2.6.2 B SK Pelayanan UKM Di Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN UPTD PUSKESMAS MUARA TELANG KECAMATAN SUMBER MARGA TELANG Jl. Telang Raya RT 007 RW 003 Dusun III Desa Muara Telang Kec. Sumber Marga Telang Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MUARA TELANG Nomor : 445/ /SK/PKM-MT/I/2023 TENTANG PELAYANAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT DI UPTD. PUSKESMAS MUARA TELANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS MUARA TELANG, Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa Puskesmas merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat juga membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan diantaranya Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM);;



b.



bahwa untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan dengan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat puskesmas wajib melaksanakan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM);



c.



bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Muara Telang;



: 1.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas;



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 tahun 2019 tentang Akreditasi Puskesmas;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;



4.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEGIATAN



PELAYANAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) DI UPTD. PUSKESMAS MUARA TELANG KESATU



: Kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam keputusan tercantum pada Lampiran Keputusan ini ;



KEDUA



: Kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat yang dimaksud pada diktum kesatu digunakan sebagai acuan puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada keluarag, kelompok dan masyarakat;



KETIGA



:



Lampiran Keputusan ini merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahakan dari Keputusan ini;



KEEMPAT



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bilamana terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Muara Telang pada Tanggal : Januari 2023 Kepala UPTD Puskesmas Muara Telang



Lukman, SKM NIP. 19680715 199603 1 002



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS MUARA TELANG TENTANG PELAYANAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) NOMOR : 445/ /PKM-MT/I/2023 TANGGAL : Januari 2023



PELAYANAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) DI UPTD. PUSKESMAS MUARA TELANG A. UKM ESSENSIAL 1. Pelayanan Promosi Kesehatan 2. Pelayanan Kesehatan Lingkungan 3. Pelayaann KIA-KB 4. Pelayanan Gizi 5. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit B. UKM PENGEMBANGAN 1. Pelayanan Kesehatan Jiwa 2. Pelayanan kesehatan Kerja dan Olahraga 3. Pelayanan Kesehatan Lansia 4. Pelayanan Program Upaya Kesehatan Sekolah 5. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja 6. Pelayanan Kesehatan Tradisional 7. Pelayanan Kesehatan Indera 8. Pelayanan Perkesmas



KEPALA UPTD. PUSKESMAS MUARA TELANG



LUKMAN, SKM NIP. 196807151996031002