8.5.2.2 SOP Pengendalian Dan Pembuangan Limbah Berbahaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA No.Dokumen : SOP/C8/ /III/2017 No. Revisi : SOP Tanggal Terbit : Halaman : 1/3 UPTD PUSKESMAS SUKARAJA 1. Pengertian



2. Tujuan



3. Kebijakan 4. Referensi



5. Prosedur /Langkahlangkah



dr. H. Eddy Ramdhan NIP.196604152006041011



Pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat atau konsentrasinya dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hiduo dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. 1. Untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang di akibatkan oleh limbah bahan berbahaya. 2. Agar dapat dilakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali SK Kepala Puskesmas No. 1. Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 2. Peraturan Menteri Pemerintah No.18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya 1. Pemilahan Limbah Dilakukan pemilihan jenis limbah medis mulai dari sumber yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, sitotoksis,limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah container bertekanan dan dengan kandungan logamberat yang tinggi. Kategori limbah beracun dan berbahaya berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. Mudah meledak b. Mudsh terbakar c. Bersifat reaktif d. Menyebabkan infeksi e. Bersifat korosif 2. Pengumpulan Limbah Medis a. Pengumpulan limbah medisn dari setiap ruangan penghasil limbah menggunakan troli khusus yang tertutup b. Penyimpanan limbah medis harus sesuai iklim tropis yaitu pada musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 48 jam. 3. Persyaratan Pewadahan Limbah Medis a. Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat,kedap air,dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya, misalnya fiberglass. b. Di setiap sumber penghasil limbah medis harus tersedia tempat pewadahan yang terpisah dengan limbah non-medis. c. Kantong plastik di angkat setiap hari atau kurang sehari



apabila 2/3 bagian telah terisi d. Untuk benda-benda tajam hendaknya ditampung pada tempatkhusus (safety box) seperti botol atau karton yang aman e. Tempat pewadahan limbah medis infeksius dan sitotoksikyang tidak langsung kontak dengan limbah harus segera di bersihkan dengan larutan desinfektan apabila akan dipergunakan kembali, sedangkan untuk kantong plastik yang telah di pakai dan kontak langsung dengan limbah tersebut tidak boleh di gunakan lagi f. Tempat limbah memiliki minimal 2 macam tempat limbah, satu untuk limbah medis (warna kuning) dan satunya lagi non medis (warna hitam) g. Semua limbah dari ruang perawatan dan unit gawat darurat (UGD) dianggap sebagai limbah medis h. Semua limbah dari kantor biasanya merupa alat-alat tulis dianggap sebagai limbah non medis i. Tempat pewadahan limbah non medis sebagai berikut:  Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya misalnya fiberglass  Mempunyai tutup yang mudah dibuka dan ditutup tanpa mengotori tangan  Terdapat minimal 1 buah untuk setiap ruangan atau sesuai dengan kebutuhan j. Limbah tidak boleh dibiarkan dalam wadahnya melebihi 3x24 jam atau apabila 2/3 bagian kantong sudah terisi limbah maka harus diangkut supaya tidak terjadi perindukan vaktor penyakit atau binatang pengganggu 4. Tempat Penampungan Sementara a. Jika terdapat insenerator maka limbah harus dibakar selambat lambatnya 34 jam b. Jika tidak mempunyai insenerator, limbah medis harus di musnahkan melalui kerjasama dengan puskesmas atau pihak lain yang memiliki inseneretor untuk dilakukan pemusnahan selambat-lambatnya 24 jam apabila disimpan pada suhu ruang 5. Transportasi a. Pengankutan limbah ke lupar puskesmas memnggunakan kendaraan khusus b. Kantong limbah harus di letakkan dalam kontainer yang kuat dan tertutup c. Kantong limbah medis harus aman dari jangkauan manusia maupun binatang d. Petugas yang menangani limbah harus menggunakan alat pelindung diri yang terdiri dari topi/helm, masker, pelindung mata, pakaian panjang, apron untuk industri, pelingdung kaki/ sepatu boot dan sarung tangan khusus (disposable gloves atau heavy duty gloves) 6. Pengolahan a. Lokasi pengolahan Pengolahan limbah berbahaya dapat di lakukan di dalam



lokasi penghasil limbah atau di luar penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus:  Daerah bebas banjir  Jarak dengan fasilitas umum minumum 50 meter Jarak dengan daerah beraktivitas penduduk dan ativitas umum minimun 300 meter Jarak dengan wilayah terlindungin seperti cagar alam, hutan lindung minumum 300 meter b. Fasilitas pengolahan Fasilitas pengolahan harus menerapkan sistem operasi meliputi:  Sistem keamanan fasilitas  Sistem pencegahan terhadap kebakaran  Sistem penanggulangan keadaan darurat  Sistem pengujian peralatan  Pelatihan karyawan c. Pengolahan limbah Proses insenerasi dengan cara melakukan pembakaran materi limbah menggunakan lat khusus insenerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapat 99,99% atau lebih. Artinya jika suatu limbah bahan beracun atau berbahaya ingin di bakar dengan berat 100 kg maka abu sisa pembakaran tidak boleh melebihi 0.01 kg atau 10 gram. 6. Bagan Alir 7. Dokumen Terkait 8. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan 9. Unit Terkait 10. Rekam Historis Perubahan



No



Yang Diubah



Isi Perubahan



Tanggal Mulai Berlaku



PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA : DT/C8/ / /2017 No.Dokumen DAFTAR No. Revisi : : Tanggal Terbit TILIK : 1/1 Halaman UPTD PUSKESMAS SUKARAJA



dr. H. Eddy Ramdhan NIP.196604152006041011



No



Langkah Kegiatan



Indikator



Ya



1.



2.



3.



4.



5.



6.



7.



8.



9.



10.



CR



: …………………………%. Sukaraja,…………………….. Pelaksana / Auditor



(……………………..)



Tidak