5 0 188 KB
PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I Jl. Salam Diman No.01 Singkawang Tengah Telp. (0562) 631647 KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I Nomor : 800/ /ADMEN/2017 TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I, Menimbang
: a. bahwa pencatatan dan pelaporan puskesmas merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi yang menyangkut puskesmas untuk dikirim ke dinas pusat; b. bahwa untuk mendapatkan data dan informasi secara akurat, tepat waktu secara periodik maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN.
Kesatu
: Ada beberapa jenis laporan yang dibuat oleh Puskesmas antara lain: a. Laporan harian untuk melaporkan kejadian luar biasa penyakit tertentu. b. Laporan mingguan untuk melaporkan kegiatan penyakit yang sedang ditanggulangi
c. Laporan bulanan untuk melaporkan kegiatan rutin progam. Laporan jenis ini ada 4 jenis yaitu: LB1, berisi data kesakitan LB2, berisi data kematian LB3, berisi data progam gizi, KIA, KB, dll LB4, berisi data obat-obatan Bentuk Formulir Pelaporan a. Formulir LB: untuk data kesakitan dan obat dengan LPLPO b. Formulir LT: untuk data kegiatan c. Formulir LS: untuk data sarana, kegiatan dan kematian d. LB1: laporan data kesakitan Kasus lama Kasus baru e. LB2: laporan data kematian (tidak dipakai) laporan obat-obatan (LPLPO) f. LB3 Gizi KB Imunisasi KIA Pengamatan Penyakit Menular, seperti: diare, malaria, DBD, TB Paru, Kusta, Filaria, ISPA, Rabies dan lain-lain. g. LB4 Kunjungan Puskesmas Kehatan Olahraga Kesehatan Sekolah Rawat Tinggal Dll h. LT: laporan kegiatan Puskesmas (tribulan) LT 1 Keadaan sarana Puskesmas Dasar UKS Kesehatan Lingkungan Kesehatan Jiwa Program Pendidikan dan Pelatihan Program Pemberantasan Penyakit dan Gizi LT 2 (kepegawaian) Tenaga PNS di Puskesmas Tenaga PTT di Puskesmas Tenaga PNS di Puskesmas Pembantu LT 3 (peralatan) Linen Peralatan Laboratorium Peralatan untuk Kesehatan Gigi Peralatan untuk Penyuluhan
i.
Kedua
Peralatan untuk Tindakan Medis dan Non Medis Laporan data dasar Puskesmas LSD1: data kependudukan, fasilitas pendidikan, kesehatan, lingkungan dan peran serta) LSD2: ketenagaan Puskesmas dan Puskesma Pembantu LSD3: peralatan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Singkawang : 02 Februari 2017
KEPALA UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I,
R.HENDRI APRIYANTO