7.1.1 Ep 7 Sop Identifikasi Pasien Rev 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IDENTIFIKASI PASIEN DI MASA PANDEMI COVID 19 SO P



No. Dokumen : 02/SOP/7.1.1.1/UKP DS/2022 No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



: 04 : 01 Maret 2022 : 1/7



PUSKESMAS KECAMATAN DUREN SAWIT



1. Pengertian



Sunersi Handayani, SKM.MKM NIP. 197612201998032004



Identifikasi pasien dimasa pandemi covid 19 adalah pengumpulan data dan pencatatan segala keterangan tentang pasien yang dapat kita ambil dari kartu identitas pasien tersebut sehingga bisa membedakan



dengan



identitas



pasien



yang



lain



dengan



memperhatikan elemen kewaspadaan terhadap penyebaran virus covid 19. 2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengidentifkasi pasien



agar



dapat



menjamin



tidak



tertukarnya



/



kesalahan



pengambilan rekam medis dan pada unit penunjang bisa menjamin keselamatan pasien dengan tidak tertukarnya data / identitas pasien selama pandemi covid 19. 3. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas Nomor 006 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis Di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit.



4. Referensi



1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter umum dan tempat praktik mandiri dokter gigi 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas 4. Keputusan



Menteri



Kesehatan



HK.01.07/MENKES/4638/2021 Pelakasanaan



Vaksinasi



Tentang



Dalam



Rangka



Nomor



Petunjuk



Teknis



Penanggulangan



Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 5. Keputusan



Menteri



HK.01.07/Menkes/4641/2021



Kesehatan tentang



panduan



Nomor pelaksanan



Pemeriksaan pelacakan karantina dan isolasi dalam rangka 1



percepatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. 6. Petunjuk Teknis Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat pada masa Pandemi COVID-19, Direktorat Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan 2020 5. Langkahlangkah



1. Persiapan Alat & Bahan a. Kartu Berobat b. Kartu Pengenal c. Rekam Medis elektronik d. Form Laboratorium e. Form resep f. Gelang pasien rawat inap g. Kertas Nomor Antrian Unit Pelayanan 2. Petugas yang melaksanakan a. Petugas Triase b. Petugas Pendaftaran c. Petugas Unit Layanan d. Petugas unit penunjang e. Petugas farmasi f. kasir 3. Langkah-langkah : a. Semua petugas menggunakan APD sesuai level. b. Triase 1) Petugas Triase meminta kartu identitas pasien pelayanan bersinar, vaksinasi covid 19. 1. Petugas Triase menanyakan secara aktif minimal 2 data identitas pasien : Nama Pasien, Tanggal lahir, dan Nomor induk Kependudukan atau nomor rekam medis. 2) Petugas Triase mencocokkan data yang yang disebutkan pasien dengan kartu identitas pasien. 3) Petugas Triase memberikan kartu atau identitas pasien ke petugas pendaftaran. c. Pendaftaran 1) Petugas pendaftaran meminta kartu identitas pasien 1. Petugas pendaftaran menanyakan secara aktif minimal 2 data identitas pasien : Nama Pasien, Tanggal lahir, dan Nomor induk Kependudukan atau nomor rekam medis. 2) Petugas pendaftaran mencocokkan data yang disebutkan pasien dengan kartu identitas pasien. d. Unit Layanan 1) Petugas Unit Layanan menanyakan secara aktif minimal 2 data identitas pasien : Nama Pasien, Tanggal lahir, dan Nomor induk Kependudukan atau nomor rekam medis.



2



IDENTIFIKASI PASIEN DI MASA PANDEMI COVID 19 02/SOP/7.1.1.1/UKP DS/2022



2) Petugas Unit Layanan mencocokkan data yang disebutkan pasien dengan rekam medis elektronik pasien atau dengan tanda pengenal pasien. e. Unit penunjang (laboratorium) 1) Petugas Laboratorium menanyakan secara aktif minimal 2 data identitas pasien : Nama Pasien, Tanggal lahir, dan Nomor induk Kependudukan atau nomor rekam medis. 2) Petugas Laboratorium mencocokkan data yang disebutkan pasien dengan form laboratorium 3) Petugas Laboratorium melakukan identifikasi sebelum pengambilan darah dan saat pemberian hasil pemeriksaan f. Unit farmasi 1) Petugas farmasi menanyakan secara aktif minimal 2 data identitas pasien : Nama Pasien, Tanggal lahir, dan minimal 2 data identitas pasien : Nama Pasien, Tanggal lahir, dan Nomor induk Kependudukan atau nomor rekam medis. 2) Petugas farmasi mencocokkan data yang disebutkan pasien dengan form Resep manual atau mencocokkan dengan data di rekam medis elekronik (E-Resep). g. Ruang bersalin 1) Petugas ruang bersalin menanyakan secara aktif identitas pasien : Nama Pasien, Tanggal lahir, No RM 2) Petugas melihat rekam medis pasien 3) Petugas ruang bersalin mencocokkan data yang disebutkan pasien dengan gelang identitas pasien dan rekam medis pasien



3



IDENTIFIKASI PASIEN DI MASA PANDEMI COVID 19 02/SOP/7.1.1.1/UKP DS/2022



6. Bagan Alir Petugas menggunakan APD



Petugas menanyakan secara aktif minimal 2 data identitas pasien : Nama Pasien, Tanggal lahir, dan Alamat pasien Petugas Triase mencocokkan dengan kartu identitas pasien



Petugas Pendaftaran mencocokkan dengan kartu identitas pasien



Petugas Unit Layanan mencocokkan Identitas pasien dengan rekam medis



A



A



Petugas laboratorium mencocokkan Identitas pasien dengan form laboratorium



Petugas farmasi mencocokkan Identitas pasien dengan form resep atau NG



Petugas ruang bersalin mencocokkan Identitas pasien dengan gelang identitas pasien



Petugas melakukan validasi sebelum dan setelah selasai pemeriksaan



4



IDENTIFIKASI PASIEN DI MASA PANDEMI COVID 19 02/SOP/7.1.1.1/UKP DS/2022



7. Hal-hal yang perlu



1. Perugas menggunakan APD Sesuai dengan level. 2. Nama pasien,tanggal lahir dan alamat pasien harus selalu



diperhatikan



ditanyakan di setiap Unit Layanan atau unit lain yang melayani pasien.



8. Unit Terkait



1. Triase 2. Pendaftaran 3. Semua Unit Layanan 4. Ruang Bersalin 5. Unit penunjang (laboratorium) 6. Farmasi 7. Kasir



9. Dokumen Terkait



1. Rekam Medis 2. Kartu identitas Pasien 3. Kartu BPJS Kesehatan 4. Form Laboratorium 5. Form Resep 6. Kerta Nomor antrian Unit Pelayanan



10. Rekaman Historis Perubahan No .



Halama n 1



1



2



1



Yang diubah



Isi Perubahan



KOP SOP



Disesuaikan dengan buku pedoman pembuatan dokumen akreditasi th 2017



1 juni 2019



Kebijakan



Mengacu pada SK payung no. 006 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis



1 Juni 2019



1 Juni 2019



1 Juni 2019



3



1-2



Langkah-langkah



Urutannya pindah ke no.5 berisi persiapan Alat dan Bahan, Petugas yang melaksanakan dan langkahlangkah



4



3



Rekaman historis perubahan



Halamannya dipisahkan



KOP SOP



1. Judul menjadi Pendaftaran pasien dimasa pandemi COVID-19. 2. Rev jadi 02.



1



5



Tanggal mulai diberlakukan



IDENTIFIKASI PASIEN DI MASA PANDEMI COVID 19 02/SOP/7.1.1.1/UKP DS/2022



25 Maret 2020



1



Kebijakan



1



Referensi



5



1



KOP SOP



6



1



Kebijakan



7



1



Referensi



SK Kepala Puskesmas No 006 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis Di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit. Penambahan: Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya 1. Judul menjadi Identifikasi pasien dimasa pandemi COVID-19. 2. Rev jadi 03. 3. Ka Puskesmas jadi Sunersi Handayani, SKM.MKM Tanggal berlaku jadi 31 Mei 2021 SK Kepala Puskesmas No 006 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis Di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit. 1. Peraturan



Menteri



Kesehatan RI Nomor 43 Tahun



2019



Tentang



Puskesmas 2. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



HK.01.07/MENKES/4638/ 2021



Tentang



Teknis



Petunjuk



Pelakasanaan



Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona



Virus



Disease



2019 (COVID-19)



6



3. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



IDENTIFIKASI PASIEN DI MASA PANDEMI COVID 19 02/SOP/7.1.1.1/UKP DS/2022



25 Maret 2020



25 Maret 2020



31 Mei 2021



31 Mei 2021



31 Mei 2021



HK.01.07/Menkes/4641/20 21



tentang



panduan



pelaksanan Pemeriksaan pelacakan karantina dan isolasi



dalam



percepatan



rangka



pencegahan



dan pengendalian Covid19. 4. Petunjuk



Teknis



Pelayanan



Pusat



Kesehatan



Masyarakat



pada



masa



Pandemi



COVID-19,



Direktorat



Pelayanan



Kesehatan



Kementerian



Kesehatan



2020 Penambahan kata: Petugas farmasi mencocokkan data yang disebutkan pasien dengan form Resep atau mencocokkan dengan data di rekam medis elekronik (EResep). Semua harus mengisi bagan alir sesuai langkah-langkah.



8



2



Langkah-langkah



9



3



Bagan Alir



10



4



Harus diisi kolom hal-hal yang Hah-hal yang perlu diperhatikan jangan di perlu diperhatikan strip



11



2-5



12



1



KOP SOP



2



Langkah-langkah



3



Bagan Alir



4



Hah-hal yang Harus diisi kolom hal-hal yang perlu diperhatikan perlu diperhatikan jangan di



7



Footer



Harus di tulis judul SOP dan No Dokumen Rev jadi 04 Tanggal berlaku jadi 01 Maret 2022 Disesuaikan dengan referensi dan ketentuan yang berlaku. Semua harus mengisi bagan alir sesuai langkah-langkah.



IDENTIFIKASI PASIEN DI MASA PANDEMI COVID 19 02/SOP/7.1.1.1/UKP DS/2022



31 Mei 2021



31 Mei 2021



31 Mei 2021



31 Mei 2021 01 Maret 2022 01 Maret 2022 01 Maret 2022 01 Maret 2022



strip 2-8



8



Footer



Harus di tulis judul SOP dan No Dokumen



IDENTIFIKASI PASIEN DI MASA PANDEMI COVID 19 02/SOP/7.1.1.1/UKP DS/2022



01 Maret 2022