88 PDT - pdt.Sus-Parpol 2015 PN - JKT.PST [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



P U TU S A N



Nomor 88 /Pdt. Pdt.Sus-Parpol /2015/PN.Jkt.Pst



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat



yang memeriksa dan memutus perkara-



gu



perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:



A



AH. WAKIL KAMAL, S.H., M.H.: Ketua Departemen Advokasi Hak Asasi Manusia (HAM)



DPP PPP Periode 2011-2015 beralamat di Jalan



ub lik



ah



Diponegoro No. 60 Jakarta 10310 dalam hal ini memberi kuasa kepada



GUNTORO, S.H, M.H; dan IQBAL TAWAKKAL PASARIBU, S.H., Advokat-advokat pada Kantor Hukum AWK & Partners yang beralamat di



am



Menteng Square Tower A, Lt.3, #A.O-17 Jalan Matraman No.30 E, Jakarta Pusat 10430. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 26



ep



Februari 2015, Untuk selanjutnya disebut sebagai : -------- PENGGUGAT;



ah k



Lawan :



1. H. SURYADHARMA ALI, M.Si, Selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat 2011 – 2015,



In do ne si



R



(DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Periode



berkedudukan di Jalan Diponegoro No. 60 Jakarta Pusat 10310, untuk



A gu ng



selanjutnya disebut sebagai : ----------------------- TERGUGAT I;



2. Ir.H.M ROMAHURMUZIY, M.T, selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Periode 2011 – 2015 dan atau selaku Ketua Umum



Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan



Pembangunan (PPP) versi Muktamar VIII PPP Surabaya, berkedudukan di



Jalan Diponegoro No. 60 Jakarta Pusat 10310, untuk selanjutnya disebut



lik



3. Ir. AUNUR ROFIQ, selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar VIII PPP Surabaya, berkedudukan



di Jalan Diponegoro No. 60 Jakarta Pusat 10310, untuk



ub



m



ah



sebagai : -------------- TERGUGAT II;



selanjutnya disebut sebagai : -------------TERGUGAT III;



Persatuan



Pembangunan



ep



ka



4. DJAN FARIDZ, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai (PPP)



versi



Muktamar VIII



PPP Jakarta,



ah



berkedudukan di Jalan Diponegoro No. 60 Jakarta Pusat 10310, untuk



M



5. Dr.H.R. ACHMAD DIMYATI NATAKUSUMAH, S.H, M.H., M.Si, selaku



A



on



gu



Halaman



1 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



ng



Sekretaris Jenderal Partai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan



es



R



selanjutnya disebut sebagai : ---------------------- TERGUGAT IV;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Pembangunan (PPP) versi Muktamar VIII PPP Jakarta, berkedudukan di Jalan Diponegoro No. 60 Jakarta Pusat 10310, untuk selanjutnya disebut sebagai :



ng



---------------------- TERGUGAT V; 6. MAJELIS SYARIAH



Dewan Pimpinan Pusat



(DPP) Partai Persatuan



Periode 2011 – 2015, hasil Muktamar VII PPP di



Pembangunan (PPP)



gu



Bandung, berkedudukan di Jalan Diponegoro No. 60 Jakarta Pusat 10310,



A



untuk selanjutnya disebut sebagai : ------TURUT TERGUGAT; Dan



MAJID KAMIL MZ, H., seorang kader Partai Persatuan Pembangunan



ub lik



ah



(PPP) di Rembang Jawa Tengah, beralamat di Karangmangu, RT 004/RW001, Kelurahan/Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, untuk selanjutnya disebut



am



sebagai



:



PENGGUGAT



-------------------------------------



INTERVENSI;



ep



Pengadilan Negeri tersebut ;



ah k



Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;



R



Setelah mendengar keterangan saksi dan Pendapat Ahli; TENTANG DUDUK PERKARA



In do ne si



Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;



A gu ng



Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan yang diterima dan



didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Februari 2015



dalam Register Nomor 88/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst, telah mengajukan gugatan



dengan dalil-dalil sebagai berikut: I. MUKADDIMAH



Sejarah, Asas dan Khittah Perjuangan PPP



1. Bahwa sesungguhnya perjuangan partai politik tidak terpisahkan dari sejarah



lik



ah



perjuangan Bangsa Indonesia dalam menegakkan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan demi terwujudnya cita – cita proklamasi. Untuk itu,



ub



m



dengan niat beribadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, partai – partai politik yang berasaskan islam yang terdiri atas Partai Nahdlatul Ulama, Partai



ka



Muslimin Indonesia, Partai Syarikat Islam Indonesia, dan Partai Islam



ep



Persatuan Tarbiyah Islamiyah, melalui deklarasi tanggal 5 Januari 1973,



ah



bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqa’dah 1392 H, memfusikan kegiatan



es In d



A



gu



2



on



ng



M



Pembangunan;



R



politiknya dalam satu partai politik yang bernama Partai Persatuan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Partai



Persatuan



Pembangunan



(”PPP”) merupakan wahana



R



2. Bahwa



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



perjuangan umat



Islam Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang



ng



bertakwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan mengokohkan kedaulatan



Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, bermoral,



demokratis, menegakkan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi harkat-



gu



martabat kemanusiaan dan keadilan sosial berdasarkan pada nilai – nilai keislaman dan Pancasila;



menyatakan ”PPP berasaskan Islam”, Pasal 3 menyatakan ”PPP bersifat



nasional”, dan Pasal 4 menyatakan ”Prinsip – prinsip perjuangan PPP adalah : a. Prinsip Ibadah;



am



b. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar;



ub lik



ah



A



3. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PPP mengatur dalam Pasal 2



c. Prinsip kebenaran, kejujuran, dan keadilan;



ep



d. Prinsip musyawarah;



ah k



e. Prinsip persamaan, kebersamaan, dan persatuan; f.



Prinsip istiqamah.



In do ne si



R



4. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PPP mengatur dalam Pasal 5



menyatakan ”Tujuan PPP adalah terwujudnya masyarakat madani yang adil,



A gu ng



makmur, sejahtera lahir – batin, dan demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila di bawah rida Allah Subhanahu Wata’ala”. Dan dalam Pasal 6 menyatakan :



1) Untuk mencapai tujuan, PPP melakukan usaha – usaha sebagai berikut :



a. Mewujudkan serta membina manusia dan masyarakat yang beriman



dan bertakwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala, meningkatkan mutu



kehidupan beragama, serta mengembangkan ukhuwah Islamiyah.



lik



atheisme,



komunisme/marxisme/leninisme,



m



pendangkalan agama;



ub



ah



Dengan demikian PPP mencegah berkembangnya faham – faham sekularisme,



dan



b. Menegakkan hak asasi manusia dan memenuhi kebutuhan dasar



agama



terutama



mencegah



da



ukhuwah



menentang



R



ah



mengembangkan



nilai







nilaia



Islamiyah.



ajaran



Dengan



berkembangnya



neo



Islam,



dengan



demikian



PPP



– feodalisme,



M



liberalisme, paham yang melecehkan martabat manusia, proses



A



on



gu



Halaman



3 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



ng



dehumanisasi, diskriminasi dan budaya kekerasan;



es



nilai



ep



ka



manusia sesuai harkat dan martabatnya dengan memerhatikan nilai –



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



c. Memelihara rasa aman, mempertahankan, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengembangkan ukhuwah



ng



wathaniyah. Dengan demikaian PPP mencegah dan menentang proses



disintegrasi,



perpecahan,



dan



konflik



sosial



yang



gu



membahayakan keutuhan bangsa Indonesia yang berbhineka Tunggal Ika;



A



d. Melaksanakan



dan



mengembangkan



kehidupan



politik



yang



mencerminkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang sejati dengan



prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan demikian PPP



ub lik



ah



mencegah dan menentang setiap bentuk otoritarianisme, fasisme,



kediktatoran, hegemoni serta kesewenang-wenangan yang menzalimi rakyat;



am



e. Mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhai oleh Allah Subhanahu Wata’ala, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Dengan



ep



demikian PPP mencegah berbagai bentuk kesenjangan sosial,



ah k



kesenjangan pendidikan, kesenjangan ekonomi, kesenjangan budaya, pola kehidupan yang konsumeristis, materialistis, permisif, dan



In do ne si



R



hedonistis di tengah - tengah kehidupan rakyat banyak yang masih hidup dibawah garis kemiskinan;



A gu ng



2) Melaksanakan usaha – usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan partai;



3) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan secara demokratis dan konstitusional.”



5. Bahwa berdasarkan sejarah, asas, dam khitah perjuangan partai



sebagaimana diuraikan diatas, PPP yang berasaskan Islam, memiliki cita – cita luhur untuk menegakkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan



lik



ah



bernegara, dengan berdasarkan prinsip-prinsip Ibadah; amar ma’ruf nahi munkar; kebenaran, kejujuran, dan keadilan; musyawarah; persamaan,



ub



m



kebersamaan, dan persatuan; serta istiqamah. Apa lacur nilai-nilai mulia tersebut telah dicampakkan oleh segelintir elit partai yang tamak akan uang



ka



dan kekuasaan, sehingga kondisinya bertolak belakang dengan realitas



ep



kehidupan PPP itu sendiri saat ini, hal mana telah terjadi perpecahan yang



ah



sangat parah yang mengakibatkan partai jatuh ke titik nadir; menangis di alam barzah sana, melihat tingkah polah elit PPP yang tidak



In d



A



gu



4



on



ng



M



mencerminkan pemimpin umat yang shidiq, amanah, tabliq dan fatonah



es



R



6. Hari ini The Founding Father PPP yang terdiri para ulama dan mujahid



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sebagai warasatulambiya yang menegakkan Risalah Nabi. Partai dengan Jargon Islam saat ini hanyalah digunakan untuk rebutan uang dan kekuasan memperkaya segelintir elit demi kepentingan pribadi, keluarga dan



ng



untuk



kroni–kroninya;



Konflik Uang dan Kekuasaan



gu



7. Bahwa perpecahan PPP saat ini, sejatinya pertikaian personal antara Suryadharma Ali dengan Romahurmuzy cs. yang merupakan orang-orang



ah



A



kepercayaan dilingkaran kekuasaannya. Jadi hanya segelintir elit partai yang terlibat konflik, mereka bagaikan burung gagak yang mabuk berebut bangkai



uang haram dan kekuasaan. Pertikaian Ketua Umum melawan bekas anak



ub lik



asuhnya itu akhirnya menarik seluruh struktur partai ke arena pertengkaran mereka, dengan membuang jauh sifat akhlaqulkarimah yang seharusnya



am



menjadi mahkota pemimpin umat;



8. Bahwa konflik uang dan kekuasaan yang terjadi pada elit PPP terkonfirmasi



ep



dari pernyataan Ja’far Alkatiri Ketua DPW PPP Provinsi Sulawesi Utara



ah k



“motif Muktamar Surabaya yang digelar Romi karena politik dan uang, saya tahu dan memahami berapa yang diterima dan berapa yang dibagi disana, betul-betul



karena



ghanimah”.



Lebih



lanjut



Alkatiri



In do ne si



besar



R



sebagian



mengatakan mengenai konflik PPP “Di antaranya adalah soal penggunaan



A gu ng



kas PPP hampir Rp 100 miliar oleh Sekjen Romahurmuziy dan bendahara PPP yang berada dalam satu kubu, Ketua umum tidak tahu (penggunaan uang itu –red)”



baca:



http://news.detik.com/read/2014/11/01/033346/2736077/10/ketua-dpw-ppp-sulutmbah-moen-hampir-diculik-ke-surabaya);



9. Bahwa motif uang dan kekuasaan sebagaimana digambarkan Alkatiri tersebut



lik



pada gilirannya akan menghancur leburkan partai Islam warisan para ulama ini. Patut dipertanyakan sinyalemin Alkatiri bahwa Muktamar Surabaya dibandarin oleh Penguasa. Bilamana issu politik itu benar jelas merupakan



ub



m



ah



diatas amat sangat membahayakan eksistensi dan independensi PPP, yang



kejahatan politik luar biasa dan dapat dikualifikasikan memenuhi unsur tindak



ka



pidana korupsi karena uang tersebut diterima oleh penyelenggara negara dan



ep



atau tindak pidana pencucian uang, semoga issu itu tidak benar adanya.



ah



Akan tetapi apabila tidak ada bantuan pihak luar partai yang memdanai yang Muktamar Surabaya itu diperoleh, apakah didapat dari sumber yang halal?



ng



M



Entah sulit rasanya membayangkan pembelian tiket dan akomodasi, hotel,



5 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



A



gu



Halaman



on



uang saku dan lain sebagainya untuk peserta dengan jumlah seribuan yang



es



R



mempunyai interes politik atas Muktamar Surabaya dari mana biaya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menghabiskan milyaran itu. Transparansi dan akuntabilitas keuangan partai patut juga dipersoalkan;



ng



10. Demikian juga Muktamar Jakarta mengenai biaya pelaksanaannya patut



dipertanyakan. Meskipun issu yang berkembang semuanya dikeluarkan dari kantong pribadi Djan Faridz Ketua Umum terpilih



tetap juga melanggar



gu



aturan perundangan yang berlaku karena melebihi jumlah bantuan partai



politik. Demikian pula sulit rasanya membayangkan pembelian tiket dan



A



akomodasi, hotel, uang saku dan lain sebagainya untuk peserta dengan jumlah lebih seribu orang yang menghabiskan milyaran itu didapat secara



halal, sehingga transparansi dan akuntabilitas keuangan partai patut juga



maupun



Muktamar



Jakarta



ub lik



ah



dipersoalkan. Pembiayaan atas pelaksanaan baik Muktamar Surabaya yang



diragukan



kehalalannya



dapat



am



meruntuhkan partai Islam ini, karena bertentangan secara diametral dengan sejarah, asas dan khitah perjuangan partai;



mengenai konflik PPP “Di



ep



11. Bahwa berkaitan dengan pernyataan Alkatiri



ah k



antaranya adalah soal penggunaan kas PPP hampir Rp 100 miliar oleh Sekjen Romahurmuziy dan bendahara PPP yang berada dalam satu kubu,



In do ne si



R



Ketua umum tidak tahu.....”, tersebut di atas, kemungkinan besar berkaitan pertikaian dan perebutan uang haram yang didapat dari dana optimalisasi di



A gu ng



DPR yang dianggap jatah lima persen untuk 6 (enam) anggota banggar FPPP



dan fraksi FPPP, apabila hal ini benar seharusnya KPK turun tangan untuk terus membersihkan PPP dari para koruptor itu;



12. Kemudian yang menjadi pemicu pertikaian yang menjadi issu amat sangat



populer diinternal partai adalah bantuan dana saksi PPP pada pemilihan legislatif dalam pemilu Tahun 2014, yang diberikan oleh salah seorang Bupati dari Kalimantan Timur dengan jumlah yang amat fantastis sebesar USD 5



lik



ah



juta (equevalen Rp.55 Milyar) agar Bupati ini didekrasikan PPP untuk menjadi pimpinan nasional. Mungkin hujan uang itu tidak merata sehingga mereka dalam Pilpres



ub



m



bertengkar dan bertikai. Demikian pula dukungan kepada Prabowo-Hatta dapat dipastikan menghasilkan pundi-pundi uang bagi elit



ka



partai dan masih banyak cerita lain berkaitan perebutan uang dan kekuasaan



ep



yang tidak cukup rasanya waktu menceritakan dan mungkin nanti akan



ah



disampaikan secara rinci dalan forum yang lebih tepat untuk itu. Apabila PPP, pasti dikemudian hari semakin banyak petinggi PPP yang berurusan



ng



M



dengan kasus korupsi, yang akan mendegradasi harkat, martabat serta



In d



A



gu



6



on



wibawa PPP di masa akan datang;



es



R



praktek korupsi politik tersebut masih menjadi tradisi kelam dalam internal



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



13. Bahwa pembatasan sumbangan partai politik telah ditentukan dalam Pasal 35



ayat (1) Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas



ng



Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menyatakan :



Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b yang diterima Partai Politik berasal dari:



gu



a. perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;



perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp



1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan c. perusahaan



dan/atau



badan



usaha,



paling



banyak



senilai



ub lik



ah



A



b.



Rp



7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau



am



badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.



14. Bahwa adanya pemberian uang yang mencapai miliaran tersebut berkaitain



ep



peran dan fungsi strategis partai politik sebagai pilar demokrasi yang



ah k



mempunyai political influence (pengaruh politik) yang sangat besar terhadap segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.



Maka apabila suatu



untuk



memperjuangkan



kepentingan



rakyat,



In do ne si



R



partai politik dipimpin oleh para bandit politik yang tidak mempunyai komitmen namun



hanya



untuk



A gu ng



menguntungkan kekuasaan individu atau kelompok tertentu saja dengan cara menjual partai sesuai syahwat kekuasaannya, maka mengancam kehidupan demokrasi dan pertanda awal kehancuran suatu bangsa;



15. Bahwa partai politik merupakan lembaga yang korup terkonfirmasi dengan adanya



temuan



Global



Corruption



Barometer



2013



(GCB



2013)



menempatkan parlemen dan partai politik sebagai lembaga yang korup dalam



lik



terkorup (setelah kepolisian) dari 12 lembaga publik yang dinilai. Sementara partai politik berada pada peringkat ke-4 terkorup;



16. Korupsi politik telah memporak-porandakan partai politik dan menjadi



ub



m



ah



persepsi dan pengalaman masyarakat. Parlemen menduduki peringkat kedua



tontonan dan drama politik menjijikkan dipentas politik tanah air yang pada



ka



akhirnya akan meruntuhkan negeri ini. Elit partai yang tuna moral tidak layak



ep



lagi terlibat dalam percaturan politik tanah air, apalagi menjadi pemimpim



ah



partai yang membawa panji-panji Islam. Hukuman publik jauh berlipat ganda jalan mereka yang menjadi sumber konflik harus menahan diri terlibat “Dan



bersegeralah



A



gu



Halaman



kalian



kepada



ampunan



dari



Rabb



on



depan



7 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



ke



ng



M



mengurus partai warisan ulama ini dimasa mendatang, demi kebaikan PPP



es



R



apabila dilakukan oleh pemimpin yang membawa jargon Islam. Satu-satunya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kalian ...........” (Q.S. Al Imran:133), apabila tidak segera taubatan nasuha



maka azab Allah sangat dekat dan jeruji besi tahanan KPK menanti siapapun



ng



pemimpin yang menghianati umat. Pemilu Serentak dan Islah PPP



17. Bahwa Penggugat telah berjuang untuk menegakkan demokrasi dan



gu



konstitusi. Penggugat sebagai



aktivis mahasiswa ’98 telah turut berjuang



meruntuhkan rezim otoriter orde baru sehingga melahirkan era reformasi saat



ah



A



ini. Untuk mengawal agenda reformasi Penggugat tetap istiqamah turut serta membangun demokrasi yang lebih modern



diantaranya telah berhasil



memperjuangkan pemilu serentak pada tahun 2019. Penggugat sebagai



ub lik



kuasa hukum tunggal saudara Effendi Gazali, Ph.D., MPS ID, Msi dalam Perkara Konstitusi Nomor: 14/PUU-XI/2013 di Mahkamah Konstitusi, telah



am



berhasil



mengakselerasi



demokratisasi



dalam



pembangunan



sistem



ketatanegaraan yang lebih baik ke depan. Mahkamah Konstitusi telah



ep



menyatakan Pemilu yang terpisah antara Pemilu legislatif dengan Pilpres



ah k



adalah tidak konstitusional, sehingga pada tahun 2019 harus diselenggarakan Pemilu Serentak;



In do ne si



R



18. Pemilu serentak harus dilaksanakan dalam rangka memperkuat sistem



presidensial yang dianut UUD 1945, dan untuk menghemat politik biaya tinggi



A gu ng



serta untuk meminamalisir politik transaksional yang menjadi hantu demokrasi itu. Lebih jauh, hak warga negara untuk memilih secara cerdas pada



pemilihan umum serentak ini terkait dengan Konsep Political Efficacy di



mana warga negara dapat membangun peta checks and balances dari Pemerintahan Presidensial dengan keyakinannya sendiri. Untuk itu warga negara dapat menggunakan Konsep Presidential Coattail, di mana warga



negara memilih anggota legislatif pusat dan daerah yang berasal dari Partai



lik



ah



yang sama dengan calon presiden dan wakil presiden yang juga disebut “Straight Ticket”. Atau warga negara dapat menggunakan Political Efficacy-



ub



m



nya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden yang tidak berasal dari partai yang sama dengan anggota legislatif pusat dan daerah. Pemilihan ini



ka



semata-mata dalam ilmu Komunikasi Politik modern berasal dari karakter



ep



yang disampaikan melalui narasi komunikasi politik tentang bagaimana



ah



Pemimpin tersebut membuat Rencana Program yang mendahulukan politik dari pelaksanaan Pemilu Serentak tersebut baca Putusan Mahkamah



ng



M



Konstitusi dalam Perkara Konstitusi Nomor: 14/PUU-XI/2013 tanggal 23



In d



A



gu



8



on



Januari 2014.



es



R



Kepentingan Warga Negara. Untuk lebih lengkapnya memahami implikasi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



19. Berdasarkan gambaran singkat mengenai Pemilu Serentak pada tahun 2019 nanti yang berbeda dan mempunyai karakter tersendiri dibandingkan dengan



ng



Pemilu sebelumnya, oleh karena itu hanya partai politik yang solid dan kuat yang dipimpin oleh sosok pemimpin kuat pula yang dapat memenangkan kontestasi di Pemilu Serentak itu. Dapat kita bayangkan PPP saat ini yang



gu



terpecah berkeping-keping yang dipimpin oleh segelintir elit yang biasa memperdagangkan partai demi setumpuk uang dan birahi kekuasaan semata,



A



ketika dalam kancah Pemilu Serentak 2019 nanti



akan mengubur PPP



menjadi mumi yang amat sangat menyedihkan bagi masa depan perjuangan



umat. Oleh karena itu, kita seluruh kader harus membangun kesadaran



ub lik



ah



kolektif untuk kembali membangun partai berdasarkan spirit sejarah berdirinya dengan prinsip-prinsip Ibadah; amar ma’ruf nahi munkar;



am



kebenaran, kejujuran, dan keadilan; musyawarah; persamaan, kebersamaan, dan persatuan; serta istiqamah itu;



20. Satu-satunya jalan kita harus kembali berpegang teguh kepada tali (agama)



ah k



ep



Allah (Q.S. Ali Imran: 103) dan berpedoman atas firman Allah SWT yang berbunyi “Dan apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka



In do ne si



R



damaikalah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat



A gu ng



zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan



itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya



dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. ( Q.S. Al-Hujurat Ayat 9)”. Oleh karena pihak-pihak segelintir elit PPP yang bertikai tidak mau berdamai serta tidak mengindahkan bahkan



melecehkan fatwa ulama Majelis Syariah DPP, dan tidak mendengar patuah bijak dari Majelis Pertimbangan dan tidak mematuhi Putusan Mahkamah



lik



ah



Partai untuk Islah, maka tidak ada jalan lain untuk melawan mereka demi tegaknya harkat dan marwah partai, dengan cara Penggugat mengajukan



ub



m



gugatan ini ke pengadilan demi terselenggaranya Muktamar VIII PPP Tahun



ka



2015 menuju Islah, demi kejayaan Rumah Besar Umat Islam. KEWENANGAN PENGADILAN



ep



II.



ah



1. Bahwa Pasal 32 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan



Tahun 2011”) menyatakan : Partai



ng



M



(1) Perselisihan



Politik



diselesaikan



oleh



internal



Partai



Politik



9 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



A



gu



Halaman



on



sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.



es



R



Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (“UU No.2



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud



pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan



ng



lain yang dibentuk oleh Partai Politik.



(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud



gu



pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.



(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud



(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan



mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan



ub lik



ah



A



pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.



kepengurusan.



Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU No.2 Tahun 2011 menyatakan :



am



Yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;



ep



(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;



ah k



(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;



R



(5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.



A gu ng



Pasal 33 UU No.2 Tahun 2011 menyatakan :



In do ne si



(4) penyalahgunaan kewenangan;



(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.



(2)Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.



(3)Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di



lik



ah



kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah



ub



m



Agung.



2. Bahwa berdasarkan kedua pasal dan penjelasan tersebut diatas Pengadilan



ka



Negeri memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan partai politik,



ep



ketika penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai Politik tidak



ah



tercapai, karena putusan Mahkamah Partai tidak dipatuhi dalam menjalankan perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran terhadap Politik,



pemecatan



tanpa



alasan



yang



jelas,



on



Partai



In d



A



gu



10



anggota



ng



M



hak



es



R



roda organisasi partai tersebut. Perselisihan Partai Politik tersebut meliputi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban keuangan, dan/atau keberatan terhadap keputusan Partai Politik.



ng



3. Bahwa kehidupan ketatanegaraan Indonesia mengalami dinamika dan perubahan cepat sejak bergulirnya reformasi setelah kekuasaan Orde Baru berakhir. Salah satu dinamika yang terjadi adalah demokratisasi politik yang



gu



ditandai oleh lahir dan menguatnya peran partai politik dalam kehidupan bernegara;



A



4. Bahwa kecenderungan berorganisasi dalam perkembangannya menjadi salah satu kebebasan dasar manusia yang diakui secara universal sebagai bagian



dari hak asasi manusia dengan istilah kemerdekaan berserikat (freedom of



dapat



berkurang



karena



am



mengekspresikan



ub lik



ah



association). Tanpa adanya kemerdekaan berserikat, harkat kemanusiaan dengan



pendapat



sendirinya



menurut



seseorang



keyakinan



dan



tidak



hati



dapat



nuraninya.



Kemerdekaan berserikat telah diakui dalam instrumen hukum internasional



ep



yaitu Article 20 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Article 21 dan 22



ah k



Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dan Article 5 d (ix) Konvenan Pemberantasan Diskriminasi Rasial. Kemerdekaan berserikat



In do ne si



R



semakin penting karena terkait dengan diakuinya hak-hak politik seperti hak



memilih (the right to vote), hak berorganisasi (the right of association), hak



A gu ng



atas kebebasan berbicara (the right of free speech), dan hak persamaan politik (the right to political equality);



5. Bahwa Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat yang memposisikan bahwa dalam suatu organisasi negara rakyatlah yang berdaulat. Pasal 1 Ayat



(2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan



dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar. Sementara itu,



lik



negara hukum. Kedua ketentuan tersebut mengandung arti bahwa Negara



Indonesia menganut prinsip constitutional democracy atau negara hukum yang demokratis. Berdasarkan prinsip tersebut, hukumlah yang merupakan



ub



m



ah



Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah



kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan negara atau yang dikenal



ka



dengan prinsip the Rule of Law, and not of Man, termasuk dalam hal



ep



menjalankan demokrasi. Sebaliknya, dalam negara hukum yang demikian itu harus terdapat jaminan bahwa hukum dibangun dan ditegakkan menurut



R



ah



prinsip demokrasi. Oleh karena itu, prinsip supremasi hukum itu sendiri



ng



M



6. Bahwa mengenai partai politik sebagai badan hukum secara teoretis, Jimly



on



Asshiddiqie menyatakan bahwa dalam setiap badan hukum selalu terkandung



es



berasal dari prinsip kedaulatan rakyat;



In d



A



gu



Halaman 11 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



4 unsur pokok, yaitu (1) harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subyek



hukum yang lain; (2) mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan



ng



dengan peraturan perundang-undangan; (3) mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum; dan (4) memiliki organisasi kepengurusan yang



teratur menurut peraturan perundang-undangan dan peraturan internalnya.



gu



Selain unsur tersebut, juga terdapat syarat formal, yaitu pendaftaran sehingga memperoleh status sebagai badan hukum. Tanpa adanya pendaftaran tidak



A



akan diperoleh status badan hukum yang berarti belum diakui sebagai subyek hukum tersendiri;



7. Selanjutnya Jimly berkesimpulan bahwa walaupun badan hukum dapat



ub lik



ah



dikelompokkan menjadi badan hukum publik dan badan hukum privat, namun pengelompokkan tersebut tidak bersifat mutlak. Bahkan pembedaan tersebut



am



dipandang tidak terlalu banyak relevansinya karena keduanya dapat bergerak baik di lapangan hukum publik maupun lapangan hukum perdata. Berdasarkan pembedaan badan hukum dari beberapa sisi, Jimly Asshiddiqie



ah k



ep



menyatakan dapat dibedakan empat macam badan hukum, yaitu: (1) Lembaga-lembaga negara yang dibentuk dengan maksud untuk kepentingan



In do ne si



R



umum dapat mempunyai status sebagai badan hukum yang mewakili kepentingan umum dan menjalankan aktivitas di bidang hukum publik. (2)



A gu ng



Badan hukum yang mewakili kepentingan publik dan menjalankan aktivitas di



bidang hukum perdata. (3) Badan hukum yang mewakili kepentingan perdata pendirinya tetapi menjalankan aktivitas di bidang hukum publik. (4) Badan hukum yang mewakili kepentingan perdata pendirinya dan menjalankan aktivitas di bidang hukum perdata;



8. Dari sisi pendiriannya, partai politik yang didirikan oleh individu orang perorang dapat dilihat sebagai badan hukum privat. Namun demikian



lik



ah



pendirian partai politik adalah untuk tujuan kepentingan yang bukan bersifat



privat atau keperdataan, melainkan berkaitan dengan masalah politik dan kepentingan rakyat banyak. Oleh karena itu, partai politik dapat disebut



ub



m



sebagai badan hukum publik. Meskipun di sisi lain, partai politik dapat saja



ka



terlibat dalam lalu lintas hukum perdata seperti jual beli atau sewa menyewa,



ep



seperti halnya lembaga negara meskipun badan hukum publik dapat terlibat dalam lalu lintas hukum perdata (baca: Jimly Asshiddiqie, Kemerdekaan



R



ah



Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta;



ng



M



9. Dalam UUD 1945, partai politik makin diakui sebagai bagian dari tata



In d



A



gu



12



on



kehidupan bernegara. Hal itu dapat dilihat pada ketentuan Pasal 22E Ayat (3)



es



Konstitusi Press, 2005);



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



UUD 1945 yang menyatakan “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat



ng



Daerah adalah partai politik”. Berdasarkan ketentuan tersebut ditentukan bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Selain itu,



ketentuan dalam Pasal 6A Ayat (1) UUD



gu



1945 berbunyi sebagai berikut “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan



ah



A



umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Bahkan, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilakukan secara langsung oleh rakyat



dari pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai



ub lik



politik. Lebih lanjut dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengatur tentang pembubaran partai politik melalui proses peradilan tata negara yang menjadi



am



kewenangan Mahkamah Konstitusi, sehingga semakin meneguhkan bahwa partai politik sebagai pilar demokrasi merupakan organ yang amat penting



ep



dalam sistem ketanegaraan karena telah diakui sebagai pranata UUD 1945;



ah k



10. Bahwa demikian pula dalam penjelasan Umum UU No.2 Tahun 2011 menyatakan “Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan



In do ne si



R



disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna



mendukung sistem presidensiil yang efektif. Penataan dan penyempurnaan



A gu ng



Partai Politik diarahkan pada dua hal utama, yaitu, pertama, membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk



budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki sistem



seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem



pengkaderan



dan



kepemimpinan



politik



yang



kuat.



Kedua,



lik



maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kaderkader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik. Upaya



ub



m



ah



memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadap negara



untuk memperkuat dan mengefektifkan sistem presidensiil, paling tidak



ka



dilakukan pada empat hal yaitu pertama, mengkondisikan terbentuknya



ep



sistem multipartai sederhana, kedua, mendorong terciptanya pelembagaan



mendorong



partai



yang



penguatan



demokratis



basis



dan



dan



akuntabel



dan



struktur



kepartaian



pada



keempat tingkat



on



ng



M



masyarakat”.



es



kepemimpinan



R



ah



partai yang demokratis dan akuntabel, ketiga, mengkondisikan terbentuknya



In d



A



gu



Halaman 13 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



11. Bahwa dari uraian tersebut di atas, terbentang jelas bahwa perkara perselisihan partai politik ini memiliki dimensi hukum tata negara. Meskipun



ng



dilihat dari proses pendirian partai politik sebagai badan hukum privat, akan



tetapi tujuan pendirian partai politik untuk memperjuangkan kepentingan publik disebut sebagai badan hukum publik. Bahkan ketika partai politik



gu



sebagai peserta pemilihan umum, maka partai politik sebagai pilar demokrasi bukan hanya sebagai badan hukum publik biasa akan tetapi lebih jauh



ah



A



menjelma menjadi pranata konstitusi (organ ketatanegaraan);



12. Bahwa dalam konteks itu pengadilan negeri dalam mengadili perkara a quo,



tentunya tidak dapat bersikap kaku sebagaimana halnya dalam perkara



ub lik



perdata biasa, dikarenakan perkara ini merupakan perkara perdata khusus, karena perkara a quo memiliki dimensi hukum tata Negara. Oleh karena itu



am



hakim tidak boleh pasif dan harus aktif untuk mencari kebenaran dan keadilan substantif, sehingga proses pemeriksaan tidak hanya mencari kebenaran



ep



formil akan tetapi juga mencari kebenaran materil;



ah k



13. Bahwa sebagai konsekwensi logis dari sifat perkara yang berdemensi hukum tata negara tersebut, maka putusan pengadilan negeri dalam perkara a quo



In do ne si



R



bersifat erga omnes (asas mengikat publik). Putusan bersifat erga omnes adalah putusan pengadilan negeri bukan hanya berlaku/mengikat bagi para



A gu ng



pihak yang bersengketa, melainkan juga berlaku bagi siapa saja (publik),



terutama mengikat kepada seluruh kader partai. Parpol sebagai pilar



demokrasi dan konstitusi, putusan mana diharapkan melahirkan kebenaran dan keadilan substantif yang membawa kepada keadilan, kepastian hukum



serta kemaslahatan (asas kemanfaatan) bagi bangsa Indonesia umumnya, terutama untuk kepastian hukum yang adil bagi seluruh kader partai;



14. Bahwa dengan perkataan lain, putusan terhadap perselisihan partai politik



lik



ah



dalam perkara a quo berdampak bukan hanya pada para pihak yang mengajukan atau bersengketa di pengadilan ini, namun juga berdampak dan



ub



m



mengikat kepada seluruh kader PPP, bahkan juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat umum berkaitan dengan hak konstitusional warga



ka



negara untuk memilih dan dipilih sebagaimana dijamin oleh pasal 27 ayat (1)



ep



UUD 1945. Putusan perkara a quo juga memberikan kepastian hukum bagi



ah



seluruh jabatan publik, baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang di pusat mana kedudukan jabatan publik tersebut berhubungan langsung dengan



In d



A



gu



14



on



ng



M



kehidupan rakyat Indonesia secara umum;



es



R



maupun daerah yang tidak bisa lepas dari peran dan fungsi partai politik. Hal



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



15. Bahwa terhadap persoalan perselisihan partai politik tentang kepengurusan



dalam perkara a quo, telah ada Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor :



ng



49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014, yang dalam amar putusannya menyatakan :



A



gu



1. Pengurus Harian DPP PPP Periode 2011 – 2015 selaku eksekutif PPP ditingkat nasional adalah Pengurus Harian DPP PPP yang susunan personalianya sesuai hasil keputusan Muktamar VII PPP Tahun 2011, di Bandung, dengan Ketua Umum DR.H.Suryadharma Ali, M.Si dan Sekretaris Jenderal Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T;



ah



2. Para Pihak yang berselisih harus Ishlah, untuk menyelesaikan



ub lik



perselisihan internal pengurus harian DPP PPP, sebagaimana fatwa Majelis Syari’ah yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Majelis



am



Syari’ah DPP PPP tanggal 22 September 2014, yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Syari’ah K.H. Maimoen Zubair, dan Sekretaris



ep



Majelis Syari’ah Drs. H. Anas Thahir;



ah k



3. Semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat nasional, hanya sah apabila dilakukan oleh Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana angka



1



(satu)



diatas,



penyelenggaraan Muktamar VIII PPP; Surat



A gu ng



4. Semua



pengangkatan



Keputusan terhadap



tentang



Pengurus



termasuk



pemberhentian DPP,



untuk



In do ne si



pada



R



dimaksud



DPW,



dan/atau



DPC



dan



Pemberhentian Keanggotaan PPP yang tidak ditandatangani oleh Ketua Umum DR.H. Suryadharma Ali, M.Si dan Sekretaris Jenderal



Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T., yang dibuat dan diterbitkan sejak



tanggal 09 September 2014 sampai dengan diputuskannya Putusan Mahkamah Partai ini, dinyatakan tidak sah dan dikembalikan kepada



lik



ah



kedudukan semula;



5. Muktamar VIII PPP harus diselenggarakan oleh DPP PPP yang



ub



m



didahului rapat pengurus harian DPP PPP untuk membentuk kepanitiaan dan menetapkan tempat diselenggarakannya Muktamar.



ep



ka



Surat Undangan dan surat – surat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar VIII PPP harus ditandatangani oleh Ketua



ah



Umum DR.H.Suryadharma Ali, M.Si dan Sekretaris Jenderal Ir.H.M.



M



(tujuh) hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini,



on



ng



maka Majelis Syari’ah mengambil alih tugas dan tanggung jawab



es



R



Romahurmuziy, M.T. Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu 7



In d



A



gu



Halaman 15 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Pengurus Harian DPP PPP untuk mengadakan rapat pengurus harian DPP PPP yang akan menetapkan waktu dan tempat



ng



penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;



6. Memerintahkan kepada Para Pihak yang berselisih, seluruh anggota,



gu



kader, dan pengurus disemua tingkatan DPP, DPW, DPC, PAC, dan PR PPP untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini;



A



7. Mengharapkan



kepada



Para



senior



PPP



untuk



mengawal



pelaksanaan Putusan Mahkamah Partai guna mewujudkan keutuhan PPP;



ub lik



ah



8. Meminta kepada semua pihak, khususnya instansi pemerintah untuk mentaati Putusan Mahkamah Partai ini demi kepentingan bangsa dan negara RI yang kita cintai.



am



9. Bahwa terhadap putusan Mahkamah Partai PPP tersebut tidak ada satu pihakpun yang keberatan dengan mengajukan gugatan



ep



keberatan kepada pengadilan negeri, sehingga menurut hukum



ah k



putusan Mahkamah Partai PPP tersebut telah final dan mengikat



R



dalam internal PPP. Namun dengan Putusan Mahkamah Partai



karena



konflik ditubuh PPP tidak mencapai islah (perdamaian),



putusan



Mahkamah



Partai



tidak



In do ne si



tersebut



dipatuhi



dan



tidak



A gu ng



dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa. Bahkan diantara para pihak yang berselisih tersebut justru melakukan Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014 dan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober- 2 November 2014;



10. Bahwa selain itu oleh karena putusan pengadilan negeri ini bersifat



erga omnes karena berdemensi hukum tata negara, maka untuk menjamin kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal



lik



ah



28D ayat (1) UUD 1945 dan sesuai asas peradilan murah, cepat dan sederhana. Oleh karena perkara a quo adalah perkara perdata



menentukan



UU No.2 Tahun 2011, yang



ub



m



khusus, berdasarkan atribusi



melalui pemeriksaan cepat harus diselesaikan oleh



ka



pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan



ep



perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh



ah



Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori ayat 3). Dapat dipahami karena apabila berlarut-larut sengketa



In d



A



gu



16



on



ng



M



Parpol ini tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh



es



R



kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung (vide Pasal 33



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kader partai, terutama yang menduduki di jabatan publik dan



kepastian bagi peran dan fungsi Parpol sebagai pilar demokrasi itu



ng



sendiri, contoh konkrit ketua fraksi PPP DPR/DPRD kubu mana yang diakui dan sah, atau dalam pencalonan kepala daerah baik gubernur,



gu



bupati/walikota kepengurusan versi Muktamar mana yang sah dan diakui secara hukum dan lain sebagainya;



A



11. Bahwa Pasal 32 dan Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2011 telah menentukan proses penyelesaian sengketa Parpol yakni melalui Mahkamah Partai dan apabila tidak selesai kemudian melalui



pengadilan. Seharusnya Menteri Hukum dan HAM tunduk dan patuh



ub lik



ah



terhadap ketentuan hukum tersebut, dengan tidak melakukan tindakan hukum mengeluarkan pengesahan kepengurusan versi



am



Muktamar Surabaya tersebut, yang dapat dikualifikasikan perbuatan melawan hukum yang dilakuakan oleh penguasa yang akan menciptakan persoalan berlarut-larutnya penyelesaian sengketa



ah k



ep



internal partai ini karena pihak-pihak yang bersengketa harus melalui PTUN yang cukup lama dari persidangan tingkat pertama, banding



In do ne si



R



dan kasasi yang tidak ada batasan waktu yang pasti, belum lagi peninjauan kembali. Oleh karena itu demi kepastian hukum yang adil



A gu ng



Menteri Hukum dan HAM wajib mematuhi putusan dalam perkara ini;



12. Bahwa intervensi politik melalui tangan kekuasaan Menkumham tersebut



justru



semakin



membuat



konflik



PPP



berlarut-larut.



Syahwat kekuasaan dan uang itu justru akan menghancukan



bangunan demokrasi yang telah susah payah diperjuangkan oleh



gerakan reformasi ’98. Praktek intervensi uang dan kekuasaan harus



lik



ah



segera diinsafi oleh seluruh elemen bangsa. Cara-cara praktek politik moral hazard dan tidak beradab ini harus segera dihentikan karena akan merobohkan tatanan hukum dan demokrasi kita kedepan;



ub



m



13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Negeri



ep



ka



berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. III.



KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PENGGUGAT



R



ah



1. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar PPP menyatakan :



es



“DPP adalah institusi PPP tingkat nasional yang terdiri atas :



ng



M



a. Pengurus Harian;



on



b. Majelis Syari’ah;



In d



A



gu



Halaman 17 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



c. Majelis Pertimbangan; d. Majelis Pakar;



ng



e. Mahkamah Partai; f.



Departemen;



g. Lembaga.”



gu



2. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar PPP tersebut,



Penggugat adalah kader PPP dengan N.A.P :13.00.09.99.0000890, dan



ah



A



menjabat sebagai Ketua Departemen Advokasi Hak Asasi Manusia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berdasarkan



Surat Keputusan Nomor : 002/SK/DPP/P/IX/2011 tentang Pembentukan Dan



ub lik



Susunan Personalia Departemen Dan Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2011 – 2015;



am



3. Bahwa PPP telah melaksanakan Muktamar VII tanggal 03 sampai dengan 06 Juli 2011 di Bandung. Surat Keputusan terhadap diri Penggugat sebagai



ep



Ketua Departemen Advokasi HAM DPP PPP tersebut dikeluarkan dan



ah k



ditetapkan oleh pengurus DPP PPP hasil muktamar VII, Dengan adanya perselisihan sengketa kepengurusan DPP PPP ini, Penggugat telah



In do ne si



R



mengalami kerugian yang nyata, dimana Penggugat masa kepengurusannya



seharusnya belum berakhir karena masa bhakti kepengurusan Penggugat



A gu ng



berdasarkan Muktamar VII 2011 di Bandung adalah untuk periode 2011 – 2015;



4. Bahwa terhadap masa jabatan Penggugat yang seharusnya dalam periode 2011 – 2015 telah dilanggar dan telah dicabut dan dirampas hak Penggugat



atas kepastian hukum yang adil (vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) dalam



mengemban tugas, menjalankan kewajiban dan melaksanakan hak dalam masa jabatan tersebut. Penggugat dengan adanya Muktamar VIII PPP yang



lik



ah



diadakan di Surabaya maupun di Jakarta telah kehilangan segala bentuk kewenangan, kewajiban, dan haknya sebelum masa jabatan tersebut



ub



m



berakhir. Apabila semua pihak menghormati dan mentaati konstitusi partai untuk bersabar melaksanakan Muktamar VIII pada tahun 2015, maka sangat



ka



kecil sekali akan terjadi perpecahan, karena perpecahan PPP ini disebabkan



ep



oleh uang dan syahwat kekuasaan belaka oleh segelintir elit Parpol yang



ah



berdampak kerugian tidak hanya kepada Penggugat, tapi juga kepada pada gilirannya merugikan bagi bangsa dan negara, karena partai sebagai



In d



A



gu



18



on



ng



M



pilar demokrasi dan konstitusi;



es



R



seluruh pengurus partai di setiap tingkatan dan seluruh kader partai, yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



5. Bahwa Muktamar VIII PPP yang diadakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18



Oktober 2014 dan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 02 November yang



ng



melahirkan kepengurusan DPP PPP telah melanggar dan bertentangan



dengan AD/ART PPP dan Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor : 49/ PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014. Penggugat sebagai



gu



anggota PPP dan Ketua Departemen Advokasi HAM DPP PPP periode 2011 – 2015 telah dirugikan dan dilanggar hak – haknya sebagai anggota PPP dan



A



pengurus Ketua Departemen DPP PPP karena adanya Muktamar VIII yang diselenggarakan di Surabaya dan di Jakarta;



6. Bahwa Penggugat jelas-jelas dirugikan karena tidak dipatuhi dan tidak



ub lik



ah



dilaksanakan secara benar putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor: 49/ PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014 tersebut, yang mana



am



amarnya telah memerintahkan kepada Para Pihak yang berselisih, seluruh anggota, kader, dan pengurus disemua tingkatan DPP, DPW,



ep



DPC, PAC dan PR PPP untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini;



ah k



7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat memiliki kedudukan



POKOK PERKARA



A gu ng



IV.



R



quo;



In do ne si



hukum dan kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan dalam perkara a



1. Bahwa segala dalil – dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dalam Mukaddimah,



Kewenangan Pengadilan, dan Kedudukan Hukum (Legal



Standing) Penggugat adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini;



2. Bahwa issu hukum pokok gugatan Penggugat adalah mengenai perselisihan DPP



PPP



hasil



dari



dua



Muktamar



VIII



PPP



yang



lik



diselenggarakan pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 di Surabaya dan pada tanggal 30 Oktober – 02 November 2014 di Jakarta, yang berkaitan erat dengan masa bhakti kepengurusan DPP PPP periode 2011-2015 berdasarkan



ub



m



ah



kepengurusan



Muktamar VII di Bandung;



ka



3. Bahwa adanya dua Muktamar VIII PPP tersebut dikarenakan adanya konflik



ep



dan perpecahan antara kubu H.Suryadharma Ali cs. dan kubu Romahurmuziy



ah



cs. keduanya merupakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil



es on



ng



M



dengan 06 Juli 2011;



R



Muktamar VII yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 03 sampai



In d



A



gu



Halaman 19 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



4. Bahwa konflik berawal ketika beberapa pengurus DPW PPP yang berkumpul di Sentul Bogor membuat mosi tidak percaya kepada kepemimpinan Suryadarma



ng



Ali karena dianggap menyalahi aturan partai terkait kehadiran dan orasi



Suryadharma Ali pada kampanye akbar Pantai Gerindra di Senayan pada



tanggal 23 Maret 2014. Namun sejatinya bukan hanya persolan kehadiran dan



gu



orasi Suryadharma Ali pada kampanye akbar Pantai Gerindra tersebut yang menjadi problem terjadinya konflik tapi yang lebih penting berkaitan dengan



A



sumbangan dana saksi legislatif yang tidak transparan dan juga tarik menarik



dukungan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Kemudian terjadi saling pecat memecat oleh kedua kubu ini, namun akhirnya dapat didamaikan



ub lik



ah



oleh Majelis Syari’ah DPP PPP yang diketuai oleh ulama kharismatik KH. Maimun Zubair;



am



5. Bahwa lagi-lagi konflik PPP babak kedua dimulai ketika pada tanggal 09 September 2014 diselenggarakan Rapat Pengurus Harian DPP PPP ke 18 (delapan belas), yang mana dalam rapat harian DPP PPP tersebut telah



ah k



ep



melakukan pemecatan terhadap Ketua Umum DPP PPP DR.H.Suryadharma Ali, M.Si, dan mengangkat Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum (Plt/



In do ne si



R



Pelaksana Tugas) dan Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T sebagai Sekretaris Jenderal. Dalam rapat pengurus harian DPP PPP tanggal 09 September 2014



A gu ng



tersebut, DR.H.Suryadharma Ali, M.Si selaku Ketua Umum meninggalkan rapat harian tersebut;



6. Bahwa



terhadap



pemecatan



terhadap



Ketua



Umum



DPP



PPP



DR.H.Suryadharma Ali, M.Si, dan mengangkat Emron Pangkapi sebagai Ketua



Umum (Plt/Pelaksana Tugas) dan Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T sebagai Sekretaris Jenderal sebagaimana dalam SURAT KEPUTUSAN NO.77/SK/DPP/



P/IX/2014 TENTANG PEMBERHENTIAN DR.(HC).H. SURYADHARMA ALI, DARI



JABATANNYA



SEBAGAI



KETUA



UMUM



DPP



DAN



lik



ah



M.SI



PENGANGKATAN H.EMRON PANGKAPI SEBAGAI PELAKSANAN TUGAS KETUA UMUM DPP PPP dan SURAT KEPUTUSAN NO.79/SK/DPP/P/IX/2014



ub



m



TENTANG PEMBERHENTIAN DR.(HC).H. SURYADHARMA ALI, M.SI DARI



ka



JABATANNYA SEBAGAI KETUA UMUM DPP DAN PENGANGKATAN



ep



H.EMRON PANGKAPI SEBAGAI KETUA UMUM DPP PPP; 7. Bahwa pada tanggal 12 September 2014, DR.H.Suryadharma Ali, M.Si selaku



ah



Ketua Umum dan Akhmad Gajali Harahap, M.Si selaku Wakil Sekretaris



M



KPTS/DPP/P/IX/2014, tanggal 12 September 2014 tentang Pemberhentian



In d



A



gu



20



on



ng



Pengurus Harian DPP PPP Masa Bakti 2011 – 2015, yang memberhentikan



es



R



Jenderal DPP PPP mengeluarkan Surat Keputusan DPP PPP Nomor : 1358/



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



beberapa nama Pengurus DPP PPP yang diantaranya terdapat nama Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T sebagai Sekretaris Jenderal;



ng



8. Bahwa pada tanggal 16 September 2014, Emron Pangkapi selaku Ketua Umum dan Romahurmuziy selaku Sekretaris Jenderal telah mengajukan Permohonan



Nomor : 1381-A/IN/DPP/IX/2014 tertanggal 16 September 2014 tentang



gu



Permohonan Putusan Pengesahan Atas Pemberhentian Suryadharma Ali dari



Jabatan selaku Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2011 - 2015, dan



A



pengangkatan Emron Pangkapi selaku Ketua Umum dan Romahurmuziy selaku Sekretaris Jenderal DPP PPP Masa Bakti 2011 – 2015 kepada Mahkamah



Partai Politik DPP PPP, dalam Permohonannya tersebut dengan tegas



ub lik



ah



menyatakan berdasarkan Anggaran Dasar PPP, Muktamar VIII PPP adalah absah jika diselenggarakan antara 01 Januari 2015 sampai dengan 20



am



Oktober 2015, dan Rapat Pengurus Harian DPP PPP memutuskan agar Muktamar VIII PPP diselenggarakan antara bulan Juli 2015 sampai dengan 20



ep



Oktober 2015;



ah k



9. Bahwa terhadap kedua kepengurusan DPP PPP telah dikeluarkan surat oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM,



dengan Surat Nomor :



In do ne si



R



AHU.AH.11.03-1 yang ditujukan kepada Emron Pangkapi dan Suryadharma Ali,



Perihal Penjelasan tertanggal 25 September 2014, yang pada pokoknya



A gu ng



menyatakan Menteri Hukum dan HAM belum bisa mensahkan kepengurusan



DPP karena masih adanya perselisihan internal yang berkaitan kepengurusan,



dan mengarahkan agar perselisihan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Politik dan apabila belum dapat menyelesaikan perselisihan maka dilakukan melalui pengadilan negeri;



10. Bahwa sebelumnya pada tanggal 22 September 2014 telah dikeluarkan Surat



lik



seluruh pengurus DPP PPP yang berkonflik untuk melakukan Islah;



11. Bahwa terhadap persoalan pemecatan kepengurusan DPP PPP tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Partai PPP, termasuk didalamnya memutuskan



ub



m



ah



Pernyataan Majelis Syariah DPP PPP yang pada pokoknya menyatakan agar



tentang bagaimana harus melaksanakan Muktamar VIII PPP. Klaim dari kubu



ka



Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T yang menyelenggarakan Muktamar VIII PPP di



ep



Surabaya dan kubu DR.H.Suryadharma Ali, M.Si yang menyelenggarakan Muktamar VIII PPP di Jakarta, keduanya jelas tidak memiliki dasar hukum dan



R



ah



bertentangan dengan AD/ART PPP dan Putusan Mahkamah Partai PPP dalam



ng



M



12. Bahwa terhadap persoalan perselisihan partai politik tentang kepengurusan



on



dalam perkara a quo, telah ada Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor :



es



menyelenggarakan Muktamar;



In d



A



gu



Halaman 21 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014, yang dalam amar putusannya menyatakan :



ng



1) Pengurus Harian DPP PPP Periode 2011 – 2015 selaku eksekutif PPP ditingkat nasional adalah Pengurus Harian DPP PPP yang susunan



personalianya sesuai hasil keputusan Muktamar VII PPP Tahun 2011, di



gu



Bandung, dengan Ketua Umum DR.H.Suryadharma Ali, M.Si dan Sekretaris Jenderal Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T;



A



2) Para



Pihak



yang



berselisih



harus



Ishlah,



untuk



menyelesaikan



perselisihan internal pengurus harian DPP PPP, sebagaimana fatwa



ah



Majelis Syari’ah yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Majelis Syari’ah



ub lik



DPP PPP tanggal 22 September 2014, yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Syari’ah K.H. Maimoen Zubair, dan Sekretaris Majelis Syari’ah



am



Drs. H. Anas Thahir;



3) Semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat nasional, hanya sah



ep



apabila dilakukan oleh Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana



ah k



dimaksud pada angka 1 (satu) diatas, termasuk untuk penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;



In do ne si



R



4) Semua Surat Keputusan tentang pemberhentian dan/atau pengangkatan



terhadap Pengurus DPP, DPW, DPC dan Pemberhentian Keanggotaan



A gu ng



PPP yang tidak ditandatangani oleh Ketua Umum DR.H. Suryadharma Ali, M.Si dan Sekretaris Jenderal Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T., yang dibuat



dan diterbitkan sejak tanggal 09 September 2014 sampai dengan



diputuskannya Putusan Mahkamah Partai ini, dinyatakan tidak sah dan dikembalikan kepada kedudukan semula;



5) Muktamar VIII PPP harus diselenggarakan oleh DPP PPP yang didahului



rapat pengurus harian DPP PPP untuk membentuk kepanitiaan dan



lik



ah



menetapkan tempat diselenggarakannya Muktamar. Surat Undangan dan surat – surat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar VIII PPP



Sekretaris



Jenderal



Ir.H.M.



ub



m



harus ditandatangani oleh Ketua Umum DR.H.Suryadharma Ali, M.Si dan Romahurmuziy,



M.T.



Apabila



tidak



ep



ka



dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, maka Majelis Syari’ah mengambil alih tugas dan



ah



tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP untuk mengadakan rapat



R



pengurus harian DPP PPP yang akan menetapkan waktu dan tempat



es In d



A



gu



22



on



ng



M



penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



6) Memerintahkan kepada Para Pihak yang berselisih, seluruh anggota,



kader, dan pengurus disemua tingkatan DPP, DPW, DPC, PAC, dan PR



ng



PPP untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini;



7) Mengharapkan kepada Para senior PPP untuk mengawal pelaksanaan Putusan Mahkamah Partai guna mewujudkan keutuhan PPP;



gu



8) Meminta kepada semua pihak, khususnya instansi pemerintah untuk



mentaati Putusan Mahkamah Partai ini demi kepentingan bangsa dan



ah



A



negara RI yang kita cintai.



13. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Partai Politik DPP PPP tersebut telah diberitahukan dan disampaikan salinan Putusannya oleh Mahkamah Partai



ub lik



Politik DPP PPP kepada Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana Surat Nomor : 260/EX/PTSN/MP.PPP/X/2014 tertanggal 12 Oktober 2014;



am



14. Bahwa kemudian Mahkamah Partai Politik DPP PPP juga telah mengeluarkan Surat Nomor : 0263/EX/MP-DPP.PPP/X/2014 tertanggal 28 Oktober 2014 Penjelasan



Putusan



Mahkamah



Partai



Politik



mengenai



ep



Perihal



ah k



Penyelenggaraan Muktamar PPP tanggal 15 – 18 Oktober 2014 di Surabaya, yang pada pokoknya menyatakan Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di



In do ne si



R



Surabaya adalah tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar, serta



Muktamar VIII PPP harus diselenggarakan oleh DPP PPP hasil Muktamar VII



A gu ng



PPP, Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, maka Majelis Syariah mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP untuk mengadakan



rapat pengurus harian DPP PPP yang akan menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;



15. Bahwa Muktamar VIII PPP yang diadakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18



lik



melahirkan kepengurusan DPP PPP telah melanggar dan bertentangan dengan AD/ART PPP dan Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor : 49/PIP/MPDPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014.



ub



m



ah



Oktober 2014 dan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 02 November yang



16. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Anggaran Dasar PPP menyatakan “Kedaulatan



ka



PPP berada di tangan anggota serta dilaksanakan sepenuhnya menurut



ep



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga”.



ah



17. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Anggaran Dasar PPP menyatakan



tertinggi PPP, diadakan 5 (lima) tahun sekali”. Dan berdasarkan Pasal 51 ayat



on



ng



M



(2) Anggaran Dasar PPP menyatakan “Muktamar diselenggarakan selambat –



es



R



“Muktamar adalah musyawarah tingkat nasional yang memegang kekuasaan



In d



A



gu



Halaman 23 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



lambatnya 1 (satu) tahun setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden”.



ng



18. Bahwa Pasal 51 ayat (3) Anggaran Dasar PPP menyatakan “Muktamar berwenang :



a. Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah



gu



Tangga;



b. Menilai laporan pertanggung jawaban DPP yang disampaikan oleh pengurus



c. Menetapkan program perjuangan partai;



d. Memilih dan/atau menetapkan pengurus harian DPP, Pimpinan Majelis Syari’ah



ub lik



ah



A



harian DPP;



DPP, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPP, Pimpinan Majelis Pakar DPP, serta Pimpinan Mahkamah Partai DPP;



am



e. Menetapkan keputusan – keputusan lainnya yang dianggap perlu;” 19. Bahwa Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar PPP menyatakan “Masa bakti



ep



kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII 2011 berakhir pada Muktamar VIII



ah k



yang harus diselenggarakan pada tahun 2015”. 20. Bahwa PPP telah melaksanakan Muktamar VII tanggal 03 sampai dengan



In do ne si



R



06 Juli 2011 di Bandung. Dengan penafsiran gramatikal dan sistematis Pasal 51 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar PPP mengatur penyelenggaraan Muktamar



A gu ng



PPP dilaksanakan 5 tahun sekali yang dilaksanakan selambat – lambatnya 1



(satu) tahun setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil pemilihan umum



presiden dan wakil presiden. Merujuk pada penyelenggaraan Muktamar VII



PPP yang diselenggarakan pada tanggal 3 sampai dengan 6 Juli 2014, maka Muktamar VIII PPP apabila merujuk pada ketentuan selama 5 tahun sekali



tersebut maka diselenggarakan pada 6 Juli 2016. Namun oleh karena presiden dan wakil presiden telah dilantik dan disumpah pada tanggal 20 Oktober 2014



lik



ah



dan masa bakti kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII adalah periode 2011 – 2015, maka diadakanlah pasal peralihan sebagaimana diatur dalam



ub



m



Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar PPP, yang mengatur penyelenggaraan Muktamar VIII PPP harus diselenggarakan pada tahun 2015;



ka



21. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) Anggaran Dasar PPP yang



ep



mengatur penyelenggaraan Muktamar dilaksanakan selambat – lambatnya 1



ah



(satu) tahun setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil pemilihan umum Oktober 2014, dihubungkan dengan Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar PPP



In d



A



gu



24



on



ng



M



yang mengatur masa bakti kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII 2011



es



R



presiden dan wakil presiden yang dilantik dan disumpah pada tanggal 20



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



berakhir pada Muktamar VIII yang harus diselenggarakan pada tahun 2015, maka penyelenggaraan Muktamar VIII PPP yang sah adalah mulai dari 01



ng



Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015;



22. Bahwa meskipun Pasal 54 ayat (1) Anggaran Dasar PPP menyatakan Kerja



“Musyawarah



Nasional



diadakan



untuk



memusyawarahkan



dan



gu



mengambil keputusan tentang masalah – masalah yang berhubungan dengan



pelaksanaan keputusan – keputusan Muktamar, usulan perubahan waktu



ah



A



Muktamar, dan/atau masalah lainnya yang mendesak, diadakan sekurang – kurangnya sekali antara 2 (dua) Muktamar”;



23. Bahwa adanya Musyawarah Kerja Nasional tersebut hanyalah mengusulkan



ub lik



perubahan waktu Muktamar, yang mana apabila ingin melakukan perubahan waktu Muktamar tersebut haruslah dalam rentang waktu dan tidak dapat



am



mengesampingkan apa yang telah diatur dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) dan Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar yang telah diputuskan oleh Muktamar VII



ep



PPP. Apalagi kondisi saat ini yang jelas – jelas sedang dalam kondisi konflik



ah k



haruslah merujuk pada apa yang telah diatur dalam AD/ART PPP hasil Muktamar VII di Bandung yang merupakan forum tertinggi untuk mengambil



In do ne si



R



keputusan, sehingga forum yang dibawahnya secara hukum tidak dapat merubah atau membatalkan produk hukum yang dihasilkan oleh forum



A gu ng



Muktamar;



24. Bahwa seharusnya apabila berkehendak untuk melaksanakan Muktamar PPP



sebelum tahun 2015, maka tunduk pada tata cara pelaksanaan Muktamar Luar Biasa. Akan tetapi penyelenggaraan Muktamar PPP di Surabaya maupun di Jakarta tersebut bukanlah agenda Muktamar Luar Biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Anggaran Dasar PPP yang menyatakan :



keadaan



tidak



mampu



melaksanakan



tugas



lik



dalam







tugasnya



sebagaimana diamanatkan oleh Muktamar;



ub



2) Muktamar Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat



m



ah



1) Muktamar Luar Biasa dapat diadakan apabila Pengurus Harian DPP



diadakan setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Nasional atas



ka



permintaan secara tertulis dari :



ep



a. Lebih 2/3 jumlah DPW; dan



ah



b. Lebih 2/3 jumlah DPC;



R



3) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan



es on



ng



M



keputusan Musyawarah Kerja Wilayah/Cabang;



In d



A



gu



Halaman 25 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



4) Ketentuan – ketentuan tentang Musyawarah berlaku pula bagi Muktamar Luar Biasa;



ng



5) Masa bakti DPP PPP hasil Muktamar Luar Biasa melanjutkan masa bakti DPP PPP sebelumnya.



25. Bahwa adanya penyelenggaraan Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di



gu



Surabaya dan di Jakarta jelas telah melanggar Anggaran Dasar PPP dan telah



melanggar kesepakatan yang pernah dibuat oleh Pengurus Harian DPP PPP itu



ah



A



sendiri yang sebenarnya telah sesuai dengan AD/ART PPP tersebut;



26. Bahwa pada tanggal 09 September 2014 terdapat kesepakatan pengurus harian DPP PPP di Kantor DPP PPP Jalan Diponegoro No.60 – Jakarta Pusat



ub lik



yang dihadiri oleh Pengurus Harian DPP PPP, yang pada intinya dalam pertemuan tersebut telah disepakati penyelenggaraan dan absahnya



am



penyelanggaraan Muktamar PPP ke-VIII adalah diselenggarakan antara 01 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015. Dan pada saat rapat harian



ep



tersebut disepakati Muktamar VIII PPP diselenggarakan antara bulan juli 2015



ah k



sampai dengan 20 Oktober 2015, yang mana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum DPP PPP DR.Suryadharma Ali, M.Si, Sekretaris



In do ne si



R



Jenderal DPP PPP Ir.H.M.Romahurmuziy,M.T dan sebagian besar pengurus



harian DPP PPP. Hal tersebut juga sebagaimana telah mendapat dukungan



A gu ng



Pengurus DPW PPP se-Indonesia. Waktu penyelenggaraan muktamar VIII PPP yang baru dapat diselenggarakan pada 1 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015 sudahlah dimengerti dan dipahami oleh seluruh pengurus DPP



PPP, namun oleh karena uang dan hasrat kekuasaan pribadi dan kelompoknya



seolah – olah pemahaman itu telah dinafikan dan mereka terkena penyakit amnesia;



27. Bahwa penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di Surabaya juga telah melanggar



lik



ah



Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor: 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014, karena harus dilaksanakan oleh DPP PPP yang



ub



m



didahului rapat pengurus harian DPP PPP untuk membentuk kepanitiaan dan menetapkan tempat diselenggarakannya Muktamar. Surat Undangan dan surat



ka



– surat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar VIII PPP harus



ep



ditandatangani oleh Ketua Umum DR.H.Suryadharma Ali, M.Si dan Sekretaris



ah



Jenderal Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T. Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu Syariah mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP



ng



M



untuk mengadakan rapat pengurus harian DPP PPP yang akan menetapkan



In d



A



gu



26



on



waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;



es



R



7 (tujuh) hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, maka Majelis



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



28. Bahwa Muktamar VIII PPP baik di Surabaya tidak didahului oleh rapat pengurus harian DPP PPP yang dipimpin oleh Ketua Umum DR.H.Suryadharma Ali, M.Si



ng



dan Sekretaris Jenderal Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T, untuk membentuk kepanitiaan dan dalam menetapkan tempat diselenggarakannya Muktamar baik



surat undangan dan surat – surat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan



gu



Muktamar VIII PPP tidak ditandatangani oleh Ketua Umum DR.H.Suryadharma



Ali, M.Si dan Sekretaris Jenderal Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T. Dan juga



A



penyelenggaraan Muktamar VIII PPP juga tidak melalui Majelis Syariah dalam



mengadakan rapat pengurus harian DPP PPP yang menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;



ub lik



ah



29. Bahwa Muktamar Surabaya disiapkan dalam waktu yang sangat mendadak dan tergesa-gesa, sehingga tidak ada penyiapan materi sebagaimana diharuskan



am



ketentuan Pasal 23 Anggaran Rumah Tangga PPP yang berbunyi “Rancangan materi Muktamar disiapkan oleh Pengurus Harian DPP dan disampaikan



ah k



Muktamar



ep



kepada seluruh DPW dan DPC selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berlangsung”.



Dengan



tergesa-gesanya



persiapan



Muktamar



Surabaya tersebut terkonfirmasi pelaksanaan Muktamar Surabaya berdasarkan



In do ne si



R



pesanan kekuasaan dan sekaligus ditanggung seluruh biayanya;



30. Adapun klaim bahwa Muktamar Jakarta itu merupakan pelaksanaan Putusan



A gu ng



Mahkamah Partai adalah mengada-ada karena Diktum Putusan Mahkamah



Partai tidak menentukan kapan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar.



Mahkamah Partai amat sangat paham bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51



ayat (1) dan (2) Junto Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar PPP yang mengatur penyelenggaraan Muktamar VIII PPP yang sah adalah mulai dari 01 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015;



lik



pelaksanaan Muktamar VIII, akan tetapi setelah keluarnya Surat Keputusan



Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH.07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai



ub



m



ah



31. Meskipun Majelis Syariah telah sempat menetapkan kepanitiaan dan waktu



Persatuan Pembangunan tertanggal 28 Oktober 2014, maka kepanitiaan



ka



tersebut membubarkan diri terbukti karena ketua SC Drs. Zainut Tauhid Sa’adi,



ep



Msi. dan ketua OC H. Ahmad Farial serta sebagai panitia mengundurkan diri dari kepanitian Muktamar Jakarta. Akan tetapi Muktamar Jakarta tetap



R



ah



dilaksanakan oleh kepanitiaan kubu Suryadharma Ali yang telah dibentuk



M



direncanakan pada tanggal 25-26 Oktober sebelumnya, terbukti materi



on



ng



Muktamar tanggal 30 Oktober-2 Oktober mengunakan materi Muktamar kubu



es



sebelumnya untuk pelaksanaan Muktamar versi Suryadharma Ali yang



In d



A



gu



Halaman 27 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Suryadharma Ali tersebut. Lagipula pelaksanaan waktu Muktamar Jakarta



bertentangan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 73 ayat (1)



ng



Anggaran Dasar PPP yang mengatur penyelenggaraan Muktamar VIII PPP yang sah adalah mulai dari 01 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015; 32. Bahwa demikian pula Muktamar



Jakarta tidak sah karena tidak dihadiri ½



gu



jumlah utusan DPW sebagaimana diharuskan oleh ketentuan Pasal 22 ayat (1) ART PPP. Lebih lanjut Muktamar Jakarta telah melanggar Pasal 23 ART ayat



A



(2) yang mengharuskan sidang-sidang Muktamar dipimpin oleh Pengurus



Harian DPP, padahal pada sidang pemilihan Ketua Umum dan formatur dipimpin oleh Saudara Habil Marati yang bukan Pengurus Harian DPP.



ub lik



ah



Ironisnya Pimpinan sidang saudara Habil Marati memaksakan kehendak untuk mengetok palu mengesahkan Saudara Djan Faridz menjadi ketua umum terpilih



am



secara aklamasi, padahal ada calon ketua umum yang lain yang juga didukung oleh sebagian peserta Muktamar. Berdasarkan doktrin universal apabila ada satupun yang tidak setuju, maka musyawarah mufakat itu tidak tercapai



ep



ah k



sehingga pemilihan ketua umum Djan faridz versi Muktamar Jakarta cacat yuridis;



In do ne si



R



33. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di Surabaya dan di Jakarta telah bertentangan dengan Anggaran Dasar



A gu ng



dan Putusan Mahkamah Partai, maka segala bentuk hasil dari Muktamar tersebut baik mengenai kepengurusan DPP PPP dan segala bentuk



kebijakannya adalah batal, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;



34. Bahwa dengan demikian kepengurusan yang sah dan masih berlaku adalah kepengurusan DPP PPP



hasil Muktamar VII PPP yang diselenggarakan di



Bandung pada tanggal 03 sampai dengan 06 Juli 2011, dengan masa jabatan



lik



ah



periode 2011-2015;



35. Bahwa oleh karena kedua kubu baik Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar ke-VII, telah lewat waktu 7 (tujuh) hari setelah



ub



m



dibacakannya Putusan Mahkamah Partai dan tidak lagi mampu untuk



ka



melakukan islah untuk menyelenggarakan Muktamar VIII PPP. Oleh karena



ep



tidak mungkin lagi antara kubu Ketua Umum Suryadharma Ali dengan kubu Sekretaris Jenderal untuk islah maka



Pengurus Harian DPP PPP periode



R



ah



2011-2015 harus dinyatakan tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya



M



putusan Mahkamah Partai tersebut. Oleh karena Pengurus Harian DPP PPP



In d



A



gu



28



on



ng



periode 2011-2015 telah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya untuk



es



untuk melaksanakan roda organisasi sebagaimana mestinya, sebagaimana



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



melaksanakan roda organisasi sebagaimana mestinya, maka Majelis Syariah dalam hal ini sebagai Turut Tergugat harus mengambil alih penyelenggaraan



ng



Muktamar VIII PPP untuk menentukan kepanitiaan, waktu dan tempat



penyelenggaraan Muktamar VIII PPP berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP sebagaimana Putusan Mahkamah Partai yang



gu



telah final dan mengikat secara internal karena tidak ada yang keberatan melalui pengadilan negeri;



A



36. Dalam pembentukan kepanitiaan Muktamar VIII oleh Pimpinan Majelis Syariah



hendaknya sebisa mungkin menunjuk anggota Pengurus Harian DPP, anggota Majelis, atau anggota Departemen dan Lembaga DPP PPP yang tidak terlibat



ub lik



ah



langsung dalam konflik PPP saat ini agar suasana konflik dan revalitas yang tinggi tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan Muktamar VIII PPP tahun



am



2015 tersebut. Untuk tugas mulia ini tentunya Pimpinan Majelis Syariah dibantu oleh Majelis Pertimbangan PPP dan Majelis Pakar yang terdiri tokoh-tokoh PPP itu;



ah k



ep



37. Bahwa oleh karena telah terjadi konflik yang sangat tajam antara dua kubu kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Surabaya dengan versi Muktamar



In do ne si



R



Jakarta dan telah terjadi tindakan saling pecat memecat terhadap pengurus dan anggota partai karena beda faksi dan sebagian telah dibentuk struktur



A gu ng



kepengurusan baru baik ditingkat provinsi dan kabupaten/kota, maka untuk menjamin kepastian hukum bagi peserta Muktamar VIII PPP, maka semua Surat Keputusan tentang pemberhentian dan/atau pengangkatan terhadap



Pengurus DPP, DPW, DPC dan Pemberhentian Keanggotaan PPP yang dikeluarkan baik oleh kubu Muktamar Surabaya maupun kubu Muktamar



Jakarta yang dibuat dan diterbitkan sejak tanggal 09 September 2014 sampai



lik



kedudukan semula sesuai dengan isi Putusan Mahkamah Partai tersebut;



38. Perlu diberikan pencerahan terhadap pihak-pihak yang menganggap Putusan Mahkamah Partai melebihi kewenangan dan bersifat ultra petita. Seharusnya apabila keberatan terhadap putusan Mahkamah Partai ini dapat mengajukan



ub



m



ah



dengan putusan perkara ini, dinyatakan tidak sah dan dikembalikan kepada



ka



gugatan ke pengadilan negeri namun tidak ada satupun pihak yang



ep



mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri, sehingga Mahkamah Partai tersebut bersifat final dan mengikat.



Putusan



Dapat dipahami



R



ah



Putusan Mahkamah Partai menunjuk Majelis Syariah untuk mengambil tugas



M



(diskresi) Majelis Mahkamah Partai karena Pengurus Harian DPP telah tidak



on



ng



dapat melaksanakan tugas dan fungsinya karena konflik yang sangat keras



es



dan tanggungjawab Pengurus Harian DPP adalah merupakan kebijakan



In d



A



gu



Halaman 29 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



yang tidak mungkin untuk didamaikan. Maka untuk menegakkan keadilan subtantif yakni demi tegaknya keadilan, kepastian hukum dan kemanfatan



ng



(kemashlahatan) untuk mencari solusi terbaik keluar dari konflik PPP yang



dapat meruntuhkan PPP. Majelis Syariah dinilai oleh Mahkamah Partai dapat melaksakan tugas untuk menuju islah karena terdiri dari para ulama yang



gu



sangat disegani dan dihormati oleh seluruh struktur dan kader partai dan



sebelumnya telah terjadi konflik oleh kubu yang sama dapat diselesaikan



A



dengan baik oleh Majelis Syariah ini. oleh karena substasi persoalan berkaitan dengan partai politik yang merupakan pilar demokrasi dan konstitusi, sifat



perkara tersebut sangat berbeda dengan perkara perdata yang hanya mengikat



ub lik



ah



pihak-pihak yang bersengketa saja, sedangkan perkara yang ditangani Mahkamah Partai a quo adalah berdimensi hukum tata negara yang bersifat



am



dinamis dan tidak hanya berlaku kepada pihak-pihak yang bersengketa saja (erga omnes), maka ultra petita itu dapat diterapkan dalam hukum



untuk menegakkan kebenaran subtantif yang ditegakkan



ep



bersifat dinamis



yang



ah k



berdasarkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan itu; 39. Bahwa oleh karena Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor:



In do ne si



R



M.HH.07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan



A gu ng



tertanggal 28 Oktober 2014 telah masuk dalam persidangan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan proses di Pengadilan Tata Usaha Negara



Jakarta masih harus melewati tingkat banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali, yang hal tersebut memakan waktu yang cukup lama dan berlarut –



larut. Sementara terkait dengan sengketa kepengurusan partai politik telah diatur secara khusus berdasarkan Undang – Undang Partai Politik yang mana



penyelesaiannya adalah melalui Mahkamah partai politik kemudian melalui



lik



ah



pengadilan negeri dengan waktu yang telah ditentukan, maka demi kepastian hukum yang adil Menteri Hukum dan HAM harus pula mematuhi putusan dalam perkara a quo; PETITUM



ub



m



V.



ka



Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon



ep



kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memutuskan hal–hal sebagai berikut :



R



ah



1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



In d



A



gu



30



on



ng



M



tanggal 15 – 18 Oktober 2014 bertentangan dengan Anggaran Dasar dan



es



2. Menyatakan Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Surabaya pada



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Anggaran Rumah Tangga PPP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;



ng



3. Menyatakan Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal



30 Oktober – 02 November 2014 bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP serta peraturan perundang-undangan yang



gu



berlaku;



4. Menyatakan batal dan tidak sah kepengurusan DPP PPP dan seluruh hasil dari



A



Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 tersebut;



5. Menyatakan batal dan tidak sah kepengurusan DPP PPP dan seluruh hasil dari



ub lik



ah



Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 02 November 2014 tersebut;



am



6. Menyatakan kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil Muktamar VII PPP yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 03 sampai dengan 06 Juli 2011, dengan masa jabatan periode 2011-2015;



ah k



ep



7. Memerintahkan Turut Tergugat Majelis Syariah DPP PPP periode 2011-2015 untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP



In do ne si



R



untuk mengadakan rapat pengurus harian DPP PPP yang akan menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP sesuai dengan Putusan



A gu ng



Mahkamah Partai DPP PPP Nomor : 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014 tersebut;



Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)



Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk



Penggugat



hadir



Penggugat



Asal



bersama



Kuasanya



bernama



GUNTORO,SH.MH dan IQBAL TAWAKKAL PASARIBU, S.H., Advokat



lik



Tower A, Lt.3, #A.O-17 Jalan Matraman No.30 E, Jakarta Pusat 10430, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Februari 2015; dan Tergugat I, II, II IV,



ub



V dan Turut Tergugat hadir Kuasanya bernama Jusby Eko Pratjojo,SH, Dwi Darojatun P.Suwito,SH, Dwi Nugraha Aluwi,SH, Ayu Yanuandari Putri,SH, Sandro



ep



C. Simanjuntak,SH dan Ridwn Ahmad Yudhabakti,SH, Para Advokat pada Kantor Gani Djemat & Partners, Advokates/Solicitors, beralamat di Plaza Gani Djemat Lantai 8, Jl. Imam Bonjol No.76-78 Jakarta 10310, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masingtanggal 10 Maret 2015; Untuk Tergugat II dan III hadir Kuasanya H.M.



ng



Sholeh Amin, SH.Mhum, M.Hadrawi Ilham,SH, Angga Brata Rosihan,SH dan Andi



on



Syamsul Bahri, SH , Para Advokat/Pengacara pada LBH DPP PPP, beralamat di Jl.



es



masing



R



ka



m



ah



pada Kantor Hukum AWK & Partners yang beralamat di Menteng Square



In d



A



gu



Halaman 31 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Diponegoro Menteng Jakarta Pusat dan Jl. Tebet Barat IX No.17 Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Maret 2015;



ng



Menimbang, bahwa telah dibacakan di persidangan surat gugatan Penggugat tersebut, yang isinya dipertahankan oleh Penggugat;



Menimbang, bahwa Tergugat II dan Tergugat III telah mengajukan eksepsi



gu



terhadap gugatan itu, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara absolut tidak berwenang mengadili perkara ini;



A



Menimbang, bahwa Penggugat terhadap tangkisan itu telah mengemukakan



bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara absolut berwenang mengadili perkara ini;



ub lik



ah



Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat I, IV, V dan Turut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :



am



I.



DALAM EKSEPSI



PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)



ep



UNTUK MENGAJUKAN SENGKETA A QUO



ah k



1. Bahwa para pihak yang bersengketa dalam Perselisihan Partai Politik pada Partai Persatuan Pembangunan (“Perselisihan PPP”) bermula



VII



Bandung



di



In do ne si



Muktamar



R



dari Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (“PPP”) hasil bawah



kepemimpinan



Bapak



A gu ng



DR. H Suryadhama Ali, M.Si (Tergugat I in casu), dimana Tergugat I telah diberhentikan secara paksa oleh Ir. H. M. Romahurmuziy (Tergugat II in casu).



2. Bahwa Mahkamah Partai DPP PPP (“Mahkamah Partai PPP”) telah



menyelesaikan Perselisihan PPP, sesuai dengan Putusan Mahkamah Partai



PPP



Persatuan



Pembangunan



Nomor:



49/PTP/MP-



DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 (“Putusan Mahkamah Partai



lik



ah



PPP”).



3. Bahwa disebutkan secara jelas dalam Putusan Mahkamah Partai PPP



ub



m



yang menjadi para pihak dalam Perselisihan PPP yaitu Para Pemohon yang terdiri dari Para Pemohon I, II, III, IV dan V, Para Termohon yang



ka



terdiri dari Termohon I dan II, dan Para Pihak Terkait yang terdiri dari



ep



Pihak Terkait I, II, III, IV, V (“Para Pihak Mahkamah Partai PPP”),



ah



apabila dilihat dengan cemat dan seksama dalam Putusan Mahkamah



R



Partai PPP, Penggugat sama sekali tidak termasuk ke dalam Para Pihak



es In d



A



gu



32



on



ng



M



Mahkamah Partai PPP.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



4. Bahwa ketentuan hukum dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Partai Politik jo. Undang-Undang Nomor



ng



2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (“UU Parpol”) mengatur sebagai berikut:



gu



“(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan



A



negeri.”



5. Dengan mencermati ketentuan UU Parpol tersebut, dapat dipahami



ah



perselisihan partai politik yang diajukan ke muka Pengadilan Negeri



ub lik



haruslah merupakan perkara dengan materi dan para pihak yang sama yang telah diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Partai PPP, namun



am



tidak dapat terselesaikan di Mahkamah Partai PPP. Lebih lanjut, kewenangan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri hanya



ep



dimiliki oleh para pihak yang sebelumnya telah terlibat dalam



ah k



perselisihan partai politik yang diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Partai PPP. Terlebih, secara logika hukum (legal reasoning) yang



In do ne si



R



merasakan bahwa penyelesaian perselisihan tidak tercapai sehingga



mengajukan penyelesaian perselisihan lewat Pengadilan Negeri adalah



A gu ng



para pihak yang bersengketa di Mahkamah Partai PPP sendiri.



6. Bahwa Penggugat ternyata bukanlah atau tidak termasuk ke dalam Para



Pihak Mahkamah Partai PPP, oleh karena itu Penggugat tidak memiliki kewenangan atau kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Gugatan a quo kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Konsekuensi



hukum lebih lanjut, Gugatan a quo menjadi cacat secara formil karena diajukan oleh pihak yang tidak berhak.



lik



ah



7. Bahwa Ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian,



ub



m



dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, 2009, halaman 111 dan halaman 438, secara konsisten turut memberikan doktrin-doktrin hukum



ka



mengenai gugatan yang diajukan oleh pihak yang tidak memiliki



ep



kualifikasi hukum sebagai berikut:



ah



“Gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidak memiliki hak



bentuk diskualifikasi in persona yaitu pihak yang bertindak sebagai



on



ng



M



penggugat adalah orang yang tidak punya syarat untuk itu.”



es



R



untuk itu, merupakan gugatan yang cacat formil error in persona dalam



In d



A



gu



Halaman 33 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



“Yang bertindak sebagai penggugat, bukan orang yang berhak, sehingga orang tersebut tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat.



ng



Dalam…dst…bukan pengurus. Dalam hal demikian, tergugat dapat mengajukan exceptio in persona, atas alasan diskualifikasi in person, yakni orang yang mengajukan



gugatan



bukan



orang



yang



berhak



gu



kedudukan hukum untuk itu.” [Catatan : Cetak tebal dimaksudkan sebagai penegasan]



dan



mempunyai



ah



A



8. Bahwa sejalan dengan doktrin hukum di atas, Mahkamah Agung R.I. telah memberikan kaidah hukum melalui Yurisprudensi Tetapnya No.



294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 dan No. 213 K/Sip/1979 tanggal 27



ub lik



Januari 1981 berkenaan dengan kapasitas subjek hukum dalam mengajukan sebuah gugatan, yang dikutip berturut-turut, dibawah ini:



am



Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 “Suatu gugatan perdata harus diajukan oleh orang/subjek hukum yang



ep



mempunyai hubungan hukum dengan masalah yang disengketakan, dan bukan



ah k



“orang lain”. (Asas legitima persona standi in judicio). Gugatan yang secara



In do ne si



dapat diterima”



R



salah diajukan oleh “orang lain” tersebut, harus dinyatakan “Gugatan tidak Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 213 K/Sip/1979 tanggal 27 Januari 1981



A gu ng



“Seorang penyewa beberapa ruangan dalam “Rumah Induk”, tidak mempunyai kedudukan (hoedanig heid) atau tidak mempunyai kedudukan “Legitima



persona standi in Judicio” untuk melakukan gugatan atas peralihan (telah beralihnya) hak kepemilikan rumah yang disewanya tersebut dari pemilik kepada seorang “penyewa ruangan lainnya” dari Rumah Induk tersebut.”



9. Berdasarkan fakta hukum, ketentuan hukum, doktrin ahli hukum serta didukung dengan kaidah Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.I.,



lik



ah



Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan Gugatan a quo. Untuk itu kami mohon kepada Majelis



ub



m



Hakim Yang Mulia untuk menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).



ka



SENGKETA A QUO TELAH DIPUTUS OLEH MAHKAMAH PARTAI PPP (NE BIS



ep



IN IDEM)



ah



10. Bahwa dengan memperhatikan beberapa dalil Penggugat, sengketa a



M



kepengurusan DPP PPP dan terhadap permasalahan tersebut telah



In d



A



gu



34



on



ng



diputus oleh Mahkamah Partai PPP melalui Putusan Mahkamah Partai



es



R



quo yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah perselisihan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga



permasalahan



kepengurusan



R



PPP,



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



yang



dikemukakan



Penggugat sebenarnya telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai



ng



PPP.



11. Bahwa Putusan Mahkamah Partai PPP bersifat final dan mengikat



secara internal, hal tersebut sesuai dengan Pasal 32 ayat (5) UU Parpol,



gu



sebagaimana dikutip dibawah ini:



“Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat



A



secara internal dalam hal peselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.” 12. Bahwa



setelah



Mahkamah



Partai



PPP



membacakan



Putusan



Mahkamah Partai PPP pada tanggal 11 Oktober 2014 tidak ada satupun atau



ub lik



ah



dari Para Pihak Mahkamah Partai PPP yang mengajukan keberatan merasa



permasalahan



kepengurusan



belum



terselesaikan,



am



sehingga dapat disimpulkan permasalahan perselisihan kepengurusan PPP telah diputuskan oleh Putusan Mahkamah Partai PPP dan diterima



ep



Para Pihak Mahkamah Partai PPP, Putusan Mahkamah Partai PPP



ah k



tersebut telah bersifat final dan mengikat secara internal termasuk mengikat Penggugat agar mentaati Putusan Mahkamah Partai PPP.



In do ne si



R



13. Bahwa Ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H. secara konsisten turut



memberikan doktrin mengenai ne bis in idem di dalam bukunya, Hukum



A gu ng



Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian,



dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, 2009, halaman 439, sebagai berikut:



“ Disebut juga exeptie van gewijsde zaak. Kasus perkara yang sama, tidak dapat diperkarakan dua kali.”



14. Bahwa Mahkamah Agung R.I. turut memberikan kaidah hukum melalui



lik



dengan ne bis in idem, yang dikutip dibawah ini:



“untuk menentukan ada tidaknya ne bis in idem dalam suatu gugatan, tidak ditentukan oleh syarat pihak saja, terutama ditentukan oleh objek yang



ub



m



ah



Yurisprudensi Tetapnya dalam Putusan No. 647K/Sip/1973 berkenaan



sama.”



ka



[Catatan : Cetak tebal dimaksudkan sebagai penegasan]



ep



15. Bahwa berdasarkan fakta hukum, doktrin hukum dan Yurisprudensi



ah



Tetap diatas, Perselisihan PPP telah diputuskan oleh Mahkamah Partai menyatakan



Gugatan a



quo



tidak



dapat



diterima



(niet



on



ng



M



onvantkelijke verklaard).



es



untuk



R



PPP, oleh karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia



In d



A



gu



Halaman 35 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



SENGKETA A QUO BELUM DISELESAIKAN SECARA INTERNAL MELALUI MAHKAMAH PARTAI PPP (PREMATURE)



ng



16. Bahwa apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain yang menilai



perkara ini adalah perkara berbeda dengan perkara yang telah diputus



melalui Putusan Mahkamah Partai PPP, maka perlu kami sampaikan



gu



pengajuan perkara ini bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) dan ayat



(2) UU Parpol, dimana perselisihan internal partai harus terlebih dahulu



ah



A



diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai PPP.



17. Bahwa Pengguggat menyatakan dalam dalilnya khususnya poin 2 bagian pokok perkara yang di kutip di bawah ini adalah sebagai berikut:



kepengurusan



DPP



PPP



ub lik



“Bahwa issu hukum pokok gugatan Penggugat adalah mengenai perselisihan hasil



dari



dua



Muktamar



VIII



PPP



yang



am



diselenggarakan pada tanggal 15 - 18 Oktober 2014 di Surabaya dan pada tanggal 30 Oktober – 02 November di Jakarta, yang berkaitan erat dengan



ep



masa bhakti kepengurusan DPP PPP periode 2011 - 2015 berdasarkan



ah k



Muktamar Bandung.”



18. Bahwa Penggugat dalam gugatan a quo telah mempermasalahkan



In do ne si



R



Muktamar VIII di Surabaya dan Muktamar VIII di Jakarta. Selain itu



Penggugat juga mempersengketakan masalah keuangan yang tidak dipertanggungjawabkan



A gu ng



dapat



serta



permasalahan



tidak



dilaksanakannya Putusan Mahkamah Partai PPP, sehingga dalam hal ini sangat jelas sengketa a quo merupakan permasalahan baru dan terhadap permasalahan tersebut Penggugat belum pernah mencoba penyelesaian melalui Mahkamah Partai PPP.



19. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum Pasal 32 ayat (1) UU Parpol, seharusnya dengan permasalahan baru tersebut Penggugat tidak



lik



ah



langsung mengajukan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan negeri, melainkan Penggugat harus menyelesaikan permasalahan



ub



m



tersebut di internal PPP melalui Mahkamah Partai PPP.



20. Bahwa Ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H. secara konsisten turut



ka



memberikan doktrin-doktrin mengenai gugatan prematur (premature) di



ep



dalam bukunya, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan,



ah



Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, 2009,



R



halaman 457, poin 3 butir a titik ke satu dan titik kedua, berturut-turut



es In d



A



gu



36



on



ng



M



sebagai berikut:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



“Gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di



pengadilan, karena masih premature, dalam arti gugatan yang diajukan masih



ng



terlampau dini.” “Tertundanya



pengajuan



gugatan



disebabkan



adanya



factor



yang



menangguhkan, sehingga permasalahan yang hendak digugat belum terbuka



gu



waktunya.”



Dengan demikian sangat jelas bahwa dalam Gugatan a quo faktor yang mengharuskan Penggugat menyelesaikan secara internal/melalui Mahkamah Partai PPP terlebih dahulu, sebelum mengajukannya pada Pengadilan Negeri.



ah



A



menangguhkan adalah ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Parpol, yakni



menegaskan



sikapnya



perselisihan



am



ub lik



21. Bahwa Mahkamah Agung R.I. melalui berbagai Putusannya telah partai



terhadap



politik,



gugatan



dengan



prematur



memberikan



sehubungan



kaidah



hukum



yurisprudensi sebagai berikut :



ep



Putusan No. 28K/Pdt.Sus.Parpol/2014:



ah k



“Bahwa belum ada putusan/pemeriksaan majelis partai politik atas kasus yang diajukan penggugat dan sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No. 2 Tahun



In do ne si



R



2011, disebabkan belum ditempuhnya upaya penyelesaian melalui majelis partai maka gugatan tersebut premature”.



A gu ng



Putusan Nomor 34 K/Pdt.Sus-Parpol/2014:



“karena dari fakta-fakta persidangan ternyata perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat adalah perselisihan partai politik, yang belum diselesaikan



oleh Mahkamah Partai, oleh karenanya adalah beralasan untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”



22. Bahwa berdasarkan fakta hukum, doktrin ahli hukum serta kaidah hukum Yurisprudensi Tetap di atas, terbukti Gugatan a quo yang



lik



kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).



ub



m



ah



diajukan oleh Penggugat bersifat prematur, untuk itu kami mohon



GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS, KABUR DAN MENGANDUNG



ka



KONTRADIKSI



(EXCEPTIO OBSCUUR LIBELUM – CONTRADICTIO IN



ANTARA



DENGAN



PETITUM



TIDAK



TERDAPAT



R



PERSESUAIAN



POSITA



perihal



ng



menyatakan



gugatan



merupakan



“Gugatan



Perselisihan



on



M



23. Bahwa dalam halaman 1 Gugatan a quo, Penggugat secara tegas



es



ah



MAUPUN



ep



TERMINIS) KARENA BAIK ANTARA JUDUL GUGATAN DENGAN POSITA



In d



A



gu



Halaman 37 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Partai



Politik”.



Adapun



istilah



R



Kepengurusan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



“Perselisihan



Kepengurusan Partai Politik” diatur dalam Pasal 25 UU Parpol, sehingga



ng



untuk memahami istilah yuridis tersebut secara benar, perlu kita perhatikan ketentuan hukum tersebut yang dikutip sebagai berikut:



“Perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal



gu



24 terjadi apabila pergantian kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan ditolak oleh paling rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi



ah



A



pengambilan keputusan Partai Politik.”



Adapun ketentuan hukum dalam Pasal 24 UU Parpol adalah sebagai berikut:



“Dalam hal terjadi Perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi



ub lik



pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.”



am



Dengan mencermati ketentuan hukum dalam Pasal 24 dan 25 UU Parpol, maka Perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal



ep



24 dan 25 baru dapat dikatakan terjadi jika adanya hasil dari forum tertinggi dan



ah k



hasil dari forum tertinggi tersebut ditolak oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik. Sedangkan dalam



In do ne si



R



perkara a quo, Penggugat sama sekali tidak pernah menyebutkan mengenai



adanya penolakan dari minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta Muktamar



A gu ng



VIII PPP di Jakarta. Bahkan



yang



lebih



tidak



jelas



lagi,



meskipun



Penggugat



jelas-jelas



menyebutkan “Gugatan Perselisihan Kepengurusan Partai Politik”, Penggugat malah mengutip Pasal 32 dan Penjelasan Pasal 32 UU Parpol, dimana dalam



ketentuan hukum tersebut jelas-jelas menggunakan istilah “perselisihan yang berkenaan



dengan



kepengurusan”



BUKAN



“Gugatan



Perselisihan



Kepengurusan Partai Politik”. Artinya, keduanya memang memiliki pengertian,



lik



ah



substansi dan pengaturan yuridis yang berbeda satu sama lainnya. 24. Bahwa Penggugat kembali melakukan kekeliruan, dimana antara perihal telah menggabungkan antara



ub



m



dalam gugatan dan posita-posita,



permasalahan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,



ka



Perselisihan Kepengurusan Partai Politik dan perselisihan yang



ep



berkenaan dengan kepengurusan. Perlu kami sampaikan dalam Pasal



R



Partai Politik yaitu:



“Yang dimaksud dengan “Perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain: (1)



ng



M



perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran



In d



A



gu



38



on



terhadap hak anggota Partai Politik; (3) Pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4)



es



ah



32 ayat (1) UU Parpol menjelaskan mengenai cakupan dari Perselisihan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.”



ng



Oleh karena itu dengan melihat dari ketentuan hukum diatas Penggugat telah



menggabungkan 3 (tiga) permasalahan dengan dasar hukum yang masingmasing berbeda dalam satu gugatan sekaligus.



gu



25. Bahwa Mahkamah Agung R.I. melalui berbagai Putusannya telah menegaskan sikapnya terhadap gugatan yang tidak jelas, dengan



A



memberikan kaidah hukum yurisprudensi sebagai berikut:



Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 492/K/Sip/1970 tanggal 16 Desember



ah



1970



diterimanya tuntutan tersebut.”



ub lik



“Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak



am



Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 582 K/Sip/1973 tanggal 18 Desember 1975



ep



“Karena petitum gugatan adalah tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak



ah k



dapat diterima”



In do ne si



penegasan.]



R



[Cetak tebal oleh Tergugat I, IV, V& Turut Tergugat dimaksudkan sebagai 26. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diungkapkan oleh Penggugat



A gu ng



sendiri dalam Gugatannya, dihubungkan dengan ketentuan hukum serta dikuatkan pula dengan beberapa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung R.I. di atas, maka TERANG TERBUKTI Gugatan a quo



mengandung tuntutan yang tidak jelas atau obscuur, oleh karenanya kami mohon Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).



DALAM POKOK PERKARA



lik



1. Bahwa Tergugat I, IV, V & Turut Tergugat dengan ini mohon agar segala sesuatu yang telah disampaikan dalam Bagian Eksepsi di atas, secara mutatis mutandis haruslah telah dianggap termuat ulang dan merupakan bagian yang



ub



m



ah



II.



tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara di bawah ini.



ep



ka



PENGGUGAT TELAH SALAH MEMAHAMI KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM TERKAIT STATUS KEABSAHAN MUKTAMAR VIII PPP PADA



ah



TANGGAL 30 OKTOBER – 2 NOVEMBER 2014 DI JAKARTA



M



dalil Penggugat dalam Gugatan, khususnya pada bagian IV (Keempat)



on



ng



mengenai Pokok Perkara, halaman 19 s.d. 31 Gugatan, sepanjang mengenai



es



R



2. Bahwa Tergugat I, IV, V & Turut Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil-



In d



A



gu



Halaman 39 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dalil-dalil yang menuding/menuduh Muktamar VIII PPP tanggal 30 Oktober - 2



November 2014 di Jakarta (“Muktamar Jakarta”) merupakan (quod non, hal



ng



mana ditolak) Muktamar yang tidak sah. 3. Bahwa



tuduhan/tudingan



Penggugat



tersebut



sesunguhnya



hanya



mempertontonkan betapa Penggugat tidak memahami ketentuan-ketentuan



gu



hukum dalam UU Partai Politik maupun ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar (“AD”) dan Anggaran Rumah Tangga (“ART”) PPP.



ah



A



4. Bahwa sebagaimana diketahui, sebelum dilaksanakannya Muktamar Jakarta telah terjadi suatu Perselisihan PPP akibat adanya pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab yang melakukan pemberhentian paksa terhadap bapak



ub lik



H. Suryadharma Ali, M.Si. (Tergugat I in casu) dan memecah belah PPP. Akibat terjadinya perselisihan tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia



am



R.I.



mengambil



sikap/pernyataan



yang



dituangkan



melalui



surat



No.



AHU.AH.11.03-1 tanggal 25 September 2014. Adapun sikap/pernyataan



ep



tersebut dapat dikutip sebagai berikut:



ah k



“a. Permohonan pengesahan perubahan kepengurusan Partai Politik belum dapat ditindaklanjuti dikarenakan masih adanya perselisihan internal yang



In do ne si



R



berkaitan dengan kepengurusan



b. Dalam hal terjadi penyelesaian perselisihan internal, maka mekanisme



A gu ng



penyelesaian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang adalah melalui



Mahkamah Partai dan apabila penyelesaian perselisihan tersebut belum dapat diselesaikan maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri.”



[Cetak tebal dan garis bawah oleh Tergugat I, IV & V dimaksudkan sebagai penegasan.]



5. Bahwa sesuai dengan arahan/penafsiran hukum dari Kementerian Hukum dan



lik



ah



Hak Asasi Manusia R.I. tersebut, Mahkamah Partai PPP telah mengadili dan memberikan Putusan Mahkamah Partai PPP Nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014



ub



m



tanggal 11 Oktober 2014 yang memutuskan pada pokoknya menyatakan : Sdr. DR. H. Suryadharma Ali, M.Si. sebagai Ketua Umum PPP dan Ir. H. M.



ka



Romahurmuziy, M.T. sebagai Sekretaris Jenderal PPP secara bersama-



ep



sama harus segera menentukan waktu dan tempat pelaksanaan Muktamar



ah



VIII PPP, dan apabila keduanya tidak dapat menentukannya secara



In d



A



gu



40



on



ng



M



Mahkamah Partai PPP, maka Majelis Syariah akan mengambil alih tugas



es



R



bersama-sama dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



untuk mengadakan dan memimpin Rapat Pengurus Harian DPP PPP yang akan menentukan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP.



ng



Bahwa, isi Putusan Mahkamah Partai PPP sebagaimana tersebut di atas juga telah diakui secara tertulis dan tegas dalam Gugatan Penggugat halaman 15 s.d. 16, dengan demikian pengakuan tersebut merupakan bukti yang sempurna



gu



berdasarkan Pasal 1925 KUH Perdata jo. Pasal 174 HIR.



6. Bahwa, berdasarkan dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Partai PPP,



ah



A



dikarenakan Sdr. DR. H. Suryadharma Ali, M.Si. sebagai Ketua Umum PPP



dan Ir. H. M. Romahurmuziy, M.T. sebagai Sekretaris Jenderal PPP tidak dapat secara bersama-sama menentukan waktu dan tempat pelaksanaan



ub lik



Muktamar VIII PPP dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan Mahkamah Partai PPP, maka Majelis Syariah DPP PPP (Turut Tergugat in



am



casu) kemudian mengadakan dan memimpin Rapat Pengurus Harian DPP PPP pada



tanggal



21



Oktober



2014,



kemudian



menentukan



bahwa



ep



Penyelenggaraan Muktamar VIII PPP dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober -



ah k



2 November 2014 di Jakarta, BUKAN yang dilaksanakan pada tanggal 15 18 Oktober 2014 atau waktu lainnya, dan BUKAN pula yang dilaksanakan



In do ne si



R



di Surabaya maupun tempat lainnya.



7. Bahwa, dengan menafsirkan menggunakan logika hukum (legal reasoning) dan



A gu ng



ketersambungan antara satu produk hukum dengan produk hukum lainnya di atas, dapat diketahui secara sederhana, mutlak dan tak terbantahkan,



Muktamar VIII PPP yang sah adalah Muktamar Jakarta, bukan Muktamar yang diselenggarakan di Surabaya ataupun kota-kota/tempat lainnya. Dengan demikian sungguh tidak ada alasan hukum yang cukup bagi Penggugat



untuk menolak keabsahan pelaksanaan Muktamar Jakarta beserta segala



lik



kepengurusan di bawah pimpinan Ketua Umum DPP PPP terpilih, yaitu H. Djan Faridz.



8. Bahwa, begitu pula mengenai tuduhan-tuduhan tendensius Penggugat yang



ub



m



ah



produk hukum yang dikeluarkannya, termasuk namun tidak terbatas pada



menyatakan seakan-akan tidak adanya (quod non, hal mana ditolak) Rapat



ka



Pengurus Harian DPP PPP yang dipimpin Turut Tergugat kembali hanya



ep



mempertontonkan betapa Penggugat tidak mengetahui fakta sebenarnya yang



ah



terjadi menjelang, saat dan setelah dilaksanakannya Muktamar Jakarta. Petitum, sebenarnya tampak yang dikehendaki oleh Penggugat adalah Mahkamah



Partai



PPP



dengan



dilakukannya



on



Putusan



ng



M



pelaksanaan



es



R



9. Bahwa apabila diperhatikan Gugatan a quo, khususnya pada angka 7 (tujuh)



In d



A



gu



Halaman 41 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Turut



R



pengambilalihan tugas dan tanggungjawab Pengurus Harian DPP PPP oleh Tergugat



untuk



menetapkan



kepanitiaan,



ng



penyelenggaraan Muktamar VIII PPP.



waktu



dan



tempat



Padahal, apa yang dimintakan (dituntut) oleh Penggugat tersebut sebenarnya telah dilaksanakan (dipenuhi) secara tuntas (postulatum fuerit adimpleta),



gu



bahkan lebih jauh dari itu, Muktamar VIII PPP telah selesai dijalankan sebagai pelaksanaan dari Keputusan Rapat Pengurus Harian DPP PPP yang dipimpin



A



oleh Majelis Syari’ah PPP pada tanggal 21 Oktober 2014. Bahkan, dalam Muktamar tersebut juga telah menghasilkan suatu kepengurusan yang sah di



bawah pimpinan H. Djan Faridz. Dengan demikian, Penggugat sesungguhnya



ub lik



ah



tidak mempunyai alasan hukum apapun untuk mengajukan Gugatan a quo. 10. Bahwa berbeda dengan Muktamar Jakarta, suatu kegiatan yang dilaksanakan



am



dengan mengatasnamakan Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 18 Oktober 2014 di Surabaya dilaksanakan bertentangan dengan Putusan



ep



Mahkamah Partai PPP. Karena kegiatan tersebut tidak dilakukan dengan



ah k



persetujuan bersama antara Sdr. DR. H. Suryadharma Ali, M.Si. sebagai Ketua



R



PPP.



In do ne si



Umum PPP dan Ir. H. M. Romahurmuziy, M.T. sebagai Sekretaris Jenderal Selain itu, Mahkamah Partai PPP melalui Surat Nomor : 0263/EX/MP-



A gu ng



DPP.PPP/X/2014, Perihal : Penjelasan Putusan Mahkamah Partai Nomor : 49/ PIP/MP-DPP.PPP/2014,



Tanggal



11



Oktober



2014,



mengenai



Penyelenggaraan Muktamar PPP tanggal 15-18 Oktober 2014 di Surabaya, telah memberikan suatu fatwa/penafsiran yuridis mengenai kegiatan ilegal yang



mirip/menyerupai muktamar di Surabaya yang dilaksanakan oleh Ir. H. M. Romahurmuziy, M.T.. Adapun surat tersebut menyatakan sebagai berikut:



“Bahwa dengan demikian, Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan pada



lik



ah



tanggal 15 - 18 Oktober 2014 di Surabaya, tidak sesuai dengan ketentuan



dalam AD-ART PPP, sehingga penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di



ub



m



Surabaya tersebut tidak sah termasuk seluruh keputusannya tidak sah pula.” Dengan demikian, dalil-dalil Penggugat mengenai tidak sahnya kegiatan yang



ka



menyerupai Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 - 18 Oktober 2014



ep



di Surabaya adalah tak terbantahkan, Tergugat I, IV, V & Turut Tergugat



ah



pun mengakui secara tegas kebenaran dalil-dalil tersebut.



Tergugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a



ng



M



quo menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan, khususnya pada



In d



A



gu



42



on



bagian IV (Keempat) mengenai Pokok Perkara, halaman 19 s.d. 31 Gugatan,



es



R



11. Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas, Tergugat I, IV, V & Turut



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



sepanjang mengenai dalil-dalil yang menuding/menuduh Muktamar VIII PPP



tanggal 30 Oktober - 2 November 2014 di Jakarta merupakan (quod non, hal



ng



mana ditolak) Muktamar yang tidak sah dan tuntutan Penggugat agar dilakukannya pengambilalihan tugas dan tanggungjawab Pengurus Harian DPP



PPP oleh Majelis Syari’ah PPP untuk menetapkan kepanitiaan, waktu dan



gu



tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP, yang sesunguhnya telah dilaksanakan (dipenuhi) secara tuntas (postulatum fuerit adimpleta).



A



Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tergugat I, IV, V & Turut Tergugat mohon agar



Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara a quo berkenan



ah



untuk memberikan putusan dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut:



ub lik



DALAM EKSEPSI :



1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, IV, V & Turut Tergugat



am



untuk seluruhnya;



2. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima



ah k



DALAM POKOK PERKARA :



ep



(niet onvakelijk verklaard);



1. Menerima Gugatan Penggugat untuk sebagian mengenai/



In do ne si



R



sepanjang yang menyatakan Muktamar VIII PPP yang



diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober



A gu ng



2014 bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran



Rumah Tangga PPP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;



2. Menerima Gugatan Penggugat untuk sebagian mengenai/ sepanjang



yang



menyatakan



batal



dan



tidak



sah



kepengurusan DPP PPP dan seluruh hasil dari Muktamar VIII



3. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;



ub



4. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara; ATAU;



Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Tergugat I, IV, V & Turut



ep



ka



m



ah



Oktober – 18 Oktober 2014;



15



lik



PPP yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal



Tergugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan



ng



Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat II dan



on



Tergugat III telah mengajukan jawaban sebagai berikut :



es



R



hukum yang berlaku (ex aequo et bono).



In d



A



gu



Halaman 43 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



DALAM KONPENSI



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



I. Bahwa Tergugat II (Konpensi) dan Tergugat III (Konpensi)



posisi menolak



ng



seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali hal-hal yang secara tegas dan nyata diakui kebenarannya; II. DALAM EKSEPSI



gu



EKSEPSI PERTAMA:



PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK MEMILIKI KOMPETENSI UNTUK



MEMERIKSA



DAN



MEMUTUS



HAL-HAL



YANG



MENYANGKUT MUKTAMAR SEBAGAI FORUM TERTINGGI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) DILUAR HALHAL



YANG



MENYANGKUT



ub lik



ah



A



ABSOLUT



SOAL



KEPENGURUSAN,



PEMECATAN



ANGGOTA PARTAI POLITIK, PELANGGARAN HAK ANGGOTA PARTAI



am



POLITIK, PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DAN KEUANGAN PARTAI POLITIK



Bahwa dalam petitum Surat Gugatannya, Penggugat menuntut agar Pengadilan



ep



ah k



1.



Negeri Jakarta Pusat menyatakan Muktamar PPP baik yang diselenggarakan di



R



Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 maupun yang di Jakarta pada



In do ne si



tanggal 30 Oktober – 2 Nopember 2014 dinyatakan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP serta peraturan perundang-



A gu ng



undangan yang berlaku (mohon periksa petitum angka 2 dan 3 Surat Gugatan Penggugat);



2. Bahwa Muktamar PPP, setidaknya untuk Muktamar yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014, tidak hanya memutuskan soal



kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP periode 2014 - 2019, namun



juga memutuskan hal-hal lainnya, antara lain: (i) perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART); (ii) Rekomendasi Politik yang harus



lik



PPP untuk periode 2014 – 2019; serta keputusan-keputusan Muktamar PPP



ub



lainnya;



3. Bahwa petitum angka 2 dan 3 surat gugatan Penggugat tidak memberikan kualifikasi mengenai (hasil atau keputusan) Muktamar PPP bagian mana yang



ka



m



ah



dijalankan oleh segenap jajaran kepengurusan PPP; dan (iii) Program perjuangan



ep



bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)



ah



PPP serta bagian mana yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-



In d



A



gu



44



on



ng



M



tersebut harus diartikan bahwa Penggugat hendak menuntut seluruh (produk dan



es



R



undangan lainnya. Dengan demikian, yang tertulis dalam petitum angka 2 dan 3



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



hasil) Muktamar a quo sebagai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP serta peraturan perundangan yang berlaku;



ng



4. Bahwa Tergugat II dan Tergugat III hendak menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan / kompetensi absolut untuk



memeriksa dan memutus petitum angka 2 dan 3 dari surat gugatan Penggugat



gu



yang menyangkut produk dan/atau hasil Muktamar PPP tersebut, oleh karena:



a. Kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan Negeri – in casu Pengadilan



A



Negeri Jakarta Pusat – untuk memeriksa dan memutus perkara perselisihan



partai politik pada hakekatnya tunduk dan dibatasi oleh ketentuan Pasal 32 ayat 1 dan Penjelasannya jo. Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai



ub lik



ah



Politik (“UU Parpol”);



b. Dari ketentuan – ketentuan dalam UU Parpol tersebut diatas, maka dapat



am



ditarik garis hukum bahwa kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan partai politik pada dasarnya merupakan turunan kewenangan/kompetensi dari Mahkamah



ep



ah k



Partai Politik yang harus memeriksa dan memutus perselisihan a quo pada tingkatan pertama, sebelum perselisihan a quo dapat diajukan kepada



In do ne si



R



Pengadilan Negeri;



c. Dari ketentuan Pasal 32 ayat 1 UU Parpol, secara jelas dapat dipahami



A gu ng



bahwa: “ penyelesaian perselisihan partai politik adalah sesuai dengan AD dan ART dari partai politik tersebut”. Dengan demikian, dalam konteks



PPP, maka perselisihan internal dalam PPP yang dapat diputus oleh Mahkamah Partai PPP dan kemudian dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri



(jika tidak terselesaikan secara internal pada tingkatan



mahkamah partai) hanyalah perselisihan yang diatur dalam AD dan ART



memeriksa



dan



mengadili



perselisihan



lik



ketentuan Pasal 32 ayat 1 jo. Pasal 33 jo. AD dan ART PPP hanya dapat dalam



partai



politik



yang



kewenangan / kompetensinya memang tegas ditetapkan diserahkan kepada



ub



m



ah



PPP. Tegasnya, Mahkamah Partai maupun Pengadilan Negeri berdasarkan



Mahkamah Partai dan/atau Pengadilan Negeri;



ka



d. Pasal 20 ayat 4 AD PPP hasil Muktamar VII PPP di Bandung yang mengatur



ep



kewenangan/kompetensi Mahkamah Partai PPP dalam menyelesaikan



ah



perselisihan di PPP, yaitu TERBATAS pada: (a) memutus perkara



anggota



PPP;



(c)



memutus



perkara



on



dugaan



es



pemberhentian



ng



M



dan



R



perselisihan kepengurusan internal PPP; (b) memutus perkara pemecatan



In d



A



gu



Halaman 45 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



penyalahgunaan kewenangan oleh Dewan Pimpinan; (d) memutus perkara dugaan penyalahgunaan keuangan;



ng



e. Atas dasar ketentuan Pasal 32 ayat 1 UU Parpol jo. Pasal 20 ayat 4 AD PPP dan atas dasar TIDAK ADANYA ketentuan dalam UU Parpol serta dalam AD dan ART PPP lainnya yang memberikan kewenangan/kompetensi absolut



gu



kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadili perselisihan



partai politik diluar dari hal-hal yang disebut dalam huruf (a) s/d. (d) diatas,



A



maka menjadi TIDAK ADA kewenangan/kompetensi absolut bagi Pengadilan



Negeri - in casu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - untuk memeriksa dan



memutus hal – hal yang merupakan produk dan/atau hasil Muktamar PPP



ub lik



ah



secara umum / menyeluruh sebagaimana yang dituntut dalam petitum angka 2 dan 3 surat gugatan Penggugat;



am



f.



Dengan demikian, tidak ada landasan kewenangan bagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan Muktamar VIII PPP di Surabaya



ep



bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta



ah k



peraturan peundang-undangan lainnya; EKSEPSI KEDUA :



In do ne si



R



PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN ATAU KOMPETENSI ABSOLUT UNTUK MEMERIKSA DAN MEMBERIKAN



A gu ng



PUTUSAN COMDEMNATOIR YANG MEMERINTAHKAN TURUT TERGUGAT/ MAJELIS SYARIAH DPP PPP UNTUK MENGAMBIL ALIH TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS HARIAN DPP PPP TERKAIT DENGAN PENYELENGGARAAN MUKTAMAR



5. Bahwa dalam petitum angka 7 surat gugatannya, Penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan Turut Tergugat/Majelis Syariah DPP



penyelenggaraan Muktamar VIII PPP tahun 2015;



lik



Pengurus Harian DPP PPP untuk menetapkan kepanitiaan, waktu dan tempat 6. Bahwa terlepas dari ketidakmengertian Penggugat atas isi ketentuan Pasal 17 AD



ub



m



ah



PPP periode 2011-2015 untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab



PPP yang mengatur tugas dan kewenangan Turut Tergugat, Tergugat II dan



ka



Tergugat III hendak menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak



ep



memiliki kewenangan atau kompetensi absolut untuk memberikan putusan yang



ah



bersifat comdenatoir yang berisi perintah kepada Turut Tergugat guna mengambil tugas



dan



tanggung



jawab



Pengurus



Harian



DPP



PPP



dalam



R



alih



es In d



A



gu



46



on



ng



M



penyelenggaraan Muktamar yang diminta Penggugat;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



7. Bahwa tidak ada satupun ketentuan dalam UU Parpol, peraturan perundangan lainnya (UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman atau UU



ng



Peradilan Umum) maupun ketentuan dalam AD dan ART PPP yang menetapkan



kewenangan atau kompetensi absolut Pengadilan Negeri untuk memberikan amar putusan seperti itu



gu



8. Bahwa amar putusan seperti yang diminta oleh Penggugat tersebut justru dapat



membawa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada keadaan “error of law”, karena



A



ketentuan Pasal 17 AD PPP membatasi tugas dan wewenang Turut Tergugat



pada pemberian fatwa keagamaan serta memberikan nasihat/arahan tentang persoalan kebangsaan dan kenegaraan berdasarkan ajaran Islam kepada



ub lik



ah



Pengurus Harian. Tidak ada satupun ketentuan hukum atau AD PPP yang dapat dijadikan pintu masuk atau landasan untuk memberikan wewenang kepada Turut



am



Tergugat untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP;



ep



EKSEPSI KETIGA:



ah k



PENGGUGAT BELUM MEMILIKI LEGAL STANDING (PERSONA STANDI IN JUDICIO) DAN KARENANYA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT



In do ne si



R



BELUM MEMILIKI KEWENANGAN ABSOLUT MENGADILI MATERI DAN



TUNTUTAN PERKARA YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT KARENA



A gu ng



PENGGUGAT BELUM PERNAH MENGAJUKAN GUGATAN AQUO KEPADA MAHKAMAH PARTAI DPP PPP



9. Bahwa



Penggugat sendiri belum pernah membawa materi dan tuntutan



sebagaimana tertuang dalam surat gugatannya kehadapan Mahkamah Partai DPP PPP. Tegasnya, Penggugat dalam kapasitas sebagai (mantan) Pengurus



DPP PPP periode 2011 – 2014 maupun anggota PPP belum pernah menjadi



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



10. Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini merujuk pada ketentuan Pasal 32



ub



jo. Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (“UU Parpol”) sebagaimana dikutip dalam Angka II – poin 1, halaman 10 – 11 surat gugatan;



ep



11. Bahwa dari penafsiran gramatikal dan sistematis terhadap kedua Pasal UU Parpol tersebut, maka dapat ditarik sebuah norma hukum bahwa gugatan mengenai



ah



ka



lik



Partai DPP PPP. Penggugat langsung mengajukan gugatan ini kepada



m



ah



pihak Pemohon yang mengajukan atau membawa perkaranya kepada Mahkamah



yang berselisih (in casu Penggugat) mengajukannya terlebih dahulu kepada



on



ng



M



Mahkamah Partai Politik – in casu Mahkamah Partai DPP PPP -. Apabila setelah



es



R



suatu perselisihan dalam partai politik baru dapat diajukan setelah pihak – pihak



In d



A



gu



Halaman 47 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 47



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ada keputusan Mahkamah Partai Politik a quo, Penggugat tidak puas atau tidak ada penyelesaian atas hal-hal yang diperselisihkannya, maka Penggugat atau



ng



para pihak a quo baru dapat mengajukannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang;



12. Bahwa dari norma hukum dalam Pasal 32 jo. Pasal 33 UU Parpol tersebut, maka



gu



seseorang atau satu pihak untuk dapat mengajukan gugatan perselisihan partai politik, maka orang atau pihak tersebut (in casu Penggugat) harus



Mahkamah Partai Politik dalam kaitannya dengan perselisihan terhadap



pihak lain dalam kepengurusan partai politik. Tidak bisa orang atau pihak



ub lik



ah



A



mengajukan dan menjadi pihak dalam proses penyelesaian di tingkat



tersebut tiba – tiba mengajukan gugatan atau menjadi Penggugat tanpa sebelumnya orang atau pihak tersebut terlibat/ikut atau turut serta menjadi



am



pihak dalam proses di Mahkamah Partai Politik;



13. Bahwa Penggugat BUKAN PIHAK dan TIDAK TURUT SERTA dalam proses



ep



(penyelesaian) perselisihan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP)



ah k



sewaktu proses tersebut berada di tingkat Mahkamah Partai DPP PPP. Dalam Putusan Mahkamah Partai DPP PPP yang dirujuk dalam surat gugatan



In do ne si



R



Penggugat, maka nama Penggugat tidak tercantum sebagai pihak pemohon, termohon maupun pihak terkait dalam perkara di Mahkamah Partai DPP PPP a



A gu ng



quo;



14. Bahwa sebagaimana nanti akan dikemukakan dibawah, Penggugat bahkan



menjadi seorang Peserta Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 – 17



Oktober 2014 dengan status sebagai PENINJAU dalam kapasitasnya sebagai



salah seorang Pengurus DPP PPP sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP, dan dalam Muktamar VIII PPP di Surabaya a quo,



Penggugat tidak memperselisihkan soal penyelenggaraan maupun proses yang



lik



Muktamar VIII di Surabaya a quo mempunyai HAK BICARA sesuai Pasal 21 ayat



ub



2 ART PPP;



15. Bahwa oleh karena Penggugat bukan pihak dan tidak turut serta dalam proses di Mahkamah Partai DPP PPP atas hal-hal yang diperselisihkannya tersebut dan



ka



m



ah



berlangsung di Muktamar tersebut meskipun Penggugat selaku Peserta



ep



karena Penggugat telah mengakui dengan ikut menjadi seorang Peserta



ah



Muktamar VIII PPP di Surabaya, maka Penggugat belum memiliki hak gugat kehadapan Pengadilan Negeri sebagaimana materi yang tercantum dalam surat



In d



A



gu



48



on



ng



M



gugatannya;



es



R



(legal standing) guna mengajukan gugatan perselisihan internal di PPP



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 48



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



16. Bahwa selain itu, oleh karena hal-hal yang diajukan dan dituntut dalam petitum surat gugatan Penggugat belum pernah diajukan serta diputus oleh Mahkamah



ng



Partai DPP PPP, maka menjadikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum



mempunyai kewenangan (absolut) untuk memeriksa, mengadili dan memutus gugatan Penggugat.



gu



EKSEPSI KEEMPAT



PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING UNTUK MENGAJUKAN



A



GUGATAN, SETIDAKNYA TERHADAP TERGUGAT II DAN TERGUGAT III



ah



17. Bahwa sampai dengan Tergugat II maupun Tergugat III menerima relas panggilan sidang dalam perkara ini, Penggugat belum pernah menyampaikan adanya



ub lik



perselisihan antara diri Penggugat dengan Tergugat II dan Tergugat III ataupun mengajukan keberatan secara langsung atau melalui Mahkamah Partai DPP



am



PPP, baik yang menyangkut: (i) jabatan atau kedudukannya sebagai Pengurus DPP PPP periode 2011 – 2014; (ii) penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di



ep



Surabaya pada tanggal 15 – 17 Oktober 2014; (ii) situasi yang terjadi di PPP



ah k



ataupun (iv) menyangkut hal-hal yang terkait dengan maslah kepartaian lainnya dalam tubuh PPP;



In do ne si



R



18. Bahwa Penggugat bahkan memenuhi undangan yang disampaikan oleh Panitia Muktamar VIII PPP dengan cara hadir secara langsung di arena Muktamar dalam



A gu ng



kapasitas sebagai Peserta yang berstatus sebagai Peninjau sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 3 jo. Pasal 21 ayat 2 ART PPP;



19. Bahwa oleh karena Penggugat tidak pernah menyampaikan – karena memang tidak terjadi – adanya perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat II dan



Tergugat III, maka tidak ada hak gugat (legal standing) Penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat II dan Tergugat III; EKSEPSI KELIMA



lik



ah



GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK YANG DIGUGAT KARENA TIDAK MENGIKUTSERTAKAN KETUA DAN SEKRETARIS / PENGURUS DEWAN



SELURUH



INDONESIA



ub



DARI



SELAKU



PESERTA



DAN



PENGAMBIL



KEPUTUSAN DALAM MUKTAMAR VIII PPP DI SURABAYA



ep



20. Bahwa gugatan Penggugat antara lain menuntut agar Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15 – 17 Oktober 2014 dinyatakan bertentangan dengan AD dan



ah



ka



m



PIMPINAN WILAYAH (DPW) PPP DAN DEWAN PIMPINAN CABANG PPP



on



M



tidak sah;



ng



PPP dan seluruh hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya aquo dinyatakan batal dan



es



R



ART PPP serta peraturan perundangan yang berlaku, dan kepengurusan DPP



In d



A



gu



Halaman 49 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 49



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



21. Bahwa Muktamar PPP, setidaknya Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal



15 – 17 Oktober 2014, beserta dengan seluruh keputusannya yang menjadi hasil



ng



dari Muktamar VIII PPP aquo, termasuk kepengurusan yang disahkan oleh Turut



Tergugat, merupakan keputusan yang diambil oleh serta melibatkan seluruh Peserta Muktamar PPP, khususnya yang berstatus Utusan MUktamar yakni para



gu



Ketua dan Sekretaris / Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP dari 33 Propinsi yang ada di Indonesia, serta para Ketua dan Sekretaris / Pengurus



A



Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari 507 Kabupaten dan Kota / Daerah Tingkat II seluruh Indonesia;



22. Bahwa 33 DPW PPP dan 507 DPC PPP dari seluruh Indonesia harus ditarik atau



ub lik



ah



ditempatkan sebagai pihak (tergugat) dalam perkara ini agar hak-hak mereka selaku Peserta Muktamar VIII PPP di Surabaya yang mengambil keputusan untuk



am



membela atau mempertahankan Muktamar VIII PPP di Surabaya dapat terakomodasi dalam perkara ini;



23. Bahwa dengan tidak menarik atau mengikutsertakan 33 DPW dan 507 DPC PPP



ep



ah k



aquo, maka gugatan ini secara nyata merupakan gugatan yang kurang pihaknya dan harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;



In do ne si



R



EKSEPSI KEENAM



GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK YANG DIGUGAT KARENA TIDAK



A gu ng



MENGIKUTSERTAKAN SELURUH PIHAK ATAU ORANG YANG NAMANYA TERCANTUM DALAM KEPENGURUSAN DPP PPP HASIL MUKTAMAR VIII PPP DI SURABAYA



24. Bahwa salah satu petitum yang dituntut oleh Penggugat adalah menyatakan batal



dan tidak sah kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI;



25. Bahwa kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya aquo tidak



lik



Sekretaris Jenderal DPP PPP. Kepengurusan DPP PPP aquo terdiri dari lebih



ub



dari 50 (lima puluh) orang lainnya yang daftarnya ada dalam Lampiran SK Menteri Hukum Dan HAM RI yang mengesahkan susunan kepengurusan baru DPP PPP; 26. Bahwa dengan demikian terdapat sekurangnya 50 (lima puluh) orang lainnya



ep



dalam kepengurusan DPP PPP yang mempunyai hak hukum dan kepentingan untuk membela dan mempertahankan posisi atau statusnya sebagai Pengurus



ah



ka



m



ah



hanya terdiri dari Tergugat II selaku Ketua Umum dan Tergugat III selaku



gugatan dan tuntutan Penggugat yang meminta agar kepengurusan DPP PPP



ng



M



dinyatakan batal dan tidak sah dalam putusan perkara ini;



In d



A



gu



50



on



EKSEPSI KETUJUH



es



R



DPP PPP, dan karenanya harus diberikan kesempatan untuk menanggapi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)



27. Bahwa gugatan Penggugat merupakan gugatan yang campur aduk dan kabur



ng



(obscuur libel), hal mana dapat diterangkan bahwa tidak jelas siapa yang



dimaksud dengan kubu Muktamar Surabaya maupun kubu Muktamar Jakarta.



Tergugat II dan Tergugat III tidak pernah mengidentifikasikan diri sebagai kubu



gu



Muktamar Surabaya, karena yang ada ialah DPP PPP yang sah dan memiliki legitimasi dari sisi hukum organisasi (AD, ART PPP dan UU Parpol) dengan



ah



A



dikeluarkannya SK Menteri Hukum dan HAM RI aquo dan DPP PPP “Tandingan” yang dipimpin oleh Tergugat IV dan Tergugat V tanpa memiliki legitimasi apapun dari instansi yang berwenang;



ub lik



EKSEPSI KEDELAPAN



GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR KARENA PERKARA A QUO BELUM



am



PERNAH DIPERIKSA DAN BELUM PERNAH DIADILI OLEH MAHKAMAH PARTAI PPP



ep



28. Bahwa seharusnya Penggugat sebelum mengajukan materi dan tuntutan



ah k



sebagaimana termuat dalam surat gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu mengajukan kehadapan Mahkamah Partai DPP PPP



In do ne si



R



sebagaimana diharuskan oleh Pasal 32 UU Parpol;



29. Bahwa oleh karena hal-hal yang diajukan dan dituntut oleh Penggugat dalam



A gu ng



surat gugatannya belum pernah diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Partai DPP PPP maka gugatan Penggugat a quo adalah prematur;



III. DALAM POKOK PERKARA 1.



Bahwa Tergugat II dan Tergugat III mohon agar hal – hal yang



dikemukakan dalam bagian Eksepsi diatas dianggap termasuk dan menjadi bagian dari Jawaban dalam pokok perkara ini;



2.



lik



Perjuangan PPP”



Bahwa Tergugat II dan Tergugat III MENSOMIR Penggugat untuk



ub



membuktikan dalil gugatannya angka 6, halaman 4, yang menyatakan



m



ah



Tanggapan Atas Bagian “Mukadimah: Sejarah, Asas dan Khittah



bahwa “PPP hanya digunakan untuk rebutan uang dan kekuasaan untuk



ka



memperkaya segelintir elit demi kepentingan pribadi, keluarga dan kroni-



ep



kroninya”.



ah



Penggugat harus membuktikan dengan alat-alat bukti yang sah, sehingga



R



dalil Penggugat tersebut bukan sekedar isapan jempol dan Penggugat bukan



es



seorang ahli fitnah di lingkungan PPP;



on



ng



M



Tanggapan Atas Bagian Dalil “ Konflik Uang Dan Kekuasaan”



In d



A



gu



Halaman 51 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 51



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



3. Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak dan menyanggah keras



dalil-dalil gugatan Penggugat angka 7 s/d. 12, halaman 5 s/d. 7 surat



ng



gugatan. Dalil-dalil gugatan aquo hanya kebohongan dan menempatkan Penggugat sebagai pribadi ahli fitnah.



Agar Penggugat tidak terkategori sebagai ahli fitnah di lingkungan PPP, maka



gu



Tergugat II dan Tergugat III MENSOMIR Penggugat untuk membuktikan kebenaran dalil – dalilnya tersebut, khususnya:



A



a) Perpecahan PPP adalah pertikaian personal antara Suryadharma Ali (Tergugat I) dengan M. Romahurmuziy (Tergugat II) dan kawan-kawan;



b) Adanya “ghanimah” dan penggunaan uang partai Rp. 100 milyar oleh



ub lik



ah



Tergugat II dan Bendahara Partai;



c) Muktamar VIII PPP di Surabaya “dibandarin” oleh pihak penguasa Koalisi



am



Indonesia Hebat;



4. Bahwa apabila Penggugat gagal membuktikan dalilnya tersebut, maka Tergugat II dan Tergugat II mereservier hak hukumnya untuk melakukan



ah k



ep



tindakan hukum secara pidana maupun perdata terhadap Penggugat atas dasar pencemaran nama baik dan fitnah dengan tulisan;



In do ne si



R



5. Bahwa terlepas dari ketidakbenaran dalil-dalil Penggugat a quo, Tergugat II dan Tergugat II perlu meluruskan persoalan perselisihan yang terjadi di tubuh PPP



A gu ng



agar persoalannya dipahami secara proporsional oleh Penggugat dan kalangan masyarakat luas.



6. Bahwa pada awalnya yang berselisih dalam tubuh PPP adalah Tergugat I selaku Ketua Umum DPP PPP pada saat itu dengan 26 Ketua/Pengurus DPW



PPP dari 33 DPW PPP yang ada. Tidak ada perselisihan antara Tergugat II dan Tergugat III dengan Tergugat I maupun para Tergugat lainnya. Pokok perselisihan adalah kecenderungan Tergugat I selaku Ketua Umum DPP PPP



lik



ah



yang menjalankan roda organisasi PPP tanpa mematuhi ketentuan AD/ART, seperti memberhentikan pengurus partai di tingkatan DPW dan DPP tanpa



prosedur yang benar, dll. Perselisihan ini pada akhirnya terselesaikan melalui



ub



m



islah yang terjadi di forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ketiga PPP



ka



yang berlangsung di Cisarua, Bogor pada bulan April 2014 dimana Penggugat



ep



juga hadir sebagai salah satu Pengurus DPP PPP;



7. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2014, Tergugat I ditetapkan sebagai Tersangka



R



ah



dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 oleh



ng



M



8. Bahwa atas penetapan Tergugat I sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi



In d



A



gu



52



on



aquo, maka banyak alim ulama dan tokoh senior PPP, jajaran struktur PPP di



es



Komisi Pemberantasan Korupsi;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tingkat DPW maupun DPC PPP yang meminta agar Tergugat I yang juga



menjabat sebagai Ketua Umum DPP PPP agar bersikap legowo dengan



ng



mengundurkan diri atau setidaknya non-aktif dari jabatan Ketua Umum DPP



PPP agar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada



Tergugat I tidak membuat PPP menanggung beban moral yang lebih besar



gu



selama proses hukum oleh KPK tersebut berlangsung;



9. Bahwa selama sekitar 4 (empat) bulan sejak penetapan atas dirinya sebagai



A



Tersangka tersebut, Tergugat I tidak menggubris saran dan permintaan tersebut diatas, sehingga keadaan ini menimbulkan bibit-bibit perselisihan baru di tubuh PPP;



ub lik



ah



10. Bahwa oleh karena saran dan permintaan yang disuarakan oleh berbagai kalangan di PPP tersebut tidak digubris oleh Tergugat I, maka akhirnya



am



permintaan tersebut disuarakan oleh Pengurus DPP PPP ketika berlangsung Rapat Pengurus Harian pada tanggal 9 September 2014 yang juga dihadiri oleh Ketua Majelis Pertimbangan (MPP) DPP PPP, Ketua Majelis Pakar DPP PPP



ah k



ep



dan Ketua Mahkamah Partai DPP PPP. Rapat dihadiri oleh 41 orang dari 55 Pengurus Harian sehingga merupakan forum rapat yang sah (legitimate) untuk



ketentuan Pasal 57 ayat (2) ART PPP;



In do ne si



R



mengambil keputusan atas hal-hal yang dibicarakan dalam Rapat aquo sesuai



A gu ng



11. Bahwa setelah membicarakan dan memutuskan hal-hal yang terkait dengan Muktamar



VIII



PPP,



kemudian



Rapat



Pengurus



Harian



DPP



PPP



membicarakan tentang status TERSANGKA yang ditetapkan oleh Komisi



Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sdr. H. Suryadharma Ali yang sudah menjadi konsumsi pemberitaan berbagai media. Secara ringkas, atas status



TERSANGKA dari KPK yang dikenakan terhadap Sdr. H. Surydharma Ali



lik



pendapat :



a. Status TERSANGKA untuk dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012/2013 yang dikenakan kepada H. Suryadharma Ali tersebut telah, sedang dan akan terus MEMBEBANI PPP sebagai sebuah partai



ub



m



ah



tersebut, maka peserta Rapat, yakni Pengurus Harian DPP menyampaikan



ka



politik karena status yang bersangkutan selaku Ketua Umum DPP PPP.



ep



Pengurus DPP PPP menyampaikan suara dan aspirasi dari struktur partai dibawah bahwa status Tersangka kasus korupsi ini yang disandang Tergugat



R



ah



I ini bahkan telah mempermalukan jajaran PPP sampai dengan tingkat



M



b. Sudah menjadi standar moral dan “fatsun” pejabat publik atau petinggi partai



on



ng



politik yang berstatus TERSANGKA kasus korupsi untuk mengundurkan diri



es



ranting di desa-desa dan menjadikan mereka rendah diri sebagai kader PPP;



In d



A



gu



Halaman 53 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 53



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dari jabatannya dari struktur partai atas kesadarannya sendiri. Hal ini telah



terjadi pada Sdr. Anas Urbaningrum yang ketika ditetapkan oleh KPK



ng



sebagai Tersangka kasus korupsi menjabat Ketua Umum Partai Demokrat



dan Sdr. Luthfi Hasan Ishak yang menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Juga pada Andi Alfian Malarangeng selaku Sekretaris



gu



Dewan Pembina Partai Demokrat (dan juga Menpora), yang kesemuanya atas kesadarannya sendiri mengundurkan diri dari jabatan struktural partai-



A



nya maupun jabatan publik-nya;



c. Kepada Tergugat I juga disarankan agar fokus dan mempersiapkan dirinya dengan baik untuk menghadapi sangkaan korupsi yang disidik KPK tersebut,



ub lik



ah



karena sangkaannya sangat serius dan menyangkut hal yang sensitif, yakni penyalahgunaan kuota haji serta pelanggaran dalam proses pengadaan



am



pemondokan dan catering haji tahun 2012 – 2013 yang dianggap merugikan keuangan



Negara.



Agar



tanggung



jawab



kepartaian



tidak



ikut



membebaninya, maka Tergugat I diminta mengundurkan diri atau non-aktif



ah k



ep



dari jabatan sebagai Ketua Umum DPP PPP pada saat itu;



12. Bahwa akan tetapi yang terjadi adalah karena Rapat Pengurus Harian DPP PPP



In do ne si



R



aquo menyinggung dirinya agar mengundurkan diri, maka reaksi Tergugat I adalah menumpahkan kemarahan dan selanjutnya “memaksa” Rapat agar



A gu ng



berhenti membicarakan soal pengunduran dirinya. Terakhir, Tergugat I dengan penuh



emosional



MENGGEBRAK



MEJA



dan



berteriak



sambil



pergi



meninggalkan ruang Rapat yang dipimpinnya sendiri tersebut di Kantor DPP PPP;



13. Bahwa akibat sikap otoriter dan tidak dipergunakannya fatsun maupun standar moral pejabat publik atau partai politik oleh Tergugat I ini, maka Rapat Pengurus Harian DPP PPP tanggal 9 September tersebut mengambil



lik



ah



keputusan melalui pemungutan suara untuk memberhentikan Tergugat I



sebagai Ketua Umum DPP PPP. Diantara 41 Pengurus Harian yang hadir, 35 orang menyetujui pemberhentian tersebut;



ub



m



14. Bahwa oleh karenanya tidak benar dan karangan Penggugat saja jika didalilkan



ka



perselisihan yang timbul karena adanya konflik mengenai uang atau kekuasaan dalam



ep



dalam tubuh DPP PPP. Persoalannya tidak seseram seperti yang dilukiskan surat gugatan Penggugat. Persoalannya pada dasarnya hanya



ah



menyangkut pimpinan tertinggi partai yang tidak mau menerapkan etika



M



terjadi sangkaan kasus korupsi yang menimpa dirinya. Padahal sudah ada



In d



A



gu



54



on



ng



contohnya seperti telah dikemukakan diatas;



es



R



maupun fatsun politik pada jabatan di partai politik yang diembannya ketika



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 54



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



15. Bahwa jika apa yang dinyatakan dalam dalil-dalil gugatan Penggugat angka 14, 15 dan 16 dimaksudkan terjadi pada PPP, maka dalil-dalil tersebut menjadi



ng



tidak lebih dari imajinasi dan karangan Penggugat yang tidak sesuai dengan realitas yang ada pada PPP;



gu



Tanggapan Atas Bagian Dalil Tentang Kewenangan Pengadilan



16. Bahwa mengenai kewenangan / kompetensi absolut Pengadilan Negeri, maka



A



Tergugat II dan Tergugat II merujuk kembali hal-hal yang telah disampaikan



dalam Eksepsi tentang kompetensi absolut dan karenanya mohon agar hal – hal yang telah diuraikan tersebut dianggap telah terulang dalam Jawaban



ub lik



ah



Pokok Perkara ini;



17.Bahwa Tergugat II dan Tergugat III ingin menegaskan kembali bahwa



am



kewenangan atau kompetensi (absolut) Pengadilan Negeri dalam perselisihan partai politik merupakan turunan dari kewenangan yang diberikan oleh UU Parpol kepada Mahkamah Partai Politik sebagai tempat penyelesaian



ah k



ep



perselisihan internal partai politik pada tingkatan pertama sebelum perselisihan tersebut dapat diajukan kehadapan Pengadilan Negeri.



In do ne si



R



Prinsip kewenangan diatas merupakan original intent (maksud atau makna



asal) dari kalimat yang tertulis sebagai ketentuan-ketentuan vide Pasal 32 jo.



A gu ng



Pasal 33 UU Parpol dan Penjelasannya.



Hal-hal yang lebih detil yang menyangkut kewenangan ini lazimnya dipertegas dalam ketentuan AD dan ART partai politik yang bersangkutan. Dalam konteks



PPP, maka kewenangan Mahkamah Partai DPP PPP dan Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan mengadili pereselisihan di internal PPP adalah turunan dari kewenangan yang diatur dalam Pasal 20 ayat 4 AD PPP jo. Pasal 19 ayat 1 dan Penjelasannya.



lik



m



ah



ART PPP dan merupakan penjabaran dari ketentuan Pasal 32 UU Partai Politik



Pasal 20 ayat 4 AD PPP maupun Pasal 19 ayat 1 ART PPP tidak memberikan kewenangan kepada Mahkamah Partai DPP PPP, dan karenanya Pengadilan



ub



Negeri menjadi tidak memiliki kewenangan, untuk: (i) membatalkan atau



ka



menyatakan tidak sah sebuah Muktamar PPP dan keputusan-keputusan yang



ep



diambil dalam Muktamar PPP aquo; (ii) menyatakan apakah pengurus harian DPP PPP sudah dalam keadaan tidak dapat melaksanakan tugas dan



R



ah



fungsinya untuk menjalankan roda organisasi PPP; (iii) memerintahkan Majelis



es



Syariah PPP yang fungsinya memberikan fatwa dan nasehat keagamaan untuk



on



ng



M



mengambil alih tugas dan tanggung jawab pengurus harian DPP PPP;



In d



A



gu



Halaman 55 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 55



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Dengan demikian, dalil-dalil gugatan Penggugat angka 3 s/d. 14, halaman 11 s/ d. 15 surat gugatan yang mengarahkan Pengadilan Negeri untuk memberikan



ng



putusan dengan konten/isi serta cakupan seperti layaknya putusan Mahkamah



Konstitusi (MK) dan menjadikan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa



perkara perselisihan partai politik diluar hal-hal yang diatur dalam ketentuan AD,



gu



ART dan UU Parpol haruslah dikesampingkan dan ditolak;



18. Bahwa konteks AD dan ART PPP serta UU Parpol yang harus menjadi hukum



A



materiel untuk perselisihan internal PPP, maka asas ergo omnes yang berlaku untuk sebuah putusan MK tidak bisa serta merta diberlakukan untuk putusan



Pengadilan Negeri dalam perkara ini, karena sifat putusan MK merupakan



ub lik



ah



“negative legislation” atau dianggap sebagai sebuah undang-undang bagi semua warga Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam UU No. 24 Tahun



am



2003 tentang MK (“UU MK”).



Berlakunya asas ergo omnes bagi putusan MK secara serta merta atau



ep



otomatis bagi pihak lain (publik) yang tidak menjadi pihak yang berperkara



ah k



adalah karena asas ini dituangkan secara dalam ketentuan UU MK, seperti Pasal 59 UU MK.



In do ne si



R



Sedangkan doktrin ilmu hukum, UU Parpol maupun perundang-undangan yang



mengatur peradilan umum dan hukum acaranya – in casu HIR- yang berlaku



A gu ng



dan mengikat Pengadilan Negeri,



tidak menetapkan hal yang sama bagi



sebuah putusan Pengadilan Negeri, termasuk putusan dalam perkara perselisihan partai politik;



19. Bahwa didalam memeriksa dan mengadili perkara, termasuk perkara perselisihan partai politik, Pengadilan Negeri terikat dengan prinsip-prinsip dan



ketentuan hukum acara serta proses peradilan yang ditetapkan dalam hukum



acara yang berlaku untuk Pengadilan Negeri tersebut – in casu HIR -. Tidak



lik



ah



ada satupun prinsip atau ketentuan HIR dan UU Parpol yang membuka



kewenangan hakim untuk mengadili dan memutus perkara dengan pendekatan atau tata cara seperti yang berlaku di Mahkamah Konstitusi, termasuk



ub



m



menjadikan seluruh isi putusan Pengadilan Negeri aquo bersifat ergo omnes MK.



Oleh



karena



itu



dikesampingkan;



sekali



lagi,



dalil-dalil



ep



ka



atau serta merta / otomatis mengikat publik seperti layaknya sebuah putusan Penggugat



aquo



harus



R



ah



20. Bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah Partai DPP PPP sebagimana



M



Tergugat III hendak menegaskan bahwa daya ikat dan keberlakuan Putusan



In d



A



gu



56



on



ng



Mahkmah Partai DPP PPP aquo timbul sepanjang Putusan aquo sesuai



es



dikutip dalam surat gugatan angka 15, halaman 15 – 16, maka Tergugat II dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 56



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dengan kewenangan atau kompetensi absolut Mahkamah Partai DPP PPP sebagaimana diatur dalam AD dan ART PPP jo. Pasal 32 UU Parpol;



ng



Sayangnya, sebagian amar Putusan Mahkamah Partai DPP PPP aquo keluar dari kewenangan yang ditetapkan dalam Pasal 20 ayat 4 AD PPP jo. Pasal 19 ayat 1 ART PPP dan bahkan tidak berdasarkan ketentuan AD dan ART PPP



gu



sebagai hukum materiel dalam permasalahan organisasi PPP. Contoh nyata



dari keadaan seperti ini adalah amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai yang



A



memberikan wewenang kepada Majelis Syariah untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP dalam kaitan penyelenggaraan



Muktamar PPP. Padahal Pasal 17 AD PPP menetapkan apa-apa saja yang



ub lik



ah



menjadi kewenangan Majelis Syariah, dan tidak satupun yang menyebut atau sekedar mengindikasikan adanya kewenangan untuk mengambilalih tugas dan



am



tanggung jawab Pengurus Harian;



Selanjutnya, Tergugat II dan Tergugat III mohon agar hal-hal yang telah disampaikan dalam Eksepsi mengenai kompetensi tersebut diatas dianggap



ah k



ep



secara mutatis-mutandis telah terulang disiini dan menjadi bagian dari



In do ne si



R



sanggahan Tergugat II dan Tergugat III;



Tanggapan Atas Bagian Dalil Tentang Kedudukan Hukum Penggugat



A gu ng



21. Bahwa memang benar Penggugat adalah Pengurus Pleno DPP PPP periode 2011 – 2015 yang menjabat sebagai Ketua Departemen Advokasi DPP PPP.



Namun harus ditegaskan secara terbuka bahwa Penggugat hanyalah “seorang



pengurus diatas kertas”. Selama menjadi pengurus DPP PPP / Ketua Departemen tersebut, Penggugat tidak pernah aktif atau bekerja melaksanakan



program atau kegiatan apapun berkenaan dengan Departemen yang



lik



Departemen-nya saja, maka selama 3 tahun masa kepengurusan Penggugat tidak melakukannya.



Lebih dari itu, Penggugat bahkan tidak mau membantu pengurus lain ketika



ub



m



ah



dipimpinnya. Bahkan untuk sekedar mengadakan dan memimpin rapat



diperlukan tenaga dan pikirannya untuk kepentingan partai dan kader partai



ka



lainnya. Contoh nyata hal ini adalah ketika PPP memerlukan tenaga advokat



ep



dalam penanganan sengketa pemilu legislatif di MK, maka Penggugat yang nota bene seorang advokat menolak untuk bergabung dalam tim advokasi DPP



R



ah



PPP yang ditugaskan untuk membantu PPP dan kader PPP yang harus



es



mempertahankan atau menggugat perolehan kursi legislatifnya di berbagai



on



ng



M



tingkatan (DPRD Kabupaten/Kota; DPRD Propinsi dan DPR RI) di MK.



In d



A



gu



Halaman 57 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 57



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Yang terjadi demi manfaat pribadi setelah Pemilu legislatif 2014 kemarin, Penggugat malah menjadi kuasa hukum dari Partai Politik lain atau calon



ng



legislative dari Partai Politik lain dalam perkara perselisihan hasil pemilu legislative di MK;



Oleh karena itu sangat NAIF dan tidak pada tempatnya dari sisi moral serta



gu



disiplin organisasi serta harus ditolak kalau Penggugat melalui gugatannya ini



mendalilkan dengan “gagahnya” bahwa masa jabatannya telah dilanggar dan



A



dicabut serta hak-nya telah dirampas seperti dalil angka 4-5, halaman 19 surat gugatannya.



Padahal diri Penggugat-lah yang selama 3 tahun telah lebih dulu



ub lik



ah



melanggar kewajibannya selaku pengurus PPP dengan tidak melakukan apapun atas amanah memimpin Departemen yang diterima-nya. Meminjam



am



“terminologi” hukum perikatan, tidaklah patut Penggugat menyalah-nyalahkan pihak lain ketika justru dirinya sendiri yang terlebih dahulu ada dalam keadaan



ep



“exceptio non-ademplati contractus”;



ah k



22. Bahwa lebih dari itu harus ditolak dalil-dalil Penggugat mengenai Muktamar VIII



R



sebagai anggota / pengurus DPP PPP.



In do ne si



PPP di Surabaya yang dikatakannya melanggar dan/atau merampas hak-nya Penggugat hadir sebagai Peserta Muktamar VIII PPP di Surabaya dengan



A gu ng



status sebagai Peninjau yang memiliki hak suara berdasarkan Pasal 20



ayat 3 jo.Pasal 21 ayat 2 ART PPP. Penggugat berangkat dengan fasilitas pesawat dan penginapan hotel yang dibiayai dari dana PPP, meskipun tidak pernah melaksanakan kewajiban kepengurusannya di PPP.



Jika Penggugat bersikap gentlemen, maka hal-hal yang didalilkannya tersebut seharusnya disampaikan dalam forum Muktamar PPP tersebut terlebih dahulu.



Namun, meskipun memiliki hak bicara, Penggugat “diam seribu bahasa” selama



lik



ah



persidangan-persidangan dalam Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 – 17 Oktober 2014;



ub



m



23. Bahwa secara hukum maupun tertib organisasi, agar memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau kualitas untuk menjadi seorang penggugat dalam



ka



perkara perselisihan partai politik, maka Penggugat seharusnya sebelum



ep



mengajukan gugatan telah menggunakan semua saluran yang ada dalam



ah



forum internal partai dan forum Mahkamah Partai DPP PPP, yakni: (a) apabila dahulu dalam forum Muktamar tersebut ; dan (ii) kemudian Penggugat menjadi



ng



M



pihak atau pemohon di forum Mahkamah Partai agar hak-haknya yang



In d



A



gu



58



on



dirugikan, dirampas atau dicabut itu dipulihkan.



es



R



keberatan dengan Muktamar PPP aquo, maka Penggugat sampaikan lebih



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 58



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tidak bisa legal standing di Pengadilan Negeri seperti dalam perkara ini



langsung melekat atau ada pada diri Penggugat ketika kedua forum dalam



ng



lingkup partai diatas tidak dipergunakan terlebih dahulu oleh Penggugat;



Oleh karena itu, dalam perkara perselisihan partai politik ini, Penggugat tidak



memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dan dalil-dalilnya mengenai



gu



legal standing harus ditolak;



Tanggapan Atas Bagian Dalil Tentang Pokok Gugatan



A



24. Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil – dalil gugatan gugatan



Penggugat angka romawi IV, angka 1 s/d. 39, halaman 19 s/d. 31 surat gugatan, kecuali hal-hal yang diakui atau diklarifikasi dan diluruskan oleh



ub lik



ah



Tergugat II dan Tergugat III dibawah ini;



25. Bahwa mengenai asal mula dan penyebab perselisihan dalam internal PPP



am



telah Tergugat II dan Tergugat III sampaikan diatas dalam poin 3 s/d. 15 diatas, dan untuk tidak mengulang, maka Tergugat II dan Tergugat II mohon agar hal-



ep



hal yang disampaikan dalam poin 3 s/d. 15 diatas dianggap secara mutatis



ah k



mutandis telah menjadi bagian dari Tanggapan pada bagian ini; 26. Bahwa tidak benar dan harus ditolak dalil gugatan angka 11 yang menyatakan



In do ne si



R



Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15 – 17 Oktober 2014 tidak memiliki



dasar hukum, dan bertentangan dengan AD dan ART PPP serta Putusan



A gu ng



Mahkmah Partai DPP PPP;



27. Bahwa penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di Surabaya aquo didasarkan pada



keputusan Rapat Pengurus Harian DPP PPP tanggal 9 September 2014 yang dipimpin langsung oleh Tergugat I selaku Ketua Umum DPP PPP pada saat itu dengan membentuk kepanitiaan Muktamar baik Panitia Pelaksana maupun Panitia Pengarah Muktamar VIII PPP;



lik



a quo didasarkan pada keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ketiga PPP di Cisarua, Bogor pada bulan April 2014 yang memutuskan bahwa Muktamar PPP diselenggarakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Pemilu Presiden;



ub



m



ah



28. Bahwa keputusan Rapat Pengurus Harian DPP PPP tanggal 9 September 2014



ka



Dalam Mukernas Ketiga ini, Penggugat juga hadir sebagai peserta



ep



Mukernas dan ikut dalam Rapat Mukernas yang mengambil keputusan



ah



mengenai penyelenggaraan Muktamar PPP tersebut tanpa Penggugat



Rapat Mukernas tersebut. Sangat tidak gentlemen dan sulit diterima menurut



on



ng



M



nalar yang wajar, jika Penggugat yang ikut memutuskan soal perubahan waktu



es



R



mengajukan keberatan atau menyatakan ketidaksetujuannya dalam forum



In d



A



gu



Halaman 59 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 59



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Muktamar kemudian mempersoalkan waktu penyelenggaraan Muktamar PPP tersebut dengan merujuk pada waktu yang semula ditetapkan dalam AD PPP.



ng



29. Bahwa kewenangan Mukernas untuk menetapkan perubahan waktu Muktamar



didasarkan pada ketentuan Pasal 54 ayat 1 AD PPP sebagaimana dikutip



dalam angka 22, halaman 25 surat gugatan Penggugat. Pasal ini secara jelas



gu



menetapkan bahwa Mukernas diadakan untuk mengambil keputusan tentang



pelaksanaan keputusan – keputusan Muktamar serta usulan perubahan waktu



A



Muktamar.



Usulan perubahan waktu Muktamar ini diajukan oleh DPW – DPW PPP dan



pada akhirnya menjadi keputusan Mukernas sesuai dengan kewenangan yang



ub lik



ah



diberikan oleh dan ditetapkan dalam AD PPP, yakni: Pasal 54 ayat 1 AD PPP. Oleh karenanya, penyelenggaraan Muktamar yang merujuk pada keputusan



am



Mukernas tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan AD PPP tentang waktu pelaksanaan Muktamar; Selain itu, keputusan Mukernas mengenai perubahan waktu Muktamar tersebut



ep



ah k



merupakan bagian dari islah untuk mengakhiri perselisihan sebelumnya dalam tubuh PPP;



In do ne si



R



30. Bahwa karena Penggugat sendiri hadir dalam rapat Mukernas Ketiga PPP di Bogor yang mengambil keputusan merubah waktu Muktamar PPP, maka tidak



A gu ng



pada tempatnya Penggugat kemudian menggugat keabsahan Muktamar PPP di



Surabaya yang dilaksanakan berdasarkan keputusan Mukernas tersebut.



Dengan demikian, dalil-dalil Penggugat angka 28 dan 29 halaman 27 – 28 surat gugatan harus dikesampingkan;



31. Bahwa Muktamar PPP merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di PPP berdasarkan Pasal 51 ayat 1 AD PPP. Muktamar juga merupakan perwujudan kedaulatan anggota sebagaimana dimaksud Pasal 8 AD PPP. penentangan



lik



ah



Sepanjang Muktamar PPP aquo dilaksanakan, diterima dan tidak ada oleh anggota yang berhak menjadi Peserta Muktamar PPP



berdasarkan ketentuan Pasal 20, 21 dan 22 ART PP, maka Muktamar dan



ub



m



hasil-hasilnya adalah sah dan mengikat anggota dan struktur PPP dari tingkat



ka



pusat sampai dengan tingkat paling bawah (ranting);



ep



32. Bahwa Tergugat II dan Tergugat III sekali lagi ingin menegaskan bahwa Penggugat sendiri hadir dan menjadi peserta Muktamar VIII PPP di



R



ah



Surabaya dengan status sebagai Peninjau. Dalam forum Muktamar VIII



ng



M



mempunyai hak bicara tidak berbicara mempersoalkan atau berkeberatan



In d



A



gu



60



on



dengan penyelenggaraan Muktamar VIII PPP a quo, maupun memberikan



es



PPP di Surabaya tersebut, Penggugat sebagai Peserta Muktamar yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 60



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



catatan (minderheid nota) mengenasi Muktamar VIII dan keputusankeputusan yang diambilnya. Penggugat juga hadir dalam Mukernas PPP



ng



Ketiga di Bogor yang menetapkan percepatan Muktamar VIII PPP dimana Penggugat



juga



tidak



pernah



menyampaikan



keberatannya



atas



keputusan Mukernas aquo mempercepat Muktamar VIII PPP;



gu



Penggugat baru mempersoalkan Muktamar VIII PPP di Surabaya ini setelah mengetahui namanya tidak dicantumkan lagi dalam kepengurusan terlampir



dalam



SK



Turut



Tergugat



pembatalannya oleh Penggugat;



yang



dituntut



33. Bahwa dalam Muktamar VIII PPP di Surabaya a quo, maka Peserta Muktamar,



ub lik



ah



A



sebagaimana



termasuk didalamnya Penggugat, telah memutuskan bahwa hal-hal yang terkait dengan penyampaian Rancangan materi Muktamar yang baru disampaikan



am



kepada Peserta Muktamar pada saat Muktamar VIII tersebut tidak menjadikan Muktamar tersebut menjadi melanggar ketentuan AD / ART PPP.



ep



34. Bahwa terlepas dari fakta bahwa Putusan Mahkamah Partai DPP PPP yang



ah k



berkali-kali dirujuk dalam dalil-dalil gugatan adalah melebihi kewenangannya atau



kompetensi



absolut-nya



(excess



du



puvoir)



sebagaimana



akan



In do ne si



R



dikemukakan dibawah ini, Tergugat II dan Tergugat III hendak pula



menyampaikan bahwa Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 – 17



A gu ng



Oktober 2014 telah dilaksanakan sesuai dengan jiwa dan makna amar no. 5 Putusan Mahkamah Partai DPP PPP aquo.



Muktamar VIII PPP di Surabaya ini dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana



(Organizing Committee) dan Panitia Pengarah (Steering Committee) yang dibentuk dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP tanggal 9 September 2014 yang dipimpin oleh Tergugat I selaku Ketua Umum DPP PPP dan dihadiri oleh



lik



sebagai Sekretaris Jenderal dan Ketua-Ketua DPP PPP.



Muktamar VIII PPP di Surabaya juga sesuai dengan fatwa atau nasehat dari Ketua Majelis Syariah yang menyampaikan agar Muktamar PPP dapat



ub



m



ah



Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang masing-masing saat itu menjabat



dilangsungkan sebelum tanggal 19 Oktober 2014;



ka



35. Bahwa berkenaan dengan amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai DPP PPP



ep



aquo, Tergugat II dan Tergugat III juga perlu menyatakan bahwa amar nomor 5



ah



Putusan aquo merupakan amar yang melebihi kompetensi atau kewenangan



Berdasarkan Pasal 20 ayat 4 AD PPP, maka kompetensi (absolut) Mahkamah



on



ng



M



Partai dalam perkara perselisihan internal di PPP hanya meliputi 4 (empat) hal:



es



R



memutus (excess du puvoir) dari Mahkamah Partai DPP PPP;



In d



A



gu



Halaman 61 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 61



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



(a) memutus perkara perselisihan kepengurusan internal PPP (seperti perkara



pembekuan kepengurusan; pemecatan pengurus, keabsahan pengangkatan



ng



pengurus pada berbagai tingkatan struktur PPP); (b) memutus perkara



pemecatan dan pemberhentian anggota PPP; (c) memutus perkara dugaan



penyalahgunaan kewenangan oleh Dewan Pimpinan; dan (d) memutus perkara



gu



dugaan penyalahgunaan keuangan;



36. Bahwa tidak ada satupun ketentuan dalam AD, ART PPP atau UU Parpol yang



ah



A



memberikan kewenangan atau kompetensi kepada Mahkamah Partai DPP PPP



untuk memberikan putusan yang menyangkut penyelenggaraan Muktamar atau menunjuk Majelis Syariah untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab



ub lik



Pengurus Harian DPP PPP dalam penyelenggaraan Muktamar PPP; Bahkan amar putusan Mahkamah Partai DPP PPP aquo jelas melanggar



am



ketentuan AD PPP, yakni Pasal 17 ayat 1, yang menetapkan tupoksi Majelis Syariah adalah memberikan fatwa keagamaan serta memberikan arahan/



ep



nasihat tentang persoalan kebangsaan atau kenegaraan berdasarkan ajaran



ah k



agama;



Tidak ada dasar satupun dalam AD atau ART PPP yang dapat dijadikan



In do ne si



R



sandaran untuk memberikan kewenangan kepada Majelis Syariah untuk bisa mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP tersebut;



A gu ng



37. Bahwa dengan demikian, dari sisi hukum organisasi yang berlaku di PPP, amar



nomor 5 Putusan Mahkamah Partai DPP PPP aquo adalah batal demi hukum atau void abinitio, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai landasan atau rujukan untuk menilai keabsahan Muktamar VIII PPP di Surabaya sebagaimana dilakukan Penggugat dalam dalil gugatannya angka 33, halaman 29;



38. Bahwa sehubungan dengan dalil gugatan angka 40 halaman 30-31 dari



Penggugat, maka justru Penggugat-lah yang perlu diberi pencerahan dalam



lik



ah



logika dan cara berpikir yuridisnya. Kekeliruan mendasar Penggugat adalah mendalilkan bahwa Mahkamah Partai dapat mengambil putusan yang



ub



m



merupakan kebijakan (diskresi) tanpa melihat atau menganalisa apakah diskresi itu dijatuhkan dalam batas kewenangan atau kompetensi (absolut)-nya



ka



mengadili perselisihan.



ep



Jikapun amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai DPP PPP aquo bisa dikategorikan sebagai diskresi – quod non-, maka amar tersebut merupakan



R



ah



diskresi yang materinya melebihi kewenangan atau kompetensi Mahkamah



In d



A



gu



62



on



ng



M



dengan nama atau bentuk apapun bahwa lembaga tersebut tidak boleh



es



Partai. Sudah menjadi prinsip universal dari lembaga penyelesaian sengketa



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 62



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melebihi



kewenangan



atau



kompetensinya,



R



bertindak



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



terlepas



bentuk



tindakannya adalah berupa diskresi, perintah atau putusan.



ng



Demikian pula dalil Penggugat bahwa diskresi itu diperlukan untuk menegakkan



keadilan subtantif demi kemaslahatan mencari solusi konflik PPP, maka dapat



dikatakan bahwa dalil Penggugat ini seperti peribahasa “jauh panggang dari



gu



pada api”, oleh karena faktanya justru amar Putusan Mahkamah DPP PPP



aquo menimbulkan kontroversi baru, yakni dimanfaatkan oleh Tergugat I untuk



A



menyelenggarakan Muktamar PPP di Jakarta yang juga dianggap tidak sah



serta bertentangan dengan AD dan ART PPP, padahal Muktamar di Jakarta tersebut dihadiri oleh Ketua dan beberapa anggota Mahkamah Partai DPP



ub lik



ah



PPP.



39. Bahwa bukti lebih lanjut dari sikap dan tindakan Mahkamah Partai DPP PPP



am



yang melebihi kewenangan atau kompetensinya serta bersikap partial (memihak) dan tidak adil juga dapat dilihat dari surat Mahkamah Partai tanggal halaman 23-24.



ah k



surat gugatan Penggugat angka 14,



ep



28 Oktober 2014 yang disebut dalam



Meskipun diluar kompetensi atau kewenangannya, Mahkamah Partai DPP PPP



In do ne si



R



menilai Muktamar VIII PPP di Surabaya bertentangan dengan AD PPP. Namun



Mahkamah Partai DPP PPP tidak pernah mengeluarkan surat atau penilaian



A gu ng



tertulis terhadap Muktamar di Jakarta, padahal Muktamar tersebut juga



diselenggarakan dengan cara yang bertentangan dengan putusan Mahkamah



Partai aquo serta AD PPP seperti yang didalilkan dalam surat gugatan Penggugat;



Sikap parsial (memihak) Mahkamah Partai DPP PPP ditunjukkan ketika Ketua dan beberapa anggota Mahkamah Partai DPP PPP malah hadir dan memberikan materi dalam Muktamar PPP di Jakarta yang Penggugat sendiri



lik



ah



mendalilkannya sebagai tidak sah dan bertentangan dengan AD dan ART PPP.



40. Bahwa menjadi sangat lucu kalau Mahkamah Partai DPP PPP yang telah



m



bertindak partial (memihak) dengan hadir dan “mendukung” Muktamar di



ub



Jakarta yang justru diklaim Penggugat tidak sah, padahal banyak dalil



ep



41. Bahwa dengan mengacu pada uraian-uraian yang dikemukakan diatas,



DALAM REKONPENSI :



R



Penggugat selebihnya;



1. Bahwa pertama-tama, Penggugat I Rekonpensi dan Penggugat II Rekonpensi



ng



on



memohon agar hal-hal yang disampaikan dalam Jawaban Konpensi diatas



es



Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan



M



In d



A



gu



Halaman 63 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



Penggugat yang bersandar pada Putusan dan surat Mahkamah Partai a quo;



Halaman 63



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dimasukkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dan karenanya dianggap sebagai telah terulang dalam gugatan rekonpensi ini;



ng



2. Bahwa sebagaimana dapat dilihat dalam halaman 15 – 16 dan 22- 23 surat gugatan (konpensi)-nya, Tergugat Rekonpensi mengutip amar Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor: 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal 11



gu



Oktober 2014 (selanjutnya disebut: “Putusan Mahkamah Partai DPP PPP”), yang amar angka 5-nya berbunyi:



A



“5. Muktamar VIII PPP harus diselenggarakan oleh DPP PPP yang didahului rapat pengurus harian



DPP PPP untuk membentuk



Surat



Undangan



dan



surat-surat



lainnya



berkaitan



ub lik



ah



kepanitiaan dan menetapkan tempat diselenggarakannya Muktamar.



dengan



pelaksanaan Muktamar VIII PPP harus ditandatangani oleh Ketua



am



Umum DR. H. Suryadharma Ali, M.Si dan Sekretaris Jenderal Ir. H.M. Romahurmuziy, M.T. Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh)



ep



hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, maka Majelis



ah k



Syari’ah mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP untuk mengadakan rapat pengurus harian DPP PPP yang



In do ne si



PPP”.



R



akan menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII



A gu ng



3. Bahwa selanjutnya Putusan Mahkamah Partai DPP PPP a quo, khususnya



amar angka 5-nya, menjadi dasar Tergugat Rekonpensi untuk menuntut hal-hal



sebagaimana dicantumkannya dalam petitum halaman 31 – 32 yang untuk ringkasnya petitum aquo dianggap telah diulang dalam gugatan rekonpensi ini;



4. Bahwa selain menjadi dasar Tergugat Rekonpensi dalam mengajukan tuntutan



(petitum)-nya dalam gugatan konpensi, maka Putusan Mahkamah Partai DPP



PPP a quo, khususnya amar angka 5-nya, telah menimbulkan perselisihan



lik



ah



berkepanjangan dalam internal PPP, sehingga Penggugat Rekonpensi meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai dan mempertimbangkan legalitas



ub



m



dan kesesuaian amar Putusan angka 5 a quo dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP sebagai aturan dasar



ka



untuk menilai sikap tindak maupun putusan seluruh organ atau lembaga di



ep



PPP, termasuk Mahkamah Partai PPP;



ah



5. Bahwa Mahkamah Partai PPP merupakan salah satu organ atau lembaga yang PPP hasil Muktamar VII PPP di Bandung yang menjadi landasan hukum dan



In d



A



gu



64



on



ng



M



pengaturan pada, termasuk yang menyangkut kewenangan atau kompetensi



es



R



keberadaannya diatur dalam AD dan ART PPP (dalam hal ini AD dan ART



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 64



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



(absolut)-nya. Dalam hal ini pengaturan tersebut terdapat dalam Pasal 20 AD PPP dan Pasal 19 ART PPP;



ng



6. Bahwa sejauh yang menyangkut kewenangan atau kompetensi Mahkamah



Partai DPP PPP, maka Pasal 20 ayat (4) AD PPP dan Pasal 19 ayat (1) ART PPP masing-masing menetapkan sebagai berikut:



gu



Pasal 20 ayat (4) AD PPP: “Mahkamah Partai DPP bertugas dan berwenang: a. memutus perkara perselisihan kepengurusan internal PPP;



A



b. memutus perkara pemecatan dan pemberhentian anggota PPP; c.



memutus perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Dewan



ah



Pimpinan; d. memutus perkara dugaan penyalahgunaan keuangan”;



ub lik



Pasal 19 ayat (1) ART PPP: “Mahkamah Partai DPP bertugas dan berwenang: a. menerima pengaduan perkara perselisihan kepengurusan



am



internal PPP dan memberikan putusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. menerima dan memutus peninjauan kembali keputusan



ep



Pengurus Harian tentang pemecatan, pemberhentian sementara, dan



ah k



pemberhentian sebagai anggota PPP, c. menerima dan memutus peninjauan kembali keputusan Pengurus Harian tentang pemecatan,



In do ne si



R



pemberhentian sementara, dan pemberhentian sebagai anggota Dewan Pimpinan, d. menerima dan memutus pengaduan perkara dugaan



A gu ng



penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Dewan Pimpinan, e. menerima dan memutus pengaduan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan”.



7. Bahwa kewenangan atau kompetensi absolut sebagaimana ditetapkan dalam



AD dan ART tersebut diatas kemudian diadopsi oleh Mahkamah Partai DPP



PPP sendiri dalam Ketetapan Mahkamah Partai PPP No. 1 Tahun 2011 tentang Hukum Beracara Mahkamah Partai (“Ketetapan Mahkamah Partai DPP PPP”), yakni Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut:



lik



ah



“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai obyek perselisihan internal, yang meliputi: a. Perselisihan yang berkenaan



ub



m



dengan kepengurusan; b. Pelanggaran terhadap hak anggota partai; c. Pemecatan tanpa alasan yang jelas; Penyalahgunaan kewenangan;



ka



Pertanggungjawaban atau dugaan penyalahgunaan keuangan; dan/atau f.



ep



Keberatan terhadap keputusan partai”.



ah



8. Bahwa dari apa yang ditetapkan dalam AD PPP, ART PPP maupun Ketetapan



M



dapat dilihat bahwa tidak ada satupun ketentuan yang menetapkan dan



on



ng



mengatur kewenangan atau kompetensi absolut Mahkamah Partai DPP



es



R



Mahkamah Partai DPP PPP sebagaimana dikutip diatas, maka secara nyata



In d



A



gu



Halaman 65 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 65



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PPP untuk mengadili dan memutuskan hal – hal yang terkait dengan Muktamar PPP dan tata cara penyelenggaraannya maupun menunjuk



ng



Majelis Syariah DPP PPP untuk mengambil alih rapat penyelenggaraan



Muktamar PPP. Dengan demikian Putusan Mahkamah Partai DPP PPP amar nomor 5 merupakan (amar) Putusan yang melebihi atau diluar



gu



kewenangan / kompetensi absolutnya baik menurut AD PPP, ART PPP maupun Ketetapan Mahkamah Partai DPP PPP yang mengatur hukum



9. Bahwa selain bersifat excess du pouvoir tersebut, Putusan Mahkamah Partai DPP PPP amar nomor 5 aquo juga MELANGGAR Pasal 17 ayat (1) AD PPP



ub lik



ah



A



acara bagi dirinya sendiri (excess du pouvoir);



dan Pasal 16 ayat (1) ART PPP yang mengatur tentang tugas dan kewenangan Majelis Syariah.



am



Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) AD PPP, maka Majelis Syariah DPP PPP “bertugas dan berwenang memberikan fatwa keagamaan serta memberikan



ep



nasihat/arahan tentang persoalan kebangsaan dan kenegaraan berdasarkan



ah k



ajaran agama kepada Pengurus Harian DPP”; Penjabaran lebih lanjut dari ketentuan AD PPP tersebut ditetapkan dalam Pasal a.



membahas



dan



mengkaji



persoalan



In do ne si



berwenang:



R



16 ayat (1) ART PPP yang berbunyi: “Mahkamah Syariah bertugas dan kebangsaan



dan



A gu ng



kenegaraan dari sisi agama; b. mengeluarkan fatwa keagamaan; c. memberikan nasihat keagamaan; d. memberikan arahan tentang persoalan kebangsaan dan kenegaraan berdasarkan ajaran agama kepada Pengurus Harian”.



10. Bahwa dari ketentuan AD PPP maupun ART PPP, maka secara jelas dapat dipahami bahwa tidak ada satupun ketentuan dalam AD dan ART PPP yang



memberikan kewenangan kepada Majelis Syariah untuk bertindak sebagai



lik



ah



eksekutif atau pelaksana kegiatan organisasi kepartaian selain dari yang telah ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) AD PPP dan Pasal 16 ayat (1) ART PPP.



ub



m



Oleh karenanya, tidak ada landasan hukum bagi Mahkamah Partai DPP PPP membuat amar putusan yang memberikan wewenang atau tugas kepada



ka



Majelis Syariah DPP PPP untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab



ep



Pengurus Harian DPP PPP guna menyelenggarakan rapat Pengurus Harian



ah



berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar PPP.



In d



A



gu



66



on



ng



M



memberikan wewenang kepada Majelis Syariah untuk mengambil alih tugas



es



R



Bahkan dengan amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai DPP PPP yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 66



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Pengurus Harian DPP PPP a quo, maka sesungguhnya Mahkamah Partai DPP PPP telah membuat amar putusan yang melanggar AD dan ART PPP.



ng



11. Bahwa lebih dari itu, dari petitum permohonan yang diajukan oleh para Pemohon dalam perkara yang kemudian diputus melalui Putusan Mahkamah



Partai DPP PPP a quo, maka tidak ada satupun petitum dari para Pemohon



gu



yang meminta kepada Mahkamah Partai DPP PPP untuk menunjuk Majelis



Syariah DPP PPP guna mengambil alih tugas dan wewenang Pengurus Harian



A



DPP PPP dalam rangka penyelenggaraan Muktamar VIII PPP. Dengan



demikian, amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai DPP PPP a quo juga merupakan amar putusan yang bersifat ultra petita.



ub lik



ah



12. Bahwa dari hal-hal yang telah dikemukakan diatas, maka secara nyata dapat disimpulkan bahwa amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai DPP PPP



am



tersebut melebihi kewenangan atau kompetensi absolut-nya (excess du pouvoir), melanggar AD PPP dan ART PPP, melanggar Ketepan Mahkamah



ep



Partai DPP PPP sendiri yang merupakan hukum acara-nya, dan merupakan



ah k



amar putusan yang melebihi dari petitum yang diminta oleh para Pemohonnya (ultra petita).



In do ne si



R



13. Bahwa dengan demikian, amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai DPP PPP harus dinyatakan batal demi hukum (null and void) serta tidak mempunyai



A gu ng



kekuatan mengikat secara hukum;



14. Bahwa untuk itu kepada Tergugat Rekonpensi maupun para Turut Tergugat



Rekonpensi perlu diperintahkan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan rekonpensi ini;



Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan dalam Eksepsi Kompetensi Absolut, Eksepsi



dan Jawaban Dalam Pokok Perkara ini serta Gugatan Penggugat Rekonpensi, maka



lik



memberikan putusan sesuai hukum sebagai berikut : DALAM KONPENSI :



Menerima Eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III tersebut ;



Dalam Pokok Perkara



Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; atau







Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;







R



DALAM REKONPENSI :



ep







Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonpensi dan Penggugat II Rekonpensi untuk seluruhnya;



on



ng



es







ub



Dalam Eksepsi



M



In d



A



gu



Halaman 67 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Tergugat II dan Tergugat III mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan



Halaman 67



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyatakan amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor: 049/



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 melebihi dari kewenangan



ng



atau kompetensi absolutnya dan melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP serta bersifat ultra petita; •



Menyatakan Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor: 049/PIP/MP-



gu



DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 sepanjang menyangkut amar nomor 5 batal demi hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;



Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi dan Para Turut Tergugat Rekonpensi untuk menundukkan diri dan patuh terhadap putusan dalam Rekonpensi ini;







Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;



ub lik



ah



A







DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :



am







Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;



ep



Atau: mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)



ah k



Menimbang, bahwa atas Keberatan / Eksepsi tentang kewenangan mengadili dari Tergugat II dan III tersebut, Majelis telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal



In do ne si



R



21 April 2015, yang amar putusannya pada pokoknya sebagai berikut: 1. Menolak eksepsi kompetensi absolut Tergugat II dan Tergugat III;



A gu ng



2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini; 3. Memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan;



4. Menyatakan penentuan beban biaya perkara ditunda hingga putusan akhir



Berdasarkan hal tersebut di atas, maka eksepsi terhadap kompetensi absolut tidak



akan dipertimbangkan lagi dalam putusan ini dan tidak akan dicantumkan lagi dalam amar putusan ini;



lik



Menimbang, bahwa dalam perkara telah terdapat permohonan Intervensi yang diajukan oleh Majid Kamil MZ, H., seorang Kader Partai Persatuan Pembangunan



ub



(“PPP”) di Rembang Jawa Tengah,beralamat di Karangmangu Rt.004/Rw.001, Kelurahan/Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang Jawa Tengah, yang diwakili oleh Yudha Herlangga, S.H., M.H., advokat pada Kantor



ep



Hukum Hendy Herijanto, Herlangga & Partners, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 April 2015, yang permohonannya untuk bergabung telah dikabulkan oleh



In d



A



gu



68



on



ng



es



R



Majelis Hakim, atas dalil-dalil sebagai berikut :



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



GUGATAN INTERVENSI :



Halaman 68



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



A. KEPENTINGAN HUKUM (LEGAL INTEREST) DAN LEGAL STANDING PENGGUGAT INTERVENSI DALAM PENGAJUAN GUGATAN INTERVENSI



ng



A QUO



1. Bahwa ketentuan hukum dalam Pasal 279 Reglement op de Rechtvordering (“RV”) mengatur sebagai berikut:



gu



“Barang siapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang



berjalan



antara



pihak-pihak



lain



dapat



untuk



[Penebalan oleh Penggugat Intervensi dimaksudkan sebagai penegasan]



2. Bahwa dengan ketentuan di atas, Penggugat Intervensi dapat saja mengajukan



ub lik



ah



A



menggabungkan diri atau campur tangan”.



menuntut



suatu intervensi dalam Perkara No. 88/PDT.G/2015/PN.JKT.Pst. apabila adanya suatu kepentingan hukum Penggugat Intervensi yang tersangkut dalam



am



perkara a quo.



3. Bahwa Penggugat Intervensi adalah salah seorang dari Pihak Pemohon dalam



ep



Putusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 49/PTP/MP-



ah k



DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 (“Putusan Mahkamah Partai”). 4. Bahwa Penggugat Intervensi juga seorang kader PPP yang berusaha



In do ne si



R



mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku (baik hukum Negara maupun ketentuan internal PPP yang berazaskan Islam) secara kaffah,



A gu ng



termasuk berusaha mematuhi Putusan Mahkamah Partai yang bagi Penggugat Intervensi telah bersifat final dan mengikat.



Adapun sifat final dan mengikat Putusan Mahkamah Partai tidak hanya karena ditentukan oleh Undang-undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik jo.



Undang-undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang



No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (“UU Parpol”), namun penyelesaian



lik



keinginan (yang bertemu) diantara pihak-pihak yang berselisih dalam PPP untuk menyelesaikan perselisihan didalamnya, sehingga membentuk pula suatu ikatan janji suci (mitsaqon gholidzan) di antara pihak yang berselisih untuk



ub



m



ah



dalam Mahkamah Partai PPP tersebut sebenarnya juga didasarkan pada



dapat menerima hasil penyelesaian perselisihan dalam Putusan Mahkamah



5. Bahwa,



atas



pelaksanaan



Putusan



Mahkamah



ep



ka



Partai dan melaksanakannya (sami’na wa atho’na) secara ikhlas. Partai



tersebut,



telah



ah



dilaksanakanlah suatu Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober - 2



Sekretaris Jenderal



es



: H. Djan Faridz



Ketua Umum



: Dr. Haji R.A. Dimyati Natakusumah, S.H., M.Si.



on



ng



M



R



November 2014 di Jakarta yang menghasilkan kepengurusan sebagai berikut:



In d



A



gu



Halaman 69 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 69



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



6. Bahwa susunan kepengurusan terakhir tersebut juga telah sesuai dengan



ketentuan Anggaran Dasar (“AD”) dan Anggaran Rumah Tangga (“ART”) PPP,



ng



kebiasaan PPP dan UU Parpol pun telah terdokumentasikan secara hukum dalam



Akta



Pernyataan



Ketetapan



Muktamar



VIII



Partai



Persatuan



Pembangunan Pada Tanggal 30 Oktober - 02 November di Jakarta Mengenai



gu



Susunan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan



Pembangunan Masa Bhakti Periode 2014 - 2019, Akta Nomor: 17, Tanggal 07



ah



A



November 2014, yang dibuat di hadapan H. Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta.



7. Bahwa, namun sungguh disayangkan pada tanggal 27 Februari 2015 telah



ub lik



diajukan suatu gugatan yang terdaftar di bawah register Perkara Perdata No. 88/PDT.G/2015/PN.JKT.Pst. pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang



am



diajukan oleh AH. Wakil Kamal, S.H., M.H. (Tergugat Intervensi I in casu) terhadap H. Suryadhama Ali, M.Si, (Tergugat Intervensi II in casu), Ir. H. M.



ep



Romahurmuziy, M.T. (Tergugat Intervensi III in casu) Ir. Aunur Rofiq (Tergugat



ah k



Intervensi IV in casu), H. Djan Faridz (Tergugat Intervensi V in casu), Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si. (Tergugat Intervensi VI in



In do ne si



R



casu) dan Majelis Syari’ah DPP PPP (Turut Tergugat Intervensi in casu).



8. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Tergugat Intervensi I in casu tersebut



A gu ng



mengandung petitum yang menuntut antara lain sebagai berikut :



“Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut :



1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan…..



3. Menyatakan Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada



lik



ah



tanggal 30 Oktober - 02 November 2014 bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP serta peraturan



ub



m



perundang-undangan yang berlaku; 4. Menyatakan….



ka



5. Menyatakan batal dan tidak sah kepengurusan DPP PPP dan seluruh



6. Menyatakan….



02 November 2014;



R



ah



tanggal 30 Oktober -



ep



hasil dari Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada



es



7. Memerintahkan Turut Tergugat…”



In d



A



gu



70



on



ng



M



[Penebalan oleh Penggugat Intervensi dimaksudkan sebagai penegasan]



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 70



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



9. Bahwa terang, salah satu petitum yang dituntut oleh Tergugat Intervensi I in casu adalah agar Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan pada tanggal 30



ng



Oktober - 2 November 2014 di Jakarta dinyatakan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dibatalkan.



gu



Padahal, Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober 2 November 2014 di Jakarta telah sesuai dengan ketentuan dalam AD dan ART



A



PPP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana apabila



hasil kegiatan Muktamar VIII PPP tersebut dibatalkan, Penggugat Intervensi selaku kader PPP di daerah yang mengakui kepengurusan hasil Muktamar VIII



ub lik



ah



PPP di Jakarta tersebut akan dirugikan secara nyata. Terlebih, Penggugat Intervensi adalah kader yang mengetahui sejarah awal perselisihan internal



am



PPP yang diputuskan dalam Mahkamah Partai dan berusaha mematuhinya namun terancam dengan adanya Gugatan yang diajukan oleh Tergugat



ep



Intervensi I.



ah k



10. Bahwa selain itu, akan terjadi kekacauan (chaos) dalam tubuh PPP, dimana kepengurusan yang seharusnya dapat memimpin dan menjalankan roda



In do ne si



R



organisasi partai PPP secara sah berdasarkan Putusan Mahkamah Partai malah terancam akan dibatalkan dengan adanya Gugatan yang diajukan oleh



A gu ng



Tergugat Intervensi I.



11. Berdasarkan hal-hal yang telah Penggugat Intervensi uraikan di atas, dengan



mengingat nyatanya kepentingan hukum (legal interests) Penggugat Intervensi dalam Gugatan yang diajukan oleh Tergugat Intervensi I serta dengan



mengingat ketentuan dalam Pasal 279 RV, sungguh nyata kedudukan hukum



(legal standing) untuk mengajukan Gugatan Intervensi a quo, untuk itu sudah



lik



dengan pokok perkara dalam Perkara Perdata No. 88/PDT.G/2015/PN.JKT.Pst.



B. MUKTAMAR VIII PPP DI JAKARTA ADALAH MUKTAMAR YANG SAH



ub



m



ah



sepatutnya Gugatan Intervensi ini diterima dan diperiksa bersama-sama



KARENA SATU-SATUNYA MUKTAMAR YANG DILAKSANAKAN SESUAI



ka



DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH PARTAI



ep



12. Bahwa sekali lagi Penggugat Intervensi tegaskan, kepentingan Penggugat



ah



Intervensi adalah agar Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober - 2 tidak dibatalkan. Lebih lanjut, Penggugat Intervensi dengan ini juga mengajukan



ng



M



tuntutan agar Majelis Hakim Yang Mulia dalam Perkara Perdata No. 88/



on



PDT.G/2015/PN.JKT.Pst menyatakan Muktamar VIII PPP pada tanggal 30



es



R



November 2014 di Jakarta beserta susunana kepengurusan yang dihasilkan



In d



A



gu



Halaman 71 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 71



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Oktober - 2 November 2014 di Jakarta tersebut sebagai Muktamar yang sah beserta segala keputusan yang dihasilkan, termasuk namun tidak terbatas pada



ng



sahnya susunan kepengurusan hasil Muktamar tersebut.



Bahwa untuk dapat memperjelas perselisihan awalnya dalam perkara a quo



termasuk diterbitkannya Putusan Mahkamah Partai, Penggugat Intervensi



gu



dengan ini terangkan di bawah ini.



13. Bahwa perlu disampaikan terlebih dahulu, pada tanggal 9 September 2014



A



telah terjadi usaha pemberhentian paksa secara sewenang-wenang dan tidak sah terhadap Ketua Umum DPP PPP terdahulu yaitu Sdr. DR. H. Suryadharma



Ali, M.Si. (Tergugat Intervensi II in casu) yang dilakukan oleh Sekretaris



ub lik



ah



Jenderal DPP PPP terdahulu yaitu Sdr. Ir. H.M. Romahurmuziy, MT. (Tergugat Intervensi III in casu), yang diikuti dengan pemecatan sebaliknya, sehingga



am



menyebabkan terjadinya perselisihan internal dalam



tubuh PPP, dimana



Tergugat Intervensi II in casu maupun Tergugat Intervensi III in casu sama-



ep



sama mendaftarkan kepengurusan versinya kepada Menteri Hukum dan HAM



ah k



R.I.



14. Bahwa atas perselisihan internal tersebut, Menteri Hukum dan HAM R.I. melalui



In do ne si



R



Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU.AH.11.03-1 tanggal 25 September 2014 menegaskan bahwa tidak akan ada pengesahan



A gu ng



susunan kepengurusan karena masih terdapat perselisihan internal partai, dan agar perselisihan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah



Partai, dan apabila belum dapat diselesaikan maka penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri, sesuai dengan ketentuan hukum dalam Pasal 32 dan 33 UU Parpol.



Adapun pernyataan di dalam surat tersebut dapat dikutip sebagai berikut :



“a. Permohonan pengesahan perubahan kepengurusan Partai Politik



lik



ah



belum dapat ditindaklanjuti dikarenakan masih adanya perselisihan internal yang berkaitan dengan kepengurusan



ub



m



b. Dalam hal terjadi penyelesaian perselisihan internal, maka mekanisme penyelesaian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang adalah melalui



ka



Mahkamah Partai dan apabila penyelesaian perselisihan tersebut belum



oleh



Penggugat



penegasan.]



Intervensi



dimaksudkan



sebagai



ng



M



15. Bahwa sesuai arahan dari Menteri Hukum dan HAM R.I. tersebut, para pihak



In d



A



gu



72



on



yang berselisih yang dimulai Sdr. Ir. H.M. Romahurmuziy, MT., (sebagai



es



[Penebalan



R



ah



Pengadilan Negeri.”



ep



dapat diselesaikan maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 72



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Pemohon I) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Partai PPP untuk dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. Permohonan Sdr. Ir. H.M. MT., kemudian diikuti oleh pemohon-pemohon lainnya



ng



Romahurmuziy,



(termasuk Penggugat Intervensi in casu).



Dengan demikian sungguh jelas, diserahkannya penyelesaian perselisihan



gu



internal PPP pada Mahkamah Partai PPP, bukan hanya arahan dari Pejabat



Negara (Menteri Hukum dan HAM R.I.) namun juga berawal dari inisiatif para



A



pihak sendiri (terutama Sdr. Ir. H.M. Romahurmuziy, MT.), bahkan dapat dikatakan suatu kesepakatan penyelesaian di antara para pihak sendiri. Oleh



karenanya, sunguh aneh apabila ada pihak-pihak yang dahulu meminta



ub lik



ah



penyelesaian perselisihan pada Mahkamah Partai PPP, namun sekarang malah menolak bahkan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan



am



Putusan Mahkamah Partai.



16. Bahwa lebih lanjut, atas permintaan penyelesaian yang mulai diajukan oleh Sdr. Ir. H.M. Romahurmuziy, MT., Mahkamah Partai PPP telah melaksanakan tugas



ep



ah k



dan tanggungjawabnya dengan memeberikan Putusan Mahkamah Partai, dimana pokok-pokok amarnya antara lain: pengangkatan



dan/atau



pemberhentian



kepengurusan



maupun



In do ne si



setiap



R







keanggotaan PPP harus melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Sdr.



A gu ng



DR. H. Suryadharma Ali, M.Si. sebagai Ketua Umum PPP dan Sdr. Ir. H.M. Romahurmuziy, MT. sebagai Sekretaris Jenderal PPP, atau dengan kata lain pemberhentian yang pernah dilakukan adalah tidak sah.







Sdr. DR. H. Suryadharma Ali, M.Si. sebagai Ketua Umum PPP dan Sdr. Ir. H.M.



Romahurmuziy, MT. sebagai Sekretaris Jenderal PPP secara bersama-sama harus segera menentukan waktu dan tempat pelaksanaan Muktamar VIII PPP,



lik



dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, maka penentuan penyelenggaraan Muktamar VIII PPP akan diambil alih oleh Majelis Syariah.



ub



m



ah



dan apabila keduanya tidak dapat menentukannya secara bersama-sama



17. Bahwa seiring berjalannya waktu, ternyata islah antara Sdr. DR. H.



ka



Suryadharma Ali, M.Si. dan Sdr. Ir. H.M. Romahurmuziy, MT. tidak dapat



ep



tercapai hingga melewati jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan Mahkamah Partai. Oleh karena islah tidak pernah tercapai, maka



R



ah



sesuai dengan Putusan Mahkamah Partai, Majelis Syari’ah PPP (Turut



on



ng



M



memimpin Rapat Pengurus Harian DPP PPP. Dalam rapat tersebut telah



es



Tergugat Intervensi in casu) pada tanggal 21 Oktober 2014 mengambil alih dan



In d



A



gu



Halaman 73 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 73



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ditentukan/diputuskan Penyelenggaraan Muktamar VIII PPP akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober - 2 November 2014 di Jakarta.



ng



18. Bahwa menindaklanjuti keputusan Rapat Pengurus Harian DPP PPP yang dipimpin oleh Majelis Syari’ah tersebut, akhirnya diselenggarakanlah suatu



Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober - 2 November 2014 di Jakarta



gu



yang berjalan secara sah, aman, lancar dan telah memilih H. Djan Faridz selaku Ketua Umum DPP PPP periode 2014 - 2019.



A



Oleh karena itu jelaslah, Muktamar VIII PPP yang dilaksanakan di Jakarta tersebut merupakan satu-satunya Muktamar yang sah karena dilaksanakan



sesuai dengan Putusan Mahkamah Partai Nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014



ub lik



ah



tanggal 11 Oktober 2014 dan Keputusan Rapat Pengurus Harian DPP PPP yang dipimpin oleh Majelis Syari’ah pada tanggal 21 Oktober 2014.



am



Dengan jelasnya Muktamar VIII PPP yang dilaksanakan di Jakarta tersebut merupakan satu-satunya Muktamar VIII PPP yang sah, maka susunan kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil Muktamar tersebut di bawah



ah k



ep



pimpinan H. Djan Faridz. Dengan demikian kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan



In do ne si



R



hukumnya Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober - 2 November 2014 di Jakarta adalah Muktamar PPP sah beserta segala keputusan yang dihasilkan



A gu ng



dalam Muktamar tersebut.



19. Bahwa selain pelaksanaan Muktamar VIII PPP di Jakarta yang jelas



keabsahannya di atas, ada pula suatu kegiatan yang mengaku sebagai Muktamar VIII PPP yang ternyata dilaksanakan tidak sesuai/bertentangan dengan Putusan Mahkamah Partai Nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal



11 Oktober 2014 dan Keputusan Rapat Pengurus Harian DPP PPP yang dipimpin oleh Majelis Syari’ah pada tanggal 21 Oktober 2014.



lik



ah



20. Bahwa tidak sahnya kegiatan yang mengaku sebagai Muktamar VIII PPP



tersebut karena kegiatan tersebut dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 15 18 Oktober 2014, padahal keputusan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP



ub



m



yang dipimpin oleh Majelis Syari’ah (sesuai dengan Putusan Mahkamah Partai



ka



Nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014) telah memutuskan



ep



Muktamar VIII PPP yang sah akan diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober 2 November 2014 di Jakarta.



R



ah



21. Selain berdasarkan fakta hukum yang terlihat jelas di atas, tidak sahnya



M



disebutkan oleh Mahkamah Partai PPP melalui penafsiran yuridisnya dalam



In d



A



gu



74



on



ng



Surat No.0263/EX/MP-DPP.PPP/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 dan



es



Muktamar di Surabaya pada tanggal 15 - 18 Oktober 2014 tersebut juga telah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 74



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Penggugat Intervensi dengan ini sangat setuju dan tunduk pada Putusan maupun penafsiran Mahkamah Partai PPP di atas.



ng



Dengan demikian sungguh jelas, oleh karena suatu kegiatan yang mengaku sebagai Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 - 18



Oktober 2014 BUKANLAH Muktamar yang sah atau dengan kata lain



gu



adalah kegiatan yang ilegal, maka haruslah ia dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya oleh Majelis Hakim



22. Bahwa apabila kita memperhatikan pihak-pihak yang terlibat dalam Muktamar di



Surabaya



tersebut,



ternyata



diselenggarakan



oleh



Sdr.



Ir.



H.M.



ub lik



ah



A



yang mengadili perkara a quo.



Romahurmuziy, MT. sebagai aktor utamanya (bahkan mengangkat dirinya sebagai Ketua Umum dalam kegiatan tersebut), padahal Sdr. Ir. H.M.



am



Romahurmuziy,



MT. merupakan pihak yang pertama kali mengajukan



penyelesaian pada Mahkamah Partai. Dengan demikian sungguh aneh, orang/ penyelesaian pada Mahkamah Partai,



ep



pihak yang pertama kali meminta



ah k



ternyata malah menjadi orang nomor satu yang melanggar hasil putusan tersebut.



In do ne si



R



23. Bahwa kegiatan ilegal yang mengaku sebagai Muktamar VIII PPP tersebut,



ternyata telah menghasilkan suatu kepengurusan di bawah kepemimpinan Ir. H.



A gu ng



M. Romahurmuziy, M.T. (Tergugat Intervensi III in casu) dan Ir. Aunur Rofiq



(Tergugat Intervensi IV in casu). Oleh karena telah sedemikian jelasnya susunan kepengurusan tersebut lahir dari suatu kegiatan yang ilegal atau tidak



memiliki keabsahan, maka terang pula kepengurusan di bawah pimpinan Tergugat Intervensi III in casu dan Tergugat Intervensi IV in casu tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya oleh



lik



Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat Intervensi dengan ini mohon agar



ub



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan sebagai berikut :



1. Menerima Gugatan Penggugat Intervensi seluruhnya;



ka



m



ah



Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo.



ep



2. Menyatakan hukumnya Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober - 2



ah



November 2014 di Jakarta adalah Muktamar yang sah; pada tanggal 30 Oktober - 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana ternyata Akta



Pernyataan



Ketetapan



Muktamar



VIII



Partai



Persatuan



on



ng



M



dalam



es



R



3. Menyatakan hukumnya susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP



In d



A



gu



Halaman 75 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 75



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Pembangunan Pada Tanggal 30 Oktober - 02 November di Jakarta Mengenai



Susunan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan



ng



Pembangunan Masa Bhakti Periode 2014 - 2019, Nomor: 17, Tanggal 07



November 2014, yang dibuat di hadapan H. Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah;



gu



4. Menyatakan hukumnya Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 - 18



Oktober 2014 merupakan Muktamar yang tidak sah dan batal demi hukum



5. Menyatakan hukumnya susunan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 - 18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum



ah



dengan segala akibat hukumnya;



ub lik



A



dengan segala akibat hukumnya;



6. Menghukum Tergugat Intervensi I s.d. Tergugat Intervensi VI in casu beserta



am



Turut Tergugat Intervensi in casu untuk tunduk patuh terhadap Putusan dalam perkara a quo;



ep



7. Menghukum Tergugat Intervensi I s.d. Tergugat Intervensi VI in casu untuk



ah k



membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau



In do ne si



R



Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa



dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat Intervensi mohon



A gu ng



Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



Menimbang, bahwa atas intervensi tersebut, Penggugat asal telah mengajukan



jawaban sebagai berikut :



TANGGAPAN TERGUGAT INTERVENSI I / PENGGUGAT ATAS KEPENTINGAN PENGGUGAT INTERVENSI



Bahwa Tergugat Intervensi I / Penggugat pada prinsipnya tidak keberatan atas



lik



mengapa Penggugat Intervensi baru masuk setelah proses persidangan telah memasuki acara pembuktian. Oleh karena itu sepanjang tidak mengganggu tahapan



ub



proses persidangan yang sedang berjalan Tergugat Intervensi I / Penggugat tidak keberatan. Justru siapapun kader partai yang mencintai PPP serta peduli masa depan PPP yang terancam masuk ke jurang kehancuran akibat konflik segelintir elit yang berkepanjangan tentunnya patut kita hargai apabila didasarkan pada akal sehat,



ep



kecerdasan, hati nurani dan kejujuran, bukan karena kepentingan politik sesaat. perkara



a



quo diharapkan



mengakhiri



konflik



elit



PPP



yang



R



Putusan



berkepanjangan ini, sehingga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum



In d



A



gu



76



on



ng



bagi seluruh kader PPP dan bermanfaat untuk bangsa dan negara. Siapapun



es



ka



m



ah



masuknya Penggugat Intervensi dalam perkara a quo, meskipun patut disayangkan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 76



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



yang main-main dan mengambil keuntungan pribadi dalam konflik PPP ini pasti



laknat Allah amat dekat kepada orang yang dholim. Dan Pengadilan Akhirat



ng



QADHIE ROBBUL JALIL akan menghukum mereka yang dholim dan khianat dengan siksaan yang amat pedih.



gu



DALAM POKOK PERKARA



1. Bahwa Tergugat Intervensi I/Penggugat menolak seluruh dalil – dalil



Tergugat Intervensi I/Penggugat.



2. Bahwa Tergugat Intervensi I/Penggugat tetap berpegangan dan tetap pada



ub lik



ah



A



Penggugat Intervensi, kecuali yang diakui secara tegas diakui kebenranya oleh



dalil – dalil sebagaimana dalam gugatan Penggugat/Tergugat Intervensi I. 3. Bahwa Penggugat Intervensi dalam gugatan intervensinya, termasuk juga



am



Tergugat Intervensi II/Tergugat I, Tergugat Intervensi III/Tergugat II, Tergugat Intervensi IV/Tergugat III, Tergugat Intervensi V/Tergugat IV, dan Tergugat



ep



Intervensi VI/Tergugat maupun Turut Tergugat Intervensi / Turut Tergugat



ah k



secara keseluruhan dalil – dalilnya tidak membantah dan tidak ada menguraikan pasal per pasal dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tahun 2015 (vide Pasal 51 ayat (1)



dan (2)



In do ne si



R



tangga tentang keharusan diadakannya Muktamar VIII PPP yang sah pada



Junto Pasal 73 ayat (1)



A gu ng



Anggaran Dasar PPP);



4. Bahwa Penggugat Intervensi dalam gugatan intervensinya, termasuk juga Tergugat Intervensi II/Tergugat I, Tergugat Intervensi III/Tergugat II, Tergugat



Intervensi IV/Tergugat III, Tergugat Intervensi V/Tergugat IV, dan Tergugat



Intervensi VI/Tergugat V maupun Turut Tergugat Intervensi / Turut Tergugat



tidak berani masuk dan berargumentasi tentang ketentuan Muktamar VIII



lik



Junto Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar PPP).



5. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) Anggaran Dasar PPP yang mengatur Muktamar diadakan 5 (lima) tahun sekali dan Pasal 51 ayat (2) Anggaran



Dasar



PPP



yang



ub



m



ah



PPP yang harus diadakan pada tahun 2015 (vide Pasal 51 ayat (1) dan (2)



mengatur



penyelengaraan



Muktamar



ka



dilaksanakan selambat – lambatnya 1 (satu) tahun setelah terbentuknya



ep



pemerintahan baru hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden



ah



yang telah dilantik dan disumpah pada tanggal 20 Oktober 2014, dihubungkan



M



kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII 2011 berakhir pada Muktamar



on



ng



VIII yang harus diselenggarakan pada tahun 2015, maka penyelenggaraan



es



R



dengan Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar PPP yang mengatur masa bakti



In d



A



gu



Halaman 77 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 77



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Muktamar VIII PPP yang sah adalah mulai dari 01 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015;



ng



6. Bahwa meskipun Pasal 54 ayat (1) Anggaran Dasar PPP menyatakan Musyawarah



Kerja



Nasional



diadakan



untuk



memusyawarahkan



dan



mengambil keputusan tentang masalah – masalah yang berhubungan dengan



gu



pelaksanaan keputusan – keputusan Muktamar, termasuk usulan perubahan



waktu Muktamar, akan tetapi Musyawarah Kerja Nasional tersebut hanyalah



ah



A



mengusulkan perubahan waktu Muktamar, yang mana apabila ingin



melakukan perubahan waktu Muktamar tersebut haruslah dalam rentang waktu dan tidak dapat mengesampingkan apa yang telah diatur dalam Pasal



ub lik



51 ayat (1) dan (2) dan Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar yang telah diputuskan oleh Muktamar VII PPP. Apalagi kondisi saat ini yang jelas – jelas



am



sedang dalam kondisi konflik haruslah merujuk pada apa yang telah diatur dalam AD/ART PPP hasil Muktamar VII di Bandung yang merupakan forum



ep



tertinggi untuk mengambil keputusan, sehingga forum yang dibawahnya



ah k



secara hukum tidak dapat merubah atau membatalkan produk hukum yang dihasilkan oleh forum Muktamar tersebut;



In do ne si



R



7. Bahwa pada tanggal 09 September 2014 terdapat kesepakatan pengurus



harian DPP PPP di Kantor DPP PPP Jalan Diponegoro No.60 – Jakarta Pusat



A gu ng



yang dihadiri oleh Pengurus Harian DPP PPP, yang pada intinya dalam pertemuan



tersebut



telah



disepakati



penyelenggaraan



dan



absahnya



penyelanggaraan Muktamar PPP ke-VIII adalah diselenggarakan antara 01 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015. Dan pada saat rapat harian



tersebut disepakati Muktamar VIII PPP diselenggarakan antara bulan juli 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015, yang mana dalam pertemuan tersebut



dihadiri oleh Ketua Umum DPP PPP DR.Suryadharma Ali, M.Si, Sekretaris



lik



ah



Jenderal DPP PPP Ir.H.M.Romahurmuziy,M.T dan sebagian besar pengurus harian DPP PPP. Hal tersebut juga sebagaimana telah mendapat dukungan



ub



m



Pengurus DPW PPP se-Indonesia. Waktu penyelenggaraan muktamar VIII PPP yang baru dapat diselenggarakan pada 1 Januari 2015 sampai dengan 20



ka



Oktober 2015 sudahlah dimengerti dan dipahami oleh seluruh pengurus DPP



ep



PPP, namun oleh karena uang dan hasrat



kekuasaan pribadi dan



kelompoknya seolah – olah pemahaman itu telah dinafikan dan mereka



R



ah



terkena penyakit amnesia.



ng



M



PPP sebelum tahun 2015, maka tunduk pada tata cara pelaksanaan



In d



A



gu



78



on



Muktamar Luar Biasa. Akan tetapi penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di



es



8. Bahwa seharusnya apabila berkehendak untuk melaksanakan Muktamar



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 78



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Surabaya maupun di Jakarta tersebut bukanlah agenda Muktamar Luar Biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Anggaran Dasar PPP yang menyatakan :



ng



6) Muktamar Luar Biasa dapat diadakan apabila Pengurus Harian DPP dalam



keadaan



tidak



mampu



melaksanakan



sebagaimana diamanatkan oleh Muktamar;



tugas







tugasnya



gu



7) Muktamar Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Nasional atas



ah



A



permintaan secara tertulis dari : c. Lebih 2/3 jumlah DPW; dan d. Lebih 2/3 jumlah DPC;



ub lik



8) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Wilayah/Cabang;



am



9) Ketentuan – ketentuan tentang Musyawarah berlaku pula bagi Muktamar Luar Biasa;



ep



10) Masa bakti DPP PPP hasil Muktamar Luar Biasa melanjutkan masa bakti



ah k



DPP PPP sebelumnya.



Mengapa baik kubu Muktamar Surabaya dan kubu Muktamar Jakarta tidak



In do ne si



R



menggunakan forum Muktamar luar biasa sesuai Pasal 52 Anggaran Dasar PPP, karena berdasarkan ketentuan tersebut Muktamar luar biasa amat sangat



A gu ng



sulit dilaksanakan karena persyaratan sangat ketat, sehingga mereka mencari jalan pintas yang melanggar Konstitusi PPP;



9. Bahwa mengenai tidak sahnya Muktamar Surabaya maupun Muktamar Jakarta telah diuraikan panjang lebar oleh Penggugat/Tergugat Intervesi I dalam gugatannya, oleh karena itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggapan terhadap Penggugat Intervensi ini;



lik



atas pendapat Penggugat Intervensi yang menyatakan Muktamar Surabaya dengan segala hasilnya tidak sah menurut hukum. Akan tetapi amat sangat aneh apabila memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili



ub



m



ah



10. Bahwa oleh karena itu Tergugat Intervensi I/Penggugat amat sangat sepakat



perkara ini untuk menyatakan Muktamar yang sah adalah Muktamar Jakarta,



ka



Padahal Tergugat Intervensi V/Tergugat IV, dan Tergugat Intervensi VI/



ep



Tergugat V maupun Tergugat Intervensi II/Tergugat I tidak mempunyai



ah



keberanian untuk memohon agar Muktamar Jakarta yang sah menurut hukum



11. Bahwa klaim bahwa Muktamar Jakarta itu merupakan pelaksanaan



on



ng



M



Putusan Mahkamah Partai adalah mengada-ada karena Diktum Putusan



es



R



di dalam Jawabannya dalam perkara ini;



In d



A



gu



Halaman 79 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 79



Partai



tidak



menentukan



kapan



waktu



R



Mahkamah



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dan



tempat



penyelenggaraan Muktamar. Mahkamah Partai amat sangat paham bahwa



ng



berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar PPP



yang mengatur penyelenggaraan Muktamar VIII



PPP yang sah adalah mulai dari 01 Januari 2015



gu



Oktober 2015;



sampai dengan 20



12. Meskipun Majelis Syariah telah sempat menetapkan kepanitiaan dan waktu



Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH.07.AH.11.01 Tahun 2014



Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan



ub lik



ah



A



pelaksanaan Muktamar VII PPP, akan tetapi setelah keluarnya Surat



Pusat Partai Persatuan Pembangunan tertanggal 28 Oktober 2014, maka kepanitiaan tersebut membubarkan diri terbukti karena ketua SC Drs. Zainut



am



Tauhid Sa’adi, Msi. dan ketua OC H. Ahmad Farial serta sebagai panitia mengundurkan diri dari kepanitian Muktamar Jakarta. Akan tetapi Muktamar



ep



Jakarta tetap dilaksanakan oleh kepanitiaan kubu Suryadharma Ali yang telah



ah k



dibentuk sebelumnya untuk pelaksanaan Muktamar versi Suryadharma Ali yang direncakan pada tanggal 25-26 Oktober sebelumnya, terbukti materi



In do ne si



R



Muktamar tanggal 30 Oktober-2 Oktober mengunakan materi Muktamar kubu



Suryadharma Ali tersebut. Lagipula pelaksanaan waktu Muktamar Jakarta



A gu ng



bertentangan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar PPP yang mengatur penyelenggaraan Muktamar VIII PPP yang sah adalah mulai dari 01 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015;



13. Bahwa demikian pula Muktamar Jakarta tidak sah karena tidak dihadiri ½ jumlah utusan DPW sebagaimana diharuskan oleh ketentuan Pasal 22 ayat (1) ART PPP. Lebih lanjut Muktamar Jakarta telah melanggar Pasal 23 ART ayat (2) yang mengharuskan sidang-sidang Muktamar dipimpin oleh Pengurus



lik



ah



Harian DPP, padahal pada sidang pemilihan Ketua Umum dan formatur dipimpin oleh Saudara Habil Marati yang bukan Pengurus Harian DPP.



ub



m



Ironisnya Pimpinan sidang saudara Habil Marati memaksakan kehendak untuk mengetok palu mengesahkan Saudara Djan Faridz menjadi ketua umum terpilih secara aklamasi, padahal ada calon ketua umum yang lain yang juga



ka



ep



didukung oleh sebagian peserta Muktamar. Berdasarkan doktrin universal apabila ada satupun yang tidak setuju, maka musyawarah mufakat itu tidak



R



tercapai dan harus dilakukan voting sehingga pemilihan ketua umum Djan



In d



A



gu



80



on



ng



PETITUM



es



faridz versi Muktamar Jakarta cacat yuridis.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 80



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Berdasarkan dalil – dalil sebagaimana dalam gugatan Penggugat dan tanggapan/ jawaban Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi I / Penggugat mohon kepada •



ng



Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan :



Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya.



Menimbang, bahwa atas intervensi tersebut, Tergugat I, IV, V dan Turut



gu



Tergugat asal telah mengajukan jawaban sebagai berikut:



PENGGUGAT INTERVENSI MERUPAKAN KADER PPP DAN MENJADI PIHAK



A



DALAM PERSELISIHAN INTERNAL PPP YANG TELAH DIPERIKSA DAN DIADILI



OLEH MAHKAMAH PARTAI PPP MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH PARTAI DPP



ub lik



ah



PPP NO. 49/PTP/MP-DPP.PPP/2014 TANGGAL 11 OKTOBER 2014



1. Bahwa Tergugat Intervensi II, V, VI & Turut Tergugat Intervensi dengan ini menyambut dengan hormat atas adanya Gugatan Intervensi yang telah



am



diajukan oleh Penggugat Intervensi yang notabene adalah pihak dalam perselisihan internal PPP yang telah diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Partai



ep



melalui Putusan Mahkamah Partai DPP PPP No. 49/PTP/MP-DPP.PPP/2014



ah k



tanggal 11 Oktober 2014 (“Putusan Mahkamah Partai”). 2. Bahwa sebagai partai yang menjadi Rumah Besar Umat Islam, terutama dalam



In do ne si



R



kondisi seperti yang ada pada saat ini dimana tengah terjadi perpecahan di dalam tubuh PPP, sudah sepatutnya setiap kader memiliki kepedulian terhadap



A gu ng



permasalahan PPP, dimana bentuk kepedulian dari Penggugat Intervensi bermula sebagai salah satu Pemohon dalam perselisihan internal PPP yang telah diputus melalui Putusan Mahkamah Partai.



3. Bahwa perkara a quo memiliki keterkaitan erat dengan Putusan Mahkamah



Partai dimana Penggugat Intervensi sebagai Pihak Pemohon dalam Putusan Mahkamah Partai sudah barang tentu mengerti dan memahani asal muasal



lik



perselisihan internal PPP dapat terungkap secara terang benderang di hadapan Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tidak ada alasan bagi Tergugat Intervensi



ub



m



ah



perselisihan internal PPP, sehingga kebenaran dan fakta-fakta hukum terkait



II, V, VI & Turut Tergugat Intervensi untuk menolak dan mengabaikan segala



ka



dalil dan fakta hukum yang disampaikan oleh Penggugat Intervensi dalam



ep



Gugatan Intervensinya pada perkara a quo, dengan demikian Tergugat



ah



Intervensi II, V, VI & Turut Tergugat Intervensi menyatakan menerima dan



R



mengakui kepentingan dan pentingnya peranan Penggugat Intervensi untuk



A



es on



gu



Halaman



81 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



ng



M



masuk dalam perkara a quo melalui Gugatan Intervensinya.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 81



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



DALIL PENGGUGAT INTERVENSI MENGENAI MUKTAMAR VIII PPP DI JAKARTA MERUPAKAN MUKTAMAR YANG SAH ADALAH BENAR DAN BERALASAN



ng



HUKUM



5. Bahwa Tergugat Intervensi II, V, VI & Turut Tergugat Intervensi dengan ini



membenarkan dalil Penggugat Intervensi mengenai Muktamar di Jakarta



gu



merupakan Muktamar yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan



hukum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik jo. Tahun 2008 Tentang Partai Politik (“UU Parpol”), Anggaran Dasar (“AD”) / Anggaran Rumah Tangga (“ART”) PPP dan hukum kebiasaan yang berlaku



ub lik



ah



A



Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2



dalam PPP, sehingga Tergugat Intervensi II, V, VI & Turut Tergugat Intervensi meyakini dan percaya bahwa dalam hal ini Majid Kamil MZ., H. (in casu



am



Penggugat Intervensi) tidak hendak berpihak pada salah satu pihak, namun meluruskan kebenaran dan fakta-fakta hukum yang ada demi tercapainya



ep



keadilan dalam penyelesaian perselisihan internal PPP.



ah k



6. Bahwa sebagaimana telah diketahui dan diterangkan dalam pokok perkara awal,



sebelum dilaksanakannya Muktamar Jakarta telah terjadi suatu



In do ne si



R



perselisihan partai politik dalam tubuh PPP akibat adanya pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab yang melakukan pemberhentian paksa terhadap



A gu ng



bapak H. Suryadharma Ali, M.Si. dan memecah belah PPP. Akibat terjadinya



perselisihan tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mengambil



sikap/pernyataan



yang



dituangkan



melalui



surat



No.



AHU.AH.11.03-1 tanggal 25 September 2014. Adapun sikap/pernyataan Tergugat sebelumnya dapat dikutip sebagai berikut:



“a. Permohonan pengesahan perubahan kepengurusan Partai Politik belum



ah



yang berkaitan dengan kepengurusan;



lik



dapat ditindaklanjuti dikarenakan masih adanya perselisihan internal



a. Dalam hal terjadi penyelesaian perselisihan internal, maka mekanisme



ub



m



penyelesaian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang adalah melalui Mahkamah Partai dan apabila penyelesaian perselisihan tersebut belum dapat



ka



diselesaikan maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan



ep



Negeri.”



[Cetak tebal dan garis bawah oleh Tergugat Intervensi II, V, VI & Turut



R



ah



Tergugat Intervensi dimaksudkan sebagai penegasan.]



M



Hak Asasi Manusia R.I. tersebut, maka Mahkamah Partai PPP telah mengadili



In d



A



gu



82



on



ng



dan memberikan Putusan Mahkamah Partai yang memutuskan pada pokoknya



es



7. Bahwa sesuai dengan arahan/penafsiran hukum dari Kementerian Hukum dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 82



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menyatakan : (i) Sdr. DR. H. Suryadharma Ali, M.Si. sebagai Ketua Umum



PPP dan Ir. H. M. Romahurmuziy, M.T. sebagai Sekretaris Jenderal PPP



ng



secara bersama-sama harus segera menentukan waktu dan tempat



pelaksanaan Muktamar VIII PPP, dan (ii) apabila keduanya tidak dapat



menentukannya secara bersama-sama dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak



gu



dibacakannya Putusan Mahkamah Partai PPP, maka Majelis Syariah akan mengambil alih tugas untuk mengadakan dan memimpin Rapat Pengurus DPP



PPP



yang



akan



menentukan



waktu



penyelenggaraan Muktamar VIII PPP.



dan



tempat



8. Bahwa setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Partai, ternyata islah antara



ub lik



ah



A



Harian



Sdr. DR. H. Suryadharma Ali, M.Si. dan Sdr. Ir. H.M. Romahurmuziy, MT. tidak tercapai hingga melewati jangka waktu 7 (tujuh) hari yang ditentukan dalam



am



Putusan Mahkamah Partai. Oleh karena islah tidak pernah tercapai oleh kedua belah pihak, maka sesuai dengan Putusan Mahkamah Partai, Majelis Syariah



ep



DPP PPP (Turut Tergugat Intervensi in casu) pada tanggal 21 Oktober 2014



ah k



mengambil alih dan memimpin Rapat Pengurus Harian DPP PPP, rapat mana



R



pada tanggal 30 Oktober - 2 November 2014 di Jakarta.



In do ne si



telah menentukan penyelenggaraan Muktamar VIII PPP akan dilaksanakan 9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat dilihat rangkaian yang



A gu ng



saling terkait dan tidak terpisahkan antara satu produk hukum dengan produk



hukum lainnya sehingga jelaslah alur logika hukum dan kronologisnya bahwa



Muktamar VIII PPP yang sah adalah Muktamar Jakarta, bukan Muktamar yang diselenggarakan di Surabaya. Dengan demikian sungguh tidak ada alasan hukum yang cukup bagi pihak mana pun, tidak terbatas pada Tergugat



Intervensi I untuk menolak pelaksanaan Muktamar Jakarta beserta segala



lik



kepengurusan di bawah pimpinan Ketua Umum terpilih, yaitu H. Djan Faridz (in casu Tergugat Intervensi V).



10. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, oleh karena Muktamar VIII



ub



m



ah



produk hukum yang dikeluarkannya, termasuk namun tidak terbatas pada



PPP di Jakarta dilaksanakan sesuai dengan UU Partai Politik, AD/ART PPP



ka



dan hukum kebiasaan yang berlaku sehingga tak terbantahkan keabsahannya



ep



menurut hukum, sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia mengabulkan



ah



gugatan Penggugat Intervensi untuk menyatakan sah kegiatan Muktamar VIII yang



dibuat



di



dalamnya



termasuk



mengenai



susunan



A



on



gu



Halaman



83 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



ng



M



kepengurusan yang dihasilkan dengan segala akibat hukum lainnya.



es



keputusan



R



PPP tanggal 30 Oktober - 2 November 2014 di Jakarta beserta segala



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 83



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



MUKTAMAR VIII PPP DI SURABAYA MERUPAKAN KEGIATAN YANG TIDAK SAH



ng



SEHINGGA SEGALA KEPUTUSANNYA MENJADI BATAL DEMI HUKUM



11. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, sejak dikeluarkannya Putusan



Mahakamah Partai tidak pernah terjadi islah antara Suryadharma Ali dengan Ir.



gu



H. M. Romahurmuziy, M.T., maka konsekuensi hukum selanjutnya penentuan tempat dan tanggal Muktamar dilakukan dalam suatu Rapat Pengurus Harian



ah



A



DPP PPP yang dipimpin oleh Majelis Syariah (Turut Tergugat Intervensi in casu) pada tanggal 21 Oktober 2014. Adapun Rapat Pengurus Harian DPP PPP tersebut menentukan penyelenggaraan Muktamar VIII PPP akan



ub lik



dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober - 2 November 2014 di Jakarta. Namun, sementara proses penyelesaian yang digariskan dalam Putusan



am



Mahkamah Partai hendak dijalankan, Tergugat Intervensi III bersama Tergugat Intervensi IV bukannya patuh dan melaksanakan putusan tersebut dengan



ep



iktikad baik, melainkan bersikap suul adab dengan melaksanakan suatu



ah k



kegiatan yang diklaim olehnya sebagai Muktamar VIII PPP pada tanggal 15 – 17 Oktober 2014 di Surabaya, kegiatan mana berlangsung pada tenggang



In do ne si



R



waktu 7 (tujuh) hari masa islah. Hal ini sungguh membuktikan betapa tidak



beriktikad baiknya Tergugat Intervensi III, karena bukannya berikhtiar untuk



A gu ng



melaksanakan islah, Tergugat Intervensi III malah memperuncing perselisihan dengan membuat muktamar versinya sendiri.



Selain itu, sebagaimana disebutkan oleh Pengugat Intervensi dalam Gugatan Intervensi, adalah Tergugat Intervensi III yang pertama kali mengajukan



penyelesaian perselisihan pada Mahkamah Partai, namun sungguh tragis, bukannya bersikap gentleman dengan menjadi orang yang pertama kali pula



melaksanakan Putusan Mahkamah Partai, Tergugat Intervensi III malah



lik



ah



menjadi manusia pertama yang melanggar dan mengangkangi Putusan Mahkamah Partai.



ub



m



12. Bahwa sikap dan perilaku Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV tersebut di atas jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Partai yang



ka



bersifat final dan mengikat menurut UU Parpol, yang seharusnya dipatuhi oleh



ep



para pihak yang bersengketa dan internal PPP. Oleh sebab itu, sudah tepat dan



ah



benar Mahkamah Partai mengeluarkan Surat No.0263/EX/MP-DPP.PPP/



A



on



gu



84



In d



M



hukum.



ng



tersebut bertentangan dengan aturan PPP dan dinyatakan tidak sah secara



es



R



X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang menyatakan Muktamar Surabaya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 84



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



13. Bahwa dengan jelasnya Muktamar VIII PPP pada tanggal 15 - 18 Oktober 2014 di Surabaya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Partai sebagaimana



ng



terbukti di atas, maka kegiatan tersebut tidak sah menurut hukum dan harus



dinyatakan sebagai kegiatan yang ilegal. Lebih lanjut, segala keputusan yang dihasilkan dalam kegiatan tersebut, termasuk susunan kepengurusan yang



gu



dihasilkan dari kegiatan ilegal tersebut, yaitu susunan kepengurusan di bawah



kepemimpinan Ir. H. M. Romahurmuziy, M.T. (Tergugat Intervensi III in casu)



A



dan Ir. Aunur Rofiq (Tergugat Intervensi IV in casu), haruslah dinyatakan batal demi hukum.



14. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, sungguh jelas kegiatan



ub lik



ah



Muktamar VIII PPP pada tanggal 15 - 18 Oktober 2014 adalah kegiatan ilegal, sehingga sudah tepat dan benar apabila Majelis Hakim Yang Mulia



am



mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk menyatakan tidak sah dan batal demi hukum kegiatan Muktamar VIII PPP tanggal 15 - 18 Oktober 2014 di



ep



Surabaya berikut susunan kepengurusan yang dihasilkan beserta segala akibat



ah k



hukumnya.



Berdasarkan uraian hukum di atas, Tergugat Intervensi II, V, VI & Turut Tergugat



In do ne si



R



Intervensi mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan dengan amar putusan yang



A gu ng



menerima dan mengabulkan Gugatan Intervensi untuk seluruhnya atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



Menimbang, bahwa atas intervensi tersebut, Tergugat II dan III asal telah



mengajukan jawaban sebagai berikut : I.



Bahwa pertama-tama, Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV hendak terlebih dahulu menegaskan bahwa Tergugat Intervensi III dan



lik



gugatan Penggugat Intervensi, kecuali terhadap hal – hal yang secara tegas



II.



ub



dan nyata diakui kebenarannya;



Bahwa Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat Intervensi pada huruf A angka 1 s/d angka 11; DALAM EKSEPSI



ep



III.



EKSEPSI LEGAL STANDING (STANDI IN JUDICIO)



ah



ka



m



ah



Tergugat Intervensi IV MENOLAK dan MENYANGGAH seluruh dalil-dalil



menjelaskan secara detail identitasnya dan sebagai apa dalam Partai



ng



M



Persatuan Pembangunan serta bukti keanggotaan nomor berapa yang dimiliki



85 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



A



gu



Halaman



on



oleh Penggugat Intervensi;



es



R



1. Bahwa Penggugat Intervensi yang mengaku sebagai kader PPP tetapi tidak



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 85



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2. Bahwa dengan demikian argumentasi Penggugat Intervensi pada angka 1 pada



posita gugatan yang merujuk pada pasal 279 Reglement op de Rechtvordering



ng



(“RV”) adalah argumentasi yang tidak relevan;



3. Bahwa gugatan Penggugat Intervensi dalam perkara ini merujuk pada



ketentuan Pasal 279 Reglement op de Rechvordering (“RRv”) Jo Pasal 32 dan



gu



Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (“UU Parpol”) sebagaimana dikutip dalam huruf A angka 2 halaman 2 surat gugatan;



A



4. Bahwa dari penafsiran gramatikal dan sistematis terhadap kedua Pasal UU



Parpol tersebut, maka dapat ditarik sebuah norma hukum bahwa gugatan



mengenai suatu perselisihan dalam partai politik baru dapat diajukan ke pihak – pihak yang berselisih mengajukannya



ub lik



ah



Pengadilan Negeri setelah



terlebih dahulu kepada Mahkamah Partai Politik – in casu Mahkamah Partai



am



DPP PPP -. Apabila setelah ada keputusan Mahkamah Partai Politik a quo, para pihak yang berselisih tersebut tidak dapat mencapai penyelesaian, maka para pihak a quo dapat mengajukannya kepada Pengadilan Negeri yang



ep



ah k



berwenang;



5. Bahwa dari norma hukum dalam Pasal 32 jo. Pasal 33 UU Parpol tersebut,



In do ne si



R



maka seseorang atau satu pihak untuk dapat mengajukan gugatan perselisihan partai politik, maka orang atau pihak tersebut harus



A gu ng



mengajukan dan menjadi pihak dalam proses penyelesaian di tingkat Mahkamah Partai Politik dalam kaitannya dengan perselisihan terhadap



pihak lain dalam kepengurusan partai politik. Tidak bisa orang atau pihak



tersebut tiba – tiba mengajukan gugatan atau menjadi Penggugat tanpa sebelumnya orang atau pihak tersebut terlibat/ikut atau turut serta menjadi pihak dalam proses di Mahkamah Partai Politik;



6. Bahwa setelah Tergugat Intervensi III dan IV meneliti Putusan Mahkamah



lik



ah



Partai PPP No. 49/PIP/MP-DPP-PPP/2014 yang dirujuk dalam surat gugatan Penggugat Intervensi, nama Penggugat Intervensi



tidak tercantum sebagai



Partai DPP PPP a quo;



ub



m



pihak pemohon, Termohon maupun Pihak Terkait dalam perkara di Mahkamah



dalam



proses



di



Mahkamah



Partai



ep



ka



7. Bahwa oleh karena Penggugat Intervensi bukan pihak dan tidak turut serta DPP



ah



diperselisihkannya tersebut maka Penggugat



PPP



atas



hal-hal



yang



Intervensi tidak memiliki hak



kehadapan Pengadilan Negeri sebagaimana materi yang tercantum dalam



In d



A



gu



86



on



ng



M



surat gugatannya;



es



R



gugat (legal standing) guna mengajukan gugatan perselisihan internal di PPP



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 86



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PENGGUGAT INTERVENSI TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING UNTUK



MENGAJUKAN GUGATAN ATAU SALAH GUGAT, SETIDAKNYA TERHADAP



ng



TERGUGAT INTERVENSI III DAN TERGUGAT INTERVENSI IV



8. Bahwa sampai dengan saat ini Penggugat Intervensi belum pernah menyampaikan adanya perselisihan antara diri Penggugat Intervensi dengan



gu



Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV ataupun mengajukan



keberatan secara langsung atau melalui Mahkamah Partai DPP PPP, baik yang



ah



A



menyangkut: (i) jabatan atau kedudukannya sebagai Pengurus maupun



sebagai kader dalam periode 2011 – 2014; (ii) penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 – 17 Oktober 2014; (iii) situasi yang terjadi di lainnya dalam tubuh PPP;



am



9. Bahwa oleh karena Penggugat



ub lik



PPP ataupun (iv) menyangkut hal-hal yang terkait dengan masalah kepartaian Intervensi tidak pernah menyampaikan –



karena memang tidak terjadi – adanya perselisihan antara Penggugat



ep



Intervensi dengan Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV, maka tidak



ah k



ada hak gugat



(legal standing) Penggugat Intervensi untuk mengajukan



gugatan terhadap Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV;



In do ne si



R



10. Bahwa lebih tidak jelasnya lagi mengenai legal standing Penggugat Intervensi dihubungkan dengan dalilnya yang mengatakan dirinya sebagai kader Partai



A gu ng



Persatuan Pembangunan, namun Penggugat Intervensi tidak menyebutkan secara detail mengenai identitas Penggugat Intervensi nomor keanggotaannya maupun sebagai apa dalam Partai Persatuan Pembangunan;



GUGATAN



PENGGUGAT



INTERVENSI



KURANG



PIHAK



(SUBYEK



HUKUMNYA TIDAK LENGKAP) KARENA TIDAK MENGIKUTSERTAKAN KETUA DAN SEKRETARIS / PENGURUS DEWAN PIMPINAN WILAYAH



lik



INDONESIA SELAKU PENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM MUKTAMAR VIII PPP DI SURABAYA



11. Bahwa dalam petitum angka 4 dan angka 5 Surat Gugatannya, Penggugat



ub



m



ah



(DPW) PPP DAN DEWAN PIMPINAN CABANG PPP DARI SELURUH



menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menurut hukum



ka



Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014 merupakan



ep



Muktamar yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat



ah



hukumnya dan sedangkan Petitum angka 5 Menyatakan menurut hukum 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat



on



ng



M



hukumnya ;



es



R



susunan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal



In d



A



gu



Halaman 87 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 87



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



12. Bahwa Muktamar PPP, setidaknya Muktamar VIII PPP di Surabaya pada



tanggal 15 – 17 Oktober 2014, beserta dengan seluruh keputusannya yang



ng



menjadi hasil dari Muktamar VIII PPP a quo, termasuk kepengurusan yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, merupakan keputusan yang diambil oleh serta melibatkan seluruh Peserta



gu



Muktamar PPP, khususnya yang berstatus Utusan Muktamar yakni para Ketua



dan Sekretaris / Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP dari 33



A



Propinsi yang ada di Indonesia, serta para Ketua dan Sekretaris / Pengurus



Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari 507 Kabupaten dan Kota / Daerah Tingkat II seluruh Indonesia;



ub lik



ah



13. Bahwa 33 DPW PPP dan 507 DPC PPP dari seluruh Indonesia harus ditarik atau ditempatkan sebagai pihak (tergugat) dalam perkara ini agar hak-hak



am



mereka selaku Peserta Muktamar VIII PPP di Surabaya yang mengambil keputusan untuk membela atau mempertahankan Muktamar VIII PPP di Surabaya dapat terakomodasi dalam perkara ini;



ah k



ep



14. Bahwa dengan tidak menarik atau mengikutsertakan 33 DPW dan 507 DPC PPP a quo, maka gugatan ini secara nyata merupakan gugatan yang kurang



In do ne si



R



pihak (subyek hukumnya tidak lengkap), karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;



A gu ng



GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI KURANG PIHAK YANG DIGUGAT



KARENA TIDAK MENGIKUTSERTAKAN SELURUH PIHAK ATAU ORANG YANG NAMANYA TERCANTUM DALAM KEPENGURUSAN DPP PPP HASIL MUKTAMAR VIII PPP DI SURABAYA



15. Bahwa salah satu petitum yang dituntut oleh Penggugat Intervensi adalah



menyatakan batal dan tidak sah kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi



lik



ah



Manusia Republik Indonesia;



16. Bahwa kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya a quo



ub



m



tidak hanya terdiri dari Tergugat Intervensi III selaku Ketua Umum dan Tergugat Intervensi IV selaku Sekretaris Jenderal DPP PPP. Kepengurusan DPP PPP a



ka



quo terdiri dari lebih dari 50 (lima puluh) orang lainnya yang daftarnya ada



ep



dalam Lampiran SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia



ah



yang mengesahkan susunan kepengurusan baru DPP PPP tersebut ;



R



17. Bahwa dengan demikian terdapat sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang



ng



M



kepentingan untuk membela dan mempertahankan posisi atau statusnya



In d



A



gu



88



on



sebagai Pengurus DPP PPP, dan karenanya harus diberikan kesempatan untuk



es



lainnya dalam kepengurusan DPP PPP yang mempunyai hak hukum dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 88



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menanggapi gugatan dan tuntutan Penggugat Intervensi yang meminta kepengurusan DPP PPP agar dinyatakan batal dan tidak sah dalam putusan



ng



perkara ini;



GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI KABUR (OBSCUUR LIBEL)



gu



18. Bahwa gugatan Penggugat Intervensi adalah kabur karena antara posita dan petitum tidak bersesuaian antara satu dengan yang lainnya sebab:



A



a. Dalam posita gugatan Penggugat intervensi mendalilkan seolah-olah



tapi pasti bahwa Muktamar Jakarta adalah sah, sedangkan dalam



ah



petitumnya memohon kepada majelis untuk mengabulkan gugatan



ub lik



penggugat Intervensi untuk seluruhnya;



b. Argumentasi Penggugat Intervensi yang menyatakan sahnya Muktamar



am



Jakarta adalah argumentasi yang bertentangan dengan perintah Pasal 24 dan Pasal 25 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang



ep



menegaskan:



ah k



Pasal 24



“ dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan partai politik hasil forum



In do ne si



R



tertinggi pengambilan keputusan partai politik, pengesahan perubahan



kepengurusan belum dapat dilakukan oleh menteri sampai perselisihan



A gu ng



terselesaikan”



Pasal 25



“perselisihan kepengurusan partai ploitik sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 terjadi apabila pergantian kepengurusan partai politik yang



bersangkutan ditolak oleh paling rendah 2/3 (duapertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik”



c. Jadi jelas bahwa argumentasi Penggugat Intervensi yang menyatakan



lik



ah



muktamar Jakarta adalah sah adalah sesat dan tidak berdasarkan hukum sedangkan muktamar VIII Surabaya yang diselenggarakan pada



ub



m



tanggal 15 - 17 Oktober 2014 tidak mendapat penolakan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi keputusan partai politik



ep



19. Bahwa dalil-dalil Penggugat Intervensi selebihnya yang tidak ditanggapi oleh Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV harus dikesampingkan karena DALAM POKOK PERKARA



es



IV.



R



tidak relevan dengan perkara ini;



89 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



ng A



gu



Halaman



on



TENTANG MUKTAMAR VIII PPP DI JAKARTA



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



sebgai dimaksud Pasal 25 UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik;



Halaman 89



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1. Bahwa Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV menolak dengan



tegas seluruh dalil-dalil Penggugat Intervensi terkecuali terhadap hal-hal yang



ng



diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV;



2. Bahwa Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV menolak dengan



gu



tegas dalil-dalil Penggugat Intervensi pada huruf B angka 12 s/d angka 23 berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut;



A



a. Bahwa Tergugat Intervensi II telah diberhentikan dari Ketua Umum DPP



PPP oleh Keputusan Rapat Pengurus Harian DPP PPP pada tanggal 9 September



2014



sehingga



Tergugat



Intervensi



II



tidak



dapat



ub lik



ah



mengatasnamakan PPP untuk menyelenggarakan Muktamar ataupun membentuk kepengurusan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 UU



am



No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menegaskan: Pasal 26



ep



1) Anggota Partai Politik yang berhenti atau yang diberhentikan dari



ah k



kepengurusan dan/atau keanggotaan Partai Politiknya tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang sama



In do ne si



R



2) Dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang sama



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh



A gu ng



Undang-Undang ini



b. Bahwa peserta muktamar VIII PPP di Jakarta adalah peserta yang tidak



jelas karena baru diangkat oleh Tergugat Intervensi II menjelang Muktamar, dan bukan pengurus yang diangkat melalui Musywil dan Musycab sebagaimana diatur dan ditegaskan dalam AD / ART PPP;



c. Bahwa Muktamar VIII Jakarta tidak memiliki legitimasi dikarenakan



diselenggarakan oleh orang-orang yang tidak memiliki kewenangan,



lik



ah



yaitu Pengurus DPP sempalan karenanya kegiatan tersebut adalah



illegal, lagi pula tidak quorum sebab Pengurus DPP hanya hadir



ub



m



sebanyak 20 orang dari 55 Pengurus Harian DPP PPP ;



d. Bahwa tidak benar Tergugat Intervensi III memecat Sdr. Dr. H.



ka



Suryadharma Ali, M.Si. tetapi yang benar bahwa pada tanggal 9



ep



September 2014 Sdr. Dr. H. Suryadharma Ali, M.Si diberhentikan oleh



ah



Rapat Pengurus Harian DPP PPP yang kemudian mengangkat Wakil



R



Ketua Umum DPP PPP Sdr. H. Emron Pangkapi untuk menggantikan



In d



A



gu



90



on



ng



M



Intervensi III, karena itu Penggugat Intervensi harus cermat melihat



es



Sdr. Dr. H. Suryadharma Ali, M.Si. jadi bukan dipecat oleh Tergugat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 90



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



persoalan yang sesungguhnya dan juga harus memahami system dan mekanisme partai ;



Bahwa surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum No.



ng



e.



AHU.AH.11.03-1 tanggal 25 September 2014 sehubungan dengan



sengketa kepengurusan antara Suryadharma Ali dengan Emron



gu



Pangkapi dan Romahurmuziy dan bukan sengketa hasil Muktamar VIII Surabaya in casu tidak ada hubungannya dengan SK Pengesahan hasil



A



keputusan forum tertinggi pengambil keputusan (Muktamar) ;



f.



Bahwa Putusan Mahkamah Partai Nomor : 049/PIP/MP-DPP/2014 adalah putusan yang bersifat ultra petita maka putusan a quo tidak perlu



ub lik



ah



dipatuhi lagi pula Muktamar VIII di Surabaya adalah forum pengambil keputusan tertinggi yang tidak harus tunduk pada putusan Mahkamah



am



Partai tersebut ;



g. Bahwa Majelis Syari’ah tidak memiliki kewenangan memimpin Rapat Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana diatur dalam AD / ART Partai



ah k



ep



Persatuan Pembangunan, lagi pula sesuai dengan fakta yang terungkap dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara



In do ne si



R



pada tanggal 12 Januari 2014 saksi fakta Penggugat (DR.H. Suryadharma Ali dan A. Gozali Harahap) bernama H. Yudo Paripurno,



A gu ng



SH. (Anggota Mahkamah Partai) dan Sy. Anas Tohir (Sekretaris Majelis Syari’ah)



Menegaskan



bahwa



Putusan



Mahkamah



Partai



tidak



memberikan kewenangan kepada Majelis Syari’ah untuk melaksanakan Muktamar akan tetapi hanya meminta untuk menginisiasi agar Muktamar islah bisa dilaksanakan ;



Bahwa surat Mahkamah Partai



DPP PPP Nomor : 0263/EX/MP-DPP-PPP/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 bukanlah sebuah produk hukum tetapi adalah sebuah konspirasi



lik



ah



antara Tergugat Intervensi II dengan Mahkamah Partai, lagi pula yang berwenang menilai dan menafsirkan sah tidaknya Muktamar Surabaya bukan Mahkamah Partai sebab Muktamar adalah forum tertinggi



ub



m



pengambilan keputusan, dan forum itu bisa membubarkan Mahkamah



ka



Partai sementara Mahkamah Partai tidak bisa membubarkan Muktamar



ep



atau menilai hasil Muktamar ;



3. Bahwa dalil-dalil Penggugat Intervensi selebihnya yang tidak ditanggapi oleh



ah



Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV harus dikesampingkan



es on



ng



M



R



karena tidak relevan dengan pokok perkara itu sendiri ;



In d



A



gu



Halaman 91 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 91



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan dalam Eksepsi dan Jawaban Dalam Pokok Perkara ini, maka Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV mohon agar



ng



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memberikan putusan sebagai berikut : DALAM EKSEPSI



Menerima Eksepsi dari Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV ;



gu











Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;







Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;



ub lik



ah



A



DALAM POKOK PERKARA



Atau, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan yang baik (Ex Aequo Et Bono).



am



Menimbang, bahwa selanjutnya masing-masing pihak telah mengajukan replik dan duplik sebagaimana terlampir dalam Berita Acara;



ep



Menimbang, bahwa atas Tanggapan terhadap gugatan Intervensi tersebut,



ah k



Majelis telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 27 April 2015, yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :



In do ne si



R



1. Mengabulkan permohonan MAJID KAMIL MZ H untuk menggabungkan diri pada gugatan pokok perkara ini;



A gu ng



2. Memerintahkan kepada para pihak yang berperkara untuk melanjutkan perkara ini;



3. Menangguhkan putusan mengenai biaya perkara hingga putusan akhir;



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat Asal



telah mengajukan bukti fotocopy surat yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup, berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------------Surat



Keputusan



Nomor:



002/SK/DPP/P/IX/2011,



lik



ah



1. Bukti P-1 :



tentang



Pembentukan dan Susunan Personalia Departemen Dan Lembaga Dewan



ub



m



Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2011-2015, tanggal 20 September 2011 beserta lampirannya; (sesuai dengan asli) Ketetapan Muktamar VII Partai Persatuan Pembangunan



ep



Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga PPP;







Khitthah & Program Perjuangan PPP;







Rekomendasi Muktamar VII PPP;







Susunan Pengurus DPP PPP Masa Bakti 2011-2015;



R







A



gu



92



on



ng



M



ah



tentang :



es



:



In d



ka



2. Bukti P-2



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 92



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia •



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Ikrar Pengurus PP



(sesuai dengan asli)



:



Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor : 49/PIP/MP-



ng



3. Bukti P-3



DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014; (sesuai dengan asli) 4. Bukti P-4



:



Surat Mahkamah DPP PPP Nomor: 260/EX/PTSN/ MP.PPP/



gu



X/2014 tentang Pemberitahuan Salinan Putusan Perkara Nomor: 49/PIP/ MP.DPP.PPP/2014; (copy dari copy)



A



5. Bukti P-5



:



Surat Mahkamah DPP PPP Nomor: 0263/EX/MP.DPP.PPP/



X/2014 tentang Penjelasan Putusan Mahkamah Partai Nomor: 49/PIP/



MP.DPP.PPP/2014, tanggal 11 Oktober 2014, mengenai Penyelenggaraan



ub lik



ah



Muktamar PPP 15-18 Oktober 2014 di Surabaya, tanggal 28 Oktober 2014; (Copy)



am



6. Bukti P-6



:



Surat Pernyataan Majelis Syariah DPP Partai Persatuan



Pembangunan, tanggal 22 September 2014; (copy) :



Notulensi Rapat Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan



ep



7. Bukti P-7



ah k



ke-18, tanggal 9 September 2014; (copy) 8. Bukti P-8



:



Kesepakatan Bersama Anggota Pengurus harian DPP Masa



:



In do ne si



9. Bukti P-9



R



Bakti 2011-2015, tanggal 9 September 2014; (copy)



Pernyataan Dukungan Pengurus DPW PPP Se-Indonesia



A gu ng



Terhadap Keputusan Rapat Harian DPP PPP Masa Bakti 2011-2015, tanggal 10 September 2014; (copy)



10. Bukti P-10 : Surat



Keputusan



Nomor:



077/SK/DPP/P/IX/2014,



tentang



Pemberhentian DR. (HC) H. Suryadharma Ali, Msi Dari Jabatannya Sebagai



Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Dan Pengangkatan H. Imron Pangkapi Sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Keputusan



Nomor:



079/SK/DPP/P/IX/2014,



lik



11. Bukti P-11 : Surat



tentang



Pemberhentian DR. (HC) H. Suryadharma Ali, Msi Dari Jabatannya Sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Dan Pengangkatan H. Imron Pangkapi Sebagai



Ketua



Umum



Dewan



Pimpinan



Pusat



ub



m



ah



Persatuan Pembangunan, tanggal 11 September 2014; (copy)



Partai



Persatuan



ka



Pembangunan, tanggal 11 September 2014; (copy)



ep



12. Bukti P-12 : Surat Keputusan Nomor: 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014, tentang Pemberhentian Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan



R



ah



Pembangunan Masa Bakti 2011-2015, tanggal 12 September 2014; (copy)



on



ng



M



Pengisian Lowongan Jabatan dan Perubahan Susunan Dan Personalia



es



13. Bukti P-13 : Surat Keputusan Nomor: 1359/KPTS/DPP/P/IX/2014, tentang



In d



A



gu



Halaman 93 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 93



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan



R



Pengurus Harian



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Masa Bakti 2011-2015, tanggal 12 September 2014; (copy) Nomor:



1381-A/IN/DPP/2014,



Perihal:



ng



14. Bukti P-14 : Surat



Permohonan



Putusan Pengesahan Atas Pemberhentian Dr. (HC) H. Suryadharma Ali, Msi.,



dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2011-2015 dan Pengangkatan



gu



H. Emron Pangkapi dan H.M. Romahurmuzy Sebagai Ketua Umum dan



Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (copy)



15. Bukti P-15 : Surat Derjen Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak



ah



Asasi



Manusia



Republik



Indonesia



Nomor:



AHU



AH.11.03-1, Perihal



ub lik



A



Masa Bakti 2011-2015 telah sesuai AD-ART PPP, tanggal 16 September 2014;



Penjelasan, tanggal 25 September 2014; (copy)



am



16. Bukti P-16 : Apa Alasan Suryadharma Anggap Muktamar PPP di Surabaya Tidak Sah? KOMPAS.com, Selasa, 21 Oktober 2014, 19.46 WIB; (print Out Website)



ah k



ep



17. Bukti P-17 : Begini Lucunya Muktamar PPP di Jakarta, REPUBLIKA.CO.ID, Sunday, 02 November 2014, 12.53 WIB; (print Out Website)



In do ne si



R



18. Bukti P-18 : Ketua DPW PPP Sulut; Mbah Moen Hampir Diculik ke Surabaya, DetikNews, Sabtu 01/11/2014 03.33 WIB; (print Out Website)



A gu ng



19. Bukti P-19 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 110-111-112-113/PUUVII/2009, tanggal 7 Agustus 2009; (print Out Website);



Menimbang, bahwa selain surat bukti tersebut, Penggugat telah menghadirkan



1 (satu) orang saksi fakta, yaitu : Ahmad Yani,SH.MH dan 2 (dua) orang Ahli yaitu :



Ubedilah,Msi dan DR.Margarito Kamis,SH.MHum dimana saksi dan ahli telah







lik



masing pada pokoknya sebagai berikut :



Saksi Ahmad Yani, SH.MH., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan







ub



keterangan sebagai berikut :



m



ah



memberikan keterangan dan pendapatnya di bawah sumpah di persidangan masing



Bahwa saksi kenal dengan Para Pihak yang berperkara dan tidak ada







Bahwa saksi sebagai Pengurus DPP PPP menjabat sebagai Sekretaris



ep



ka



hubungan keluarga dengan mereka ;







R



sebagai Kader PPP;



Bahwa saksi tahu bahwa konflik PPP berawal ketika beberapa DPW PPP



ng



M



yang berkumpul di Sentul Bogor membuat mosi tidak percaya kepada



In d



A



gu



94



on



Kepemimpinan Suryadharma Ali karena dianggap menyalahi aturan partai



es



ah



Majelis Pakar periode 2011-2015 hasil Muktamar VII di Bandung dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 94



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



terkait ketika Ketua Umum Suryadharma Ali menghadiri Kampanye Akbar



Partai Gerinda di Senayan pada tanggal 23 maret 2014; kemudian terjadi



ng



pecat memecat antara Kubu Suryadharma Ali dengan Kubu Romahurmuziy, namun akhirnya dapat didamaikan oleh Majelis Syari’ah DPP PPP yang diketuai oleh KH. Maimun Zubair;



Bahwa terjadi Musyawarah Kerja Nasional ketiga di Bogor yang kemudian



gu







menghasilkan islah;



A







Bahwa terjadi konflik lagi pada tanggal 09 September 2014, diseleggarakan Rapat



Pengurus harian DPP PPP ke-18 yang dihadiri Ketua Umum dan



ah



Sekretaris Jenderal DPP, dimana terdapat hasil rapat harian berupa



ub lik



Muktamar diselenggarakan mulai dari Awal Januari 2015, dan dalam Rapat Harian tersebut Ketua Suryadharma Ali diminta untuk mengundurkan diri



am



dan kemudian terjadi pemecatan terhadap Ketua Umum Suryadharma Ali, dan mengangkat EMRON PANGKAPI sebagai Ketua Umum (Plt/Pelaksana



ah k







ep



Tugas) dan Ir.H.M. ROMAHURMUZIY, MT sebagai Sekretaris Jenderal; Bahwa dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP tanggal 09 September 2014 tersebut, DR.H. Suryadharma Ali, MSi selaku Ketua Umum



In do ne si







R



meninggalkan rapat harian tersebut;



Bahwa pada tanggal 12 September 2014, DR.H. Suryadharma Ali,Msi,



A gu ng



selaku Ketua Umum dan Akhmad Gajali Harahap,Msi selaku Wakil



Sekretaris Jenderal DPP PPP memberhentikan beberapa nama Pengurus



DPP PPP yang diantaranya terdapat nama : Ir.H.M.Romahurmuziy,MT sebagai Sekretaris Jenderal ;







Bahwa pada tanggal 16 September 2014, Sdr. Emron Pangkapi selaku Ketua Umum dan Romahurmuziy selaku Sekretaris Jenderal telah mengajukan permohonan Putusan Pengesahan Atas Pemberhentian



lik



ah



Suryadharma Ali dan Pengangkatan Emron Pangkapi selaku Ketua Umum dan Romahurmuziy selaku Sekretaris Jenderal DPP PPP Masa Bakti



ub



m



2011-2015 kepada Mahkamah Partai Politik DPP PPP, dimana dalam permohonan tersebut menyatakan bahwa : berdasarkan Anggaran Dasar



ka



PPP, Muktamar VIII PPP adalah absah jika diselenggarakan antara 01



ah







ep



Januari 2015 s/d 20 Oktober 2015;



Bahwa terhadap kedua kepengurusan DPP PPP yang ditujukan kepada



bahwa Kemenkumham tidak bisa menerima Pengurus Versi tanggal 9



on



ng



M



September atau tanggal 12 September karena masih adanya perselisihan



es



R



Emron Pangkapi dan Suryadharma Ali, Menteri Hukum dan HAM menjawab



In d



A



gu



Halaman 95 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 95



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Internal yang berkaitan kepengurusan, agar perselisihan tersebut terlebih dahulu diselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik; •



ng



Bahwa pada tanggal 22 September 2014 Majelis Syariah DPP PPP menyatakan agar Pengurus DPP PPP yang berkonflik untuk melakukan islah;



Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2014 saksi hadir dalam Putusan



gu







Mahkamah Partai, dimana Mahkamah Partai memutuskan 8 item.



A







Bahwa dalam Putusan Mahkamah Partai tersebut pada point ke-5



menyatakan bahwa : “Muktamar VIII PPP harus diselenggarakan oleh DPP



ah



PPP yang didahului Rapat Pengurus Harian DPP PPP untuk membentuk



ub lik



Kepanitian dan menempatkan tempat diselenggarakannya Muktamar. Surat Undangan dan surat-surat lainnya bkaitan dengan pelaksanaan Muktamar



am



VIII PPP harus ditandatangani oleh Ketua Umum DR.H.Suryadharma Ali.,Msi dan Sekretaris Jendral Ir.H.M.Romahurmuziy,MT. apabila tidak



ep



dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dicacakannya putusan



ah k



Mahkamah Partai ini, maka Majelis Syari’ah mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP untuk mengadakan rapat



In do ne si



R



pengurus harian DPP PPP yang akan menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;



Bahwa dalam Putusan Mahkamah Partai tersebut pada point ke-7



A gu ng







menyatakan bahwa : “memerintahkan kepada para pihak yang berselisih, seluruh anggota, Kader dan Pengurus disemua tingkatan DPP, DPW, DPC dan PR PPP untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini”;







Bahwa Kubu Romi mengadakan Muktamar di Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014;







Bahwa saksi adalah pelaksana/utusan dari K.H.Maemoen Zubair selaku



lik



ah



Ketua Majelis Syari’ah periode 2011-2015 hasil Muktamar VII di Bandung yang bertugas menyerahkan surat kepada para pelaksana dan peserta



ub



m



Muktamar VIII di Surabaya untuk tidak melanjutkan pelaksanaan Muktamar VIII tersebut dan kembali untuk mengusahakan islah, Pesan KH.Maemoen



ka



Zubair tersebut tidak dipatuhi oleh pelaksana dan peserta Muktamar VIII di



ah







ep



Surabaya;



Bahwa Kubu Suryadharma Ali mengadakan Muktamar di Jakarta pada



Bahwa saksi menghadiri rapat-rapat menjelang Muktamar di Jakarta, dalam tersebut



terbelah



dua



pandangan,



dimana



satu



In d



A



gu



96



pihak



on



ng



M



rapat-rapat



es







R



tanggal 30 Oktober - 02 Nopember 2014;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 96



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menyatakan Muktamar diadakan awal Januari 2015 dan satu pihak menyatakan Muktamar dapat dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober ; •



ng



Bahwa tidak ada satu pihakpun yang mengajukan keberatan atas putusan Mahkamah Partai;







Bahwa saksi berharap kedua kubu tersebut (Suryadharma Ali dan



gu



Romahurmuziy) terbuka hatinya untuk Islah, karena terdapat keresahan di daerah tentang Pencalonan Kepala Daerah karena adanya 2 versi







Ahli : UBEDILAH, MSi., , dibawah sumpah pada pokoknya memberikan



am



Pendapatnya sebagai berikut :



ub lik



ah



A



kepengurusan PPP;







Bahwa Ahli adalah dibidang Ilmu Politik;







Bahwa menurut Pendapat Ahli bahwa Partai Politik penting sebagai syarat dalam negara demokrasi;



Bahwa partai politik lahir dari rahim Demokrasi, oleh karena itu ilmu politik



ep







ah k



tidak bisa dipisahkan antara partai politik dan Demokrasi; •



Bahwa PPP adalah organisasi politik yang lahir di Negara yang secara



In do ne si



R



politik menggunakan Demokrasi sebagai sistem politiknya. Di Negara yang menggunakan sistem Demokrasi lah Partai Politik keberadaannya diakui; Bahwa kewajiban partai politik menjalankan nilai-nilai demokrasi;







Bahwa Partai Politik harus memberikan ruang secara equal kepada



A gu ng







Kadernya;







Bahwa Manajemen konflik dan tata cara suksesi dalam partai politik diatur







Bahwa Periode Politik penting untuk keteraturan pergantian kepemimpinan;







Bahwa seluruh kader dan partai politik harus taat pada anggaran dasar/







Bahwa Partai Politik dalam menjalankan fungsi dan kerjanya bersentuhan dengan banyak kepentingan;







lik



anggaran rumah tangga;



ub



m



ah



dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;



Bahwa Kelompok diluar partai memiliki kepentingan terhadap partai politik kelompok diluar partai;



ah







ep



ka



dan elit-elit partai politik selalu mendapat godaan kepentingan dari Bahwa Periode masa jabatan bisa menyimpang dengan proses yang



Bahwa Ahli menyatakan tidak boleh adanya intervensi pemerintah dalam



on



ng



suatu perselisihan partai politik;



es



M







R



disebut Muktamar/kongres luar biasa atau sebutan lain dalam partai politik;



In d



A



gu



Halaman 97 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 97



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Ahli : DR. MARGARITO KAMIS, SH.MHum., (Ahli HTN),



dibawah sumpah



• •



ng



pada pokoknya memberikan Pendapatnya sebagai berikut :



Bahwa Ahli adalah ahli dibidang Hukum Tata Negara (HTN);



Bahwa Ahli mengatakan bahwa Mekanisme penyelesaian konflik dan



gu



segala aturan kehidupan partai diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik;



Bahwa terhadap respon kejadian atau sesuai yang luar biasa, maka diadakanlah Muktamar atau kongres Luar Biasa atau sebutan lain;







Bahwa masa jabatan harus sesuai dengan AD-ART Partai Politik;







Bahwa periode masa jabatan bisa menyimpang dengan proses yang



ub lik



ah



A







disebut Muktamar/kongres luar biasa atau sebutan lain dalam partai politik;



am







Bahwa Pelaksanaan Putusan Mahkamah Partai harus sesuai dengan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Partai Politik tidak boleh ketentuan



ah k



tersebut;



Dasar-Anggaran



Rumah



Tangga



Bahwa dalam keadaan tertentu (seperti perselisihan) Mahkamah Partai



R







Anggaran



ep



menyimpangi



In do ne si



dalam suatu partai politik dapat memberikan putusan yang bersifat



menemukan hukum, termasuk memberikan kewenangan tertentu pada



A gu ng



suatu organ partai. Dalam perkara a quo dapat diartikan Mahkamah Partai berwenang untuk memerintahkan Majelis Syari’ah menentukan waktu dan tempat pelaksanaan Muktamar;







Bahwa Ketentuan pasal 73 ayat (1) AD-ART PPP secara khusus telah menetapkan dan menentukan kapan pelaksanaan Muktamar PPP harus



lik



Menimbang, bahwa Tergugat I, IV, V dan Turut Tergugat Asal telah mengajukan bukti sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------:Surat



Kementerian



Hukum



ub



1. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-1



m



ah



dilaksanakan;



dan



Hak



Asasi



Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,



TT.I,II,III & IV (R)-1



:Putusan Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat



R



ah



2. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-2



Persatuan



Pembangunan,



Putusan



A



on



gu



98



Oktober 2014; (sesuai dengan asli)



In d



ng



M



Nomor: 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014, tanggal 11



es



(sesuai dengan asli)



ep



ka



Nomor: AHU AH.11.03-1, Perihal Penjelasan, tanggal 25 September 2014;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 98



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia :Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga



R



3. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-3



ng



TT.I,II, III & IV (R)-2



4. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-4



Partai Persatuan Pembangunan Periode tahun 2011 – 2014; (sesuai dengan asli)



:Surat Mahkamah Partai No: 0263/EX/MP-DPP.-



TT.I, II, III & IV (R)-3



PPP/X/2014 tertanggal 28 Oktober 2014, Perihal:



gu



Penjelasan Putusan Mahkamah Partai Nomor:



49/PIP/MP.DPP.PPP/2014, tanggal 11 Oktober



A



2014, mengenai Penyelenggaraan Muktamar PPP tanggal 15 - 18 Oktober di Surabaya; (sesuai dengan asli) :



Salinan



Usaha



am



TT.I, II, III & IV (R)-4a



Penetapan



Pengadilan



Tata



ub lik



ah



5. Bukti T.I,IV, V & TT (K)-5a



Negara Jakarta Nomor: 217/G/2014/PTUN-JKT, tanggal 6 November 2014; (sesuai dengan asli)



6. Bukti T.I, IV,V & TT (K)-5b



:



Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara



Jakarta



ep



ah k



TT.I, II, III & IV (R)-4b



Nomor



:



217/G/2014/PTUN-JKT,



tanggal 25 Februari 2014; (sesuai dengan asli);



A gu ng



TT.I, II, III & IV (R)-5



diselenggarakan



oleh



Majelis



Syari’ah DPP PPP di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2014; (Copy dari copy)



: Dokumentasi 3 buah foto dari Kegiatan Rapat



Pengurus Harian DPP PPP yang diselenggara-



TT.I, II, III & IV (R)-6a,6b,6c



kan oleh Majelis Syari’ah DPP PPP di Jakarta



pada tanggal 21 Oktober 2014 yang dipimpin oleh KH.Moemoen Zubair; (Asli)



: Akta Risalah Keputusan Muktamar VIII PPP,



lik



ah



yang



7b & 7c



9. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-8a TT.I, II, III & IV (R)-7a



dibuat oleh Notaris H. Teddy Anwar, SH., Sp.N, Nomor : 1, Tanggal 01 Nopember 2014;



ub



(sesuai dengan asli)



: Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII PPP,



TT.I, II, III & IV (R)-7b



dibuat oleh Notaris H. Teddy Anwar, SH., Sp.N,



ep



10. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-8b



ka



Nomor : 17, tanggal 01 Nopember 2014; (sesuai dengan asli)



Pada tanggal 30 Oktober 2014-02 Nopember 2014 di Jakarta Mengenai Susunan Personalia



es



ng



M



TT.I, II, III & IV (R)-7c



: Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII PPP



R



11. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-8c



on



m



PPP



In do ne si



: Berita Acara Rapat Pengurus Harian DPP



R



7. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-6



8. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-7a



In d



A



gu



Halaman 99 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 99



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Pengurus DPP PPP Masa Bhakti Periode 2014 -2019,dibuat oleh Notaris H. Teddy Anwar,



ng



SH.,Sp.N, Nomor : 17, Tanggal 07 Nopember 2014; (sesuai dengan asli)



: Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII PPP



TT.I, II, III & IV (R)-7d



pada Tanggal 30 Oktober-02 Nopember 2014



gu



12. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-8d



mengenai Anggaran Dasar, dibuat oleh Notaris



A



H. Teddy Anwar, SH,Sp.N, Nomor : 82, Tanggal 27 Nopember 2014; (sesuai dengan asli)



TT.I, II, III & IV (R)-7e



Pada Tanggal 30 Oktober-02 Nopember 2014



ub lik



: Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII PPP



ah



13. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-8e



Mengenai Anggaran Rumah Tangga, dibuat oleh



am



Notaris H. Teddy Anwar,SH.,Sp.N, Nomor : 83, Tanggal 27 Nopember 2014;



ah k



ep



(sesuai dengan asli)



Menimbang, bahwa selain surat bukti tersebut, Tergugat I, IV, V dan Turut



In do ne si



R



Tergugat telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi fakta, yaitu : FERNITA DARWIS dan AKHMAD GOJALI dan 2 (dua) orang Ahli yaitu : DR. FIRDAUS,SH.MH dan PROF.



A gu ng



DR. I GDE PANTJA ASTAWA,SH.MSi dimana saksi dan ahli telah memberikan keterangan dan pendapatnya di bawah sumpah di persidangan masing masing pada pokoknya sebagai berikut : •



Saksi FERNITA DARWIS, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : •



Bahwa berdasarkan hasil Muktamar VII di Bandung periode 2011-2015



ah



legalitasnya hasil Muktamar Bandung; •



lik



saksi sebagai Ketua Bagian DPP PPP bagian pemenangan Pemilu,



Bahwa saksi menjelaskan runtun awal pertikaian PPP ini jauh sebelum ada



ub



m



pecat memecat, pertikaian dimulai di Mukernas I di Lirboyo pada tanggal 21-23 April 2012 ketika itu Mukernas I ;



ka







Bahwa Mukernas I itu membicarakan tentang Julak dan Juknis caleg tapi



ep



beberapa oknum DPP dan DPW menginginkan pembahasan Pilpres.



ah



Mukernas II di Bandung pada 7-8 Ferbruari 2014 agendanya untuk Calon Presiden, tetapi beberapa oknum menginginkan untuk tidak hanya



ng



M



mencalonkan Suryadharma Ali saja, tapi ada beberapa nama yang



In d



A



gu



100



on



dicalonkan akhirnya keputusan Mukernas memunculkan 7 nama calon



es



R



pencapresan dan agenda utamanya Deklarasi Suryadharma Ali sebagai



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 100



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Isra Nur.; •



R



yaitu: Suryadharma Ali, Yusuf Kalla, JK, Jimly, Khofifah, Din Syamsudin,



ng



Bahwa pada tanggal 9 Februari ada acara Halla sehari setelah Mukernas, Suryadharma Ali ingin melakukan upaya-upaya pemetaan pemenangan Pilpres dan upaya-upaya koalisi dengan partai lain. Ditanggal 23 Maret



gu



2014 Suryadharma Ali hadir di Gelora Bung Karno di acara Gerindra dalam



rangka pemetaan pemilu Presiden. Secara realistis Suryadharma Ali presiden;







ah



A



akhirnya mencalonkan sebagai calon wakil presiden tidak lagi menjadi calon



Bahwa pada tanggal 19-20 April 2014 di Kantor DPP PPP melakukan pleno



ub lik



yang tidak dihadiri oleh ketua umum dan tanpa seijin ketua umum Pleno merekomendasikan 3 keputusan yaitu:



am



1. Memecat Suryadharma Ali;



2. Mengangkat Emron Pangkapi sebagai Plt Ketum;



ah k







ep



3. Merekomendasikan Mukernas PPP tanggal tanggal 21-23 April 2014.; Bahwa pada tanggal 21-23 April 2014 diselenggarakan Mukernas III PPP di Hotel Seruni Bogor tanpa dihadiri dan tanpa disetujui oleh Ketua Umum



In do ne si



R



Suryadharma Ali dalam rangka islah. Lalu karena tanggal 21-23 April 2014



itu Bapak K.H. Maemun Zubair hadir maka terjadilah islah tetapi islah yang



A gu ng



terjadi di hotel Seruni Bogor itu islah yang tidak normal karena pada tanggal



22 Mei 2014 KPK menetapkan Suryadhama Ali sebagai tersangka. Penetapan SDA sebagai tersangka dijadikan alat baru oleh teman-teman



untuk melengserkan SDA. Lalu ini dijadikan alasan baru dan terjadilah Rapat Harian DPP PPP pada tanggal 9 September 2014, agenda rapat



harian itu adalah evaluasi Pileg, Pilpres dan pembentukan panitia Muktamar, lalu Pak SDA menyampaikan karena saya sudah ditetapkan Muktamar,



maka



Muktamar



kita



lik



ah



sebagai tersangka maka saya ingin meletakan jabatan saya melalui forum percepat,



lalu



Pak



Suryadharma



ub



m



mengatakan berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 51 ayat (2) Muktamar selambat-lambatnya diselenggarakan setelah satu tahun pemerintahan baru



ka



dibentuk, selambat-lambatnya satu tahun Pak SDA bilang maka secepat-



ep



cepatnya bisa satu jam, jika 20 Oktober Pak Jokowi dilantik maka tanggal 20 Oktober 2014 sore kita bisa melaksanakan Muktamar, maka di Rapat itu



R



ah



Pak SDA mengatakan tanggal 23 kita adakan Muktamar, lalu Pak Surya



ng



M



Muktamar. Teman-teman yang ditunjuk ada 9 orang yaitu Pak Harsul



101 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



A



gu



Halaman



on



Azwar, Pak Dimyati Natakusuma, Epiadi, Maskur Hasim, Fernita, Reni M,



es



menunjuk beberapa teman-teman yang menjadi pembentuk Panitia



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 101



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Ahmad Fahrial. Ketika pak Suryadharma Ali ini menyebutkan teman-teman yang 9 orang ini, oknum DPP yang ada sekitar 29 orang ini yang siangnya



ng



sudah mengadakan rapat illegal di Hotel Double Tree, jadi setelah rapat



mereka pergi bersama-sama ketika Pak Surya sedang membacakan itu



oknum DPP mengatakan melalui jubirnya waktu itu Pak Rusli Efendi bahwa



gu



Pak Surya kami sudah membuat pernyataan bersama Pak Surya kami 30 pengurus DPP meminta kepada Pak Surya dengan sukarela untuk



A



mengundurkan diri dengan sukarela dan melaksanakan Muktamar tahun 2015 dan yang ketiga Panitia Muktamar itu adalah ketua SC Suharso



Munarfa dan OC Emron Pangkapi, lalu ketika itu suasana menjadi ribut.



ub lik



ah



Masing-masing mengeluarkan pendapat akhirnya Pak Suryadharma Ali menyatakan rapat tidak benar dan Pak Suryadharma Ali keluar ruangan,



am



lalu teman-teman ini melanjutkan rapat dengan agenda mereka dan saksi juga ikut keluar menyusul Pak Suryadharma Ali sehingga saksi tidak mengetahui selanjutnya bagaimana.



Bahwa Pada tanggal 11 September Sdr. Romahurmuziy dan Emron



ep



ah k







Pangkapi mendaftarkan pemecatan dan perubahan susunan kepengurusan



In do ne si



R



DPP PPP ke Kementerian Hukum dan Ham, kemudian sehari setelahnya Bapak Suryadharma Ali mendaftarkan pemecaran Romahurmuziy dan



A gu ng



Emron Pangkapi serta perubahan susunan kepengurusan DPP PPP ke



Kemenkumham, lalu pada tanggal 25 September 2014, Dirjen AHU kementerian Hukum dan Ham mengeluarkan surat yang berbunyi menolak



permintaan kedua belah pihak dan menyerahkan kepada Mahkamah Partai



berdasarkan Undang-Undang Partai Politik tahun 2011 jo. Nomor 2 Tahun



2008 yang menyatakan di Pasal 32 bahwa perselisihan internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat.



Bahwa Satu hari sebelum surat dari Dirjen AHU diterima yaitu pada tanggal



lik



ah







24 September 2014, Mahkamah Partai sudah menurunkan Putusan Sela



ub



m



putusan sela Mahkamah Partai hanya meminta islah kepada kedua belah Pihak dan Surat Dirjen AHU juga ditembuskan ke Mahkamah Partai, atas



ka



dasar itulah Mahkamah Partai bersidang dan Mahkamah Partai juga



ep



menerima Gugatan dari beberapa pihak diantaranya Emron Pangkapi, Romahurmuziy dan beberapa DPW. Di sidang Mahkamah Partai saya



R



ah



adalah satu-satunya orang yang diberikan mandat penuh oleh Pak



Bahwa keputusan Mahkamah Partai keluar di tanggal 11 Oktober 2014 ada



ng



M







In d



A



gu



102



on



kalau tidak salah 7 poin putusan yaitu menyatakan bahwa kepengurusan



es



Suryadharma Ali untuk hadir di sidang Mahkamah Partai;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 102



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



yang sah adalah hasil Muktamar VII Bandung dengan ketua Pak



Suryadharma Ali dan Sekjen Romhurmuziy, yang kedua meminta kedua



ng



belah pihak untuk islah, yang ketiga kepada DPW dan DPC yang dipecat



dikemballikan ke posisi semula, yang terpenting point ke 5 yaitu pelaksanaan Muktamar VIII harus diselenggarakan oleh Ketua Umum



gu



Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy, jika dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan ini tidak tercapai maka Majelis Syariah



A



diberikan kewenangan untuk memimpin Rapat Pengurus Harian DPP dalam rangka menentukan waktu dan tempat pelaksanaan Muktamar VIII yang akan datang.;



Bahwa Kubu Romi mengadakan Muktamar di Surabaya tanggal 15-17



ub lik



ah







Oktober 2014;



am







Bahwa di tanggal 21 Oktober 2014 Majelis Syari’ah atas amanat dari Putusan Mahkamah Partai tersebut mengadakan Rapat Pengurus Harian di



ep



Hotel Sultan dan mengundang DPW-DPW dimana beberapa DPW hadir,



ah k



Kyai Maemoen Zubair juga hadir yang memimpin rapat langsung sebagai ketua Majelis Syari’ah , Sekertaris Majelis Syari’ah bapak Anas Tahir juga



In do ne si



R



hadir, Ketua Mahkamah Partai juga hadir dan beberapa anggota Mahkamah Partai juga hadir termasuk juga Ketua Majelis Pertimbangan bapak Zarkasih



A gu ng



Nur juga hadir dan Sekertaris Majelis Pakar Bapak Ahmad Yani juga hadir.



Kalau tidak salah Pak Wakil Kamal juga hadir duduk di belakang. Lalu didepan DPW-DPW ketua Mahkamah Partai mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Partai meminta Pak Kyai Maemoen Zubair untuk menentukan waktu dan tempat Muktamar VIII PPP.;







Bahwa Sore harinya rapat pimpinan harian dipimpin oleh Sekertaris Majelis Syariah Bapak Anas Thahir memutuskan Muktamar VIII DPP PPP



lik



ah



diselengarakan pada tanggal 30 Oktober – 2 November 2014. Bersama



Majelis Syari’ah dan teman-teman DPP disitu juga dibentuk ketua OC yaitu



ub



m



Bapak Ahmad Fahrial yang memang di Muktamar Jakarta maupun di Muktamar Surabaya sebagai ketua OC, yang berubah itu ketua SC ketika



ka



rapat ranggal 9 September ketua SC saksi (Fernita Darwis) sekarang ketua



ep



SC menjadi Pak Zanudin Tauhid, diputuskan juga tanggal pelaksanaan Muktamar VIII di Jakarta, dan memutuskan terpilihnya Bapak H. Djan Faridz



Bahwa harapan saksi ini pertikaian yang terjadi berdampak sangat luas



ng



M







103 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



A



gu



Halaman



on



kepada kehidupan bernegara di Indonesia, dengan Konflik PPP ketika



es



Umum DPP PPP;



R



ah



sebagai Ketua Umum DPP PPP lalu saksi sendiri sebagai Wakil Ketua



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 103



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terjadi suasana yang tidak Normatif, artinya



R



pemilihan ketua DPR/MPR



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



kondisi PPP yang seperti ini mempengaruhi kondisi ketatanegaraan, saya



ng



menyesali kenapa ini terjadi karena ini partai yang satu-satunya yang ber



azaskan Islam, tapi karena ada intervensi dan kepentingan politik Partai Kami terpecah, kami berharap di Majelis Hakim dapat memberikan putusan



gu



yang dapat menyelesaikan pertikaian ini. Karena di depan ada tokoh besar



K.H. Maemoen Zubair yang mengatakan secara langsung kepada saya



A



“Fernita kamu tetap berdiri tegak di atas Anggaran Dasar”, kamu tetap urus PPP, lalu Pak Hamzah Haz bilang jangan cabut nyawa saya sebelum pertikaian PPP selesai, kami bermohon kepada Pak Majelis untuk dapat



Saksi AKHMAD GOJALI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan



Bahwa saksi sebagai sekertaris Panitia OC;







Bahwa saksi salah satu yang dipecat oleh pihak Romahurziy;







Bahwa selain saksi juga rekan saksi yaitu Bu Fernita, Pak Dimyati, Indah;







Bahwa saksi tidak tahu persis alasan pemecatan tersebut, alasan mereka



ep







R



ah k



keterangan sebagai berikut :



In do ne si



am







ub lik



ah



memberikan keputusan yang seadil-adilnya.



saksi dianggap melakukan tindakan indisipliner karena tidak mengakui



A gu ng



kepengurusan Emron Pangkapi dan Romahurmuziy.







Bahwa saksi waktu itu menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP PPP hasil Muktamar VII di Bandung.







Bahwa pada saat pelaksanaan Mutamar di Surabaya saksi tidak hadir;







Bahwa pada pokoknya keterangan saksi sama dengan saksi Vernita



Darwis, akan tetapi ada yang sedikit berbeda yaitu bahwa peristiwa tanggal 9 September itu by design. Seperti yang disampaikan Bu Fernita tadi,



lik



ah



sebelumnya mereka sudah melakukan rapat-rapat termasuk dengan DPW dan DPP yang menandatangani awalnya 29 orang, 29 orang ini terdiri dari



ub



m



Romahurmuziy, Suharso Munarfa dan lain-lain. Lalu begitu rapat dibuka itu suasananya masih tenang karena agendanya masih evaluasi Pileg dan Diberikan



kesempatan



pertama



kepada



ep



ka



Pilpres, lalu agenda lainnya penetapan Muktamar dan Panitia Muktamar. Suharso



Munarfa



untuk



ah



memaparkan karena beliau adalah ketua bidang pemenangan pemili, lalu



In d



A



gu



104



on



ng



M



terkait Pak SDA ditetapkan sebagai tersangka, karena pada tanggal 22 Mei



es



R



setelah dijelaskan tiba-tiba dia langsung menyampaikan situasi terkini



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 104



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sebelumnya Pak SDA ditetapkan menjadi tersangka. Dari Mei, Juni dan Juli sebetulnya kami tahu bahwa mereka melakukan rapat-rapat tertutup.; •



ng



Bahwa pada tanggal 9 September tersebut mereka memaksa SDA supaya



mundur dengan menggunakan Pasal 10 ayat (1) atua huruf (d) AD/ART



yang dianggap telah merusak nama partai, karena SDA ini sebagai orang



gu



yang sudah jadi tersangka dianggap memalukan nama partai. Bahwa SDA



hanya meminta pelaksanaan Muktamar 1 tahun sesudah Pilpres, tetapi



A



mereka sangat ngotot SDA harus turun berdasarkan pasal 10, padahal



pasal 10 tersebut hanya dipergunakan untuk anggota pengurus harian



bukan memberhentikan Ketua Umum, tapi pasal itu dipaksakan, lalu terjadi



ub lik



ah



percekcokan dan SDA menyampaikan untuk menutup sidang, lalu SDA menutup sidang dan meninggalkan dari ruangan tetapi secara spontan



am



Romi mengatakan saya sekarang yang memimpin Rapat Pengurus Harian dan mereka tetap melanjutkan rapat, sampai mereka menetapkan Emron



ep



Pangkapi sebagai Plt. Ketua Umum. Padahal jelas sekali bertentangan



ah k



dengan AD/ART karena Emron Pangkapi ini sudah pernah menjadi narapidana, disatu sisi mereka mempermasalahkan SDA karena ditetapkan



In do ne si



R



jadi tersangka tetapi disisi lain mereka mengangkat mantan Napi sebagai



Plt Ketua Umum DPP PPP, ini logika hukumnya dimana?kita setelah itu



A gu ng



tidak tahu lagi, kita lihat di tv mereka konfrensi press. Jadi sebetulnya tanggal 9 itu klimaks kedua setelah Mukernas Seruni pada tanggal 21-23



April 2014 tapi waktu itu terjadi islah, tapi ternyata mereka menyusun rencana baru dan menemukan amunisi baru yaitu dengan ditetapkannya



Pak SDA sebagai tersangka. Sebetulnya saksi waktu sangat memahami SDA itu sebetulnya hanya ingin menghantarkan Muktamar dan itu waktunya







Bahwa



lik



dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2014.;



ketika SDA pertama menentukan tim yang sembilan orang itu,



kemudian SDA meminta agar disetujui bahwa Muktamar itu tanggal 23



ub



m



ah



hanya tinggal satu bulan karena rencananya waktu itu Muktamar akan



Oktober 2014 dasarnya itu Pasal 51.;



ka







Bahwa pada rapat harian tanggal 09 September 2014, Kubu Romi dengan



ep



juru bicaranya bernama Rusli Efendi menyatakan Muktamar VIII PPP adalah awal Januari tahun 2015;



keputusan dari Menteri Hukum dan Ham



Yasona Laoly mengesahkan



ng



M



kepengurusan Muktamar Surabaya, padahal kami ketika itu sudah



105 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



A



gu



Halaman



on



berpegangan kepada Putusan Mahkamah Partai, sesuai AD/ART dan UU



es



Bahwa pada tanggal 28 Oktober itu seperti badai dengan keluarnya



R



ah







ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 105



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Partai Politik. Ahmad Fahrial sebagai ketua OC tiba-tiba menghilang, Zainul



Tauhid sebagai ketua SC juga menghilang, yang tetap bertahan itu adalah



ng



Bu Fernita sebagai Sekertaris SC, dan Saksi sebagai sekertaris OC, kalau teman-teman yang lain tetap solid;







Bahwa kami menjalankan perintah Kementerian Hukum dan Ham dimulai



gu



dari diperintahkan untuk menyelesaiakan secara internal, keluar keputusan



dibawah sumpah pada pokoknya



memberikan Pendapatnya sebagai berikut : •



Bahwa Ahli adalah Ahli dibidang Hukum Tata Negara;







Bahwa Partai merupakan badan hukum privat memiliki fungsi publik;







Bahwa Partai tidak bisa di intervensi harus otonom;







Bahwa Mahkamah Partai kemajuan dari sistem politik di Indonesia;







Bahwa Pembentukan Mahkamah Partai bersifat deklaratif kepada partai



ep



am



Ahli : DR. FIRDAUS, SH.MH (Ahli HTN),



ub lik







ah



A



Mahkamah Partai dan lahirlah Muktamar VIII di Jakarta;



ah k



tetapi kewenangannya bersifat atributif yang memiliki kompetensi absolut dalam penyelesaian perselisihan internal partai politik dan mengacu kepada



In do ne si



R



semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik,



seluruh jenis perselisihan internal wajib melalui Mahkamah Partai sebelum



A gu ng



diajukan kepada Pengadilan Negeri;







Bahwa Putusan Mahkamah Partai final dan mengikat dan harus tunduk secara internal, dan pihak eksternal harus menghormati;







Bahwa keputusan Mahkamah Partai terkait perselisihan kepengurusan sepanjang menentukan cara dan metode menyelesaikan perselisihan



kepengurusan secara substantif tidak dapat dipandang secara ultra petita



dengan mengingat putusan terkait baik langsung maupun tidak langsung







lik



ah



dengan kepentingan seluruh anggota, masyarakat luas dan Negara;



Bahwa Sengketa Partai Politik adalah perdata khusus, dimana terdapat menyelesaikan konflik;



ka







Bahwa



Pelanggaran



terhadap



ub



m



fungsi publik sehingga tidak ada soal adanya ultra petita dalam rangka



putusan



Mahkamah



Partai



terkait



ep



perselisihan kepengurusan merupakan suatu pelanggaran undang-undang masalah



dalam



situasi



konkrit



dan



mendesak



guna



R



pemecahan



menyelamatkan partai dari perpecahan; Bahwa apabila para pihak yang mengajukan sengketa tidak ada



ng



M







In d



A



gu



106



on



mengajukan keberatan dan telah keluar Putusan Mahkamah partai, namun



es



ah



dan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga sebagai langkah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 106



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



para pihak masih mengklaim yang paling benar dan mayoritas, maka yang berhak menguji selanjutnya adalah Pengadilan; •



terhadap



kepatuhan



atas



putusan



sengketa



ng



Bahwa



partai



politik,



Pemerintah nanti yang akan menggunakan dasar putusan tersebut dalam



gu



menentukan mana yang sah;







Ahli : PROF. DR. I GDE PANTJA ASTAWA,SH.MSi,



dibawah sumpah pada







Bahwa Ahli adalah dibidang Hukum dan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Padjadjaran Bandung;







Bahwa Mahkamah Partai sebagai fefleksi Kekuasaan Kehakiman karena



ub lik



ah



A



pokoknya memberikan Pendapatnya sebagai berikut :



berwenang menyelesaikan perselisihan dan putusannya bersifat erga



am



omnes; •



Bahwa Ahli menerangkan bahwa ada persoalan norma mengenai aturan



ep



perselisihan internal partai sebagaimana diatur Pasal 32 UU Parpol, yang



ah k



ternyata Pasal 33 ayat (1) masih memberikan kewenangan kepada Pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud



In do ne si







R



dalam Pasal 32 tidak tercapai;



Bahwa Putusan Mahkamah Partai final dan mengikat dan harus tunduk



A gu ng



secara inteernal, dan pihak eksternal harus menghormati;







Bahwa sengketa partai politik adalah perdata khusus, dimana terdapat fungsi publik sehingga tidak ada soal adanya ultra petita dalam rangka menyelesaikan konflik internal partai;







Bahwa Ahli berpendapat bahwa Pengadilan memutus dan mengadili harus



memberikan keadilan dan kepastian hukum atas sengketa inteernal partai tersebut;



lik



Bahwa aturan peralihan tidak ada yang bertentangan karena sebagai



ub



kaedah penghubung antara aturan/ kondisi lama dan baru;



Menimbang, bahwa Tergugat II dan III Asal telah mengajukan bukti sebagai berikut :



Fotocopy Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang



ep



1. Bukti T.II dan III-1 :



Partai Politik Pasal 25 : “Perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana



ah



ka



m



ah







A



on



gu



Halaman



107 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



ng



M



yang bersangkutan ditolak oleh paling rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah



es



R



dimaksud dalam Pasal 24 terjadi apabila pergantian kepengurusan Partai Politik



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 107



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



peserta forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik” (sesuai dengan aslinya)



Fotocopy Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang



ng



2. Bukti T.II dan III-2 : Partai Politik;



3. Bukti T.II dan III-3 :



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai



gu



Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar VII di Bandung; (Asli)



4. Bukti T.II dan III-4 :



Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2003



A



tentang Perkara Perdata yang berkaitan dengan Pemilu tertanggal 15 Oktober



2003, Angka 3 : “Sehingga oleh karena itu, dengan melihat pada kasus demi kasus (pendekatan kasuistis), apabila ternyata kasus-kasus tersebut berawal



ub lik



ah



atau menyangkut atau berhubungan dengan persoalan internal partai yang bersangkutan hendaknya Pengadilan menyatakan diri sebagai tidak berwenang



am



memeriksa perkara yang bersangkutan (niet ontvankelijkverklaard)”; (sesuai dengan aslinya) 5. Bukti T.II dan III-4 :



Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia



ep



ah k



Republik Indonesia Nomor : AHU AH. 11.03-1Perihal Penjelasan tertanggal 25 September 2014; (Copy dari copy)



In do ne si



Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor : 49/PIP/



R



6. Bukti T.II dan III-5 :



MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014; (sesuai dengan asli)



A gu ng



7. Bukti T.II dan III-6 :



Daftar Hadir Muktamar VIII PPP Acara Sidang Paripurna



I Pengesahan dan Tata Tertib Muktamar VIII, Rabu 15 Oktober 2014, Waktu 19.00 – 21.00 WIB dengan Narasumber 1. H. Rusli Efendi, S.Pdi. SE. M.Si 2. M. Soleh Amin, SH. M. Hum; (sesuai dengan asli)



8. Bukti T.II dan III-7



:Putusan Rapat Pimpinan Majelis tertanggal 15 Oktober



2014; (copy dari copy)



9. Bukti T.II dan III-8 :



Ketetapan-ketetapan Mukernas III Partai Persatuan



10. Bukti T.II dan III-9 :



lik



ah



Pembangunan tertanggal 23-24 April 2014; (copy dari copy)



Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia



Republik Indonesia Nomor : M.HH-07 .AH.11.01 TAHUN 2014 Tentang



ub



m



Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai



ka



Persatuan Pembanguan tertanggal 28 Oktober 2014; (sesuai dengan asli)



ep



11. Bukti T.II dan III-10 : Akta Anggaran Dasar Partai Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar VIII Surabaya, 15-17 Oktober 2014 Nomor: 3 ,- Tertanggal 22



M



12. Bukti T.II dan III-11 : Akta



Anggaran



Rumah



Tangga



Partai



Persatuan



In d



A



gu



108



on



ng



Pembangunan Hasil Muktamar VIII Surabaya, 15-17 Oktober 2014 Nomor: 4 ,-



es



(sesuai salinan)



R



ah



oktober 2014 yang dibuat dihadapan Mina Ng, SH., MKn, Notaris di Jakarta;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 108



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tertanggal 22 oktober 2014 yang dibuat dihadapan Mina Ng, SH., MKn, Notaris di Jakarta; (sesuai dengan asli)



ng



13. Bukti T.II dan III-12 : Surat DPP PPP Kepada Ketua dan Anggota Mahkamah



Partai DPP PPP Nomor: 1381-A/IN/DPP/IX/2014. Hal: Permohonan Putusan Pengesahan Atas Pemberhentian DR. (HC) H. Suryadharma Ali, M.Si., dari



gu



Jabatan Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2011-2015 dan Pengangkatan H.



Emron Pangkapi dan H. M. Romahurmuziy Sebagai Ketua Umum dan



A



Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2011-2015 telah sesuai AD-ART, Tertanggal 16 September 2014; (copy dari copy)



ub lik



ah



14. Bukti T.II dan III-13 : Surat Moh. Arwani Thomafi, Zainut Tauhid Saadi, Ahmad Yani, KH. Majid Kamil Maemun Kepada Mahkamah Partai PPP tentang



am



Permohonan Penyelesaian Perselisihan Internal DPP PPP, Tertanggal 18 September 2014; (copy dari copy)



15. Bukti T.II dan III-14 : Surat DPW PPP Provinsi Kalimantan Tengah Kepada Partai



PPP



tentang



ep



ah k



Mahkamah



Mohon



Penyelesaian



Perselisihan



Kepengurusan DPP PPP tertanggal 19 September 2014; (copy dari copy)



In do ne si



R



16. Bukti T.II dan III-15 : Surat DPW PPP Provinsi Kalimantan Timur Kepada Mahkamah Partai DPP PPP tentang Permohonan Penyelesaian Konflik Internal



A gu ng



DPP PPP tertanggal 17 September 2014; (copy dari copy)



17. Bukti T.II dan III-16 : Surat H. M. Amir Uskara, M. Kes Kepada Ketua Mahkamah Partai PPP Perihal: Permohonan Pembatalan SK DPP PPP Nomor : 084/SK/DPP/W/IX/2014. Tertanggal 3 Oktober 2014 dan Surat DPW PPP Provinsi Sulawesi Selatan Kepada Ketua Mahkamah Partai PPP Nomor:



248/IN/U/X/2014, Perihal Permohonan Sebagai Pihak Terkait Akibat Terjadinya



lik



18. Bukti T.II dan III-17 : Surat DPW PPP Provinsi Nusa Tenggara Timur Kepada



Mahkamah Partai DPP PPP Nomor: ISTIMEWA/DPW/PPP-NTT/X/2014 Perihal : Mendukung Putusan Sela Mahkamah Partai. Tertanggal 8 Oktober 2014; (copy dari copy)



ub



m



ah



Perselisihan Kepengurusan DPP PPP; (copy dari copy)



ka



19. Bukti T.II dan III-18 : Surat DPW PPP Provinsi Nusa Tenggara Barat Kepada



ep



DPP PPP Cq. Mahkamah Partai Nomor: 0280/IN/S/IX/2014 Perihal : Penolakan SK Nomor: 087/SK/DPP/WIX/2014. Tertanggal 27 September 2014; (copy dari



ah



copy)



es



R



20. Bukti T.II dan III-19 : Surat H. Fadly Nurzal Kepada Ketua Mahkamah Partai



A



on



gu



Halaman



109 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



ng



M



DPP PPP tertanggal 6 Oktober 2014;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 109



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



21. Bukti T.II dan III-20 : Surat DPW PPP Provinsi Bengkulu Kepada Ketua



Mahkamah Partai Nomor; 207/INT/DPW/X/2014 Hal: Pembatalan Surat



ng



Pemecatan Sdr. Ihsan Nahromi, Lc, MA Sebagai Sekretaris DPW PPP Provinsi Bengkulu. Tertanggal 3 Oktober 2014; (copy dari copy) 22. Bukti T.II dan III-21 : Buku Mahkamah Partai (Asli)



gu



Menimbang, bahwa selain surat bukti tersebut, Tergugat II, dan III telah



menghadirkan 2 (dua) orang saksi fakta, yaitu : ARSUL SANI dan JOKO



A



KRISMIYANTO dimana saksi-saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan masing masing pada pokoknya sebagai berikut : Saksi



ARSUL



SANI.,



dibawah



keterangan sebagai berikut :







sumpah



pada



pokoknya



memberikan



ub lik



ah







Bahwa saksi Pada Muktamar VII PPP terpilih sebagai Ketua



am



Bantuan Hukum DPP PPP.; •



Bahwa pada Tahun 1983 saksi menjadi pengurus PPP di kabupaten







ep



ah k



Pekalongan



Bahwa sebagai Ketua Bantuan Hukum tentu sudah memahami konstitusi



R



PPP, saksi sering membaca Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah



In do ne si



Tangga PPP dan menjadi tempat bertanya bagi pengurus yang lainnya kalau berbicara mengenai ketentuan organisasi dan ketentuan hukum pada



A gu ng



umumnya.;







Bahwa Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP telah dilaksanakan sebanyak 3 kali yaitu di Kediri, bandung dan Bogor;







Bahwa Mukernas Bandung membicarkan calon-calon yang akan diusung



PPP dalam Pilpres yang lalu, dimana nama calon pilpres tersebut antara lain : Suryadharma Ali, Jokowi, Pak Din Syamsudin , yang lainnya saksi







Bahwa nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto tidak ada sebagai Capres;







Bahwa Mekernas Ketiga PPP di Hotel Seruni kawasan Cisarua, Bogor



lik



ah



lupa ;



ub



m



merupakan dalam rangka islah karena adanya perselisihan setelah ada Mukernas II di Bandung. Perselisihan bermula ketika Pak Suryadharma Ali



ep



ka



ingin dicalonkan menjadi calon tunggal, namun pada waktu itu 26 dari 33 DPW PPP menolak karena hasil survey Pak Surya ini kecil jadi tidak layak



ah



untuk dicalonkan sebagai capres, sehingga komprominya selain Pak Surya



es In d



A



gu



110



on



ng



M



bibit perselisihan;



R



dimunculkan juga calon-calon lain, tapi rupanya itu yang meninbulkan bibit-



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 110



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia •



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa pada saat itu terjadi islah, yaitu para Pengurus DPW dan DPC



sepakat untuk mempercepat Muktamar, karena di dalam Anggaran Dasar



ng



PPP kalau tidak salah di Pasal 54 karena memang Mukernas memiliki kewenangan untuk mempercepat Muktamar;







Bahwa pada Mukeernas III Pak Suryadharma Ali hadir, tapinya Pak



gu



Suryadharma Ali setelah ditengahi oleh K. H. Maemoen Zubair dan Pak



Surya yang menutup Mukernas. Dengan Putusan Mempercepat Muktamar peserta Mukernas yang keberatan untuk percepatan Muktamar ;







ah



A



satu bulan setelah Pilpres dilaksanakan dan pada waktu itu tidak ada dari



Bahwa penyebab kemelut yang terjadi selain karena sebagian pengurus



ub lik



DPW tidak sepakat dengan pencalonan tunggal Pak Suryadharma Ali dan juga dengan adanya penetapan tersangka Pak Suryadharma Ali oleh KPK



am



kalau tidak salah itu dipertengahan bulan Mei 2014. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka Para Pengurus meminta kebesaran hati Pak



ep



Surya untuk non aktif dari PPP karena jika tidak non aktif kasus tersebut



ah k



akan membebani Partai, namun Pak Surya tidak berkenan sehingga Partai itu menjadi vakum tidak ada kegiatan sama sekali; Bahwa saksi tidak hadir pada rapat pengurus harian di bulan September



In do ne si



R







karena saksi bukan pengurus harian;



Bahwa Panitia Muktamar dibentuk dalam rapat pengurus harian tanggal 9



A gu ng







September 2014, dipimpin Saudara Suryadharma Ali dan Romahurmuziy.;







Bahwa saksi mengetahui adanya notulen rapat harian DPP PPP yang isinya menyelenggarakan Muktamar VIII PPP pada awal Januari 2015;







Bahwa terhadap penyelenggaraan Muktamar PPP di Surabaya terdapat pesan dari K.H.Maimoen Zubair agar Muktamar PPP di Surabaya ditunda







lik



dikehendaki oleh elit-elit PPP;



Bahwa Muktamar tetap jalan tetapi jumlahnya saya tidak tahu yang hadir 26 hadir, ya sekitar 70 % hadir dan di ferivikasi oleh Notaris., dan yang terpilih



ub



m



ah



dan diganti dengan Siraturahmi nasional(Silatnas) PPP, namun hal itu tidak



menjadi Ketua adalah Sdr. Romahurmuziy ;



Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Partai tidak ada satu pihak pun yang mengajukan keberatan;



ah







ep



ka







Bahwa Muktamar di Surabaya dan di Jakarta tidak ada satu pun yang



Bahwa terhadap konflik 2 (dua) kepengurusan PPP terdapat kepentingan



A



on



gu



Halaman



111 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



ng



M



dari Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih;



es







R



ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen PPP secara bersama-sama;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 111



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia •



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa Mahkamah Partai yang dahulu tidak ada lagi, masing-masing







ng



anggota sudah terpecah di Kubu Surabaya dan Jakarta;



Saksi JOKO KRISMIYANTO., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :



Bahwa awal perselisihan PPP dikarenakan Ketua Umum tidak menjadi



gu







calon tunggal Presiden dan Ketua Umum menghadiri kampanye Prabowo,



A



sedangkan Prabowo tidak diusulkan sebagai calon Presiden oleh PPP;







Bahwa dalam rapat harian tanggal 09 September 2014 Ketua Umum PPP



Umum; •



Bahwa selanjutnya Ketua Umum kembali melakukan pemecatan kepada



am



Kubu Romi dan kawan-kawan; •



ub lik



ah



diminta untuk mengundurkan diri dan terjadi pemecatan kepada Ketua



Bahwa terhadap kepengurusan DPW PPP Jakarta juga terjadi perpecahan



ah k







ep



yakni Ketua Umum Jakarta H Lulung dan Kubu Surabaya Azis; Bahwa dalam Muktamar Surabaya tidak ada penjelasan dan pemberitahuan adanya Putusan mahkamah Partai;



Bahwa terdapat keresahan dalam pencalonan kepala daerah menjelang



In do ne si



R







pemilukada serentak dengan adanya ketidakpastian dan perpecahan



A gu ng



kepengurusan DPP PPP;



Menimbang, bahwa Penggugat Intervensi telah mengajukan bukti sebagai



berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------1. Bukti PI-1



: Kartu Tanda Anggota (“KTA”) Partai Persatuan Pembangunan –



(PRINT OUT)



2. Bukti PI-2



: Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik



lik



ah



Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor: AHU AH.11.03-1, Perihal Penjelasan, tanggal 25 September 2014 – (ASLI) : Putusan Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Persatuan



Pembangunan,



Putusan



Nomor:



4. Bukti PI-4



49/PIP/MP-DPP.PPP/2014, tanggal 11



: Surat Mahkamah Partai No: 0263/EX/MP-DPP.PPP/X/2014



ep



ka



Oktober 2014 – (ASLI)



ub



m



3. Bukti PI-3



tertanggal 28 Oktober 2014, Perihal: Penjelasan Putusan Mahkamah Partai



R



ah



Nomor: 49/PIP/MP.DPP.PPP/2014, tanggal 11 Oktober 2014, mengenai



es In d



A



gu



112



on



ng



M



Penyelenggaraan Muktamar PPP tanggal 15 - 18 Oktober di Surabaya – (ASLI)



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 112



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Berita



Acara



Rapat



Pengurus



Harian



R



5. Bukti PI-5



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



DPP



PPP



yang



diselenggarakan oleh Majelis Syari’ah DPP PPP di Jakarta pada tanggal 21



ng



Oktober 2014 – (FOTO COPY)



Menimbang, bahwa selain surat bukti tersebut, Penggugat Intervensi telah



gu



menghadirkan 2 (dua) orang saksi fakta, yaitu : DJAFAR ALKATIRI dan HM. SYUKRI FADHOLI,SH dimana saksi-saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah di







Saksi DJAFAR ALKATIRI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : •



Bahwa saksi selaku Ketua DPW PPP Sulawesi Utara;







Bahwa awal perselisihan dimulai ketika Ketua Umum Suryadharma Ali



ub lik



ah



A



persidangan masing masing pada pokoknya sebagai berikut :



am



menghadiri kampanye akbar Partai Gerinda dimana ada yang protes termasuk saksi;



Bahwa selanjutnya terjadi Musyawarah Kerja Nasional di Hotel Seruni di



ep







ah k



Bogor dihadiri oleh Ketua Umum Suryadharma Ali dan Romi, Mukernas berjalan sesuai dengan rencana dan Ketua Umum Suryadharma Ali mendukung Prabowo”



In do ne si



R



mengatakan “sampai detik ini sebagai Ketua Umum, saya mencabut akhirnya Suryadharma Ali dan Romi saling



A gu ng



berpelukan, kemudian menghasilkan islah;







Bahwa Mukernas Ketiga PPP di Bogor adalah dalam rangka islah tidak ada kesepakatan apapun selain islah tersebut;







Bahwa dalam rapat harian pada tanggal 09 September 2014 perpecahan kembali terjadi dengan dipecat Ketua Umum PPP (Suryadharma Ali);







Bahwa terdapat janji Rp.700 juta dari Kubu Romi menjelang voting







Bahwa terjadi perpecahan ditubuh DPW dan DPC di Sulawesi Utara;







Bahwa terdapat 3(tiga) hal yang menjadi awal sengketa PPP yaitu



lik



ah



menentukan pencalonan Pilpres;







ub



m



pemilihan Ketua DPR, Pilkada dan pengisian Kabinet;



Bahwa terdapat fakta intervensi kekuasaan dalam tubuh PPP dimana,



ka



Yusuf Kalla hadir langsung menjemput K.H.Maimoen Zubair untuk



Saksi



HM. SYUKRI FADHOLI,SH,



dibawah sumpah pada pokoknya



A



on



gu



Halaman



113 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



ng



memberikan keterangan sebagai berikut :



es



M







R



ah



Zubair menolak hadir;



ep



mengajak menghadiri Muktamar PPP di Surabaya, namun K.H.Maimoen



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 113



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi selaku DPW daerah Istimewa Yogyakarta;







Bahwa pada tanggal 9 September saksi sebagai Ketua DPW diundang oleh



R







ng



sdr. Mardiono, inti undangan bagaimana kita bersama-sama menyelesaikan kemelut partai;







Bahwa saksi mengetahui dan menghadiri pertemuan di Hotel Double Three,



gu



dimana dalam pertemuan tersebut diketahui adanya rencana untuk memberhentikan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dan rencana



ah



A



untuk mempercepat pelaksanaan Muktamar VIII PPP dengan cara yang



bertentangan dengan AD/ART PPP, tetapi saksi tidak bersedia untuk menandatangani berita acara pertemuan tersebut selaku perwakilan dari







ub lik



DPW daerah Istimewa Yogyakarta;



Bahwa selanjutnya terjadi Musyawarah Kerja Nasional ketika di Hotel



am



Seruni yang kemudian menghasilkan islah; •



Bahwa Mukernas Ketiga PPP di Bogor adalah dalam rangka islah tidak ada



ah k







ep



kesepakatan apapun selain islah tersebut;



Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2014 Mahkamah Partai mengeluarkan Putusan yang intinya menyatakan bahwa kepengurusan yang sah adalah



In do ne si



R



hasil Muktamar VII Bandung dengan ketua Pak Suryadharma Ali dan



Sekjen Romhurmuziy, yang kedua meminta kedua belah pihak untuk islah,



A gu ng



yang ketiga kepada DPW dan DPC yang dipecat dikemballikan ke posisi



semula, yang terpenting point ke 5 yaitu pelaksanaan Muktamar VIII harus diselenggarakan



oleh



Ketua



Umum



Suryadharma



Ali



dan



Sekjen



Romahurmuziy, jika dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan ini tidak tercapai maka Majelis Syariah diberikan kewenangan untuk memimpin Rapat Pengurus Harian DPP dalam rangka menentukan waktu dan tempat pelaksanaan Muktamar VIII yang akan datang;



Bahwa Majelis Syari’ah DPP PPP kemudian mengambilalih mengadakan



lik



ah







dan memimpin Rapat Pengurus Harian pada tanggal 21 Oktober 2014; Bahwa Kubu Romi mengadakan Mutamar di Surabaya pada tanggal 15-18



ub



m







Oktober 2004;



ka







Bahwa Kubu Suryadharma Ali mengadakan Muktamar di Jakarta pada



ah







ep



tanggal 30 Oktober-02 Nopember 2014 ;



Bahwa Mahkamah Partai yang dahulu tidak ada lagi, masing-masing



es In d



A



gu



114



on



ng



M



R



anggota sudah terpecah di Kubu Surabaya dan Jakarta;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 114



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia •



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa terdapat keresahan dalam pencalonan kepala daerah menjelang



pemilukada serentak dengan adanya ketidakpastian dan perpecahan



ng



kepengurusan DPP PPP;



Menimbang, bahwa Penggugat Asal, Tergugat I, IV, V dan Turut Tergugat,



gu



Tergugat II dan Tergugat III, serta Penggugat Intervensi



telah mengajukan



Kesimpulannya masing-masing secara tertulis pada tanggal 11 Mei 2015 .



Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita



A



acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini.



ub lik



ah



Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal - hal yang diajukan lagi dan mohon putusan.



am



TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM



Menimbang, bahwa yang menjadi gugatan penggugat ialah sebagaimana tersebut di atas.



ah k



ep



Menimbang, bahwa karena di dalam Jawaban para Tergugat terdapat eksepsi Kompetensi Absolut (dari Tergugat II dan III), eksepsi terhadap Pokok Perkara dari



In do ne si



R



para Tergugat, Gugatan Rekonvensi dari Tergugat II dan III serta adanya gugatan Intervensi dari MAJID KAMAL MZ H.



A gu ng



Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kompetensi absolut telah diputus dalam Putusan Sela Nomor 88/Pdt.G/.2015.PN JKT PST tertanggal 21 April 2015 yang pada



pokoknya menolak eksepsi Tergugat II dan III, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini, memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini serta menangguhkan ongkos perkara dalam putusan akhir.



Menimbang, bahwa karena eksepsi terhadap kompetensi absolut sudah



dipertimbangkan dalam putusan sela tersendiri, maka tidak akan dipertimbangkan lagi



dari



Penggugat



Intervensi



diperbolehkannya MAJID KAMIL



MZ



MAJID



KAMIL



MZ



dan



mengenai



masuk sebagai pihak sebagai Penggugat



ub



Intervensi



lik



Menimbang, bahwa pada tanggal 23 April 2015 telah diajukan gugatan



Intervensi dalam perkara ini ialah telah diputuskan sebagaimana tercantum dalam



ep



putusan sela Nomor 88/Pdt.G/2015 tertanggal 27 April 2015 yang isinya pada pokoknya mengijinkan Penggugat Intervensi MAJID KAMAL MZ untuk bergabung dalam perkara ini.



A



gu



Halaman



es



on



ng



Intervensi bergabung dalam perkara ini, maka segala keberatan dan



115 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



penggugat



R



Menimbang, bahwa karena telah ada putusan sela tentang diijinkannya



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



dalam putusan ini serta tidak akan dicantumkan dalam amar putusan.



Halaman 115



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tanggapan terhadap bergabungnya Penggugat Intervensi tidak akan dipertimbangkan lagi.



ng



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan gugatan konvensi dan rekonvensi. DALAM KONVENSI



gu



DALAM EKSEPSI



Menimbang, bahwa Tergugat I, II, III, IV, V dan Turut Tergugat



dalam



dalam kapasitas sebagai (mantan)



A



eksepsinya menyatakan bahwa Penggugat



Pengurus DPP PPP periode 2011 – 2014 maupun anggota PPP tidak mempunyai



ah



Legal Standing untuk mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri karena Penggugat



ub lik



bukan pihak dalam putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor : 49/PIP/MPDPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014;



am



Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Penggugat menyatakan bahwa Penggugat selaku anggota, kader dan



Pengurus DPP PPP adalah termasuk pihak



ep



yang dirugikan karena amar angka 6 Putusan Mahkamah Partai yang memerintahkan



ah k



kepada Para Pihak yang berselisih, seluruh anggota, kader, dan pengurus disemua tingkatan DPP, DPW, DPC, PAC dan PR PPP untuk mentaati dan melaksanakan



In do ne si



R



putusan ini, namun kenyataannya putusan tersebut tidak dipatuhi dan tidak dilaksanakan secara benar;



A gu ng



Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat II dan Tergugat III mendalilkan bahwa



Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat II dan



Tergugat III karena sebelumnya



Penggugat belum pernah menyampaikan



adanya perselisihan antara diri Penggugat dengan Tergugat II dan Tergugat III ataupun



mengajukan keberatan secara langsung atau melalui Mahkamah Partai DPP PPP, baik



yang menyangkut: (i) jabatan atau kedudukannya sebagai Pengurus DPP PPP periode



lik



17 Oktober 2014; (ii) situasi yang terjadi di PPP ataupun (iv) menyangkut hal-hal yang terkait dengan masalah kepartaian lainnya dalam tubuh PPP;



ub



Menimbang menurut Penggugat dalam dalil gugatannya karena PPP telah melaksanakan Muktamar VII tanggal 03 sampai dengan 06 Juli 2011 di Bandung. Surat Keputusan terhadap diri Penggugat sebagai Ketua Departemen Advokasi HAM



ep



DPP PPP tersebut dikeluarkan dan ditetapkan oleh pengurus DPP PPP hasil muktamar VII, Dengan adanya perselisihan sengketa kepengurusan DPP PPP ini, Penggugat telah mengalami kerugian yang nyata, dimana Penggugat masa kepengurusannya



R



ka



m



ah



2011 – 2014; (ii) penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 –



es



seharusnya belum berakhir karena masa bhakti kepengurusan Penggugat berdasarkan



In d



A



gu



116



on



ng



Muktamar VII 2011 di Bandung adalah untuk periode 2011 – 2015.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 116



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa dipersidangan telah dapat dibuktikan bahwa Penggugat



ialah Ketua Advokasi PPP, (surat bukti P-1) sehingga merupakan kader PPP. Bahwa



ng



putusan Mahkamah Partai bersifat Final and Binding (kekuatan mengikat) kepada para



pihak termasuk Penggugat, sehingga Penggugat memiliki kedudukan hukum dalam melakukan gugatan Penggugat. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Ahli



gu



Margarito dan ahli lainya. Bahwa Putusan Mahmakah partai tersebut telah diputuskan



sebagaimana tercantum dalam putusannya nomor putusan Mahkamah Partai DPP



A



PPP Nomor : 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014, bahwa dengan demikian, maka Penggugat mempunyai kewenangan bertindak unutuk mengajukan gugatan ini.



ub lik



ah



Menimbang, bahwa menurut Tergugat II dan Tergugat III gugatan Penggugat kurang pihak karena tidak mengikutsertakan Ketua dan Sekretaris / Pengurus Dewan



am



Pimpinan WIlayah (DPW) PPP dan Dewan Pimpinan Cabang PPP dari seluruh Indonesia selaku peserta dan pengambil keputusan dalam Muktamar VIII PPP DI Surabaya karena Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 – 17 Oktober 2014,



ah k



ep



beserta dengan seluruh keputusannya yang menjadi hasil dari Muktamar VIII PPP aquo, termasuk kepengurusan yang disahkan oleh Turut Tergugat, merupakan



In do ne si



R



keputusan yang diambil oleh serta melibatkan seluruh Peserta Muktamar PPP, khususnya yang berstatus Utusan Muktamar yakni para Ketua dan Sekretaris /



A gu ng



Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP dari 33 Propinsi yang ada di



Indonesia, serta para Ketua dan Sekretaris / Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari 507 Kabupaten dan Kota / Daerah Tingkat II seluruh Indonesia;



Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut majelis berpendapat bahwa untuk



menentukan siapa yang hendak digugat oleh seseorang dalam suatu perkara perdata adalah sepenuhnya hak Penggugat, sedangkan mengenai terbukti atau tidaknya dalil-



lik



pemeriksaan dimuka persidangan ;



Menimbang, bahwa dengan diajukannya Tergugat I sampai dengan Tergugat V dan Turut Tergugat sebagai pihak Tergugat, maka menurut majelis sudah mencukupi



ub



formalitas pihak pihak yang akan dijadikan alasan eksepsi para Tergugat . Tidak harus menggugat seluruh DPW, DPC ataupun seluruh pihak yang hadir dalam muktamar



ep



untuk dijadikan pihak Tergugat dalam perkara ini, maka alasan eksepsi ini harus dikesampingkan.



R



ka



m



ah



dalil gugatan yang diajukan seseorang Penggugat adalah tergantung pada proses



mendalilkan bahwa gugatan penggugat tidak jelas, kabur dan mengandung kontradiksi



A



on



gu



Halaman



117 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



ng



(exceptio obscuur libelum – contradictio in terminis) karena antara judul gugatan



es



Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Tergugat I, IV, V dan Turut Tergugat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 117



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dengan posita maupun antara posita dengan petitum tidak terdapat persesuaian.



Dalam halaman 1 Gugatan a quo, Penggugat secara tegas menyatakan perihal



ng



gugatan merupakan “Gugatan Perselisihan Kepengurusan Partai Politik”.



dengan



mengutip Pasal 32 dan Penjelasan Pasal 32 UU Parpol, dimana dalam ketentuan hukum tersebut jelas-jelas menggunakan istilah “perselisihan yang berkenaan dengan



gu



kepengurusan” BUKAN “Gugatan Perselisihan Kepengurusan Partai Politik”.



Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi tersebut Penggugat menjawab



A



dengan menyatakan bahwa gugatan Penggugat telah amat sangat jelas, rinci dan sistematis mengenai gugatan perselisihan kepengurusan partai politik antara



kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Surabaya dan Kepengurusan DPP PPP versi



ub lik



ah



Muktamar Jakarta yang sama-sama tidak sah menurut hukum, disisi lain kepengurusan DPP PPP periode 2011-2015 hasil Muktamar VII di Bandung yang sah sampai saat ini;



am



Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat I, IV,V dan Turut Tergugat mendalilkan bahwa Penggugat telah menggabungkan antara permasalahan keuangan



ep



yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan Perselisihan Kepengurusan Partai



ah k



Politik dan perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.



Oleh karena itu



dengan melihat dari ketentuan hukum diatas Penggugat telah menggabungkan 3 (tiga) sekaligus;



In do ne si



R



permasalahan dengan dasar hukum yang masing-masing berbeda dalam satu gugatan



A gu ng



Menimbang, bahwa majelis telah membaca surat gugatan Penggugat, gugatan



ini telah mencantumkan pihak pihak yang berperkara secara lengkap, apa yang



menjadi pokok sengketa, telah diuraikan secara jelas dalam posita dan antara posita



dan petitum ada hubungannya satu sama llain, sehingga gugatan ini tidaklah kabur. Maka dengan demikian alasan eksepsi ini harus dikesampingkan. Menimbang, bahwa dalil para Tergugat



mengenai keharusan diajukannya



lik



IV, V dan Turut Tergugat dalam perkara ini, menurut majelis sudah memasuki pokok perkara yaitu berupa penerapan Pasal 32 ayat (1) UU 2 tahun 2011 yang menyatakan



ub



“Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART” dengan demikian eksepsi ini harus pula dikesampingkan.



ep



Menimbang, bahwa alasan terhadap alasan eksepsi bahwa Sengketa tersebut telah diputus oleh Mahkamah Partai PPP sehingga menjadi Nebis In Idem. Menurut pendapat majelis eksepsi para Tergugat tidak konsekwen, Di atas dinyatakan bahwa



R



ka



m



ah



gugatan Penggugat terlebih dahulu ke Mahkamah Partai yang diajukan Tergugat I,II,III,



In d



A



gu



118



on



ng



dalam alasan berikutnya menyatakan Ne bis ini idem karena perkara ini telah diputus



es



perkara ini premature karena belum pernah diperiksa di Mahkamah Partai, sementara



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 118



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



oleh Mahkamah Partai. Hal ini menimbulkan ketidak jelasan alasan eksepsi para Tergugat, maka oleh karenanya alasan eksepsi ini harus dikesampingkan;



ng



Menimbang, bahwa karena seluruh alasan eksepsi terhadap pokok perkara telah dikesampingkan, maka eksepsi para tergugat harus ditolak. DALAM KONVENSI :



gu



DALAM POKOK PERKARA :



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada



A



pokoknya adalah mengenai pembatalan kepengurusan Muktamar VIII PPP yang



diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 dan seluruh hasil dari



ah



Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober



ub lik



2014 pembatalan kepengurusan Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 02 November 2014 dan seluruh hasil dari Muktamar VIII



am



PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 02 November 2014 karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP



ep



serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;



ah k



Menimbang, bahwa Tergugat I, II, III, IV , V dan Turut Tergugat membantah



mengenai



adanya



penyelenggaraan



Muktamar



VIII



PPP



tidak yang



In do ne si



R



diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 dan adanya kepengurusan DPP PPP hasil dari Muktamar VIII PPP di Surabaya tersebut serta



A gu ng



Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 02



November 2014 dan kepengurusan DPP PPP hasil dari Muktamar VIII PPP di Jakarta tersebut ;



Menimbang, bahwa Tergugat I, IV , V dan Turut Tergugat dalam jawabannya



menyatakan pada pokoknya membantah dalil penggugat yang menyatakan Muktamar



VIII PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 02 November



lik



peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan karena itu juga menolak pembatalan kepengurusan DPP PPP dan seluruh hasil dari Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 02 November 2014;



ub



Menimbang, bahwa Tergugat I, IV , V dan Turut Tergugat dalam jawabannya menegaskan bahwa Muktamar VIII PPP yang sah adalah Muktamar Jakarta, bukan



ep



Muktamar yang diselenggarakan di Surabaya ataupun kota-kota/tempat lainnya. Hal ini karena Muktamar VIII PPP di Jakarta telah selesai dijalankan sebagai pelaksanaan dari Keputusan Rapat Pengurus Harian DPP PPP yang dipimpin oleh Majelis Syari’ah



R



ka



m



ah



2014 bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP serta



A



on



gu



Halaman



119 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



2014,



ng



Mahkamah Partai DPP PPP Nomor : 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober



es



PPP pada tanggal 21 Oktober 2014 sebagai pelaksanaan amar putusan No 5 putusan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 119



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



jawabannya



R



Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat II dan Tergugat III dalam menyatakan



pada



pokoknya



membantah



dalil



penggugat



yang



ng



menyatakan Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan karenanya juga menolak



gu



pembatalan kepengurusan DPP PPP dan seluruh hasil dari Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014.



A



Menimbang, bahwa



menegaskan bahwa



Tergugat II dan Tergugat III dalam jawabannya



penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di Surabaya aquo



didasarkan pada keputusan Rapat Pengurus Harian DPP PPP tanggal 9 September



ub lik



ah



2014 yang dipimpin langsung oleh Tergugat I selaku Ketua Umum DPP PPP pada saat itu dengan membentuk kepanitiaan Muktamar baik Panitia Pelaksana maupun Panitia



am



Pengarah Muktamar VIII PPP dan merupakan pelaksanaan hasil keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ketiga PPP di Cisarua, Bogor pada bulan April 2014 yang memutuskan bahwa Muktamar PPP diselenggarakan dalam waktu 1 (satu)



ep



ah k



bulan setelah pelaksanaan Pemilu Presiden, karena itu; Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 adalah sah menurut



In do ne si



R



hukum.



Menimbang bahwa karena dalil pokok gugatan penggugat dibantah maka



A gu ng



penggugat harus membuktikan dalil gugatannya.



Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat telah



mengajukan bukti surat dan saksi sebagai berikut : Bukti.P.1



:



Surat Keputusan Nomor: 002/SK/DPP/P/IX/2011, tentang Pembentukan



dan Susunan Personalia Departemen Dan Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2011-2015, tanggal 20



lik



Pengangkatan Penggugat sebagai Ketua Departemen Advokasi Hak Asasi



Manusia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Masa Bakti 2011 – 2015;







Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga PPP







Khitthah & Program Perjuangan PPP







Rekomendasi Muktamar VII PPP







Susunan Pengurus DPP PPP Masa Bakti 2011-2015







Ikrar Pengurus PPP



ub



Ketetapan Muktamar VII Partai Persatuan Pembangunan tentang



ep



In d



A



gu



120



on



ng



es



ah



M



:



R



Bukti.P.2



ka



m



ah



September 2011 beserta lampirannya.Di dalam SK tersebut tercantum SK



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 120



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pasal 51 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar (hal 26) junto Pasal 73 ayat



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(1) (hal 37)



Masa Bakti Pengurus DPP PPP hasil Muktamar VII PPP adalah 2011 –



ng







2015 bukan sampai 2014, Penggugat sebagai Ketua Departemen Advokasi Hak Asasi Manusia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai



gu



Persatuan Pembangunan (PPP) Masa Bakti 2011 – 2015;



Bukti P.3



:



Putusan



Mahkamah



Partai



DPP



PPP



Nomor



:



49/PIP/MP-



A



DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014, yang dalam amar putusannya menyatakan :



ub lik



ah



1. Pengurus Harian DPP PPP Periode 2011 – 2015 selaku eksekutif PPP ditingkat nasional adalah Pengurus



Harian



DPP



PPP



yang



susunan



am



personalianya sesuai hasil keputusan Muktamar VII PPP Tahun 2011, di Bandung, dengan Ketua Umum



ep



DR.H.Suryadharma Ali, M.Si dan Sekretaris Jenderal



ah k



Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T;



2. Para Pihak yang berselisih harus Ishlah, untuk



In do ne si



R



menyelesaikan perselisihan internal pengurus harian



A gu ng



DPP PPP, sebagaimana fatwa Majelis Syari’ah yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Majelis Syari’ah DPP



PPP



tanggal



22 September



2014,



yang



ditandatangani oleh Ketua Majelis Syari’ah K.H. Maimoen Zubair, dan Sekretaris Majelis Syari’ah Drs. H. Anas Thahir;



3. Semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat



nasional, hanya sah apabila dilakukan oleh Pengurus



lik



ah



Harian DPP PPP sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) diatas, termasuk untuk penyelenggaraan



ub



m



Muktamar VIII PPP;



4. Semua Surat Keputusan tentang pemberhentian dan/



ep



ka



atau pengangkatan terhadap Pengurus DPP, DPW, DPC dan Pemberhentian Keanggotaan PPP yang



ah



tidak



ditandatangani



oleh



Ketua



Umum



DR.H.



A



M.T.,



yang



dibuat



dan



diterbitkan sejak tanggal 09 September 2014 sampai



on



gu



Halaman



Romahurmuziy,



121 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



ng



M



Ir.H.M.



es



R



Suryadharma Ali, M.Si dan Sekretaris Jenderal



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 121



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dengan diputuskannya Putusan Mahkamah Partai ini, dinyatakan tidak sah dan dikembalikan kepada



ng



kedudukan semula;



5. Muktamar VIII PPP harus diselenggarakan oleh DPP PPP yang didahului rapat pengurus harian DPP PPP



gu



untuk



membentuk



tempat



kepanitiaan



diselenggarakannya



dan



menetapkan



Muktamar.



Surat



A



Undangan dan surat – surat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan



Muktamar



VIII



PPP



harus



Ali,



ub lik



ah



ditandatangani oleh Ketua Umum DR.H.Suryadharma M.Si



dan



Romahurmuziy,



Sekretaris



Jenderal



Ir.H.M.



M.T. Apabila tidak dilaksanakan



am



dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, maka Majelis Syari’ah



ep



mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP untuk mengadakan rapat pengurus



ah k



harian DPP PPP yang akan menetapkan waktu dan



In do ne si



R



tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;



A gu ng



6. Memerintahkan kepada Para Pihak yang berselisih,



seluruh anggota, kader, dan pengurus disemua tingkatan DPP, DPW, DPC, PAC, dan PR PPP untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini; 7. Mengharapkan kepada



Para senior PPP untuk



mengawal pelaksanaan Putusan Mahkamah Partai guna mewujudkan keutuhan PPP;



8. Meminta kepada semua pihak, khususnya instansi



lik



pemerintah untuk mentaati Putusan Mahkamah Partai



ah



cintai.



ub



ini demi kepentingan bangsa dan negara RI yang kita



Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya Tergugat I, IV, V dan Turut Tergugat telah mengajukan bukti surat dan saksi sebagai mana tersebut dalam uraian tentang duduk perkara;



ep



m ka



Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya Terguga II, III telah Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan para pihak



In d



A



gu



122



on



ng



berupa putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor : 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014



es



R



mengajukan bukti surat dan saksi sebagaimana tersebut diatas:



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 122



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tertanggal 11 Oktober 2014 serta keterangan saksi-saksi menurut pendapat majelis Pokok Perkara dalam Putusan Mahkamah Partai DPP PPP tersebut tidak sama



ng



dengan materi gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;



Bahwa dalam putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor : 49/PIP/MP-



DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014 pokok perkaranya adalah mengenai pemecatan



gu



adanya



yang



dtandatangani



Romahurmuziy, M.T terhadap



oleh



Sekretaris



Ketua Umum DR.H.Suryadharma Ali, M.Si



sebaliknya;



A



Jenderal



Ir.H.M.



dan



Menimbang bahwa akan tetapi dalam petitum gugatan nomor 2, 3, 4 dan 5,



ah



Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan



ub lik



sebagai berikut :



am



2. Menyatakan Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan



di



tanggal



18



15







Surabaya



pada



Oktober



2014



ep



bertentangan dengan Anggaran Dasar



R



peraturan



perundang-undangan



berlaku;



yang



In do ne si



ah k



dan Anggaran Rumah Tangga PPP serta



3. Menyatakan Muktamar VIII PPP yang



A gu ng



diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30



Oktober







02 November



2014



bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP serta peraturan



perundang-undangan



berlaku; 4. Menyatakan



batal



dan



tidak



yang sah



lik



ah



kepengurusan DPP PPP dan seluruh hasil dari Muktamar VIII PPP yang



m



diselenggarakan



di



Surabaya



pada



ub



tanggal 15 – 18 Oktober 2014 tersebut;



ka



5. Menyatakan



batal



dan



tidak



sah



ep



kepengurusan DPP PPP dan seluruh hasil dari Muktamar VIII PPP yang



A



– 02 November



2014



es



Oktober



tersebut;



on



gu



Halaman



30



123 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



ng



M



R



ah



diselenggarakan di Jakarta pada tanggal



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 123



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang bahwa oleh karena petitum gugatan Penggugat dengan tegas memohon pembatalan hasil Muktamar, maka menurut majelis gugatan Penggugat yang perkara ini tidak termasuk dalam pengertian



ng



diajukan dalam



“Perselisihan Partai



Politik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UU No 2 tahun 2011;



Menimbang, bahwa untuk menyatakan pembatalan hasil Muktamar harus



gu



dipertimbangkan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP itu sendiri;



A



Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) Anggaran Dasar PPP menyatakan



“Muktamar adalah musyawarah tingkat nasional yang memegang kekuasaan tertinggi



ah



PPP, diadakan 5 (lima) tahun sekali”.



ub lik



Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (2) Anggaran Dasar PPP menyatakan “Muktamar diselenggarakan selambat – lambatnya 1 (satu) tahun setelah terbentuknya



am



pemerintahan baru hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden”. Menimbang bahwa selanjutnya Pasal 51 ayat (3) Anggaran Dasar PPP



ep



menyatakan “Muktamar berwenang :



ah k



a. Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;



In do ne si



harian DPP;



R



b. Menilai laporan pertanggung jawaban DPP yang disampaikan oleh pengurus



A gu ng



c. Menetapkan program perjuangan partai;



d. Memilih dan/atau menetapkan pengurus harian DPP, Pimpinan Majelis Syari’ah



DPP, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPP, Pimpinan Majelis Pakar DPP, serta Pimpinan Mahkamah Partai DPP;



e. Menetapkan keputusan – keputusan lainnya yang dianggap perlu;” Menimbang bahwa Pasal 8 Anggaran Dasar PPP menyatakan :



lik



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga”.



Menimbang bahwa oleh karena itu Muktamar PPP merupakan forum



ub



pengambilan keputusan tertinggi di PPP berdasarkan Pasal 51 ayat 1 AD PPP dan sekaligus Muktamar juga merupakan perwujudan kedaulatan anggota sebagaimana dimaksud Pasal 8 AD PPP.



Menimbang bahwa Pasal 32 UU No.2 tahun 2011 beserta penjelasannya



ep



dengan jelas dan tegas tidak menyebutkan bahwa keabsahan Muktamar merupakan



R



sebagai Perselisihan Partai Politik;



Menimbang bahwa karena Muktamar sebagai forum pengambilan keputusan



In d



A



gu



124



on



ng



tertinggi di PPP berdasarkan Pasal 51 ayat 1 AD PPP dan sekaligus Muktamar juga



es



ka



m



ah



“Kedaulatan PPP berada di tangan anggota serta dilaksanakan sepenuhnya menurut



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 124



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



merupakan perwujudan kedaulatan anggota sebagaimana dimaksud Pasal 8 AD PPP



maka menurut Majelis, keabsahan muktamar tidak dapat diuji dalam forum partai politik karena tidak termasuk dalam pengertian



ng



penyelesaian perselisihan



perselisihan partai politik di Mahkamah Partai Politik maupun di Pengadilan Negeri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU No.2 Tahun 2011;



gu



Menimbang bahwa hal tersebut sesuai pula dengan ketentuan Pasal 20 ayat 4



AD PPP, maka kewenangan Mahkamah Partai dalam perkara perselisihan internal di



A



PPP hanya meliputi 4 (empat) hal: (a) memutus perkara perselisihan kepengurusan



internal PPP ; (b) memutus perkara pemecatan dan pemberhentian anggota PPP; (c)



ah



memutus perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Dewan Pimpinan; dan



ub lik



(d) memutus perkara dugaan penyalahgunaan keuangan;



Menimbang bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim mengenai penilaian



am



tentang apakah Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran



ep



Rumah Tangga PPP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku serta apakah



ah k



Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 02 November 2014 tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah



In do ne si



R



Tangga PPP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat diuji keabsahannya di Mahkamah Partai PPP ataupun Pengadilan Negeri;



A gu ng



Menimbang bahwa oleh karena itu Muktamar PPP yang dilaksanakan sesuai



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, serta diterima dan tidak ada penentangan



oleh quorum anggota yang berhak menjadi Peserta Muktamar PPP



maka Muktamar dan hasil-hasilnya adalah sah dan mengikat anggota dan struktur PPP dari tingkat pusat sampai dengan tingkat paling bawah (ranting).



Menimbang bahwa menurut Majelis, pihak yang berkepentingan dalam perkara



lik



pengurus lainnya hasil Muktamar tersebut.



Menimbang bahwa demikian pula halnya mengenai penilaian tentang



ub



keabsahan kepengurusan DPP PPP dan seluruh hasil dari Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 tersebut ataupun keabsahan kepengurusan DPP PPP dan seluruh hasil dari Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 02 November 2014 yang



ep



ka



m



ah



keabsahan Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta adalah para pengurus DPP dan



dimintakan pembatalannya oleh Penggugat, tidak dapat diuji keabsahannya di



ng



Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas serta



125 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



A



gu



Halaman



on



dihubungkan pula dengan semangat / jiwa ketentuan pasal 32 jo pasal 33 UU Nomor 2



es



yang berkepentingan.



R



Mahkamah Partai PPP ataupun Pengadilan Negeri karena Penggugat bukanlah pihak



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 125



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



perselisihan



R



tahun 2008 jo UU Nomor 2 tahun 2011 yang menganut sistem penyelesaian



partai politik diselesaikan secara internal partai politik maka petitum



ng



gugatan penggugat poin nomor 2, 3, 4 dan 5 tersebut harus ditolak.



Menimbang bahwa dalam petitum gugatan Penggugat nomor 6, Penggugat yang memohon agar Pengadilan Negeri menyatakan kepengurusan DPP PPP yang



gu



sah adalah hasil Muktamar VII PPP yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 03 sampai dengan 06 Juli 2011, dengan masa jabatan periode 2011-2015.



A



Menimbang bahwa keabsahan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII



PPP yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 03 sampai dengan 06 Juli 2011, tidak pernah menjadi objek perselisihan oleh pihak manapun sehingga Pengadilan



ub lik



ah



Negeri tidak perlu memutuskan hal yang tidak menjadi obyek perselisihan, oleh karena itu petitum Nomor 6 juga ditolak.



am



Menimbang bahwa terhadap petitum Nomor 7 yang mohon agar Majelis Memerintahkan Turut Tergugat Majelis Syariah DPP PPP periode 2011-2015 untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP untuk



ah k



ep



mengadakan rapat pengurus harian DPP PPP yang akan menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP sesuai dengan Putusan Mahkamah Partai



In do ne si



R



DPP PPP Nomor : 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014 tersebut; Menimbang bahwa oleh karena petitum nomor



7 tersebut tidak ada



A gu ng



hubungannya dengan petitum no 2, 3, 4 dan 5 sebagaimana dipertimbangkan



sebelumnya bahwa Penggugat tidak dapat mempermasalahkan keabsahan Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta serta kepengurusan hasil Muktamar tersebut maka sejalan dengan pertimbangan tersebut petitum Nomor 7 juga ditolak.



Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas gugatan



Penggugat harus ditolak seluruhnya.



lik



Menimbang, bahwa Tergugat II dan III telah mengajukan gugatan rekonvensi



yang petitumnya berbunyi sebagai berikut :



1. Menyatakan amar putusan nomor 5 Putusan Mahkamah



Partai DPP PPP



Nomor 049/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 melebihi dari



ub



m



ah



DALAM REKONVENSI



ka



kewenangan atau kompetensi absolutnya dan melanggar Anggaran Dasar dan



ep



Anggaran Rumah Tangga (AD ART) serta bersifat Ultra Petita. 2. Menyatakan amar putusan nomor 5 Putusan Mahkamah



Partai DPP PPP



R



ah



Nomor 049/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 sepanjang



In d



A



gu



126



on



ng



M



kekuatan hukum



es



menyangkut amar nomor 5 batal demi hukum dan karenanya tidak mempunyai



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 126



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Rekonpensi



R



3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi dan para Turut Tergugat untuk menundukkan diri dan patuh



ng



Rekonpensi.



terhadap putusan dalam



Menimbang, bahwa atas gugatan Rekonvensi dari tergugat II III (penggugat I



dan II Rekonvensi ) Tergugat Rekonvensi /Penggugat Konvensi menyatakan pada



gu



pokoknya sebagai berikut :



1. Bahwa Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi selama ini tidak



A



pernah mempermasalahkan Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor: 49/



PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014 yang final dan mengikat internal PPP tersebut. mengapa baru kali ini mempersoalkan putusan Penggugat I Rekonvensi dan



ub lik



ah



Mahkamah Partai? Dengan demikian dalil



Penggugat II Rekonvensi justru secara sempurna mengakui bahwa Muktamar



am



Surabaya adalah tidak sesuai dan membangkang terhadap Putusan Mahkamah DPP PPP tersebut dan menjadi bukti sempurna bahwa Muktamar Surabaya tidak sah menurut hukum;



ah k



ep



2. Bahwa Seharusnya apabila Penggugat Rekonvensi I dan II keberatan terhadap putusan Mahkamah Partai ini dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Putusan Mahkamah Partai tersebut bersifat final dan



Dapat dipahami Putusan Mahkamah Partai menunjuk Majelis



A gu ng



mengikat.



In do ne si



negeri, sehingga



R



namun tidak ada satupun pihak yang mengajukan keberatan kepada pengadilan



Syariah untuk mengambil tugas dan tanggungjawab Pengurus Harian DPP



adalah merupakan kebijakan (diskresi) Majelis Mahkamah Partai karena Pengurus Harian DPP telah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya



karena konflik yang sangat keras yang tidak mungkin untuk didamaikan. Maka untuk menegakkan keadilan subtantif yakni demi tegaknya keadilan, kepastian



lik



dari konflik PPP yang dapat meruntuhkan PPP. Majelis Syariah dinilai oleh Mahkamah Partai dapat melaksakan tugas untuk menuju islah karena terdiri dari para ulama yang sangat disegani dan dihormati oleh seluruh struktur dan kader partai dan sebelumnya telah terjadi konflik oleh kubu yang sama dapat



ub



m



ah



hukum dan kemanfatan (kemashlahatan) untuk mencari solusi terbaik keluar



ka



diselesaikan dengan baik oleh Majelis Syariah ini.



ep



3. Berdasarkan hal-hal tersebut dalil-dalil Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi tidak beralasan menurut hukum, maka haruslah ditolak.



R



ah



Menimbang, bahwa di dalam dupliknya, Penggugat Rekonvensi menyatakan



M



ada satu aturanpun baik di dalam AD ART maupun di dalam Undang undang



A



on



gu



Halaman



127 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



ng



partai Politik yang memberikan kewenangan diskresi .



es



bahwa Mahkamah Partai tidak memiliki otoritas diskresi Diskeresi, sebab tidak



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 127



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan alat bukti surat



ng



yang ada diperoleh fakta Hukum bahwa benar Telah ada putusan Mahkamah Partai



Nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014 yang salah satu amar putusannya pada nomor 5 menyatakan :



gu



“Muktamar VIII PPP harus diselenggarakan oleh DPP PPP yang didahului rapat pengurus harian DPP PPP untuk membentuk kepanitiaan dan



ah



A



menetapkan tempat diselenggarakannya Muktamar. Surat Undangan dan surat – surat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar VIII PPP harus



ditandatangani oleh Ketua Umum DR.H.Suryadharma Ali, M.Si dan Sekretaris



ub lik



Jenderal Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T. Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, maka



am



Majelis Syari’ah mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP untuk mengadakan rapat pengurus harian DPP PPP yang akan



ep



menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;”



ah k



Bahwa pernyataan tersebut dinyatakan ultra petita oleh Tergugat II dan III; PASAL 132 a ayat(1)



In do ne si



R



Menimbang, bahwa gugatan Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan untuk



mempersingkat waktu, tenaga dan biaya serta memenuhi azas peradilan yang cepat,



A gu ng



sederhana dan biaya ringan. Bahwa gugatan Rekonvensi harus berhubungan erat dengan gugatan Konvensinya. Menimbang,



bahwa



didalam



gugatan



Penggugat



Konvensi/



Tergugat



Rekonvensi yang dipermasalahkan adalah mengenai pembatalan Muktamar PPP di



Jakarta tanggal 30 Oktober – 2 November 2014dan Muktamar di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2015 karena menurut Tergugat Rekonvensi melanggar ADT dan



lik



muktamar tersebut juga tidak sah, sedangkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi menuntut agar amar putusan nomor 5 Mahkamah Partai Nomor 049/PIP/



ub



MP.DPP. PPP/2014 tertanggal 11 Oktober tidak sah.



Menimbang, bahwa menurut majelis tuntutan dalam gugatan Rekonvensi tidak sejalan dengan tuntutan dalam perkara konvensi, maka dengan demikian gugatan rekonvensi dari penggugat Rekonvensi harus ditolak.



ep



ka



m



ah



peraturan perundangan sehingga Muktamar dan hasil kepengurusan DPP PPP dari



Menimbang, bahwa karena gugatan Rekonvensi adalah gugatan yang telah dinyatakan ditolak dan Penggugat Rekonvensi berada pada pihak yang kalah,



ng



namun tidak perlu dihukum membayar ongkos perkara.



In d



A



gu



128



on



DALAM GUGATAN INTERVENSI



es



R



bergantung (acessoir) pada gugatan Konvensi , maka meskipun gugatan Rekonvensi



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 128



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Intervensi ialah sebagaimana tersebut di atas.



ng



Menimbang, bahwa karena di dalam jawaban Tergugat II,



III / Tergugat



Intervensi III,IV terdapat eksepsi dan jawaban dalam pokok perkara, sedangkan



jawaban dari Penggugat/ Tergugat Intervensi I dan Tergugat I,IV,V dan Turut



gu



Tergugat / Tergugat Intervensi II,V,VI TT Intervensi tidk mengajukan eksepsi, namun hanya mengajukan jawaban dalam pokok perkara, maka pertimbangan dalam gugatan intervensi akan diawali dengan pertimbangan terhadap eksepsi.



A



DALAM EKSEPSI



Menimbang, bahwa alasan eksepsi dari Tergugat II,III/Tergugat Intervensi III,IV.



ub lik



ah



ialah sebagai berikut : 1. Eksepsi Legal standing



am



Bahwa Penggugat Intervensi tidak menjelaskan statusnya dengan jelas, sebagai kader atau bukan, apa bukti dan nomor keanggotaanya berapa.



Bahwa seseorang untuk dapat berperkara di Pengadilan harus menjadi pihak



ah k



ep



terlebih dahulu dalam Mahkamah Partai, sedangkan Penggugat Intervensi belum pernah menjadi pihak dalam Mahkamah partai, maka oleh karenanya Penggugat



In do ne si



R



Intervensi tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan Intervensi ini. 2. Gugatan Penggugat Intervensi kurang pihak, karena tidak mengikut



A gu ng



sertakan Ketua dan sekretaris/Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPP)dari seluruh Indonesia selaku pengambil keputusan dalam muktamar VIII PPP di Surabaya serta tidak mengikutsertakan



seluruh pihak



atau orang yang namanya tercantum



dalam kepengurusan DPP PPP Hasil Muktamar Surabaya.



3. Gugatan Penggugat Intervensi Kabur



lik



uraian sebagaimana tercantum di dalam eksepsinya.



Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat Intervensi III dan IV (Tergugat II,III) Penggugat Intervensi mengajukan tanggapan sebagai berikut :



1. Bahwa Tergugat I Intervensi tidak keberatan atas masuknya Penggugat



ub



m



ah



Hal ini dikarenakan tidak ada persesuaian antara Posita dan petitum dengan



ka



Imntervensi, sehingga hal ini merupakan pengakuan yang berkekuatan sebagai



ep



bukti mutlak bahwa Penggugat Intervensi memiliki legal standing dalam perkara ini.



Menimbang, bahwa atas, eksepsi dari Tergugat Intervensi III,IV dan tanggapan



A



on



gu



Halaman



129 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



ng



atas eksepsi dari Penggugat Intervensi, majelis berpendapat sebagai berikut :



es



masuk sebagai pihak.



R



2. Bahwa Penggugat Intervensi memiliki dasar kepentingan yang jelas untuk untuk



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 129



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa Penggugat Intervensi ialah Majid Kamil MZ,H, mengaku



sebagai Kader PPP di Rembang Jawa Tengah, beralamat di Karangmangu RT 04/RW



ng



01 Kelurahan/DesaKarangmangu, Kecamatan Serang, Kabupaten Rembang Jawa



Tengah. Hal ini tidak dibantah oleh Tergugat Intervensi I,II,V,VI, Turut Tergugat Intervensi. Dan hal ini dikuatkan dengan surat bukti PI- 3 bahwa penggugat Intervensi



gu



sebagai pihak dalam Mahkamah Partai. Maka dengan demikian Penggugat Intervensi adalah benar sebagai kader PPP. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka alasan



A



eksepsi ini harus dikesampingkan.



Bahwa terhadap legal standing telah dipertimbangkan dalam pertimbangan



dalam Konvensi dalam Eksepsi. Bahwa berdasarkan pasal 32 UU No 2 tahun 2011



ub lik



ah



Tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat Final dan mengikat, artinya putusan tersebut mengikat kepada seluruh Kader PPP,



am



Menimbang, bahwa meskipun dia tidak ikut sebagai pihak yang berperkara dalam Mahkamah Partai. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ahli Margarito, bahwa bagi pihak pihak yang tidak setuju terhadap putusan Mahkamah



ah k



ep



Partai dapat mengajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri.



Bahwa Penggugat ialah Kader PPP dari Rembang juga termasuk Kader yang



In do ne si



R



terikat oleh Putusan Mahkamah Partai, (bukti PI-3) Penggugat Intervensi memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan Intervensi. Berdasarkan hal tersebut,



A gu ng



alasan eksepsi ini harus dikesampingkan.



Menimbang, bahwa karena seluruh alasan eksepsi dari Tergugat Intervensi



III,IV telah dikesampingkan, maka eksepsi tersebut harus ditolak. DALAM POKOK PERKARA INTERVENSI



Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam gugatan Intervensi



ialah :



permohonan



dari



Penggugat



Intervensi



agar



Pengadilan



lik



ah



1. Adanya



menyatakan bahwa Muktamar VIII PPP di Jakrta tanggal 30 Oktober-2



m



yang dihasilkan adalah sah..



ka



2. Adanya



permohonan



dari



ub



November 2014 adalah Muktamar yang sah beserta susunan kepengurusan Penggugat



Intervensi



agar



Pengadilan



ep



menyatakan bahwa Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014 adalah Muktamar yang sah beserta susunan kepengurusan yang



Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta surat bukti yang



In d



A



gu



130



on



ng



ada, diperoleh fakta hukum bahwa benar Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal



es



hukumnya.



R



dihasilkan adalah tidak sah dan batal demi hokum dengan segala akibat



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 130



telah dilaksanakan beserta susunan kepengurusan yang



R



15-18 Oktober 2014



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dihasilkan demikian juga Muktamar Ke VIII di Jakarta tanggal 30 oktober -2 November



ng



telah dilaksanakan beserta hasil kepengurusannya.



Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan oleh majelis, khususnya dalam pertimbangan terhadap Konvensi di atas dengan mendasarkan pada pasal 32



gu



Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik telah dinyatakan bahwa Pengadilan



Negeri



tidak



memiliki



kewenangan



untuk



membatalkan



A



mengesahkan atas adanya suatu Muktamar Partai.



ataupun



Menimbang, bahwa karena petitum gugatan Penggugat adalah tentang



Permohona Pengesahan Muktamar DPP PPP di Jakrta dan membatalkan Muktamar



ub lik



ah



DPP PPP Surabaya beserta susunan kepengurusan yang dihasilkanan, maka dengan demikian gugatan Penggugat Intervensi harus dinyatakan Tidak dapat diterima (Niet



am



Onvabkelijk Verklaard/N.O).



Menimbang, bahwa karena gugatan Intervensi bergantung kepada gugatan asal



ep



agar hak hak dari Penggugat Intervensi tidak terabaikan serta agar dalam beracara



ah k



dapat menghemat waktu, biaya dan tenaga, terhadap Penggugat Intervensi meskipun



R



membayar ongkos perkara yang timbul.



A gu ng



In do ne si



gugatannya telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka tidak perlu dihukum untuk



DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI DAN INTERVENSI :



Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat



Rekonvensi I/Tergugat Intervensi I ditolak seluruhnya, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;



Memperhatikan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang



Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan



ub



DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI



Menolak eksepsi Tergugat I, IV, V dan Turut Tergugat serta Tergugat II dan III



Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



DALAM REKONVENSI



Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;



ng



DALAM INTERVENSI



A



gu



Halaman



es







on







ep



DALAM POKOK PERKARA



131 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d







lik



ME NGADIL I :



R



ka



m



ah



peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 131



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia







R



DALAM EKSEPSI



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Menolak eksepsi Tergugat Intervensi III,IV ( Tergugat dalam Konvensi II,III).







ng



DALAM POKOK PERKARA INTERVENSI



Menyatakan Gugatan Intervensi Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)



gu



DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI DAN INTERVENSI •



Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi I/Tergugat Intervensi



ratus lima puluh satu ribu rupiah); Demikian



diputuskan



dalam



ub lik



ah



A



I untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.851.000,- (satu juta delapan



sidang



permusyawaratan



Majelis



Hakim



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2015, oleh kami,



am



SUWIDYA, SH, LL.M sebagai Hakim Ketua, IBNU BASUKI WIDODO, S.H., M.H, dan SAIFUL ARIF, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk



ep



berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 88/



ah k



PDT.G/2015/PN.JKT.PST, tanggal 03 Maret 2015, Putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh



In do ne si



R



SUWIDYA, SH, LL.M sebagai Hakim Ketua, IBNU BASUKI WIDODO, S.H., M.H, dan



ANNAS MUSTAQIM, SH.MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang



A gu ng



ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor



88/PDT.G/2015/PN.JKT.PST, tanggal 19 Mei 2015, dibantu oleh SRI TASLIHIYAH,SH



sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, KuasaTergugat I, IV, V, Turut Tergugat dan Kuasa Tergugat II dan III serta Kuasa Penggugat Intervensi; Hakim Ketua,



lik ub



R



In d



A



gu



132



on



ng



es



Panitera Pengganti,



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ANNAS MUSTAQIM,SH.MHum



SUWIDYA, SH.,LLM



ep



IBNU BASUKI WIDODO, S.H., M.H



ka



m



ah



Hakim-Hakim Anggota:



Halaman 132



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



SRI TASLIHIYAH, SH



ng



Biaya-biaya : - PNBP - ATK - Redaksi - Materai - Panggilan - Sita Jaminan Jumlah



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



A



es on



gu



Halaman



133 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst



In d



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



gu



Rp. 30.000,Rp. 75.000,Rp. 5.000,Rp. 6.000,Rp. 1.700.000,Rp. 35.000,Rp. 1.851.000,-



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 133