12 0 94 KB
KARTU PEGAWAI
SOP
PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON PENGERTIAN
TUJUAN KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
No. Dokumen
440/A/SOP/I/01/18/018
No. Revisi
0
Tanggal Terbit
07 Januari 2018
Halaman
1/2
dr. Dewi Waskito Ningtiyas NIP. 19770706 200604 2 031
UPT PUSKESMAS PLERED
Kartu pegawai adalah kartu yang wajib dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil sebagai identitas bahwa yang bersangkutan adalah PNS Sebagai Pedoman bagi petugas untuk memberikan pelayanan bagi karyawan mengenai pengajuan pembuatan Kartu Pegawai Surat Edaran Kepala Badan Aministrasi Kepegawaian Negara Nomor : 01/SE/1975 tanggal 9 Januari 1975 tentang petunjuk permintaan, penetapan, penggunaan nomor induk pegawai Negeri Sipil dan Kartu Pegawai negeri Sipil. a. Persyaratan Fotocopy SK CPNS dilegalisir Fotocopy SK PNS dilegalisir Photo 3 lembar ukuran 2x3 Forocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dilegalisir Berkas dibuat 2 (dua) rangkap b. Prosedur Usulan Unit diajukan dari unit kerja masing-masing. Penelitian berkas (administrative) dilakukan oleh petugas di BKPPD Berkas yang sudah lengkap diajukan di Badan Kepegawaian Negara Regional III Bandung Badan Kepegawaian Negara melakukan penelitian dan pemberkasan administrative Penerbitan dan Penetapan Kartu Pegawai dilakukan oleh BKN Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah menyerahkan Kartu Pegawai yang sudah jadi dari BKN regional III bandung kepada Pengelola kepegawaian pada masing-masing unit kerja. c. Kompetensi Petugas Pemahaman peraturan perundang-undangan Pemahaman operasional komputer. 1. Tata Usaha 2. Urs.Kepegawaian 3. Bendahara
KARTUPEGAWAI UPT PUSKESMAS PLERED
REFERENSI
SOP
No. Dokumen
440/A/SOP/I/01/18/018
No. Revisi
0
Tanggal Terbit
07 Januari 2018
Halaman
1/2
Pedoman Pembuatan Karis/Karsu Kabupaten Cirebon Tahun 2011
dr. Dewi WNT
, official website of BKPPD
Rekaman Historis Perubahan
N o
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan