21 0 56 KB
K E M E N T E R I AN P E K E R J AAN U M U M
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110, Tel. (021) - 7394323
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA AIR Nomor :
TENTANG STANDAR PERENCANAAN IRIGASI TAHUN 2011 Menimbang :
a. bahwa dalam rangka peningkatan dalam
dan pemantapan
pelaksanaan/penyelenggaraan
pembangunan
irigasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air perlu adanya keseragaman dalam kegiatan perencanaan pembangunan irigasi; b. bahwa
Standar
Perencanaan
Irigasi
di
lingkungan
Direktorat Jenderal Pengairan Edisi Cetak Tahun 1986, dipandang perlu untuk dibuat penyempurnaannya, terkait parameter yang digunakan, perkembangan teknologi bidang ke-irigasian, serta arah kebijakan pembangunan nasional
c. Bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dengan Surat Keputusan; Mengingat
: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia ; 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pengairan ;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERTAMA
: Mengukuhkan
hasil
Penyempurnaan
Standar
Perencanaan
Irigasi Edisi Cetak Tahun 1986, sebagai Standar Perencanaan Irigasi Edisi Cetak Tahun 2011 terdiri dari: KRITERIA PERENCANAAN: 1. KP – 01 Kriteria Perencanaan - Bagian Perencanaan Jaringan Irigasi 2. KP – 02 Kriteria Perencanaan - Bagian Bangunan Utama 3. KP – 03 Kriteria Perencanaan - Bagian Saluran 4. KP – 04 Kriteria Perencanaan - Bagian Bangunan 5. KP – 05 Kriteria Perencanaan - Bagian Petak Tersier 6.
KP – 06 Kriteria Perencanaan - Bagian Parameter Bangunan
7.
KP
–
07
Kriteria
Perencanaan
-
Bagian
Standar
Penggambaran 8.
KP – 08 Kriteria Perencanaan - Bagian Perencanaan dan Penuntun Pemasangan dan Pemeliharaan Pintu Air
9.
KP – 09 Kriteria Perencanaan - Bagian Spesifikasi Teknis Pintu Air BANGUNAN IRIGASI :
10. BI – 01 Tipe Bangunan Irigasi 11. BI – 02 Standar Bangunan Irigasi 12. BI – 03 Standar Pintu Pengatur Air Irigasi PERSYARATAN TEKNIS : 13. PT – 01 Persyaratan Teknis – Bagian Perencanaan Jaringan Irigasi 14. PT – 02 Persyaratan Teknis – Bagian Pengukuran 15. PT – 03 Persyaratan Teknis – Bagian Penyelidikan Geoteknik 16. PT – 04 Persyaratan Teknis – Bagian Penyelidikan Model Hidrolis
KEDUA
: Semua pihak yang melakukan kegiatan pembangunan irigasi,
wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Diktum PERTAMA. KETIGA
: Direktur Irigasi dan Rawa bertugas memonitor pelaksanaan Surat keputusan ini dan menampung umpan balik guna penyempurnaan
Standar
Perencanaan
Irigasi
sebagaimana
tersebut pada Diktum PERTAMA, sesuai dengan perkembangan. KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku pada hari / tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan seperlunya apabila dikemudian
hari
ternyata
terdapat
kekeliruan
dalam
penetapannya.
DITETAPKAN DI : JAKARTA PADA TANGGAL :
April 2011
DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA AIR
DR. Ir. Mochamad Amron, M.Sc NIP. 195112201976031002
Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Menteri Pekerjaan Umum 2. Inspektur Jenderal Kementerian PU 3. Sekditjen SDA, Ditjen SDA 4. Para Direktur di Lingkungan Ditjen SDA 5. Arsip.
PENGANTAR Standar Perencanaan Irigasi ini telah disiapkan dan disusun dalam 3 kelompok: 1. Kriteria Perencanaan 2. Gambar Bangunan irigasi 3. Persyaratan Teknis Kriteria Perencanaan terdiri atas 9 bagian, berisi instruksi, standar dan prosedur bagi perencana dalam merencanakan irigasi teknis. Kriteria Perencanaan terdiri dari buku berisikan kriteria perencanaan teknis untuk Perencanaan Irigasi (System Planning), Perencanaan Bangunan Irigasi Jaringan Utama dan Jaringan Tersier, Parameter Bangunan dan Standar Penggambaran serta Perencanaan dan Spesifikasi Teknis Pintu Pengatur Air. Gambar Bangunan Irigasi terdiri atas 3 bagian, yaitu: Tipe Bangunan Irigasi, yang berisi kumpulan gambar-gambar contoh sebagai informasi dan memberikan gambaran bentuk dan model bangunan. Standar Bangunan Irigasi yang berisi kumpulan gambar-gambar bangunan yang telah distandardisasi dan langsung bisa dipakai. Untuk yang pertama, perencana masih harus melakukan usaha khusus berupa analisis, perhitungan dan penyesuaian dalam perncanan teknis. Persyaratan Teknis terdiri atas 4 bagian, berisi syarat-syarat teknis yang minimal harus dipenuhi dalam merencanakan pembangunan Irigasi. Tambahan persyaratan dimungkinkan tergantung keadaan setempat dan keperluannya.
Meskipun Standar Perencanan Irigasi ini, dengan batasan-batasan dan syarat berlakunya seperti tertuang dalam tiap bagian buku, telah dibuat sedemikian sehingga siap pakai untuk perekayasa yang belum memiliki banyak pengalaman, tetapi dalam penerapannya masih memerlukan kajian teknik dari pemakainya. Dengan demikian siapa pun yang akan menggunakan Standar ini tidak akan lepas dari tanggung jawabnya sebagai perencana dalam merencanakan bangunan irigasi yang aman dan memadai. Setiap masalah di luar, batasan-batasan dan syarat berlakunya Standar ini, harus dipecahkan dengan keahlian khusus dan/atau lewat konsultasi khusus
dengan
badan-badan
yang
ditugaskan
melakukan
pembinaan
keirigasian, yaitu: 1. Direktorat Irigasi dan Rawa 2. Puslitbang Air Hal yang sama juga berlaku bagi masalah-masalah, yang meskipun terletak dalam batas-batas dan syarat berlakunya standar ini, mempunyai tingkat kesulitan dan kepentingan yang khusus. Semoga
Standar
Perencanaan
Irigasi
ini
bisa
bermanfaat
dan
memberikan sumbangan dalam pengembangan irigasi di Indonensia. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran untuk perbaikan ke arah kesempurnaan Standar ini. Jakarta, April 2011 Direktur Irigasi dan Rawa
Ir. Imam Agus Nugroho, Dipl.HE. NIP. 19541006 198111 1 001