108 Pengendalian Dan Pembuangan Limbah Berbahaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJARJO PADANGAN KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR: 440/108/SK/412.202.23/2017 TENTANG PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJARJO PADANGAN Menimbang



:



a.



bahwa setiap limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan



selama



pelayanan



di



Puskesmas



dapat



menimbulkan bahaya/resiko terhadap petugas dan pasien yang berada di lingkungan Puskesmas.; b.



bahwa untuk mengurangi/mencegah bahaya yang terjadi, setiap petugas harus melaksanakan pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya sesuai dengan ketentuan atau standar prosedur yang berlaku;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b diatas,



perlu



menetapkan



Keputusan



Kepala



UPTD



Puskesmas Banjarjo Padangan tentang pengendalian dan pembuangan limbah. Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116 tambahan lembaran Negara Nomor 4431);



2.



Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( lembaran Negara tahun 2009 Nomor 112);



3.



Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 140 tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);



4.



Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;



5.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 nomor 193;



6.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJARJO PADANGAN TENTANG PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA



Kesatu



: Pengendalian dan Pembuangan Limbah Berbahaya di Puskesmas Banjarjo Padangan secara umum diatur dalam lampiran Keputusan ini;



Kedua



: Tehnik Pengendalian limbah berbahaya dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan;



Keempat



: Pembuangan limbah pada berbahaya dilakukan dengan bekerja sama dengan pihakke 3 ( tiga );



Kelima



: Pembuangan limbah cair dilakukan dengan Sistem IPAL ( Instalasi Pengolahan Limbah Cair );



Keenam



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di



: Padangan



Pada Tanggal



: 09 Januari 2017



KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJARJO PADANGAN



MACHMOED



LAMPIRAN



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJARJO PENANGANAN



PADANGAN DAN



TENTANG PEMBUANGAN



BAHAN BERBAHAYA DI LABORATORIUM Nomor



:



440/108/SK/412.202.23/2017



Tanggal



:



09 Januari 2017



PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA DI PUSKESMAS UPTD BANJARJO PADANGAN Upaya pengendalian dan pembuangan limbah di UPTD Puskesmas Banjarjo Padangan meliputi penanganan Limbah Padat atau sampah dan Limbah Cair I. Limbah Padat atau Sampah Adapun



tehnik



penanganan



sampah



meliputi



pemisahan,



penanganan,



penampungan sementara dan pembuangan. A. Pemisahan dan pemilahan 1. Limbah Umum atau Sampah Rumah Tangga atau Sampah Nonmedis Sampah jenis ini meliputi sisa makanan, sisa pembungkus makanan, plastik dan sisa pembungkus obat 2. Limbah Klinis atau Sampah Medis Sampah jenis ini meliputi: a. Darah atau cairan tubuh lainnya, material yang mengandung darah kering seperti perban, kassa, dan lain-lain b. Sampah organik misalnya jaringan, potongan tubuh dan plasenta c. Benda- benda tajam bekas pakai misalnya jarum suntik, jarum jahit, pisau bedah, tabung darah, pipet atau jenis gelas lainnya yang bersifat infeksius ( contoh sediaan hapusan darah ). d. Limbah laboratorium Setiap jenis limbah yang berasal dari laboratorium dikelompokkan sebagai limbah medis berisi kotinggi Pemisahan dan pemilahan dilakukan dengan menyediakan wadah yang sesuai dengan jenis sampah. Wadah yang digunakan adalah kantong plastic Hitam untuk Sampah Non medis, Kantong Plastik Kuning untuk Sampah medis, dan Kantong Plastik merah untuk bahan yang beracun. B. Penanganan Sampah Penanganan sampah dari masing-masing sumber dilakukan dengan cara : 1. Wadah tidak boleh penuh atau luber, bila wadah sudah terisi ¾ bagian maka segera dibawa ke tempat pembuangan akhir.



2. Wadah berupa kantong plastic dapat diikat rapat pada saat akan diangkut, dan dibuang berikut wadahnya. 3. Pengumpulan sampah dari unit/poli harus tetap pada wadahnya dan jangan dituangkan pada gerobak yang terbuka. 4. Petugas yang menangani harus selalu menggunakan sarung tangan dan sepatu, serta harus mencuci tangan dengan sabun setiap selesai mengambil sampah C. Penampungan Semantara 1. Penampung sampah ditempatkan pada daerah yang mudah dijangkau 2. Penampung harus bertutup, kedap air, dan tidak mudah bocor 3. Limbah benda tajam ditampung di safety box atau safety cabinet 4. Penampungan hanya bersifat sementara dan tidak boleh lebih dari satu hari D. Pembuangan/Pemusnahan Seluruh sampah yang dihasilkan dikelola oleh pihakke 3 yang bekerjasama dengan Puskesmas II. Limbah Cair Pengendalian dan pembuangan limbah cair dilakukan menggunakan Sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah( IPAL ).



KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJARJO PADANGAN



MACHMOED