Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang Upt Puskesmas Sulang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AkreditasiPuskesmas 2017



Puskesmas Sulang.



DINAS KESEHATAN KABUPATEN REMBANG UPT PUSKESMAS SULANG Alamat : Jl. Raya Rembang-Blora Km 13



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SULANG NOMOR : 800/



/2017



TENTANG ATURAN TATA NILAI BUDAYA DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PADA UPT PUSKESMAS SULANG KEPALA PUSKESMAS SULANG Menimbang



:



a .



bahwa dalam rangka memberikan pedoman pada penyelenggaraan kegiatan / program di lingkup Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Simomulyo; bahwa untuk mengatur tata nilai dan budaya dalam upaya kesehatan



b .



masyarakat pada wilayah di Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Sulang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Sulang.



Mengingat



:



c . 1. Undang-Undang Republik Indonesia No.25 Tahun. 2009 Tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang No. 36 Tahun 2002 tentang Kesehatan; 2. 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



nomor



374/



menkes/SK/V/2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 4. Menetapkan



Pertama Kedua



Ketiga



Keempat



Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentangng Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Rembang MEMUTUSKAN Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sulang tentang Aturan Tata Nilai Budaya dalam Pelaksanaan Program ; Penanggung jawab dan pelaksana Upaya Kesehatan Masyarakat wajib melaksanakan aturan tata nilai budaya dalam pelaksanaan program Pelaksanaan program melaksanakan komunikasi dan koordinasi antar program dalam penyusunan rencana kegiatan maupun dalam pelaksanaan kegiatan program; Pelaksana kegiatan agar melaporkan hasil kegiatan kepada penanggung jawab program dan selanjutnya penanggung jawab program melaporkan kepada Kepala Puskesmas ; Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.



AkreditasiPuskesmas 2017



Ditetapkan di : Sulang Pada tanggal : KEPALA UPT PUSKESMAS SULANG



dr.H. SUCAHYO NIP: 1960 07131989 1 1001



Puskesmas Sulang.



AkreditasiPuskesmas 2017



Puskesmas Sulang.



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SULANG Nomor



:



Tanggal : ATURAN TATA NILAI, BUDAYA DALAM UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT UPTD PUSKESMAS SULANG TAHUN 2017 Aturan tata nilai dan budaya di Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Sulang : A. Visi : “memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau dengan mengutamakan kepuasan pelanggan menuju terwujudnya kemandirian untuk hidup sehat “. B. Misi : 1. Menjadikan Puskesmas Sulang yang bermutu dengan memberikan



pelayanan prima demi



kepuasan pelanggan. 2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional. 3. Membina kerja sama dan menerapkan manajemen yang akuntabel 4. Memberdayakan masyarakat untuk menuju kemandirian hidup sehat. 5. Menggalang kemitraan dengan lintas sektoral C. Tata Nilai yang diterapkan pada UPT Puskesmas Sulang adalah “SEMANGAT” S : Senyum ( Mencerminkan sikap keramahan Puskesmas Sulang). E : Empati ( ikut merasakan apa yang dirasakan pelanggan, sehingga menciptakan keinginan untuk menolong. M : Mutu (memberikan pelayanan sesuai standar prosedur) A : Apresiatif (cepat tanggap akan masalah kesehatan) N : Nyaman ( memberikan rasa nyaman kepada pelanggan dan petugas). G : Guyup ( kehendak untuk bersama dalam kebersamaan) A : Akuntabel (memberikan pelayanan sesuai dengan standart dapat diukur dan dipertanggung jawabkan. T : Transparan ( setiap kegiatan dilakukan secara terbuka, jelas dan dapat dipertanggung jawabkan kepada pelanggan maupun petugas) D. Budaya kerja Puskesmas Sulang : 1. Profesional dalam bekerja sesuai dengan ilmu dan kompetensinya. 2. Peka terhadap permasalahan yang terjadi 3. Indah dan nyaman dalam penampilan 4. Ramah, bertutur kata dan bersikap baik terhadap semua orang. 5. Malu bila tidak menyelesaikan tugas



AkreditasiPuskesmas 2017



E. Aturan Internal 1. 2. 3. 4. 5.



Koordinator UKM menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsi jabatan Pelaksana upaya menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsi jabatan Rapat internal program setiap tanggal 7 Rapat UKM setiap tanggal 20 Laporan kegiatan UKM sebelum tanggal 5



Puskesmas Sulang.