7.1.1.1 SOP PENDAFTARAN Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDAFTARAN No. Dokumen : SOP



PUSKESMAS ABCD



1. Pengertian



No. Revisi :1 Tanggal Terbit : Halaman :1/3



Tanda tangan Kepala Puskesmas



Nama Kepala Puskesmas ABCD



NIP. ……………………………….



Pendaftaran Pasien adalah suatu proses mencatat data sosial atau mendaftar pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai yang dibutuhkan.



2. Tujuan 3. Kebijakan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pendaftaran pasien SK Kepala Puskesmas ABCD Nomor:……. tentang Kebijakan Pelayanan Klinis -



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



269/



Menkes/



Per/III/2008 tentang Rekam Medis. 4. Referensi



-



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat



5. Langkahlangkah



1. Petugas melakukan cuci tangan dan menggunakan APD sesuai standar 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut panggilan 3. Petugas menanyakan maksud kedatangan pasien (berobat ke Pelayanan UMUM/GIGI/KIA/KB/IMUN/MTBS/LANSIA/TB/LAB, dll) 4. Petugas menanyakan kepada pasien apakah sudah pernah berobat ke Puskesmas atau belum. 5. Petugas meminta pasien menunjukkan kartu berobat pasien jika pasien sudah pernah berobat ke puskesmas. 6. Petugas menanyakan apakah pasien memiliki kartu BPJS/KIS/ASKES/JAMKESMAS, KTP/KK atau SKTM dan petugas meminta pasien menunjukan kartu BPJS/KIS/ASKES/JAMKESMAS, KTP/KK atau SKTM 7. Petugas memeriksa nomor kartu jaminan kesehatan pasien di dalam aplikasi Simpus.bandungkab.go.id atau Pcare. Jika pasien tidak terdaftar sebagai peserta di FKTP Puskesmas ABCD maka petugas menjelaskan kepada pasien agar berobat ke FKTP yang terdaftar di kartu jaminan pasien. 8. Petugas mencatat nomor kartu tersebut sesuai jenis kartu yang dibawa pasien dan identitas pasien dan di catat dalam buku register kunjungan pasien 9. Petugas mencatat (nama, umur, alamat dan nomor rekam medis) di karcis retribusi 10. Petugas meminta pasien umum membayar tarif sebesar Rp 7000 sesuai Perda no 73 tahun 2021 kecuali bagi pasien yang



membawa KTP dan KK (6 Desa: ABCD, Kamasan, Margahurip, Neglasari, Pasirmulya, Sindangpanon) dan pasien SKTM tidak dipungut biaya. 11. Petugas memberikan kartu berobat kepada pasien dan no antrian pelayanan yang dituju 12. Petugas mendaftarkan 1 orang pasien dengan waktu pelayanan maksimal 3 menit 13. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu di unit pelayanan yang dituju 14. Petugas membuat rekam medis pasien jika yang berobat pasien baru 15. Petugas mencari berkas rekam medis pasien lama sesuai dengan nomor rekam medis yang ditulis di karcis retribusi 16. Petugas menyatukan karcis pasien dengan berkas rekam medisnya. 17. Petugas mencatat no rekam medis, nama pasien, jenis kelamin, umur, alamat, pelayanan yang dituju di buku ekspedisi rekam medis 1. Pendaftaran 2. Rekam Medis 3. Pelayanan ILI 4. Pelayanan Tindakan dan gawat darurat 5. Pelayanan Lansia 6. Pelayanan Gigi 6. Unit Terkait



7. Pelayanan Umum 8. Pelayanan KIA/KB 9. Pelayanan IMUNISASI 10. Pelayanan MTBS 11. Pelayanan IVA TEST 12. Pelayanan TB 13. Laboratorium



1. Buku Register Pendaftaran 2. Buku Ekspedisi Rekam Medis 3. Rekam Medis 4. Karcis Retribusi 7. Dokumen Terkait



5. Kartu Berobat 6. Aplikasi Simpus.bandungkab.go.id 7. Aplikasi Pcare



No 8. Rekaman Historis Perubahan



1



Yang diubah Langkah langkah



Isi Perubahan



Tanggal Mulai diberlakukan



- Petugas sama dengan tanggal terbit melakukan cuci tangan dan menggunakan APD sesuai standar