4 0 3 MB
Lampiran Tentang
: Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian : Petunjuk Teknis Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah
Nomor
: 39/Kpts/RC.210/B/12/2019Kpts/OT.160/B/KPA/
Tanggal
: 18 Desember 2019
/2014
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Di sisi lain, secara filosofis lahan memiliki peran dan fungsi sentral bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris karena memiliki nilai ekonomis, nilai sosial budaya dan religius. Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah tingginya tekanan terhadap lahan. Hal ini disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk yang masih sekitar 1,49 persen per tahun, sementara luas lahan yang ada relatif tetap, produktivitas lahan pertanian pangan mengalami pelandaian (leveling off) serta kompetisi pemanfatan lahan untuk pembangunan, kabupaten/kota,
termasuk
pemekaran
sehingga
ketersediaan
wilayah lahan
provinsi
untuk
dan
memenuhi
kecukupan pangan nasional semakin terancam. Selain itu, rata-rata penguasaan lahan pertanian pangan oleh petani makin sempit disebabkan oleh pewarisan kepemilikan lahan, terjadi juga persaingan yang tidak seimbang dalam penggunaan lahan, terutama antara sektor pertanian dan non-pertanian. Dalam keadaan seperti ini, apabila paradigma dan sudut pandang para pemangku kepentingan dalam perencanaan pemanfaatan ruang hanya terfokus pada`nilai ekonomi sewa lahan (land rent economics), maka tidak ada`keseimbangan pembangunan
pertanian
dengan
pembangunan
sektor
lainnya.
Keadaan demikian ini akan berpengaruh terhadap penurunan daya dukung
lahan
dan
lingkungan.
Hal
itu
terlihat
dari
makin
meningkatnya laju besaran alih fungsi lahan pertanian dari tahun ke tahun. Alih fungsi lahan sawah menjadi lahan non pertanian dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 diperkirakan seluas 110.000 (seratus sepuluh ribu) hektar/tahun (menurut PP No1 Tahun 2011).
5
Alih fungsi lahan pertanian mengakibatkan berbagai dampak langsung dan tidak langsung serta berimplikasi serius dan berdampak negatif terhadap produksi pangan, lingkungan dan budaya masyarakat yang hidup di bagian hulu dan sekitar lahan yang dialihfungsikan tersebut. Permasalahannya
semakin
kompleks,
terutama
lahan
pertanian
pangan subur terdapat di Pulau Jawa yang dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan sektor, sementara lahan-lahan di luar Pulau Jawa belum dimanfaatkan secara optimal untuk pertanian pangan karena
tingkat
kesuburan
tanah
rendah
dan
keterbatasan
infrastruktur. Dengan demikian, alih fungsi lahan pertanian tidak hanya menyebabkan kapasitas memproduksi pangan turun, tetapi merupakan salah satu bentuk pemubaziran investasi, degradasi agroekosistem, perlahan-lahan
degradasi para
tradisi
pelaku
dan
budaya
usaha
pertanian.
pertanian
Secara
pangan
akan
meninggalkan sektor tanaman pangan apabila tidak diimbangi dengan pengendalian
alihfungsi,
pemberian
insentif
dan
pemberdayaan
masyarakat. Oleh karena itu, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pengaturan alih fungsi lahan pertanian pangan merupakan salah satu kebijakan yang sangat strategis. Selama ini berbagai kebijakan yang berkaitan dengan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah pertanian, terutama lahan sawah beririgasi sudah banyak diterbitkan berupa peraturan perundang-undangan, akan tetapi implementasinya tidak efektif karena peraturan perundangundangan
tersebut
tidak
memuat
sanksi
pidana.
Selain
itu,
Pemerintah dan pemerintah daerah tidak sungguh-sungguh untuk melaksanakannya. Peraturan Pemerintah ini merupakan amanat dari Pasal 26 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang bertujuan untuk mewujudkan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan, mewujudkan
kemandirian,
ketahanan
dan
kedaulatan
pangan
nasional, meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan petani, memberikan kepastian berusaha tani dan mewujudkan keseimbangan ekologis serta mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penetapan lahan pertanian pangan
berkelanjutan.
Perlindungan
lahan
pertanian
pangan
6
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penataan ruang wilayah. Untuk itu, perlindungan lahan pertanian pangan perlu dilakukan dengan menetapkan kawasan-kawasan pertanian pangan yang perlu dilindungi. Pada tahun 2019, kegiatan Fasilitasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan dilakukan melalui sosialisasi dan koordinasi UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009, kajian alih fungsi lahan sawah dan strategi pengendaliannya, penyusunan peta LP2B, serta monitoring dan evaluasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan lahan pertanian pangan. Untuk itu, perlu
dilakukan
rangkaian
kegiatan
yang
mendukung
upaya
pengendalian lahan tersebut. Pada tahun 2020, kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah dilakukan melalui persiapan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi. Agar pelaksanaan kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan, maka disusun Petunjuk Teknis ini sebagai acuan umum bagi aparat dan dinas baik di pusat dan daerah.
1.2. Tujuan Tujuan
kegiatan
memfasilitasi
Pemetaan
Dinas
Alih
Pertanian
Fungsi
Kabupaten
Lahan untuk
Sawah
adalah
melaksanakan
amanah Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah, meliputi kegiatan: 1. Sosialisasi dan koordinasi peraturan perlindungan lahan. 2. Pemetaan alih fungsi lahan sawah. 3. Monitoring dan evaluasi Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah. 1.3. Sasaran Sasaran kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah adalah Dinas Pertanian
Kabupaten
di 42 Kabupaten
dan
8 Provinsi, yaitu:
7
NO 1
2
3
4
Provinsi/Kabupaten
NO
Provinsi Jawa Barat 1 Bekasi 2 Ciamis 3 Cianjur 4 Kerawang 5 Bogor Provinsi Jawa Tengah 6 Pati 7 Batang 8 Semarang 9 Boyolali 10 Pekalongan 11 Pemalang 12 Tegal Provinsi Jawa Timur 13 Bangkalan 14 Gresik 15 Lamongan 16 Mojokerto 17 Sidoarjo Provinsi Aceh 18 Aceh Selatan 19 Aceh Timur 20 Aceh Barat Daya 21 Nagan Raya 22 Aceh Tamiang
5
6
7
8
Provinsi/Kabupaten Provinsi Sumatera Utara 23 Deli Serdang 24 Labuhan Batu 25 Labuhan Batu Utara 26 Langkat 27 Simalungun Provinsi Sumatera Selatan 28 Musi Banyuasin 29 OKI 30 Banyuasin 31 OKU Timur 32 Ogan Ilir Provinsi Kalimantan Barat 33 Landak 34 Sambas 35 Ketapang 36 Sintang 37 Kubu raya Provinsi Kalimantan Selatan 38 Barito Kuala 39 Tabalong 40 Tanah Laut 41 Tapin 42 Balangan
1.4. Output Output kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah di masing-masing provinsi adalah sebagai berikut:
Laporan Sosialisasi dan Koordinasi Peraturan Perlindungan Lahan
Laporan Pemetaan Alih Fungsi Lahan, paling sedikit mencakup: a.
Peta Alih Fungsi Lahan Sawah Aktual, Black Design dan Legal dengan skala 1: 5.000 atau 1: 10.000
b.
Rekomendasi
Strategis
Pengendalian
Alih
Fungsi
Lahan
Sawah berdasarkan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah
Laporan Monitoring dan Evaluasi Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah.
1.5. Ruang Lingkup Pelaksana Kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Dinas Pertanian Kabupaten, meliputi kegiatan: 1. Sosialisasi Dan Koordinasi Peraturan Perlindungan Lahan 2. Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah 3. Monitoring dan evaluasi Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah 8
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis meliputi: 1) Pendahuluan terdiri dari latar belakang, tujuan, sasaran, output, dan ruang lingkup. 2) Dasar hukum. 3) Ketentuan Perlindungan dan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah 4) Pelaksanaan kegiatan 5) Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan 6) Penutup
9
BAB II DASAR HUKUM Dasar hukum yang menjadi pedoman di dalam kegiatan ini disampaikan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 3. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah 4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindunan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Kriteria Kawasan Peruntukan Pertanian. 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79 Tahun 2013 tentang Pedoman Kesesuaian Lahan pada Komoditas Tanaman Pangan. 12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pedoman Kriteria dan Tata Cara Penilaian Petani Berprestasi Tinggi pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Wilayah yang Belum terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah. 15. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah.
10
16. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. 17. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota. 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018 dimana percepatan pengintegrasian KP2B dalam RTRW dan/atau disusun dalam Perda tersendiri. 19. Surat
Menteri
Pertanian
Republik
Indonesia
Nomor
124/SR.040/M/9/2016 tanggl 13 September 2016 perihal Permohonan Tindak Lanjut Hasil Perluasan Areal Sawah Baru. 20. Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor B11/PW.030/B/01/2017 tanggal 13 Januari 2017 perihal Program bantuan pertanian dengan memprioritaskan pemberian bantuan kepada petani/pemilik lahan yang telah di-LP2B-kan (tindak lanjut surat KPK RI Nomor B-10074/01-15/12/2016 tanggal 20 Desember 2016). 21. Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor B86/RC.210/B/02/2019 tanggal 11 Februari 2019 perihal Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Indonesia beserta Kepala Dinas Pertanian TPH Provinsi seluruh Indonesia. 22. Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor B211/SR.010/B/04/2019 tanggal 15 April 2019 perihal Persetujuan Gubernur terkait Penyampaian Usulan Penetapan LP2B. 23. Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor B39/RC.210/B/01/2018 tanggal 17 Januari 2018 perihal Percepatan Penetapan LP2B dalam Revisi RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota. 24. Surat Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 520/636/Bangda tanggal 5 Pebruari 2018 perihal Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) pada Revisi RTRW Kabupaten/Kota. 25. Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B10074/01-15/12/2016 tanggal 20 Desember 2016 perihal Program bantuan pertanian dengan memprioritaskan pemberian bantuan kepada petani/pemilik lahan yang telah di-LP2B-kan. 11
26. Surat
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
Republik
Indonesia
Nomor
B/10173/LIT.04/01-15/11/2019 tanggal 28 November 2019 perihal Alih Fungsi Lahan Baku Sawah
12
BAB III KETENTUAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (PLP2B) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan dilakukan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) yang berada di dalam atau di luar kawasan
pertanian
pangan.
Perlindungan
Lahan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan dilakukan dengan penetapan (1) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), (2) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam dan di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan (3) Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) di dalam dan di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). 3.1. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan, serta membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan: 1. melindungi
kawasan
dan
lahan
pertanian
pangan
secara
berkelanjutan; 2. menjamin
tersedianya
lahan
pertanian
pangan
secara
berkelanjutan; 3. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; 4. melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani; 5. meningkatkan
kemakmuran
serta
kesejahteraan
petani
dan
masyarakat; 6. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; 7. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; 8. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan 9. mewujudkan revitalisasi pertanian.
13
3.2. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi: a) Kawasan Pertanian Pangan berkelanjutan. b) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan c) Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 3.3. Pemetaan
Alih
Fungsi
Lahan
Sawah
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan a. Pengertian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Alih
Fungsi
Lahan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan
adalah
perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara. Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Alih fungsi
Lahan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan
hanya
dapat
dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka: a. pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau b. terjadi bencana. Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan dalam
rangka
pengadaan
tanah
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana dimaksud dalam terbatas pada kepentingan umum yang meliputi: a. jalan umum; b. waduk; c. bendungan; d. irigasi; e. saluran air minum atau air bersih; f.
drainase dan sanitasi;
g. bangunan pengairan; h. pelabuhan; i.
bandar udara; 14
j.
stasiun dan jalan kereta api;
k. terminal; l.
fasilitas keselamatan umum;
m. cagar alam; dan/atau n. pembangkit dan jaringan listrik. Selain kepentingan umum sebagaimana dimaksud di atas, alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga dapat dilakukan untuk pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang. Rencana pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud harus sesuai dalam rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang. b. Kriteria Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria : a.
memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu sebagai Lahan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan
dan/atau
Lahan
Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan b.
menghasilkan pangan pokok dengan tingkat produksi yang dapat
memenuhi
kebutuhan
pangan
sebagian
besar
masyarakat setempat, kabupaten/kota, provinsi, dan/atau nasional. c. Persyaratan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan dengan persyaratan : 1) memiliki kajian kelayakan strategis; 2) mempunyai rencana alih fungsi lahan; 3) pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan 4) ketersediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
15
Kajian kelayakan strategis paling sedikit mencakup : 1) luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan; 2) potensi kehilangan hasil; 3) resiko kerugian investasi; dan 4) dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya. Rencana alih fungsi lahan paling sedikit mencakup : 1) luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan; 2) jadwal alih fungsi; 3) luas dan lokasi lahan pengganti; 4) jadwal penyediaan lahan pengganti; dan 5) pemanfaatan lahan pengganti. Pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada lahan dilakukan dengan memberikan ganti rugi oleh pihak yang melakukan alih fungsi. Besaran ganti rugi dilakukan oleh Penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lahan pengganti harus memenuhi kriteria kesesuaian lahan dan dalam kondisi siap tanam. Lahan pengganti dapat diperoleh dari : a) pembukaan lahan baru
pada
Lahan
Cadangan Pertanian
Pangan Berkelanjutan; b) pengalihfungsian
lahan
dari
bukan
pertanian
ke
Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan terutama dari tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan; atau c) penetapan lahan pertanian pangan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
d. Tata Cara Alih Fungsi LP2B Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada: a) bupati/walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan dalam 1 (satu) kabupaten/kota;
16
b) gubernur setelah mendapat rekomendasi bupati/walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau c) Presiden setelah mendapat rekomendasi
bupati/walikota
dan
gubernur dalam hal lahan yang dialihfungsikan lintas provinsi. Usulan sebagaimana dimaksud disampaikan setelah mendapat persetujuan Menteri.
3.4. Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah Sawah Sesuai Peraturan Presiden 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri, sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai program strategis nasional. Hal ini menjadi penting mengingat luas alih fungsi lahan
pangan
khususnya
sawah
menjadi
non
sawah
semakin
meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun sehingga berpotensi dapat
mempengaruhi
produksi
padi
nasional
dan
mengancam
ketahanan pangan nasional; Berdasarkan Peraturan Presiden 59 Tahun 2019, pengertian alih fungsi lahan sawah adalah perubahan lahan sawah menjadi bukan lahan sawah baik secara tetap maupun sementara. Sementara itu, Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah adalah serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk mengendalikan perubahan Lahan Sawah menjadi bukan Lahan Sawah baik secara tetap maupun sementara. a. Tujuan Tujuan dari Peraturan Presiden 59 Tahun 2019 adalah : 1) mempcrcepat penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional; 2) mengendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah yang semakin pesat; 3) memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah; dan 4) menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan pcnetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan. 17
b. Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi Penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dilakukan melalui: 1) verifikasi Lahan Sawah; 2) sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah; dan 3) pelaksanaan penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi. Lahan sawah yang akan ditetapkan dalam peta Lahan Sawah terseut berada di kawasan lindung atau kawasan budidaya. Lahan Sawah yang akan ditetapkan daiam peta Lahan Sawah yang dilindungi meliputi : 1) Lahan Sawah beririgasi meliputi Lahan Sawah: a) Irigasi
permukaaan;
Lahan
Sawah
Irigasi
permukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: i.
irigasi teknis;
ii.
Irigasi semi teknis;
iii.
Irigasi sederhana;
iv.
Irigasi desa.
b) Irigasi rawa; c) Irigasi air bawah tanah; dan d) Irigasi pompa. 2) Lahan Sawah tidak beririgasi. Lahan Sawah tidak beririgasi sebagaimana dimaksud merupakan Lahan Sawah tadah hujan dan sawah yang tidak dilengkapi sistem Irigasi.
c. Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi Terhadap Lahan Sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi namun belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang, tidak
dapat
dialihfungsikan
sebelum
mendapat
rekomendasi
perubahan penggunaan tanah dari menteri yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang agraria pertanahan dan tata ruang.
18
BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN 4.1. Tahapan Pelaksanaan 4.1.1. Persiapan Persiapan pelaksanaan Kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah dilakukan dengan: a) Membentuk Pokja Wajib membentuk kelompok kerja tingkat Kabupaten diketuai oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten dan beranggotakan antara lain Dinas Pertanian Kabupaten, Bappeda Kabupaten, Dinas Tata Ruang Kabupaten, Kanwil ATR/BPN, Balai Besar Sungai dan Rawa Kementerian PUPR, Tim Teknis Pengolahan Data Spasial, dan anggota TKPRD Kabupaten serta para pihak lainnya
sesuai
kebutuhan.
Pokja
sudah
ditetapkan
pada
selambat-lambatnya bulan Februari Tahun 2020. Pembentukan pokja dimaksudkan sebagai sarana melakukan koordinasi baik terkait kebijakan, teknis dan data dan informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan ini. Oleh sebab itu, mengingat banyak kewenangan maupun data informasi bukan berada pada kewennagan dinas pertanian maka keberhasilan kegiatan ini sangat ditentukan oleh efektivitas kerja tim pokja. Selain dengan Satuan Perangkat Daerah terkait, pokja perlu melibatkan konstra tani sebagai ujung tombak sumber data di lapangan. b) Koordinasi Koordinasi pelaksanaan kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah dilakukan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan oleh Tim Pokja dan dapat mengundang narasumber terkait. c) Sosialisasi Kegiatan sosialisasi dan koordinasi peraturan perlindungan lahan dilaksanakan di tingkat Kabupaten oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten. 19
1. Materi/bahan pelaksanaan kegiatan sosialisasi Materi/bahan pelaksanaan kegiatan sosialisasi paling sedikit berupa : 1) Undang-Undang
Nomor
41
Tahun
2009
tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 3) Peraturan
Presiden
Nomor
59
Tahun
2019
tentang
Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah Sawah. 4) Peraturan Daerah tentang RTRW yang sudah ditetapkan maupun rencana peninjauan kembali (PK) khususnya substansi pertanian dan LP2B. 5) Lesson learn dari penerapan perlindungan dan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah dari pakar maupun stakeholder terkait. 2. Peserta Pertemuan Peserta pertemuan minimal mencakup: 1) Kepala Bappeda Kabupaten; 2) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten; 3) Kepala Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten; 4) Kantah ATR/BPN Kabupaten; 5) Kantor Pertanahan Kabupaten; 6) Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten; dan 7) Kepala Bidang yang menangani kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian dari Dinas Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten. 8) Tim
Koordinasi
Penataan
Ruang
Daerah
(TKPRD)
Kabupaten. 9) Unsur Mantri Tani Dinas Pertanian Kabupaten. 10) Konstra Tani.
20
4.1.2. Pelaksanaan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah Pelaksanaan Kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah terdiri dari pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah dan rekomendasi strategis Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah sawah dilakukan secara swakelola kerja sama dengan Instansi Pemerintah Lain (IPL). Pelaksanaan
kegiatan
swakelola
mengacu
kepada
Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta aturan perubahannya. Kegiatan pemetaan alih fungsi lahan sawah harus dilakukan dengan metode studi peta secara desk dan verifikasi di tingkat lapangan. I.
Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah Pemetaan alih fungsi lahan sawah dilakukan dengan tiga pendekatan sebagai berikut : 1) Alih fungsi aktual di lapangan berbasis peta spasial. 2) Arahan alih fungsi (black design alih fungsi) berbasis dokumen perencanaan ruang, Program Strategis Nasional (PSN),
Program
Strategis
Provinsi
(PSP),
dan
Program
Strategis Kabupaten (PSK). 3) Alih
fungsi
lahan
sawah
secara
legal
berbasis
data
pertanahan maupun izin pemanfaatan ruang.
1) Alih Fungsi Lahan Sawah Aktual Alih Fungsi Lahan Sawah Aktual dilakukan dengan tahapan : a) Inventarisasi,
verifikasi
dan
update
lahan
sawah
tingkat kabupaten. Inventarisasi, verifikasi dan update lahan sawah tingkat kabupaten dilakukan dengan mengumpulkan berbagai Data dan Peta Series Lahan Baku Sawah yaitu data dan peta audit lahan sawah Kementerian Pertanian tahun 2012, peta dan data lahan sawah update Kementerian ATRBPN Tahun 2013 dan update lahan sawah BIG, maupun peta lahan sawah sesuai SK Menteri ATR/Kepala BPN-RI No. 399/Kep-23.3/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018, peta lahan baku sawah ATR/BPN tahun 2019, peta usulan LP2B Dinas Pertanian Provinsi Tahun 2019, peta 21
Daerah Irigasi Kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten Tahun 2019, peta tutupan lahan terbaru, atau data citra terbaru, serta peta-peta lainya yang terkait. b) Pengolahan Data Output pengolahan data, peta, serta overlay peta-peta hasil inventarisasi yaitu : Update data luas dan sebaran lahan sawah tingkat Kabupaten Tahun 2020. Jumlah dan sebaran alih fungsi lahan sawah. Peruntukan perubahan lahan sawah. c) Analisis dan Kajian Analisis,
kajian,
dan
langkah
strategis
pengendalian
dilakukan dengan penelaahan aspek spasial dan tekstual (aspek sosial, ekonomi, dan budaya) untuk merumuskan faktor-faktor
penyebab
alih
fungsi
lahan
serta
memformulasikan langkah strategis pengendalian lahan sawah. 2) Arahan Alih Fungsi (Black Design alih fungsi) Rencana alih fungsi (black design alih fungsi) dilakukan berbasis dokumen perencanaan ruang, Program Strategis Nasional (PSN), Program Strategis Provinsi (PSP), dan Program Strategis
Kabupaten
(PSK).
Kajian
rencana
alih
fungsi
dilakukan dengan tahapan. a) Inventarisasi Data dan Peta pola ruang RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota, berupa draft peta pola ruang Peninjauan Kembali (PK) RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota, peta audit lahan sawah Kementan 2012, peta lahan sawah Kementerian ATR 2013, peta lahan sawah SK Kementerian ATR tahun 2018, peta lahan baku sawah ATR/BPN tahun 2019, peta usulan LP2B Dinas Pertanian Provinsi Tahun 2019, peta Daerah Irigasi Kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten Tahun 2019, peta Program Strategis Nasional (PSN), peta Program Strategis Provinsi (PSP), peta Program Strategis Kabupaten (PSK), serta peta lainnya. 22
b) Pengolahan Data, Peta dan Overlay Berdasarkan
hasil
pengolahan
data
akan
dihasilkan
informasi:
Lahan sawah yang direncanakan tetap sebagai lahan sawah dalam kawasan pertanian.
Lahan sawah yang dialih fungsikan untuk peruntukan lainnya.
Informasi luas, sebaran, dan jenis-jenis peruntukan lainnya dari perubahan lahan sawah.
Informasi lahan sawah yang sudah diberikan izin pemanfaatan ruang untuk penggunaan lain.
c) Analisis
kajian
serta
langkah
strategis
pengendalian
dilakukan dengan penelahaan aspek spasial, tekstual (aspek sosial, ekonomi, dan budaya), untuk merumuskan faktor-faktor penyebab rencana alih fungsi lahan serta memformulasikan
langkah
strategis
pencegahan
alih
fungsi. 3) Alih Fungsi Secara Legal Alih Fungsi Secara Legal adalah alih fungsi yang dilakukan pada lahan sawah yang sudah dikeluarkan izin perutukan lain maupun
telah
memiliki
HGB
dan
HGU
maupun
data
pertanahan. Tata cara identifikasi alih fungsi secara legal dilakukan dengan melakukan inventarisasi daftar izin peruntukan lain yang telah dikeluarkan oleh Pemda serta HGU dan HGB maupun hak guna lainnya yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN pada lahan sawah eksisting. Selanjutnya izin-izin serta HGU dan HGB tersebut dianalisas status keaktifan dan kelayakannya sebagai dasar verifikasi alih fungsi secara legal. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut diperoleh data luas lahan sawah yang berubah peruntukannya karena sudah diberikan izin-izin, HGU dan HGB, maupun lahan yang dialihfungsikan tetapi izin-izinnya tidak berlaku lagi.
23
II. Rekomendasi
Strategis Pengendalian
Alih
Fungsi
Lahan
Sawah Berdasarkan Kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah, Dinas Pertanian Kabupaten menyusun Rekomendasi Strategis Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah yang mencakup: a) Hasil Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah dan Strategi Pengendaliannya.
Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah dan langkah-langkah pengendaliannya berdasarkan kajian alih fungsi lahan sawah aktual, rencana alih fungsi (black design alih fungsi), dan alih fungsi lahan sawah secara legal.
b) Rekomendasi Strategis disampaikan kepada: 1) Satker yang menangani tata ruang tingkat Kabupaten. 2) Dinas
Pertanian
Kabupaten,
untuk
selanjutnya
menyampaikan kepada satker yang menangani tata ruang Kabupaten. Rekomendasi strategis juga ditembuskan ke pusat c.q. Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan. 4.2. Jadwal Kegiatan Dinas Pertanian Kabupaten wajib menyusun jadwal kegiatan Pemetaan Alih Fungsi
Lahan
Sawah
sesuai
dengan
tahap
pelaksanaan.
Jadwal
pelaksanaan kegiatan dituangkan dalam jadwal palang. 4.3. Mekanisme Pelaksanan Pelaksanaan kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah yang mencakup sosialisasi dan koordinasi peraturan perlindungan lahan, pemetaan alih fungsi lahan sawah dan strategi pengendaliannya, mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mekanisme pelaksanaan peraturan perlindungan lahan dapat dilakukan secara swakelola mandiri oleh Dinas Pertanian Kabupaten. Sementara itu, khusus untuk kegiatan pemetaan alih fungsi Lahan Sswah dapat dilakukan 24
dengan mekanisme swakelola kerjasama dengan Instansi Pemerintah Lain (IPL). Dalam hal kegiatan pemetaan alih fungsi Lahan sawah, maka mekanisme pelaksanaan masing-masing kegiatan sebagai berikut: a.
Penerbitan SK KPA dan PPK Apabila dilakukan secara swakelola, PPK harus membentuk Tim yaitu (a) Tim perencana, (b) Tim pengawas dan (c) Tim pelaksana. Tim perencana dan tim pengawas terdiri dari kedua belah pihak (Dinas Pertanian dan Instansi Pemerintah Lainnya sebagai pelaksana sesuai butir (4) dalam rincian peserta pertemuan di atas).
b.
Penerbitan Petunjuk Teknis oleh Kabupaten
c.
Sosialisasi dan Koordinasi masing-masing kegiatan oleh Tim Perencana/Tim Teknis Pelaksanaan Sosialisasi dan Koordinasi dilakukan bersama Tim Perencana/Tim
Teknis dengan
Tim Pelaksana, Dinas Pertanian
Kabupaten, Bappeda, Tata Ruang, BPN, TKPRD, Dinas Pertanian Kabupaten, pelaksanaan
serta
instansi
kegiatan
terkait
kajian
alih
terhadap fungsi
rencana lahan
persiapan
dan
strategi
pengendaliannya serta penyusunan peta LP2B. d.
Pembuatan Kerangka Acuan Kerja
e.
Rencana anggaran biaya (RAB)
f.
Jadwal kegiatan
g.
Target keluaran (output) kegiatan
h.
Apabila kegiatan dilaksanakan secara swakelola dengan IPL maka pada tahap ini dilakukan : 1) Tersusunnya kesepakatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan
IPL
dalam
bentuk
Naskah
Kerjasama
atau
Nota
Kesepahaman. 2) Kontrak antara PPK dengan Pelaksana Swakelola pada IPL. i.
Pengumuman Rencana Swakelola Dinas Pertanian Provinsi mengumumkan pekerjaan Swakelola melalui website atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum yang dapat diakses masyarakat umum. Untuk pekerjaan yang dilakukan dengan jasa konsultan pengumuman pekerjaan dilakukan
25
dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 4.4. Pendanaan Kegiatan Pendanaan kegiatan dibiayai dari DIPA Ditjen PSP TA. 2020 melalui dana tugas pembantuan ke Dinas Pertanian Kabupaten dengan satuan biaya 1 (satu) paket sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a.
Sosialisasi dan koordinasi peraturan perlindungan lahan sebesar Rp.60.000.000,-.
b.
Pelaksanaan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah dan Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebesar Rp. 300.000.000,-
c.
Monitoring dan evaluasi sebesar Rp.40.000.000,-.
Tabel 1. Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan TA 2020.
No
Kegiatan
Harga Satuan
Vol
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Anggaran 400.000.000
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Output Tanpa sub output Komponen
051
Persiapan
60.000.000
Sosialisasi dan koordinasi Peraturan Perundangan Perlindungan Lahan
Subkomponen
521211 Belanja Bahan -Konsumsi rapat
1 Tahun
522151 Belanja Jasa Profesi - Honor narasumber
Komponen Sub komponen
Komponen Subkomponen
12
OJ
10.000.000
10.000.000 10.000.000
750.000
9.000.000 9.000.000
524114 Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota - Akomodasi dan Konsumsi Peserta
40
OH
750.000
30.000.000 30.000.000
521213 Belanja Honor Output Kegiatan -Honor Tim Perencana -Honor Tim Pengawas Honor Tim PPHP Honor Pokja
4 8 3 7
OB OB OB OB
500.000 500.000 500.000 500.000
11.000.000 2.000.000 4.000.000 1.500.000 3.500.000
052
Pelaksanaan A Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah 526312 Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah - Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah 15000 Ha 20.000 053 Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 524111 Belanja Perjalanan Biasa 40 op 1.000.000 Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
300.000.000 300.000.000 300.000.000 40.000.000
40.000.000 40.000.000
Catatan : RAB disesuaikan dengan unit cost (SBU) dan jumlah orang
26
BAB V PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN 5.1. Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten harus terus dipantau dan dievaluasi secara berkala dan berkelanjutan sehingga dapat diketahui
tingkat
kemajuan
pelaksanaan
pekerjaan
dan
permasalahannya. Hal-hal yang perlu dipantau dan dievaluasi sebagai berikut: a.
SK Pokja Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah.
b.
Pelaksaaan Koordinasi Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah.
c.
Pelaksanaan Sosialisasi peraturan perlindungan lahan.
d.
Pelaksanaan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah dan Strategi Pengendaliannya.
e.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah.
f.
Laporan pelaksanaan kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah.
5.2. Pelaporan Laporan pelaksanaan kegiatan Pemetaan Alih Fungsi Lahan Sawah disampaikan juga ke Pusat c.q. Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan, Jl. Taman Margasatwa No. 3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12550.
27