9 0 286 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR PUSKESMAS DOKO Jl. Sersan Toyib No. 02 Desa Suru Telp. (0342) 692118 Email: puskesmassuru@gmail
DOKO 66186 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DOKO Nomor : 440/076.1/409.104.11/SK/2017 TENTANG INFORMED CONSENT
KEPALA UPT PUSKESMAS DOKO
Menimbang
:
a. bahwa persetujuan tindakan medik diminta sebelum pelaksanaan tindakan bagi yang membutuhkan persetujuan tindakan; b. bahwa salah satu cara melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan yang diterimanya adalah dengan cara memberikan informed consent; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Doko tentang Informed Consent.
Mengingat
:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
TENTANG
INFORMED
CONSENT DI UPT PUSKESMAS DOKO KESATU
:
Pasien dan keluarga pasien memperoleh informasi mengenai tindakan medis/pengobatan tertentu yang beresiko yang akan dilakukan sebelum menandatangani informed consent.
KEDUA
:
Petugas
meminta
persetujuan/penolakan
pasien/keluarga
untuk
tindakan
medis/pengobatan
yang
akan
dilaksanakan
dengan
menandatangani informed consent. KETIGA
:
Petugas
wajib melakukan evaluasi terhadap pengisian informed
consent. KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
Ditetapkan di
: Blitar
Pada tanggal
:17 Januari 2017
Kepala UPT Puskesmas Doko
YUDIA SUPRADINI