1.1.2.b.1. SK Tentang Media Komunikasi Dan Koordinasi - SS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ABCD Nomor :05/KAPUSKESMAS/IV/2023 TENTANG MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI PUSKESMAS ABCD DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS ABCD Menimbang



: a. Bahwa dalam memberikan asuhan, petugas harus menghormati hak-hak pasien yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, seluruh petugas diberikan sosialisasi tentang regulasi dan perannya dalam implementasi pemenuhan hak dan kewajiban pasien untuk berpartisipasi dalam proses asuhannya; b. Bahwa pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas dan jaringannya perlu diketahui oleh masyarakat sebagai pengguna layanan, lintas program dan sektor terkait untuk meningkatkan kerja sama dan saling memberi dukungan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan upaya lain yang terkait dengan kesehatan dan untuk mengupayakan pembangunan berwawasan kesehatan. Yang dimaksud dengan pengguna layanan adalah individu yang menerima manfaat layanan, baik layanan kesehatan perseorangan maupun layanan kesehatan masyarakat; c. Bahwa untuk memudahkan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam upaya memudahkan akses terhadap pelayanan, dapat digunakan berbagai strategi komunikasi, antara lain dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti, memanfaatkan teknologi informasi yang dikenal oleh masyarakat, dan memperhatikan tata nilai budaya yang ada. Penyampaian informasi dapat dilakukan melalui berbagai media yang dikenal oleh masyarakat, seperti papan pengumuman, penanda arah, media cetak, telepon, short message service (sms), media elektronik, media sosial, atau internet. d. Bahwa agar Puskesmas memiliki strategi komunikasi dan koordinasi sesuai dengan menimbang a, b dan c maka perlu disusun penetapan tentang Media



Komunikasi dan Koordinasi; Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019, tentang Puskesmas; 4. Permenkes RI No. 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di Lingkungan Kemenkes; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, 29. Standar Usaha No. KBLI: 86102 Aktivitas Puskesmas (halaman 649-686); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022, tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Puskesmas; 8. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 tentan Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu



Kedua



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI PUSKESMAS ABCD. : Menetapkan Media Komunikasi dan Koordinasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : ………………… pada tanggal : 6 April 2023 KEPALA PUSKESMAS ABCD, Nama



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ABCD NOMOR……. TENTANG : MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI PUSKESMAS



Media Komunikasi dan Koordinasi Puskesmas ABCD 1. Media Komunikasi dan Informasi tentang Hak dan Kewajiban Pasien:



2. Media Komunikasi dan Pelayanan Puskesmas:



Informasi



tentang



3. Media Komunikasi dan Koordinasi di Puskesmas:



Jenis-Jenis