5 0 113 KB
ALUR KOMUNIKASI DAN KOORDINASI No.Dokumen : 34/SOP/II/2018 No. Revisi :0 SOP Tanggal Terbit : 1 Februari 2018 Halaman
: 1/3
Puskesmas Kawal
Murnilawati.Msi Nip. 19790201 200604 2 026
1. Pengertian
Prosedur/ jalur komunikasi dan koordinasi di Puskesmas baik antara pimpinan dengan penaggung jawab program/layanan, antar penaggung jawab program/layanan, antar penanggung jawab program/layanan dengan pelaksana dengan mengacu pada struktur organisasi yang ditetapkan
2. Tujuan
Sebagai pedoman dalam melaksanakan pembinaan, koordinasi dan komunikasi lintas program. Agar upaya puskesmas dan kegiatan puskesmas dapat dilaksanakan secara efektif dan efisein.
3. Kebijakan
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kawal
No : 25/SK/ II /2018
tentang Mekanisme Komunikasi dan Koordinasi 4. Refrensi
Permenkes No.75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
5. Alat dan Bahan
1. Struktur Organisasi Puskesmas
6. LangkahLangkah
1. Kepala
2. ATK dan computer Puskesmas
kebijakan
mengkomunikasikan
kepada
Kasubbag
TU
setiap
dan
informasi
penanggung
dan jawab
program/pelayanan. 2. Kasubbag
TU
dan
Penanggung
jawab
program/pelayanan
menindaklanjuti informasi dan kebijakan kepada pelaksana program dan pelayanan. 3. Kasubbag TU maupun antar penanggung jawab program/pelayanan melaksanakan komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan program/pelayanan. 4. Apabila
berhalangan
sementara/
meninggalkan
tugas,
Kepala
Puskesmas mendelegasikan kewenangannya kepada Kasubbag TU dan penanggung jawab program/pelayanan 5. Apabila ada masalah/sesuatu dari pelaksana terkait administrasi dan manajemen maupun penyelenggara program/pelayanan yang harus
diselesaikan
segera,
pelaksana
program/pelayanan
melakukan konsultasi ke Kasubbag TU dan Penaggung jawab program/pelayanan
6. Apabila tidak bisa diselesaikan oleh Kasubbag TU dan Penanggung jawab program/pelayanan , pelaksana dapat mengkonsultasikan secara langsung kepada Kepala Puskesmas 7. Kasubbag TU dan Penanggung jawab program/pelayanan harus melaporkan setiap saat perkembangan dan permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan program dan pelayanan kepada Kepala Puskesmas 7. Bagan Alir Kasubbag TU dan Penanggung jawab program/pelayanan menindaklanjuti informasi dan kebijakan kepada pelaksana program dan pelayanan
Kepala Puskesmas mengkomunikasikan setiap informasi dan kebijakan kepada Kasubbag TU dan penaggung jawab program/pelayanan
Apabila berhalangan sementara/ meninggalkan tugas, Kepala Puskesmas mendelegasikan kewenangannya kepada Kasubbag TU dan penanggung jawab program/pelayanan
Kasubbag TU maupun antar penanggung jawab program/pelayanan melaksanakan komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan program/pelayanan
Apabila ada masalah/sesuatu dari pelaksana terkait administrasi dan manajemen maupun penyelenggara program/pelayanan yang harus diselesaikan segera, pelaksana program/pelayanan
Apabila tidak bisa diselesaikan oleh Kasubbag TU dan Penanggung jawab program/pelayanan , pelaksana dapat mengkonsultasikan secara langsung kepada Kepala Puskesmas
Semua program terkait melaksanakan kegiatan sesuai peran yang telah ditetapkan
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit Terkait
10. Dokumen Terkait 11. Rekaman
Alur komunikasi dan koordinasi yang baik dan baku Seluruh pelaksana program Puskesmas
Buku Notulen dan Daftar Hadir No
Yang
Isi
Tanggal mulai
Historis Perubahan
diubah
Perubahan
diberlakukan
KOMUNIKASI DAN KOORDINASI No.Dokumen : 035/SOP/II/2018
No. Revisi
:0
Tanggal Terbit : 1 Februari 2018
SOP Halaman
Puskesmas Kawal 1. Pengertian
:1/2
Murnilawati.Msi Nip. 19790201 200604 2 026 Komunikasi adalah suatu media hubungan atau komunikasi antara kepala
Puskesmas,
penanggungjawab
upaya
puskesmas
dan
pelaksana Program dalam lingkungan instansi. Koordinasi adalah proses pengintegrasian tujuan dan kegiatan antar program di Puskesmas yang terpisah untuk mencapai tujuan secara efesien, seragam, dan harmonis pada sasaran program yang telah ditentukan. 2. Tujuan
Sebagai pedoman dalam melaksanakan pembinaan, koordinasi dan komunikasi lintas program. Agar
upaya
puskesmas
dan
kegiatan
puskesmas
dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisein. 3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Kawal Nomor. 008//SK/II/2018 tentang
Penetapan
Penanggungjawab
UKM
Esensial,
Penanggungjawab Ukm Pengembangan, Penanggungjawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium, Serta Penanggungjawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan Puskesmas Kawal Tahun 2018 4. Refrensi
Permenkes No.75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
5. Alat dan Bahan 6. LangkahLangkah
ATK dan computer 1. Penanggungjawab upaya puskesmas bersama Pelaksana program menyusun rencana kegiatan; 2. Penanggungjawab upaya puskesmas mengundang pelaksana program lainnya untuk melakukan komunikasi dan koordinasi; 3. Penanggungjawab
membahas
rencana
kegiatan
dan
mengidentifikasi program yang terlibat; 4. Penanggungjawab upaya puskesmas bersama pelaksana program menetapkan peran masing-masing; 5. Semua program terkait melaksanakan kegiatan sesuai peran yang telah ditetapkan
7. Bagan Alir PJ Upaya bersama pelaksana program Menyusun rencana kegiatan PJ upaya membahas rencana kegiatan dan mengidentifikasi program yang terlibat
PJ upaya mengundang pelaksana program utk melaksanakan komunikasi dan koordinasi
PJ upaya membahas rencana kegiatan dan mengidentifikasi program yang terlibat
PJ upaya bersama pelaksana program menetapkan peran masing-masing
Semua program terkait melaksanakan kegiatan sesuai peran yang telah ditetapkan
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan
Alur komunikasi dan koordinasi yang baik dan baku
9. Unit Terkait
Seluruh pelaksana program Puskesmas
10. Dokumen Terkait
Buku Notulen dan Daftar Hadir
11. Rekaman Historis Perubahan
No
Yang
Isi
Tanggal mulai
diubah
Perubahan
diberlakukan