akan menjadi prioritas disuatu daerah, perlu dirumuskan secara spesifik oleh daerah sendiri demikian pula strategi dalam pencapaian tujuannya, yang harus disesuaikan dengan masalah, kebutuhan serta potensi setempat. Berdasarkan
Permenkes
Nomor
46
Tahun
2015
tentang
Akreditasi Puskesmas maka untuk meningkatkan dan mengendalikan mutu Pelayanan di Puskesmas dilakukan dengan Audit Internal.
B. TUJUAN DAN MANFAAT PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS
1. Tujuan a. Tujuan Umum Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten / kota. b. Tujuan Khusus 1) Mendapatkan gambaran tingkat pencapaian hasil cakupan dan mutu kegiatan serta manajemen Puskesmas Pada akhir tahun kegiatan. 2) Mengetahui tingkat kinerja Puskesmas pada akhir tahun berdasarkan urutan peringkat kategori kelompok puskesmas. 3) Mendapatkan informasi analisis kinerja Puskesmas dan bahan
masukan
dalam
penyusunan
rencana
kegiatan
Puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten / kota untuk tahun yang akan datang. 2. Manfaat Penilaian Kinerja Puskesmas : a. Puskesmas mengetahui tingkat
pencapaian
(prestasi)
kunjungan dibandingkan dengan target yang harus dicapainya. b. Puskesmas dapat melakukan identifikasi dan anallisis masalah, mencari penyebab dan latar belakang serta hambatan masalah kesehatan diwilayah kerjanya berdasarkan adanya kesenjangan pencapaian kinerja Puskesmas (out put dan out come). c. Puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten / kota dapat menetapkan
tingkat
dilaksanakan
segera
urgensi pada
suatu
tahun
kegiatan
yang
untuk
akan
datang
berdasarkan prioritasnya. d. Dinas kesehatan kabupaten / kota dapat menetapka dan mendukung kebutuhan suberdaya Puskesmas dan urgensi pembinaan Puskesmas.
C. RUANG LINGKUP PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS Ruang lingkup penilaian kinerja puskesmas meliputi penilaian pencapaian hasil pelaksanaan pelayanan kesehatan, manajemen Puskesmas dan mutu pelayanan. Penilaian terhadap kegiatan upaya kesehatan
wajib
Puskesmas
yang
telah
ditetapkan
ditingkat
kabupaten / kota dan kegiatan upaya kesehatan pengembangan dalam
rangka
penerapan
ketiga
fungsi
puskesmas
yang
diselenggarakan melalui pendekatan kesehatan masyarakat, dengan tetap mengacu pada kebijakan dan strategi untuk mewujuddkan visi ” Indonesia Sehat 2010 ”. Puskesmas yang telah
melaksanakan
upaya
kesehatan
pengembangan baik berupa penambahan maupun suatu upaya
kesehatan inovasi, tetap dilakukan penilaian. Hasil kegiatan (output atau outcome) yang dilakukan Puskesmas merupakan nilai tambah dalam penilaian kinerjanya dan tetap harus diperhitungkan sesuai dengan kesepakatan. Apabila upaya kesehatan
pengembangan
tersebut
merupakan
kebutuhan daerah yang telah didukung dengan ketersediaan dan kemampuan
sumberdaya
didaerah
yang
bersangkutan
maka
dimungkinkan untuk dikembangkan secara lebih luas di seluruh Puskesmas dalam suatu wilayah kabupaten / kota. Olehkarenanya, kegiatan tersebut sudah harus diperhitungkan untuk dilakukan penilaian diseluruh Puskesmas. Secara garis besar lingkup penilaian kinerja Puskesmas tersebut berdasarkan
pada
upaya-upaya
Puskesmas
dalam
menyelenggarakan : 1. Pelayanan kesehatan yang meliputi : a. Upaya Kesehatan Wajib sesuai dengan kebijakan nasional, dimana penetapan jenis pelayanannya disusun oleh dinas kesehatan kabupaten / kota. b. Upaya Kesehatan Pengembangan antara lain penambahan upaya kesehatan atau penerapan pendekatan baru (inovasi) upaya kesehatan dalam pelaksanaan pengembangan program kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas. 2. Pelaksanaan manajemen puskesmas dalam menyelenggarakan kegiatan, meliputi : a. Proses penyusunan perencanaan, pelaksanaan lokakarya mini dan pelaksanaan penilaian kinerja, b. Manajemen sumber daya termasuk manajemen alat, obat, keuangan, dll. 3. Mutu pelayanan puskesmas, meliputi : a. Penilaian input pelayanan berdasarkan ditetapkan.
standar
yang
b. Penilaian
proses
kepatuhannya
pelayanan
terhadap
dengan
standar
menilai
pelayanan
tingkat
yang
telah
ditetapkan. c. Penilaian out-put pelayanan berdasarkan upaya kesehatan yang diselenggarakan. Dimana masing-masing program / kegiatan mempunyai indikator tersendiri, sebagai contoh angka drop out pengobatan pada program penanggulangan TBC. d. Penilaian out-come pelayanan antara lain melalui pengukuran tingkat kepuasan pengguna jasa pelayanan Puskesmas. Belum
semua
kegiatan
pelayanan
yang
dilaksanakan
di
Puskesmas dapat dinilai tingkat mutunya, baik dalam aspek input, proses,
out-put
maupun
out-comenya,
karena
indikator
dan
mekanisme untuk penilaian belum ditentukan. Sehingga secara keseluruhan tidak akan di ukur dalam penilaian kinerja, akan tetapi dipilih beberapa indikator yang sudah ada standar penilaiannya. Komponen input sumberdaya dan lingkungan tidak termasuk dalam variabel penilaian, akan tetapi kedua komponen tersebut dipergunakan
sebagai
bahan
pertimbangan
dalam
proses
penyusunan rencana dan penetapan besaran target Puskesmas. Selanjutnya dalam melakkukan analisa permasalahan / kesenjangan kegiatan
Puskesmas,
maka
komponen
input
sumberdaya
dan
lingkungan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan baik dalam mencari penyebab masalah maupun penetapan alternatif pemecaham masalah.
BAB II PELAKSANAAN PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA
1.
Audit Penilaian Kinerja Puskesmas dan Audit Internal
Sasaran
mutu
ditetapkan
berdasarkan
standar
kinerja/standar pelayanan minimal yang meliputi indikatorindikator pelayanan klinis, indikator penyelenggaraan upaya puskesmas.Perencanaan
disusun
dengan
memperhatikan
kebutuhan dan harapan pelanggan, hak dan kewajiban pelanggan, serta upaya untuk mencapai sasaran kinerja yang ditetapkan. Perencanaan mutu Puskesmas dan keselamatan pasien berisi program-program kegiatan peningkatan mutu yang meliputi: a. Penilaian dan peningkatan kinerja baik UKM maupun UKP b. Upaya pencapaian enam sasaran keselamatan pasien c. Penerapan manajemen risiko pada area prioritas d. Penilaian kontrak/kerjasama pihak ketiga e. Pelaporan dan tindak lanjut insiden keselamatan pasien f. Peningkatan mutu pelayanan laboratorium g. Peningkatan mutu pelayanan obat h. Pendidikan dan pelatihan karyawan tentang mutu dan keselamatan pasien 2.
Kepala Puskesmas menetapkan, melaksanakan dan memelihara Manajemen Mutu untuk mencapai
Rencana
tujuan dan sasaran sesuai dengan
kebijakan Puskesmas.
RencanaManajemen Mutu yang ada di setiap unit kerja meliputi : a.
Perencanaan tanggung jawab untuk pencapaian
sasaran mutu pada
setiap fungsi yang berhubungan dalam puskesmas.
b. Kebijakan mutu dan Sasaran mutu ditinjau minimal 1 Tahun sekali dalam Rapat Tinjauan Manajemen Mutu atau jika diperlukan perubahan c. Langkah kegiatan dan batas waktu yang dicapai. b. Kepala
Puskesmas
manajemen
mengadakan
tinjauan
rencana
jika ada perubahan pada aktivitas pelayanan,
terjadi ketidaksesuaian, proses baru, atau adanya aktivitas Pengembangan Pelayanan Puskesmas.
3. Tanggung Jawab Dan Wewenang Manajemen Mutu Kepala puskesmas bertanggung jawab terhadap penetapan dan penerapan sistem manajemen mutu untuk meningkatkan mutu dan kinerja puskesmas guna memenuhi harapan pelanggan. Tanggung jawab dan wewenang Kepala Puskesmas Air Amo Kabupaten SIjunjung diatur dalam Peraturan Bupati Sijunjung Nomor
2015
Pengelolaan
tentang
Tata
Keuangan
Kelola
Badan
Puskesmas Layanan
Dengan
Umum
Pola
Daerah
menetapkan Kepala Puskesmas disebut Direktur dengan tugas sebagai berikut: 1.
Memimpin,
mengarahkan,
membina,
mengawasi,
mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan Puskesmas sesuai visi, misi dan tujuan organisasi, serta selalu meningkatkan efisiensi dan efektivitas; 2.
Menyusun Rencana Bisnis Srategis (RBS) ;
3.
Menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tahunan;
4.
Merumuskan
kebijakan
operasional
dalam
mewujutkan
pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau; 5.
Menyiapkan laporan kinerja tahunan dan laporan berkala;
6.
Mempertanggung jawabkan kinerja operasional dan kinerja keuangan BLUD Puskesmas ;
7.
Memelihara, mengelola dan meningkatkan sumber daya Puskesmas;
8.
Mewakili Puskesmas di dalam dan diluar pengadilan;
Untuk menjaga Sistem Manajemen Mutu di Puskesmas Air amo Kabupaten Sijunjung maka:
4.
Kepala Satuan pelaksana
UKM dan UKP
berwenang
menetapkan, memverifikasi dan mengendalikan perbaikan yang berhubungan dengan Sistem Menajemen Mutu. 5.
Kepala Satuan pelaksana UKM dan UKP
/ Penanggung
Jawab Program/poli/unit penunjang / dan seluruh karyawan dapat memprakarsai pencegahan / perbaikan yang berkaitan dengan ketidak sesuaian dan mengidentifikasi, mengusulkan, melaksanakan perbaikan yang berkaitan dengan penerapan sistem manajemen mutu. 4. Wakil Manajemen Mutu/Penanggung Jawab Mutu Kepala Puskesmas menunjuk seorang Wakil Manajemen Mutu yang bertanggung jawab untuk mengkoordinir seluruh kegiatan mutu di Puskesmas: Memastikan bahwa proses – proses yang berkaitan dengan system
manajemen
mutu
telah
disusun,
diterapkan
dan
dipelihara. Melaporkan ke kepala Puskesmas mengenai kinerjaSistem Manajemen Mutu dan kebutuhan untuk peningkatan. Memastikan bahwa seluruh karyawan memahami kebutuhan pelanggan. Menjadi penghubung dengan pihak luar yang berkaitan dengan system manajemen mutu. 5. Komunikasi Internal Komunikasi internal dilakukan dengan cara workshop (mini lokakarya), pertemuan, diskusi, sms, memo, Kotak Saran dan media lain yang tepat untuk melakukan komunikasi.
6. Tinjauan Manajemen Kepala Puskesmas Air amo Kabupaten Sijunjung menetapkan dan melaksanakan Tinjauan Manajemen sekurang-kurangnya 3(tiga )
bulan sekali dalam bentuk Rapat Tinjauan Manajemen dengan cara :sebutkan bulannya kalau bisa dibuatkat jadwal audit internalnya 1. Menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur
Tinjauan
Manajemen untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas penerapan Sistim Manajemen Mutu. 2. Memastikan masukan dari tinjauan manajemen sebagai Agenda Rapat meliputi: (sistemnya yag dibuatkan dalam ini) -
Tindak lanjut tinjauan manajemen sebelumnya
-
Hasil audit internal dan eksternal
-
Umpan
balik
Pelanggan,
hasil
pengukuran
kepuasan
pelanggan dan keluhan pelanggan. -
Kinerja proses
-
Pembahasan Kebijakan dan sasaran mutu
-
Status perbaikan dan pencegahan
-
Perubahan dan usulan-usulan peningkatan dalam SMD
- Masalah-masalah yang dihadapi dalam peningkatan mutu pelayanan seperti sumber daya dan lain-lain 3. Memastikan
hasil – hasil dari Rapat Tinjauan Manajemen
didokumentasikan. Luaran tinjauan: Hasil yang diharap dari tinjauan manajemen adalah
peningkatan
efektivitas
system
manajemen
mutu,
peningkatan pelayanan terkait dengan persyaratan pelanggan, dan identifikasi perubahan-perubahan, termasuk penyediaan sumber daya yang perlu dilakukan.
BAB III STANDAR MUTU DAN KINERJA
Berdasarkan Permenkes no 75 tahun 2014 bahwa puskesmas harus melaksanakan upaya kesehatan masyarakat esensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan. 1. Program Upaya Kesehatan Essensial Upaya kesehatan essensial memiliki 6 (enam) upaya pelayanan meliputi : a. Pelayanan promosi kesehatan termasuk UKS; b. Pelayanan kesehatan lingkungan; c. Pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana; d. Pelayanan gizi; e. Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit; f. Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat
2. Upaya Kesehatan Pengembangan Upaya kesehatan pengembangan memiliki 6 ( enam ) upaya pelayanan yaitu: a)
Kesehatan Jiwa
b)
Kesehatan Lansia
c)
Kesehatan Olahraga
d)
Kesehatan gigi masyarakat
e)
Kesehatan indera
f)
Kesehatan Kerja
3.Upaya kesehatan perorangan Upaya
Kesehatan
Perorangan
tingkat
pertama
meliputi
10
(sepuluh ) upaya kegiatan : a. Pelayanan pemeriksaan umum b. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut c. Pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP d. Pelayanan gawat darurat e. Pelayanan gizi yang bersifat UKP f.
Pelayanan persalinan
g. Pelayanan rawat inap untuk puskesmas yang menyediakan pelayanan rawat inap h. Pelayanan kefarmasian i.
Pelayanan laboratorium
j.
Pelayanan rekam medis
A. INDIKATOR MUTU ADMINISTRASI MANAJEMEN
NO
JENIS VARIABEL
I
MANAJEMEN OPERASIONAL PUSKESMAS
1 2 3 4 5 6 7 II
Membuat data pencapaian / cakupan kegiatan pokok tahun lalu Menyusun Ruk melalui analisa dan perumusan masalah berdasarkan prioritas Menyusun RPK secara terperinci dan lengkap Melaksanakan Mini Lokakarya bulanan Melaksanakan Mini Lokakarya tribulanan (Lintas sektor ) Membuat dan mengirim laporan bulanan ke Kabupaten tepat waktu Membuat data 10 penyakit terbanyak setiap bulan MANAJEMEN ALAT DAN OBAT
Target 2016
2017
2018
2019
2020
100% 100% 100% 100%
100%
100% 100% 100% 100%
100%
100% 100% 100% 100%
100%
100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100%
100% 100%
100% 100% 100% 100%
100%
100% 100% 100% 100%
100%
1 2 3 4 5 III
1 2 IV 1 2 3
4
Membuat kartu inventaris dan menempatkan di masing - masing ruangan Melaksanakan up dating daftar inventaris alat Mencatat penerimaan dan pengeluaran obat di setiap unit pelayanan Membuat kartu stok untuk setiap jenis obat / bahan di gudang obat secara rutin Menerapkan FIFO dan FEFO
100% 100% 100% 100%
100%
100% 100% 100% 100%
100%
100% 100% 100% 100%
100%
100% 100% 100% 100%
100%
100% 100% 100% 100%
100%
100% 100% 100% 100%
100%
100% 100% 100% 100%
100%
100% 100% 100% 100%
100%
100% 100% 100% 100%
100%
100% 100% 100% 100%
100%
100% 100% 100% 100%
100%
MANAJEMEN KEUANGAN Membuat catatan bulanan uang masuk keluar dalam buku kas Kepala Puskesmas melakukan pemeriksaan keuangan secara berkala MANAJEMEN KETENAGAAN Membuat daftar / catatan kepegawaian petugas Membuat uraian tugas dan tanggung jawab setiap petugas Membuat rencana kerja bulanan bagi setiap petugas sesuai dengan tugas , wewenang dan tanggung jawab Membuat penilaian SKP tepat waktu
B. Indikator Mutu Usaha Kesehatan Masyarakat Esensial N Jenis Indikator O Pelayanan 1 Pelayanan 1. Cakupan Nagari Siaga Promosi 2. Cakupan PHBS di Kesehatan Rumah Tangga termasuk 3. Posyandu Purnama dan UKS Mandiri 4. Cakupan Penjaringan Kesehatan Siswa baru SD sederajat 5. Cakupan Penjaringan
2016 40 33,6
TARGET 2017 2018 2019 45 50 60 35,2 36,8 38,4
2020 80 40
73
75
80
83
85
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
Kesehatan Siswa baru SMP dan SMA sederajat
2
6. Cakupan Sekolah Sehat Pelayanan 1. Cakupan Penduduk Kesehatan yang memiliki akses air Lingkungan bersih
26,6 33,5 8
36,6 45,18
46,6 56,79
56,6 68,37
66,6 80
22
28
31
34
37
56,9 2 100
67,69
78,46
89,23
100
100
100
100
100
34,1 7 1
45,62
57,07
68,52
80
2
3
4
5
92
93
94
95
96
2. Cakupan ibu hamil dengan komplikasi yang ditangani 3. Cakupan pertolongan persalinan oleh Bidan atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan 4. Cakupan pelayanan Ibu Nifas (KF3) 5. Cakupan Neonatal dengan komplikasi yang ditangani
22
23
24
25
26
92
93
94
95
96
92
93
94
95
96
22
23
24
25
26
6. Cakupan Pelayanan KN lengkap (KN3) 7. Cakupan kunjungan Bayi 8. Cakupan pelayanan anak Balita 9. Cakupan peserta KB Aktif 10.P4K
93
94
95
96
98
93
94
95
96
98
85,1
85,51
85,6
85,75
86,15
70
73
75
78
80
100
100
100
100
100
2. Cakupan Penduduk yang menggunakan jamban sehat 3. Cakupan TTU yang dibina 4. Cakupan TPM yang dibina 5. Cakupan Rumah Sehat
3
Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana
6. Cakupan RT di Nagari yang melaksanakan STBM 1. Cakupan kunjungan ibu hamil K4
4
5
Pelayanan Gizi
1. Cakupan Balita gizi buruk mendapat perawatan 2. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 624 bulan keluarga miskin 3. Cakupan bumil KEK dapat PMT 4. Cakupan bumil mengkonsumsi Fe 5. Cakupan bayi dapat ASI Ekslusif 6. Cakupan anak 6-59 bulan mengkonsumsi kapsul Vit.A 7. Cakupan Balita yang datang ditimbang BB (D/S) 8. Cakupan RT konsumsi garam beryodium Pelayanan 1. Cakupan Pencegahan desa/kelurahan UCI dan pengendalia n penyakit 2. Cakupan imunisasi lengkap pada bayi, boster pada balita dan anak sekolah 3. Penemuan penderita Pneumonia Balita 4. Penemuan pasien baru TB BTA positif 5. Cakupan angka kesembuhan dan atau pengobatan lengkap penderita BTA positif 6. Penderita DBD yang ditangani 7. Cakupan penderita diare 8. Paracite Indek (API) 15 thn
65
70
75
80
85
Cakupan penderita gangguan jiwa yang dapat pelayanan Cakupan UKGMD
D. Indikator Prioritas Usaha Kesehatan Perorangan
N O
PELAYA NAN
INDIKATOR
FORMULASI
TARGET
2016
1
POLI UMUM
Pemberi pelayanan adalah dokter
Jam buka pelayanan sesuai dengan ketentuan
2
UGD
Pemberi pelayanan adalah dokter
Kejadian infeksi luka pasca
3
POLI GIGI
tindakan jahit luka Pemberi pelayanan
2017
2018
2019
2020
90%
100 %
jumlah pasien yang dilayani dokter dalam 1 bulan x 100% Jumlah seluruh pasien dalam 1 bulan
60%
70%
Senin – kamis 08.00 s/d 13.00 wib
Sesu a kete ntua n
Sesu Sesu Sesu Sesu ai a a a keten keten keten keten tuan tuan tuan tuan
Jumat s/d sabtu 08.00 – 11.30 jumlah pasien yang dilayani dokter dalam 1 bulan x 100% Jumlah seluruh pasien dalam 1 bulan jumlah pasien yang mengalami infeksi luka pasca tindakan jahit luka x 100% jumlah semua pasien yg dilakukan tindakan jahit luka dalam 1 bulan jumlah pasien yang dilayani
80%
60%
70%
80%
90%
100 %
≤1,5 %
≤1,5 %
≤1,5 %
≤1,5 %
≤1,5 %
60%
65%
70%
75%
78%
adalah dokter
6
7
KB
Pemberi pelayanan KB MKJP
APOTIK
dokter atau bidan terlatih Waktu tunggu pelayanan obat
non racikan ≤ 20 menit
Pemberian konsultasi pada pasien rawat jalan yang
dokter dalam 1 bulan x 100% jumlah seluruh pasien dalam 1 bulan jumlah akseptor KB CTU yg dilayani dokter atau bidan terlatih yg disurvei x 100% jumlah semua akseptor KB MKJP yg disurvei dalam 1 bulan
jumlah pasien dg resep obat non racikan yg terlayani ≤ 20 menit yg disurvei x 100% Jumlah pasien dg resep obat non racikan yg terlayani yg disurvei Jumlah pasien yang diberikan konsultasi dalam 1 bulan x 100% Jumlah semua
60%
70%
80%
90%
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
9
11
12
pasien rawat jalan dan dirujuk ke rawat inap klinik Gizi dalam 1 bulan jumlah kunjungan ulang pasien yg dirujuk ke Kunjungan klinik sanitasi ulang dg kasus yg SANITA pasien yg sama dlm 1 ≤ SI dirujuk bulan x 100% 1,5% ke Klinik jumlah pasien Sanitasi dg dg kasus yg kasus yg sama dalam 1 sama bulan jumlah pasien yg diberi hasil pemeriksaan Waktu laboratorium ≤ tunggu hasil 140 menit yg Laborato pemeriksaa disurvei x 100 rium n 100% % Jumlah pasien yg diberi hasil pelayanan pemeriksaan laboratoriu laboratorium m ≤ 140 yg disurvei ( 5 menit Pasien ) jumlah pasien yang menerima Tidak ada hasil yg salah kesalahan dalam satu 100 pemberian bulan x 100% % hasil jumlah pasien pemeriksaa yg diperiksa n laboratorium laboratoriu dalam 1 bulan m Pelayana Pelayanan jumlah 100 n Imunisasi pelayanan % sesuai Imunisasi
≤ 1,5%
≤ 1,5%
≤ 1,5%
≤ 1,5%
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
dengan SOP
Imunisa si
yang sesuai dengan SOP dalam satu bulan x 100% jumlah pelayanan Imunisasi dalam 1 bulan jumlah semua pasien Imunisasi yang di survey dalam 1 bulan Kepala Puskesmas Air Amo
B U S N A W I R,
BAB IV JADWAL PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA
Adapun Jadwal untuk Peningkatan Mutu dan Kinerja di Puskesmas Air amo adalah : N O 1
KEGIATAN Audi Internal 1 Audit Kinerja 1
SASARAN Seluruh Unit
JADWAL Juli
PELAKSANA a. Tim Audit Internal b. Pengelola Program dan Kepala Puskesmas
2
RTM
Seluruh Unit
3
Audit Internal 2 Audit Kinerja 2
Seluruh unit
4
RTM
Agustus
Desember Seluruh Unit
Desember
WMM dan Kapus 1. a. Tim Audit Internal b. Pengelola Program dan Kepala Puskesmas WMM DAN Kapus
Kegiatan Peningkatan Mutu dan Kinerja dilaksanakan oleh Tim Mutu Puskesmas Air amo melalui Audit Internal, Audit Kinerja, dan Rapat Tinjauan Manajemen.Kegiatan ini dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan dan keadaan Puskesmas.
BAB V EVALUASI DAN PELAPORAN A. Tindakan Koreksi/Prevensi dan Perbaikan Terus Menerus a) Seluruh karyawan dan koordinator
wajib
melakukan perbaikan
secara terus menerus terhadap efektivitas sistem manajemen mutu sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. b) Semua perbaikan mengacu pada komitmen yang tertuang
dalam
kebijakan mutu,sasaran mutu, hasil audit, analisa data tindakan koreksi dan prevensi serta tinjauan manajemen. B. Tindakan Koreksi dan prevensif a) Penyebab-penyebab
terjadinya
ketidak-sesuaian
dipastikan
dieliminasi/ dihilangkan dan dicegah dari terjadi lagi. b) Tujuan dari tindakan koreksi dan tindakan prevensi
adalah
mencegah terulangnya masalah yang sama dan untuk meningkatkan kinerja puskesmas secara keseluruhan.
c) Upaya
tindakan koreksi /prevensi dipastikan sesuai
dengan skala
dampak yangdapat ditimbulkan dari masalah tersebut. d) Agar proses tindakan koreksi berjalan lancar dan hasilnya efektif, dipastikan prosedur tindakan koreksi disediakan yang mencakup: 1. Meninjau ketidak-sesuaian termasuk keluhan pelanggan. 2. Menentukan penyebab-penyebab masalah 3. Merencanakan dan melaksanakan tindakan koreksi 4. Menyimpan Rekaman Mutu tindakan koreksi 5. Meninjau efektivitas tindakan koreksi e) Koordinator
Unit
bertanggung-jawab
memastikan
tindakan
koreksi/ prevensi yangtelah dilaksanakan efektif. f)
Tindakan koreksi/ prevensi harus sesuai dengan dampak
dari
masalah. Prosedur tindakan koreksi/ prevensi dipastikan dibuat
BAB VI PENUTUP
Dokumen pedoman peningkatan dan kinerja sudah tersusun, dimana dapat digunakan sebagai acuan dalam penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen mutu Puskesmas Air amo, dengan adanya pedoman ini dapat meningkatkan pelayanan puskesmas kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan memberikan pelayanan prima.