45 Petunjuk Teknis Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah Tahun 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran Tentang



: Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian : Petunjuk Teknis Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah



Nomor



: 39/Kpts/RC.210/B/12/2019Kpts/OT.160/B/KPA/



Tanggal



: 18 Desember 2019



/2014



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Di sisi lain, secara filosofis lahan memiliki peran dan fungsi sentral bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris karena memiliki nilai ekonomis, nilai sosial budaya dan religius. Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah tingginya tekanan terhadap lahan. Hal ini disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk yang masih sekitar 1,49 persen per tahun, sementara luas lahan yang ada relatif tetap, produktivitas lahan pertanian pangan mengalami pelandaian (leveling off) serta kompetisi pemanfatan lahan untuk pembangunan, kabupaten/kota,



termasuk



pemekaran



sehingga



ketersediaan



wilayah lahan



provinsi



untuk



dan



memenuhi



kecukupan pangan nasional semakin terancam. Selain itu, rata-rata penguasaan lahan pertanian pangan oleh petani makin sempit disebabkan oleh pewarisan kepemilikan lahan, terjadi juga persaingan yang tidak seimbang dalam penggunaan lahan, terutama antara sektor pertanian dan non-pertanian. Dalam keadaan seperti ini, apabila paradigma dan sudut pandang para pemangku kepentingan dalam perencanaan pemanfaatan ruang hanya terfokus pada`nilai ekonomi sewa lahan (land rent economics), maka tidak ada`keseimbangan pembangunan



pertanian



dengan



pembangunan



sektor



lainnya.



Keadaan demikian ini akan berpengaruh terhadap penurunan daya dukung



lahan



dan



lingkungan.



Hal



itu



terlihat



dari



makin



meningkatnya laju besaran alih fungsi lahan pertanian dari tahun ke tahun. Alih fungsi lahan sawah menjadi lahan non pertanian dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 diperkirakan seluas 110.000 (seratus sepuluh ribu) hektar/tahun (menurut PP No1 Tahun 2011).



5



Alih fungsi lahan pertanian mengakibatkan berbagai dampak langsung dan tidak langsung serta berimplikasi serius dan berdampak negatif terhadap produksi pangan, lingkungan dan budaya masyarakat yang hidup di bagian hulu dan sekitar lahan yang dialihfungsikan tersebut. Permasalahannya



semakin



kompleks,



terutama



lahan



pertanian



pangan subur terdapat di Pulau Jawa yang dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan sektor, sementara lahan-lahan di luar Pulau Jawa belum dimanfaatkan secara optimal untuk pertanian pangan karena



tingkat



kesuburan



tanah



rendah



dan



keterbatasan



infrastruktur. Dengan demikian, alih fungsi lahan pertanian tidak hanya menyebabkan kapasitas memproduksi pangan turun, tetapi merupakan salah satu bentuk pemubaziran investasi, degradasi agroekosistem, perlahan-lahan



degradasi para



tradisi



pelaku



dan



budaya



usaha



pertanian.



pertanian



Secara



pangan



akan



meninggalkan sektor tanaman pangan apabila tidak diimbangi dengan pengendalian



alihfungsi,



pemberian



insentif



dan



pemberdayaan



masyarakat. Oleh karena itu, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pengaturan alih fungsi lahan pertanian pangan merupakan salah satu kebijakan yang sangat strategis. Selama ini berbagai kebijakan yang berkaitan dengan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah pertanian, terutama lahan sawah beririgasi sudah banyak diterbitkan berupa peraturan perundang-undangan, akan tetapi implementasinya tidak efektif karena peraturan perundangundangan



tersebut



tidak



memuat



sanksi



pidana.



Selain



itu,



Pemerintah dan pemerintah daerah tidak sungguh-sungguh untuk melaksanakannya. Peraturan Pemerintah ini merupakan amanat dari Pasal 26 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang bertujuan untuk mewujudkan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan, mewujudkan



kemandirian,



ketahanan



dan



kedaulatan



pangan



nasional, meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan petani, memberikan kepastian berusaha tani dan mewujudkan keseimbangan ekologis serta mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penetapan lahan pertanian pangan



berkelanjutan.



Perlindungan



lahan



pertanian



pangan



6



merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penataan ruang wilayah. Untuk itu, perlindungan lahan pertanian pangan perlu dilakukan dengan menetapkan kawasan-kawasan pertanian pangan yang perlu dilindungi. Pada tahun 2019, kegiatan Fasilitasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan dilakukan melalui sosialisasi dan koordinasi UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009, kajian alih fungsi lahan sawah dan strategi pengendaliannya, penyusunan peta LP2B, serta monitoring dan evaluasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan lahan pertanian pangan. Untuk itu, perlu



dilakukan



rangkaian



kegiatan



yang



mendukung



upaya



pengendalian lahan tersebut. Pada tahun 2020, kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah dilakukan melalui persiapan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi. Agar pelaksanaan kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan, maka disusun Petunjuk Teknis ini sebagai acuan umum bagi aparat dan dinas baik di pusat dan daerah.



1.2. Tujuan Tujuan



kegiatan



memfasilitasi



Pemetaan



Dinas



Alih



Pertanian



Fungsi



Kabupaten



Lahan untuk



Sawah



adalah



melaksanakan



amanah Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah, meliputi kegiatan: 1. Sosialisasi dan koordinasi peraturan perlindungan lahan. 2. Pemetaan alih fungsi lahan sawah. 3. Monitoring dan evaluasi Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah. 1.3. Sasaran Sasaran kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah adalah Dinas Pertanian



Kabupaten



di 42 Kabupaten



dan



8 Provinsi, yaitu:



7



NO 1



2



3



4



Provinsi/Kabupaten



NO



Provinsi Jawa Barat 1 Bekasi 2 Ciamis 3 Cianjur 4 Kerawang 5 Bogor Provinsi Jawa Tengah 6 Pati 7 Batang 8 Semarang 9 Boyolali 10 Pekalongan 11 Pemalang 12 Tegal Provinsi Jawa Timur 13 Bangkalan 14 Gresik 15 Lamongan 16 Mojokerto 17 Sidoarjo Provinsi Aceh 18 Aceh Selatan 19 Aceh Timur 20 Aceh Barat Daya 21 Nagan Raya 22 Aceh Tamiang



5



6



7



8



Provinsi/Kabupaten Provinsi Sumatera Utara 23 Deli Serdang 24 Labuhan Batu 25 Labuhan Batu Utara 26 Langkat 27 Simalungun Provinsi Sumatera Selatan 28 Musi Banyuasin 29 OKI 30 Banyuasin 31 OKU Timur 32 Ogan Ilir Provinsi Kalimantan Barat 33 Landak 34 Sambas 35 Ketapang 36 Sintang 37 Kubu raya Provinsi Kalimantan Selatan 38 Barito Kuala 39 Tabalong 40 Tanah Laut 41 Tapin 42 Balangan



1.4. Output Output kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah di masing-masing provinsi adalah sebagai berikut: 



Laporan Sosialisasi dan Koordinasi Peraturan Perlindungan Lahan







Laporan Pemetaan Alih Fungsi Lahan, paling sedikit mencakup: a.



Peta Alih Fungsi Lahan Sawah Aktual, Black Design dan Legal dengan skala 1: 5.000 atau 1: 10.000



b.



Rekomendasi



Strategis



Pengendalian



Alih



Fungsi



Lahan



Sawah berdasarkan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah 



Laporan Monitoring dan Evaluasi Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah.



1.5. Ruang Lingkup Pelaksana Kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Dinas Pertanian Kabupaten, meliputi kegiatan: 1. Sosialisasi Dan Koordinasi Peraturan Perlindungan Lahan 2. Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah 3. Monitoring dan evaluasi Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah 8



Ruang Lingkup Petunjuk Teknis meliputi: 1) Pendahuluan terdiri dari latar belakang, tujuan, sasaran, output, dan ruang lingkup. 2) Dasar hukum. 3) Ketentuan Perlindungan dan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah 4) Pelaksanaan kegiatan 5) Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan 6) Penutup



9



BAB II DASAR HUKUM Dasar hukum yang menjadi pedoman di dalam kegiatan ini disampaikan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 3. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah 4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindunan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Kriteria Kawasan Peruntukan Pertanian. 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79 Tahun 2013 tentang Pedoman Kesesuaian Lahan pada Komoditas Tanaman Pangan. 12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pedoman Kriteria dan Tata Cara Penilaian Petani Berprestasi Tinggi pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Wilayah yang Belum terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah. 15. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah.



10



16. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. 17. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota. 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018 dimana percepatan pengintegrasian KP2B dalam RTRW dan/atau disusun dalam Perda tersendiri. 19. Surat



Menteri



Pertanian



Republik



Indonesia



Nomor



124/SR.040/M/9/2016 tanggl 13 September 2016 perihal Permohonan Tindak Lanjut Hasil Perluasan Areal Sawah Baru. 20. Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor B11/PW.030/B/01/2017 tanggal 13 Januari 2017 perihal Program bantuan pertanian dengan memprioritaskan pemberian bantuan kepada petani/pemilik lahan yang telah di-LP2B-kan (tindak lanjut surat KPK RI Nomor B-10074/01-15/12/2016 tanggal 20 Desember 2016). 21. Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor B86/RC.210/B/02/2019 tanggal 11 Februari 2019 perihal Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Indonesia beserta Kepala Dinas Pertanian TPH Provinsi seluruh Indonesia. 22. Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor B211/SR.010/B/04/2019 tanggal 15 April 2019 perihal Persetujuan Gubernur terkait Penyampaian Usulan Penetapan LP2B. 23. Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor B39/RC.210/B/01/2018 tanggal 17 Januari 2018 perihal Percepatan Penetapan LP2B dalam Revisi RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota. 24. Surat Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 520/636/Bangda tanggal 5 Pebruari 2018 perihal Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) pada Revisi RTRW Kabupaten/Kota. 25. Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B10074/01-15/12/2016 tanggal 20 Desember 2016 perihal Program bantuan pertanian dengan memprioritaskan pemberian bantuan kepada petani/pemilik lahan yang telah di-LP2B-kan. 11



26. Surat



Komisi



Pemberantasan



Korupsi



Republik



Indonesia



Nomor



B/10173/LIT.04/01-15/11/2019 tanggal 28 November 2019 perihal Alih Fungsi Lahan Baku Sawah



12



BAB III KETENTUAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (PLP2B) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan dilakukan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) yang berada di dalam atau di luar kawasan



pertanian



pangan.



Perlindungan



Lahan



Pertanian



Pangan



Berkelanjutan dilakukan dengan penetapan (1) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), (2) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam dan di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan (3) Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) di dalam dan di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). 3.1. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan, serta membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan: 1. melindungi



kawasan



dan



lahan



pertanian



pangan



secara



berkelanjutan; 2. menjamin



tersedianya



lahan



pertanian



pangan



secara



berkelanjutan; 3. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; 4. melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani; 5. meningkatkan



kemakmuran



serta



kesejahteraan



petani



dan



masyarakat; 6. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; 7. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; 8. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan 9. mewujudkan revitalisasi pertanian.



13



3.2. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi: a) Kawasan Pertanian Pangan berkelanjutan. b) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan c) Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 3.3. Pemetaan



Alih



Fungsi



Lahan



Sawah



Pertanian



Pangan



Berkelanjutan a. Pengertian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Alih



Fungsi



Lahan



Pertanian



Pangan



Berkelanjutan



adalah



perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara. Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Alih fungsi



Lahan



Pertanian



Pangan



Berkelanjutan



hanya



dapat



dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka: a. pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau b. terjadi bencana. Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan dalam



rangka



pengadaan



tanah



untuk



kepentingan



umum



sebagaimana dimaksud dalam terbatas pada kepentingan umum yang meliputi: a. jalan umum; b. waduk; c. bendungan; d. irigasi; e. saluran air minum atau air bersih; f.



drainase dan sanitasi;



g. bangunan pengairan; h. pelabuhan; i.



bandar udara; 14



j.



stasiun dan jalan kereta api;



k. terminal; l.



fasilitas keselamatan umum;



m. cagar alam; dan/atau n. pembangkit dan jaringan listrik. Selain kepentingan umum sebagaimana dimaksud di atas, alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga dapat dilakukan untuk pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang. Rencana pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud harus sesuai dalam rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang. b. Kriteria Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria : a.



memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu sebagai Lahan



Pertanian



Pangan



Berkelanjutan



dan/atau



Lahan



Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan b.



menghasilkan pangan pokok dengan tingkat produksi yang dapat



memenuhi



kebutuhan



pangan



sebagian



besar



masyarakat setempat, kabupaten/kota, provinsi, dan/atau nasional. c. Persyaratan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan dengan persyaratan : 1) memiliki kajian kelayakan strategis; 2) mempunyai rencana alih fungsi lahan; 3) pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan 4) ketersediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.



15



Kajian kelayakan strategis paling sedikit mencakup : 1) luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan; 2) potensi kehilangan hasil; 3) resiko kerugian investasi; dan 4) dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya. Rencana alih fungsi lahan paling sedikit mencakup : 1) luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan; 2) jadwal alih fungsi; 3) luas dan lokasi lahan pengganti; 4) jadwal penyediaan lahan pengganti; dan 5) pemanfaatan lahan pengganti. Pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada lahan dilakukan dengan memberikan ganti rugi oleh pihak yang melakukan alih fungsi. Besaran ganti rugi dilakukan oleh Penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lahan pengganti harus memenuhi kriteria kesesuaian lahan dan dalam kondisi siap tanam. Lahan pengganti dapat diperoleh dari : a) pembukaan lahan baru



pada



Lahan



Cadangan Pertanian



Pangan Berkelanjutan; b) pengalihfungsian



lahan



dari



bukan



pertanian



ke



Lahan



Pertanian Pangan Berkelanjutan terutama dari tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan; atau c) penetapan lahan pertanian pangan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.



d. Tata Cara Alih Fungsi LP2B Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada: a) bupati/walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan dalam 1 (satu) kabupaten/kota;



16



b) gubernur setelah mendapat rekomendasi bupati/walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau c) Presiden setelah mendapat rekomendasi



bupati/walikota



dan



gubernur dalam hal lahan yang dialihfungsikan lintas provinsi. Usulan sebagaimana dimaksud disampaikan setelah mendapat persetujuan Menteri.



3.4. Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah Sawah Sesuai Peraturan Presiden 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri, sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai program strategis nasional. Hal ini menjadi penting mengingat luas alih fungsi lahan



pangan



khususnya



sawah



menjadi



non



sawah



semakin



meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun sehingga berpotensi dapat



mempengaruhi



produksi



padi



nasional



dan



mengancam



ketahanan pangan nasional; Berdasarkan Peraturan Presiden 59 Tahun 2019, pengertian alih fungsi lahan sawah adalah perubahan lahan sawah menjadi bukan lahan sawah baik secara tetap maupun sementara. Sementara itu, Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah adalah serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk mengendalikan perubahan Lahan Sawah menjadi bukan Lahan Sawah baik secara tetap maupun sementara. a. Tujuan Tujuan dari Peraturan Presiden 59 Tahun 2019 adalah : 1) mempcrcepat penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional; 2) mengendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah yang semakin pesat; 3) memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah; dan 4) menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan pcnetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan. 17



b. Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi Penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dilakukan melalui: 1) verifikasi Lahan Sawah; 2) sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah; dan 3) pelaksanaan penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi. Lahan sawah yang akan ditetapkan dalam peta Lahan Sawah terseut berada di kawasan lindung atau kawasan budidaya. Lahan Sawah yang akan ditetapkan daiam peta Lahan Sawah yang dilindungi meliputi : 1) Lahan Sawah beririgasi meliputi Lahan Sawah: a) Irigasi



permukaaan;



Lahan



Sawah



Irigasi



permukaan



sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: i.



irigasi teknis;



ii.



Irigasi semi teknis;



iii.



Irigasi sederhana;



iv.



Irigasi desa.



b) Irigasi rawa; c) Irigasi air bawah tanah; dan d) Irigasi pompa. 2) Lahan Sawah tidak beririgasi. Lahan Sawah tidak beririgasi sebagaimana dimaksud merupakan Lahan Sawah tadah hujan dan sawah yang tidak dilengkapi sistem Irigasi.



c. Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi Terhadap Lahan Sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi namun belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang, tidak



dapat



dialihfungsikan



sebelum



mendapat



rekomendasi



perubahan penggunaan tanah dari menteri yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang agraria pertanahan dan tata ruang.



18



BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN 4.1. Tahapan Pelaksanaan 4.1.1. Persiapan Persiapan pelaksanaan Kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah dilakukan dengan: a) Membentuk Pokja Wajib membentuk kelompok kerja tingkat Kabupaten diketuai oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten dan beranggotakan antara lain Dinas Pertanian Kabupaten, Bappeda Kabupaten, Dinas Tata Ruang Kabupaten, Kanwil ATR/BPN, Balai Besar Sungai dan Rawa Kementerian PUPR, Tim Teknis Pengolahan Data Spasial, dan anggota TKPRD Kabupaten serta para pihak lainnya



sesuai



kebutuhan.



Pokja



sudah



ditetapkan



pada



selambat-lambatnya bulan Februari Tahun 2020. Pembentukan pokja dimaksudkan sebagai sarana melakukan koordinasi baik terkait kebijakan, teknis dan data dan informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan ini. Oleh sebab itu, mengingat banyak kewenangan maupun data informasi bukan berada pada kewennagan dinas pertanian maka keberhasilan kegiatan ini sangat ditentukan oleh efektivitas kerja tim pokja. Selain dengan Satuan Perangkat Daerah terkait, pokja perlu melibatkan konstra tani sebagai ujung tombak sumber data di lapangan. b) Koordinasi Koordinasi pelaksanaan kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah dilakukan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan oleh Tim Pokja dan dapat mengundang narasumber terkait. c) Sosialisasi Kegiatan sosialisasi dan koordinasi peraturan perlindungan lahan dilaksanakan di tingkat Kabupaten oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten. 19



1. Materi/bahan pelaksanaan kegiatan sosialisasi Materi/bahan pelaksanaan kegiatan sosialisasi paling sedikit berupa : 1) Undang-Undang



Nomor



41



Tahun



2009



tentang



Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 3) Peraturan



Presiden



Nomor



59



Tahun



2019



tentang



Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah Sawah. 4) Peraturan Daerah tentang RTRW yang sudah ditetapkan maupun rencana peninjauan kembali (PK) khususnya substansi pertanian dan LP2B. 5) Lesson learn dari penerapan perlindungan dan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah dari pakar maupun stakeholder terkait. 2. Peserta Pertemuan Peserta pertemuan minimal mencakup: 1) Kepala Bappeda Kabupaten; 2) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten; 3) Kepala Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten; 4) Kantah ATR/BPN Kabupaten; 5) Kantor Pertanahan Kabupaten; 6) Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten; dan 7) Kepala Bidang yang menangani kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian dari Dinas Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten. 8) Tim



Koordinasi



Penataan



Ruang



Daerah



(TKPRD)



Kabupaten. 9) Unsur Mantri Tani Dinas Pertanian Kabupaten. 10) Konstra Tani.



20



4.1.2. Pelaksanaan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah Pelaksanaan Kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah terdiri dari pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah dan rekomendasi strategis Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah sawah dilakukan secara swakelola kerja sama dengan Instansi Pemerintah Lain (IPL). Pelaksanaan



kegiatan



swakelola



mengacu



kepada



Peraturan



Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta aturan perubahannya. Kegiatan pemetaan alih fungsi lahan sawah harus dilakukan dengan metode studi peta secara desk dan verifikasi di tingkat lapangan. I.



Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah Pemetaan alih fungsi lahan sawah dilakukan dengan tiga pendekatan sebagai berikut : 1) Alih fungsi aktual di lapangan berbasis peta spasial. 2) Arahan alih fungsi (black design alih fungsi) berbasis dokumen perencanaan ruang, Program Strategis Nasional (PSN),



Program



Strategis



Provinsi



(PSP),



dan



Program



Strategis Kabupaten (PSK). 3) Alih



fungsi



lahan



sawah



secara



legal



berbasis



data



pertanahan maupun izin pemanfaatan ruang.



1) Alih Fungsi Lahan Sawah Aktual Alih Fungsi Lahan Sawah Aktual dilakukan dengan tahapan : a) Inventarisasi,



verifikasi



dan



update



lahan



sawah



tingkat kabupaten. Inventarisasi, verifikasi dan update lahan sawah tingkat kabupaten dilakukan dengan mengumpulkan berbagai Data dan Peta Series Lahan Baku Sawah yaitu data dan peta audit lahan sawah Kementerian Pertanian tahun 2012, peta dan data lahan sawah update Kementerian ATRBPN Tahun 2013 dan update lahan sawah BIG, maupun peta lahan sawah sesuai SK Menteri ATR/Kepala BPN-RI No. 399/Kep-23.3/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018, peta lahan baku sawah ATR/BPN tahun 2019, peta usulan LP2B Dinas Pertanian Provinsi Tahun 2019, peta 21



Daerah Irigasi Kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten Tahun 2019, peta tutupan lahan terbaru, atau data citra terbaru, serta peta-peta lainya yang terkait. b) Pengolahan Data Output pengolahan data, peta, serta overlay peta-peta hasil inventarisasi yaitu :  Update data luas dan sebaran lahan sawah tingkat Kabupaten Tahun 2020.  Jumlah dan sebaran alih fungsi lahan sawah.  Peruntukan perubahan lahan sawah. c) Analisis dan Kajian Analisis,



kajian,



dan



langkah



strategis



pengendalian



dilakukan dengan penelaahan aspek spasial dan tekstual (aspek sosial, ekonomi, dan budaya) untuk merumuskan faktor-faktor



penyebab



alih



fungsi



lahan



serta



memformulasikan langkah strategis pengendalian lahan sawah. 2) Arahan Alih Fungsi (Black Design alih fungsi) Rencana alih fungsi (black design alih fungsi) dilakukan berbasis dokumen perencanaan ruang, Program Strategis Nasional (PSN), Program Strategis Provinsi (PSP), dan Program Strategis



Kabupaten



(PSK).



Kajian



rencana



alih



fungsi



dilakukan dengan tahapan. a) Inventarisasi Data dan Peta pola ruang RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota, berupa draft peta pola ruang Peninjauan Kembali (PK) RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota, peta audit lahan sawah Kementan 2012, peta lahan sawah Kementerian ATR 2013, peta lahan sawah SK Kementerian ATR tahun 2018, peta lahan baku sawah ATR/BPN tahun 2019, peta usulan LP2B Dinas Pertanian Provinsi Tahun 2019, peta Daerah Irigasi Kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten Tahun 2019, peta Program Strategis Nasional (PSN), peta Program Strategis Provinsi (PSP), peta Program Strategis Kabupaten (PSK), serta peta lainnya. 22



b) Pengolahan Data, Peta dan Overlay Berdasarkan



hasil



pengolahan



data



akan



dihasilkan



informasi: 



Lahan sawah yang direncanakan tetap sebagai lahan sawah dalam kawasan pertanian.







Lahan sawah yang dialih fungsikan untuk peruntukan lainnya.







Informasi luas, sebaran, dan jenis-jenis peruntukan lainnya dari perubahan lahan sawah.







Informasi lahan sawah yang sudah diberikan izin pemanfaatan ruang untuk penggunaan lain.



c) Analisis



kajian



serta



langkah



strategis



pengendalian



dilakukan dengan penelahaan aspek spasial, tekstual (aspek sosial, ekonomi, dan budaya), untuk merumuskan faktor-faktor penyebab rencana alih fungsi lahan serta memformulasikan



langkah



strategis



pencegahan



alih



fungsi. 3) Alih Fungsi Secara Legal Alih Fungsi Secara Legal adalah alih fungsi yang dilakukan pada lahan sawah yang sudah dikeluarkan izin perutukan lain maupun



telah



memiliki



HGB



dan



HGU



maupun



data



pertanahan. Tata cara identifikasi alih fungsi secara legal dilakukan dengan melakukan inventarisasi daftar izin peruntukan lain yang telah dikeluarkan oleh Pemda serta HGU dan HGB maupun hak guna lainnya yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN pada lahan sawah eksisting. Selanjutnya izin-izin serta HGU dan HGB tersebut dianalisas status keaktifan dan kelayakannya sebagai dasar verifikasi alih fungsi secara legal. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut diperoleh data luas lahan sawah yang berubah peruntukannya karena sudah diberikan izin-izin, HGU dan HGB, maupun lahan yang dialihfungsikan tetapi izin-izinnya tidak berlaku lagi.



23



II. Rekomendasi



Strategis Pengendalian



Alih



Fungsi



Lahan



Sawah Berdasarkan Kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah, Dinas Pertanian Kabupaten menyusun Rekomendasi Strategis Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah yang mencakup: a) Hasil Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah dan Strategi Pengendaliannya. 



Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah dan langkah-langkah pengendaliannya berdasarkan kajian alih fungsi lahan sawah aktual, rencana alih fungsi (black design alih fungsi), dan alih fungsi lahan sawah secara legal.



b) Rekomendasi Strategis disampaikan kepada: 1) Satker yang menangani tata ruang tingkat Kabupaten. 2) Dinas



Pertanian



Kabupaten,



untuk



selanjutnya



menyampaikan kepada satker yang menangani tata ruang Kabupaten. Rekomendasi strategis juga ditembuskan ke pusat c.q. Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan. 4.2. Jadwal Kegiatan Dinas Pertanian Kabupaten wajib menyusun jadwal kegiatan Pemetaan Alih Fungsi



Lahan



Sawah



sesuai



dengan



tahap



pelaksanaan.



Jadwal



pelaksanaan kegiatan dituangkan dalam jadwal palang. 4.3. Mekanisme Pelaksanan Pelaksanaan kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah yang mencakup sosialisasi dan koordinasi peraturan perlindungan lahan, pemetaan alih fungsi lahan sawah dan strategi pengendaliannya, mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mekanisme pelaksanaan peraturan perlindungan lahan dapat dilakukan secara swakelola mandiri oleh Dinas Pertanian Kabupaten. Sementara itu, khusus untuk kegiatan pemetaan alih fungsi Lahan Sswah dapat dilakukan 24



dengan mekanisme swakelola kerjasama dengan Instansi Pemerintah Lain (IPL). Dalam hal kegiatan pemetaan alih fungsi Lahan sawah, maka mekanisme pelaksanaan masing-masing kegiatan sebagai berikut: a.



Penerbitan SK KPA dan PPK Apabila dilakukan secara swakelola, PPK harus membentuk Tim yaitu (a) Tim perencana, (b) Tim pengawas dan (c) Tim pelaksana. Tim perencana dan tim pengawas terdiri dari kedua belah pihak (Dinas Pertanian dan Instansi Pemerintah Lainnya sebagai pelaksana sesuai butir (4) dalam rincian peserta pertemuan di atas).



b.



Penerbitan Petunjuk Teknis oleh Kabupaten



c.



Sosialisasi dan Koordinasi masing-masing kegiatan oleh Tim Perencana/Tim Teknis Pelaksanaan Sosialisasi dan Koordinasi dilakukan bersama Tim Perencana/Tim



Teknis dengan



Tim Pelaksana, Dinas Pertanian



Kabupaten, Bappeda, Tata Ruang, BPN, TKPRD, Dinas Pertanian Kabupaten, pelaksanaan



serta



instansi



kegiatan



terkait



kajian



alih



terhadap fungsi



rencana lahan



persiapan



dan



strategi



pengendaliannya serta penyusunan peta LP2B. d.



Pembuatan Kerangka Acuan Kerja



e.



Rencana anggaran biaya (RAB)



f.



Jadwal kegiatan



g.



Target keluaran (output) kegiatan



h.



Apabila kegiatan dilaksanakan secara swakelola dengan IPL maka pada tahap ini dilakukan : 1) Tersusunnya kesepakatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan



IPL



dalam



bentuk



Naskah



Kerjasama



atau



Nota



Kesepahaman. 2) Kontrak antara PPK dengan Pelaksana Swakelola pada IPL. i.



Pengumuman Rencana Swakelola Dinas Pertanian Provinsi mengumumkan pekerjaan Swakelola melalui website atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum yang dapat diakses masyarakat umum. Untuk pekerjaan yang dilakukan dengan jasa konsultan pengumuman pekerjaan dilakukan



25



dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 4.4. Pendanaan Kegiatan Pendanaan kegiatan dibiayai dari DIPA Ditjen PSP TA. 2020 melalui dana tugas pembantuan ke Dinas Pertanian Kabupaten dengan satuan biaya 1 (satu) paket sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a.



Sosialisasi dan koordinasi peraturan perlindungan lahan sebesar Rp.60.000.000,-.



b.



Pelaksanaan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah dan Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebesar Rp. 300.000.000,-



c.



Monitoring dan evaluasi sebesar Rp.40.000.000,-.



Tabel 1. Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan TA 2020.



No



Kegiatan



Harga Satuan



Vol



Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan



Anggaran 400.000.000



Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan



Output Tanpa sub output Komponen



051



Persiapan



60.000.000



Sosialisasi dan koordinasi Peraturan Perundangan Perlindungan Lahan



Subkomponen



521211 Belanja Bahan -Konsumsi rapat



1 Tahun



522151 Belanja Jasa Profesi - Honor narasumber



Komponen Sub komponen



Komponen Subkomponen



12



OJ



10.000.000



10.000.000 10.000.000



750.000



9.000.000 9.000.000



524114 Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota - Akomodasi dan Konsumsi Peserta



40



OH



750.000



30.000.000 30.000.000



521213 Belanja Honor Output Kegiatan -Honor Tim Perencana -Honor Tim Pengawas Honor Tim PPHP Honor Pokja



4 8 3 7



OB OB OB OB



500.000 500.000 500.000 500.000



11.000.000 2.000.000 4.000.000 1.500.000 3.500.000



052



Pelaksanaan A Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah 526312 Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah - Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah 15000 Ha 20.000 053 Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 524111 Belanja Perjalanan Biasa 40 op 1.000.000 Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah



300.000.000 300.000.000 300.000.000 40.000.000



40.000.000 40.000.000



Catatan : RAB disesuaikan dengan unit cost (SBU) dan jumlah orang



26



BAB V PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN 5.1. Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten harus terus dipantau dan dievaluasi secara berkala dan berkelanjutan sehingga dapat diketahui



tingkat



kemajuan



pelaksanaan



pekerjaan



dan



permasalahannya. Hal-hal yang perlu dipantau dan dievaluasi sebagai berikut: a.



SK Pokja Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah.



b.



Pelaksaaan Koordinasi Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah.



c.



Pelaksanaan Sosialisasi peraturan perlindungan lahan.



d.



Pelaksanaan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah dan Strategi Pengendaliannya.



e.



Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah.



f.



Laporan pelaksanaan kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah.



5.2. Pelaporan Laporan pelaksanaan kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah disampaikan juga ke Pusat c.q. Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan, Jl. Taman Margasatwa No. 3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12550.



27