053 Sop Popm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBERIAN OBAT PENCEGAHAN MASSAL (POPM) FILARIASIS



SOP



No. Dokumen : 053/SOP/B/V/IX/2017 Tanggal Terbit : 14 September 2017 No. Revisi : 000 Tgl.Mulai berlaku : 16 September 2017 Halaman : 1/2



UPT. PUSKESMAS PIMPING



Catrice Sheyang NIP.19840922 201101 2 003



1. 1.Pengertian



Program Pemberian obat yang dilakukan untuk mematikan mikrofilaria secara serentak kepada semua penduduk sasaran di wilayah endemis Filariasis.



2.



2.Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis.



3.



3.Kebijakan



1. Keputusan Kepala UPT. Puskesmas Pimping Nomor 440/004/SK/A/I/II/2016 Tentang Penetapan Jenis-Jenis Pelayanan di UPT. Puskesmas Pimping. 2. Keputusan Kepala UPT. Puskesmas Pimping Nomor 440/007/SK/A/II/II/2016 Tentang Penetapan Penanggungjawab Program Puskesmas. 3. Keputusan Kepala UPT. Puskesmas Pimping Nomor 440/026/SK/A/IV/II/2016 Tentang Media Komunikasi yang digunakan untuk menagkap keluhan masyarakat/sasaran. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Filariasis. 1. Formulir Pencatatan 2. ATK 3. Obat Diethylcarbamazine Citrat dan Albendazole 4. Obat penanganan kejadian ikutan pasca POPM 5. Tensi meter 6. APD 7. Air minum 8. Sound system 1. Petugas memastikan kelengkapan alat dan bahan;



5. 4.Referensi 6. 5.Alat dan Bahan



B.



6.Prosedur/ Langkah-Langkah



2. Petugas memastikan kesiapan Tim POPM (kader dan petugas kesehatan); 3. Petugas / kader memberikan informasi singkat tentang POPM (tujuan, sasaran, efek pemberian obat, efek jika tidak minum obat, memastikan penduduk sasaran sudah makan dan layanan pertolongan tindak lanjut, dll) terhadap penduduk sasaran yang telah hadir di Pos minum obat; 4. Kader memanggil penduduk sasaran secara tertib dan teratur; 5. Petugas melakukan anamnesis terhadap penduduk sasaran; 6. Petugas / kader memberikan obat kepada penduduk sasaran untuk diminum (didepan petugas / kader) sesuai dosis yang ditentukan : a. 2 – 5 tahun : DEC 1 tablet dan Albendazole 1 tablet b. 6 – 14 tahun : DEC 2 tablet dan Albendazole 1 tablet c. > 14 – 70 tahun : DEC 3 tablet dan Albendazole 1 tablet 7. Petugas / kader mencatat hasil kegiatan di formulir; 8. Petugas / kader menganjurkan sasaran yang telah minum obat untuk istirahat sejenak sebelum pulang;



9. Jika ditemukan kejadian ikutan pasca POPM berikan penanganan sesuai tatalaksana yang berlaku; 10. Setelah kegiatan selesai, petugas dan kader melakukan evaluasi kegiatan dengan rincian sebagai berikut : a. Jumlah penduduk sasaran yang datang dan tidak datang b. Sasaran yang mengalami kejadian pasca ikutan dan tindakan yang dilakukan c. Mengatur jadwal kunjungan bagi penduduk sasaran yang tidak datang 11. Petugas dan kader mencatat hasil evaluasi kegiatan; 12. Petugas membereskan semua alat dan bahan; 13. Petugas / koordinator lapangan menyerahkan hasil kegiatan kepada Penanggungjawab Program Surveilans untuk dilakukan rekapitulasi data. C.



Dokumen Terkait



D.



Unit / program Terkait



-



Laporan hasil kegiatan Laporan evaluasi kegiatan Lintas program UKM Lintas program UKP



2/2



2/4