Contoh SK Tim Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BATANG



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



SMP NEGERI 4 BATANG



Terakreditasi A No : 905/BAN-SM/SK/2019 Tgl. 21 – 10 – 2019 Jl. Pemuda No.160 Pasekaran, Batang Telp. ( 0285 ) 392392 Kode Pos : 51216 KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 4 BATANG KABUPATEN BATANG NOMOR 420/ 200.1 /2022 TENTANG PENETAPAN TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 4 BATANG KABUPATEN BATANG TAHUN PELAJARAN 2022/2023 KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 4 BATANG, Menimbang



:



bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Batang Kabupaten Batang tentang Penetapan Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Batang Kabupaten Batang Tahun Pelajaran 2022/2023;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah



Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 7.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101);



8.



Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2013 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2019 Nomor 1); MEMUTUSKAN:



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 4 BATANG KABUPATEN BATANG TENTANG PENETAPAN TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 4 BATANG KABUPATEN BATANG TAHUN PELAJARAN 2022/2023.



KESATU



:



Menetapkan Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Batang Kabupaten Batang Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.



KEDUA



:



Tim Pencegahan Tindak Kekerasan sebagaimana tercantum dalam diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk: a. menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari tindak kekerasan; b. membangun lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan antara lain dengan melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan; c. menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan; d. segera melaporkan kepada orangtua/wali termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku; e. menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) pencegahan tindak kekerasan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan Kementerian; f. melakukan sosialisasi POS dalam upaya pencegahan tindak kekerasan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, dan masyarakat; g. menjalin kerjasama antara lain dengan lembaga psikologi, organisasi keagamaan, dan pakar pendidikan dalam rangka pencegahan; h. memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat yang paling sedikit memuat: 1) laman pengaduan http://sekolahaman.kemdikbud.go.id; 2) layanan pesan singkat ke 0811-976-929; 3) telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303; 4) faksimile ke 021-5733125; 5) email [email protected] 6) nomor telepon kantor polisi terdekat; 7) nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat; dan 8) nomor telepon sekolah.



KETIGA



:



Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber anggaran lain yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.



KEEMPAT



:



Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Batang Kabupaten Batang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Batang Pada tanggal 1 September 2022 Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Batang Kabupaten Batang,



SRI MULYATNO, S.Pd. NIP 19661214 199003 1 012 Salinan, disampaikan kepada Yth.: 1. Kepala Disdikbud Kab. Batang; 2. Kepala DP3AP2KB Kab. Batang; 3. Koordinator Pengawas SMP Disdikbud Kab. Batang; 4. Anggota Tim yang bersangkutan; 5. Arsip.



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 4 BATANG KABUPATEN BATANG NOMOR 420/ 200.1 /2022 TENTANG TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 4 BATANG KABUPATEN BATANG TAHUN PELAJARAN 2022/2023 TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 4 BATANG KABUPATEN BATANG TAHUN PELAJARAN 2022/2023 No



Nama



Jabatan Kedinasan Kepala Sekolah



Jabatan dalam Tim



1.



Sri Mulyatno, S.Pd.



2.



Aloysius Aditya P,S.Pd.



Guru



Ketua



3.



Roshinta Risqi N, S.Pd.



Guru



Anggota



4.



Agus Wahid N, S.Kom.



TAS



Anggota



5.



Dian Wicaksono



Komite



Anggota



6.



Laura Queen K



Peserta Didik



Anggota



7.



Satria Hegar



Peserta Didik



Anggota



Keterangan



Penanggungjawab Perwakilan Guru Perwakilan Guru Perwakilan TAS Perwakilan Orang Tua/Wali Perwakilan Peserta Didik Perwakilan Peserta Didik



Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Batang Kabupaten Batang,



SRI MULYATNO, S.Pd. NIP 19661214 199003 1 012