1110 - Izin Apotek Pada OSS RBA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IZIN USAHA APOTEK DAN TOKO OBAT DAN APLIKASI SIMONA Direktorat Pelayanan Kefarmasian



PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha • • • •



Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Persetujuan lingkungan Persetujuan bangunan gedung Sertifikat laik fungsi



Diatur dalam PUU bidang tata ruang, bidang lingkungan hidup, dan bidang bangunan gedung



Perizinan Berusaha Berbasis Risiko • Memuat pengaturan terkait: • Kode KLBI, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter risiko, tingkat risiko, perizinan berusaha, jangka waktu, masa berlaku dan kewenangan perizinan berusaha (Lampiran I PP) • Persyaratan dan/atau kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko (Lampiran II PP) • Srandar kegiatan usaha dan/atau standar produk (PERMENKES 14 TAHUN 2021) Perizinan berusaha 1. Sektor perindustrian 2. Sektor kesehatan, obat dan makanan 3. Sektor transportasi, dll



Usaha Apotek dan Toko Obat pada PP 5/2021 KBLI



Apotek: 47721



Tingkat Risiko



Tinggi



Perizinan berusaha Jangka Waktu Perizinan Masa berlaku Persyaratan Kewenangan



NIB



TO: 47722, 47842



Izin



Sertifikat Standar



9 hari Maks 5 thn, Mengikuti SIPA/SIPTTK Adminstras i Kab/ Kota



Lokasi



Banguna n



Sarana, prasaran a peralatan



SDM



STANDAR USAHA APOTEK DAN TOKO OBAT PADA PERMENKES 14/2021 KBLI



RUANG LINGKUP



ISTILAH DAN DEFINISI



PENILAIAN KESESUAIAN DAN PENGAWASAN



KEWAJIBAN



PERSYARATAN



Apa itu OSS RBA? OSS RBA (Online Single Submission RiskBased Approached) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.



Proses perizinan ini dilakukan secara terintegrasi melalui sistemonline



PERIZINAN APOTEK



Administrasi



Hal yang Harus Disiapkan Apotek dalam Perizinan OSS RBA



Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan) Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan) Dokumen SPPL Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)



Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)



Self-assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin) Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)



Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go. id) Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)



Hal yang Harus Disiapkan Apotek dalam Perizinan OSS RBA Lokasi Informasi geo-tag Apotek Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan). Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit.



Bangunan Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek



Sarana, Prasarana dan Peralatan Data sarana, prasarana dan peralatan.



Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya. Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya.



Sumber Daya Manusia



Hal yang Harus Disiapkan Apotek dalam Perizinan OSS RBA



Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari:



Informasi tentang SDM Apotek, meliputi: • Apoteker penanggung jawab • Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan) • Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada



Data Apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA, dan SIPA)



Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek.



Informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam Surat Izin Praktik untuk seluruh Seluruh Apoteker dan/ atau TTK yang bekerja di Apotek.



Dokumen Perizinan Lain Dokumen lain yang diperlukan,



misal foto bangunan apotek, bukti pelaporan ke Badan POM, dsb



PERIZINAN TOKO OBAT



Persyaratan Umum



Hal yang Harus Disiapkan TOKO OBAT dalam Perizinan OSS RBA



Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan nonperseorangan (pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan) Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian bermaterai



Dokumen SPPL Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)



Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)



8



Self-assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)



Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)



Hal yang Harus Disiapkan toko obat dalam Perizinan OSS RBA Administrasi Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)



Lokasi Informasi geotag Toko Obat Informasi terkait lokasi Toko Obat (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan).



Bangunan Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang Toko Obat



Sarana, Prasarana dan Peralatan Data sarana, prasarana dan peralatan. Foto Papan nama Toko Obatdan posisi pemasangannya.



Sumber Daya Manusia Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat, memuat paling sedikit terdiri dari: Data Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab WNI (KTP, STRTTK, dan SIPTTK) Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional Seluruh TTK harus memiliki Surat Izin Praktik



Hal yang Harus Disiapkan toko obat dalam Perizinan OSS RBA Informasi tentang SDM Toko Obat, meliputi: • Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab • Direktur (untuk pelaku usaha nonperseorangan) • TTK lain dan/atau asisten tenaga kefarmasian dan/ atau tenaga administrasi jika ada Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat.



PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA APOTEK Sistem OSS meneruskan kepada - Sebelum melakukan DPMPTSP Pelaku Usaha wajib kegiatan usaha, Pelaku kabupaten/kota memenuhi dan Usaha wajib memiliki untuk dilakukan menyampaikan NIB yang diterbitkan verifikasi. DPMTPSP pemenuhan melalui Sistem OSS. meneruskan ke persyaratan izin - Pelaku Usaha (standar usaha) ke Dinkes Kab/Kota melakukan tahapan untuk dilakukan sistem OSS persiapan verifikasi



01 01 PENERBITAN NIB persiapan kegiatan usaha



02



PENYAMPAIAN PERSYARATAN IZIN



03 VERIFIKASI



Dinkes Kab/ Kota menerbitkan Sertifikasi Standar jika memenuhi syarat dan menyampaikan hasil verifikasi kepada DPMPTSP apakah memenuhi atau tidak memenuhi syarat



04 SERTIFIKASI



1. Notifikasi “memenuhi persyaratan”, DPMPTSP melakukan Notifikasi hasil verifikasi kepada Sistem OSS berupa memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan



05



NOTIFIKASI



penilaian kesesuaian Pemenuhan persyaratan



Sistem OSS menerbitkan izin



2. Notifikasi “tidak memenuhi



3.



persyaratan”, pelaku usaha memenuhi kelengkapan persyaratan izin melalui Sistem OSS DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi, Sistem OSS menerbitkan izin.



06 PENERBITAN IZIN



operasional kegiatan usaha



Pemerintah, O pengawasan Pelaku usaha Pemenuhan kewajiban



Ketentuan UMKM terkait Apotek dan TO • Pada Perpres 10/2021 jo. 49/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Lampiran II, hlm 13, disebutkan bahwa: • Perdagangan eceran: Barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik (KBLI 47721) dan Perdagangan eceran: Barang dan obat farmasi untuk manusia bukan di apotik (KBLI 47722) dialokasikan untuk UMKM dan Koperasi



• Pada PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, disebutkan bahwa: • Ayat (1) UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. • Ayat (2) Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.  maks Rp 10 milyar • Ayat (4) Untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah selain kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan kriteria hasil penjualan tahunan.  maks Rp 50 milyar



PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA APOTEK 1. Notifikasi “memenuhi



- Sebelum



melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui Sistem OSS. - Pelaku Usaha melakukan tahapan persiapan



01



Pelaku Usaha wajib memenuhi dan menyampaika n pemenuhan persyaratan izin (standar usaha) ke sistem OSS



02



PENERBITAN NIB



PENYAMPAIAN PERSYARATAN IZIN



Pemenuhan Persyaratan



Sistem OSS meneruskan kepada DPMPTSP kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi. DPMTPSP meneruskan ke Dinkes Kab/Kota untuk dilakukan verifikasi



Dinkes Kab/Kota menerbitkan Sertifikasi Standar jika memenuhi syarat dan menyampaikan hasil verifikasi kepada DPMPTSP apakah memenuhi atau tidak memenuhi syarat



03



04



VERIFIKASI



SERTIFIKASI



Penilaian Kesesuaian



DPMPTSP melakukan Notifikasi hasil verifikasi kepada Sistem OSS berupa memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan



2.



3.



persyaratan”, Sistem OSS menerbitkan izin Notifikasi “tidak memenuhi persyaratan”, pelaku usaha memenuhi kelengkapan persyaratan izin melalui Sistem OSS DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi, Sistem OSS menerbitkan izin.



05



06



NOTIFIKASI



PENERBITAN IZIN



Pengawasan oleh Pemerintah, Pemenuhan Kewajiban



oleh pelaku usaha



SERTIFIKAT STANDAR -DI UPLOAD DINKES KE OSS



SIA DAN SS MERUPAKAN SATU KESATUAN SIA



SIA DAN SS MERUPAKAN SATU KESATUAN SERTIFIKAT STANDAR



ISU PERIZINAN APOTEK1 • Perpanjangan Apotek perseorangan non-Apoteker?  harus mengikuti ketentuan Permenkes 14/2021 • Bagaimana terkait NIB, NPWP yang di upload ke OSS untuk Apotek Perseorangan?  seluruhnya milik Apoteker • Bagaimana bila terjadi pergantian Apoteker?  Dilakukan pencabutan SIA atas kehendak pelaku usaha (sesuai ketentuan Penilaian kesesuaian dan pengawasan hlm 47 Permenkes 14/2021), lalu mengajukan SIA baru dengan nama Apotek yang sama di lokasi yang sama. • Bagaimana jika Apoteker tidak mau dipakai NIB dan NPWP nya?  tidak perlu kerja di Apotek • IAI perlu lakukan advokasi kepada Apoteker baik dalam hal pelatihan perpajakan serta terkait perjanjian kerjasama antara APJ dan pemilik modal dalam hal antisipasi hal tersebut.



• Apotek perseorangan non-apoteker (yang eksisting) belum dapat memahami Permenkes 14/2021  perlu sosialisasi dari seluruh stakeholder terkait. Silakan bisa lihat kembali video berikut https://www.youtube.com/watch?v=clgFi9q8UYM • Mohon bantuan Dinkes dan PTSP untuk mensosialisasikan ke seluruh Apotek perseorangan non-apoteker yang eksisting saat ini untuk dapat mempersiapkan penyesuaiannya.



ISU PERIZINAN APOTEK2 • Pengajuan Apotek non-perseorangan berbentuk CV  tidak bisa. • Pengajuan Apotek non-perseorangan berbentuk PT, Yayasan, Koperasi  • NIB, NPWP atas nama PT, Yayasan, Koperasi



• Sertifikat standar diberikan sesuai ketentuan Permenkes 14/2021 (Ketentuan Penilaian kesesuaian dan pengawasan hlm. 45-46). • Sertifikat standar diupload oleh Dinkes Kab/Kota kepada PTSP



ISU PERIZINAN APOTEK3 • PBF tidak mau kirim barang ke Apotek yang telah mendapatkan SIA dari OSS  • SIA dari OSS ialah dokumen izin yang sah secara hukum • Namun, selain SIA, Apotek harus memiliki NIB dan Sertifikat Standar sebagai satu kesatuan utuh (mengacu pada ketentuan Penilaian Kesesuaian hlm 45 Permenkes 14/2021) • Selain dokumentasi, PBF harus melakukan verifikasi apotek sesuai ketentuan CDOB • Sehingga tidak ada alasan bagi PBF untuk men-hold penyaluran sediaan farmasi



• Pengajuan Apotek hanya dapat dilakukan oleh UMKM (Lampiran II Perpres 49/2021 hlm. 13)  • Bagaimana dengan apotek yang bukan UMKM?  apakah berlakugrand father clause (mengacu pada Pasal II)? • Apakah perpanjangan SIA Apotek non-UMKM dapat dilakukan?  modul perpanjangan masih dalam proses pembangunan oleh OSS



simona.kemkes.go.id



Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Kefarmasian Urgensi Menjamin kesesuaian regulasi dengan praktik pekerjaan kefarmasian di fasyankes Meningkatkan mutu yanfar Meningkatkan akses, ketersediaan, keterjangkauan yanfar yang bermutu Menjaminpatient safety



Skema Amanat pelaksanaan Binwas fasyankes Menkes – Dinkes Provinsi – Dinkes Kab/Kota Pembina dan pengawas



Tujuan



Strategi Penyusunan regulasi dan NSPK



Optimalisasi kemampuan nakes di Dinkes Prov/ Kab/Kota dalam Binwas Yanfar di Fasyankes



Pengembangan sistem monev Peningkatan kapasitas tenaga Binwas Evaluasi hasil Binwas



SIMONA: Sistem Informasi Monitoring dan Pembinaan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Rumah Sakit Dibangun untuk monitoring dan pembinaan pelayanan kefarmasian di Fasyanfar



Pelaporan yanfar Daftar tilik/selfassessment



Puskesmas Klinik Apotek Toko obat



USERS INTERNAL:  Farmalkes  Pusdatin  DTO USERS EXTERNAL:  Dinkes Prov/Kab/ Kota  BPOM/Balai/Loka  Lembaga OSSBKPM  Stakeholder lain terkait



SkemaFlow Data dan Informasi Rumah Sakit Puskesmas



Self assessment oleh fasyankes Realtime validasi dan analisis data



Klinik Apotek Toko obat



Review dan kroscek Dinkes Prov/Kab/ Kota/ Kemkes (Binwas)



 Dukungan implementasi OSS RBA  Perhitungan indikator pelayanan kefarmasian  Pemetaan pemenuhan standar yanfar (kuantitatif/ scoring dan kualitatif/ grading )  Dukungan implementasi PSEF Data dan informasi dari sistem sangat dimungkinkan untuk di-share bersama direktorat/ stakeholder lain



Dashboard Data dan Informasi Beranda



Peraturan dan edukasi



Modul Fasyanfar



Tanya Jawab*



Modul Dinkes**



Pencapaian indikator



Scoring



Slideshow



Juklak Binwas



Self-assessment



List Q&A



Modul review / validasi Dinkes



Grafik, artikel, berita



SOP Binwas



Pelaporan yanfar bulanan



Chat bot



Modul monitoring



Grading



Info visual



Daftar tilik



Modul analisis data



Pemenuhan standar yanfar



Kontak



Audio visual



Sebaran fasyanfar



Akses umum



Akses oleh fungsi pembinaan/ pengawasan *Pengembangan 2022, untuk sementara chat whatsapp melalui admin SIMONA **Dalam tahap finalisasi modul dan penetapan aksesuser



Disclaimer Dikarenakan aplikasi masih baru dibangun, mohon maaf bila dalam penggunaannya masih terdapat kendala/ bug pada aplikasi simona. Mohon gunakan browserGoogle Chrome untuk mendapatkan tampilan yang paling optimal. Penggunaanhandphone tidak disarankan untuk pengisian self-assessment , namun dapat digunakan untuk pengisian laporan bulanan. Pertanyaan/konsultasi Admin SIMONA hanya dilakukan melaluichat whatsapp (tidak menerima telepon/voice call ), 09.00—15.00 WIB hari kerja.



Sebelum melaksanakan registrasi,self-assessment , dan pelaporan Apotek dan Toko Obat melalui SIMONA, mohon unduh dan baca dokumen berikut: • Silakan klik link ini untuk mengunduh prosedur registrasi dan selfassessment Apotek pada Simona https://simona.kemkes.go.id/ downloadJuklak/5 • Kode SIPNAP untuk Apotek dapat dilihat pada aplikasi SIPNAP http://sipnap. kemkes.go.id/ setelah sarana Apotek ybs login pada aplikasi tersebut. • Silakan klik link ini untuk mengunduh prosedur Pelaporan Apotek pada Simona https://simona.kemkes.go.id/downloadJuklak/3 • Silakan klik link ini untuk mengunduh prosedur registrasi dan selfassessment Toko Obat pada Simona https://simona.kemkes.go.id/ downloadJuklak/2 • Silakan klik link ini untuk mengunduh prosedur Pelaporan Toko Obat pada Simona https://simona.kemkes.go.id/downloadJuklak/4



Registrasi danSelf-Assessment Apotek melalui SIMONA



Akseswebsite SIMONA



simona.kemkes.go.id



kemudian klik Daftar



DaftarUser /Akun Isi data yang diperlukan : Pilih Fasyankes (Apotek)



Cara melihat kode SIPNAP pada aplikasi SIPNAP (http://sipnap. kemkes.go.id/), silakan cek slide selanjutnya…



Masukan Kode SIPNAP (contoh: AP1602-0099), tekan enter untuk memverifikasi kode fasyankes Email Password Confirm Password



Apotek yang belum memiliki Kode SIPNAP harus melaksanakan registrasi SIPNAP terlebih dahulu, lalu memberitahukan kode register SIPNAP nya melalui email [email protected]



kemudian Klik Daftar



Cara melihat Kode SIPNAP Apotek



xxxx



Login pada aplikasi sipnap Menggunakan user ID dan password Apotek



Kode ini dipakai sebagai Kode Apotek pada SIMONA xxxx



Login Faskes



Masukan Kode/ email dan password Kemudian Login



Lakukan pengisianSelf-Assesment



Klik Form self-assessment



Isi Form



Isi semua pertanyaan yang relevan



Setelah selesai klik “kirim”



Selesai



Faskes telah berhasil melakukanself assessment



Halaman ini dapat di-screenshot sebagai kelengkapan dokumen perpanjangan atau perubahan izin Apotek Pelaporan Pelayanan Kefarmasian Apotek juga dapat dilakukan pada tab “Pelaporan Pelayanan Kefarmasian”



Pelaporan Bulanan Implementasi Standar Pelayanan Apotek melalui SIMONA



Akseswebsite SIMONA



simona.kemkes.go.id



kemudian klik Login



Login Faskes



Masukan Kode/ email Apotek dan password Kemudian Login



Lakukan pengisian Pelaporan Pelayanan Kefarmasian



Klik Pelaporan Pelayanan Kefarmasian



Buat Pelaporan



Isi seluruh isian laporan sesuai bulan dan tahun pelaporan



Setelah selesai klik “kirim”



Isikan seluruh isian pelaporan sesuai petunjuk pengisian



Setelah selesai klik tombol



Selesai



Apotek telah berhasil melakukan Pelaporan Bulanan Pelayanan Kefarmasian



Halaman ini dapat di-screenshot sebagai kelengkapan dokumen perpanjangan atau perubahan izin Apotek



Catatan Apotek: • Untuk Apotek yang baru mendaftar SIPNAP setelah tanggal 5 April 2021, baik Apotek yang sudah lama berdiri namun baru mendaftar SIPNAP atau Apotek yang baru berdiri, mohon maaf dikarenakan fitur pendaftaran SIMONA belum dapat digunakan untuk registrasi non-database users dan data SIPNAP belum dimigrasi realtime , untuk sementara waktu, dalam rangka perizinan Apotek (untuk perpanjangan maupun perubahan izin), self-assessment pelayanan kefarmasian di Apotek dapat menggunakan form berikut ini: https://link.kemkes. go.id/SelfAssessmentApotek • Sedangkan, pelaporan bulanan Apotek dapat dilakukan menggunakan form: https: //forms.gle/iiH7pyB2jrZtTgMeA • Baik hasilself-assessment dan pelaporan bulanan dapat diupload(screenshot/ pdf) sebagai salah satu kelengkapan dokumen perpanjangan atau perubahan izin.



Self-Assessment Toko Obat melalui SIMONA



Akseswebsite SIMONA dan pendaftaran akun



simona.kemkes.go.id



kemudian klik Daftar



DaftarUser /Akun Toko Obat yang belum mengetahui Kode Toko Obat dapat menanyakan Kode Toko Obat melalui chat whatsapp ke Admin SIMONA (+62 813 9880 0246) (tidak menerima telepon/voice call !!!) Mohon isi form berikut untuk mendapatkan kode Toko Obat: Nama Toko Obat : Alamat : Kecamatan : Kota : Provinsi : Nomor izin :



Isi data yang diperlukan : Pilih Fasyankes (Toko Obat) Masukan Kode Toko Obat (contoh:TO-11890076), tekan enter untuk memverifikasi kode fasyankes Email Password Confirm Password



kemudian Klik Daftar



Login Faskes



Masukan Kode/ email dan password Kemudian Login



Lakukan pengisianSelf-Assesment



Klik Form self-assessment



Isi Form



Isi semua pertanyaan yang relevan



Setelah selesai klik “kirim”



Selesai



Faskes telah berhasil melakukanself assessment



Halaman ini dapat di-screenshot sebagai kelengkapan dokumen perpanjangan atau perubahan izin Toko Obat Pelaporan Pelayanan Kefarmasian Toko Obat juga dapat dilakukan pada tab “Pelaporan Pelayanan Kefarmasian”



Pelaporan Bulanan Implementasi Standar Pelayanan Kefarmasian di Toko Obat melalui SIMONA



Akseswebsite SIMONA



simona.kemkes.go.id



kemudian klik Login



Login Faskes



Masukan Kode/ email Toko Obat dan password



Kemudian Login



Lakukan pengisian Pelaporan Pelayanan Kefarmasian



Klik Pelaporan Pelayanan Kefarmasian



Buat Pelaporan



Isi seluruh isian laporan sesuai bulan dan tahun pelaporan



Isikan seluruh isian pelaporan sesuai petunjuk pengisian



Setelah selesai klik tombol



Selesai



Toko Obat telah berhasil melakukan Pelaporan Bulanan Pelayanan Kefarmasian



Halaman ini dapat di-screenshot sebagai kelengkapan dokumen perpanjangan atau perubahan izin Toko Obat



Catatan Toko Obat: • Untuk toko obat baru atau toko obat yang belum ada dalamdatabase , untuk sementara waktu, dalam rangka perizinan Toko Obat,self-assessment pelayanan kefarmasian di Toko Obat dapat menggunakan form berikut ini: https://link. kemkes.go.id/SelfAssessmentTokoObat • Sedangkan, pelaporan bulanan Toko Obat dapat dilakukan melalui tautan: https:// forms.gle/YbMTVe9Z5LkUCaeD6 • Baik hasilself-assessment dan pelaporan bulanan dapat diupload(screenshot/ pdf) sebagai salah satu kelengkapan dokumen perpanjangan atau perubahan izin.



Prosedur registrasi, selfassessment dan Pelaporan Apotek pada SIMONA



• Silakan klik link ini untuk mengunduh prosedur registrasi dan self-assessment Apotek pada Simona https://simona.kemkes.go.id/ downloadJuklak/5 • Kode SIPNAP untuk Apotek dapat dilihat pada aplikasi SIPNAP http://sipnap.kemkes.go.id/ setelah sarana Apotek ybs login pada aplikasi tersebut. • Silakan klik link ini untuk mengunduh prosedur Pelaporan Apotek pada Simona https://simona. kemkes.go.id/downloadJuklak/3



Kesimpulan



Perizinan Apotek dan TO berdasarkan UU Cipta Kerja, PP 5/2021 dan Permenkes 14/2021 meningkatkan upaya penjaminan perlindungan masyarakat, mendorong iklim usaha dan pengawasan berbasis data



Penggolongan Apotek dan TO sebagai UMKM untuk memudahkan implementasi berusaha dan mendorong pengembangan iklim usaha di Indonesia



Sebuah transformasi perlu didukung olehagility (kelincahan, keluwesan) dan kemampuan adaptasi dari seluruh stakeholder