BK 055. Sop Transfer Rujuk Pasien Antar Rumah Sakit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RS.HARAPAN BUNDA JL. T.UMAR No.181-211 BANDA ACEH



TRANSFER/RUJUK PASIEN ANTAR RUMAH SAKIT



NO. DOKUMEN HB.BK.055



NO. REVISI 00



HALAMAN 1/2



Ditetapkan, DIREKTUR RS.HARAPAN BUNDA PROSEDUR TETAP



Tanggal Terbit 10 Februari 2016 dr. ORMAIA NJA’ OEMAR, M.Kes



PENGERTIAN



Memindahkan pasien dari RSHB ke Rumah Sakit yang lain (antar rumah sakit).



TUJUAN



Sebagai acuan dalam proses transfer pasien antar rumah sakit agar terlaksana dengan benar/ tepat, professional dan dengan dedikasi tinggi.



KEBIJAKAN



PROSEDUR



SK Direktur Rumah Sakit Harapan Bunda No : 022/SK/RSHB/II/2016, Tanggal 1 Februari 2016 tentang Akses Pelayanan Dan Kontinuitas Pelayanan Pada Rumah Sakit Harapan Bunda 1. Pasien dirujuk adalah pasien yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan atau fasilitas yang tidak tersedia di RSHB. 2. Pasien pindah rawat adalah pasien yang dikirm ke rumah sakit lain karena permintaan pasien atau keluarganya, atau karena tempat rawat inap di RSHB penuh. Indikasi : a. Pengobatan atau tindakan tertentu yang diperlukan tidak bisa dilakukan di RSHB. b. Fasilitas, baik peralatan maupun tenaga profesional (ahli) yang tidak dimiliki oleh RSHB. c. Peralatan yang sedang dalam keadaan rusak. d. Ruang rawat inap penuh. e. Atas permintaan pasien dan atau keluarga untuk pindah rawat di rumah sakit yang dituju. 3. Pasien yang akan dirujuk / pindah rawat harus dalam keadaan stabil. 4. Atas salah satu lebih indikasi tersebut diatas, dokter yang penanggung jawab pasien memeriksa dan mengizinkan pasien pindah rawat ke rumah sakit lain. 5. Dokter atau perawat memberitahukan dan menjelaskan tentang keadaan dan serta alasan pasien dirujuk. 6. Dokter menulis pada berkas rekam medik pasien bahwa pasien di rujuk ke rumah sakit lain (nama rumah sakit lain) disertai dengan alasan rujukan.



RS.HARAPAN BUNDA JL. T.UMAR No.181-211 BANDA ACEH



TRANSFER/RUJUK PASIEN ANTAR RUMAH SAKIT



NO. DOKUMEN HB.BK.055



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



NO. REVISI 00



HALAMAN 2/2



7. Dokter membuat surat rujukan atas persetujuan pasien. 8. Lengkapi persiapan pasien untuk dipindahkan, bila perlu ambulance lengkap dengan peralatan penunjang hidup dan peralatan lainnya, obat dan bahan yang diperlukan sesuai kebutuhan kondisi dan kasus pasien. 9. DPJP / perawat RSHB menghubungi rumah sakit lain yang dituju bahwa sarana dan prasarana yang dibutuhkan tersedia di rumah sakit yang di tuju 10. Pasien gawat (dalam keadaan stabil) harus ditemani oleh dokter atau perawat sesuai dengan kebutuhan pasien (panduan transfer RSHB). 11. Perawat menyiapkan persyaratan pindah (resume medis, surat pengantar dari rumah sakit / formulir transfer pasien antar rumah sakit), setelah menyelesaikan administrasi. 12. Petugas yang mengantar melakukan serah terima pasien kepada petugas pada RS yang dituju. Bukti serah terima di dokumentasikan dalam rekam medis pasien. 1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Rawat Inap 4. Instalasi Rawat Intensif