5 0 87 KB
RUJUKAN PASIEN EMERGENCY No. Dokumen : SOP
SOP/VII-UKP/052/2019 No. Revisi : Tanggal Terbit : 22/01/2019 Halaman : 1/2
UPTD PUSKESMAS
Kepala Puskesmas
RAROWATU UTARA 1. Pengertian
SATAR, SKM Rujukan pasien emergensi adalah suatu proses penanganan pasien gawat dengan mengirimkan pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan karena puskesmas tidak mampu menangani pasien dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku yaitu
2. Tujuan
menstabilkan pasien terlebih dahulu. a. Sebagai pedoman petugas dalam
merujuk
pasien
emergensi b. Agar pasien dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan 3. Kebijakan
SK
rujukan. Kepala UPTD
Puskesmas
nomor.
445/040/SK/PKM-
RARUT/I/2019 tentang layanan klinis Keputusan Menkes No. 514/ 2015 tentang Panduan Praktek Klinis Bagi Dokter di FKTP 5. Alat dan Bahan ● ATK 4. Referensi
● Komputer dengan aplikasi simpus online dan Pcare BPJS ● Blangko rujukan eksternal ● Blangko Informed consent ● Blangko monitoring pasien emergensi ● Peralatan medis 6. LangkahLangkah
● Mobil ambulans 1) Petugas menstabilkan kondisi pasien. 2) Petugas menyampaikan informasi kepada pasien/ keluarga dan meminta tanda tangan informed consent rujukan. 3) Petugas menghubungi faskes rujukan untuk memastikan kesanggupan menerima pasien sesuai kondisi pasien. 4) Petugas menyiapkan kelengkapan administrasi pasien, peralatan medis dan mobil ambulans. 5) Petugas membawa pasien ke dalam ambulans. 6) Petugas mendampingi dan memonitor kondisi pasien selama dalam perjalanan dengan selalu berkomunikasi dengan petugas medis yang merujuk.
7) Petugas melakukan serah terima pasien dengan petugas di faskes rujukan. 8) Petugas mencatat proses rujukan pasien emergensi dalam rekam medis. 7. Diagram Alir (bila perlu) 8. Hal-Hal yang perlu di
Informasi dan penandatanganan blangko informed consent rujukan
perhatikan 9. Unit terkait
a. Ruang Tindakan Gawat Darurat
10.Dokumen
b. Unit Pendaftaran Berkas Rekam medis
terkait
Berkas inform consent Berkas inform choises
11.Rekaman Historis Perubahan
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal
mulai
diberlakukan
DAFTAR TILIK
RUJUKAN PASIEN EMERGENCY No. Dokumen : SOP/VII-UKP/052/2019 No. Revisi : Tanggal Terbit : 22/01/2019 Halaman : 1/2
UPTD PUSKESMAS RAROWATU UTARA Daftar tilik No Kegiatan Apakah Petugas 1
menstabilkan kondisi pasien ? Apakah Petugas menyampaikan informasi
2.
kepada pasien/ keluarga dan meminta tanda tangan informed consent rujukan ? Apakah Petugas menghubungi faskes
3.
rujukan untuk memastikan kesanggupan menerima pasien sesuai kondisi pasien ? Apakah petugas menyiapkan kelengkapan
4.
administrasi pasien, peralatan medis dan mobil ambulans ? Apakah petugas
5.
membawa pasien ke dalam ambulans ? Apakah Petugas mendampingi dan memonitor kondisi pasien
6
selama dalam perjalanan dengan selalu berkomunikasi dengan petugas medis yang
7
merujuk ? Apakah Petugas
sesuai
Tidak sesuai
Ket
melakukan serah terima pasien dengan petugas di faskes rujukan merujuk ? Apakah Petugas mencatat 8
proses rujukan pasien emergensi dalam rekam medis ?
CR
: …………………………%
Aneka Marga,……………………. Pelaksana / Auditor
(................................)