8.5.1.3 SOP Sistem Proteksi Terhadap Kebakaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SISTEM PROTEKSI TERHADAP KEBAKARAN SOP



/Khrpn/2017 No.Dokumen : 445.4/SOP/ :0 No. Revisi Tanggal Terbit : 5 Januari 2017 : 1/3 Halaman



UPTD PUSKESMAS KAHURIPAN



1. Pengertian



Aa Ahmad Suhendar,S.Kp,M.Kep NIP. 19650814 199103 1 012



Sistem Proteksi Terhadap Kebakaran adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran. Pengelolaan Proteksi Kebakaran adalah upaya mencegah terjadinya kebakaran atau meluasnya kebakaran ke ruangan-ruangan ataupun lantai-lantai bangunan, termasuk ke bangunan lainnya melalui eliminasi



ataupun



minimalisasi



resiko



bahaya



kebakaran,



pengaturan zona-zona yang berpotensi menimbulkan kebakaran, 2. Tujuan



serta kesiapan dan kesiagaan system proteksi. untuk terselenggaranya fungsi bangunan



puskesmas



dan



lingkungan yang aman bagi pasien dan petugas puskesmas, serta segala peralatan yang ada di dalamnya dari bahaya kebakaran, 3. Kebijakan



sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kerugian jiwa dan materi. Surat Keputusan Kepala Puskesmas UPTD Puskesmas DTP



4. Referensi



Kahuripan Nomor : ............................ tentang ............ 1. Permen PU Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008



5. Prosedur



tentang Bangunan Gedung. 1. Persiapan bila terjadi kebakaran Hal-hal yang harus diketahui petugas adalah lokasi alat pemadam kebakaran ringan (APAR) di area kerja mereka, bagaimana dan kapan digunakannya. 2. Dalam kejadian kebakaran Dalam banyak kasus, dimana pasien tidak dapat membantu diri mereka sendiri, menjadi tanggung jawab petugas Puskesmas untuk menjaga keselamatan mereka. Dalam hal ini, petugas harus : a. Jika terjadi kebakaran, tetap tenang, berikan contoh pada pasien b. Laporkan adanya api



1/4



c. Padamkan api pada awal kebakaran saat api masih kecil dan lokalisir agar tidak menyebar d. Apabila penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) kurang berhasil memadamkan api, dapat digunakan selang kebakaran berukuran kecil



(1 atau 1 ½ inci) oleh



petugas puskesmas yang terlatih e. Pindahkan pasien yang berada dalam bahaya asap atau api ke tempat yang aman f. Tutup pintu ruangan pasien g. Menjadi panutan bagi pasien 6. Diagram Alir Mulai



Petugas mengambil alat pemadam kebakaran ringan (APAR) Petugas menenangkan pasien Petugas melaporkan adanya api dan memadamkan api saat kebakaran masih kecil Jika berhasil dipadamkan memakai APAR



Jika gagal dipadamkan memakai APAR



Petugas memindahkan pasien ketempat yang aman



Petugas dapat menggunakan selang kebakaran berukuran kecil (1 atau 1,5 inci) oleh petugas puskesmas yang terlatih



Petugas memindahkan pasien ke tempat yang aman Petugas menutup pintu ruang pasien Petugas menjadi panutan bagi pasien



Selesai



7. Unit Terkait 8. Dokumen Terkait 9. Rekaman Historis Perubahan



2/3



Seluruh unit di UPTD Puskesmas Kahuripan Jadwal pemeriksaan APAR No



Yang diubah



Isi Perubahan



Tgl. Mulai Diberlakukan



3/3