7.4.4.1 SK Informed Consent VV [PDF]

  • Author / Uploaded
  • reni
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR PUSKESMAS DOKO Jl. Sersan Toyib No. 02 Desa Suru Telp. (0342) 692118 Email: puskesmassuru@gmail



DOKO 66186 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DOKO Nomor : 440/076.1/409.104.11/SK/2017 TENTANG INFORMED CONSENT



KEPALA UPT PUSKESMAS DOKO



Menimbang



:



a. bahwa persetujuan tindakan medik diminta sebelum pelaksanaan tindakan bagi yang membutuhkan persetujuan tindakan; b. bahwa salah satu cara melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan yang diterimanya adalah dengan cara memberikan informed consent; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Doko tentang Informed Consent.



Mengingat



:



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



TENTANG



INFORMED



CONSENT DI UPT PUSKESMAS DOKO KESATU



:



Pasien dan keluarga pasien memperoleh informasi mengenai tindakan medis/pengobatan tertentu yang beresiko yang akan dilakukan sebelum menandatangani informed consent.



KEDUA



:



Petugas



meminta



persetujuan/penolakan



pasien/keluarga



untuk



tindakan



medis/pengobatan



yang



akan



dilaksanakan



dengan



menandatangani informed consent. KETIGA



:



Petugas



wajib melakukan evaluasi terhadap pengisian informed



consent. KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.



Ditetapkan di



: Blitar



Pada tanggal



:17 Januari 2017



Kepala UPT Puskesmas Doko



YUDIA SUPRADINI