7 0 939 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
P U TU S A N
Nomor 88 /Pdt. Pdt.Sus-Parpol /2015/PN.Jkt.Pst
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
yang memeriksa dan memutus perkara-
gu
perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
A
AH. WAKIL KAMAL, S.H., M.H.: Ketua Departemen Advokasi Hak Asasi Manusia (HAM)
DPP PPP Periode 2011-2015 beralamat di Jalan
ub lik
ah
Diponegoro No. 60 Jakarta 10310 dalam hal ini memberi kuasa kepada
GUNTORO, S.H, M.H; dan IQBAL TAWAKKAL PASARIBU, S.H., Advokat-advokat pada Kantor Hukum AWK & Partners yang beralamat di
am
Menteng Square Tower A, Lt.3, #A.O-17 Jalan Matraman No.30 E, Jakarta Pusat 10430. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 26
ep
Februari 2015, Untuk selanjutnya disebut sebagai : -------- PENGGUGAT;
ah k
Lawan :
1. H. SURYADHARMA ALI, M.Si, Selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat 2011 – 2015,
In do ne si
R
(DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Periode
berkedudukan di Jalan Diponegoro No. 60 Jakarta Pusat 10310, untuk
A gu ng
selanjutnya disebut sebagai : ----------------------- TERGUGAT I;
2. Ir.H.M ROMAHURMUZIY, M.T, selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Periode 2011 – 2015 dan atau selaku Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) versi Muktamar VIII PPP Surabaya, berkedudukan di
Jalan Diponegoro No. 60 Jakarta Pusat 10310, untuk selanjutnya disebut
lik
3. Ir. AUNUR ROFIQ, selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar VIII PPP Surabaya, berkedudukan
di Jalan Diponegoro No. 60 Jakarta Pusat 10310, untuk
ub
m
ah
sebagai : -------------- TERGUGAT II;
selanjutnya disebut sebagai : -------------TERGUGAT III;
Persatuan
Pembangunan
ep
ka
4. DJAN FARIDZ, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai (PPP)
versi
Muktamar VIII
PPP Jakarta,
ah
berkedudukan di Jalan Diponegoro No. 60 Jakarta Pusat 10310, untuk
M
5. Dr.H.R. ACHMAD DIMYATI NATAKUSUMAH, S.H, M.H., M.Si, selaku
A
on
gu
Halaman
1 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
ng
Sekretaris Jenderal Partai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan
es
R
selanjutnya disebut sebagai : ---------------------- TERGUGAT IV;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pembangunan (PPP) versi Muktamar VIII PPP Jakarta, berkedudukan di Jalan Diponegoro No. 60 Jakarta Pusat 10310, untuk selanjutnya disebut sebagai :
ng
---------------------- TERGUGAT V; 6. MAJELIS SYARIAH
Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) Partai Persatuan
Periode 2011 – 2015, hasil Muktamar VII PPP di
Pembangunan (PPP)
gu
Bandung, berkedudukan di Jalan Diponegoro No. 60 Jakarta Pusat 10310,
A
untuk selanjutnya disebut sebagai : ------TURUT TERGUGAT; Dan
MAJID KAMIL MZ, H., seorang kader Partai Persatuan Pembangunan
ub lik
ah
(PPP) di Rembang Jawa Tengah, beralamat di Karangmangu, RT 004/RW001, Kelurahan/Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, untuk selanjutnya disebut
am
sebagai
:
PENGGUGAT
-------------------------------------
INTERVENSI;
ep
Pengadilan Negeri tersebut ;
ah k
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
R
Setelah mendengar keterangan saksi dan Pendapat Ahli; TENTANG DUDUK PERKARA
In do ne si
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
A gu ng
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan yang diterima dan
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Februari 2015
dalam Register Nomor 88/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst, telah mengajukan gugatan
dengan dalil-dalil sebagai berikut: I. MUKADDIMAH
Sejarah, Asas dan Khittah Perjuangan PPP
1. Bahwa sesungguhnya perjuangan partai politik tidak terpisahkan dari sejarah
lik
ah
perjuangan Bangsa Indonesia dalam menegakkan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan demi terwujudnya cita – cita proklamasi. Untuk itu,
ub
m
dengan niat beribadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, partai – partai politik yang berasaskan islam yang terdiri atas Partai Nahdlatul Ulama, Partai
ka
Muslimin Indonesia, Partai Syarikat Islam Indonesia, dan Partai Islam
ep
Persatuan Tarbiyah Islamiyah, melalui deklarasi tanggal 5 Januari 1973,
ah
bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqa’dah 1392 H, memfusikan kegiatan
es In d
A
gu
2
on
ng
M
Pembangunan;
R
politiknya dalam satu partai politik yang bernama Partai Persatuan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Partai
Persatuan
Pembangunan
(”PPP”) merupakan wahana
R
2. Bahwa
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
perjuangan umat
Islam Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang
ng
bertakwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan mengokohkan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, bermoral,
demokratis, menegakkan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi harkat-
gu
martabat kemanusiaan dan keadilan sosial berdasarkan pada nilai – nilai keislaman dan Pancasila;
menyatakan ”PPP berasaskan Islam”, Pasal 3 menyatakan ”PPP bersifat
nasional”, dan Pasal 4 menyatakan ”Prinsip – prinsip perjuangan PPP adalah : a. Prinsip Ibadah;
am
b. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar;
ub lik
ah
A
3. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PPP mengatur dalam Pasal 2
c. Prinsip kebenaran, kejujuran, dan keadilan;
ep
d. Prinsip musyawarah;
ah k
e. Prinsip persamaan, kebersamaan, dan persatuan; f.
Prinsip istiqamah.
In do ne si
R
4. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PPP mengatur dalam Pasal 5
menyatakan ”Tujuan PPP adalah terwujudnya masyarakat madani yang adil,
A gu ng
makmur, sejahtera lahir – batin, dan demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila di bawah rida Allah Subhanahu Wata’ala”. Dan dalam Pasal 6 menyatakan :
1) Untuk mencapai tujuan, PPP melakukan usaha – usaha sebagai berikut :
a. Mewujudkan serta membina manusia dan masyarakat yang beriman
dan bertakwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala, meningkatkan mutu
kehidupan beragama, serta mengembangkan ukhuwah Islamiyah.
lik
atheisme,
komunisme/marxisme/leninisme,
m
pendangkalan agama;
ub
ah
Dengan demikian PPP mencegah berkembangnya faham – faham sekularisme,
dan
b. Menegakkan hak asasi manusia dan memenuhi kebutuhan dasar
agama
terutama
mencegah
da
ukhuwah
menentang
R
ah
mengembangkan
nilai
–
nilaia
Islamiyah.
ajaran
Dengan
berkembangnya
neo
Islam,
dengan
demikian
PPP
– feodalisme,
M
liberalisme, paham yang melecehkan martabat manusia, proses
A
on
gu
Halaman
3 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
ng
dehumanisasi, diskriminasi dan budaya kekerasan;
es
nilai
ep
ka
manusia sesuai harkat dan martabatnya dengan memerhatikan nilai –
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
c. Memelihara rasa aman, mempertahankan, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengembangkan ukhuwah
ng
wathaniyah. Dengan demikaian PPP mencegah dan menentang proses
disintegrasi,
perpecahan,
dan
konflik
sosial
yang
gu
membahayakan keutuhan bangsa Indonesia yang berbhineka Tunggal Ika;
A
d. Melaksanakan
dan
mengembangkan
kehidupan
politik
yang
mencerminkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang sejati dengan
prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan demikian PPP
ub lik
ah
mencegah dan menentang setiap bentuk otoritarianisme, fasisme,
kediktatoran, hegemoni serta kesewenang-wenangan yang menzalimi rakyat;
am
e. Mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhai oleh Allah Subhanahu Wata’ala, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Dengan
ep
demikian PPP mencegah berbagai bentuk kesenjangan sosial,
ah k
kesenjangan pendidikan, kesenjangan ekonomi, kesenjangan budaya, pola kehidupan yang konsumeristis, materialistis, permisif, dan
In do ne si
R
hedonistis di tengah - tengah kehidupan rakyat banyak yang masih hidup dibawah garis kemiskinan;
A gu ng
2) Melaksanakan usaha – usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan partai;
3) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan secara demokratis dan konstitusional.”
5. Bahwa berdasarkan sejarah, asas, dam khitah perjuangan partai
sebagaimana diuraikan diatas, PPP yang berasaskan Islam, memiliki cita – cita luhur untuk menegakkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan
lik
ah
bernegara, dengan berdasarkan prinsip-prinsip Ibadah; amar ma’ruf nahi munkar; kebenaran, kejujuran, dan keadilan; musyawarah; persamaan,
ub
m
kebersamaan, dan persatuan; serta istiqamah. Apa lacur nilai-nilai mulia tersebut telah dicampakkan oleh segelintir elit partai yang tamak akan uang
ka
dan kekuasaan, sehingga kondisinya bertolak belakang dengan realitas
ep
kehidupan PPP itu sendiri saat ini, hal mana telah terjadi perpecahan yang
ah
sangat parah yang mengakibatkan partai jatuh ke titik nadir; menangis di alam barzah sana, melihat tingkah polah elit PPP yang tidak
In d
A
gu
4
on
ng
M
mencerminkan pemimpin umat yang shidiq, amanah, tabliq dan fatonah
es
R
6. Hari ini The Founding Father PPP yang terdiri para ulama dan mujahid
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sebagai warasatulambiya yang menegakkan Risalah Nabi. Partai dengan Jargon Islam saat ini hanyalah digunakan untuk rebutan uang dan kekuasan memperkaya segelintir elit demi kepentingan pribadi, keluarga dan
ng
untuk
kroni–kroninya;
Konflik Uang dan Kekuasaan
gu
7. Bahwa perpecahan PPP saat ini, sejatinya pertikaian personal antara Suryadharma Ali dengan Romahurmuzy cs. yang merupakan orang-orang
ah
A
kepercayaan dilingkaran kekuasaannya. Jadi hanya segelintir elit partai yang terlibat konflik, mereka bagaikan burung gagak yang mabuk berebut bangkai
uang haram dan kekuasaan. Pertikaian Ketua Umum melawan bekas anak
ub lik
asuhnya itu akhirnya menarik seluruh struktur partai ke arena pertengkaran mereka, dengan membuang jauh sifat akhlaqulkarimah yang seharusnya
am
menjadi mahkota pemimpin umat;
8. Bahwa konflik uang dan kekuasaan yang terjadi pada elit PPP terkonfirmasi
ep
dari pernyataan Ja’far Alkatiri Ketua DPW PPP Provinsi Sulawesi Utara
ah k
“motif Muktamar Surabaya yang digelar Romi karena politik dan uang, saya tahu dan memahami berapa yang diterima dan berapa yang dibagi disana, betul-betul
karena
ghanimah”.
Lebih
lanjut
Alkatiri
In do ne si
besar
R
sebagian
mengatakan mengenai konflik PPP “Di antaranya adalah soal penggunaan
A gu ng
kas PPP hampir Rp 100 miliar oleh Sekjen Romahurmuziy dan bendahara PPP yang berada dalam satu kubu, Ketua umum tidak tahu (penggunaan uang itu –red)”
baca:
http://news.detik.com/read/2014/11/01/033346/2736077/10/ketua-dpw-ppp-sulutmbah-moen-hampir-diculik-ke-surabaya);
9. Bahwa motif uang dan kekuasaan sebagaimana digambarkan Alkatiri tersebut
lik
pada gilirannya akan menghancur leburkan partai Islam warisan para ulama ini. Patut dipertanyakan sinyalemin Alkatiri bahwa Muktamar Surabaya dibandarin oleh Penguasa. Bilamana issu politik itu benar jelas merupakan
ub
m
ah
diatas amat sangat membahayakan eksistensi dan independensi PPP, yang
kejahatan politik luar biasa dan dapat dikualifikasikan memenuhi unsur tindak
ka
pidana korupsi karena uang tersebut diterima oleh penyelenggara negara dan
ep
atau tindak pidana pencucian uang, semoga issu itu tidak benar adanya.
ah
Akan tetapi apabila tidak ada bantuan pihak luar partai yang memdanai yang Muktamar Surabaya itu diperoleh, apakah didapat dari sumber yang halal?
ng
M
Entah sulit rasanya membayangkan pembelian tiket dan akomodasi, hotel,
5 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
A
gu
Halaman
on
uang saku dan lain sebagainya untuk peserta dengan jumlah seribuan yang
es
R
mempunyai interes politik atas Muktamar Surabaya dari mana biaya
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menghabiskan milyaran itu. Transparansi dan akuntabilitas keuangan partai patut juga dipersoalkan;
ng
10. Demikian juga Muktamar Jakarta mengenai biaya pelaksanaannya patut
dipertanyakan. Meskipun issu yang berkembang semuanya dikeluarkan dari kantong pribadi Djan Faridz Ketua Umum terpilih
tetap juga melanggar
gu
aturan perundangan yang berlaku karena melebihi jumlah bantuan partai
politik. Demikian pula sulit rasanya membayangkan pembelian tiket dan
A
akomodasi, hotel, uang saku dan lain sebagainya untuk peserta dengan jumlah lebih seribu orang yang menghabiskan milyaran itu didapat secara
halal, sehingga transparansi dan akuntabilitas keuangan partai patut juga
maupun
Muktamar
Jakarta
ub lik
ah
dipersoalkan. Pembiayaan atas pelaksanaan baik Muktamar Surabaya yang
diragukan
kehalalannya
dapat
am
meruntuhkan partai Islam ini, karena bertentangan secara diametral dengan sejarah, asas dan khitah perjuangan partai;
mengenai konflik PPP “Di
ep
11. Bahwa berkaitan dengan pernyataan Alkatiri
ah k
antaranya adalah soal penggunaan kas PPP hampir Rp 100 miliar oleh Sekjen Romahurmuziy dan bendahara PPP yang berada dalam satu kubu,
In do ne si
R
Ketua umum tidak tahu.....”, tersebut di atas, kemungkinan besar berkaitan pertikaian dan perebutan uang haram yang didapat dari dana optimalisasi di
A gu ng
DPR yang dianggap jatah lima persen untuk 6 (enam) anggota banggar FPPP
dan fraksi FPPP, apabila hal ini benar seharusnya KPK turun tangan untuk terus membersihkan PPP dari para koruptor itu;
12. Kemudian yang menjadi pemicu pertikaian yang menjadi issu amat sangat
populer diinternal partai adalah bantuan dana saksi PPP pada pemilihan legislatif dalam pemilu Tahun 2014, yang diberikan oleh salah seorang Bupati dari Kalimantan Timur dengan jumlah yang amat fantastis sebesar USD 5
lik
ah
juta (equevalen Rp.55 Milyar) agar Bupati ini didekrasikan PPP untuk menjadi pimpinan nasional. Mungkin hujan uang itu tidak merata sehingga mereka dalam Pilpres
ub
m
bertengkar dan bertikai. Demikian pula dukungan kepada Prabowo-Hatta dapat dipastikan menghasilkan pundi-pundi uang bagi elit
ka
partai dan masih banyak cerita lain berkaitan perebutan uang dan kekuasaan
ep
yang tidak cukup rasanya waktu menceritakan dan mungkin nanti akan
ah
disampaikan secara rinci dalan forum yang lebih tepat untuk itu. Apabila PPP, pasti dikemudian hari semakin banyak petinggi PPP yang berurusan
ng
M
dengan kasus korupsi, yang akan mendegradasi harkat, martabat serta
In d
A
gu
6
on
wibawa PPP di masa akan datang;
es
R
praktek korupsi politik tersebut masih menjadi tradisi kelam dalam internal
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
13. Bahwa pembatasan sumbangan partai politik telah ditentukan dalam Pasal 35
ayat (1) Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
ng
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menyatakan :
Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b yang diterima Partai Politik berasal dari:
gu
a. perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;
perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan c. perusahaan
dan/atau
badan
usaha,
paling
banyak
senilai
ub lik
ah
A
b.
Rp
7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau
am
badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
14. Bahwa adanya pemberian uang yang mencapai miliaran tersebut berkaitain
ep
peran dan fungsi strategis partai politik sebagai pilar demokrasi yang
ah k
mempunyai political influence (pengaruh politik) yang sangat besar terhadap segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Maka apabila suatu
untuk
memperjuangkan
kepentingan
rakyat,
In do ne si
R
partai politik dipimpin oleh para bandit politik yang tidak mempunyai komitmen namun
hanya
untuk
A gu ng
menguntungkan kekuasaan individu atau kelompok tertentu saja dengan cara menjual partai sesuai syahwat kekuasaannya, maka mengancam kehidupan demokrasi dan pertanda awal kehancuran suatu bangsa;
15. Bahwa partai politik merupakan lembaga yang korup terkonfirmasi dengan adanya
temuan
Global
Corruption
Barometer
2013
(GCB
2013)
menempatkan parlemen dan partai politik sebagai lembaga yang korup dalam
lik
terkorup (setelah kepolisian) dari 12 lembaga publik yang dinilai. Sementara partai politik berada pada peringkat ke-4 terkorup;
16. Korupsi politik telah memporak-porandakan partai politik dan menjadi
ub
m
ah
persepsi dan pengalaman masyarakat. Parlemen menduduki peringkat kedua
tontonan dan drama politik menjijikkan dipentas politik tanah air yang pada
ka
akhirnya akan meruntuhkan negeri ini. Elit partai yang tuna moral tidak layak
ep
lagi terlibat dalam percaturan politik tanah air, apalagi menjadi pemimpim
ah
partai yang membawa panji-panji Islam. Hukuman publik jauh berlipat ganda jalan mereka yang menjadi sumber konflik harus menahan diri terlibat “Dan
bersegeralah
A
gu
Halaman
kalian
kepada
ampunan
dari
Rabb
on
depan
7 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
ke
ng
M
mengurus partai warisan ulama ini dimasa mendatang, demi kebaikan PPP
es
R
apabila dilakukan oleh pemimpin yang membawa jargon Islam. Satu-satunya
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kalian ...........” (Q.S. Al Imran:133), apabila tidak segera taubatan nasuha
maka azab Allah sangat dekat dan jeruji besi tahanan KPK menanti siapapun
ng
pemimpin yang menghianati umat. Pemilu Serentak dan Islah PPP
17. Bahwa Penggugat telah berjuang untuk menegakkan demokrasi dan
gu
konstitusi. Penggugat sebagai
aktivis mahasiswa ’98 telah turut berjuang
meruntuhkan rezim otoriter orde baru sehingga melahirkan era reformasi saat
ah
A
ini. Untuk mengawal agenda reformasi Penggugat tetap istiqamah turut serta membangun demokrasi yang lebih modern
diantaranya telah berhasil
memperjuangkan pemilu serentak pada tahun 2019. Penggugat sebagai
ub lik
kuasa hukum tunggal saudara Effendi Gazali, Ph.D., MPS ID, Msi dalam Perkara Konstitusi Nomor: 14/PUU-XI/2013 di Mahkamah Konstitusi, telah
am
berhasil
mengakselerasi
demokratisasi
dalam
pembangunan
sistem
ketatanegaraan yang lebih baik ke depan. Mahkamah Konstitusi telah
ep
menyatakan Pemilu yang terpisah antara Pemilu legislatif dengan Pilpres
ah k
adalah tidak konstitusional, sehingga pada tahun 2019 harus diselenggarakan Pemilu Serentak;
In do ne si
R
18. Pemilu serentak harus dilaksanakan dalam rangka memperkuat sistem
presidensial yang dianut UUD 1945, dan untuk menghemat politik biaya tinggi
A gu ng
serta untuk meminamalisir politik transaksional yang menjadi hantu demokrasi itu. Lebih jauh, hak warga negara untuk memilih secara cerdas pada
pemilihan umum serentak ini terkait dengan Konsep Political Efficacy di
mana warga negara dapat membangun peta checks and balances dari Pemerintahan Presidensial dengan keyakinannya sendiri. Untuk itu warga negara dapat menggunakan Konsep Presidential Coattail, di mana warga
negara memilih anggota legislatif pusat dan daerah yang berasal dari Partai
lik
ah
yang sama dengan calon presiden dan wakil presiden yang juga disebut “Straight Ticket”. Atau warga negara dapat menggunakan Political Efficacy-
ub
m
nya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden yang tidak berasal dari partai yang sama dengan anggota legislatif pusat dan daerah. Pemilihan ini
ka
semata-mata dalam ilmu Komunikasi Politik modern berasal dari karakter
ep
yang disampaikan melalui narasi komunikasi politik tentang bagaimana
ah
Pemimpin tersebut membuat Rencana Program yang mendahulukan politik dari pelaksanaan Pemilu Serentak tersebut baca Putusan Mahkamah
ng
M
Konstitusi dalam Perkara Konstitusi Nomor: 14/PUU-XI/2013 tanggal 23
In d
A
gu
8
on
Januari 2014.
es
R
Kepentingan Warga Negara. Untuk lebih lengkapnya memahami implikasi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
19. Berdasarkan gambaran singkat mengenai Pemilu Serentak pada tahun 2019 nanti yang berbeda dan mempunyai karakter tersendiri dibandingkan dengan
ng
Pemilu sebelumnya, oleh karena itu hanya partai politik yang solid dan kuat yang dipimpin oleh sosok pemimpin kuat pula yang dapat memenangkan kontestasi di Pemilu Serentak itu. Dapat kita bayangkan PPP saat ini yang
gu
terpecah berkeping-keping yang dipimpin oleh segelintir elit yang biasa memperdagangkan partai demi setumpuk uang dan birahi kekuasaan semata,
A
ketika dalam kancah Pemilu Serentak 2019 nanti
akan mengubur PPP
menjadi mumi yang amat sangat menyedihkan bagi masa depan perjuangan
umat. Oleh karena itu, kita seluruh kader harus membangun kesadaran
ub lik
ah
kolektif untuk kembali membangun partai berdasarkan spirit sejarah berdirinya dengan prinsip-prinsip Ibadah; amar ma’ruf nahi munkar;
am
kebenaran, kejujuran, dan keadilan; musyawarah; persamaan, kebersamaan, dan persatuan; serta istiqamah itu;
20. Satu-satunya jalan kita harus kembali berpegang teguh kepada tali (agama)
ah k
ep
Allah (Q.S. Ali Imran: 103) dan berpedoman atas firman Allah SWT yang berbunyi “Dan apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka
In do ne si
R
damaikalah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat
A gu ng
zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan
itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya
dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. ( Q.S. Al-Hujurat Ayat 9)”. Oleh karena pihak-pihak segelintir elit PPP yang bertikai tidak mau berdamai serta tidak mengindahkan bahkan
melecehkan fatwa ulama Majelis Syariah DPP, dan tidak mendengar patuah bijak dari Majelis Pertimbangan dan tidak mematuhi Putusan Mahkamah
lik
ah
Partai untuk Islah, maka tidak ada jalan lain untuk melawan mereka demi tegaknya harkat dan marwah partai, dengan cara Penggugat mengajukan
ub
m
gugatan ini ke pengadilan demi terselenggaranya Muktamar VIII PPP Tahun
ka
2015 menuju Islah, demi kejayaan Rumah Besar Umat Islam. KEWENANGAN PENGADILAN
ep
II.
ah
1. Bahwa Pasal 32 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Tahun 2011”) menyatakan : Partai
ng
M
(1) Perselisihan
Politik
diselesaikan
oleh
internal
Partai
Politik
9 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
A
gu
Halaman
on
sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
es
R
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (“UU No.2
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan
ng
lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud
gu
pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud
(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan
mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan
ub lik
ah
A
pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
kepengurusan.
Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU No.2 Tahun 2011 menyatakan :
am
Yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;
ep
(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;
ah k
(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;
R
(5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
A gu ng
Pasal 33 UU No.2 Tahun 2011 menyatakan :
In do ne si
(4) penyalahgunaan kewenangan;
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
(2)Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3)Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di
lik
ah
kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah
ub
m
Agung.
2. Bahwa berdasarkan kedua pasal dan penjelasan tersebut diatas Pengadilan
ka
Negeri memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan partai politik,
ep
ketika penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai Politik tidak
ah
tercapai, karena putusan Mahkamah Partai tidak dipatuhi dalam menjalankan perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran terhadap Politik,
pemecatan
tanpa
alasan
yang
jelas,
on
Partai
In d
A
gu
10
anggota
ng
M
hak
es
R
roda organisasi partai tersebut. Perselisihan Partai Politik tersebut meliputi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban keuangan, dan/atau keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
ng
3. Bahwa kehidupan ketatanegaraan Indonesia mengalami dinamika dan perubahan cepat sejak bergulirnya reformasi setelah kekuasaan Orde Baru berakhir. Salah satu dinamika yang terjadi adalah demokratisasi politik yang
gu
ditandai oleh lahir dan menguatnya peran partai politik dalam kehidupan bernegara;
A
4. Bahwa kecenderungan berorganisasi dalam perkembangannya menjadi salah satu kebebasan dasar manusia yang diakui secara universal sebagai bagian
dari hak asasi manusia dengan istilah kemerdekaan berserikat (freedom of
dapat
berkurang
karena
am
mengekspresikan
ub lik
ah
association). Tanpa adanya kemerdekaan berserikat, harkat kemanusiaan dengan
pendapat
sendirinya
menurut
seseorang
keyakinan
dan
tidak
hati
dapat
nuraninya.
Kemerdekaan berserikat telah diakui dalam instrumen hukum internasional
ep
yaitu Article 20 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Article 21 dan 22
ah k
Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dan Article 5 d (ix) Konvenan Pemberantasan Diskriminasi Rasial. Kemerdekaan berserikat
In do ne si
R
semakin penting karena terkait dengan diakuinya hak-hak politik seperti hak
memilih (the right to vote), hak berorganisasi (the right of association), hak
A gu ng
atas kebebasan berbicara (the right of free speech), dan hak persamaan politik (the right to political equality);
5. Bahwa Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat yang memposisikan bahwa dalam suatu organisasi negara rakyatlah yang berdaulat. Pasal 1 Ayat
(2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar. Sementara itu,
lik
negara hukum. Kedua ketentuan tersebut mengandung arti bahwa Negara
Indonesia menganut prinsip constitutional democracy atau negara hukum yang demokratis. Berdasarkan prinsip tersebut, hukumlah yang merupakan
ub
m
ah
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah
kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan negara atau yang dikenal
ka
dengan prinsip the Rule of Law, and not of Man, termasuk dalam hal
ep
menjalankan demokrasi. Sebaliknya, dalam negara hukum yang demikian itu harus terdapat jaminan bahwa hukum dibangun dan ditegakkan menurut
R
ah
prinsip demokrasi. Oleh karena itu, prinsip supremasi hukum itu sendiri
ng
M
6. Bahwa mengenai partai politik sebagai badan hukum secara teoretis, Jimly
on
Asshiddiqie menyatakan bahwa dalam setiap badan hukum selalu terkandung
es
berasal dari prinsip kedaulatan rakyat;
In d
A
gu
Halaman 11 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
4 unsur pokok, yaitu (1) harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subyek
hukum yang lain; (2) mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan
ng
dengan peraturan perundang-undangan; (3) mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum; dan (4) memiliki organisasi kepengurusan yang
teratur menurut peraturan perundang-undangan dan peraturan internalnya.
gu
Selain unsur tersebut, juga terdapat syarat formal, yaitu pendaftaran sehingga memperoleh status sebagai badan hukum. Tanpa adanya pendaftaran tidak
A
akan diperoleh status badan hukum yang berarti belum diakui sebagai subyek hukum tersendiri;
7. Selanjutnya Jimly berkesimpulan bahwa walaupun badan hukum dapat
ub lik
ah
dikelompokkan menjadi badan hukum publik dan badan hukum privat, namun pengelompokkan tersebut tidak bersifat mutlak. Bahkan pembedaan tersebut
am
dipandang tidak terlalu banyak relevansinya karena keduanya dapat bergerak baik di lapangan hukum publik maupun lapangan hukum perdata. Berdasarkan pembedaan badan hukum dari beberapa sisi, Jimly Asshiddiqie
ah k
ep
menyatakan dapat dibedakan empat macam badan hukum, yaitu: (1) Lembaga-lembaga negara yang dibentuk dengan maksud untuk kepentingan
In do ne si
R
umum dapat mempunyai status sebagai badan hukum yang mewakili kepentingan umum dan menjalankan aktivitas di bidang hukum publik. (2)
A gu ng
Badan hukum yang mewakili kepentingan publik dan menjalankan aktivitas di
bidang hukum perdata. (3) Badan hukum yang mewakili kepentingan perdata pendirinya tetapi menjalankan aktivitas di bidang hukum publik. (4) Badan hukum yang mewakili kepentingan perdata pendirinya dan menjalankan aktivitas di bidang hukum perdata;
8. Dari sisi pendiriannya, partai politik yang didirikan oleh individu orang perorang dapat dilihat sebagai badan hukum privat. Namun demikian
lik
ah
pendirian partai politik adalah untuk tujuan kepentingan yang bukan bersifat
privat atau keperdataan, melainkan berkaitan dengan masalah politik dan kepentingan rakyat banyak. Oleh karena itu, partai politik dapat disebut
ub
m
sebagai badan hukum publik. Meskipun di sisi lain, partai politik dapat saja
ka
terlibat dalam lalu lintas hukum perdata seperti jual beli atau sewa menyewa,
ep
seperti halnya lembaga negara meskipun badan hukum publik dapat terlibat dalam lalu lintas hukum perdata (baca: Jimly Asshiddiqie, Kemerdekaan
R
ah
Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta;
ng
M
9. Dalam UUD 1945, partai politik makin diakui sebagai bagian dari tata
In d
A
gu
12
on
kehidupan bernegara. Hal itu dapat dilihat pada ketentuan Pasal 22E Ayat (3)
es
Konstitusi Press, 2005);
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
UUD 1945 yang menyatakan “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
ng
Daerah adalah partai politik”. Berdasarkan ketentuan tersebut ditentukan bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Selain itu,
ketentuan dalam Pasal 6A Ayat (1) UUD
gu
1945 berbunyi sebagai berikut “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
ah
A
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Bahkan, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilakukan secara langsung oleh rakyat
dari pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai
ub lik
politik. Lebih lanjut dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengatur tentang pembubaran partai politik melalui proses peradilan tata negara yang menjadi
am
kewenangan Mahkamah Konstitusi, sehingga semakin meneguhkan bahwa partai politik sebagai pilar demokrasi merupakan organ yang amat penting
ep
dalam sistem ketanegaraan karena telah diakui sebagai pranata UUD 1945;
ah k
10. Bahwa demikian pula dalam penjelasan Umum UU No.2 Tahun 2011 menyatakan “Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan
In do ne si
R
disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna
mendukung sistem presidensiil yang efektif. Penataan dan penyempurnaan
A gu ng
Partai Politik diarahkan pada dua hal utama, yaitu, pertama, membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk
budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki sistem
seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem
pengkaderan
dan
kepemimpinan
politik
yang
kuat.
Kedua,
lik
maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kaderkader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik. Upaya
ub
m
ah
memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadap negara
untuk memperkuat dan mengefektifkan sistem presidensiil, paling tidak
ka
dilakukan pada empat hal yaitu pertama, mengkondisikan terbentuknya
ep
sistem multipartai sederhana, kedua, mendorong terciptanya pelembagaan
mendorong
partai
yang
penguatan
demokratis
basis
dan
dan
akuntabel
dan
struktur
kepartaian
pada
keempat tingkat
on
ng
M
masyarakat”.
es
kepemimpinan
R
ah
partai yang demokratis dan akuntabel, ketiga, mengkondisikan terbentuknya
In d
A
gu
Halaman 13 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
11. Bahwa dari uraian tersebut di atas, terbentang jelas bahwa perkara perselisihan partai politik ini memiliki dimensi hukum tata negara. Meskipun
ng
dilihat dari proses pendirian partai politik sebagai badan hukum privat, akan
tetapi tujuan pendirian partai politik untuk memperjuangkan kepentingan publik disebut sebagai badan hukum publik. Bahkan ketika partai politik
gu
sebagai peserta pemilihan umum, maka partai politik sebagai pilar demokrasi bukan hanya sebagai badan hukum publik biasa akan tetapi lebih jauh
ah
A
menjelma menjadi pranata konstitusi (organ ketatanegaraan);
12. Bahwa dalam konteks itu pengadilan negeri dalam mengadili perkara a quo,
tentunya tidak dapat bersikap kaku sebagaimana halnya dalam perkara
ub lik
perdata biasa, dikarenakan perkara ini merupakan perkara perdata khusus, karena perkara a quo memiliki dimensi hukum tata Negara. Oleh karena itu
am
hakim tidak boleh pasif dan harus aktif untuk mencari kebenaran dan keadilan substantif, sehingga proses pemeriksaan tidak hanya mencari kebenaran
ep
formil akan tetapi juga mencari kebenaran materil;
ah k
13. Bahwa sebagai konsekwensi logis dari sifat perkara yang berdemensi hukum tata negara tersebut, maka putusan pengadilan negeri dalam perkara a quo
In do ne si
R
bersifat erga omnes (asas mengikat publik). Putusan bersifat erga omnes adalah putusan pengadilan negeri bukan hanya berlaku/mengikat bagi para
A gu ng
pihak yang bersengketa, melainkan juga berlaku bagi siapa saja (publik),
terutama mengikat kepada seluruh kader partai. Parpol sebagai pilar
demokrasi dan konstitusi, putusan mana diharapkan melahirkan kebenaran dan keadilan substantif yang membawa kepada keadilan, kepastian hukum
serta kemaslahatan (asas kemanfaatan) bagi bangsa Indonesia umumnya, terutama untuk kepastian hukum yang adil bagi seluruh kader partai;
14. Bahwa dengan perkataan lain, putusan terhadap perselisihan partai politik
lik
ah
dalam perkara a quo berdampak bukan hanya pada para pihak yang mengajukan atau bersengketa di pengadilan ini, namun juga berdampak dan
ub
m
mengikat kepada seluruh kader PPP, bahkan juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat umum berkaitan dengan hak konstitusional warga
ka
negara untuk memilih dan dipilih sebagaimana dijamin oleh pasal 27 ayat (1)
ep
UUD 1945. Putusan perkara a quo juga memberikan kepastian hukum bagi
ah
seluruh jabatan publik, baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang di pusat mana kedudukan jabatan publik tersebut berhubungan langsung dengan
In d
A
gu
14
on
ng
M
kehidupan rakyat Indonesia secara umum;
es
R
maupun daerah yang tidak bisa lepas dari peran dan fungsi partai politik. Hal
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
15. Bahwa terhadap persoalan perselisihan partai politik tentang kepengurusan
dalam perkara a quo, telah ada Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor :
ng
49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014, yang dalam amar putusannya menyatakan :
A
gu
1. Pengurus Harian DPP PPP Periode 2011 – 2015 selaku eksekutif PPP ditingkat nasional adalah Pengurus Harian DPP PPP yang susunan personalianya sesuai hasil keputusan Muktamar VII PPP Tahun 2011, di Bandung, dengan Ketua Umum DR.H.Suryadharma Ali, M.Si dan Sekretaris Jenderal Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T;
ah
2. Para Pihak yang berselisih harus Ishlah, untuk menyelesaikan
ub lik
perselisihan internal pengurus harian DPP PPP, sebagaimana fatwa Majelis Syari’ah yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Majelis
am
Syari’ah DPP PPP tanggal 22 September 2014, yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Syari’ah K.H. Maimoen Zubair, dan Sekretaris
ep
Majelis Syari’ah Drs. H. Anas Thahir;
ah k
3. Semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat nasional, hanya sah apabila dilakukan oleh Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana angka
1
(satu)
diatas,
penyelenggaraan Muktamar VIII PPP; Surat
A gu ng
4. Semua
pengangkatan
Keputusan terhadap
tentang
Pengurus
termasuk
pemberhentian DPP,
untuk
In do ne si
pada
R
dimaksud
DPW,
dan/atau
DPC
dan
Pemberhentian Keanggotaan PPP yang tidak ditandatangani oleh Ketua Umum DR.H. Suryadharma Ali, M.Si dan Sekretaris Jenderal
Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T., yang dibuat dan diterbitkan sejak
tanggal 09 September 2014 sampai dengan diputuskannya Putusan Mahkamah Partai ini, dinyatakan tidak sah dan dikembalikan kepada
lik
ah
kedudukan semula;
5. Muktamar VIII PPP harus diselenggarakan oleh DPP PPP yang
ub
m
didahului rapat pengurus harian DPP PPP untuk membentuk kepanitiaan dan menetapkan tempat diselenggarakannya Muktamar.
ep
ka
Surat Undangan dan surat – surat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar VIII PPP harus ditandatangani oleh Ketua
ah
Umum DR.H.Suryadharma Ali, M.Si dan Sekretaris Jenderal Ir.H.M.
M
(tujuh) hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini,
on
ng
maka Majelis Syari’ah mengambil alih tugas dan tanggung jawab
es
R
Romahurmuziy, M.T. Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu 7
In d
A
gu
Halaman 15 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pengurus Harian DPP PPP untuk mengadakan rapat pengurus harian DPP PPP yang akan menetapkan waktu dan tempat
ng
penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;
6. Memerintahkan kepada Para Pihak yang berselisih, seluruh anggota,
gu
kader, dan pengurus disemua tingkatan DPP, DPW, DPC, PAC, dan PR PPP untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini;
A
7. Mengharapkan
kepada
Para
senior
PPP
untuk
mengawal
pelaksanaan Putusan Mahkamah Partai guna mewujudkan keutuhan PPP;
ub lik
ah
8. Meminta kepada semua pihak, khususnya instansi pemerintah untuk mentaati Putusan Mahkamah Partai ini demi kepentingan bangsa dan negara RI yang kita cintai.
am
9. Bahwa terhadap putusan Mahkamah Partai PPP tersebut tidak ada satu pihakpun yang keberatan dengan mengajukan gugatan
ep
keberatan kepada pengadilan negeri, sehingga menurut hukum
ah k
putusan Mahkamah Partai PPP tersebut telah final dan mengikat
R
dalam internal PPP. Namun dengan Putusan Mahkamah Partai
karena
konflik ditubuh PPP tidak mencapai islah (perdamaian),
putusan
Mahkamah
Partai
tidak
In do ne si
tersebut
dipatuhi
dan
tidak
A gu ng
dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa. Bahkan diantara para pihak yang berselisih tersebut justru melakukan Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014 dan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober- 2 November 2014;
10. Bahwa selain itu oleh karena putusan pengadilan negeri ini bersifat
erga omnes karena berdemensi hukum tata negara, maka untuk menjamin kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal
lik
ah
28D ayat (1) UUD 1945 dan sesuai asas peradilan murah, cepat dan sederhana. Oleh karena perkara a quo adalah perkara perdata
menentukan
UU No.2 Tahun 2011, yang
ub
m
khusus, berdasarkan atribusi
melalui pemeriksaan cepat harus diselesaikan oleh
ka
pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan
ep
perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh
ah
Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori ayat 3). Dapat dipahami karena apabila berlarut-larut sengketa
In d
A
gu
16
on
ng
M
Parpol ini tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh
es
R
kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung (vide Pasal 33
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kader partai, terutama yang menduduki di jabatan publik dan
kepastian bagi peran dan fungsi Parpol sebagai pilar demokrasi itu
ng
sendiri, contoh konkrit ketua fraksi PPP DPR/DPRD kubu mana yang diakui dan sah, atau dalam pencalonan kepala daerah baik gubernur,
gu
bupati/walikota kepengurusan versi Muktamar mana yang sah dan diakui secara hukum dan lain sebagainya;
A
11. Bahwa Pasal 32 dan Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2011 telah menentukan proses penyelesaian sengketa Parpol yakni melalui Mahkamah Partai dan apabila tidak selesai kemudian melalui
pengadilan. Seharusnya Menteri Hukum dan HAM tunduk dan patuh
ub lik
ah
terhadap ketentuan hukum tersebut, dengan tidak melakukan tindakan hukum mengeluarkan pengesahan kepengurusan versi
am
Muktamar Surabaya tersebut, yang dapat dikualifikasikan perbuatan melawan hukum yang dilakuakan oleh penguasa yang akan menciptakan persoalan berlarut-larutnya penyelesaian sengketa
ah k
ep
internal partai ini karena pihak-pihak yang bersengketa harus melalui PTUN yang cukup lama dari persidangan tingkat pertama, banding
In do ne si
R
dan kasasi yang tidak ada batasan waktu yang pasti, belum lagi peninjauan kembali. Oleh karena itu demi kepastian hukum yang adil
A gu ng
Menteri Hukum dan HAM wajib mematuhi putusan dalam perkara ini;
12. Bahwa intervensi politik melalui tangan kekuasaan Menkumham tersebut
justru
semakin
membuat
konflik
PPP
berlarut-larut.
Syahwat kekuasaan dan uang itu justru akan menghancukan
bangunan demokrasi yang telah susah payah diperjuangkan oleh
gerakan reformasi ’98. Praktek intervensi uang dan kekuasaan harus
lik
ah
segera diinsafi oleh seluruh elemen bangsa. Cara-cara praktek politik moral hazard dan tidak beradab ini harus segera dihentikan karena akan merobohkan tatanan hukum dan demokrasi kita kedepan;
ub
m
13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Negeri
ep
ka
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. III.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PENGGUGAT
R
ah
1. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar PPP menyatakan :
es
“DPP adalah institusi PPP tingkat nasional yang terdiri atas :
ng
M
a. Pengurus Harian;
on
b. Majelis Syari’ah;
In d
A
gu
Halaman 17 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
c. Majelis Pertimbangan; d. Majelis Pakar;
ng
e. Mahkamah Partai; f.
Departemen;
g. Lembaga.”
gu
2. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar PPP tersebut,
Penggugat adalah kader PPP dengan N.A.P :13.00.09.99.0000890, dan
ah
A
menjabat sebagai Ketua Departemen Advokasi Hak Asasi Manusia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berdasarkan
Surat Keputusan Nomor : 002/SK/DPP/P/IX/2011 tentang Pembentukan Dan
ub lik
Susunan Personalia Departemen Dan Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2011 – 2015;
am
3. Bahwa PPP telah melaksanakan Muktamar VII tanggal 03 sampai dengan 06 Juli 2011 di Bandung. Surat Keputusan terhadap diri Penggugat sebagai
ep
Ketua Departemen Advokasi HAM DPP PPP tersebut dikeluarkan dan
ah k
ditetapkan oleh pengurus DPP PPP hasil muktamar VII, Dengan adanya perselisihan sengketa kepengurusan DPP PPP ini, Penggugat telah
In do ne si
R
mengalami kerugian yang nyata, dimana Penggugat masa kepengurusannya
seharusnya belum berakhir karena masa bhakti kepengurusan Penggugat
A gu ng
berdasarkan Muktamar VII 2011 di Bandung adalah untuk periode 2011 – 2015;
4. Bahwa terhadap masa jabatan Penggugat yang seharusnya dalam periode 2011 – 2015 telah dilanggar dan telah dicabut dan dirampas hak Penggugat
atas kepastian hukum yang adil (vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) dalam
mengemban tugas, menjalankan kewajiban dan melaksanakan hak dalam masa jabatan tersebut. Penggugat dengan adanya Muktamar VIII PPP yang
lik
ah
diadakan di Surabaya maupun di Jakarta telah kehilangan segala bentuk kewenangan, kewajiban, dan haknya sebelum masa jabatan tersebut
ub
m
berakhir. Apabila semua pihak menghormati dan mentaati konstitusi partai untuk bersabar melaksanakan Muktamar VIII pada tahun 2015, maka sangat
ka
kecil sekali akan terjadi perpecahan, karena perpecahan PPP ini disebabkan
ep
oleh uang dan syahwat kekuasaan belaka oleh segelintir elit Parpol yang
ah
berdampak kerugian tidak hanya kepada Penggugat, tapi juga kepada pada gilirannya merugikan bagi bangsa dan negara, karena partai sebagai
In d
A
gu
18
on
ng
M
pilar demokrasi dan konstitusi;
es
R
seluruh pengurus partai di setiap tingkatan dan seluruh kader partai, yang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
5. Bahwa Muktamar VIII PPP yang diadakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18
Oktober 2014 dan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 02 November yang
ng
melahirkan kepengurusan DPP PPP telah melanggar dan bertentangan
dengan AD/ART PPP dan Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor : 49/ PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014. Penggugat sebagai
gu
anggota PPP dan Ketua Departemen Advokasi HAM DPP PPP periode 2011 – 2015 telah dirugikan dan dilanggar hak – haknya sebagai anggota PPP dan
A
pengurus Ketua Departemen DPP PPP karena adanya Muktamar VIII yang diselenggarakan di Surabaya dan di Jakarta;
6. Bahwa Penggugat jelas-jelas dirugikan karena tidak dipatuhi dan tidak
ub lik
ah
dilaksanakan secara benar putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor: 49/ PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014 tersebut, yang mana
am
amarnya telah memerintahkan kepada Para Pihak yang berselisih, seluruh anggota, kader, dan pengurus disemua tingkatan DPP, DPW,
ep
DPC, PAC dan PR PPP untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini;
ah k
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat memiliki kedudukan
POKOK PERKARA
A gu ng
IV.
R
quo;
In do ne si
hukum dan kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan dalam perkara a
1. Bahwa segala dalil – dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dalam Mukaddimah,
Kewenangan Pengadilan, dan Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Penggugat adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini;
2. Bahwa issu hukum pokok gugatan Penggugat adalah mengenai perselisihan DPP
PPP
hasil
dari
dua
Muktamar
VIII
PPP
yang
lik
diselenggarakan pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 di Surabaya dan pada tanggal 30 Oktober – 02 November 2014 di Jakarta, yang berkaitan erat dengan masa bhakti kepengurusan DPP PPP periode 2011-2015 berdasarkan
ub
m
ah
kepengurusan
Muktamar VII di Bandung;
ka
3. Bahwa adanya dua Muktamar VIII PPP tersebut dikarenakan adanya konflik
ep
dan perpecahan antara kubu H.Suryadharma Ali cs. dan kubu Romahurmuziy
ah
cs. keduanya merupakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil
es on
ng
M
dengan 06 Juli 2011;
R
Muktamar VII yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 03 sampai
In d
A
gu
Halaman 19 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
4. Bahwa konflik berawal ketika beberapa pengurus DPW PPP yang berkumpul di Sentul Bogor membuat mosi tidak percaya kepada kepemimpinan Suryadarma
ng
Ali karena dianggap menyalahi aturan partai terkait kehadiran dan orasi
Suryadharma Ali pada kampanye akbar Pantai Gerindra di Senayan pada
tanggal 23 Maret 2014. Namun sejatinya bukan hanya persolan kehadiran dan
gu
orasi Suryadharma Ali pada kampanye akbar Pantai Gerindra tersebut yang menjadi problem terjadinya konflik tapi yang lebih penting berkaitan dengan
A
sumbangan dana saksi legislatif yang tidak transparan dan juga tarik menarik
dukungan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Kemudian terjadi saling pecat memecat oleh kedua kubu ini, namun akhirnya dapat didamaikan
ub lik
ah
oleh Majelis Syari’ah DPP PPP yang diketuai oleh ulama kharismatik KH. Maimun Zubair;
am
5. Bahwa lagi-lagi konflik PPP babak kedua dimulai ketika pada tanggal 09 September 2014 diselenggarakan Rapat Pengurus Harian DPP PPP ke 18 (delapan belas), yang mana dalam rapat harian DPP PPP tersebut telah
ah k
ep
melakukan pemecatan terhadap Ketua Umum DPP PPP DR.H.Suryadharma Ali, M.Si, dan mengangkat Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum (Plt/
In do ne si
R
Pelaksana Tugas) dan Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T sebagai Sekretaris Jenderal. Dalam rapat pengurus harian DPP PPP tanggal 09 September 2014
A gu ng
tersebut, DR.H.Suryadharma Ali, M.Si selaku Ketua Umum meninggalkan rapat harian tersebut;
6. Bahwa
terhadap
pemecatan
terhadap
Ketua
Umum
DPP
PPP
DR.H.Suryadharma Ali, M.Si, dan mengangkat Emron Pangkapi sebagai Ketua
Umum (Plt/Pelaksana Tugas) dan Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T sebagai Sekretaris Jenderal sebagaimana dalam SURAT KEPUTUSAN NO.77/SK/DPP/
P/IX/2014 TENTANG PEMBERHENTIAN DR.(HC).H. SURYADHARMA ALI, DARI
JABATANNYA
SEBAGAI
KETUA
UMUM
DPP
DAN
lik
ah
M.SI
PENGANGKATAN H.EMRON PANGKAPI SEBAGAI PELAKSANAN TUGAS KETUA UMUM DPP PPP dan SURAT KEPUTUSAN NO.79/SK/DPP/P/IX/2014
ub
m
TENTANG PEMBERHENTIAN DR.(HC).H. SURYADHARMA ALI, M.SI DARI
ka
JABATANNYA SEBAGAI KETUA UMUM DPP DAN PENGANGKATAN
ep
H.EMRON PANGKAPI SEBAGAI KETUA UMUM DPP PPP; 7. Bahwa pada tanggal 12 September 2014, DR.H.Suryadharma Ali, M.Si selaku
ah
Ketua Umum dan Akhmad Gajali Harahap, M.Si selaku Wakil Sekretaris
M
KPTS/DPP/P/IX/2014, tanggal 12 September 2014 tentang Pemberhentian
In d
A
gu
20
on
ng
Pengurus Harian DPP PPP Masa Bakti 2011 – 2015, yang memberhentikan
es
R
Jenderal DPP PPP mengeluarkan Surat Keputusan DPP PPP Nomor : 1358/
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
beberapa nama Pengurus DPP PPP yang diantaranya terdapat nama Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T sebagai Sekretaris Jenderal;
ng
8. Bahwa pada tanggal 16 September 2014, Emron Pangkapi selaku Ketua Umum dan Romahurmuziy selaku Sekretaris Jenderal telah mengajukan Permohonan
Nomor : 1381-A/IN/DPP/IX/2014 tertanggal 16 September 2014 tentang
gu
Permohonan Putusan Pengesahan Atas Pemberhentian Suryadharma Ali dari
Jabatan selaku Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2011 - 2015, dan
A
pengangkatan Emron Pangkapi selaku Ketua Umum dan Romahurmuziy selaku Sekretaris Jenderal DPP PPP Masa Bakti 2011 – 2015 kepada Mahkamah
Partai Politik DPP PPP, dalam Permohonannya tersebut dengan tegas
ub lik
ah
menyatakan berdasarkan Anggaran Dasar PPP, Muktamar VIII PPP adalah absah jika diselenggarakan antara 01 Januari 2015 sampai dengan 20
am
Oktober 2015, dan Rapat Pengurus Harian DPP PPP memutuskan agar Muktamar VIII PPP diselenggarakan antara bulan Juli 2015 sampai dengan 20
ep
Oktober 2015;
ah k
9. Bahwa terhadap kedua kepengurusan DPP PPP telah dikeluarkan surat oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM,
dengan Surat Nomor :
In do ne si
R
AHU.AH.11.03-1 yang ditujukan kepada Emron Pangkapi dan Suryadharma Ali,
Perihal Penjelasan tertanggal 25 September 2014, yang pada pokoknya
A gu ng
menyatakan Menteri Hukum dan HAM belum bisa mensahkan kepengurusan
DPP karena masih adanya perselisihan internal yang berkaitan kepengurusan,
dan mengarahkan agar perselisihan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Politik dan apabila belum dapat menyelesaikan perselisihan maka dilakukan melalui pengadilan negeri;
10. Bahwa sebelumnya pada tanggal 22 September 2014 telah dikeluarkan Surat
lik
seluruh pengurus DPP PPP yang berkonflik untuk melakukan Islah;
11. Bahwa terhadap persoalan pemecatan kepengurusan DPP PPP tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Partai PPP, termasuk didalamnya memutuskan
ub
m
ah
Pernyataan Majelis Syariah DPP PPP yang pada pokoknya menyatakan agar
tentang bagaimana harus melaksanakan Muktamar VIII PPP. Klaim dari kubu
ka
Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T yang menyelenggarakan Muktamar VIII PPP di
ep
Surabaya dan kubu DR.H.Suryadharma Ali, M.Si yang menyelenggarakan Muktamar VIII PPP di Jakarta, keduanya jelas tidak memiliki dasar hukum dan
R
ah
bertentangan dengan AD/ART PPP dan Putusan Mahkamah Partai PPP dalam
ng
M
12. Bahwa terhadap persoalan perselisihan partai politik tentang kepengurusan
on
dalam perkara a quo, telah ada Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor :
es
menyelenggarakan Muktamar;
In d
A
gu
Halaman 21 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014, yang dalam amar putusannya menyatakan :
ng
1) Pengurus Harian DPP PPP Periode 2011 – 2015 selaku eksekutif PPP ditingkat nasional adalah Pengurus Harian DPP PPP yang susunan
personalianya sesuai hasil keputusan Muktamar VII PPP Tahun 2011, di
gu
Bandung, dengan Ketua Umum DR.H.Suryadharma Ali, M.Si dan Sekretaris Jenderal Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T;
A
2) Para
Pihak
yang
berselisih
harus
Ishlah,
untuk
menyelesaikan
perselisihan internal pengurus harian DPP PPP, sebagaimana fatwa
ah
Majelis Syari’ah yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Majelis Syari’ah
ub lik
DPP PPP tanggal 22 September 2014, yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Syari’ah K.H. Maimoen Zubair, dan Sekretaris Majelis Syari’ah
am
Drs. H. Anas Thahir;
3) Semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat nasional, hanya sah
ep
apabila dilakukan oleh Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana
ah k
dimaksud pada angka 1 (satu) diatas, termasuk untuk penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;
In do ne si
R
4) Semua Surat Keputusan tentang pemberhentian dan/atau pengangkatan
terhadap Pengurus DPP, DPW, DPC dan Pemberhentian Keanggotaan
A gu ng
PPP yang tidak ditandatangani oleh Ketua Umum DR.H. Suryadharma Ali, M.Si dan Sekretaris Jenderal Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T., yang dibuat
dan diterbitkan sejak tanggal 09 September 2014 sampai dengan
diputuskannya Putusan Mahkamah Partai ini, dinyatakan tidak sah dan dikembalikan kepada kedudukan semula;
5) Muktamar VIII PPP harus diselenggarakan oleh DPP PPP yang didahului
rapat pengurus harian DPP PPP untuk membentuk kepanitiaan dan
lik
ah
menetapkan tempat diselenggarakannya Muktamar. Surat Undangan dan surat – surat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar VIII PPP
Sekretaris
Jenderal
Ir.H.M.
ub
m
harus ditandatangani oleh Ketua Umum DR.H.Suryadharma Ali, M.Si dan Romahurmuziy,
M.T.
Apabila
tidak
ep
ka
dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, maka Majelis Syari’ah mengambil alih tugas dan
ah
tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP untuk mengadakan rapat
R
pengurus harian DPP PPP yang akan menetapkan waktu dan tempat
es In d
A
gu
22
on
ng
M
penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
6) Memerintahkan kepada Para Pihak yang berselisih, seluruh anggota,
kader, dan pengurus disemua tingkatan DPP, DPW, DPC, PAC, dan PR
ng
PPP untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini;
7) Mengharapkan kepada Para senior PPP untuk mengawal pelaksanaan Putusan Mahkamah Partai guna mewujudkan keutuhan PPP;
gu
8) Meminta kepada semua pihak, khususnya instansi pemerintah untuk
mentaati Putusan Mahkamah Partai ini demi kepentingan bangsa dan
ah
A
negara RI yang kita cintai.
13. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Partai Politik DPP PPP tersebut telah diberitahukan dan disampaikan salinan Putusannya oleh Mahkamah Partai
ub lik
Politik DPP PPP kepada Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana Surat Nomor : 260/EX/PTSN/MP.PPP/X/2014 tertanggal 12 Oktober 2014;
am
14. Bahwa kemudian Mahkamah Partai Politik DPP PPP juga telah mengeluarkan Surat Nomor : 0263/EX/MP-DPP.PPP/X/2014 tertanggal 28 Oktober 2014 Penjelasan
Putusan
Mahkamah
Partai
Politik
mengenai
ep
Perihal
ah k
Penyelenggaraan Muktamar PPP tanggal 15 – 18 Oktober 2014 di Surabaya, yang pada pokoknya menyatakan Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di
In do ne si
R
Surabaya adalah tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar, serta
Muktamar VIII PPP harus diselenggarakan oleh DPP PPP hasil Muktamar VII
A gu ng
PPP, Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, maka Majelis Syariah mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP untuk mengadakan
rapat pengurus harian DPP PPP yang akan menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;
15. Bahwa Muktamar VIII PPP yang diadakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18
lik
melahirkan kepengurusan DPP PPP telah melanggar dan bertentangan dengan AD/ART PPP dan Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor : 49/PIP/MPDPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014.
ub
m
ah
Oktober 2014 dan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 02 November yang
16. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Anggaran Dasar PPP menyatakan “Kedaulatan
ka
PPP berada di tangan anggota serta dilaksanakan sepenuhnya menurut
ep
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga”.
ah
17. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Anggaran Dasar PPP menyatakan
tertinggi PPP, diadakan 5 (lima) tahun sekali”. Dan berdasarkan Pasal 51 ayat
on
ng
M
(2) Anggaran Dasar PPP menyatakan “Muktamar diselenggarakan selambat –
es
R
“Muktamar adalah musyawarah tingkat nasional yang memegang kekuasaan
In d
A
gu
Halaman 23 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
lambatnya 1 (satu) tahun setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden”.
ng
18. Bahwa Pasal 51 ayat (3) Anggaran Dasar PPP menyatakan “Muktamar berwenang :
a. Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
gu
Tangga;
b. Menilai laporan pertanggung jawaban DPP yang disampaikan oleh pengurus
c. Menetapkan program perjuangan partai;
d. Memilih dan/atau menetapkan pengurus harian DPP, Pimpinan Majelis Syari’ah
ub lik
ah
A
harian DPP;
DPP, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPP, Pimpinan Majelis Pakar DPP, serta Pimpinan Mahkamah Partai DPP;
am
e. Menetapkan keputusan – keputusan lainnya yang dianggap perlu;” 19. Bahwa Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar PPP menyatakan “Masa bakti
ep
kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII 2011 berakhir pada Muktamar VIII
ah k
yang harus diselenggarakan pada tahun 2015”. 20. Bahwa PPP telah melaksanakan Muktamar VII tanggal 03 sampai dengan
In do ne si
R
06 Juli 2011 di Bandung. Dengan penafsiran gramatikal dan sistematis Pasal 51 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar PPP mengatur penyelenggaraan Muktamar
A gu ng
PPP dilaksanakan 5 tahun sekali yang dilaksanakan selambat – lambatnya 1
(satu) tahun setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil pemilihan umum
presiden dan wakil presiden. Merujuk pada penyelenggaraan Muktamar VII
PPP yang diselenggarakan pada tanggal 3 sampai dengan 6 Juli 2014, maka Muktamar VIII PPP apabila merujuk pada ketentuan selama 5 tahun sekali
tersebut maka diselenggarakan pada 6 Juli 2016. Namun oleh karena presiden dan wakil presiden telah dilantik dan disumpah pada tanggal 20 Oktober 2014
lik
ah
dan masa bakti kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII adalah periode 2011 – 2015, maka diadakanlah pasal peralihan sebagaimana diatur dalam
ub
m
Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar PPP, yang mengatur penyelenggaraan Muktamar VIII PPP harus diselenggarakan pada tahun 2015;
ka
21. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) Anggaran Dasar PPP yang
ep
mengatur penyelenggaraan Muktamar dilaksanakan selambat – lambatnya 1
ah
(satu) tahun setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil pemilihan umum Oktober 2014, dihubungkan dengan Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar PPP
In d
A
gu
24
on
ng
M
yang mengatur masa bakti kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII 2011
es
R
presiden dan wakil presiden yang dilantik dan disumpah pada tanggal 20
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
berakhir pada Muktamar VIII yang harus diselenggarakan pada tahun 2015, maka penyelenggaraan Muktamar VIII PPP yang sah adalah mulai dari 01
ng
Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015;
22. Bahwa meskipun Pasal 54 ayat (1) Anggaran Dasar PPP menyatakan Kerja
“Musyawarah
Nasional
diadakan
untuk
memusyawarahkan
dan
gu
mengambil keputusan tentang masalah – masalah yang berhubungan dengan
pelaksanaan keputusan – keputusan Muktamar, usulan perubahan waktu
ah
A
Muktamar, dan/atau masalah lainnya yang mendesak, diadakan sekurang – kurangnya sekali antara 2 (dua) Muktamar”;
23. Bahwa adanya Musyawarah Kerja Nasional tersebut hanyalah mengusulkan
ub lik
perubahan waktu Muktamar, yang mana apabila ingin melakukan perubahan waktu Muktamar tersebut haruslah dalam rentang waktu dan tidak dapat
am
mengesampingkan apa yang telah diatur dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) dan Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar yang telah diputuskan oleh Muktamar VII
ep
PPP. Apalagi kondisi saat ini yang jelas – jelas sedang dalam kondisi konflik
ah k
haruslah merujuk pada apa yang telah diatur dalam AD/ART PPP hasil Muktamar VII di Bandung yang merupakan forum tertinggi untuk mengambil
In do ne si
R
keputusan, sehingga forum yang dibawahnya secara hukum tidak dapat merubah atau membatalkan produk hukum yang dihasilkan oleh forum
A gu ng
Muktamar;
24. Bahwa seharusnya apabila berkehendak untuk melaksanakan Muktamar PPP
sebelum tahun 2015, maka tunduk pada tata cara pelaksanaan Muktamar Luar Biasa. Akan tetapi penyelenggaraan Muktamar PPP di Surabaya maupun di Jakarta tersebut bukanlah agenda Muktamar Luar Biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Anggaran Dasar PPP yang menyatakan :
keadaan
tidak
mampu
melaksanakan
tugas
lik
dalam
–
tugasnya
sebagaimana diamanatkan oleh Muktamar;
ub
2) Muktamar Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
m
ah
1) Muktamar Luar Biasa dapat diadakan apabila Pengurus Harian DPP
diadakan setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Nasional atas
ka
permintaan secara tertulis dari :
ep
a. Lebih 2/3 jumlah DPW; dan
ah
b. Lebih 2/3 jumlah DPC;
R
3) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan
es on
ng
M
keputusan Musyawarah Kerja Wilayah/Cabang;
In d
A
gu
Halaman 25 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
4) Ketentuan – ketentuan tentang Musyawarah berlaku pula bagi Muktamar Luar Biasa;
ng
5) Masa bakti DPP PPP hasil Muktamar Luar Biasa melanjutkan masa bakti DPP PPP sebelumnya.
25. Bahwa adanya penyelenggaraan Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di
gu
Surabaya dan di Jakarta jelas telah melanggar Anggaran Dasar PPP dan telah
melanggar kesepakatan yang pernah dibuat oleh Pengurus Harian DPP PPP itu
ah
A
sendiri yang sebenarnya telah sesuai dengan AD/ART PPP tersebut;
26. Bahwa pada tanggal 09 September 2014 terdapat kesepakatan pengurus harian DPP PPP di Kantor DPP PPP Jalan Diponegoro No.60 – Jakarta Pusat
ub lik
yang dihadiri oleh Pengurus Harian DPP PPP, yang pada intinya dalam pertemuan tersebut telah disepakati penyelenggaraan dan absahnya
am
penyelanggaraan Muktamar PPP ke-VIII adalah diselenggarakan antara 01 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015. Dan pada saat rapat harian
ep
tersebut disepakati Muktamar VIII PPP diselenggarakan antara bulan juli 2015
ah k
sampai dengan 20 Oktober 2015, yang mana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum DPP PPP DR.Suryadharma Ali, M.Si, Sekretaris
In do ne si
R
Jenderal DPP PPP Ir.H.M.Romahurmuziy,M.T dan sebagian besar pengurus
harian DPP PPP. Hal tersebut juga sebagaimana telah mendapat dukungan
A gu ng
Pengurus DPW PPP se-Indonesia. Waktu penyelenggaraan muktamar VIII PPP yang baru dapat diselenggarakan pada 1 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015 sudahlah dimengerti dan dipahami oleh seluruh pengurus DPP
PPP, namun oleh karena uang dan hasrat kekuasaan pribadi dan kelompoknya
seolah – olah pemahaman itu telah dinafikan dan mereka terkena penyakit amnesia;
27. Bahwa penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di Surabaya juga telah melanggar
lik
ah
Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor: 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014, karena harus dilaksanakan oleh DPP PPP yang
ub
m
didahului rapat pengurus harian DPP PPP untuk membentuk kepanitiaan dan menetapkan tempat diselenggarakannya Muktamar. Surat Undangan dan surat
ka
– surat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar VIII PPP harus
ep
ditandatangani oleh Ketua Umum DR.H.Suryadharma Ali, M.Si dan Sekretaris
ah
Jenderal Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T. Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu Syariah mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP
ng
M
untuk mengadakan rapat pengurus harian DPP PPP yang akan menetapkan
In d
A
gu
26
on
waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;
es
R
7 (tujuh) hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, maka Majelis
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
28. Bahwa Muktamar VIII PPP baik di Surabaya tidak didahului oleh rapat pengurus harian DPP PPP yang dipimpin oleh Ketua Umum DR.H.Suryadharma Ali, M.Si
ng
dan Sekretaris Jenderal Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T, untuk membentuk kepanitiaan dan dalam menetapkan tempat diselenggarakannya Muktamar baik
surat undangan dan surat – surat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan
gu
Muktamar VIII PPP tidak ditandatangani oleh Ketua Umum DR.H.Suryadharma
Ali, M.Si dan Sekretaris Jenderal Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T. Dan juga
A
penyelenggaraan Muktamar VIII PPP juga tidak melalui Majelis Syariah dalam
mengadakan rapat pengurus harian DPP PPP yang menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;
ub lik
ah
29. Bahwa Muktamar Surabaya disiapkan dalam waktu yang sangat mendadak dan tergesa-gesa, sehingga tidak ada penyiapan materi sebagaimana diharuskan
am
ketentuan Pasal 23 Anggaran Rumah Tangga PPP yang berbunyi “Rancangan materi Muktamar disiapkan oleh Pengurus Harian DPP dan disampaikan
ah k
Muktamar
ep
kepada seluruh DPW dan DPC selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berlangsung”.
Dengan
tergesa-gesanya
persiapan
Muktamar
Surabaya tersebut terkonfirmasi pelaksanaan Muktamar Surabaya berdasarkan
In do ne si
R
pesanan kekuasaan dan sekaligus ditanggung seluruh biayanya;
30. Adapun klaim bahwa Muktamar Jakarta itu merupakan pelaksanaan Putusan
A gu ng
Mahkamah Partai adalah mengada-ada karena Diktum Putusan Mahkamah
Partai tidak menentukan kapan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar.
Mahkamah Partai amat sangat paham bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51
ayat (1) dan (2) Junto Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar PPP yang mengatur penyelenggaraan Muktamar VIII PPP yang sah adalah mulai dari 01 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015;
lik
pelaksanaan Muktamar VIII, akan tetapi setelah keluarnya Surat Keputusan
Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH.07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
ub
m
ah
31. Meskipun Majelis Syariah telah sempat menetapkan kepanitiaan dan waktu
Persatuan Pembangunan tertanggal 28 Oktober 2014, maka kepanitiaan
ka
tersebut membubarkan diri terbukti karena ketua SC Drs. Zainut Tauhid Sa’adi,
ep
Msi. dan ketua OC H. Ahmad Farial serta sebagai panitia mengundurkan diri dari kepanitian Muktamar Jakarta. Akan tetapi Muktamar Jakarta tetap
R
ah
dilaksanakan oleh kepanitiaan kubu Suryadharma Ali yang telah dibentuk
M
direncanakan pada tanggal 25-26 Oktober sebelumnya, terbukti materi
on
ng
Muktamar tanggal 30 Oktober-2 Oktober mengunakan materi Muktamar kubu
es
sebelumnya untuk pelaksanaan Muktamar versi Suryadharma Ali yang
In d
A
gu
Halaman 27 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Suryadharma Ali tersebut. Lagipula pelaksanaan waktu Muktamar Jakarta
bertentangan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 73 ayat (1)
ng
Anggaran Dasar PPP yang mengatur penyelenggaraan Muktamar VIII PPP yang sah adalah mulai dari 01 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015; 32. Bahwa demikian pula Muktamar
Jakarta tidak sah karena tidak dihadiri ½
gu
jumlah utusan DPW sebagaimana diharuskan oleh ketentuan Pasal 22 ayat (1) ART PPP. Lebih lanjut Muktamar Jakarta telah melanggar Pasal 23 ART ayat
A
(2) yang mengharuskan sidang-sidang Muktamar dipimpin oleh Pengurus
Harian DPP, padahal pada sidang pemilihan Ketua Umum dan formatur dipimpin oleh Saudara Habil Marati yang bukan Pengurus Harian DPP.
ub lik
ah
Ironisnya Pimpinan sidang saudara Habil Marati memaksakan kehendak untuk mengetok palu mengesahkan Saudara Djan Faridz menjadi ketua umum terpilih
am
secara aklamasi, padahal ada calon ketua umum yang lain yang juga didukung oleh sebagian peserta Muktamar. Berdasarkan doktrin universal apabila ada satupun yang tidak setuju, maka musyawarah mufakat itu tidak tercapai
ep
ah k
sehingga pemilihan ketua umum Djan faridz versi Muktamar Jakarta cacat yuridis;
In do ne si
R
33. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di Surabaya dan di Jakarta telah bertentangan dengan Anggaran Dasar
A gu ng
dan Putusan Mahkamah Partai, maka segala bentuk hasil dari Muktamar tersebut baik mengenai kepengurusan DPP PPP dan segala bentuk
kebijakannya adalah batal, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
34. Bahwa dengan demikian kepengurusan yang sah dan masih berlaku adalah kepengurusan DPP PPP
hasil Muktamar VII PPP yang diselenggarakan di
Bandung pada tanggal 03 sampai dengan 06 Juli 2011, dengan masa jabatan
lik
ah
periode 2011-2015;
35. Bahwa oleh karena kedua kubu baik Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar ke-VII, telah lewat waktu 7 (tujuh) hari setelah
ub
m
dibacakannya Putusan Mahkamah Partai dan tidak lagi mampu untuk
ka
melakukan islah untuk menyelenggarakan Muktamar VIII PPP. Oleh karena
ep
tidak mungkin lagi antara kubu Ketua Umum Suryadharma Ali dengan kubu Sekretaris Jenderal untuk islah maka
Pengurus Harian DPP PPP periode
R
ah
2011-2015 harus dinyatakan tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya
M
putusan Mahkamah Partai tersebut. Oleh karena Pengurus Harian DPP PPP
In d
A
gu
28
on
ng
periode 2011-2015 telah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya untuk
es
untuk melaksanakan roda organisasi sebagaimana mestinya, sebagaimana
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
melaksanakan roda organisasi sebagaimana mestinya, maka Majelis Syariah dalam hal ini sebagai Turut Tergugat harus mengambil alih penyelenggaraan
ng
Muktamar VIII PPP untuk menentukan kepanitiaan, waktu dan tempat
penyelenggaraan Muktamar VIII PPP berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP sebagaimana Putusan Mahkamah Partai yang
gu
telah final dan mengikat secara internal karena tidak ada yang keberatan melalui pengadilan negeri;
A
36. Dalam pembentukan kepanitiaan Muktamar VIII oleh Pimpinan Majelis Syariah
hendaknya sebisa mungkin menunjuk anggota Pengurus Harian DPP, anggota Majelis, atau anggota Departemen dan Lembaga DPP PPP yang tidak terlibat
ub lik
ah
langsung dalam konflik PPP saat ini agar suasana konflik dan revalitas yang tinggi tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan Muktamar VIII PPP tahun
am
2015 tersebut. Untuk tugas mulia ini tentunya Pimpinan Majelis Syariah dibantu oleh Majelis Pertimbangan PPP dan Majelis Pakar yang terdiri tokoh-tokoh PPP itu;
ah k
ep
37. Bahwa oleh karena telah terjadi konflik yang sangat tajam antara dua kubu kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Surabaya dengan versi Muktamar
In do ne si
R
Jakarta dan telah terjadi tindakan saling pecat memecat terhadap pengurus dan anggota partai karena beda faksi dan sebagian telah dibentuk struktur
A gu ng
kepengurusan baru baik ditingkat provinsi dan kabupaten/kota, maka untuk menjamin kepastian hukum bagi peserta Muktamar VIII PPP, maka semua Surat Keputusan tentang pemberhentian dan/atau pengangkatan terhadap
Pengurus DPP, DPW, DPC dan Pemberhentian Keanggotaan PPP yang dikeluarkan baik oleh kubu Muktamar Surabaya maupun kubu Muktamar
Jakarta yang dibuat dan diterbitkan sejak tanggal 09 September 2014 sampai
lik
kedudukan semula sesuai dengan isi Putusan Mahkamah Partai tersebut;
38. Perlu diberikan pencerahan terhadap pihak-pihak yang menganggap Putusan Mahkamah Partai melebihi kewenangan dan bersifat ultra petita. Seharusnya apabila keberatan terhadap putusan Mahkamah Partai ini dapat mengajukan
ub
m
ah
dengan putusan perkara ini, dinyatakan tidak sah dan dikembalikan kepada
ka
gugatan ke pengadilan negeri namun tidak ada satupun pihak yang
ep
mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri, sehingga Mahkamah Partai tersebut bersifat final dan mengikat.
Putusan
Dapat dipahami
R
ah
Putusan Mahkamah Partai menunjuk Majelis Syariah untuk mengambil tugas
M
(diskresi) Majelis Mahkamah Partai karena Pengurus Harian DPP telah tidak
on
ng
dapat melaksanakan tugas dan fungsinya karena konflik yang sangat keras
es
dan tanggungjawab Pengurus Harian DPP adalah merupakan kebijakan
In d
A
gu
Halaman 29 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
yang tidak mungkin untuk didamaikan. Maka untuk menegakkan keadilan subtantif yakni demi tegaknya keadilan, kepastian hukum dan kemanfatan
ng
(kemashlahatan) untuk mencari solusi terbaik keluar dari konflik PPP yang
dapat meruntuhkan PPP. Majelis Syariah dinilai oleh Mahkamah Partai dapat melaksakan tugas untuk menuju islah karena terdiri dari para ulama yang
gu
sangat disegani dan dihormati oleh seluruh struktur dan kader partai dan
sebelumnya telah terjadi konflik oleh kubu yang sama dapat diselesaikan
A
dengan baik oleh Majelis Syariah ini. oleh karena substasi persoalan berkaitan dengan partai politik yang merupakan pilar demokrasi dan konstitusi, sifat
perkara tersebut sangat berbeda dengan perkara perdata yang hanya mengikat
ub lik
ah
pihak-pihak yang bersengketa saja, sedangkan perkara yang ditangani Mahkamah Partai a quo adalah berdimensi hukum tata negara yang bersifat
am
dinamis dan tidak hanya berlaku kepada pihak-pihak yang bersengketa saja (erga omnes), maka ultra petita itu dapat diterapkan dalam hukum
untuk menegakkan kebenaran subtantif yang ditegakkan
ep
bersifat dinamis
yang
ah k
berdasarkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan itu; 39. Bahwa oleh karena Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor:
In do ne si
R
M.HH.07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan
A gu ng
tertanggal 28 Oktober 2014 telah masuk dalam persidangan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan proses di Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta masih harus melewati tingkat banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali, yang hal tersebut memakan waktu yang cukup lama dan berlarut –
larut. Sementara terkait dengan sengketa kepengurusan partai politik telah diatur secara khusus berdasarkan Undang – Undang Partai Politik yang mana
penyelesaiannya adalah melalui Mahkamah partai politik kemudian melalui
lik
ah
pengadilan negeri dengan waktu yang telah ditentukan, maka demi kepastian hukum yang adil Menteri Hukum dan HAM harus pula mematuhi putusan dalam perkara a quo; PETITUM
ub
m
V.
ka
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon
ep
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memutuskan hal–hal sebagai berikut :
R
ah
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
In d
A
gu
30
on
ng
M
tanggal 15 – 18 Oktober 2014 bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
es
2. Menyatakan Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Surabaya pada
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Anggaran Rumah Tangga PPP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
ng
3. Menyatakan Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal
30 Oktober – 02 November 2014 bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP serta peraturan perundang-undangan yang
gu
berlaku;
4. Menyatakan batal dan tidak sah kepengurusan DPP PPP dan seluruh hasil dari
A
Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 tersebut;
5. Menyatakan batal dan tidak sah kepengurusan DPP PPP dan seluruh hasil dari
ub lik
ah
Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 02 November 2014 tersebut;
am
6. Menyatakan kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil Muktamar VII PPP yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 03 sampai dengan 06 Juli 2011, dengan masa jabatan periode 2011-2015;
ah k
ep
7. Memerintahkan Turut Tergugat Majelis Syariah DPP PPP periode 2011-2015 untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP
In do ne si
R
untuk mengadakan rapat pengurus harian DPP PPP yang akan menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP sesuai dengan Putusan
A gu ng
Mahkamah Partai DPP PPP Nomor : 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014 tersebut;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk
Penggugat
hadir
Penggugat
Asal
bersama
Kuasanya
bernama
GUNTORO,SH.MH dan IQBAL TAWAKKAL PASARIBU, S.H., Advokat
lik
Tower A, Lt.3, #A.O-17 Jalan Matraman No.30 E, Jakarta Pusat 10430, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Februari 2015; dan Tergugat I, II, II IV,
ub
V dan Turut Tergugat hadir Kuasanya bernama Jusby Eko Pratjojo,SH, Dwi Darojatun P.Suwito,SH, Dwi Nugraha Aluwi,SH, Ayu Yanuandari Putri,SH, Sandro
ep
C. Simanjuntak,SH dan Ridwn Ahmad Yudhabakti,SH, Para Advokat pada Kantor Gani Djemat & Partners, Advokates/Solicitors, beralamat di Plaza Gani Djemat Lantai 8, Jl. Imam Bonjol No.76-78 Jakarta 10310, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masingtanggal 10 Maret 2015; Untuk Tergugat II dan III hadir Kuasanya H.M.
ng
Sholeh Amin, SH.Mhum, M.Hadrawi Ilham,SH, Angga Brata Rosihan,SH dan Andi
on
Syamsul Bahri, SH , Para Advokat/Pengacara pada LBH DPP PPP, beralamat di Jl.
es
masing
R
ka
m
ah
pada Kantor Hukum AWK & Partners yang beralamat di Menteng Square
In d
A
gu
Halaman 31 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Diponegoro Menteng Jakarta Pusat dan Jl. Tebet Barat IX No.17 Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Maret 2015;
ng
Menimbang, bahwa telah dibacakan di persidangan surat gugatan Penggugat tersebut, yang isinya dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa Tergugat II dan Tergugat III telah mengajukan eksepsi
gu
terhadap gugatan itu, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara absolut tidak berwenang mengadili perkara ini;
A
Menimbang, bahwa Penggugat terhadap tangkisan itu telah mengemukakan
bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara absolut berwenang mengadili perkara ini;
ub lik
ah
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat I, IV, V dan Turut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
am
I.
DALAM EKSEPSI
PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
ep
UNTUK MENGAJUKAN SENGKETA A QUO
ah k
1. Bahwa para pihak yang bersengketa dalam Perselisihan Partai Politik pada Partai Persatuan Pembangunan (“Perselisihan PPP”) bermula
VII
Bandung
di
In do ne si
Muktamar
R
dari Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (“PPP”) hasil bawah
kepemimpinan
Bapak
A gu ng
DR. H Suryadhama Ali, M.Si (Tergugat I in casu), dimana Tergugat I telah diberhentikan secara paksa oleh Ir. H. M. Romahurmuziy (Tergugat II in casu).
2. Bahwa Mahkamah Partai DPP PPP (“Mahkamah Partai PPP”) telah
menyelesaikan Perselisihan PPP, sesuai dengan Putusan Mahkamah Partai
PPP
Persatuan
Pembangunan
Nomor:
49/PTP/MP-
DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 (“Putusan Mahkamah Partai
lik
ah
PPP”).
3. Bahwa disebutkan secara jelas dalam Putusan Mahkamah Partai PPP
ub
m
yang menjadi para pihak dalam Perselisihan PPP yaitu Para Pemohon yang terdiri dari Para Pemohon I, II, III, IV dan V, Para Termohon yang
ka
terdiri dari Termohon I dan II, dan Para Pihak Terkait yang terdiri dari
ep
Pihak Terkait I, II, III, IV, V (“Para Pihak Mahkamah Partai PPP”),
ah
apabila dilihat dengan cemat dan seksama dalam Putusan Mahkamah
R
Partai PPP, Penggugat sama sekali tidak termasuk ke dalam Para Pihak
es In d
A
gu
32
on
ng
M
Mahkamah Partai PPP.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
4. Bahwa ketentuan hukum dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Partai Politik jo. Undang-Undang Nomor
ng
2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (“UU Parpol”) mengatur sebagai berikut:
gu
“(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan
A
negeri.”
5. Dengan mencermati ketentuan UU Parpol tersebut, dapat dipahami
ah
perselisihan partai politik yang diajukan ke muka Pengadilan Negeri
ub lik
haruslah merupakan perkara dengan materi dan para pihak yang sama yang telah diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Partai PPP, namun
am
tidak dapat terselesaikan di Mahkamah Partai PPP. Lebih lanjut, kewenangan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri hanya
ep
dimiliki oleh para pihak yang sebelumnya telah terlibat dalam
ah k
perselisihan partai politik yang diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Partai PPP. Terlebih, secara logika hukum (legal reasoning) yang
In do ne si
R
merasakan bahwa penyelesaian perselisihan tidak tercapai sehingga
mengajukan penyelesaian perselisihan lewat Pengadilan Negeri adalah
A gu ng
para pihak yang bersengketa di Mahkamah Partai PPP sendiri.
6. Bahwa Penggugat ternyata bukanlah atau tidak termasuk ke dalam Para
Pihak Mahkamah Partai PPP, oleh karena itu Penggugat tidak memiliki kewenangan atau kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Gugatan a quo kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Konsekuensi
hukum lebih lanjut, Gugatan a quo menjadi cacat secara formil karena diajukan oleh pihak yang tidak berhak.
lik
ah
7. Bahwa Ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian,
ub
m
dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, 2009, halaman 111 dan halaman 438, secara konsisten turut memberikan doktrin-doktrin hukum
ka
mengenai gugatan yang diajukan oleh pihak yang tidak memiliki
ep
kualifikasi hukum sebagai berikut:
ah
“Gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidak memiliki hak
bentuk diskualifikasi in persona yaitu pihak yang bertindak sebagai
on
ng
M
penggugat adalah orang yang tidak punya syarat untuk itu.”
es
R
untuk itu, merupakan gugatan yang cacat formil error in persona dalam
In d
A
gu
Halaman 33 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
“Yang bertindak sebagai penggugat, bukan orang yang berhak, sehingga orang tersebut tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat.
ng
Dalam…dst…bukan pengurus. Dalam hal demikian, tergugat dapat mengajukan exceptio in persona, atas alasan diskualifikasi in person, yakni orang yang mengajukan
gugatan
bukan
orang
yang
berhak
gu
kedudukan hukum untuk itu.” [Catatan : Cetak tebal dimaksudkan sebagai penegasan]
dan
mempunyai
ah
A
8. Bahwa sejalan dengan doktrin hukum di atas, Mahkamah Agung R.I. telah memberikan kaidah hukum melalui Yurisprudensi Tetapnya No.
294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 dan No. 213 K/Sip/1979 tanggal 27
ub lik
Januari 1981 berkenaan dengan kapasitas subjek hukum dalam mengajukan sebuah gugatan, yang dikutip berturut-turut, dibawah ini:
am
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 “Suatu gugatan perdata harus diajukan oleh orang/subjek hukum yang
ep
mempunyai hubungan hukum dengan masalah yang disengketakan, dan bukan
ah k
“orang lain”. (Asas legitima persona standi in judicio). Gugatan yang secara
In do ne si
dapat diterima”
R
salah diajukan oleh “orang lain” tersebut, harus dinyatakan “Gugatan tidak Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 213 K/Sip/1979 tanggal 27 Januari 1981
A gu ng
“Seorang penyewa beberapa ruangan dalam “Rumah Induk”, tidak mempunyai kedudukan (hoedanig heid) atau tidak mempunyai kedudukan “Legitima
persona standi in Judicio” untuk melakukan gugatan atas peralihan (telah beralihnya) hak kepemilikan rumah yang disewanya tersebut dari pemilik kepada seorang “penyewa ruangan lainnya” dari Rumah Induk tersebut.”
9. Berdasarkan fakta hukum, ketentuan hukum, doktrin ahli hukum serta didukung dengan kaidah Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.I.,
lik
ah
Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan Gugatan a quo. Untuk itu kami mohon kepada Majelis
ub
m
Hakim Yang Mulia untuk menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
ka
SENGKETA A QUO TELAH DIPUTUS OLEH MAHKAMAH PARTAI PPP (NE BIS
ep
IN IDEM)
ah
10. Bahwa dengan memperhatikan beberapa dalil Penggugat, sengketa a
M
kepengurusan DPP PPP dan terhadap permasalahan tersebut telah
In d
A
gu
34
on
ng
diputus oleh Mahkamah Partai PPP melalui Putusan Mahkamah Partai
es
R
quo yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah perselisihan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga
permasalahan
kepengurusan
R
PPP,
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
yang
dikemukakan
Penggugat sebenarnya telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai
ng
PPP.
11. Bahwa Putusan Mahkamah Partai PPP bersifat final dan mengikat
secara internal, hal tersebut sesuai dengan Pasal 32 ayat (5) UU Parpol,
gu
sebagaimana dikutip dibawah ini:
“Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat
A
secara internal dalam hal peselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.” 12. Bahwa
setelah
Mahkamah
Partai
PPP
membacakan
Putusan
Mahkamah Partai PPP pada tanggal 11 Oktober 2014 tidak ada satupun atau
ub lik
ah
dari Para Pihak Mahkamah Partai PPP yang mengajukan keberatan merasa
permasalahan
kepengurusan
belum
terselesaikan,
am
sehingga dapat disimpulkan permasalahan perselisihan kepengurusan PPP telah diputuskan oleh Putusan Mahkamah Partai PPP dan diterima
ep
Para Pihak Mahkamah Partai PPP, Putusan Mahkamah Partai PPP
ah k
tersebut telah bersifat final dan mengikat secara internal termasuk mengikat Penggugat agar mentaati Putusan Mahkamah Partai PPP.
In do ne si
R
13. Bahwa Ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H. secara konsisten turut
memberikan doktrin mengenai ne bis in idem di dalam bukunya, Hukum
A gu ng
Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian,
dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, 2009, halaman 439, sebagai berikut:
“ Disebut juga exeptie van gewijsde zaak. Kasus perkara yang sama, tidak dapat diperkarakan dua kali.”
14. Bahwa Mahkamah Agung R.I. turut memberikan kaidah hukum melalui
lik
dengan ne bis in idem, yang dikutip dibawah ini:
“untuk menentukan ada tidaknya ne bis in idem dalam suatu gugatan, tidak ditentukan oleh syarat pihak saja, terutama ditentukan oleh objek yang
ub
m
ah
Yurisprudensi Tetapnya dalam Putusan No. 647K/Sip/1973 berkenaan
sama.”
ka
[Catatan : Cetak tebal dimaksudkan sebagai penegasan]
ep
15. Bahwa berdasarkan fakta hukum, doktrin hukum dan Yurisprudensi
ah
Tetap diatas, Perselisihan PPP telah diputuskan oleh Mahkamah Partai menyatakan
Gugatan a
quo
tidak
dapat
diterima
(niet
on
ng
M
onvantkelijke verklaard).
es
untuk
R
PPP, oleh karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia
In d
A
gu
Halaman 35 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
SENGKETA A QUO BELUM DISELESAIKAN SECARA INTERNAL MELALUI MAHKAMAH PARTAI PPP (PREMATURE)
ng
16. Bahwa apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain yang menilai
perkara ini adalah perkara berbeda dengan perkara yang telah diputus
melalui Putusan Mahkamah Partai PPP, maka perlu kami sampaikan
gu
pengajuan perkara ini bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) dan ayat
(2) UU Parpol, dimana perselisihan internal partai harus terlebih dahulu
ah
A
diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai PPP.
17. Bahwa Pengguggat menyatakan dalam dalilnya khususnya poin 2 bagian pokok perkara yang di kutip di bawah ini adalah sebagai berikut:
kepengurusan
DPP
PPP
ub lik
“Bahwa issu hukum pokok gugatan Penggugat adalah mengenai perselisihan hasil
dari
dua
Muktamar
VIII
PPP
yang
am
diselenggarakan pada tanggal 15 - 18 Oktober 2014 di Surabaya dan pada tanggal 30 Oktober – 02 November di Jakarta, yang berkaitan erat dengan
ep
masa bhakti kepengurusan DPP PPP periode 2011 - 2015 berdasarkan
ah k
Muktamar Bandung.”
18. Bahwa Penggugat dalam gugatan a quo telah mempermasalahkan
In do ne si
R
Muktamar VIII di Surabaya dan Muktamar VIII di Jakarta. Selain itu
Penggugat juga mempersengketakan masalah keuangan yang tidak dipertanggungjawabkan
A gu ng
dapat
serta
permasalahan
tidak
dilaksanakannya Putusan Mahkamah Partai PPP, sehingga dalam hal ini sangat jelas sengketa a quo merupakan permasalahan baru dan terhadap permasalahan tersebut Penggugat belum pernah mencoba penyelesaian melalui Mahkamah Partai PPP.
19. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum Pasal 32 ayat (1) UU Parpol, seharusnya dengan permasalahan baru tersebut Penggugat tidak
lik
ah
langsung mengajukan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan negeri, melainkan Penggugat harus menyelesaikan permasalahan
ub
m
tersebut di internal PPP melalui Mahkamah Partai PPP.
20. Bahwa Ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H. secara konsisten turut
ka
memberikan doktrin-doktrin mengenai gugatan prematur (premature) di
ep
dalam bukunya, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan,
ah
Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, 2009,
R
halaman 457, poin 3 butir a titik ke satu dan titik kedua, berturut-turut
es In d
A
gu
36
on
ng
M
sebagai berikut:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
“Gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di
pengadilan, karena masih premature, dalam arti gugatan yang diajukan masih
ng
terlampau dini.” “Tertundanya
pengajuan
gugatan
disebabkan
adanya
factor
yang
menangguhkan, sehingga permasalahan yang hendak digugat belum terbuka
gu
waktunya.”
Dengan demikian sangat jelas bahwa dalam Gugatan a quo faktor yang mengharuskan Penggugat menyelesaikan secara internal/melalui Mahkamah Partai PPP terlebih dahulu, sebelum mengajukannya pada Pengadilan Negeri.
ah
A
menangguhkan adalah ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Parpol, yakni
menegaskan
sikapnya
perselisihan
am
ub lik
21. Bahwa Mahkamah Agung R.I. melalui berbagai Putusannya telah partai
terhadap
politik,
gugatan
dengan
prematur
memberikan
sehubungan
kaidah
hukum
yurisprudensi sebagai berikut :
ep
Putusan No. 28K/Pdt.Sus.Parpol/2014:
ah k
“Bahwa belum ada putusan/pemeriksaan majelis partai politik atas kasus yang diajukan penggugat dan sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No. 2 Tahun
In do ne si
R
2011, disebabkan belum ditempuhnya upaya penyelesaian melalui majelis partai maka gugatan tersebut premature”.
A gu ng
Putusan Nomor 34 K/Pdt.Sus-Parpol/2014:
“karena dari fakta-fakta persidangan ternyata perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat adalah perselisihan partai politik, yang belum diselesaikan
oleh Mahkamah Partai, oleh karenanya adalah beralasan untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
22. Bahwa berdasarkan fakta hukum, doktrin ahli hukum serta kaidah hukum Yurisprudensi Tetap di atas, terbukti Gugatan a quo yang
lik
kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
ub
m
ah
diajukan oleh Penggugat bersifat prematur, untuk itu kami mohon
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS, KABUR DAN MENGANDUNG
ka
KONTRADIKSI
(EXCEPTIO OBSCUUR LIBELUM – CONTRADICTIO IN
ANTARA
DENGAN
PETITUM
TIDAK
TERDAPAT
R
PERSESUAIAN
POSITA
perihal
ng
menyatakan
gugatan
merupakan
“Gugatan
Perselisihan
on
M
23. Bahwa dalam halaman 1 Gugatan a quo, Penggugat secara tegas
es
ah
MAUPUN
ep
TERMINIS) KARENA BAIK ANTARA JUDUL GUGATAN DENGAN POSITA
In d
A
gu
Halaman 37 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Partai
Politik”.
Adapun
istilah
R
Kepengurusan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
“Perselisihan
Kepengurusan Partai Politik” diatur dalam Pasal 25 UU Parpol, sehingga
ng
untuk memahami istilah yuridis tersebut secara benar, perlu kita perhatikan ketentuan hukum tersebut yang dikutip sebagai berikut:
“Perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
gu
24 terjadi apabila pergantian kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan ditolak oleh paling rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi
ah
A
pengambilan keputusan Partai Politik.”
Adapun ketentuan hukum dalam Pasal 24 UU Parpol adalah sebagai berikut:
“Dalam hal terjadi Perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi
ub lik
pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.”
am
Dengan mencermati ketentuan hukum dalam Pasal 24 dan 25 UU Parpol, maka Perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ep
24 dan 25 baru dapat dikatakan terjadi jika adanya hasil dari forum tertinggi dan
ah k
hasil dari forum tertinggi tersebut ditolak oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik. Sedangkan dalam
In do ne si
R
perkara a quo, Penggugat sama sekali tidak pernah menyebutkan mengenai
adanya penolakan dari minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta Muktamar
A gu ng
VIII PPP di Jakarta. Bahkan
yang
lebih
tidak
jelas
lagi,
meskipun
Penggugat
jelas-jelas
menyebutkan “Gugatan Perselisihan Kepengurusan Partai Politik”, Penggugat malah mengutip Pasal 32 dan Penjelasan Pasal 32 UU Parpol, dimana dalam
ketentuan hukum tersebut jelas-jelas menggunakan istilah “perselisihan yang berkenaan
dengan
kepengurusan”
BUKAN
“Gugatan
Perselisihan
Kepengurusan Partai Politik”. Artinya, keduanya memang memiliki pengertian,
lik
ah
substansi dan pengaturan yuridis yang berbeda satu sama lainnya. 24. Bahwa Penggugat kembali melakukan kekeliruan, dimana antara perihal telah menggabungkan antara
ub
m
dalam gugatan dan posita-posita,
permasalahan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,
ka
Perselisihan Kepengurusan Partai Politik dan perselisihan yang
ep
berkenaan dengan kepengurusan. Perlu kami sampaikan dalam Pasal
R
Partai Politik yaitu:
“Yang dimaksud dengan “Perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain: (1)
ng
M
perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran
In d
A
gu
38
on
terhadap hak anggota Partai Politik; (3) Pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4)
es
ah
32 ayat (1) UU Parpol menjelaskan mengenai cakupan dari Perselisihan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.”
ng
Oleh karena itu dengan melihat dari ketentuan hukum diatas Penggugat telah
menggabungkan 3 (tiga) permasalahan dengan dasar hukum yang masingmasing berbeda dalam satu gugatan sekaligus.
gu
25. Bahwa Mahkamah Agung R.I. melalui berbagai Putusannya telah menegaskan sikapnya terhadap gugatan yang tidak jelas, dengan
A
memberikan kaidah hukum yurisprudensi sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 492/K/Sip/1970 tanggal 16 Desember
ah
1970
diterimanya tuntutan tersebut.”
ub lik
“Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak
am
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 582 K/Sip/1973 tanggal 18 Desember 1975
ep
“Karena petitum gugatan adalah tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak
ah k
dapat diterima”
In do ne si
penegasan.]
R
[Cetak tebal oleh Tergugat I, IV, V& Turut Tergugat dimaksudkan sebagai 26. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diungkapkan oleh Penggugat
A gu ng
sendiri dalam Gugatannya, dihubungkan dengan ketentuan hukum serta dikuatkan pula dengan beberapa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung R.I. di atas, maka TERANG TERBUKTI Gugatan a quo
mengandung tuntutan yang tidak jelas atau obscuur, oleh karenanya kami mohon Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
lik
1. Bahwa Tergugat I, IV, V & Turut Tergugat dengan ini mohon agar segala sesuatu yang telah disampaikan dalam Bagian Eksepsi di atas, secara mutatis mutandis haruslah telah dianggap termuat ulang dan merupakan bagian yang
ub
m
ah
II.
tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara di bawah ini.
ep
ka
PENGGUGAT TELAH SALAH MEMAHAMI KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM TERKAIT STATUS KEABSAHAN MUKTAMAR VIII PPP PADA
ah
TANGGAL 30 OKTOBER – 2 NOVEMBER 2014 DI JAKARTA
M
dalil Penggugat dalam Gugatan, khususnya pada bagian IV (Keempat)
on
ng
mengenai Pokok Perkara, halaman 19 s.d. 31 Gugatan, sepanjang mengenai
es
R
2. Bahwa Tergugat I, IV, V & Turut Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil-
In d
A
gu
Halaman 39 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dalil-dalil yang menuding/menuduh Muktamar VIII PPP tanggal 30 Oktober - 2
November 2014 di Jakarta (“Muktamar Jakarta”) merupakan (quod non, hal
ng
mana ditolak) Muktamar yang tidak sah. 3. Bahwa
tuduhan/tudingan
Penggugat
tersebut
sesunguhnya
hanya
mempertontonkan betapa Penggugat tidak memahami ketentuan-ketentuan
gu
hukum dalam UU Partai Politik maupun ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar (“AD”) dan Anggaran Rumah Tangga (“ART”) PPP.
ah
A
4. Bahwa sebagaimana diketahui, sebelum dilaksanakannya Muktamar Jakarta telah terjadi suatu Perselisihan PPP akibat adanya pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab yang melakukan pemberhentian paksa terhadap bapak
ub lik
H. Suryadharma Ali, M.Si. (Tergugat I in casu) dan memecah belah PPP. Akibat terjadinya perselisihan tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
am
R.I.
mengambil
sikap/pernyataan
yang
dituangkan
melalui
surat
No.
AHU.AH.11.03-1 tanggal 25 September 2014. Adapun sikap/pernyataan
ep
tersebut dapat dikutip sebagai berikut:
ah k
“a. Permohonan pengesahan perubahan kepengurusan Partai Politik belum dapat ditindaklanjuti dikarenakan masih adanya perselisihan internal yang
In do ne si
R
berkaitan dengan kepengurusan
b. Dalam hal terjadi penyelesaian perselisihan internal, maka mekanisme
A gu ng
penyelesaian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang adalah melalui
Mahkamah Partai dan apabila penyelesaian perselisihan tersebut belum dapat diselesaikan maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri.”
[Cetak tebal dan garis bawah oleh Tergugat I, IV & V dimaksudkan sebagai penegasan.]
5. Bahwa sesuai dengan arahan/penafsiran hukum dari Kementerian Hukum dan
lik
ah
Hak Asasi Manusia R.I. tersebut, Mahkamah Partai PPP telah mengadili dan memberikan Putusan Mahkamah Partai PPP Nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014
ub
m
tanggal 11 Oktober 2014 yang memutuskan pada pokoknya menyatakan : Sdr. DR. H. Suryadharma Ali, M.Si. sebagai Ketua Umum PPP dan Ir. H. M.
ka
Romahurmuziy, M.T. sebagai Sekretaris Jenderal PPP secara bersama-
ep
sama harus segera menentukan waktu dan tempat pelaksanaan Muktamar
ah
VIII PPP, dan apabila keduanya tidak dapat menentukannya secara
In d
A
gu
40
on
ng
M
Mahkamah Partai PPP, maka Majelis Syariah akan mengambil alih tugas
es
R
bersama-sama dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
untuk mengadakan dan memimpin Rapat Pengurus Harian DPP PPP yang akan menentukan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP.
ng
Bahwa, isi Putusan Mahkamah Partai PPP sebagaimana tersebut di atas juga telah diakui secara tertulis dan tegas dalam Gugatan Penggugat halaman 15 s.d. 16, dengan demikian pengakuan tersebut merupakan bukti yang sempurna
gu
berdasarkan Pasal 1925 KUH Perdata jo. Pasal 174 HIR.
6. Bahwa, berdasarkan dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Partai PPP,
ah
A
dikarenakan Sdr. DR. H. Suryadharma Ali, M.Si. sebagai Ketua Umum PPP
dan Ir. H. M. Romahurmuziy, M.T. sebagai Sekretaris Jenderal PPP tidak dapat secara bersama-sama menentukan waktu dan tempat pelaksanaan
ub lik
Muktamar VIII PPP dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan Mahkamah Partai PPP, maka Majelis Syariah DPP PPP (Turut Tergugat in
am
casu) kemudian mengadakan dan memimpin Rapat Pengurus Harian DPP PPP pada
tanggal
21
Oktober
2014,
kemudian
menentukan
bahwa
ep
Penyelenggaraan Muktamar VIII PPP dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober -
ah k
2 November 2014 di Jakarta, BUKAN yang dilaksanakan pada tanggal 15 18 Oktober 2014 atau waktu lainnya, dan BUKAN pula yang dilaksanakan
In do ne si
R
di Surabaya maupun tempat lainnya.
7. Bahwa, dengan menafsirkan menggunakan logika hukum (legal reasoning) dan
A gu ng
ketersambungan antara satu produk hukum dengan produk hukum lainnya di atas, dapat diketahui secara sederhana, mutlak dan tak terbantahkan,
Muktamar VIII PPP yang sah adalah Muktamar Jakarta, bukan Muktamar yang diselenggarakan di Surabaya ataupun kota-kota/tempat lainnya. Dengan demikian sungguh tidak ada alasan hukum yang cukup bagi Penggugat
untuk menolak keabsahan pelaksanaan Muktamar Jakarta beserta segala
lik
kepengurusan di bawah pimpinan Ketua Umum DPP PPP terpilih, yaitu H. Djan Faridz.
8. Bahwa, begitu pula mengenai tuduhan-tuduhan tendensius Penggugat yang
ub
m
ah
produk hukum yang dikeluarkannya, termasuk namun tidak terbatas pada
menyatakan seakan-akan tidak adanya (quod non, hal mana ditolak) Rapat
ka
Pengurus Harian DPP PPP yang dipimpin Turut Tergugat kembali hanya
ep
mempertontonkan betapa Penggugat tidak mengetahui fakta sebenarnya yang
ah
terjadi menjelang, saat dan setelah dilaksanakannya Muktamar Jakarta. Petitum, sebenarnya tampak yang dikehendaki oleh Penggugat adalah Mahkamah
Partai
PPP
dengan
dilakukannya
on
Putusan
ng
M
pelaksanaan
es
R
9. Bahwa apabila diperhatikan Gugatan a quo, khususnya pada angka 7 (tujuh)
In d
A
gu
Halaman 41 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Turut
R
pengambilalihan tugas dan tanggungjawab Pengurus Harian DPP PPP oleh Tergugat
untuk
menetapkan
kepanitiaan,
ng
penyelenggaraan Muktamar VIII PPP.
waktu
dan
tempat
Padahal, apa yang dimintakan (dituntut) oleh Penggugat tersebut sebenarnya telah dilaksanakan (dipenuhi) secara tuntas (postulatum fuerit adimpleta),
gu
bahkan lebih jauh dari itu, Muktamar VIII PPP telah selesai dijalankan sebagai pelaksanaan dari Keputusan Rapat Pengurus Harian DPP PPP yang dipimpin
A
oleh Majelis Syari’ah PPP pada tanggal 21 Oktober 2014. Bahkan, dalam Muktamar tersebut juga telah menghasilkan suatu kepengurusan yang sah di
bawah pimpinan H. Djan Faridz. Dengan demikian, Penggugat sesungguhnya
ub lik
ah
tidak mempunyai alasan hukum apapun untuk mengajukan Gugatan a quo. 10. Bahwa berbeda dengan Muktamar Jakarta, suatu kegiatan yang dilaksanakan
am
dengan mengatasnamakan Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 18 Oktober 2014 di Surabaya dilaksanakan bertentangan dengan Putusan
ep
Mahkamah Partai PPP. Karena kegiatan tersebut tidak dilakukan dengan
ah k
persetujuan bersama antara Sdr. DR. H. Suryadharma Ali, M.Si. sebagai Ketua
R
PPP.
In do ne si
Umum PPP dan Ir. H. M. Romahurmuziy, M.T. sebagai Sekretaris Jenderal Selain itu, Mahkamah Partai PPP melalui Surat Nomor : 0263/EX/MP-
A gu ng
DPP.PPP/X/2014, Perihal : Penjelasan Putusan Mahkamah Partai Nomor : 49/ PIP/MP-DPP.PPP/2014,
Tanggal
11
Oktober
2014,
mengenai
Penyelenggaraan Muktamar PPP tanggal 15-18 Oktober 2014 di Surabaya, telah memberikan suatu fatwa/penafsiran yuridis mengenai kegiatan ilegal yang
mirip/menyerupai muktamar di Surabaya yang dilaksanakan oleh Ir. H. M. Romahurmuziy, M.T.. Adapun surat tersebut menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa dengan demikian, Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan pada
lik
ah
tanggal 15 - 18 Oktober 2014 di Surabaya, tidak sesuai dengan ketentuan
dalam AD-ART PPP, sehingga penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di
ub
m
Surabaya tersebut tidak sah termasuk seluruh keputusannya tidak sah pula.” Dengan demikian, dalil-dalil Penggugat mengenai tidak sahnya kegiatan yang
ka
menyerupai Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 - 18 Oktober 2014
ep
di Surabaya adalah tak terbantahkan, Tergugat I, IV, V & Turut Tergugat
ah
pun mengakui secara tegas kebenaran dalil-dalil tersebut.
Tergugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a
ng
M
quo menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan, khususnya pada
In d
A
gu
42
on
bagian IV (Keempat) mengenai Pokok Perkara, halaman 19 s.d. 31 Gugatan,
es
R
11. Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas, Tergugat I, IV, V & Turut
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
sepanjang mengenai dalil-dalil yang menuding/menuduh Muktamar VIII PPP
tanggal 30 Oktober - 2 November 2014 di Jakarta merupakan (quod non, hal
ng
mana ditolak) Muktamar yang tidak sah dan tuntutan Penggugat agar dilakukannya pengambilalihan tugas dan tanggungjawab Pengurus Harian DPP
PPP oleh Majelis Syari’ah PPP untuk menetapkan kepanitiaan, waktu dan
gu
tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP, yang sesunguhnya telah dilaksanakan (dipenuhi) secara tuntas (postulatum fuerit adimpleta).
A
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tergugat I, IV, V & Turut Tergugat mohon agar
Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara a quo berkenan
ah
untuk memberikan putusan dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut:
ub lik
DALAM EKSEPSI :
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, IV, V & Turut Tergugat
am
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima
ah k
DALAM POKOK PERKARA :
ep
(niet onvakelijk verklaard);
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk sebagian mengenai/
In do ne si
R
sepanjang yang menyatakan Muktamar VIII PPP yang
diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober
A gu ng
2014 bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PPP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Menerima Gugatan Penggugat untuk sebagian mengenai/ sepanjang
yang
menyatakan
batal
dan
tidak
sah
kepengurusan DPP PPP dan seluruh hasil dari Muktamar VIII
3. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
ub
4. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara; ATAU;
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Tergugat I, IV, V & Turut
ep
ka
m
ah
Oktober – 18 Oktober 2014;
15
lik
PPP yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal
Tergugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan
ng
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat II dan
on
Tergugat III telah mengajukan jawaban sebagai berikut :
es
R
hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
In d
A
gu
Halaman 43 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 43
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
DALAM KONPENSI
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
I. Bahwa Tergugat II (Konpensi) dan Tergugat III (Konpensi)
posisi menolak
ng
seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali hal-hal yang secara tegas dan nyata diakui kebenarannya; II. DALAM EKSEPSI
gu
EKSEPSI PERTAMA:
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK MEMILIKI KOMPETENSI UNTUK
MEMERIKSA
DAN
MEMUTUS
HAL-HAL
YANG
MENYANGKUT MUKTAMAR SEBAGAI FORUM TERTINGGI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) DILUAR HALHAL
YANG
MENYANGKUT
ub lik
ah
A
ABSOLUT
SOAL
KEPENGURUSAN,
PEMECATAN
ANGGOTA PARTAI POLITIK, PELANGGARAN HAK ANGGOTA PARTAI
am
POLITIK, PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Bahwa dalam petitum Surat Gugatannya, Penggugat menuntut agar Pengadilan
ep
ah k
1.
Negeri Jakarta Pusat menyatakan Muktamar PPP baik yang diselenggarakan di
R
Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 maupun yang di Jakarta pada
In do ne si
tanggal 30 Oktober – 2 Nopember 2014 dinyatakan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP serta peraturan perundang-
A gu ng
undangan yang berlaku (mohon periksa petitum angka 2 dan 3 Surat Gugatan Penggugat);
2. Bahwa Muktamar PPP, setidaknya untuk Muktamar yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014, tidak hanya memutuskan soal
kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP periode 2014 - 2019, namun
juga memutuskan hal-hal lainnya, antara lain: (i) perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART); (ii) Rekomendasi Politik yang harus
lik
PPP untuk periode 2014 – 2019; serta keputusan-keputusan Muktamar PPP
ub
lainnya;
3. Bahwa petitum angka 2 dan 3 surat gugatan Penggugat tidak memberikan kualifikasi mengenai (hasil atau keputusan) Muktamar PPP bagian mana yang
ka
m
ah
dijalankan oleh segenap jajaran kepengurusan PPP; dan (iii) Program perjuangan
ep
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
ah
PPP serta bagian mana yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-
In d
A
gu
44
on
ng
M
tersebut harus diartikan bahwa Penggugat hendak menuntut seluruh (produk dan
es
R
undangan lainnya. Dengan demikian, yang tertulis dalam petitum angka 2 dan 3
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
hasil) Muktamar a quo sebagai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP serta peraturan perundangan yang berlaku;
ng
4. Bahwa Tergugat II dan Tergugat III hendak menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan / kompetensi absolut untuk
memeriksa dan memutus petitum angka 2 dan 3 dari surat gugatan Penggugat
gu
yang menyangkut produk dan/atau hasil Muktamar PPP tersebut, oleh karena:
a. Kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan Negeri – in casu Pengadilan
A
Negeri Jakarta Pusat – untuk memeriksa dan memutus perkara perselisihan
partai politik pada hakekatnya tunduk dan dibatasi oleh ketentuan Pasal 32 ayat 1 dan Penjelasannya jo. Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai
ub lik
ah
Politik (“UU Parpol”);
b. Dari ketentuan – ketentuan dalam UU Parpol tersebut diatas, maka dapat
am
ditarik garis hukum bahwa kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan partai politik pada dasarnya merupakan turunan kewenangan/kompetensi dari Mahkamah
ep
ah k
Partai Politik yang harus memeriksa dan memutus perselisihan a quo pada tingkatan pertama, sebelum perselisihan a quo dapat diajukan kepada
In do ne si
R
Pengadilan Negeri;
c. Dari ketentuan Pasal 32 ayat 1 UU Parpol, secara jelas dapat dipahami
A gu ng
bahwa: “ penyelesaian perselisihan partai politik adalah sesuai dengan AD dan ART dari partai politik tersebut”. Dengan demikian, dalam konteks
PPP, maka perselisihan internal dalam PPP yang dapat diputus oleh Mahkamah Partai PPP dan kemudian dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri
(jika tidak terselesaikan secara internal pada tingkatan
mahkamah partai) hanyalah perselisihan yang diatur dalam AD dan ART
memeriksa
dan
mengadili
perselisihan
lik
ketentuan Pasal 32 ayat 1 jo. Pasal 33 jo. AD dan ART PPP hanya dapat dalam
partai
politik
yang
kewenangan / kompetensinya memang tegas ditetapkan diserahkan kepada
ub
m
ah
PPP. Tegasnya, Mahkamah Partai maupun Pengadilan Negeri berdasarkan
Mahkamah Partai dan/atau Pengadilan Negeri;
ka
d. Pasal 20 ayat 4 AD PPP hasil Muktamar VII PPP di Bandung yang mengatur
ep
kewenangan/kompetensi Mahkamah Partai PPP dalam menyelesaikan
ah
perselisihan di PPP, yaitu TERBATAS pada: (a) memutus perkara
anggota
PPP;
(c)
memutus
perkara
on
dugaan
es
pemberhentian
ng
M
dan
R
perselisihan kepengurusan internal PPP; (b) memutus perkara pemecatan
In d
A
gu
Halaman 45 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
penyalahgunaan kewenangan oleh Dewan Pimpinan; (d) memutus perkara dugaan penyalahgunaan keuangan;
ng
e. Atas dasar ketentuan Pasal 32 ayat 1 UU Parpol jo. Pasal 20 ayat 4 AD PPP dan atas dasar TIDAK ADANYA ketentuan dalam UU Parpol serta dalam AD dan ART PPP lainnya yang memberikan kewenangan/kompetensi absolut
gu
kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadili perselisihan
partai politik diluar dari hal-hal yang disebut dalam huruf (a) s/d. (d) diatas,
A
maka menjadi TIDAK ADA kewenangan/kompetensi absolut bagi Pengadilan
Negeri - in casu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - untuk memeriksa dan
memutus hal – hal yang merupakan produk dan/atau hasil Muktamar PPP
ub lik
ah
secara umum / menyeluruh sebagaimana yang dituntut dalam petitum angka 2 dan 3 surat gugatan Penggugat;
am
f.
Dengan demikian, tidak ada landasan kewenangan bagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan Muktamar VIII PPP di Surabaya
ep
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
ah k
peraturan peundang-undangan lainnya; EKSEPSI KEDUA :
In do ne si
R
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN ATAU KOMPETENSI ABSOLUT UNTUK MEMERIKSA DAN MEMBERIKAN
A gu ng
PUTUSAN COMDEMNATOIR YANG MEMERINTAHKAN TURUT TERGUGAT/ MAJELIS SYARIAH DPP PPP UNTUK MENGAMBIL ALIH TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS HARIAN DPP PPP TERKAIT DENGAN PENYELENGGARAAN MUKTAMAR
5. Bahwa dalam petitum angka 7 surat gugatannya, Penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan Turut Tergugat/Majelis Syariah DPP
penyelenggaraan Muktamar VIII PPP tahun 2015;
lik
Pengurus Harian DPP PPP untuk menetapkan kepanitiaan, waktu dan tempat 6. Bahwa terlepas dari ketidakmengertian Penggugat atas isi ketentuan Pasal 17 AD
ub
m
ah
PPP periode 2011-2015 untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab
PPP yang mengatur tugas dan kewenangan Turut Tergugat, Tergugat II dan
ka
Tergugat III hendak menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak
ep
memiliki kewenangan atau kompetensi absolut untuk memberikan putusan yang
ah
bersifat comdenatoir yang berisi perintah kepada Turut Tergugat guna mengambil tugas
dan
tanggung
jawab
Pengurus
Harian
DPP
PPP
dalam
R
alih
es In d
A
gu
46
on
ng
M
penyelenggaraan Muktamar yang diminta Penggugat;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
7. Bahwa tidak ada satupun ketentuan dalam UU Parpol, peraturan perundangan lainnya (UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman atau UU
ng
Peradilan Umum) maupun ketentuan dalam AD dan ART PPP yang menetapkan
kewenangan atau kompetensi absolut Pengadilan Negeri untuk memberikan amar putusan seperti itu
gu
8. Bahwa amar putusan seperti yang diminta oleh Penggugat tersebut justru dapat
membawa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada keadaan “error of law”, karena
A
ketentuan Pasal 17 AD PPP membatasi tugas dan wewenang Turut Tergugat
pada pemberian fatwa keagamaan serta memberikan nasihat/arahan tentang persoalan kebangsaan dan kenegaraan berdasarkan ajaran Islam kepada
ub lik
ah
Pengurus Harian. Tidak ada satupun ketentuan hukum atau AD PPP yang dapat dijadikan pintu masuk atau landasan untuk memberikan wewenang kepada Turut
am
Tergugat untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP;
ep
EKSEPSI KETIGA:
ah k
PENGGUGAT BELUM MEMILIKI LEGAL STANDING (PERSONA STANDI IN JUDICIO) DAN KARENANYA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
In do ne si
R
BELUM MEMILIKI KEWENANGAN ABSOLUT MENGADILI MATERI DAN
TUNTUTAN PERKARA YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT KARENA
A gu ng
PENGGUGAT BELUM PERNAH MENGAJUKAN GUGATAN AQUO KEPADA MAHKAMAH PARTAI DPP PPP
9. Bahwa
Penggugat sendiri belum pernah membawa materi dan tuntutan
sebagaimana tertuang dalam surat gugatannya kehadapan Mahkamah Partai DPP PPP. Tegasnya, Penggugat dalam kapasitas sebagai (mantan) Pengurus
DPP PPP periode 2011 – 2014 maupun anggota PPP belum pernah menjadi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
10. Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini merujuk pada ketentuan Pasal 32
ub
jo. Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (“UU Parpol”) sebagaimana dikutip dalam Angka II – poin 1, halaman 10 – 11 surat gugatan;
ep
11. Bahwa dari penafsiran gramatikal dan sistematis terhadap kedua Pasal UU Parpol tersebut, maka dapat ditarik sebuah norma hukum bahwa gugatan mengenai
ah
ka
lik
Partai DPP PPP. Penggugat langsung mengajukan gugatan ini kepada
m
ah
pihak Pemohon yang mengajukan atau membawa perkaranya kepada Mahkamah
yang berselisih (in casu Penggugat) mengajukannya terlebih dahulu kepada
on
ng
M
Mahkamah Partai Politik – in casu Mahkamah Partai DPP PPP -. Apabila setelah
es
R
suatu perselisihan dalam partai politik baru dapat diajukan setelah pihak – pihak
In d
A
gu
Halaman 47 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ada keputusan Mahkamah Partai Politik a quo, Penggugat tidak puas atau tidak ada penyelesaian atas hal-hal yang diperselisihkannya, maka Penggugat atau
ng
para pihak a quo baru dapat mengajukannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang;
12. Bahwa dari norma hukum dalam Pasal 32 jo. Pasal 33 UU Parpol tersebut, maka
gu
seseorang atau satu pihak untuk dapat mengajukan gugatan perselisihan partai politik, maka orang atau pihak tersebut (in casu Penggugat) harus
Mahkamah Partai Politik dalam kaitannya dengan perselisihan terhadap
pihak lain dalam kepengurusan partai politik. Tidak bisa orang atau pihak
ub lik
ah
A
mengajukan dan menjadi pihak dalam proses penyelesaian di tingkat
tersebut tiba – tiba mengajukan gugatan atau menjadi Penggugat tanpa sebelumnya orang atau pihak tersebut terlibat/ikut atau turut serta menjadi
am
pihak dalam proses di Mahkamah Partai Politik;
13. Bahwa Penggugat BUKAN PIHAK dan TIDAK TURUT SERTA dalam proses
ep
(penyelesaian) perselisihan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
ah k
sewaktu proses tersebut berada di tingkat Mahkamah Partai DPP PPP. Dalam Putusan Mahkamah Partai DPP PPP yang dirujuk dalam surat gugatan
In do ne si
R
Penggugat, maka nama Penggugat tidak tercantum sebagai pihak pemohon, termohon maupun pihak terkait dalam perkara di Mahkamah Partai DPP PPP a
A gu ng
quo;
14. Bahwa sebagaimana nanti akan dikemukakan dibawah, Penggugat bahkan
menjadi seorang Peserta Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 – 17
Oktober 2014 dengan status sebagai PENINJAU dalam kapasitasnya sebagai
salah seorang Pengurus DPP PPP sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP, dan dalam Muktamar VIII PPP di Surabaya a quo,
Penggugat tidak memperselisihkan soal penyelenggaraan maupun proses yang
lik
Muktamar VIII di Surabaya a quo mempunyai HAK BICARA sesuai Pasal 21 ayat
ub
2 ART PPP;
15. Bahwa oleh karena Penggugat bukan pihak dan tidak turut serta dalam proses di Mahkamah Partai DPP PPP atas hal-hal yang diperselisihkannya tersebut dan
ka
m
ah
berlangsung di Muktamar tersebut meskipun Penggugat selaku Peserta
ep
karena Penggugat telah mengakui dengan ikut menjadi seorang Peserta
ah
Muktamar VIII PPP di Surabaya, maka Penggugat belum memiliki hak gugat kehadapan Pengadilan Negeri sebagaimana materi yang tercantum dalam surat
In d
A
gu
48
on
ng
M
gugatannya;
es
R
(legal standing) guna mengajukan gugatan perselisihan internal di PPP
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
16. Bahwa selain itu, oleh karena hal-hal yang diajukan dan dituntut dalam petitum surat gugatan Penggugat belum pernah diajukan serta diputus oleh Mahkamah
ng
Partai DPP PPP, maka menjadikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum
mempunyai kewenangan (absolut) untuk memeriksa, mengadili dan memutus gugatan Penggugat.
gu
EKSEPSI KEEMPAT
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING UNTUK MENGAJUKAN
A
GUGATAN, SETIDAKNYA TERHADAP TERGUGAT II DAN TERGUGAT III
ah
17. Bahwa sampai dengan Tergugat II maupun Tergugat III menerima relas panggilan sidang dalam perkara ini, Penggugat belum pernah menyampaikan adanya
ub lik
perselisihan antara diri Penggugat dengan Tergugat II dan Tergugat III ataupun mengajukan keberatan secara langsung atau melalui Mahkamah Partai DPP
am
PPP, baik yang menyangkut: (i) jabatan atau kedudukannya sebagai Pengurus DPP PPP periode 2011 – 2014; (ii) penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di
ep
Surabaya pada tanggal 15 – 17 Oktober 2014; (ii) situasi yang terjadi di PPP
ah k
ataupun (iv) menyangkut hal-hal yang terkait dengan maslah kepartaian lainnya dalam tubuh PPP;
In do ne si
R
18. Bahwa Penggugat bahkan memenuhi undangan yang disampaikan oleh Panitia Muktamar VIII PPP dengan cara hadir secara langsung di arena Muktamar dalam
A gu ng
kapasitas sebagai Peserta yang berstatus sebagai Peninjau sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 3 jo. Pasal 21 ayat 2 ART PPP;
19. Bahwa oleh karena Penggugat tidak pernah menyampaikan – karena memang tidak terjadi – adanya perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat II dan
Tergugat III, maka tidak ada hak gugat (legal standing) Penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat II dan Tergugat III; EKSEPSI KELIMA
lik
ah
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK YANG DIGUGAT KARENA TIDAK MENGIKUTSERTAKAN KETUA DAN SEKRETARIS / PENGURUS DEWAN
SELURUH
INDONESIA
ub
DARI
SELAKU
PESERTA
DAN
PENGAMBIL
KEPUTUSAN DALAM MUKTAMAR VIII PPP DI SURABAYA
ep
20. Bahwa gugatan Penggugat antara lain menuntut agar Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15 – 17 Oktober 2014 dinyatakan bertentangan dengan AD dan
ah
ka
m
PIMPINAN WILAYAH (DPW) PPP DAN DEWAN PIMPINAN CABANG PPP
on
M
tidak sah;
ng
PPP dan seluruh hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya aquo dinyatakan batal dan
es
R
ART PPP serta peraturan perundangan yang berlaku, dan kepengurusan DPP
In d
A
gu
Halaman 49 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
21. Bahwa Muktamar PPP, setidaknya Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal
15 – 17 Oktober 2014, beserta dengan seluruh keputusannya yang menjadi hasil
ng
dari Muktamar VIII PPP aquo, termasuk kepengurusan yang disahkan oleh Turut
Tergugat, merupakan keputusan yang diambil oleh serta melibatkan seluruh Peserta Muktamar PPP, khususnya yang berstatus Utusan MUktamar yakni para
gu
Ketua dan Sekretaris / Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP dari 33 Propinsi yang ada di Indonesia, serta para Ketua dan Sekretaris / Pengurus
A
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari 507 Kabupaten dan Kota / Daerah Tingkat II seluruh Indonesia;
22. Bahwa 33 DPW PPP dan 507 DPC PPP dari seluruh Indonesia harus ditarik atau
ub lik
ah
ditempatkan sebagai pihak (tergugat) dalam perkara ini agar hak-hak mereka selaku Peserta Muktamar VIII PPP di Surabaya yang mengambil keputusan untuk
am
membela atau mempertahankan Muktamar VIII PPP di Surabaya dapat terakomodasi dalam perkara ini;
23. Bahwa dengan tidak menarik atau mengikutsertakan 33 DPW dan 507 DPC PPP
ep
ah k
aquo, maka gugatan ini secara nyata merupakan gugatan yang kurang pihaknya dan harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
In do ne si
R
EKSEPSI KEENAM
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK YANG DIGUGAT KARENA TIDAK
A gu ng
MENGIKUTSERTAKAN SELURUH PIHAK ATAU ORANG YANG NAMANYA TERCANTUM DALAM KEPENGURUSAN DPP PPP HASIL MUKTAMAR VIII PPP DI SURABAYA
24. Bahwa salah satu petitum yang dituntut oleh Penggugat adalah menyatakan batal
dan tidak sah kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI;
25. Bahwa kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya aquo tidak
lik
Sekretaris Jenderal DPP PPP. Kepengurusan DPP PPP aquo terdiri dari lebih
ub
dari 50 (lima puluh) orang lainnya yang daftarnya ada dalam Lampiran SK Menteri Hukum Dan HAM RI yang mengesahkan susunan kepengurusan baru DPP PPP; 26. Bahwa dengan demikian terdapat sekurangnya 50 (lima puluh) orang lainnya
ep
dalam kepengurusan DPP PPP yang mempunyai hak hukum dan kepentingan untuk membela dan mempertahankan posisi atau statusnya sebagai Pengurus
ah
ka
m
ah
hanya terdiri dari Tergugat II selaku Ketua Umum dan Tergugat III selaku
gugatan dan tuntutan Penggugat yang meminta agar kepengurusan DPP PPP
ng
M
dinyatakan batal dan tidak sah dalam putusan perkara ini;
In d
A
gu
50
on
EKSEPSI KETUJUH
es
R
DPP PPP, dan karenanya harus diberikan kesempatan untuk menanggapi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)
27. Bahwa gugatan Penggugat merupakan gugatan yang campur aduk dan kabur
ng
(obscuur libel), hal mana dapat diterangkan bahwa tidak jelas siapa yang
dimaksud dengan kubu Muktamar Surabaya maupun kubu Muktamar Jakarta.
Tergugat II dan Tergugat III tidak pernah mengidentifikasikan diri sebagai kubu
gu
Muktamar Surabaya, karena yang ada ialah DPP PPP yang sah dan memiliki legitimasi dari sisi hukum organisasi (AD, ART PPP dan UU Parpol) dengan
ah
A
dikeluarkannya SK Menteri Hukum dan HAM RI aquo dan DPP PPP “Tandingan” yang dipimpin oleh Tergugat IV dan Tergugat V tanpa memiliki legitimasi apapun dari instansi yang berwenang;
ub lik
EKSEPSI KEDELAPAN
GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR KARENA PERKARA A QUO BELUM
am
PERNAH DIPERIKSA DAN BELUM PERNAH DIADILI OLEH MAHKAMAH PARTAI PPP
ep
28. Bahwa seharusnya Penggugat sebelum mengajukan materi dan tuntutan
ah k
sebagaimana termuat dalam surat gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu mengajukan kehadapan Mahkamah Partai DPP PPP
In do ne si
R
sebagaimana diharuskan oleh Pasal 32 UU Parpol;
29. Bahwa oleh karena hal-hal yang diajukan dan dituntut oleh Penggugat dalam
A gu ng
surat gugatannya belum pernah diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Partai DPP PPP maka gugatan Penggugat a quo adalah prematur;
III. DALAM POKOK PERKARA 1.
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III mohon agar hal – hal yang
dikemukakan dalam bagian Eksepsi diatas dianggap termasuk dan menjadi bagian dari Jawaban dalam pokok perkara ini;
2.
lik
Perjuangan PPP”
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III MENSOMIR Penggugat untuk
ub
membuktikan dalil gugatannya angka 6, halaman 4, yang menyatakan
m
ah
Tanggapan Atas Bagian “Mukadimah: Sejarah, Asas dan Khittah
bahwa “PPP hanya digunakan untuk rebutan uang dan kekuasaan untuk
ka
memperkaya segelintir elit demi kepentingan pribadi, keluarga dan kroni-
ep
kroninya”.
ah
Penggugat harus membuktikan dengan alat-alat bukti yang sah, sehingga
R
dalil Penggugat tersebut bukan sekedar isapan jempol dan Penggugat bukan
es
seorang ahli fitnah di lingkungan PPP;
on
ng
M
Tanggapan Atas Bagian Dalil “ Konflik Uang Dan Kekuasaan”
In d
A
gu
Halaman 51 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
3. Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak dan menyanggah keras
dalil-dalil gugatan Penggugat angka 7 s/d. 12, halaman 5 s/d. 7 surat
ng
gugatan. Dalil-dalil gugatan aquo hanya kebohongan dan menempatkan Penggugat sebagai pribadi ahli fitnah.
Agar Penggugat tidak terkategori sebagai ahli fitnah di lingkungan PPP, maka
gu
Tergugat II dan Tergugat III MENSOMIR Penggugat untuk membuktikan kebenaran dalil – dalilnya tersebut, khususnya:
A
a) Perpecahan PPP adalah pertikaian personal antara Suryadharma Ali (Tergugat I) dengan M. Romahurmuziy (Tergugat II) dan kawan-kawan;
b) Adanya “ghanimah” dan penggunaan uang partai Rp. 100 milyar oleh
ub lik
ah
Tergugat II dan Bendahara Partai;
c) Muktamar VIII PPP di Surabaya “dibandarin” oleh pihak penguasa Koalisi
am
Indonesia Hebat;
4. Bahwa apabila Penggugat gagal membuktikan dalilnya tersebut, maka Tergugat II dan Tergugat II mereservier hak hukumnya untuk melakukan
ah k
ep
tindakan hukum secara pidana maupun perdata terhadap Penggugat atas dasar pencemaran nama baik dan fitnah dengan tulisan;
In do ne si
R
5. Bahwa terlepas dari ketidakbenaran dalil-dalil Penggugat a quo, Tergugat II dan Tergugat II perlu meluruskan persoalan perselisihan yang terjadi di tubuh PPP
A gu ng
agar persoalannya dipahami secara proporsional oleh Penggugat dan kalangan masyarakat luas.
6. Bahwa pada awalnya yang berselisih dalam tubuh PPP adalah Tergugat I selaku Ketua Umum DPP PPP pada saat itu dengan 26 Ketua/Pengurus DPW
PPP dari 33 DPW PPP yang ada. Tidak ada perselisihan antara Tergugat II dan Tergugat III dengan Tergugat I maupun para Tergugat lainnya. Pokok perselisihan adalah kecenderungan Tergugat I selaku Ketua Umum DPP PPP
lik
ah
yang menjalankan roda organisasi PPP tanpa mematuhi ketentuan AD/ART, seperti memberhentikan pengurus partai di tingkatan DPW dan DPP tanpa
prosedur yang benar, dll. Perselisihan ini pada akhirnya terselesaikan melalui
ub
m
islah yang terjadi di forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ketiga PPP
ka
yang berlangsung di Cisarua, Bogor pada bulan April 2014 dimana Penggugat
ep
juga hadir sebagai salah satu Pengurus DPP PPP;
7. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2014, Tergugat I ditetapkan sebagai Tersangka
R
ah
dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 oleh
ng
M
8. Bahwa atas penetapan Tergugat I sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi
In d
A
gu
52
on
aquo, maka banyak alim ulama dan tokoh senior PPP, jajaran struktur PPP di
es
Komisi Pemberantasan Korupsi;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tingkat DPW maupun DPC PPP yang meminta agar Tergugat I yang juga
menjabat sebagai Ketua Umum DPP PPP agar bersikap legowo dengan
ng
mengundurkan diri atau setidaknya non-aktif dari jabatan Ketua Umum DPP
PPP agar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada
Tergugat I tidak membuat PPP menanggung beban moral yang lebih besar
gu
selama proses hukum oleh KPK tersebut berlangsung;
9. Bahwa selama sekitar 4 (empat) bulan sejak penetapan atas dirinya sebagai
A
Tersangka tersebut, Tergugat I tidak menggubris saran dan permintaan tersebut diatas, sehingga keadaan ini menimbulkan bibit-bibit perselisihan baru di tubuh PPP;
ub lik
ah
10. Bahwa oleh karena saran dan permintaan yang disuarakan oleh berbagai kalangan di PPP tersebut tidak digubris oleh Tergugat I, maka akhirnya
am
permintaan tersebut disuarakan oleh Pengurus DPP PPP ketika berlangsung Rapat Pengurus Harian pada tanggal 9 September 2014 yang juga dihadiri oleh Ketua Majelis Pertimbangan (MPP) DPP PPP, Ketua Majelis Pakar DPP PPP
ah k
ep
dan Ketua Mahkamah Partai DPP PPP. Rapat dihadiri oleh 41 orang dari 55 Pengurus Harian sehingga merupakan forum rapat yang sah (legitimate) untuk
ketentuan Pasal 57 ayat (2) ART PPP;
In do ne si
R
mengambil keputusan atas hal-hal yang dibicarakan dalam Rapat aquo sesuai
A gu ng
11. Bahwa setelah membicarakan dan memutuskan hal-hal yang terkait dengan Muktamar
VIII
PPP,
kemudian
Rapat
Pengurus
Harian
DPP
PPP
membicarakan tentang status TERSANGKA yang ditetapkan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sdr. H. Suryadharma Ali yang sudah menjadi konsumsi pemberitaan berbagai media. Secara ringkas, atas status
TERSANGKA dari KPK yang dikenakan terhadap Sdr. H. Surydharma Ali
lik
pendapat :
a. Status TERSANGKA untuk dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012/2013 yang dikenakan kepada H. Suryadharma Ali tersebut telah, sedang dan akan terus MEMBEBANI PPP sebagai sebuah partai
ub
m
ah
tersebut, maka peserta Rapat, yakni Pengurus Harian DPP menyampaikan
ka
politik karena status yang bersangkutan selaku Ketua Umum DPP PPP.
ep
Pengurus DPP PPP menyampaikan suara dan aspirasi dari struktur partai dibawah bahwa status Tersangka kasus korupsi ini yang disandang Tergugat
R
ah
I ini bahkan telah mempermalukan jajaran PPP sampai dengan tingkat
M
b. Sudah menjadi standar moral dan “fatsun” pejabat publik atau petinggi partai
on
ng
politik yang berstatus TERSANGKA kasus korupsi untuk mengundurkan diri
es
ranting di desa-desa dan menjadikan mereka rendah diri sebagai kader PPP;
In d
A
gu
Halaman 53 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dari jabatannya dari struktur partai atas kesadarannya sendiri. Hal ini telah
terjadi pada Sdr. Anas Urbaningrum yang ketika ditetapkan oleh KPK
ng
sebagai Tersangka kasus korupsi menjabat Ketua Umum Partai Demokrat
dan Sdr. Luthfi Hasan Ishak yang menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Juga pada Andi Alfian Malarangeng selaku Sekretaris
gu
Dewan Pembina Partai Demokrat (dan juga Menpora), yang kesemuanya atas kesadarannya sendiri mengundurkan diri dari jabatan struktural partai-
A
nya maupun jabatan publik-nya;
c. Kepada Tergugat I juga disarankan agar fokus dan mempersiapkan dirinya dengan baik untuk menghadapi sangkaan korupsi yang disidik KPK tersebut,
ub lik
ah
karena sangkaannya sangat serius dan menyangkut hal yang sensitif, yakni penyalahgunaan kuota haji serta pelanggaran dalam proses pengadaan
am
pemondokan dan catering haji tahun 2012 – 2013 yang dianggap merugikan keuangan
Negara.
Agar
tanggung
jawab
kepartaian
tidak
ikut
membebaninya, maka Tergugat I diminta mengundurkan diri atau non-aktif
ah k
ep
dari jabatan sebagai Ketua Umum DPP PPP pada saat itu;
12. Bahwa akan tetapi yang terjadi adalah karena Rapat Pengurus Harian DPP PPP
In do ne si
R
aquo menyinggung dirinya agar mengundurkan diri, maka reaksi Tergugat I adalah menumpahkan kemarahan dan selanjutnya “memaksa” Rapat agar
A gu ng
berhenti membicarakan soal pengunduran dirinya. Terakhir, Tergugat I dengan penuh
emosional
MENGGEBRAK
MEJA
dan
berteriak
sambil
pergi
meninggalkan ruang Rapat yang dipimpinnya sendiri tersebut di Kantor DPP PPP;
13. Bahwa akibat sikap otoriter dan tidak dipergunakannya fatsun maupun standar moral pejabat publik atau partai politik oleh Tergugat I ini, maka Rapat Pengurus Harian DPP PPP tanggal 9 September tersebut mengambil
lik
ah
keputusan melalui pemungutan suara untuk memberhentikan Tergugat I
sebagai Ketua Umum DPP PPP. Diantara 41 Pengurus Harian yang hadir, 35 orang menyetujui pemberhentian tersebut;
ub
m
14. Bahwa oleh karenanya tidak benar dan karangan Penggugat saja jika didalilkan
ka
perselisihan yang timbul karena adanya konflik mengenai uang atau kekuasaan dalam
ep
dalam tubuh DPP PPP. Persoalannya tidak seseram seperti yang dilukiskan surat gugatan Penggugat. Persoalannya pada dasarnya hanya
ah
menyangkut pimpinan tertinggi partai yang tidak mau menerapkan etika
M
terjadi sangkaan kasus korupsi yang menimpa dirinya. Padahal sudah ada
In d
A
gu
54
on
ng
contohnya seperti telah dikemukakan diatas;
es
R
maupun fatsun politik pada jabatan di partai politik yang diembannya ketika
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
15. Bahwa jika apa yang dinyatakan dalam dalil-dalil gugatan Penggugat angka 14, 15 dan 16 dimaksudkan terjadi pada PPP, maka dalil-dalil tersebut menjadi
ng
tidak lebih dari imajinasi dan karangan Penggugat yang tidak sesuai dengan realitas yang ada pada PPP;
gu
Tanggapan Atas Bagian Dalil Tentang Kewenangan Pengadilan
16. Bahwa mengenai kewenangan / kompetensi absolut Pengadilan Negeri, maka
A
Tergugat II dan Tergugat II merujuk kembali hal-hal yang telah disampaikan
dalam Eksepsi tentang kompetensi absolut dan karenanya mohon agar hal – hal yang telah diuraikan tersebut dianggap telah terulang dalam Jawaban
ub lik
ah
Pokok Perkara ini;
17.Bahwa Tergugat II dan Tergugat III ingin menegaskan kembali bahwa
am
kewenangan atau kompetensi (absolut) Pengadilan Negeri dalam perselisihan partai politik merupakan turunan dari kewenangan yang diberikan oleh UU Parpol kepada Mahkamah Partai Politik sebagai tempat penyelesaian
ah k
ep
perselisihan internal partai politik pada tingkatan pertama sebelum perselisihan tersebut dapat diajukan kehadapan Pengadilan Negeri.
In do ne si
R
Prinsip kewenangan diatas merupakan original intent (maksud atau makna
asal) dari kalimat yang tertulis sebagai ketentuan-ketentuan vide Pasal 32 jo.
A gu ng
Pasal 33 UU Parpol dan Penjelasannya.
Hal-hal yang lebih detil yang menyangkut kewenangan ini lazimnya dipertegas dalam ketentuan AD dan ART partai politik yang bersangkutan. Dalam konteks
PPP, maka kewenangan Mahkamah Partai DPP PPP dan Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan mengadili pereselisihan di internal PPP adalah turunan dari kewenangan yang diatur dalam Pasal 20 ayat 4 AD PPP jo. Pasal 19 ayat 1 dan Penjelasannya.
lik
m
ah
ART PPP dan merupakan penjabaran dari ketentuan Pasal 32 UU Partai Politik
Pasal 20 ayat 4 AD PPP maupun Pasal 19 ayat 1 ART PPP tidak memberikan kewenangan kepada Mahkamah Partai DPP PPP, dan karenanya Pengadilan
ub
Negeri menjadi tidak memiliki kewenangan, untuk: (i) membatalkan atau
ka
menyatakan tidak sah sebuah Muktamar PPP dan keputusan-keputusan yang
ep
diambil dalam Muktamar PPP aquo; (ii) menyatakan apakah pengurus harian DPP PPP sudah dalam keadaan tidak dapat melaksanakan tugas dan
R
ah
fungsinya untuk menjalankan roda organisasi PPP; (iii) memerintahkan Majelis
es
Syariah PPP yang fungsinya memberikan fatwa dan nasehat keagamaan untuk
on
ng
M
mengambil alih tugas dan tanggung jawab pengurus harian DPP PPP;
In d
A
gu
Halaman 55 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Dengan demikian, dalil-dalil gugatan Penggugat angka 3 s/d. 14, halaman 11 s/ d. 15 surat gugatan yang mengarahkan Pengadilan Negeri untuk memberikan
ng
putusan dengan konten/isi serta cakupan seperti layaknya putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) dan menjadikan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa
perkara perselisihan partai politik diluar hal-hal yang diatur dalam ketentuan AD,
gu
ART dan UU Parpol haruslah dikesampingkan dan ditolak;
18. Bahwa konteks AD dan ART PPP serta UU Parpol yang harus menjadi hukum
A
materiel untuk perselisihan internal PPP, maka asas ergo omnes yang berlaku untuk sebuah putusan MK tidak bisa serta merta diberlakukan untuk putusan
Pengadilan Negeri dalam perkara ini, karena sifat putusan MK merupakan
ub lik
ah
“negative legislation” atau dianggap sebagai sebuah undang-undang bagi semua warga Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam UU No. 24 Tahun
am
2003 tentang MK (“UU MK”).
Berlakunya asas ergo omnes bagi putusan MK secara serta merta atau
ep
otomatis bagi pihak lain (publik) yang tidak menjadi pihak yang berperkara
ah k
adalah karena asas ini dituangkan secara dalam ketentuan UU MK, seperti Pasal 59 UU MK.
In do ne si
R
Sedangkan doktrin ilmu hukum, UU Parpol maupun perundang-undangan yang
mengatur peradilan umum dan hukum acaranya – in casu HIR- yang berlaku
A gu ng
dan mengikat Pengadilan Negeri,
tidak menetapkan hal yang sama bagi
sebuah putusan Pengadilan Negeri, termasuk putusan dalam perkara perselisihan partai politik;
19. Bahwa didalam memeriksa dan mengadili perkara, termasuk perkara perselisihan partai politik, Pengadilan Negeri terikat dengan prinsip-prinsip dan
ketentuan hukum acara serta proses peradilan yang ditetapkan dalam hukum
acara yang berlaku untuk Pengadilan Negeri tersebut – in casu HIR -. Tidak
lik
ah
ada satupun prinsip atau ketentuan HIR dan UU Parpol yang membuka
kewenangan hakim untuk mengadili dan memutus perkara dengan pendekatan atau tata cara seperti yang berlaku di Mahkamah Konstitusi, termasuk
ub
m
menjadikan seluruh isi putusan Pengadilan Negeri aquo bersifat ergo omnes MK.
Oleh
karena
itu
dikesampingkan;
sekali
lagi,
dalil-dalil
ep
ka
atau serta merta / otomatis mengikat publik seperti layaknya sebuah putusan Penggugat
aquo
harus
R
ah
20. Bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah Partai DPP PPP sebagimana
M
Tergugat III hendak menegaskan bahwa daya ikat dan keberlakuan Putusan
In d
A
gu
56
on
ng
Mahkmah Partai DPP PPP aquo timbul sepanjang Putusan aquo sesuai
es
dikutip dalam surat gugatan angka 15, halaman 15 – 16, maka Tergugat II dan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dengan kewenangan atau kompetensi absolut Mahkamah Partai DPP PPP sebagaimana diatur dalam AD dan ART PPP jo. Pasal 32 UU Parpol;
ng
Sayangnya, sebagian amar Putusan Mahkamah Partai DPP PPP aquo keluar dari kewenangan yang ditetapkan dalam Pasal 20 ayat 4 AD PPP jo. Pasal 19 ayat 1 ART PPP dan bahkan tidak berdasarkan ketentuan AD dan ART PPP
gu
sebagai hukum materiel dalam permasalahan organisasi PPP. Contoh nyata
dari keadaan seperti ini adalah amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai yang
A
memberikan wewenang kepada Majelis Syariah untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP dalam kaitan penyelenggaraan
Muktamar PPP. Padahal Pasal 17 AD PPP menetapkan apa-apa saja yang
ub lik
ah
menjadi kewenangan Majelis Syariah, dan tidak satupun yang menyebut atau sekedar mengindikasikan adanya kewenangan untuk mengambilalih tugas dan
am
tanggung jawab Pengurus Harian;
Selanjutnya, Tergugat II dan Tergugat III mohon agar hal-hal yang telah disampaikan dalam Eksepsi mengenai kompetensi tersebut diatas dianggap
ah k
ep
secara mutatis-mutandis telah terulang disiini dan menjadi bagian dari
In do ne si
R
sanggahan Tergugat II dan Tergugat III;
Tanggapan Atas Bagian Dalil Tentang Kedudukan Hukum Penggugat
A gu ng
21. Bahwa memang benar Penggugat adalah Pengurus Pleno DPP PPP periode 2011 – 2015 yang menjabat sebagai Ketua Departemen Advokasi DPP PPP.
Namun harus ditegaskan secara terbuka bahwa Penggugat hanyalah “seorang
pengurus diatas kertas”. Selama menjadi pengurus DPP PPP / Ketua Departemen tersebut, Penggugat tidak pernah aktif atau bekerja melaksanakan
program atau kegiatan apapun berkenaan dengan Departemen yang
lik
Departemen-nya saja, maka selama 3 tahun masa kepengurusan Penggugat tidak melakukannya.
Lebih dari itu, Penggugat bahkan tidak mau membantu pengurus lain ketika
ub
m
ah
dipimpinnya. Bahkan untuk sekedar mengadakan dan memimpin rapat
diperlukan tenaga dan pikirannya untuk kepentingan partai dan kader partai
ka
lainnya. Contoh nyata hal ini adalah ketika PPP memerlukan tenaga advokat
ep
dalam penanganan sengketa pemilu legislatif di MK, maka Penggugat yang nota bene seorang advokat menolak untuk bergabung dalam tim advokasi DPP
R
ah
PPP yang ditugaskan untuk membantu PPP dan kader PPP yang harus
es
mempertahankan atau menggugat perolehan kursi legislatifnya di berbagai
on
ng
M
tingkatan (DPRD Kabupaten/Kota; DPRD Propinsi dan DPR RI) di MK.
In d
A
gu
Halaman 57 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Yang terjadi demi manfaat pribadi setelah Pemilu legislatif 2014 kemarin, Penggugat malah menjadi kuasa hukum dari Partai Politik lain atau calon
ng
legislative dari Partai Politik lain dalam perkara perselisihan hasil pemilu legislative di MK;
Oleh karena itu sangat NAIF dan tidak pada tempatnya dari sisi moral serta
gu
disiplin organisasi serta harus ditolak kalau Penggugat melalui gugatannya ini
mendalilkan dengan “gagahnya” bahwa masa jabatannya telah dilanggar dan
A
dicabut serta hak-nya telah dirampas seperti dalil angka 4-5, halaman 19 surat gugatannya.
Padahal diri Penggugat-lah yang selama 3 tahun telah lebih dulu
ub lik
ah
melanggar kewajibannya selaku pengurus PPP dengan tidak melakukan apapun atas amanah memimpin Departemen yang diterima-nya. Meminjam
am
“terminologi” hukum perikatan, tidaklah patut Penggugat menyalah-nyalahkan pihak lain ketika justru dirinya sendiri yang terlebih dahulu ada dalam keadaan
ep
“exceptio non-ademplati contractus”;
ah k
22. Bahwa lebih dari itu harus ditolak dalil-dalil Penggugat mengenai Muktamar VIII
R
sebagai anggota / pengurus DPP PPP.
In do ne si
PPP di Surabaya yang dikatakannya melanggar dan/atau merampas hak-nya Penggugat hadir sebagai Peserta Muktamar VIII PPP di Surabaya dengan
A gu ng
status sebagai Peninjau yang memiliki hak suara berdasarkan Pasal 20
ayat 3 jo.Pasal 21 ayat 2 ART PPP. Penggugat berangkat dengan fasilitas pesawat dan penginapan hotel yang dibiayai dari dana PPP, meskipun tidak pernah melaksanakan kewajiban kepengurusannya di PPP.
Jika Penggugat bersikap gentlemen, maka hal-hal yang didalilkannya tersebut seharusnya disampaikan dalam forum Muktamar PPP tersebut terlebih dahulu.
Namun, meskipun memiliki hak bicara, Penggugat “diam seribu bahasa” selama
lik
ah
persidangan-persidangan dalam Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 – 17 Oktober 2014;
ub
m
23. Bahwa secara hukum maupun tertib organisasi, agar memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau kualitas untuk menjadi seorang penggugat dalam
ka
perkara perselisihan partai politik, maka Penggugat seharusnya sebelum
ep
mengajukan gugatan telah menggunakan semua saluran yang ada dalam
ah
forum internal partai dan forum Mahkamah Partai DPP PPP, yakni: (a) apabila dahulu dalam forum Muktamar tersebut ; dan (ii) kemudian Penggugat menjadi
ng
M
pihak atau pemohon di forum Mahkamah Partai agar hak-haknya yang
In d
A
gu
58
on
dirugikan, dirampas atau dicabut itu dipulihkan.
es
R
keberatan dengan Muktamar PPP aquo, maka Penggugat sampaikan lebih
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tidak bisa legal standing di Pengadilan Negeri seperti dalam perkara ini
langsung melekat atau ada pada diri Penggugat ketika kedua forum dalam
ng
lingkup partai diatas tidak dipergunakan terlebih dahulu oleh Penggugat;
Oleh karena itu, dalam perkara perselisihan partai politik ini, Penggugat tidak
memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dan dalil-dalilnya mengenai
gu
legal standing harus ditolak;
Tanggapan Atas Bagian Dalil Tentang Pokok Gugatan
A
24. Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil – dalil gugatan gugatan
Penggugat angka romawi IV, angka 1 s/d. 39, halaman 19 s/d. 31 surat gugatan, kecuali hal-hal yang diakui atau diklarifikasi dan diluruskan oleh
ub lik
ah
Tergugat II dan Tergugat III dibawah ini;
25. Bahwa mengenai asal mula dan penyebab perselisihan dalam internal PPP
am
telah Tergugat II dan Tergugat III sampaikan diatas dalam poin 3 s/d. 15 diatas, dan untuk tidak mengulang, maka Tergugat II dan Tergugat II mohon agar hal-
ep
hal yang disampaikan dalam poin 3 s/d. 15 diatas dianggap secara mutatis
ah k
mutandis telah menjadi bagian dari Tanggapan pada bagian ini; 26. Bahwa tidak benar dan harus ditolak dalil gugatan angka 11 yang menyatakan
In do ne si
R
Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15 – 17 Oktober 2014 tidak memiliki
dasar hukum, dan bertentangan dengan AD dan ART PPP serta Putusan
A gu ng
Mahkmah Partai DPP PPP;
27. Bahwa penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di Surabaya aquo didasarkan pada
keputusan Rapat Pengurus Harian DPP PPP tanggal 9 September 2014 yang dipimpin langsung oleh Tergugat I selaku Ketua Umum DPP PPP pada saat itu dengan membentuk kepanitiaan Muktamar baik Panitia Pelaksana maupun Panitia Pengarah Muktamar VIII PPP;
lik
a quo didasarkan pada keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ketiga PPP di Cisarua, Bogor pada bulan April 2014 yang memutuskan bahwa Muktamar PPP diselenggarakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Pemilu Presiden;
ub
m
ah
28. Bahwa keputusan Rapat Pengurus Harian DPP PPP tanggal 9 September 2014
ka
Dalam Mukernas Ketiga ini, Penggugat juga hadir sebagai peserta
ep
Mukernas dan ikut dalam Rapat Mukernas yang mengambil keputusan
ah
mengenai penyelenggaraan Muktamar PPP tersebut tanpa Penggugat
Rapat Mukernas tersebut. Sangat tidak gentlemen dan sulit diterima menurut
on
ng
M
nalar yang wajar, jika Penggugat yang ikut memutuskan soal perubahan waktu
es
R
mengajukan keberatan atau menyatakan ketidaksetujuannya dalam forum
In d
A
gu
Halaman 59 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Muktamar kemudian mempersoalkan waktu penyelenggaraan Muktamar PPP tersebut dengan merujuk pada waktu yang semula ditetapkan dalam AD PPP.
ng
29. Bahwa kewenangan Mukernas untuk menetapkan perubahan waktu Muktamar
didasarkan pada ketentuan Pasal 54 ayat 1 AD PPP sebagaimana dikutip
dalam angka 22, halaman 25 surat gugatan Penggugat. Pasal ini secara jelas
gu
menetapkan bahwa Mukernas diadakan untuk mengambil keputusan tentang
pelaksanaan keputusan – keputusan Muktamar serta usulan perubahan waktu
A
Muktamar.
Usulan perubahan waktu Muktamar ini diajukan oleh DPW – DPW PPP dan
pada akhirnya menjadi keputusan Mukernas sesuai dengan kewenangan yang
ub lik
ah
diberikan oleh dan ditetapkan dalam AD PPP, yakni: Pasal 54 ayat 1 AD PPP. Oleh karenanya, penyelenggaraan Muktamar yang merujuk pada keputusan
am
Mukernas tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan AD PPP tentang waktu pelaksanaan Muktamar; Selain itu, keputusan Mukernas mengenai perubahan waktu Muktamar tersebut
ep
ah k
merupakan bagian dari islah untuk mengakhiri perselisihan sebelumnya dalam tubuh PPP;
In do ne si
R
30. Bahwa karena Penggugat sendiri hadir dalam rapat Mukernas Ketiga PPP di Bogor yang mengambil keputusan merubah waktu Muktamar PPP, maka tidak
A gu ng
pada tempatnya Penggugat kemudian menggugat keabsahan Muktamar PPP di
Surabaya yang dilaksanakan berdasarkan keputusan Mukernas tersebut.
Dengan demikian, dalil-dalil Penggugat angka 28 dan 29 halaman 27 – 28 surat gugatan harus dikesampingkan;
31. Bahwa Muktamar PPP merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di PPP berdasarkan Pasal 51 ayat 1 AD PPP. Muktamar juga merupakan perwujudan kedaulatan anggota sebagaimana dimaksud Pasal 8 AD PPP. penentangan
lik
ah
Sepanjang Muktamar PPP aquo dilaksanakan, diterima dan tidak ada oleh anggota yang berhak menjadi Peserta Muktamar PPP
berdasarkan ketentuan Pasal 20, 21 dan 22 ART PP, maka Muktamar dan
ub
m
hasil-hasilnya adalah sah dan mengikat anggota dan struktur PPP dari tingkat
ka
pusat sampai dengan tingkat paling bawah (ranting);
ep
32. Bahwa Tergugat II dan Tergugat III sekali lagi ingin menegaskan bahwa Penggugat sendiri hadir dan menjadi peserta Muktamar VIII PPP di
R
ah
Surabaya dengan status sebagai Peninjau. Dalam forum Muktamar VIII
ng
M
mempunyai hak bicara tidak berbicara mempersoalkan atau berkeberatan
In d
A
gu
60
on
dengan penyelenggaraan Muktamar VIII PPP a quo, maupun memberikan
es
PPP di Surabaya tersebut, Penggugat sebagai Peserta Muktamar yang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
catatan (minderheid nota) mengenasi Muktamar VIII dan keputusankeputusan yang diambilnya. Penggugat juga hadir dalam Mukernas PPP
ng
Ketiga di Bogor yang menetapkan percepatan Muktamar VIII PPP dimana Penggugat
juga
tidak
pernah
menyampaikan
keberatannya
atas
keputusan Mukernas aquo mempercepat Muktamar VIII PPP;
gu
Penggugat baru mempersoalkan Muktamar VIII PPP di Surabaya ini setelah mengetahui namanya tidak dicantumkan lagi dalam kepengurusan terlampir
dalam
SK
Turut
Tergugat
pembatalannya oleh Penggugat;
yang
dituntut
33. Bahwa dalam Muktamar VIII PPP di Surabaya a quo, maka Peserta Muktamar,
ub lik
ah
A
sebagaimana
termasuk didalamnya Penggugat, telah memutuskan bahwa hal-hal yang terkait dengan penyampaian Rancangan materi Muktamar yang baru disampaikan
am
kepada Peserta Muktamar pada saat Muktamar VIII tersebut tidak menjadikan Muktamar tersebut menjadi melanggar ketentuan AD / ART PPP.
ep
34. Bahwa terlepas dari fakta bahwa Putusan Mahkamah Partai DPP PPP yang
ah k
berkali-kali dirujuk dalam dalil-dalil gugatan adalah melebihi kewenangannya atau
kompetensi
absolut-nya
(excess
du
puvoir)
sebagaimana
akan
In do ne si
R
dikemukakan dibawah ini, Tergugat II dan Tergugat III hendak pula
menyampaikan bahwa Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 – 17
A gu ng
Oktober 2014 telah dilaksanakan sesuai dengan jiwa dan makna amar no. 5 Putusan Mahkamah Partai DPP PPP aquo.
Muktamar VIII PPP di Surabaya ini dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana
(Organizing Committee) dan Panitia Pengarah (Steering Committee) yang dibentuk dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP tanggal 9 September 2014 yang dipimpin oleh Tergugat I selaku Ketua Umum DPP PPP dan dihadiri oleh
lik
sebagai Sekretaris Jenderal dan Ketua-Ketua DPP PPP.
Muktamar VIII PPP di Surabaya juga sesuai dengan fatwa atau nasehat dari Ketua Majelis Syariah yang menyampaikan agar Muktamar PPP dapat
ub
m
ah
Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang masing-masing saat itu menjabat
dilangsungkan sebelum tanggal 19 Oktober 2014;
ka
35. Bahwa berkenaan dengan amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai DPP PPP
ep
aquo, Tergugat II dan Tergugat III juga perlu menyatakan bahwa amar nomor 5
ah
Putusan aquo merupakan amar yang melebihi kompetensi atau kewenangan
Berdasarkan Pasal 20 ayat 4 AD PPP, maka kompetensi (absolut) Mahkamah
on
ng
M
Partai dalam perkara perselisihan internal di PPP hanya meliputi 4 (empat) hal:
es
R
memutus (excess du puvoir) dari Mahkamah Partai DPP PPP;
In d
A
gu
Halaman 61 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
(a) memutus perkara perselisihan kepengurusan internal PPP (seperti perkara
pembekuan kepengurusan; pemecatan pengurus, keabsahan pengangkatan
ng
pengurus pada berbagai tingkatan struktur PPP); (b) memutus perkara
pemecatan dan pemberhentian anggota PPP; (c) memutus perkara dugaan
penyalahgunaan kewenangan oleh Dewan Pimpinan; dan (d) memutus perkara
gu
dugaan penyalahgunaan keuangan;
36. Bahwa tidak ada satupun ketentuan dalam AD, ART PPP atau UU Parpol yang
ah
A
memberikan kewenangan atau kompetensi kepada Mahkamah Partai DPP PPP
untuk memberikan putusan yang menyangkut penyelenggaraan Muktamar atau menunjuk Majelis Syariah untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab
ub lik
Pengurus Harian DPP PPP dalam penyelenggaraan Muktamar PPP; Bahkan amar putusan Mahkamah Partai DPP PPP aquo jelas melanggar
am
ketentuan AD PPP, yakni Pasal 17 ayat 1, yang menetapkan tupoksi Majelis Syariah adalah memberikan fatwa keagamaan serta memberikan arahan/
ep
nasihat tentang persoalan kebangsaan atau kenegaraan berdasarkan ajaran
ah k
agama;
Tidak ada dasar satupun dalam AD atau ART PPP yang dapat dijadikan
In do ne si
R
sandaran untuk memberikan kewenangan kepada Majelis Syariah untuk bisa mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP tersebut;
A gu ng
37. Bahwa dengan demikian, dari sisi hukum organisasi yang berlaku di PPP, amar
nomor 5 Putusan Mahkamah Partai DPP PPP aquo adalah batal demi hukum atau void abinitio, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai landasan atau rujukan untuk menilai keabsahan Muktamar VIII PPP di Surabaya sebagaimana dilakukan Penggugat dalam dalil gugatannya angka 33, halaman 29;
38. Bahwa sehubungan dengan dalil gugatan angka 40 halaman 30-31 dari
Penggugat, maka justru Penggugat-lah yang perlu diberi pencerahan dalam
lik
ah
logika dan cara berpikir yuridisnya. Kekeliruan mendasar Penggugat adalah mendalilkan bahwa Mahkamah Partai dapat mengambil putusan yang
ub
m
merupakan kebijakan (diskresi) tanpa melihat atau menganalisa apakah diskresi itu dijatuhkan dalam batas kewenangan atau kompetensi (absolut)-nya
ka
mengadili perselisihan.
ep
Jikapun amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai DPP PPP aquo bisa dikategorikan sebagai diskresi – quod non-, maka amar tersebut merupakan
R
ah
diskresi yang materinya melebihi kewenangan atau kompetensi Mahkamah
In d
A
gu
62
on
ng
M
dengan nama atau bentuk apapun bahwa lembaga tersebut tidak boleh
es
Partai. Sudah menjadi prinsip universal dari lembaga penyelesaian sengketa
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melebihi
kewenangan
atau
kompetensinya,
R
bertindak
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
terlepas
bentuk
tindakannya adalah berupa diskresi, perintah atau putusan.
ng
Demikian pula dalil Penggugat bahwa diskresi itu diperlukan untuk menegakkan
keadilan subtantif demi kemaslahatan mencari solusi konflik PPP, maka dapat
dikatakan bahwa dalil Penggugat ini seperti peribahasa “jauh panggang dari
gu
pada api”, oleh karena faktanya justru amar Putusan Mahkamah DPP PPP
aquo menimbulkan kontroversi baru, yakni dimanfaatkan oleh Tergugat I untuk
A
menyelenggarakan Muktamar PPP di Jakarta yang juga dianggap tidak sah
serta bertentangan dengan AD dan ART PPP, padahal Muktamar di Jakarta tersebut dihadiri oleh Ketua dan beberapa anggota Mahkamah Partai DPP
ub lik
ah
PPP.
39. Bahwa bukti lebih lanjut dari sikap dan tindakan Mahkamah Partai DPP PPP
am
yang melebihi kewenangan atau kompetensinya serta bersikap partial (memihak) dan tidak adil juga dapat dilihat dari surat Mahkamah Partai tanggal halaman 23-24.
ah k
surat gugatan Penggugat angka 14,
ep
28 Oktober 2014 yang disebut dalam
Meskipun diluar kompetensi atau kewenangannya, Mahkamah Partai DPP PPP
In do ne si
R
menilai Muktamar VIII PPP di Surabaya bertentangan dengan AD PPP. Namun
Mahkamah Partai DPP PPP tidak pernah mengeluarkan surat atau penilaian
A gu ng
tertulis terhadap Muktamar di Jakarta, padahal Muktamar tersebut juga
diselenggarakan dengan cara yang bertentangan dengan putusan Mahkamah
Partai aquo serta AD PPP seperti yang didalilkan dalam surat gugatan Penggugat;
Sikap parsial (memihak) Mahkamah Partai DPP PPP ditunjukkan ketika Ketua dan beberapa anggota Mahkamah Partai DPP PPP malah hadir dan memberikan materi dalam Muktamar PPP di Jakarta yang Penggugat sendiri
lik
ah
mendalilkannya sebagai tidak sah dan bertentangan dengan AD dan ART PPP.
40. Bahwa menjadi sangat lucu kalau Mahkamah Partai DPP PPP yang telah
m
bertindak partial (memihak) dengan hadir dan “mendukung” Muktamar di
ub
Jakarta yang justru diklaim Penggugat tidak sah, padahal banyak dalil
ep
41. Bahwa dengan mengacu pada uraian-uraian yang dikemukakan diatas,
DALAM REKONPENSI :
R
Penggugat selebihnya;
1. Bahwa pertama-tama, Penggugat I Rekonpensi dan Penggugat II Rekonpensi
ng
on
memohon agar hal-hal yang disampaikan dalam Jawaban Konpensi diatas
es
Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan
M
In d
A
gu
Halaman 63 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
Penggugat yang bersandar pada Putusan dan surat Mahkamah Partai a quo;
Halaman 63
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dimasukkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dan karenanya dianggap sebagai telah terulang dalam gugatan rekonpensi ini;
ng
2. Bahwa sebagaimana dapat dilihat dalam halaman 15 – 16 dan 22- 23 surat gugatan (konpensi)-nya, Tergugat Rekonpensi mengutip amar Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor: 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal 11
gu
Oktober 2014 (selanjutnya disebut: “Putusan Mahkamah Partai DPP PPP”), yang amar angka 5-nya berbunyi:
A
“5. Muktamar VIII PPP harus diselenggarakan oleh DPP PPP yang didahului rapat pengurus harian
DPP PPP untuk membentuk
Surat
Undangan
dan
surat-surat
lainnya
berkaitan
ub lik
ah
kepanitiaan dan menetapkan tempat diselenggarakannya Muktamar.
dengan
pelaksanaan Muktamar VIII PPP harus ditandatangani oleh Ketua
am
Umum DR. H. Suryadharma Ali, M.Si dan Sekretaris Jenderal Ir. H.M. Romahurmuziy, M.T. Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh)
ep
hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, maka Majelis
ah k
Syari’ah mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP untuk mengadakan rapat pengurus harian DPP PPP yang
In do ne si
PPP”.
R
akan menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII
A gu ng
3. Bahwa selanjutnya Putusan Mahkamah Partai DPP PPP a quo, khususnya
amar angka 5-nya, menjadi dasar Tergugat Rekonpensi untuk menuntut hal-hal
sebagaimana dicantumkannya dalam petitum halaman 31 – 32 yang untuk ringkasnya petitum aquo dianggap telah diulang dalam gugatan rekonpensi ini;
4. Bahwa selain menjadi dasar Tergugat Rekonpensi dalam mengajukan tuntutan
(petitum)-nya dalam gugatan konpensi, maka Putusan Mahkamah Partai DPP
PPP a quo, khususnya amar angka 5-nya, telah menimbulkan perselisihan
lik
ah
berkepanjangan dalam internal PPP, sehingga Penggugat Rekonpensi meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai dan mempertimbangkan legalitas
ub
m
dan kesesuaian amar Putusan angka 5 a quo dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP sebagai aturan dasar
ka
untuk menilai sikap tindak maupun putusan seluruh organ atau lembaga di
ep
PPP, termasuk Mahkamah Partai PPP;
ah
5. Bahwa Mahkamah Partai PPP merupakan salah satu organ atau lembaga yang PPP hasil Muktamar VII PPP di Bandung yang menjadi landasan hukum dan
In d
A
gu
64
on
ng
M
pengaturan pada, termasuk yang menyangkut kewenangan atau kompetensi
es
R
keberadaannya diatur dalam AD dan ART PPP (dalam hal ini AD dan ART
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
(absolut)-nya. Dalam hal ini pengaturan tersebut terdapat dalam Pasal 20 AD PPP dan Pasal 19 ART PPP;
ng
6. Bahwa sejauh yang menyangkut kewenangan atau kompetensi Mahkamah
Partai DPP PPP, maka Pasal 20 ayat (4) AD PPP dan Pasal 19 ayat (1) ART PPP masing-masing menetapkan sebagai berikut:
gu
Pasal 20 ayat (4) AD PPP: “Mahkamah Partai DPP bertugas dan berwenang: a. memutus perkara perselisihan kepengurusan internal PPP;
A
b. memutus perkara pemecatan dan pemberhentian anggota PPP; c.
memutus perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Dewan
ah
Pimpinan; d. memutus perkara dugaan penyalahgunaan keuangan”;
ub lik
Pasal 19 ayat (1) ART PPP: “Mahkamah Partai DPP bertugas dan berwenang: a. menerima pengaduan perkara perselisihan kepengurusan
am
internal PPP dan memberikan putusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. menerima dan memutus peninjauan kembali keputusan
ep
Pengurus Harian tentang pemecatan, pemberhentian sementara, dan
ah k
pemberhentian sebagai anggota PPP, c. menerima dan memutus peninjauan kembali keputusan Pengurus Harian tentang pemecatan,
In do ne si
R
pemberhentian sementara, dan pemberhentian sebagai anggota Dewan Pimpinan, d. menerima dan memutus pengaduan perkara dugaan
A gu ng
penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Dewan Pimpinan, e. menerima dan memutus pengaduan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan”.
7. Bahwa kewenangan atau kompetensi absolut sebagaimana ditetapkan dalam
AD dan ART tersebut diatas kemudian diadopsi oleh Mahkamah Partai DPP
PPP sendiri dalam Ketetapan Mahkamah Partai PPP No. 1 Tahun 2011 tentang Hukum Beracara Mahkamah Partai (“Ketetapan Mahkamah Partai DPP PPP”), yakni Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut:
lik
ah
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai obyek perselisihan internal, yang meliputi: a. Perselisihan yang berkenaan
ub
m
dengan kepengurusan; b. Pelanggaran terhadap hak anggota partai; c. Pemecatan tanpa alasan yang jelas; Penyalahgunaan kewenangan;
ka
Pertanggungjawaban atau dugaan penyalahgunaan keuangan; dan/atau f.
ep
Keberatan terhadap keputusan partai”.
ah
8. Bahwa dari apa yang ditetapkan dalam AD PPP, ART PPP maupun Ketetapan
M
dapat dilihat bahwa tidak ada satupun ketentuan yang menetapkan dan
on
ng
mengatur kewenangan atau kompetensi absolut Mahkamah Partai DPP
es
R
Mahkamah Partai DPP PPP sebagaimana dikutip diatas, maka secara nyata
In d
A
gu
Halaman 65 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PPP untuk mengadili dan memutuskan hal – hal yang terkait dengan Muktamar PPP dan tata cara penyelenggaraannya maupun menunjuk
ng
Majelis Syariah DPP PPP untuk mengambil alih rapat penyelenggaraan
Muktamar PPP. Dengan demikian Putusan Mahkamah Partai DPP PPP amar nomor 5 merupakan (amar) Putusan yang melebihi atau diluar
gu
kewenangan / kompetensi absolutnya baik menurut AD PPP, ART PPP maupun Ketetapan Mahkamah Partai DPP PPP yang mengatur hukum
9. Bahwa selain bersifat excess du pouvoir tersebut, Putusan Mahkamah Partai DPP PPP amar nomor 5 aquo juga MELANGGAR Pasal 17 ayat (1) AD PPP
ub lik
ah
A
acara bagi dirinya sendiri (excess du pouvoir);
dan Pasal 16 ayat (1) ART PPP yang mengatur tentang tugas dan kewenangan Majelis Syariah.
am
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) AD PPP, maka Majelis Syariah DPP PPP “bertugas dan berwenang memberikan fatwa keagamaan serta memberikan
ep
nasihat/arahan tentang persoalan kebangsaan dan kenegaraan berdasarkan
ah k
ajaran agama kepada Pengurus Harian DPP”; Penjabaran lebih lanjut dari ketentuan AD PPP tersebut ditetapkan dalam Pasal a.
membahas
dan
mengkaji
persoalan
In do ne si
berwenang:
R
16 ayat (1) ART PPP yang berbunyi: “Mahkamah Syariah bertugas dan kebangsaan
dan
A gu ng
kenegaraan dari sisi agama; b. mengeluarkan fatwa keagamaan; c. memberikan nasihat keagamaan; d. memberikan arahan tentang persoalan kebangsaan dan kenegaraan berdasarkan ajaran agama kepada Pengurus Harian”.
10. Bahwa dari ketentuan AD PPP maupun ART PPP, maka secara jelas dapat dipahami bahwa tidak ada satupun ketentuan dalam AD dan ART PPP yang
memberikan kewenangan kepada Majelis Syariah untuk bertindak sebagai
lik
ah
eksekutif atau pelaksana kegiatan organisasi kepartaian selain dari yang telah ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) AD PPP dan Pasal 16 ayat (1) ART PPP.
ub
m
Oleh karenanya, tidak ada landasan hukum bagi Mahkamah Partai DPP PPP membuat amar putusan yang memberikan wewenang atau tugas kepada
ka
Majelis Syariah DPP PPP untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab
ep
Pengurus Harian DPP PPP guna menyelenggarakan rapat Pengurus Harian
ah
berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar PPP.
In d
A
gu
66
on
ng
M
memberikan wewenang kepada Majelis Syariah untuk mengambil alih tugas
es
R
Bahkan dengan amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai DPP PPP yang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pengurus Harian DPP PPP a quo, maka sesungguhnya Mahkamah Partai DPP PPP telah membuat amar putusan yang melanggar AD dan ART PPP.
ng
11. Bahwa lebih dari itu, dari petitum permohonan yang diajukan oleh para Pemohon dalam perkara yang kemudian diputus melalui Putusan Mahkamah
Partai DPP PPP a quo, maka tidak ada satupun petitum dari para Pemohon
gu
yang meminta kepada Mahkamah Partai DPP PPP untuk menunjuk Majelis
Syariah DPP PPP guna mengambil alih tugas dan wewenang Pengurus Harian
A
DPP PPP dalam rangka penyelenggaraan Muktamar VIII PPP. Dengan
demikian, amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai DPP PPP a quo juga merupakan amar putusan yang bersifat ultra petita.
ub lik
ah
12. Bahwa dari hal-hal yang telah dikemukakan diatas, maka secara nyata dapat disimpulkan bahwa amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai DPP PPP
am
tersebut melebihi kewenangan atau kompetensi absolut-nya (excess du pouvoir), melanggar AD PPP dan ART PPP, melanggar Ketepan Mahkamah
ep
Partai DPP PPP sendiri yang merupakan hukum acara-nya, dan merupakan
ah k
amar putusan yang melebihi dari petitum yang diminta oleh para Pemohonnya (ultra petita).
In do ne si
R
13. Bahwa dengan demikian, amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai DPP PPP harus dinyatakan batal demi hukum (null and void) serta tidak mempunyai
A gu ng
kekuatan mengikat secara hukum;
14. Bahwa untuk itu kepada Tergugat Rekonpensi maupun para Turut Tergugat
Rekonpensi perlu diperintahkan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan rekonpensi ini;
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan dalam Eksepsi Kompetensi Absolut, Eksepsi
dan Jawaban Dalam Pokok Perkara ini serta Gugatan Penggugat Rekonpensi, maka
lik
memberikan putusan sesuai hukum sebagai berikut : DALAM KONPENSI :
Menerima Eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III tersebut ;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; atau
•
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
•
R
DALAM REKONPENSI :
ep
•
Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonpensi dan Penggugat II Rekonpensi untuk seluruhnya;
on
ng
es
•
ub
Dalam Eksepsi
M
In d
A
gu
Halaman 67 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Tergugat II dan Tergugat III mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan
Halaman 67
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyatakan amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor: 049/
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 melebihi dari kewenangan
ng
atau kompetensi absolutnya dan melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP serta bersifat ultra petita; •
Menyatakan Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor: 049/PIP/MP-
gu
DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 sepanjang menyangkut amar nomor 5 batal demi hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi dan Para Turut Tergugat Rekonpensi untuk menundukkan diri dan patuh terhadap putusan dalam Rekonpensi ini;
•
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
ub lik
ah
A
•
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
am
•
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ep
Atau: mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
ah k
Menimbang, bahwa atas Keberatan / Eksepsi tentang kewenangan mengadili dari Tergugat II dan III tersebut, Majelis telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal
In do ne si
R
21 April 2015, yang amar putusannya pada pokoknya sebagai berikut: 1. Menolak eksepsi kompetensi absolut Tergugat II dan Tergugat III;
A gu ng
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini; 3. Memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan;
4. Menyatakan penentuan beban biaya perkara ditunda hingga putusan akhir
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka eksepsi terhadap kompetensi absolut tidak
akan dipertimbangkan lagi dalam putusan ini dan tidak akan dicantumkan lagi dalam amar putusan ini;
lik
Menimbang, bahwa dalam perkara telah terdapat permohonan Intervensi yang diajukan oleh Majid Kamil MZ, H., seorang Kader Partai Persatuan Pembangunan
ub
(“PPP”) di Rembang Jawa Tengah,beralamat di Karangmangu Rt.004/Rw.001, Kelurahan/Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang Jawa Tengah, yang diwakili oleh Yudha Herlangga, S.H., M.H., advokat pada Kantor
ep
Hukum Hendy Herijanto, Herlangga & Partners, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 April 2015, yang permohonannya untuk bergabung telah dikabulkan oleh
In d
A
gu
68
on
ng
es
R
Majelis Hakim, atas dalil-dalil sebagai berikut :
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
GUGATAN INTERVENSI :
Halaman 68
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
A. KEPENTINGAN HUKUM (LEGAL INTEREST) DAN LEGAL STANDING PENGGUGAT INTERVENSI DALAM PENGAJUAN GUGATAN INTERVENSI
ng
A QUO
1. Bahwa ketentuan hukum dalam Pasal 279 Reglement op de Rechtvordering (“RV”) mengatur sebagai berikut:
gu
“Barang siapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang
berjalan
antara
pihak-pihak
lain
dapat
untuk
[Penebalan oleh Penggugat Intervensi dimaksudkan sebagai penegasan]
2. Bahwa dengan ketentuan di atas, Penggugat Intervensi dapat saja mengajukan
ub lik
ah
A
menggabungkan diri atau campur tangan”.
menuntut
suatu intervensi dalam Perkara No. 88/PDT.G/2015/PN.JKT.Pst. apabila adanya suatu kepentingan hukum Penggugat Intervensi yang tersangkut dalam
am
perkara a quo.
3. Bahwa Penggugat Intervensi adalah salah seorang dari Pihak Pemohon dalam
ep
Putusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 49/PTP/MP-
ah k
DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 (“Putusan Mahkamah Partai”). 4. Bahwa Penggugat Intervensi juga seorang kader PPP yang berusaha
In do ne si
R
mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku (baik hukum Negara maupun ketentuan internal PPP yang berazaskan Islam) secara kaffah,
A gu ng
termasuk berusaha mematuhi Putusan Mahkamah Partai yang bagi Penggugat Intervensi telah bersifat final dan mengikat.
Adapun sifat final dan mengikat Putusan Mahkamah Partai tidak hanya karena ditentukan oleh Undang-undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik jo.
Undang-undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang
No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (“UU Parpol”), namun penyelesaian
lik
keinginan (yang bertemu) diantara pihak-pihak yang berselisih dalam PPP untuk menyelesaikan perselisihan didalamnya, sehingga membentuk pula suatu ikatan janji suci (mitsaqon gholidzan) di antara pihak yang berselisih untuk
ub
m
ah
dalam Mahkamah Partai PPP tersebut sebenarnya juga didasarkan pada
dapat menerima hasil penyelesaian perselisihan dalam Putusan Mahkamah
5. Bahwa,
atas
pelaksanaan
Putusan
Mahkamah
ep
ka
Partai dan melaksanakannya (sami’na wa atho’na) secara ikhlas. Partai
tersebut,
telah
ah
dilaksanakanlah suatu Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober - 2
Sekretaris Jenderal
es
: H. Djan Faridz
Ketua Umum
: Dr. Haji R.A. Dimyati Natakusumah, S.H., M.Si.
on
ng
M
R
November 2014 di Jakarta yang menghasilkan kepengurusan sebagai berikut:
In d
A
gu
Halaman 69 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
6. Bahwa susunan kepengurusan terakhir tersebut juga telah sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar (“AD”) dan Anggaran Rumah Tangga (“ART”) PPP,
ng
kebiasaan PPP dan UU Parpol pun telah terdokumentasikan secara hukum dalam
Akta
Pernyataan
Ketetapan
Muktamar
VIII
Partai
Persatuan
Pembangunan Pada Tanggal 30 Oktober - 02 November di Jakarta Mengenai
gu
Susunan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan
Pembangunan Masa Bhakti Periode 2014 - 2019, Akta Nomor: 17, Tanggal 07
ah
A
November 2014, yang dibuat di hadapan H. Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta.
7. Bahwa, namun sungguh disayangkan pada tanggal 27 Februari 2015 telah
ub lik
diajukan suatu gugatan yang terdaftar di bawah register Perkara Perdata No. 88/PDT.G/2015/PN.JKT.Pst. pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
am
diajukan oleh AH. Wakil Kamal, S.H., M.H. (Tergugat Intervensi I in casu) terhadap H. Suryadhama Ali, M.Si, (Tergugat Intervensi II in casu), Ir. H. M.
ep
Romahurmuziy, M.T. (Tergugat Intervensi III in casu) Ir. Aunur Rofiq (Tergugat
ah k
Intervensi IV in casu), H. Djan Faridz (Tergugat Intervensi V in casu), Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si. (Tergugat Intervensi VI in
In do ne si
R
casu) dan Majelis Syari’ah DPP PPP (Turut Tergugat Intervensi in casu).
8. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Tergugat Intervensi I in casu tersebut
A gu ng
mengandung petitum yang menuntut antara lain sebagai berikut :
“Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan…..
3. Menyatakan Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada
lik
ah
tanggal 30 Oktober - 02 November 2014 bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP serta peraturan
ub
m
perundang-undangan yang berlaku; 4. Menyatakan….
ka
5. Menyatakan batal dan tidak sah kepengurusan DPP PPP dan seluruh
6. Menyatakan….
02 November 2014;
R
ah
tanggal 30 Oktober -
ep
hasil dari Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada
es
7. Memerintahkan Turut Tergugat…”
In d
A
gu
70
on
ng
M
[Penebalan oleh Penggugat Intervensi dimaksudkan sebagai penegasan]
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
9. Bahwa terang, salah satu petitum yang dituntut oleh Tergugat Intervensi I in casu adalah agar Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan pada tanggal 30
ng
Oktober - 2 November 2014 di Jakarta dinyatakan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dibatalkan.
gu
Padahal, Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober 2 November 2014 di Jakarta telah sesuai dengan ketentuan dalam AD dan ART
A
PPP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana apabila
hasil kegiatan Muktamar VIII PPP tersebut dibatalkan, Penggugat Intervensi selaku kader PPP di daerah yang mengakui kepengurusan hasil Muktamar VIII
ub lik
ah
PPP di Jakarta tersebut akan dirugikan secara nyata. Terlebih, Penggugat Intervensi adalah kader yang mengetahui sejarah awal perselisihan internal
am
PPP yang diputuskan dalam Mahkamah Partai dan berusaha mematuhinya namun terancam dengan adanya Gugatan yang diajukan oleh Tergugat
ep
Intervensi I.
ah k
10. Bahwa selain itu, akan terjadi kekacauan (chaos) dalam tubuh PPP, dimana kepengurusan yang seharusnya dapat memimpin dan menjalankan roda
In do ne si
R
organisasi partai PPP secara sah berdasarkan Putusan Mahkamah Partai malah terancam akan dibatalkan dengan adanya Gugatan yang diajukan oleh
A gu ng
Tergugat Intervensi I.
11. Berdasarkan hal-hal yang telah Penggugat Intervensi uraikan di atas, dengan
mengingat nyatanya kepentingan hukum (legal interests) Penggugat Intervensi dalam Gugatan yang diajukan oleh Tergugat Intervensi I serta dengan
mengingat ketentuan dalam Pasal 279 RV, sungguh nyata kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan Gugatan Intervensi a quo, untuk itu sudah
lik
dengan pokok perkara dalam Perkara Perdata No. 88/PDT.G/2015/PN.JKT.Pst.
B. MUKTAMAR VIII PPP DI JAKARTA ADALAH MUKTAMAR YANG SAH
ub
m
ah
sepatutnya Gugatan Intervensi ini diterima dan diperiksa bersama-sama
KARENA SATU-SATUNYA MUKTAMAR YANG DILAKSANAKAN SESUAI
ka
DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH PARTAI
ep
12. Bahwa sekali lagi Penggugat Intervensi tegaskan, kepentingan Penggugat
ah
Intervensi adalah agar Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober - 2 tidak dibatalkan. Lebih lanjut, Penggugat Intervensi dengan ini juga mengajukan
ng
M
tuntutan agar Majelis Hakim Yang Mulia dalam Perkara Perdata No. 88/
on
PDT.G/2015/PN.JKT.Pst menyatakan Muktamar VIII PPP pada tanggal 30
es
R
November 2014 di Jakarta beserta susunana kepengurusan yang dihasilkan
In d
A
gu
Halaman 71 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Oktober - 2 November 2014 di Jakarta tersebut sebagai Muktamar yang sah beserta segala keputusan yang dihasilkan, termasuk namun tidak terbatas pada
ng
sahnya susunan kepengurusan hasil Muktamar tersebut.
Bahwa untuk dapat memperjelas perselisihan awalnya dalam perkara a quo
termasuk diterbitkannya Putusan Mahkamah Partai, Penggugat Intervensi
gu
dengan ini terangkan di bawah ini.
13. Bahwa perlu disampaikan terlebih dahulu, pada tanggal 9 September 2014
A
telah terjadi usaha pemberhentian paksa secara sewenang-wenang dan tidak sah terhadap Ketua Umum DPP PPP terdahulu yaitu Sdr. DR. H. Suryadharma
Ali, M.Si. (Tergugat Intervensi II in casu) yang dilakukan oleh Sekretaris
ub lik
ah
Jenderal DPP PPP terdahulu yaitu Sdr. Ir. H.M. Romahurmuziy, MT. (Tergugat Intervensi III in casu), yang diikuti dengan pemecatan sebaliknya, sehingga
am
menyebabkan terjadinya perselisihan internal dalam
tubuh PPP, dimana
Tergugat Intervensi II in casu maupun Tergugat Intervensi III in casu sama-
ep
sama mendaftarkan kepengurusan versinya kepada Menteri Hukum dan HAM
ah k
R.I.
14. Bahwa atas perselisihan internal tersebut, Menteri Hukum dan HAM R.I. melalui
In do ne si
R
Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU.AH.11.03-1 tanggal 25 September 2014 menegaskan bahwa tidak akan ada pengesahan
A gu ng
susunan kepengurusan karena masih terdapat perselisihan internal partai, dan agar perselisihan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah
Partai, dan apabila belum dapat diselesaikan maka penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri, sesuai dengan ketentuan hukum dalam Pasal 32 dan 33 UU Parpol.
Adapun pernyataan di dalam surat tersebut dapat dikutip sebagai berikut :
“a. Permohonan pengesahan perubahan kepengurusan Partai Politik
lik
ah
belum dapat ditindaklanjuti dikarenakan masih adanya perselisihan internal yang berkaitan dengan kepengurusan
ub
m
b. Dalam hal terjadi penyelesaian perselisihan internal, maka mekanisme penyelesaian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang adalah melalui
ka
Mahkamah Partai dan apabila penyelesaian perselisihan tersebut belum
oleh
Penggugat
penegasan.]
Intervensi
dimaksudkan
sebagai
ng
M
15. Bahwa sesuai arahan dari Menteri Hukum dan HAM R.I. tersebut, para pihak
In d
A
gu
72
on
yang berselisih yang dimulai Sdr. Ir. H.M. Romahurmuziy, MT., (sebagai
es
[Penebalan
R
ah
Pengadilan Negeri.”
ep
dapat diselesaikan maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pemohon I) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Partai PPP untuk dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. Permohonan Sdr. Ir. H.M. MT., kemudian diikuti oleh pemohon-pemohon lainnya
ng
Romahurmuziy,
(termasuk Penggugat Intervensi in casu).
Dengan demikian sungguh jelas, diserahkannya penyelesaian perselisihan
gu
internal PPP pada Mahkamah Partai PPP, bukan hanya arahan dari Pejabat
Negara (Menteri Hukum dan HAM R.I.) namun juga berawal dari inisiatif para
A
pihak sendiri (terutama Sdr. Ir. H.M. Romahurmuziy, MT.), bahkan dapat dikatakan suatu kesepakatan penyelesaian di antara para pihak sendiri. Oleh
karenanya, sunguh aneh apabila ada pihak-pihak yang dahulu meminta
ub lik
ah
penyelesaian perselisihan pada Mahkamah Partai PPP, namun sekarang malah menolak bahkan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan
am
Putusan Mahkamah Partai.
16. Bahwa lebih lanjut, atas permintaan penyelesaian yang mulai diajukan oleh Sdr. Ir. H.M. Romahurmuziy, MT., Mahkamah Partai PPP telah melaksanakan tugas
ep
ah k
dan tanggungjawabnya dengan memeberikan Putusan Mahkamah Partai, dimana pokok-pokok amarnya antara lain: pengangkatan
dan/atau
pemberhentian
kepengurusan
maupun
In do ne si
setiap
R
•
keanggotaan PPP harus melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Sdr.
A gu ng
DR. H. Suryadharma Ali, M.Si. sebagai Ketua Umum PPP dan Sdr. Ir. H.M. Romahurmuziy, MT. sebagai Sekretaris Jenderal PPP, atau dengan kata lain pemberhentian yang pernah dilakukan adalah tidak sah.
•
Sdr. DR. H. Suryadharma Ali, M.Si. sebagai Ketua Umum PPP dan Sdr. Ir. H.M.
Romahurmuziy, MT. sebagai Sekretaris Jenderal PPP secara bersama-sama harus segera menentukan waktu dan tempat pelaksanaan Muktamar VIII PPP,
lik
dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, maka penentuan penyelenggaraan Muktamar VIII PPP akan diambil alih oleh Majelis Syariah.
ub
m
ah
dan apabila keduanya tidak dapat menentukannya secara bersama-sama
17. Bahwa seiring berjalannya waktu, ternyata islah antara Sdr. DR. H.
ka
Suryadharma Ali, M.Si. dan Sdr. Ir. H.M. Romahurmuziy, MT. tidak dapat
ep
tercapai hingga melewati jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan Mahkamah Partai. Oleh karena islah tidak pernah tercapai, maka
R
ah
sesuai dengan Putusan Mahkamah Partai, Majelis Syari’ah PPP (Turut
on
ng
M
memimpin Rapat Pengurus Harian DPP PPP. Dalam rapat tersebut telah
es
Tergugat Intervensi in casu) pada tanggal 21 Oktober 2014 mengambil alih dan
In d
A
gu
Halaman 73 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ditentukan/diputuskan Penyelenggaraan Muktamar VIII PPP akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober - 2 November 2014 di Jakarta.
ng
18. Bahwa menindaklanjuti keputusan Rapat Pengurus Harian DPP PPP yang dipimpin oleh Majelis Syari’ah tersebut, akhirnya diselenggarakanlah suatu
Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober - 2 November 2014 di Jakarta
gu
yang berjalan secara sah, aman, lancar dan telah memilih H. Djan Faridz selaku Ketua Umum DPP PPP periode 2014 - 2019.
A
Oleh karena itu jelaslah, Muktamar VIII PPP yang dilaksanakan di Jakarta tersebut merupakan satu-satunya Muktamar yang sah karena dilaksanakan
sesuai dengan Putusan Mahkamah Partai Nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014
ub lik
ah
tanggal 11 Oktober 2014 dan Keputusan Rapat Pengurus Harian DPP PPP yang dipimpin oleh Majelis Syari’ah pada tanggal 21 Oktober 2014.
am
Dengan jelasnya Muktamar VIII PPP yang dilaksanakan di Jakarta tersebut merupakan satu-satunya Muktamar VIII PPP yang sah, maka susunan kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil Muktamar tersebut di bawah
ah k
ep
pimpinan H. Djan Faridz. Dengan demikian kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan
In do ne si
R
hukumnya Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober - 2 November 2014 di Jakarta adalah Muktamar PPP sah beserta segala keputusan yang dihasilkan
A gu ng
dalam Muktamar tersebut.
19. Bahwa selain pelaksanaan Muktamar VIII PPP di Jakarta yang jelas
keabsahannya di atas, ada pula suatu kegiatan yang mengaku sebagai Muktamar VIII PPP yang ternyata dilaksanakan tidak sesuai/bertentangan dengan Putusan Mahkamah Partai Nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal
11 Oktober 2014 dan Keputusan Rapat Pengurus Harian DPP PPP yang dipimpin oleh Majelis Syari’ah pada tanggal 21 Oktober 2014.
lik
ah
20. Bahwa tidak sahnya kegiatan yang mengaku sebagai Muktamar VIII PPP
tersebut karena kegiatan tersebut dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 15 18 Oktober 2014, padahal keputusan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP
ub
m
yang dipimpin oleh Majelis Syari’ah (sesuai dengan Putusan Mahkamah Partai
ka
Nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014) telah memutuskan
ep
Muktamar VIII PPP yang sah akan diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober 2 November 2014 di Jakarta.
R
ah
21. Selain berdasarkan fakta hukum yang terlihat jelas di atas, tidak sahnya
M
disebutkan oleh Mahkamah Partai PPP melalui penafsiran yuridisnya dalam
In d
A
gu
74
on
ng
Surat No.0263/EX/MP-DPP.PPP/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 dan
es
Muktamar di Surabaya pada tanggal 15 - 18 Oktober 2014 tersebut juga telah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Penggugat Intervensi dengan ini sangat setuju dan tunduk pada Putusan maupun penafsiran Mahkamah Partai PPP di atas.
ng
Dengan demikian sungguh jelas, oleh karena suatu kegiatan yang mengaku sebagai Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 - 18
Oktober 2014 BUKANLAH Muktamar yang sah atau dengan kata lain
gu
adalah kegiatan yang ilegal, maka haruslah ia dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya oleh Majelis Hakim
22. Bahwa apabila kita memperhatikan pihak-pihak yang terlibat dalam Muktamar di
Surabaya
tersebut,
ternyata
diselenggarakan
oleh
Sdr.
Ir.
H.M.
ub lik
ah
A
yang mengadili perkara a quo.
Romahurmuziy, MT. sebagai aktor utamanya (bahkan mengangkat dirinya sebagai Ketua Umum dalam kegiatan tersebut), padahal Sdr. Ir. H.M.
am
Romahurmuziy,
MT. merupakan pihak yang pertama kali mengajukan
penyelesaian pada Mahkamah Partai. Dengan demikian sungguh aneh, orang/ penyelesaian pada Mahkamah Partai,
ep
pihak yang pertama kali meminta
ah k
ternyata malah menjadi orang nomor satu yang melanggar hasil putusan tersebut.
In do ne si
R
23. Bahwa kegiatan ilegal yang mengaku sebagai Muktamar VIII PPP tersebut,
ternyata telah menghasilkan suatu kepengurusan di bawah kepemimpinan Ir. H.
A gu ng
M. Romahurmuziy, M.T. (Tergugat Intervensi III in casu) dan Ir. Aunur Rofiq
(Tergugat Intervensi IV in casu). Oleh karena telah sedemikian jelasnya susunan kepengurusan tersebut lahir dari suatu kegiatan yang ilegal atau tidak
memiliki keabsahan, maka terang pula kepengurusan di bawah pimpinan Tergugat Intervensi III in casu dan Tergugat Intervensi IV in casu tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya oleh
lik
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat Intervensi dengan ini mohon agar
ub
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menerima Gugatan Penggugat Intervensi seluruhnya;
ka
m
ah
Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo.
ep
2. Menyatakan hukumnya Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober - 2
ah
November 2014 di Jakarta adalah Muktamar yang sah; pada tanggal 30 Oktober - 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana ternyata Akta
Pernyataan
Ketetapan
Muktamar
VIII
Partai
Persatuan
on
ng
M
dalam
es
R
3. Menyatakan hukumnya susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP
In d
A
gu
Halaman 75 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Pembangunan Pada Tanggal 30 Oktober - 02 November di Jakarta Mengenai
Susunan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan
ng
Pembangunan Masa Bhakti Periode 2014 - 2019, Nomor: 17, Tanggal 07
November 2014, yang dibuat di hadapan H. Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah;
gu
4. Menyatakan hukumnya Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 - 18
Oktober 2014 merupakan Muktamar yang tidak sah dan batal demi hukum
5. Menyatakan hukumnya susunan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 - 18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum
ah
dengan segala akibat hukumnya;
ub lik
A
dengan segala akibat hukumnya;
6. Menghukum Tergugat Intervensi I s.d. Tergugat Intervensi VI in casu beserta
am
Turut Tergugat Intervensi in casu untuk tunduk patuh terhadap Putusan dalam perkara a quo;
ep
7. Menghukum Tergugat Intervensi I s.d. Tergugat Intervensi VI in casu untuk
ah k
membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau
In do ne si
R
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat Intervensi mohon
A gu ng
Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas intervensi tersebut, Penggugat asal telah mengajukan
jawaban sebagai berikut :
TANGGAPAN TERGUGAT INTERVENSI I / PENGGUGAT ATAS KEPENTINGAN PENGGUGAT INTERVENSI
Bahwa Tergugat Intervensi I / Penggugat pada prinsipnya tidak keberatan atas
lik
mengapa Penggugat Intervensi baru masuk setelah proses persidangan telah memasuki acara pembuktian. Oleh karena itu sepanjang tidak mengganggu tahapan
ub
proses persidangan yang sedang berjalan Tergugat Intervensi I / Penggugat tidak keberatan. Justru siapapun kader partai yang mencintai PPP serta peduli masa depan PPP yang terancam masuk ke jurang kehancuran akibat konflik segelintir elit yang berkepanjangan tentunnya patut kita hargai apabila didasarkan pada akal sehat,
ep
kecerdasan, hati nurani dan kejujuran, bukan karena kepentingan politik sesaat. perkara
a
quo diharapkan
mengakhiri
konflik
elit
PPP
yang
R
Putusan
berkepanjangan ini, sehingga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum
In d
A
gu
76
on
ng
bagi seluruh kader PPP dan bermanfaat untuk bangsa dan negara. Siapapun
es
ka
m
ah
masuknya Penggugat Intervensi dalam perkara a quo, meskipun patut disayangkan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 76
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
yang main-main dan mengambil keuntungan pribadi dalam konflik PPP ini pasti
laknat Allah amat dekat kepada orang yang dholim. Dan Pengadilan Akhirat
ng
QADHIE ROBBUL JALIL akan menghukum mereka yang dholim dan khianat dengan siksaan yang amat pedih.
gu
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Tergugat Intervensi I/Penggugat menolak seluruh dalil – dalil
Tergugat Intervensi I/Penggugat.
2. Bahwa Tergugat Intervensi I/Penggugat tetap berpegangan dan tetap pada
ub lik
ah
A
Penggugat Intervensi, kecuali yang diakui secara tegas diakui kebenranya oleh
dalil – dalil sebagaimana dalam gugatan Penggugat/Tergugat Intervensi I. 3. Bahwa Penggugat Intervensi dalam gugatan intervensinya, termasuk juga
am
Tergugat Intervensi II/Tergugat I, Tergugat Intervensi III/Tergugat II, Tergugat Intervensi IV/Tergugat III, Tergugat Intervensi V/Tergugat IV, dan Tergugat
ep
Intervensi VI/Tergugat maupun Turut Tergugat Intervensi / Turut Tergugat
ah k
secara keseluruhan dalil – dalilnya tidak membantah dan tidak ada menguraikan pasal per pasal dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tahun 2015 (vide Pasal 51 ayat (1)
dan (2)
In do ne si
R
tangga tentang keharusan diadakannya Muktamar VIII PPP yang sah pada
Junto Pasal 73 ayat (1)
A gu ng
Anggaran Dasar PPP);
4. Bahwa Penggugat Intervensi dalam gugatan intervensinya, termasuk juga Tergugat Intervensi II/Tergugat I, Tergugat Intervensi III/Tergugat II, Tergugat
Intervensi IV/Tergugat III, Tergugat Intervensi V/Tergugat IV, dan Tergugat
Intervensi VI/Tergugat V maupun Turut Tergugat Intervensi / Turut Tergugat
tidak berani masuk dan berargumentasi tentang ketentuan Muktamar VIII
lik
Junto Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar PPP).
5. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) Anggaran Dasar PPP yang mengatur Muktamar diadakan 5 (lima) tahun sekali dan Pasal 51 ayat (2) Anggaran
Dasar
PPP
yang
ub
m
ah
PPP yang harus diadakan pada tahun 2015 (vide Pasal 51 ayat (1) dan (2)
mengatur
penyelengaraan
Muktamar
ka
dilaksanakan selambat – lambatnya 1 (satu) tahun setelah terbentuknya
ep
pemerintahan baru hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden
ah
yang telah dilantik dan disumpah pada tanggal 20 Oktober 2014, dihubungkan
M
kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII 2011 berakhir pada Muktamar
on
ng
VIII yang harus diselenggarakan pada tahun 2015, maka penyelenggaraan
es
R
dengan Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar PPP yang mengatur masa bakti
In d
A
gu
Halaman 77 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 77
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Muktamar VIII PPP yang sah adalah mulai dari 01 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015;
ng
6. Bahwa meskipun Pasal 54 ayat (1) Anggaran Dasar PPP menyatakan Musyawarah
Kerja
Nasional
diadakan
untuk
memusyawarahkan
dan
mengambil keputusan tentang masalah – masalah yang berhubungan dengan
gu
pelaksanaan keputusan – keputusan Muktamar, termasuk usulan perubahan
waktu Muktamar, akan tetapi Musyawarah Kerja Nasional tersebut hanyalah
ah
A
mengusulkan perubahan waktu Muktamar, yang mana apabila ingin
melakukan perubahan waktu Muktamar tersebut haruslah dalam rentang waktu dan tidak dapat mengesampingkan apa yang telah diatur dalam Pasal
ub lik
51 ayat (1) dan (2) dan Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar yang telah diputuskan oleh Muktamar VII PPP. Apalagi kondisi saat ini yang jelas – jelas
am
sedang dalam kondisi konflik haruslah merujuk pada apa yang telah diatur dalam AD/ART PPP hasil Muktamar VII di Bandung yang merupakan forum
ep
tertinggi untuk mengambil keputusan, sehingga forum yang dibawahnya
ah k
secara hukum tidak dapat merubah atau membatalkan produk hukum yang dihasilkan oleh forum Muktamar tersebut;
In do ne si
R
7. Bahwa pada tanggal 09 September 2014 terdapat kesepakatan pengurus
harian DPP PPP di Kantor DPP PPP Jalan Diponegoro No.60 – Jakarta Pusat
A gu ng
yang dihadiri oleh Pengurus Harian DPP PPP, yang pada intinya dalam pertemuan
tersebut
telah
disepakati
penyelenggaraan
dan
absahnya
penyelanggaraan Muktamar PPP ke-VIII adalah diselenggarakan antara 01 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015. Dan pada saat rapat harian
tersebut disepakati Muktamar VIII PPP diselenggarakan antara bulan juli 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015, yang mana dalam pertemuan tersebut
dihadiri oleh Ketua Umum DPP PPP DR.Suryadharma Ali, M.Si, Sekretaris
lik
ah
Jenderal DPP PPP Ir.H.M.Romahurmuziy,M.T dan sebagian besar pengurus harian DPP PPP. Hal tersebut juga sebagaimana telah mendapat dukungan
ub
m
Pengurus DPW PPP se-Indonesia. Waktu penyelenggaraan muktamar VIII PPP yang baru dapat diselenggarakan pada 1 Januari 2015 sampai dengan 20
ka
Oktober 2015 sudahlah dimengerti dan dipahami oleh seluruh pengurus DPP
ep
PPP, namun oleh karena uang dan hasrat
kekuasaan pribadi dan
kelompoknya seolah – olah pemahaman itu telah dinafikan dan mereka
R
ah
terkena penyakit amnesia.
ng
M
PPP sebelum tahun 2015, maka tunduk pada tata cara pelaksanaan
In d
A
gu
78
on
Muktamar Luar Biasa. Akan tetapi penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di
es
8. Bahwa seharusnya apabila berkehendak untuk melaksanakan Muktamar
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 78
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Surabaya maupun di Jakarta tersebut bukanlah agenda Muktamar Luar Biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Anggaran Dasar PPP yang menyatakan :
ng
6) Muktamar Luar Biasa dapat diadakan apabila Pengurus Harian DPP dalam
keadaan
tidak
mampu
melaksanakan
sebagaimana diamanatkan oleh Muktamar;
tugas
–
tugasnya
gu
7) Muktamar Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Nasional atas
ah
A
permintaan secara tertulis dari : c. Lebih 2/3 jumlah DPW; dan d. Lebih 2/3 jumlah DPC;
ub lik
8) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Wilayah/Cabang;
am
9) Ketentuan – ketentuan tentang Musyawarah berlaku pula bagi Muktamar Luar Biasa;
ep
10) Masa bakti DPP PPP hasil Muktamar Luar Biasa melanjutkan masa bakti
ah k
DPP PPP sebelumnya.
Mengapa baik kubu Muktamar Surabaya dan kubu Muktamar Jakarta tidak
In do ne si
R
menggunakan forum Muktamar luar biasa sesuai Pasal 52 Anggaran Dasar PPP, karena berdasarkan ketentuan tersebut Muktamar luar biasa amat sangat
A gu ng
sulit dilaksanakan karena persyaratan sangat ketat, sehingga mereka mencari jalan pintas yang melanggar Konstitusi PPP;
9. Bahwa mengenai tidak sahnya Muktamar Surabaya maupun Muktamar Jakarta telah diuraikan panjang lebar oleh Penggugat/Tergugat Intervesi I dalam gugatannya, oleh karena itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggapan terhadap Penggugat Intervensi ini;
lik
atas pendapat Penggugat Intervensi yang menyatakan Muktamar Surabaya dengan segala hasilnya tidak sah menurut hukum. Akan tetapi amat sangat aneh apabila memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
ub
m
ah
10. Bahwa oleh karena itu Tergugat Intervensi I/Penggugat amat sangat sepakat
perkara ini untuk menyatakan Muktamar yang sah adalah Muktamar Jakarta,
ka
Padahal Tergugat Intervensi V/Tergugat IV, dan Tergugat Intervensi VI/
ep
Tergugat V maupun Tergugat Intervensi II/Tergugat I tidak mempunyai
ah
keberanian untuk memohon agar Muktamar Jakarta yang sah menurut hukum
11. Bahwa klaim bahwa Muktamar Jakarta itu merupakan pelaksanaan
on
ng
M
Putusan Mahkamah Partai adalah mengada-ada karena Diktum Putusan
es
R
di dalam Jawabannya dalam perkara ini;
In d
A
gu
Halaman 79 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 79
Partai
tidak
menentukan
kapan
waktu
R
Mahkamah
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dan
tempat
penyelenggaraan Muktamar. Mahkamah Partai amat sangat paham bahwa
ng
berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar PPP
yang mengatur penyelenggaraan Muktamar VIII
PPP yang sah adalah mulai dari 01 Januari 2015
gu
Oktober 2015;
sampai dengan 20
12. Meskipun Majelis Syariah telah sempat menetapkan kepanitiaan dan waktu
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH.07.AH.11.01 Tahun 2014
Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan
ub lik
ah
A
pelaksanaan Muktamar VII PPP, akan tetapi setelah keluarnya Surat
Pusat Partai Persatuan Pembangunan tertanggal 28 Oktober 2014, maka kepanitiaan tersebut membubarkan diri terbukti karena ketua SC Drs. Zainut
am
Tauhid Sa’adi, Msi. dan ketua OC H. Ahmad Farial serta sebagai panitia mengundurkan diri dari kepanitian Muktamar Jakarta. Akan tetapi Muktamar
ep
Jakarta tetap dilaksanakan oleh kepanitiaan kubu Suryadharma Ali yang telah
ah k
dibentuk sebelumnya untuk pelaksanaan Muktamar versi Suryadharma Ali yang direncakan pada tanggal 25-26 Oktober sebelumnya, terbukti materi
In do ne si
R
Muktamar tanggal 30 Oktober-2 Oktober mengunakan materi Muktamar kubu
Suryadharma Ali tersebut. Lagipula pelaksanaan waktu Muktamar Jakarta
A gu ng
bertentangan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar PPP yang mengatur penyelenggaraan Muktamar VIII PPP yang sah adalah mulai dari 01 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015;
13. Bahwa demikian pula Muktamar Jakarta tidak sah karena tidak dihadiri ½ jumlah utusan DPW sebagaimana diharuskan oleh ketentuan Pasal 22 ayat (1) ART PPP. Lebih lanjut Muktamar Jakarta telah melanggar Pasal 23 ART ayat (2) yang mengharuskan sidang-sidang Muktamar dipimpin oleh Pengurus
lik
ah
Harian DPP, padahal pada sidang pemilihan Ketua Umum dan formatur dipimpin oleh Saudara Habil Marati yang bukan Pengurus Harian DPP.
ub
m
Ironisnya Pimpinan sidang saudara Habil Marati memaksakan kehendak untuk mengetok palu mengesahkan Saudara Djan Faridz menjadi ketua umum terpilih secara aklamasi, padahal ada calon ketua umum yang lain yang juga
ka
ep
didukung oleh sebagian peserta Muktamar. Berdasarkan doktrin universal apabila ada satupun yang tidak setuju, maka musyawarah mufakat itu tidak
R
tercapai dan harus dilakukan voting sehingga pemilihan ketua umum Djan
In d
A
gu
80
on
ng
PETITUM
es
faridz versi Muktamar Jakarta cacat yuridis.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 80
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Berdasarkan dalil – dalil sebagaimana dalam gugatan Penggugat dan tanggapan/ jawaban Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi I / Penggugat mohon kepada •
ng
Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan :
Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa atas intervensi tersebut, Tergugat I, IV, V dan Turut
gu
Tergugat asal telah mengajukan jawaban sebagai berikut:
PENGGUGAT INTERVENSI MERUPAKAN KADER PPP DAN MENJADI PIHAK
A
DALAM PERSELISIHAN INTERNAL PPP YANG TELAH DIPERIKSA DAN DIADILI
OLEH MAHKAMAH PARTAI PPP MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH PARTAI DPP
ub lik
ah
PPP NO. 49/PTP/MP-DPP.PPP/2014 TANGGAL 11 OKTOBER 2014
1. Bahwa Tergugat Intervensi II, V, VI & Turut Tergugat Intervensi dengan ini menyambut dengan hormat atas adanya Gugatan Intervensi yang telah
am
diajukan oleh Penggugat Intervensi yang notabene adalah pihak dalam perselisihan internal PPP yang telah diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Partai
ep
melalui Putusan Mahkamah Partai DPP PPP No. 49/PTP/MP-DPP.PPP/2014
ah k
tanggal 11 Oktober 2014 (“Putusan Mahkamah Partai”). 2. Bahwa sebagai partai yang menjadi Rumah Besar Umat Islam, terutama dalam
In do ne si
R
kondisi seperti yang ada pada saat ini dimana tengah terjadi perpecahan di dalam tubuh PPP, sudah sepatutnya setiap kader memiliki kepedulian terhadap
A gu ng
permasalahan PPP, dimana bentuk kepedulian dari Penggugat Intervensi bermula sebagai salah satu Pemohon dalam perselisihan internal PPP yang telah diputus melalui Putusan Mahkamah Partai.
3. Bahwa perkara a quo memiliki keterkaitan erat dengan Putusan Mahkamah
Partai dimana Penggugat Intervensi sebagai Pihak Pemohon dalam Putusan Mahkamah Partai sudah barang tentu mengerti dan memahani asal muasal
lik
perselisihan internal PPP dapat terungkap secara terang benderang di hadapan Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tidak ada alasan bagi Tergugat Intervensi
ub
m
ah
perselisihan internal PPP, sehingga kebenaran dan fakta-fakta hukum terkait
II, V, VI & Turut Tergugat Intervensi untuk menolak dan mengabaikan segala
ka
dalil dan fakta hukum yang disampaikan oleh Penggugat Intervensi dalam
ep
Gugatan Intervensinya pada perkara a quo, dengan demikian Tergugat
ah
Intervensi II, V, VI & Turut Tergugat Intervensi menyatakan menerima dan
R
mengakui kepentingan dan pentingnya peranan Penggugat Intervensi untuk
A
es on
gu
Halaman
81 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
ng
M
masuk dalam perkara a quo melalui Gugatan Intervensinya.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 81
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
DALIL PENGGUGAT INTERVENSI MENGENAI MUKTAMAR VIII PPP DI JAKARTA MERUPAKAN MUKTAMAR YANG SAH ADALAH BENAR DAN BERALASAN
ng
HUKUM
5. Bahwa Tergugat Intervensi II, V, VI & Turut Tergugat Intervensi dengan ini
membenarkan dalil Penggugat Intervensi mengenai Muktamar di Jakarta
gu
merupakan Muktamar yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
hukum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik jo. Tahun 2008 Tentang Partai Politik (“UU Parpol”), Anggaran Dasar (“AD”) / Anggaran Rumah Tangga (“ART”) PPP dan hukum kebiasaan yang berlaku
ub lik
ah
A
Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2
dalam PPP, sehingga Tergugat Intervensi II, V, VI & Turut Tergugat Intervensi meyakini dan percaya bahwa dalam hal ini Majid Kamil MZ., H. (in casu
am
Penggugat Intervensi) tidak hendak berpihak pada salah satu pihak, namun meluruskan kebenaran dan fakta-fakta hukum yang ada demi tercapainya
ep
keadilan dalam penyelesaian perselisihan internal PPP.
ah k
6. Bahwa sebagaimana telah diketahui dan diterangkan dalam pokok perkara awal,
sebelum dilaksanakannya Muktamar Jakarta telah terjadi suatu
In do ne si
R
perselisihan partai politik dalam tubuh PPP akibat adanya pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab yang melakukan pemberhentian paksa terhadap
A gu ng
bapak H. Suryadharma Ali, M.Si. dan memecah belah PPP. Akibat terjadinya
perselisihan tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mengambil
sikap/pernyataan
yang
dituangkan
melalui
surat
No.
AHU.AH.11.03-1 tanggal 25 September 2014. Adapun sikap/pernyataan Tergugat sebelumnya dapat dikutip sebagai berikut:
“a. Permohonan pengesahan perubahan kepengurusan Partai Politik belum
ah
yang berkaitan dengan kepengurusan;
lik
dapat ditindaklanjuti dikarenakan masih adanya perselisihan internal
a. Dalam hal terjadi penyelesaian perselisihan internal, maka mekanisme
ub
m
penyelesaian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang adalah melalui Mahkamah Partai dan apabila penyelesaian perselisihan tersebut belum dapat
ka
diselesaikan maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan
ep
Negeri.”
[Cetak tebal dan garis bawah oleh Tergugat Intervensi II, V, VI & Turut
R
ah
Tergugat Intervensi dimaksudkan sebagai penegasan.]
M
Hak Asasi Manusia R.I. tersebut, maka Mahkamah Partai PPP telah mengadili
In d
A
gu
82
on
ng
dan memberikan Putusan Mahkamah Partai yang memutuskan pada pokoknya
es
7. Bahwa sesuai dengan arahan/penafsiran hukum dari Kementerian Hukum dan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 82
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menyatakan : (i) Sdr. DR. H. Suryadharma Ali, M.Si. sebagai Ketua Umum
PPP dan Ir. H. M. Romahurmuziy, M.T. sebagai Sekretaris Jenderal PPP
ng
secara bersama-sama harus segera menentukan waktu dan tempat
pelaksanaan Muktamar VIII PPP, dan (ii) apabila keduanya tidak dapat
menentukannya secara bersama-sama dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
gu
dibacakannya Putusan Mahkamah Partai PPP, maka Majelis Syariah akan mengambil alih tugas untuk mengadakan dan memimpin Rapat Pengurus DPP
PPP
yang
akan
menentukan
waktu
penyelenggaraan Muktamar VIII PPP.
dan
tempat
8. Bahwa setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Partai, ternyata islah antara
ub lik
ah
A
Harian
Sdr. DR. H. Suryadharma Ali, M.Si. dan Sdr. Ir. H.M. Romahurmuziy, MT. tidak tercapai hingga melewati jangka waktu 7 (tujuh) hari yang ditentukan dalam
am
Putusan Mahkamah Partai. Oleh karena islah tidak pernah tercapai oleh kedua belah pihak, maka sesuai dengan Putusan Mahkamah Partai, Majelis Syariah
ep
DPP PPP (Turut Tergugat Intervensi in casu) pada tanggal 21 Oktober 2014
ah k
mengambil alih dan memimpin Rapat Pengurus Harian DPP PPP, rapat mana
R
pada tanggal 30 Oktober - 2 November 2014 di Jakarta.
In do ne si
telah menentukan penyelenggaraan Muktamar VIII PPP akan dilaksanakan 9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat dilihat rangkaian yang
A gu ng
saling terkait dan tidak terpisahkan antara satu produk hukum dengan produk
hukum lainnya sehingga jelaslah alur logika hukum dan kronologisnya bahwa
Muktamar VIII PPP yang sah adalah Muktamar Jakarta, bukan Muktamar yang diselenggarakan di Surabaya. Dengan demikian sungguh tidak ada alasan hukum yang cukup bagi pihak mana pun, tidak terbatas pada Tergugat
Intervensi I untuk menolak pelaksanaan Muktamar Jakarta beserta segala
lik
kepengurusan di bawah pimpinan Ketua Umum terpilih, yaitu H. Djan Faridz (in casu Tergugat Intervensi V).
10. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, oleh karena Muktamar VIII
ub
m
ah
produk hukum yang dikeluarkannya, termasuk namun tidak terbatas pada
PPP di Jakarta dilaksanakan sesuai dengan UU Partai Politik, AD/ART PPP
ka
dan hukum kebiasaan yang berlaku sehingga tak terbantahkan keabsahannya
ep
menurut hukum, sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia mengabulkan
ah
gugatan Penggugat Intervensi untuk menyatakan sah kegiatan Muktamar VIII yang
dibuat
di
dalamnya
termasuk
mengenai
susunan
A
on
gu
Halaman
83 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
ng
M
kepengurusan yang dihasilkan dengan segala akibat hukum lainnya.
es
keputusan
R
PPP tanggal 30 Oktober - 2 November 2014 di Jakarta beserta segala
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 83
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
MUKTAMAR VIII PPP DI SURABAYA MERUPAKAN KEGIATAN YANG TIDAK SAH
ng
SEHINGGA SEGALA KEPUTUSANNYA MENJADI BATAL DEMI HUKUM
11. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, sejak dikeluarkannya Putusan
Mahakamah Partai tidak pernah terjadi islah antara Suryadharma Ali dengan Ir.
gu
H. M. Romahurmuziy, M.T., maka konsekuensi hukum selanjutnya penentuan tempat dan tanggal Muktamar dilakukan dalam suatu Rapat Pengurus Harian
ah
A
DPP PPP yang dipimpin oleh Majelis Syariah (Turut Tergugat Intervensi in casu) pada tanggal 21 Oktober 2014. Adapun Rapat Pengurus Harian DPP PPP tersebut menentukan penyelenggaraan Muktamar VIII PPP akan
ub lik
dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober - 2 November 2014 di Jakarta. Namun, sementara proses penyelesaian yang digariskan dalam Putusan
am
Mahkamah Partai hendak dijalankan, Tergugat Intervensi III bersama Tergugat Intervensi IV bukannya patuh dan melaksanakan putusan tersebut dengan
ep
iktikad baik, melainkan bersikap suul adab dengan melaksanakan suatu
ah k
kegiatan yang diklaim olehnya sebagai Muktamar VIII PPP pada tanggal 15 – 17 Oktober 2014 di Surabaya, kegiatan mana berlangsung pada tenggang
In do ne si
R
waktu 7 (tujuh) hari masa islah. Hal ini sungguh membuktikan betapa tidak
beriktikad baiknya Tergugat Intervensi III, karena bukannya berikhtiar untuk
A gu ng
melaksanakan islah, Tergugat Intervensi III malah memperuncing perselisihan dengan membuat muktamar versinya sendiri.
Selain itu, sebagaimana disebutkan oleh Pengugat Intervensi dalam Gugatan Intervensi, adalah Tergugat Intervensi III yang pertama kali mengajukan
penyelesaian perselisihan pada Mahkamah Partai, namun sungguh tragis, bukannya bersikap gentleman dengan menjadi orang yang pertama kali pula
melaksanakan Putusan Mahkamah Partai, Tergugat Intervensi III malah
lik
ah
menjadi manusia pertama yang melanggar dan mengangkangi Putusan Mahkamah Partai.
ub
m
12. Bahwa sikap dan perilaku Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV tersebut di atas jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Partai yang
ka
bersifat final dan mengikat menurut UU Parpol, yang seharusnya dipatuhi oleh
ep
para pihak yang bersengketa dan internal PPP. Oleh sebab itu, sudah tepat dan
ah
benar Mahkamah Partai mengeluarkan Surat No.0263/EX/MP-DPP.PPP/
A
on
gu
84
In d
M
hukum.
ng
tersebut bertentangan dengan aturan PPP dan dinyatakan tidak sah secara
es
R
X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang menyatakan Muktamar Surabaya
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 84
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
13. Bahwa dengan jelasnya Muktamar VIII PPP pada tanggal 15 - 18 Oktober 2014 di Surabaya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Partai sebagaimana
ng
terbukti di atas, maka kegiatan tersebut tidak sah menurut hukum dan harus
dinyatakan sebagai kegiatan yang ilegal. Lebih lanjut, segala keputusan yang dihasilkan dalam kegiatan tersebut, termasuk susunan kepengurusan yang
gu
dihasilkan dari kegiatan ilegal tersebut, yaitu susunan kepengurusan di bawah
kepemimpinan Ir. H. M. Romahurmuziy, M.T. (Tergugat Intervensi III in casu)
A
dan Ir. Aunur Rofiq (Tergugat Intervensi IV in casu), haruslah dinyatakan batal demi hukum.
14. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, sungguh jelas kegiatan
ub lik
ah
Muktamar VIII PPP pada tanggal 15 - 18 Oktober 2014 adalah kegiatan ilegal, sehingga sudah tepat dan benar apabila Majelis Hakim Yang Mulia
am
mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk menyatakan tidak sah dan batal demi hukum kegiatan Muktamar VIII PPP tanggal 15 - 18 Oktober 2014 di
ep
Surabaya berikut susunan kepengurusan yang dihasilkan beserta segala akibat
ah k
hukumnya.
Berdasarkan uraian hukum di atas, Tergugat Intervensi II, V, VI & Turut Tergugat
In do ne si
R
Intervensi mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan dengan amar putusan yang
A gu ng
menerima dan mengabulkan Gugatan Intervensi untuk seluruhnya atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas intervensi tersebut, Tergugat II dan III asal telah
mengajukan jawaban sebagai berikut : I.
Bahwa pertama-tama, Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV hendak terlebih dahulu menegaskan bahwa Tergugat Intervensi III dan
lik
gugatan Penggugat Intervensi, kecuali terhadap hal – hal yang secara tegas
II.
ub
dan nyata diakui kebenarannya;
Bahwa Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat Intervensi pada huruf A angka 1 s/d angka 11; DALAM EKSEPSI
ep
III.
EKSEPSI LEGAL STANDING (STANDI IN JUDICIO)
ah
ka
m
ah
Tergugat Intervensi IV MENOLAK dan MENYANGGAH seluruh dalil-dalil
menjelaskan secara detail identitasnya dan sebagai apa dalam Partai
ng
M
Persatuan Pembangunan serta bukti keanggotaan nomor berapa yang dimiliki
85 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
A
gu
Halaman
on
oleh Penggugat Intervensi;
es
R
1. Bahwa Penggugat Intervensi yang mengaku sebagai kader PPP tetapi tidak
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 85
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2. Bahwa dengan demikian argumentasi Penggugat Intervensi pada angka 1 pada
posita gugatan yang merujuk pada pasal 279 Reglement op de Rechtvordering
ng
(“RV”) adalah argumentasi yang tidak relevan;
3. Bahwa gugatan Penggugat Intervensi dalam perkara ini merujuk pada
ketentuan Pasal 279 Reglement op de Rechvordering (“RRv”) Jo Pasal 32 dan
gu
Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (“UU Parpol”) sebagaimana dikutip dalam huruf A angka 2 halaman 2 surat gugatan;
A
4. Bahwa dari penafsiran gramatikal dan sistematis terhadap kedua Pasal UU
Parpol tersebut, maka dapat ditarik sebuah norma hukum bahwa gugatan
mengenai suatu perselisihan dalam partai politik baru dapat diajukan ke pihak – pihak yang berselisih mengajukannya
ub lik
ah
Pengadilan Negeri setelah
terlebih dahulu kepada Mahkamah Partai Politik – in casu Mahkamah Partai
am
DPP PPP -. Apabila setelah ada keputusan Mahkamah Partai Politik a quo, para pihak yang berselisih tersebut tidak dapat mencapai penyelesaian, maka para pihak a quo dapat mengajukannya kepada Pengadilan Negeri yang
ep
ah k
berwenang;
5. Bahwa dari norma hukum dalam Pasal 32 jo. Pasal 33 UU Parpol tersebut,
In do ne si
R
maka seseorang atau satu pihak untuk dapat mengajukan gugatan perselisihan partai politik, maka orang atau pihak tersebut harus
A gu ng
mengajukan dan menjadi pihak dalam proses penyelesaian di tingkat Mahkamah Partai Politik dalam kaitannya dengan perselisihan terhadap
pihak lain dalam kepengurusan partai politik. Tidak bisa orang atau pihak
tersebut tiba – tiba mengajukan gugatan atau menjadi Penggugat tanpa sebelumnya orang atau pihak tersebut terlibat/ikut atau turut serta menjadi pihak dalam proses di Mahkamah Partai Politik;
6. Bahwa setelah Tergugat Intervensi III dan IV meneliti Putusan Mahkamah
lik
ah
Partai PPP No. 49/PIP/MP-DPP-PPP/2014 yang dirujuk dalam surat gugatan Penggugat Intervensi, nama Penggugat Intervensi
tidak tercantum sebagai
Partai DPP PPP a quo;
ub
m
pihak pemohon, Termohon maupun Pihak Terkait dalam perkara di Mahkamah
dalam
proses
di
Mahkamah
Partai
ep
ka
7. Bahwa oleh karena Penggugat Intervensi bukan pihak dan tidak turut serta DPP
ah
diperselisihkannya tersebut maka Penggugat
PPP
atas
hal-hal
yang
Intervensi tidak memiliki hak
kehadapan Pengadilan Negeri sebagaimana materi yang tercantum dalam
In d
A
gu
86
on
ng
M
surat gugatannya;
es
R
gugat (legal standing) guna mengajukan gugatan perselisihan internal di PPP
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 86
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PENGGUGAT INTERVENSI TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING UNTUK
MENGAJUKAN GUGATAN ATAU SALAH GUGAT, SETIDAKNYA TERHADAP
ng
TERGUGAT INTERVENSI III DAN TERGUGAT INTERVENSI IV
8. Bahwa sampai dengan saat ini Penggugat Intervensi belum pernah menyampaikan adanya perselisihan antara diri Penggugat Intervensi dengan
gu
Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV ataupun mengajukan
keberatan secara langsung atau melalui Mahkamah Partai DPP PPP, baik yang
ah
A
menyangkut: (i) jabatan atau kedudukannya sebagai Pengurus maupun
sebagai kader dalam periode 2011 – 2014; (ii) penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 – 17 Oktober 2014; (iii) situasi yang terjadi di lainnya dalam tubuh PPP;
am
9. Bahwa oleh karena Penggugat
ub lik
PPP ataupun (iv) menyangkut hal-hal yang terkait dengan masalah kepartaian Intervensi tidak pernah menyampaikan –
karena memang tidak terjadi – adanya perselisihan antara Penggugat
ep
Intervensi dengan Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV, maka tidak
ah k
ada hak gugat
(legal standing) Penggugat Intervensi untuk mengajukan
gugatan terhadap Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV;
In do ne si
R
10. Bahwa lebih tidak jelasnya lagi mengenai legal standing Penggugat Intervensi dihubungkan dengan dalilnya yang mengatakan dirinya sebagai kader Partai
A gu ng
Persatuan Pembangunan, namun Penggugat Intervensi tidak menyebutkan secara detail mengenai identitas Penggugat Intervensi nomor keanggotaannya maupun sebagai apa dalam Partai Persatuan Pembangunan;
GUGATAN
PENGGUGAT
INTERVENSI
KURANG
PIHAK
(SUBYEK
HUKUMNYA TIDAK LENGKAP) KARENA TIDAK MENGIKUTSERTAKAN KETUA DAN SEKRETARIS / PENGURUS DEWAN PIMPINAN WILAYAH
lik
INDONESIA SELAKU PENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM MUKTAMAR VIII PPP DI SURABAYA
11. Bahwa dalam petitum angka 4 dan angka 5 Surat Gugatannya, Penggugat
ub
m
ah
(DPW) PPP DAN DEWAN PIMPINAN CABANG PPP DARI SELURUH
menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menurut hukum
ka
Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014 merupakan
ep
Muktamar yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat
ah
hukumnya dan sedangkan Petitum angka 5 Menyatakan menurut hukum 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat
on
ng
M
hukumnya ;
es
R
susunan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal
In d
A
gu
Halaman 87 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 87
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
12. Bahwa Muktamar PPP, setidaknya Muktamar VIII PPP di Surabaya pada
tanggal 15 – 17 Oktober 2014, beserta dengan seluruh keputusannya yang
ng
menjadi hasil dari Muktamar VIII PPP a quo, termasuk kepengurusan yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, merupakan keputusan yang diambil oleh serta melibatkan seluruh Peserta
gu
Muktamar PPP, khususnya yang berstatus Utusan Muktamar yakni para Ketua
dan Sekretaris / Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP dari 33
A
Propinsi yang ada di Indonesia, serta para Ketua dan Sekretaris / Pengurus
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari 507 Kabupaten dan Kota / Daerah Tingkat II seluruh Indonesia;
ub lik
ah
13. Bahwa 33 DPW PPP dan 507 DPC PPP dari seluruh Indonesia harus ditarik atau ditempatkan sebagai pihak (tergugat) dalam perkara ini agar hak-hak
am
mereka selaku Peserta Muktamar VIII PPP di Surabaya yang mengambil keputusan untuk membela atau mempertahankan Muktamar VIII PPP di Surabaya dapat terakomodasi dalam perkara ini;
ah k
ep
14. Bahwa dengan tidak menarik atau mengikutsertakan 33 DPW dan 507 DPC PPP a quo, maka gugatan ini secara nyata merupakan gugatan yang kurang
In do ne si
R
pihak (subyek hukumnya tidak lengkap), karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
A gu ng
GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI KURANG PIHAK YANG DIGUGAT
KARENA TIDAK MENGIKUTSERTAKAN SELURUH PIHAK ATAU ORANG YANG NAMANYA TERCANTUM DALAM KEPENGURUSAN DPP PPP HASIL MUKTAMAR VIII PPP DI SURABAYA
15. Bahwa salah satu petitum yang dituntut oleh Penggugat Intervensi adalah
menyatakan batal dan tidak sah kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
lik
ah
Manusia Republik Indonesia;
16. Bahwa kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya a quo
ub
m
tidak hanya terdiri dari Tergugat Intervensi III selaku Ketua Umum dan Tergugat Intervensi IV selaku Sekretaris Jenderal DPP PPP. Kepengurusan DPP PPP a
ka
quo terdiri dari lebih dari 50 (lima puluh) orang lainnya yang daftarnya ada
ep
dalam Lampiran SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
ah
yang mengesahkan susunan kepengurusan baru DPP PPP tersebut ;
R
17. Bahwa dengan demikian terdapat sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang
ng
M
kepentingan untuk membela dan mempertahankan posisi atau statusnya
In d
A
gu
88
on
sebagai Pengurus DPP PPP, dan karenanya harus diberikan kesempatan untuk
es
lainnya dalam kepengurusan DPP PPP yang mempunyai hak hukum dan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 88
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menanggapi gugatan dan tuntutan Penggugat Intervensi yang meminta kepengurusan DPP PPP agar dinyatakan batal dan tidak sah dalam putusan
ng
perkara ini;
GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI KABUR (OBSCUUR LIBEL)
gu
18. Bahwa gugatan Penggugat Intervensi adalah kabur karena antara posita dan petitum tidak bersesuaian antara satu dengan yang lainnya sebab:
A
a. Dalam posita gugatan Penggugat intervensi mendalilkan seolah-olah
tapi pasti bahwa Muktamar Jakarta adalah sah, sedangkan dalam
ah
petitumnya memohon kepada majelis untuk mengabulkan gugatan
ub lik
penggugat Intervensi untuk seluruhnya;
b. Argumentasi Penggugat Intervensi yang menyatakan sahnya Muktamar
am
Jakarta adalah argumentasi yang bertentangan dengan perintah Pasal 24 dan Pasal 25 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang
ep
menegaskan:
ah k
Pasal 24
“ dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan partai politik hasil forum
In do ne si
R
tertinggi pengambilan keputusan partai politik, pengesahan perubahan
kepengurusan belum dapat dilakukan oleh menteri sampai perselisihan
A gu ng
terselesaikan”
Pasal 25
“perselisihan kepengurusan partai ploitik sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 terjadi apabila pergantian kepengurusan partai politik yang
bersangkutan ditolak oleh paling rendah 2/3 (duapertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik”
c. Jadi jelas bahwa argumentasi Penggugat Intervensi yang menyatakan
lik
ah
muktamar Jakarta adalah sah adalah sesat dan tidak berdasarkan hukum sedangkan muktamar VIII Surabaya yang diselenggarakan pada
ub
m
tanggal 15 - 17 Oktober 2014 tidak mendapat penolakan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi keputusan partai politik
ep
19. Bahwa dalil-dalil Penggugat Intervensi selebihnya yang tidak ditanggapi oleh Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV harus dikesampingkan karena DALAM POKOK PERKARA
es
IV.
R
tidak relevan dengan perkara ini;
89 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
ng A
gu
Halaman
on
TENTANG MUKTAMAR VIII PPP DI JAKARTA
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
sebgai dimaksud Pasal 25 UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik;
Halaman 89
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
1. Bahwa Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV menolak dengan
tegas seluruh dalil-dalil Penggugat Intervensi terkecuali terhadap hal-hal yang
ng
diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV;
2. Bahwa Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV menolak dengan
gu
tegas dalil-dalil Penggugat Intervensi pada huruf B angka 12 s/d angka 23 berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut;
A
a. Bahwa Tergugat Intervensi II telah diberhentikan dari Ketua Umum DPP
PPP oleh Keputusan Rapat Pengurus Harian DPP PPP pada tanggal 9 September
2014
sehingga
Tergugat
Intervensi
II
tidak
dapat
ub lik
ah
mengatasnamakan PPP untuk menyelenggarakan Muktamar ataupun membentuk kepengurusan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 UU
am
No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menegaskan: Pasal 26
ep
1) Anggota Partai Politik yang berhenti atau yang diberhentikan dari
ah k
kepengurusan dan/atau keanggotaan Partai Politiknya tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang sama
In do ne si
R
2) Dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh
A gu ng
Undang-Undang ini
b. Bahwa peserta muktamar VIII PPP di Jakarta adalah peserta yang tidak
jelas karena baru diangkat oleh Tergugat Intervensi II menjelang Muktamar, dan bukan pengurus yang diangkat melalui Musywil dan Musycab sebagaimana diatur dan ditegaskan dalam AD / ART PPP;
c. Bahwa Muktamar VIII Jakarta tidak memiliki legitimasi dikarenakan
diselenggarakan oleh orang-orang yang tidak memiliki kewenangan,
lik
ah
yaitu Pengurus DPP sempalan karenanya kegiatan tersebut adalah
illegal, lagi pula tidak quorum sebab Pengurus DPP hanya hadir
ub
m
sebanyak 20 orang dari 55 Pengurus Harian DPP PPP ;
d. Bahwa tidak benar Tergugat Intervensi III memecat Sdr. Dr. H.
ka
Suryadharma Ali, M.Si. tetapi yang benar bahwa pada tanggal 9
ep
September 2014 Sdr. Dr. H. Suryadharma Ali, M.Si diberhentikan oleh
ah
Rapat Pengurus Harian DPP PPP yang kemudian mengangkat Wakil
R
Ketua Umum DPP PPP Sdr. H. Emron Pangkapi untuk menggantikan
In d
A
gu
90
on
ng
M
Intervensi III, karena itu Penggugat Intervensi harus cermat melihat
es
Sdr. Dr. H. Suryadharma Ali, M.Si. jadi bukan dipecat oleh Tergugat
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 90
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
persoalan yang sesungguhnya dan juga harus memahami system dan mekanisme partai ;
Bahwa surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum No.
ng
e.
AHU.AH.11.03-1 tanggal 25 September 2014 sehubungan dengan
sengketa kepengurusan antara Suryadharma Ali dengan Emron
gu
Pangkapi dan Romahurmuziy dan bukan sengketa hasil Muktamar VIII Surabaya in casu tidak ada hubungannya dengan SK Pengesahan hasil
A
keputusan forum tertinggi pengambil keputusan (Muktamar) ;
f.
Bahwa Putusan Mahkamah Partai Nomor : 049/PIP/MP-DPP/2014 adalah putusan yang bersifat ultra petita maka putusan a quo tidak perlu
ub lik
ah
dipatuhi lagi pula Muktamar VIII di Surabaya adalah forum pengambil keputusan tertinggi yang tidak harus tunduk pada putusan Mahkamah
am
Partai tersebut ;
g. Bahwa Majelis Syari’ah tidak memiliki kewenangan memimpin Rapat Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana diatur dalam AD / ART Partai
ah k
ep
Persatuan Pembangunan, lagi pula sesuai dengan fakta yang terungkap dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara
In do ne si
R
pada tanggal 12 Januari 2014 saksi fakta Penggugat (DR.H. Suryadharma Ali dan A. Gozali Harahap) bernama H. Yudo Paripurno,
A gu ng
SH. (Anggota Mahkamah Partai) dan Sy. Anas Tohir (Sekretaris Majelis Syari’ah)
Menegaskan
bahwa
Putusan
Mahkamah
Partai
tidak
memberikan kewenangan kepada Majelis Syari’ah untuk melaksanakan Muktamar akan tetapi hanya meminta untuk menginisiasi agar Muktamar islah bisa dilaksanakan ;
Bahwa surat Mahkamah Partai
DPP PPP Nomor : 0263/EX/MP-DPP-PPP/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 bukanlah sebuah produk hukum tetapi adalah sebuah konspirasi
lik
ah
antara Tergugat Intervensi II dengan Mahkamah Partai, lagi pula yang berwenang menilai dan menafsirkan sah tidaknya Muktamar Surabaya bukan Mahkamah Partai sebab Muktamar adalah forum tertinggi
ub
m
pengambilan keputusan, dan forum itu bisa membubarkan Mahkamah
ka
Partai sementara Mahkamah Partai tidak bisa membubarkan Muktamar
ep
atau menilai hasil Muktamar ;
3. Bahwa dalil-dalil Penggugat Intervensi selebihnya yang tidak ditanggapi oleh
ah
Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV harus dikesampingkan
es on
ng
M
R
karena tidak relevan dengan pokok perkara itu sendiri ;
In d
A
gu
Halaman 91 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 91
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan dalam Eksepsi dan Jawaban Dalam Pokok Perkara ini, maka Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV mohon agar
ng
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memberikan putusan sebagai berikut : DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi dari Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV ;
gu
•
•
Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;
•
Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ub lik
ah
A
DALAM POKOK PERKARA
Atau, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan yang baik (Ex Aequo Et Bono).
am
Menimbang, bahwa selanjutnya masing-masing pihak telah mengajukan replik dan duplik sebagaimana terlampir dalam Berita Acara;
ep
Menimbang, bahwa atas Tanggapan terhadap gugatan Intervensi tersebut,
ah k
Majelis telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 27 April 2015, yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :
In do ne si
R
1. Mengabulkan permohonan MAJID KAMIL MZ H untuk menggabungkan diri pada gugatan pokok perkara ini;
A gu ng
2. Memerintahkan kepada para pihak yang berperkara untuk melanjutkan perkara ini;
3. Menangguhkan putusan mengenai biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat Asal
telah mengajukan bukti fotocopy surat yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup, berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------------Surat
Keputusan
Nomor:
002/SK/DPP/P/IX/2011,
lik
ah
1. Bukti P-1 :
tentang
Pembentukan dan Susunan Personalia Departemen Dan Lembaga Dewan
ub
m
Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2011-2015, tanggal 20 September 2011 beserta lampirannya; (sesuai dengan asli) Ketetapan Muktamar VII Partai Persatuan Pembangunan
ep
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga PPP;
•
Khitthah & Program Perjuangan PPP;
•
Rekomendasi Muktamar VII PPP;
•
Susunan Pengurus DPP PPP Masa Bakti 2011-2015;
R
•
A
gu
92
on
ng
M
ah
tentang :
es
:
In d
ka
2. Bukti P-2
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 92
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia •
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Ikrar Pengurus PP
(sesuai dengan asli)
:
Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor : 49/PIP/MP-
ng
3. Bukti P-3
DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014; (sesuai dengan asli) 4. Bukti P-4
:
Surat Mahkamah DPP PPP Nomor: 260/EX/PTSN/ MP.PPP/
gu
X/2014 tentang Pemberitahuan Salinan Putusan Perkara Nomor: 49/PIP/ MP.DPP.PPP/2014; (copy dari copy)
A
5. Bukti P-5
:
Surat Mahkamah DPP PPP Nomor: 0263/EX/MP.DPP.PPP/
X/2014 tentang Penjelasan Putusan Mahkamah Partai Nomor: 49/PIP/
MP.DPP.PPP/2014, tanggal 11 Oktober 2014, mengenai Penyelenggaraan
ub lik
ah
Muktamar PPP 15-18 Oktober 2014 di Surabaya, tanggal 28 Oktober 2014; (Copy)
am
6. Bukti P-6
:
Surat Pernyataan Majelis Syariah DPP Partai Persatuan
Pembangunan, tanggal 22 September 2014; (copy) :
Notulensi Rapat Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan
ep
7. Bukti P-7
ah k
ke-18, tanggal 9 September 2014; (copy) 8. Bukti P-8
:
Kesepakatan Bersama Anggota Pengurus harian DPP Masa
:
In do ne si
9. Bukti P-9
R
Bakti 2011-2015, tanggal 9 September 2014; (copy)
Pernyataan Dukungan Pengurus DPW PPP Se-Indonesia
A gu ng
Terhadap Keputusan Rapat Harian DPP PPP Masa Bakti 2011-2015, tanggal 10 September 2014; (copy)
10. Bukti P-10 : Surat
Keputusan
Nomor:
077/SK/DPP/P/IX/2014,
tentang
Pemberhentian DR. (HC) H. Suryadharma Ali, Msi Dari Jabatannya Sebagai
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Dan Pengangkatan H. Imron Pangkapi Sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Keputusan
Nomor:
079/SK/DPP/P/IX/2014,
lik
11. Bukti P-11 : Surat
tentang
Pemberhentian DR. (HC) H. Suryadharma Ali, Msi Dari Jabatannya Sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Dan Pengangkatan H. Imron Pangkapi Sebagai
Ketua
Umum
Dewan
Pimpinan
Pusat
ub
m
ah
Persatuan Pembangunan, tanggal 11 September 2014; (copy)
Partai
Persatuan
ka
Pembangunan, tanggal 11 September 2014; (copy)
ep
12. Bukti P-12 : Surat Keputusan Nomor: 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014, tentang Pemberhentian Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan
R
ah
Pembangunan Masa Bakti 2011-2015, tanggal 12 September 2014; (copy)
on
ng
M
Pengisian Lowongan Jabatan dan Perubahan Susunan Dan Personalia
es
13. Bukti P-13 : Surat Keputusan Nomor: 1359/KPTS/DPP/P/IX/2014, tentang
In d
A
gu
Halaman 93 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 93
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan
R
Pengurus Harian
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Masa Bakti 2011-2015, tanggal 12 September 2014; (copy) Nomor:
1381-A/IN/DPP/2014,
Perihal:
ng
14. Bukti P-14 : Surat
Permohonan
Putusan Pengesahan Atas Pemberhentian Dr. (HC) H. Suryadharma Ali, Msi.,
dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2011-2015 dan Pengangkatan
gu
H. Emron Pangkapi dan H.M. Romahurmuzy Sebagai Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (copy)
15. Bukti P-15 : Surat Derjen Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak
ah
Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor:
AHU
AH.11.03-1, Perihal
ub lik
A
Masa Bakti 2011-2015 telah sesuai AD-ART PPP, tanggal 16 September 2014;
Penjelasan, tanggal 25 September 2014; (copy)
am
16. Bukti P-16 : Apa Alasan Suryadharma Anggap Muktamar PPP di Surabaya Tidak Sah? KOMPAS.com, Selasa, 21 Oktober 2014, 19.46 WIB; (print Out Website)
ah k
ep
17. Bukti P-17 : Begini Lucunya Muktamar PPP di Jakarta, REPUBLIKA.CO.ID, Sunday, 02 November 2014, 12.53 WIB; (print Out Website)
In do ne si
R
18. Bukti P-18 : Ketua DPW PPP Sulut; Mbah Moen Hampir Diculik ke Surabaya, DetikNews, Sabtu 01/11/2014 03.33 WIB; (print Out Website)
A gu ng
19. Bukti P-19 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 110-111-112-113/PUUVII/2009, tanggal 7 Agustus 2009; (print Out Website);
Menimbang, bahwa selain surat bukti tersebut, Penggugat telah menghadirkan
1 (satu) orang saksi fakta, yaitu : Ahmad Yani,SH.MH dan 2 (dua) orang Ahli yaitu :
Ubedilah,Msi dan DR.Margarito Kamis,SH.MHum dimana saksi dan ahli telah
•
lik
masing pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Ahmad Yani, SH.MH., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan
•
ub
keterangan sebagai berikut :
m
ah
memberikan keterangan dan pendapatnya di bawah sumpah di persidangan masing
Bahwa saksi kenal dengan Para Pihak yang berperkara dan tidak ada
•
Bahwa saksi sebagai Pengurus DPP PPP menjabat sebagai Sekretaris
ep
ka
hubungan keluarga dengan mereka ;
•
R
sebagai Kader PPP;
Bahwa saksi tahu bahwa konflik PPP berawal ketika beberapa DPW PPP
ng
M
yang berkumpul di Sentul Bogor membuat mosi tidak percaya kepada
In d
A
gu
94
on
Kepemimpinan Suryadharma Ali karena dianggap menyalahi aturan partai
es
ah
Majelis Pakar periode 2011-2015 hasil Muktamar VII di Bandung dan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 94
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
terkait ketika Ketua Umum Suryadharma Ali menghadiri Kampanye Akbar
Partai Gerinda di Senayan pada tanggal 23 maret 2014; kemudian terjadi
ng
pecat memecat antara Kubu Suryadharma Ali dengan Kubu Romahurmuziy, namun akhirnya dapat didamaikan oleh Majelis Syari’ah DPP PPP yang diketuai oleh KH. Maimun Zubair;
Bahwa terjadi Musyawarah Kerja Nasional ketiga di Bogor yang kemudian
gu
•
menghasilkan islah;
A
•
Bahwa terjadi konflik lagi pada tanggal 09 September 2014, diseleggarakan Rapat
Pengurus harian DPP PPP ke-18 yang dihadiri Ketua Umum dan
ah
Sekretaris Jenderal DPP, dimana terdapat hasil rapat harian berupa
ub lik
Muktamar diselenggarakan mulai dari Awal Januari 2015, dan dalam Rapat Harian tersebut Ketua Suryadharma Ali diminta untuk mengundurkan diri
am
dan kemudian terjadi pemecatan terhadap Ketua Umum Suryadharma Ali, dan mengangkat EMRON PANGKAPI sebagai Ketua Umum (Plt/Pelaksana
ah k
•
ep
Tugas) dan Ir.H.M. ROMAHURMUZIY, MT sebagai Sekretaris Jenderal; Bahwa dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP tanggal 09 September 2014 tersebut, DR.H. Suryadharma Ali, MSi selaku Ketua Umum
In do ne si
•
R
meninggalkan rapat harian tersebut;
Bahwa pada tanggal 12 September 2014, DR.H. Suryadharma Ali,Msi,
A gu ng
selaku Ketua Umum dan Akhmad Gajali Harahap,Msi selaku Wakil
Sekretaris Jenderal DPP PPP memberhentikan beberapa nama Pengurus
DPP PPP yang diantaranya terdapat nama : Ir.H.M.Romahurmuziy,MT sebagai Sekretaris Jenderal ;
•
Bahwa pada tanggal 16 September 2014, Sdr. Emron Pangkapi selaku Ketua Umum dan Romahurmuziy selaku Sekretaris Jenderal telah mengajukan permohonan Putusan Pengesahan Atas Pemberhentian
lik
ah
Suryadharma Ali dan Pengangkatan Emron Pangkapi selaku Ketua Umum dan Romahurmuziy selaku Sekretaris Jenderal DPP PPP Masa Bakti
ub
m
2011-2015 kepada Mahkamah Partai Politik DPP PPP, dimana dalam permohonan tersebut menyatakan bahwa : berdasarkan Anggaran Dasar
ka
PPP, Muktamar VIII PPP adalah absah jika diselenggarakan antara 01
ah
•
ep
Januari 2015 s/d 20 Oktober 2015;
Bahwa terhadap kedua kepengurusan DPP PPP yang ditujukan kepada
bahwa Kemenkumham tidak bisa menerima Pengurus Versi tanggal 9
on
ng
M
September atau tanggal 12 September karena masih adanya perselisihan
es
R
Emron Pangkapi dan Suryadharma Ali, Menteri Hukum dan HAM menjawab
In d
A
gu
Halaman 95 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 95
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Internal yang berkaitan kepengurusan, agar perselisihan tersebut terlebih dahulu diselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik; •
ng
Bahwa pada tanggal 22 September 2014 Majelis Syariah DPP PPP menyatakan agar Pengurus DPP PPP yang berkonflik untuk melakukan islah;
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2014 saksi hadir dalam Putusan
gu
•
Mahkamah Partai, dimana Mahkamah Partai memutuskan 8 item.
A
•
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Partai tersebut pada point ke-5
menyatakan bahwa : “Muktamar VIII PPP harus diselenggarakan oleh DPP
ah
PPP yang didahului Rapat Pengurus Harian DPP PPP untuk membentuk
ub lik
Kepanitian dan menempatkan tempat diselenggarakannya Muktamar. Surat Undangan dan surat-surat lainnya bkaitan dengan pelaksanaan Muktamar
am
VIII PPP harus ditandatangani oleh Ketua Umum DR.H.Suryadharma Ali.,Msi dan Sekretaris Jendral Ir.H.M.Romahurmuziy,MT. apabila tidak
ep
dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dicacakannya putusan
ah k
Mahkamah Partai ini, maka Majelis Syari’ah mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP untuk mengadakan rapat
In do ne si
R
pengurus harian DPP PPP yang akan menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Partai tersebut pada point ke-7
A gu ng
•
menyatakan bahwa : “memerintahkan kepada para pihak yang berselisih, seluruh anggota, Kader dan Pengurus disemua tingkatan DPP, DPW, DPC dan PR PPP untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini”;
•
Bahwa Kubu Romi mengadakan Muktamar di Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014;
•
Bahwa saksi adalah pelaksana/utusan dari K.H.Maemoen Zubair selaku
lik
ah
Ketua Majelis Syari’ah periode 2011-2015 hasil Muktamar VII di Bandung yang bertugas menyerahkan surat kepada para pelaksana dan peserta
ub
m
Muktamar VIII di Surabaya untuk tidak melanjutkan pelaksanaan Muktamar VIII tersebut dan kembali untuk mengusahakan islah, Pesan KH.Maemoen
ka
Zubair tersebut tidak dipatuhi oleh pelaksana dan peserta Muktamar VIII di
ah
•
ep
Surabaya;
Bahwa Kubu Suryadharma Ali mengadakan Muktamar di Jakarta pada
Bahwa saksi menghadiri rapat-rapat menjelang Muktamar di Jakarta, dalam tersebut
terbelah
dua
pandangan,
dimana
satu
In d
A
gu
96
pihak
on
ng
M
rapat-rapat
es
•
R
tanggal 30 Oktober - 02 Nopember 2014;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 96
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menyatakan Muktamar diadakan awal Januari 2015 dan satu pihak menyatakan Muktamar dapat dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober ; •
ng
Bahwa tidak ada satu pihakpun yang mengajukan keberatan atas putusan Mahkamah Partai;
•
Bahwa saksi berharap kedua kubu tersebut (Suryadharma Ali dan
gu
Romahurmuziy) terbuka hatinya untuk Islah, karena terdapat keresahan di daerah tentang Pencalonan Kepala Daerah karena adanya 2 versi
•
Ahli : UBEDILAH, MSi., , dibawah sumpah pada pokoknya memberikan
am
Pendapatnya sebagai berikut :
ub lik
ah
A
kepengurusan PPP;
•
Bahwa Ahli adalah dibidang Ilmu Politik;
•
Bahwa menurut Pendapat Ahli bahwa Partai Politik penting sebagai syarat dalam negara demokrasi;
Bahwa partai politik lahir dari rahim Demokrasi, oleh karena itu ilmu politik
ep
•
ah k
tidak bisa dipisahkan antara partai politik dan Demokrasi; •
Bahwa PPP adalah organisasi politik yang lahir di Negara yang secara
In do ne si
R
politik menggunakan Demokrasi sebagai sistem politiknya. Di Negara yang menggunakan sistem Demokrasi lah Partai Politik keberadaannya diakui; Bahwa kewajiban partai politik menjalankan nilai-nilai demokrasi;
•
Bahwa Partai Politik harus memberikan ruang secara equal kepada
A gu ng
•
Kadernya;
•
Bahwa Manajemen konflik dan tata cara suksesi dalam partai politik diatur
•
Bahwa Periode Politik penting untuk keteraturan pergantian kepemimpinan;
•
Bahwa seluruh kader dan partai politik harus taat pada anggaran dasar/
•
Bahwa Partai Politik dalam menjalankan fungsi dan kerjanya bersentuhan dengan banyak kepentingan;
•
lik
anggaran rumah tangga;
ub
m
ah
dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
Bahwa Kelompok diluar partai memiliki kepentingan terhadap partai politik kelompok diluar partai;
ah
•
ep
ka
dan elit-elit partai politik selalu mendapat godaan kepentingan dari Bahwa Periode masa jabatan bisa menyimpang dengan proses yang
Bahwa Ahli menyatakan tidak boleh adanya intervensi pemerintah dalam
on
ng
suatu perselisihan partai politik;
es
M
•
R
disebut Muktamar/kongres luar biasa atau sebutan lain dalam partai politik;
In d
A
gu
Halaman 97 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 97
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Ahli : DR. MARGARITO KAMIS, SH.MHum., (Ahli HTN),
dibawah sumpah
• •
ng
pada pokoknya memberikan Pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah ahli dibidang Hukum Tata Negara (HTN);
Bahwa Ahli mengatakan bahwa Mekanisme penyelesaian konflik dan
gu
segala aturan kehidupan partai diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik;
Bahwa terhadap respon kejadian atau sesuai yang luar biasa, maka diadakanlah Muktamar atau kongres Luar Biasa atau sebutan lain;
•
Bahwa masa jabatan harus sesuai dengan AD-ART Partai Politik;
•
Bahwa periode masa jabatan bisa menyimpang dengan proses yang
ub lik
ah
A
•
disebut Muktamar/kongres luar biasa atau sebutan lain dalam partai politik;
am
•
Bahwa Pelaksanaan Putusan Mahkamah Partai harus sesuai dengan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Partai Politik tidak boleh ketentuan
ah k
tersebut;
Dasar-Anggaran
Rumah
Tangga
Bahwa dalam keadaan tertentu (seperti perselisihan) Mahkamah Partai
R
•
Anggaran
ep
menyimpangi
In do ne si
dalam suatu partai politik dapat memberikan putusan yang bersifat
menemukan hukum, termasuk memberikan kewenangan tertentu pada
A gu ng
suatu organ partai. Dalam perkara a quo dapat diartikan Mahkamah Partai berwenang untuk memerintahkan Majelis Syari’ah menentukan waktu dan tempat pelaksanaan Muktamar;
•
Bahwa Ketentuan pasal 73 ayat (1) AD-ART PPP secara khusus telah menetapkan dan menentukan kapan pelaksanaan Muktamar PPP harus
lik
Menimbang, bahwa Tergugat I, IV, V dan Turut Tergugat Asal telah mengajukan bukti sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------:Surat
Kementerian
Hukum
ub
1. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-1
m
ah
dilaksanakan;
dan
Hak
Asasi
Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
TT.I,II,III & IV (R)-1
:Putusan Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat
R
ah
2. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-2
Persatuan
Pembangunan,
Putusan
A
on
gu
98
Oktober 2014; (sesuai dengan asli)
In d
ng
M
Nomor: 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014, tanggal 11
es
(sesuai dengan asli)
ep
ka
Nomor: AHU AH.11.03-1, Perihal Penjelasan, tanggal 25 September 2014;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 98
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia :Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
R
3. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-3
ng
TT.I,II, III & IV (R)-2
4. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-4
Partai Persatuan Pembangunan Periode tahun 2011 – 2014; (sesuai dengan asli)
:Surat Mahkamah Partai No: 0263/EX/MP-DPP.-
TT.I, II, III & IV (R)-3
PPP/X/2014 tertanggal 28 Oktober 2014, Perihal:
gu
Penjelasan Putusan Mahkamah Partai Nomor:
49/PIP/MP.DPP.PPP/2014, tanggal 11 Oktober
A
2014, mengenai Penyelenggaraan Muktamar PPP tanggal 15 - 18 Oktober di Surabaya; (sesuai dengan asli) :
Salinan
Usaha
am
TT.I, II, III & IV (R)-4a
Penetapan
Pengadilan
Tata
ub lik
ah
5. Bukti T.I,IV, V & TT (K)-5a
Negara Jakarta Nomor: 217/G/2014/PTUN-JKT, tanggal 6 November 2014; (sesuai dengan asli)
6. Bukti T.I, IV,V & TT (K)-5b
:
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta
ep
ah k
TT.I, II, III & IV (R)-4b
Nomor
:
217/G/2014/PTUN-JKT,
tanggal 25 Februari 2014; (sesuai dengan asli);
A gu ng
TT.I, II, III & IV (R)-5
diselenggarakan
oleh
Majelis
Syari’ah DPP PPP di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2014; (Copy dari copy)
: Dokumentasi 3 buah foto dari Kegiatan Rapat
Pengurus Harian DPP PPP yang diselenggara-
TT.I, II, III & IV (R)-6a,6b,6c
kan oleh Majelis Syari’ah DPP PPP di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2014 yang dipimpin oleh KH.Moemoen Zubair; (Asli)
: Akta Risalah Keputusan Muktamar VIII PPP,
lik
ah
yang
7b & 7c
9. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-8a TT.I, II, III & IV (R)-7a
dibuat oleh Notaris H. Teddy Anwar, SH., Sp.N, Nomor : 1, Tanggal 01 Nopember 2014;
ub
(sesuai dengan asli)
: Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII PPP,
TT.I, II, III & IV (R)-7b
dibuat oleh Notaris H. Teddy Anwar, SH., Sp.N,
ep
10. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-8b
ka
Nomor : 17, tanggal 01 Nopember 2014; (sesuai dengan asli)
Pada tanggal 30 Oktober 2014-02 Nopember 2014 di Jakarta Mengenai Susunan Personalia
es
ng
M
TT.I, II, III & IV (R)-7c
: Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII PPP
R
11. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-8c
on
m
PPP
In do ne si
: Berita Acara Rapat Pengurus Harian DPP
R
7. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-6
8. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-7a
In d
A
gu
Halaman 99 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 99
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pengurus DPP PPP Masa Bhakti Periode 2014 -2019,dibuat oleh Notaris H. Teddy Anwar,
ng
SH.,Sp.N, Nomor : 17, Tanggal 07 Nopember 2014; (sesuai dengan asli)
: Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII PPP
TT.I, II, III & IV (R)-7d
pada Tanggal 30 Oktober-02 Nopember 2014
gu
12. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-8d
mengenai Anggaran Dasar, dibuat oleh Notaris
A
H. Teddy Anwar, SH,Sp.N, Nomor : 82, Tanggal 27 Nopember 2014; (sesuai dengan asli)
TT.I, II, III & IV (R)-7e
Pada Tanggal 30 Oktober-02 Nopember 2014
ub lik
: Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII PPP
ah
13. Bukti T.I,IV,V & TT (K)-8e
Mengenai Anggaran Rumah Tangga, dibuat oleh
am
Notaris H. Teddy Anwar,SH.,Sp.N, Nomor : 83, Tanggal 27 Nopember 2014;
ah k
ep
(sesuai dengan asli)
Menimbang, bahwa selain surat bukti tersebut, Tergugat I, IV, V dan Turut
In do ne si
R
Tergugat telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi fakta, yaitu : FERNITA DARWIS dan AKHMAD GOJALI dan 2 (dua) orang Ahli yaitu : DR. FIRDAUS,SH.MH dan PROF.
A gu ng
DR. I GDE PANTJA ASTAWA,SH.MSi dimana saksi dan ahli telah memberikan keterangan dan pendapatnya di bawah sumpah di persidangan masing masing pada pokoknya sebagai berikut : •
Saksi FERNITA DARWIS, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : •
Bahwa berdasarkan hasil Muktamar VII di Bandung periode 2011-2015
ah
legalitasnya hasil Muktamar Bandung; •
lik
saksi sebagai Ketua Bagian DPP PPP bagian pemenangan Pemilu,
Bahwa saksi menjelaskan runtun awal pertikaian PPP ini jauh sebelum ada
ub
m
pecat memecat, pertikaian dimulai di Mukernas I di Lirboyo pada tanggal 21-23 April 2012 ketika itu Mukernas I ;
ka
•
Bahwa Mukernas I itu membicarakan tentang Julak dan Juknis caleg tapi
ep
beberapa oknum DPP dan DPW menginginkan pembahasan Pilpres.
ah
Mukernas II di Bandung pada 7-8 Ferbruari 2014 agendanya untuk Calon Presiden, tetapi beberapa oknum menginginkan untuk tidak hanya
ng
M
mencalonkan Suryadharma Ali saja, tapi ada beberapa nama yang
In d
A
gu
100
on
dicalonkan akhirnya keputusan Mukernas memunculkan 7 nama calon
es
R
pencapresan dan agenda utamanya Deklarasi Suryadharma Ali sebagai
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 100
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Isra Nur.; •
R
yaitu: Suryadharma Ali, Yusuf Kalla, JK, Jimly, Khofifah, Din Syamsudin,
ng
Bahwa pada tanggal 9 Februari ada acara Halla sehari setelah Mukernas, Suryadharma Ali ingin melakukan upaya-upaya pemetaan pemenangan Pilpres dan upaya-upaya koalisi dengan partai lain. Ditanggal 23 Maret
gu
2014 Suryadharma Ali hadir di Gelora Bung Karno di acara Gerindra dalam
rangka pemetaan pemilu Presiden. Secara realistis Suryadharma Ali presiden;
•
ah
A
akhirnya mencalonkan sebagai calon wakil presiden tidak lagi menjadi calon
Bahwa pada tanggal 19-20 April 2014 di Kantor DPP PPP melakukan pleno
ub lik
yang tidak dihadiri oleh ketua umum dan tanpa seijin ketua umum Pleno merekomendasikan 3 keputusan yaitu:
am
1. Memecat Suryadharma Ali;
2. Mengangkat Emron Pangkapi sebagai Plt Ketum;
ah k
•
ep
3. Merekomendasikan Mukernas PPP tanggal tanggal 21-23 April 2014.; Bahwa pada tanggal 21-23 April 2014 diselenggarakan Mukernas III PPP di Hotel Seruni Bogor tanpa dihadiri dan tanpa disetujui oleh Ketua Umum
In do ne si
R
Suryadharma Ali dalam rangka islah. Lalu karena tanggal 21-23 April 2014
itu Bapak K.H. Maemun Zubair hadir maka terjadilah islah tetapi islah yang
A gu ng
terjadi di hotel Seruni Bogor itu islah yang tidak normal karena pada tanggal
22 Mei 2014 KPK menetapkan Suryadhama Ali sebagai tersangka. Penetapan SDA sebagai tersangka dijadikan alat baru oleh teman-teman
untuk melengserkan SDA. Lalu ini dijadikan alasan baru dan terjadilah Rapat Harian DPP PPP pada tanggal 9 September 2014, agenda rapat
harian itu adalah evaluasi Pileg, Pilpres dan pembentukan panitia Muktamar, lalu Pak SDA menyampaikan karena saya sudah ditetapkan Muktamar,
maka
Muktamar
kita
lik
ah
sebagai tersangka maka saya ingin meletakan jabatan saya melalui forum percepat,
lalu
Pak
Suryadharma
ub
m
mengatakan berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 51 ayat (2) Muktamar selambat-lambatnya diselenggarakan setelah satu tahun pemerintahan baru
ka
dibentuk, selambat-lambatnya satu tahun Pak SDA bilang maka secepat-
ep
cepatnya bisa satu jam, jika 20 Oktober Pak Jokowi dilantik maka tanggal 20 Oktober 2014 sore kita bisa melaksanakan Muktamar, maka di Rapat itu
R
ah
Pak SDA mengatakan tanggal 23 kita adakan Muktamar, lalu Pak Surya
ng
M
Muktamar. Teman-teman yang ditunjuk ada 9 orang yaitu Pak Harsul
101 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
A
gu
Halaman
on
Azwar, Pak Dimyati Natakusuma, Epiadi, Maskur Hasim, Fernita, Reni M,
es
menunjuk beberapa teman-teman yang menjadi pembentuk Panitia
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 101
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Ahmad Fahrial. Ketika pak Suryadharma Ali ini menyebutkan teman-teman yang 9 orang ini, oknum DPP yang ada sekitar 29 orang ini yang siangnya
ng
sudah mengadakan rapat illegal di Hotel Double Tree, jadi setelah rapat
mereka pergi bersama-sama ketika Pak Surya sedang membacakan itu
oknum DPP mengatakan melalui jubirnya waktu itu Pak Rusli Efendi bahwa
gu
Pak Surya kami sudah membuat pernyataan bersama Pak Surya kami 30 pengurus DPP meminta kepada Pak Surya dengan sukarela untuk
A
mengundurkan diri dengan sukarela dan melaksanakan Muktamar tahun 2015 dan yang ketiga Panitia Muktamar itu adalah ketua SC Suharso
Munarfa dan OC Emron Pangkapi, lalu ketika itu suasana menjadi ribut.
ub lik
ah
Masing-masing mengeluarkan pendapat akhirnya Pak Suryadharma Ali menyatakan rapat tidak benar dan Pak Suryadharma Ali keluar ruangan,
am
lalu teman-teman ini melanjutkan rapat dengan agenda mereka dan saksi juga ikut keluar menyusul Pak Suryadharma Ali sehingga saksi tidak mengetahui selanjutnya bagaimana.
Bahwa Pada tanggal 11 September Sdr. Romahurmuziy dan Emron
ep
ah k
•
Pangkapi mendaftarkan pemecatan dan perubahan susunan kepengurusan
In do ne si
R
DPP PPP ke Kementerian Hukum dan Ham, kemudian sehari setelahnya Bapak Suryadharma Ali mendaftarkan pemecaran Romahurmuziy dan
A gu ng
Emron Pangkapi serta perubahan susunan kepengurusan DPP PPP ke
Kemenkumham, lalu pada tanggal 25 September 2014, Dirjen AHU kementerian Hukum dan Ham mengeluarkan surat yang berbunyi menolak
permintaan kedua belah pihak dan menyerahkan kepada Mahkamah Partai
berdasarkan Undang-Undang Partai Politik tahun 2011 jo. Nomor 2 Tahun
2008 yang menyatakan di Pasal 32 bahwa perselisihan internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat.
Bahwa Satu hari sebelum surat dari Dirjen AHU diterima yaitu pada tanggal
lik
ah
•
24 September 2014, Mahkamah Partai sudah menurunkan Putusan Sela
ub
m
putusan sela Mahkamah Partai hanya meminta islah kepada kedua belah Pihak dan Surat Dirjen AHU juga ditembuskan ke Mahkamah Partai, atas
ka
dasar itulah Mahkamah Partai bersidang dan Mahkamah Partai juga
ep
menerima Gugatan dari beberapa pihak diantaranya Emron Pangkapi, Romahurmuziy dan beberapa DPW. Di sidang Mahkamah Partai saya
R
ah
adalah satu-satunya orang yang diberikan mandat penuh oleh Pak
Bahwa keputusan Mahkamah Partai keluar di tanggal 11 Oktober 2014 ada
ng
M
•
In d
A
gu
102
on
kalau tidak salah 7 poin putusan yaitu menyatakan bahwa kepengurusan
es
Suryadharma Ali untuk hadir di sidang Mahkamah Partai;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 102
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
yang sah adalah hasil Muktamar VII Bandung dengan ketua Pak
Suryadharma Ali dan Sekjen Romhurmuziy, yang kedua meminta kedua
ng
belah pihak untuk islah, yang ketiga kepada DPW dan DPC yang dipecat
dikemballikan ke posisi semula, yang terpenting point ke 5 yaitu pelaksanaan Muktamar VIII harus diselenggarakan oleh Ketua Umum
gu
Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy, jika dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan ini tidak tercapai maka Majelis Syariah
A
diberikan kewenangan untuk memimpin Rapat Pengurus Harian DPP dalam rangka menentukan waktu dan tempat pelaksanaan Muktamar VIII yang akan datang.;
Bahwa Kubu Romi mengadakan Muktamar di Surabaya tanggal 15-17
ub lik
ah
•
Oktober 2014;
am
•
Bahwa di tanggal 21 Oktober 2014 Majelis Syari’ah atas amanat dari Putusan Mahkamah Partai tersebut mengadakan Rapat Pengurus Harian di
ep
Hotel Sultan dan mengundang DPW-DPW dimana beberapa DPW hadir,
ah k
Kyai Maemoen Zubair juga hadir yang memimpin rapat langsung sebagai ketua Majelis Syari’ah , Sekertaris Majelis Syari’ah bapak Anas Tahir juga
In do ne si
R
hadir, Ketua Mahkamah Partai juga hadir dan beberapa anggota Mahkamah Partai juga hadir termasuk juga Ketua Majelis Pertimbangan bapak Zarkasih
A gu ng
Nur juga hadir dan Sekertaris Majelis Pakar Bapak Ahmad Yani juga hadir.
Kalau tidak salah Pak Wakil Kamal juga hadir duduk di belakang. Lalu didepan DPW-DPW ketua Mahkamah Partai mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Partai meminta Pak Kyai Maemoen Zubair untuk menentukan waktu dan tempat Muktamar VIII PPP.;
•
Bahwa Sore harinya rapat pimpinan harian dipimpin oleh Sekertaris Majelis Syariah Bapak Anas Thahir memutuskan Muktamar VIII DPP PPP
lik
ah
diselengarakan pada tanggal 30 Oktober – 2 November 2014. Bersama
Majelis Syari’ah dan teman-teman DPP disitu juga dibentuk ketua OC yaitu
ub
m
Bapak Ahmad Fahrial yang memang di Muktamar Jakarta maupun di Muktamar Surabaya sebagai ketua OC, yang berubah itu ketua SC ketika
ka
rapat ranggal 9 September ketua SC saksi (Fernita Darwis) sekarang ketua
ep
SC menjadi Pak Zanudin Tauhid, diputuskan juga tanggal pelaksanaan Muktamar VIII di Jakarta, dan memutuskan terpilihnya Bapak H. Djan Faridz
Bahwa harapan saksi ini pertikaian yang terjadi berdampak sangat luas
ng
M
•
103 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
A
gu
Halaman
on
kepada kehidupan bernegara di Indonesia, dengan Konflik PPP ketika
es
Umum DPP PPP;
R
ah
sebagai Ketua Umum DPP PPP lalu saksi sendiri sebagai Wakil Ketua
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 103
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terjadi suasana yang tidak Normatif, artinya
R
pemilihan ketua DPR/MPR
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kondisi PPP yang seperti ini mempengaruhi kondisi ketatanegaraan, saya
ng
menyesali kenapa ini terjadi karena ini partai yang satu-satunya yang ber
azaskan Islam, tapi karena ada intervensi dan kepentingan politik Partai Kami terpecah, kami berharap di Majelis Hakim dapat memberikan putusan
gu
yang dapat menyelesaikan pertikaian ini. Karena di depan ada tokoh besar
K.H. Maemoen Zubair yang mengatakan secara langsung kepada saya
A
“Fernita kamu tetap berdiri tegak di atas Anggaran Dasar”, kamu tetap urus PPP, lalu Pak Hamzah Haz bilang jangan cabut nyawa saya sebelum pertikaian PPP selesai, kami bermohon kepada Pak Majelis untuk dapat
Saksi AKHMAD GOJALI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan
Bahwa saksi sebagai sekertaris Panitia OC;
•
Bahwa saksi salah satu yang dipecat oleh pihak Romahurziy;
•
Bahwa selain saksi juga rekan saksi yaitu Bu Fernita, Pak Dimyati, Indah;
•
Bahwa saksi tidak tahu persis alasan pemecatan tersebut, alasan mereka
ep
•
R
ah k
keterangan sebagai berikut :
In do ne si
am
•
ub lik
ah
memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
saksi dianggap melakukan tindakan indisipliner karena tidak mengakui
A gu ng
kepengurusan Emron Pangkapi dan Romahurmuziy.
•
Bahwa saksi waktu itu menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP PPP hasil Muktamar VII di Bandung.
•
Bahwa pada saat pelaksanaan Mutamar di Surabaya saksi tidak hadir;
•
Bahwa pada pokoknya keterangan saksi sama dengan saksi Vernita
Darwis, akan tetapi ada yang sedikit berbeda yaitu bahwa peristiwa tanggal 9 September itu by design. Seperti yang disampaikan Bu Fernita tadi,
lik
ah
sebelumnya mereka sudah melakukan rapat-rapat termasuk dengan DPW dan DPP yang menandatangani awalnya 29 orang, 29 orang ini terdiri dari
ub
m
Romahurmuziy, Suharso Munarfa dan lain-lain. Lalu begitu rapat dibuka itu suasananya masih tenang karena agendanya masih evaluasi Pileg dan Diberikan
kesempatan
pertama
kepada
ep
ka
Pilpres, lalu agenda lainnya penetapan Muktamar dan Panitia Muktamar. Suharso
Munarfa
untuk
ah
memaparkan karena beliau adalah ketua bidang pemenangan pemili, lalu
In d
A
gu
104
on
ng
M
terkait Pak SDA ditetapkan sebagai tersangka, karena pada tanggal 22 Mei
es
R
setelah dijelaskan tiba-tiba dia langsung menyampaikan situasi terkini
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 104
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sebelumnya Pak SDA ditetapkan menjadi tersangka. Dari Mei, Juni dan Juli sebetulnya kami tahu bahwa mereka melakukan rapat-rapat tertutup.; •
ng
Bahwa pada tanggal 9 September tersebut mereka memaksa SDA supaya
mundur dengan menggunakan Pasal 10 ayat (1) atua huruf (d) AD/ART
yang dianggap telah merusak nama partai, karena SDA ini sebagai orang
gu
yang sudah jadi tersangka dianggap memalukan nama partai. Bahwa SDA
hanya meminta pelaksanaan Muktamar 1 tahun sesudah Pilpres, tetapi
A
mereka sangat ngotot SDA harus turun berdasarkan pasal 10, padahal
pasal 10 tersebut hanya dipergunakan untuk anggota pengurus harian
bukan memberhentikan Ketua Umum, tapi pasal itu dipaksakan, lalu terjadi
ub lik
ah
percekcokan dan SDA menyampaikan untuk menutup sidang, lalu SDA menutup sidang dan meninggalkan dari ruangan tetapi secara spontan
am
Romi mengatakan saya sekarang yang memimpin Rapat Pengurus Harian dan mereka tetap melanjutkan rapat, sampai mereka menetapkan Emron
ep
Pangkapi sebagai Plt. Ketua Umum. Padahal jelas sekali bertentangan
ah k
dengan AD/ART karena Emron Pangkapi ini sudah pernah menjadi narapidana, disatu sisi mereka mempermasalahkan SDA karena ditetapkan
In do ne si
R
jadi tersangka tetapi disisi lain mereka mengangkat mantan Napi sebagai
Plt Ketua Umum DPP PPP, ini logika hukumnya dimana?kita setelah itu
A gu ng
tidak tahu lagi, kita lihat di tv mereka konfrensi press. Jadi sebetulnya tanggal 9 itu klimaks kedua setelah Mukernas Seruni pada tanggal 21-23
April 2014 tapi waktu itu terjadi islah, tapi ternyata mereka menyusun rencana baru dan menemukan amunisi baru yaitu dengan ditetapkannya
Pak SDA sebagai tersangka. Sebetulnya saksi waktu sangat memahami SDA itu sebetulnya hanya ingin menghantarkan Muktamar dan itu waktunya
•
Bahwa
lik
dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2014.;
ketika SDA pertama menentukan tim yang sembilan orang itu,
kemudian SDA meminta agar disetujui bahwa Muktamar itu tanggal 23
ub
m
ah
hanya tinggal satu bulan karena rencananya waktu itu Muktamar akan
Oktober 2014 dasarnya itu Pasal 51.;
ka
•
Bahwa pada rapat harian tanggal 09 September 2014, Kubu Romi dengan
ep
juru bicaranya bernama Rusli Efendi menyatakan Muktamar VIII PPP adalah awal Januari tahun 2015;
keputusan dari Menteri Hukum dan Ham
Yasona Laoly mengesahkan
ng
M
kepengurusan Muktamar Surabaya, padahal kami ketika itu sudah
105 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
A
gu
Halaman
on
berpegangan kepada Putusan Mahkamah Partai, sesuai AD/ART dan UU
es
Bahwa pada tanggal 28 Oktober itu seperti badai dengan keluarnya
R
ah
•
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 105
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Partai Politik. Ahmad Fahrial sebagai ketua OC tiba-tiba menghilang, Zainul
Tauhid sebagai ketua SC juga menghilang, yang tetap bertahan itu adalah
ng
Bu Fernita sebagai Sekertaris SC, dan Saksi sebagai sekertaris OC, kalau teman-teman yang lain tetap solid;
•
Bahwa kami menjalankan perintah Kementerian Hukum dan Ham dimulai
gu
dari diperintahkan untuk menyelesaiakan secara internal, keluar keputusan
dibawah sumpah pada pokoknya
memberikan Pendapatnya sebagai berikut : •
Bahwa Ahli adalah Ahli dibidang Hukum Tata Negara;
•
Bahwa Partai merupakan badan hukum privat memiliki fungsi publik;
•
Bahwa Partai tidak bisa di intervensi harus otonom;
•
Bahwa Mahkamah Partai kemajuan dari sistem politik di Indonesia;
•
Bahwa Pembentukan Mahkamah Partai bersifat deklaratif kepada partai
ep
am
Ahli : DR. FIRDAUS, SH.MH (Ahli HTN),
ub lik
•
ah
A
Mahkamah Partai dan lahirlah Muktamar VIII di Jakarta;
ah k
tetapi kewenangannya bersifat atributif yang memiliki kompetensi absolut dalam penyelesaian perselisihan internal partai politik dan mengacu kepada
In do ne si
R
semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik,
seluruh jenis perselisihan internal wajib melalui Mahkamah Partai sebelum
A gu ng
diajukan kepada Pengadilan Negeri;
•
Bahwa Putusan Mahkamah Partai final dan mengikat dan harus tunduk secara internal, dan pihak eksternal harus menghormati;
•
Bahwa keputusan Mahkamah Partai terkait perselisihan kepengurusan sepanjang menentukan cara dan metode menyelesaikan perselisihan
kepengurusan secara substantif tidak dapat dipandang secara ultra petita
dengan mengingat putusan terkait baik langsung maupun tidak langsung
•
lik
ah
dengan kepentingan seluruh anggota, masyarakat luas dan Negara;
Bahwa Sengketa Partai Politik adalah perdata khusus, dimana terdapat menyelesaikan konflik;
ka
•
Bahwa
Pelanggaran
terhadap
ub
m
fungsi publik sehingga tidak ada soal adanya ultra petita dalam rangka
putusan
Mahkamah
Partai
terkait
ep
perselisihan kepengurusan merupakan suatu pelanggaran undang-undang masalah
dalam
situasi
konkrit
dan
mendesak
guna
R
pemecahan
menyelamatkan partai dari perpecahan; Bahwa apabila para pihak yang mengajukan sengketa tidak ada
ng
M
•
In d
A
gu
106
on
mengajukan keberatan dan telah keluar Putusan Mahkamah partai, namun
es
ah
dan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga sebagai langkah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 106
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
para pihak masih mengklaim yang paling benar dan mayoritas, maka yang berhak menguji selanjutnya adalah Pengadilan; •
terhadap
kepatuhan
atas
putusan
sengketa
ng
Bahwa
partai
politik,
Pemerintah nanti yang akan menggunakan dasar putusan tersebut dalam
gu
menentukan mana yang sah;
•
Ahli : PROF. DR. I GDE PANTJA ASTAWA,SH.MSi,
dibawah sumpah pada
•
Bahwa Ahli adalah dibidang Hukum dan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Padjadjaran Bandung;
•
Bahwa Mahkamah Partai sebagai fefleksi Kekuasaan Kehakiman karena
ub lik
ah
A
pokoknya memberikan Pendapatnya sebagai berikut :
berwenang menyelesaikan perselisihan dan putusannya bersifat erga
am
omnes; •
Bahwa Ahli menerangkan bahwa ada persoalan norma mengenai aturan
ep
perselisihan internal partai sebagaimana diatur Pasal 32 UU Parpol, yang
ah k
ternyata Pasal 33 ayat (1) masih memberikan kewenangan kepada Pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud
In do ne si
•
R
dalam Pasal 32 tidak tercapai;
Bahwa Putusan Mahkamah Partai final dan mengikat dan harus tunduk
A gu ng
secara inteernal, dan pihak eksternal harus menghormati;
•
Bahwa sengketa partai politik adalah perdata khusus, dimana terdapat fungsi publik sehingga tidak ada soal adanya ultra petita dalam rangka menyelesaikan konflik internal partai;
•
Bahwa Ahli berpendapat bahwa Pengadilan memutus dan mengadili harus
memberikan keadilan dan kepastian hukum atas sengketa inteernal partai tersebut;
lik
Bahwa aturan peralihan tidak ada yang bertentangan karena sebagai
ub
kaedah penghubung antara aturan/ kondisi lama dan baru;
Menimbang, bahwa Tergugat II dan III Asal telah mengajukan bukti sebagai berikut :
Fotocopy Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
ep
1. Bukti T.II dan III-1 :
Partai Politik Pasal 25 : “Perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana
ah
ka
m
ah
•
A
on
gu
Halaman
107 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
ng
M
yang bersangkutan ditolak oleh paling rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
es
R
dimaksud dalam Pasal 24 terjadi apabila pergantian kepengurusan Partai Politik
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 107
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
peserta forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik” (sesuai dengan aslinya)
Fotocopy Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
ng
2. Bukti T.II dan III-2 : Partai Politik;
3. Bukti T.II dan III-3 :
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
gu
Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar VII di Bandung; (Asli)
4. Bukti T.II dan III-4 :
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2003
A
tentang Perkara Perdata yang berkaitan dengan Pemilu tertanggal 15 Oktober
2003, Angka 3 : “Sehingga oleh karena itu, dengan melihat pada kasus demi kasus (pendekatan kasuistis), apabila ternyata kasus-kasus tersebut berawal
ub lik
ah
atau menyangkut atau berhubungan dengan persoalan internal partai yang bersangkutan hendaknya Pengadilan menyatakan diri sebagai tidak berwenang
am
memeriksa perkara yang bersangkutan (niet ontvankelijkverklaard)”; (sesuai dengan aslinya) 5. Bukti T.II dan III-4 :
Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ep
ah k
Republik Indonesia Nomor : AHU AH. 11.03-1Perihal Penjelasan tertanggal 25 September 2014; (Copy dari copy)
In do ne si
Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor : 49/PIP/
R
6. Bukti T.II dan III-5 :
MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014; (sesuai dengan asli)
A gu ng
7. Bukti T.II dan III-6 :
Daftar Hadir Muktamar VIII PPP Acara Sidang Paripurna
I Pengesahan dan Tata Tertib Muktamar VIII, Rabu 15 Oktober 2014, Waktu 19.00 – 21.00 WIB dengan Narasumber 1. H. Rusli Efendi, S.Pdi. SE. M.Si 2. M. Soleh Amin, SH. M. Hum; (sesuai dengan asli)
8. Bukti T.II dan III-7
:Putusan Rapat Pimpinan Majelis tertanggal 15 Oktober
2014; (copy dari copy)
9. Bukti T.II dan III-8 :
Ketetapan-ketetapan Mukernas III Partai Persatuan
10. Bukti T.II dan III-9 :
lik
ah
Pembangunan tertanggal 23-24 April 2014; (copy dari copy)
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor : M.HH-07 .AH.11.01 TAHUN 2014 Tentang
ub
m
Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
ka
Persatuan Pembanguan tertanggal 28 Oktober 2014; (sesuai dengan asli)
ep
11. Bukti T.II dan III-10 : Akta Anggaran Dasar Partai Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar VIII Surabaya, 15-17 Oktober 2014 Nomor: 3 ,- Tertanggal 22
M
12. Bukti T.II dan III-11 : Akta
Anggaran
Rumah
Tangga
Partai
Persatuan
In d
A
gu
108
on
ng
Pembangunan Hasil Muktamar VIII Surabaya, 15-17 Oktober 2014 Nomor: 4 ,-
es
(sesuai salinan)
R
ah
oktober 2014 yang dibuat dihadapan Mina Ng, SH., MKn, Notaris di Jakarta;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 108
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tertanggal 22 oktober 2014 yang dibuat dihadapan Mina Ng, SH., MKn, Notaris di Jakarta; (sesuai dengan asli)
ng
13. Bukti T.II dan III-12 : Surat DPP PPP Kepada Ketua dan Anggota Mahkamah
Partai DPP PPP Nomor: 1381-A/IN/DPP/IX/2014. Hal: Permohonan Putusan Pengesahan Atas Pemberhentian DR. (HC) H. Suryadharma Ali, M.Si., dari
gu
Jabatan Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2011-2015 dan Pengangkatan H.
Emron Pangkapi dan H. M. Romahurmuziy Sebagai Ketua Umum dan
A
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2011-2015 telah sesuai AD-ART, Tertanggal 16 September 2014; (copy dari copy)
ub lik
ah
14. Bukti T.II dan III-13 : Surat Moh. Arwani Thomafi, Zainut Tauhid Saadi, Ahmad Yani, KH. Majid Kamil Maemun Kepada Mahkamah Partai PPP tentang
am
Permohonan Penyelesaian Perselisihan Internal DPP PPP, Tertanggal 18 September 2014; (copy dari copy)
15. Bukti T.II dan III-14 : Surat DPW PPP Provinsi Kalimantan Tengah Kepada Partai
PPP
tentang
ep
ah k
Mahkamah
Mohon
Penyelesaian
Perselisihan
Kepengurusan DPP PPP tertanggal 19 September 2014; (copy dari copy)
In do ne si
R
16. Bukti T.II dan III-15 : Surat DPW PPP Provinsi Kalimantan Timur Kepada Mahkamah Partai DPP PPP tentang Permohonan Penyelesaian Konflik Internal
A gu ng
DPP PPP tertanggal 17 September 2014; (copy dari copy)
17. Bukti T.II dan III-16 : Surat H. M. Amir Uskara, M. Kes Kepada Ketua Mahkamah Partai PPP Perihal: Permohonan Pembatalan SK DPP PPP Nomor : 084/SK/DPP/W/IX/2014. Tertanggal 3 Oktober 2014 dan Surat DPW PPP Provinsi Sulawesi Selatan Kepada Ketua Mahkamah Partai PPP Nomor:
248/IN/U/X/2014, Perihal Permohonan Sebagai Pihak Terkait Akibat Terjadinya
lik
18. Bukti T.II dan III-17 : Surat DPW PPP Provinsi Nusa Tenggara Timur Kepada
Mahkamah Partai DPP PPP Nomor: ISTIMEWA/DPW/PPP-NTT/X/2014 Perihal : Mendukung Putusan Sela Mahkamah Partai. Tertanggal 8 Oktober 2014; (copy dari copy)
ub
m
ah
Perselisihan Kepengurusan DPP PPP; (copy dari copy)
ka
19. Bukti T.II dan III-18 : Surat DPW PPP Provinsi Nusa Tenggara Barat Kepada
ep
DPP PPP Cq. Mahkamah Partai Nomor: 0280/IN/S/IX/2014 Perihal : Penolakan SK Nomor: 087/SK/DPP/WIX/2014. Tertanggal 27 September 2014; (copy dari
ah
copy)
es
R
20. Bukti T.II dan III-19 : Surat H. Fadly Nurzal Kepada Ketua Mahkamah Partai
A
on
gu
Halaman
109 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
ng
M
DPP PPP tertanggal 6 Oktober 2014;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 109
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
21. Bukti T.II dan III-20 : Surat DPW PPP Provinsi Bengkulu Kepada Ketua
Mahkamah Partai Nomor; 207/INT/DPW/X/2014 Hal: Pembatalan Surat
ng
Pemecatan Sdr. Ihsan Nahromi, Lc, MA Sebagai Sekretaris DPW PPP Provinsi Bengkulu. Tertanggal 3 Oktober 2014; (copy dari copy) 22. Bukti T.II dan III-21 : Buku Mahkamah Partai (Asli)
gu
Menimbang, bahwa selain surat bukti tersebut, Tergugat II, dan III telah
menghadirkan 2 (dua) orang saksi fakta, yaitu : ARSUL SANI dan JOKO
A
KRISMIYANTO dimana saksi-saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan masing masing pada pokoknya sebagai berikut : Saksi
ARSUL
SANI.,
dibawah
keterangan sebagai berikut :
•
sumpah
pada
pokoknya
memberikan
ub lik
ah
•
Bahwa saksi Pada Muktamar VII PPP terpilih sebagai Ketua
am
Bantuan Hukum DPP PPP.; •
Bahwa pada Tahun 1983 saksi menjadi pengurus PPP di kabupaten
•
ep
ah k
Pekalongan
Bahwa sebagai Ketua Bantuan Hukum tentu sudah memahami konstitusi
R
PPP, saksi sering membaca Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
In do ne si
Tangga PPP dan menjadi tempat bertanya bagi pengurus yang lainnya kalau berbicara mengenai ketentuan organisasi dan ketentuan hukum pada
A gu ng
umumnya.;
•
Bahwa Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP telah dilaksanakan sebanyak 3 kali yaitu di Kediri, bandung dan Bogor;
•
Bahwa Mukernas Bandung membicarkan calon-calon yang akan diusung
PPP dalam Pilpres yang lalu, dimana nama calon pilpres tersebut antara lain : Suryadharma Ali, Jokowi, Pak Din Syamsudin , yang lainnya saksi
•
Bahwa nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto tidak ada sebagai Capres;
•
Bahwa Mekernas Ketiga PPP di Hotel Seruni kawasan Cisarua, Bogor
lik
ah
lupa ;
ub
m
merupakan dalam rangka islah karena adanya perselisihan setelah ada Mukernas II di Bandung. Perselisihan bermula ketika Pak Suryadharma Ali
ep
ka
ingin dicalonkan menjadi calon tunggal, namun pada waktu itu 26 dari 33 DPW PPP menolak karena hasil survey Pak Surya ini kecil jadi tidak layak
ah
untuk dicalonkan sebagai capres, sehingga komprominya selain Pak Surya
es In d
A
gu
110
on
ng
M
bibit perselisihan;
R
dimunculkan juga calon-calon lain, tapi rupanya itu yang meninbulkan bibit-
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 110
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia •
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa pada saat itu terjadi islah, yaitu para Pengurus DPW dan DPC
sepakat untuk mempercepat Muktamar, karena di dalam Anggaran Dasar
ng
PPP kalau tidak salah di Pasal 54 karena memang Mukernas memiliki kewenangan untuk mempercepat Muktamar;
•
Bahwa pada Mukeernas III Pak Suryadharma Ali hadir, tapinya Pak
gu
Suryadharma Ali setelah ditengahi oleh K. H. Maemoen Zubair dan Pak
Surya yang menutup Mukernas. Dengan Putusan Mempercepat Muktamar peserta Mukernas yang keberatan untuk percepatan Muktamar ;
•
ah
A
satu bulan setelah Pilpres dilaksanakan dan pada waktu itu tidak ada dari
Bahwa penyebab kemelut yang terjadi selain karena sebagian pengurus
ub lik
DPW tidak sepakat dengan pencalonan tunggal Pak Suryadharma Ali dan juga dengan adanya penetapan tersangka Pak Suryadharma Ali oleh KPK
am
kalau tidak salah itu dipertengahan bulan Mei 2014. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka Para Pengurus meminta kebesaran hati Pak
ep
Surya untuk non aktif dari PPP karena jika tidak non aktif kasus tersebut
ah k
akan membebani Partai, namun Pak Surya tidak berkenan sehingga Partai itu menjadi vakum tidak ada kegiatan sama sekali; Bahwa saksi tidak hadir pada rapat pengurus harian di bulan September
In do ne si
R
•
karena saksi bukan pengurus harian;
Bahwa Panitia Muktamar dibentuk dalam rapat pengurus harian tanggal 9
A gu ng
•
September 2014, dipimpin Saudara Suryadharma Ali dan Romahurmuziy.;
•
Bahwa saksi mengetahui adanya notulen rapat harian DPP PPP yang isinya menyelenggarakan Muktamar VIII PPP pada awal Januari 2015;
•
Bahwa terhadap penyelenggaraan Muktamar PPP di Surabaya terdapat pesan dari K.H.Maimoen Zubair agar Muktamar PPP di Surabaya ditunda
•
lik
dikehendaki oleh elit-elit PPP;
Bahwa Muktamar tetap jalan tetapi jumlahnya saya tidak tahu yang hadir 26 hadir, ya sekitar 70 % hadir dan di ferivikasi oleh Notaris., dan yang terpilih
ub
m
ah
dan diganti dengan Siraturahmi nasional(Silatnas) PPP, namun hal itu tidak
menjadi Ketua adalah Sdr. Romahurmuziy ;
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Partai tidak ada satu pihak pun yang mengajukan keberatan;
ah
•
ep
ka
•
Bahwa Muktamar di Surabaya dan di Jakarta tidak ada satu pun yang
Bahwa terhadap konflik 2 (dua) kepengurusan PPP terdapat kepentingan
A
on
gu
Halaman
111 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
ng
M
dari Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih;
es
•
R
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen PPP secara bersama-sama;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 111
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia •
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa Mahkamah Partai yang dahulu tidak ada lagi, masing-masing
•
ng
anggota sudah terpecah di Kubu Surabaya dan Jakarta;
Saksi JOKO KRISMIYANTO., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa awal perselisihan PPP dikarenakan Ketua Umum tidak menjadi
gu
•
calon tunggal Presiden dan Ketua Umum menghadiri kampanye Prabowo,
A
sedangkan Prabowo tidak diusulkan sebagai calon Presiden oleh PPP;
•
Bahwa dalam rapat harian tanggal 09 September 2014 Ketua Umum PPP
Umum; •
Bahwa selanjutnya Ketua Umum kembali melakukan pemecatan kepada
am
Kubu Romi dan kawan-kawan; •
ub lik
ah
diminta untuk mengundurkan diri dan terjadi pemecatan kepada Ketua
Bahwa terhadap kepengurusan DPW PPP Jakarta juga terjadi perpecahan
ah k
•
ep
yakni Ketua Umum Jakarta H Lulung dan Kubu Surabaya Azis; Bahwa dalam Muktamar Surabaya tidak ada penjelasan dan pemberitahuan adanya Putusan mahkamah Partai;
Bahwa terdapat keresahan dalam pencalonan kepala daerah menjelang
In do ne si
R
•
pemilukada serentak dengan adanya ketidakpastian dan perpecahan
A gu ng
kepengurusan DPP PPP;
Menimbang, bahwa Penggugat Intervensi telah mengajukan bukti sebagai
berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------1. Bukti PI-1
: Kartu Tanda Anggota (“KTA”) Partai Persatuan Pembangunan –
(PRINT OUT)
2. Bukti PI-2
: Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
lik
ah
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor: AHU AH.11.03-1, Perihal Penjelasan, tanggal 25 September 2014 – (ASLI) : Putusan Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Persatuan
Pembangunan,
Putusan
Nomor:
4. Bukti PI-4
49/PIP/MP-DPP.PPP/2014, tanggal 11
: Surat Mahkamah Partai No: 0263/EX/MP-DPP.PPP/X/2014
ep
ka
Oktober 2014 – (ASLI)
ub
m
3. Bukti PI-3
tertanggal 28 Oktober 2014, Perihal: Penjelasan Putusan Mahkamah Partai
R
ah
Nomor: 49/PIP/MP.DPP.PPP/2014, tanggal 11 Oktober 2014, mengenai
es In d
A
gu
112
on
ng
M
Penyelenggaraan Muktamar PPP tanggal 15 - 18 Oktober di Surabaya – (ASLI)
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 112
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Berita
Acara
Rapat
Pengurus
Harian
R
5. Bukti PI-5
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
DPP
PPP
yang
diselenggarakan oleh Majelis Syari’ah DPP PPP di Jakarta pada tanggal 21
ng
Oktober 2014 – (FOTO COPY)
Menimbang, bahwa selain surat bukti tersebut, Penggugat Intervensi telah
gu
menghadirkan 2 (dua) orang saksi fakta, yaitu : DJAFAR ALKATIRI dan HM. SYUKRI FADHOLI,SH dimana saksi-saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah di
•
Saksi DJAFAR ALKATIRI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : •
Bahwa saksi selaku Ketua DPW PPP Sulawesi Utara;
•
Bahwa awal perselisihan dimulai ketika Ketua Umum Suryadharma Ali
ub lik
ah
A
persidangan masing masing pada pokoknya sebagai berikut :
am
menghadiri kampanye akbar Partai Gerinda dimana ada yang protes termasuk saksi;
Bahwa selanjutnya terjadi Musyawarah Kerja Nasional di Hotel Seruni di
ep
•
ah k
Bogor dihadiri oleh Ketua Umum Suryadharma Ali dan Romi, Mukernas berjalan sesuai dengan rencana dan Ketua Umum Suryadharma Ali mendukung Prabowo”
In do ne si
R
mengatakan “sampai detik ini sebagai Ketua Umum, saya mencabut akhirnya Suryadharma Ali dan Romi saling
A gu ng
berpelukan, kemudian menghasilkan islah;
•
Bahwa Mukernas Ketiga PPP di Bogor adalah dalam rangka islah tidak ada kesepakatan apapun selain islah tersebut;
•
Bahwa dalam rapat harian pada tanggal 09 September 2014 perpecahan kembali terjadi dengan dipecat Ketua Umum PPP (Suryadharma Ali);
•
Bahwa terdapat janji Rp.700 juta dari Kubu Romi menjelang voting
•
Bahwa terjadi perpecahan ditubuh DPW dan DPC di Sulawesi Utara;
•
Bahwa terdapat 3(tiga) hal yang menjadi awal sengketa PPP yaitu
lik
ah
menentukan pencalonan Pilpres;
•
ub
m
pemilihan Ketua DPR, Pilkada dan pengisian Kabinet;
Bahwa terdapat fakta intervensi kekuasaan dalam tubuh PPP dimana,
ka
Yusuf Kalla hadir langsung menjemput K.H.Maimoen Zubair untuk
Saksi
HM. SYUKRI FADHOLI,SH,
dibawah sumpah pada pokoknya
A
on
gu
Halaman
113 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
ng
memberikan keterangan sebagai berikut :
es
M
•
R
ah
Zubair menolak hadir;
ep
mengajak menghadiri Muktamar PPP di Surabaya, namun K.H.Maimoen
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 113
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi selaku DPW daerah Istimewa Yogyakarta;
•
Bahwa pada tanggal 9 September saksi sebagai Ketua DPW diundang oleh
R
•
ng
sdr. Mardiono, inti undangan bagaimana kita bersama-sama menyelesaikan kemelut partai;
•
Bahwa saksi mengetahui dan menghadiri pertemuan di Hotel Double Three,
gu
dimana dalam pertemuan tersebut diketahui adanya rencana untuk memberhentikan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dan rencana
ah
A
untuk mempercepat pelaksanaan Muktamar VIII PPP dengan cara yang
bertentangan dengan AD/ART PPP, tetapi saksi tidak bersedia untuk menandatangani berita acara pertemuan tersebut selaku perwakilan dari
•
ub lik
DPW daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa selanjutnya terjadi Musyawarah Kerja Nasional ketika di Hotel
am
Seruni yang kemudian menghasilkan islah; •
Bahwa Mukernas Ketiga PPP di Bogor adalah dalam rangka islah tidak ada
ah k
•
ep
kesepakatan apapun selain islah tersebut;
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2014 Mahkamah Partai mengeluarkan Putusan yang intinya menyatakan bahwa kepengurusan yang sah adalah
In do ne si
R
hasil Muktamar VII Bandung dengan ketua Pak Suryadharma Ali dan
Sekjen Romhurmuziy, yang kedua meminta kedua belah pihak untuk islah,
A gu ng
yang ketiga kepada DPW dan DPC yang dipecat dikemballikan ke posisi
semula, yang terpenting point ke 5 yaitu pelaksanaan Muktamar VIII harus diselenggarakan
oleh
Ketua
Umum
Suryadharma
Ali
dan
Sekjen
Romahurmuziy, jika dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan ini tidak tercapai maka Majelis Syariah diberikan kewenangan untuk memimpin Rapat Pengurus Harian DPP dalam rangka menentukan waktu dan tempat pelaksanaan Muktamar VIII yang akan datang;
Bahwa Majelis Syari’ah DPP PPP kemudian mengambilalih mengadakan
lik
ah
•
dan memimpin Rapat Pengurus Harian pada tanggal 21 Oktober 2014; Bahwa Kubu Romi mengadakan Mutamar di Surabaya pada tanggal 15-18
ub
m
•
Oktober 2004;
ka
•
Bahwa Kubu Suryadharma Ali mengadakan Muktamar di Jakarta pada
ah
•
ep
tanggal 30 Oktober-02 Nopember 2014 ;
Bahwa Mahkamah Partai yang dahulu tidak ada lagi, masing-masing
es In d
A
gu
114
on
ng
M
R
anggota sudah terpecah di Kubu Surabaya dan Jakarta;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 114
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia •
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa terdapat keresahan dalam pencalonan kepala daerah menjelang
pemilukada serentak dengan adanya ketidakpastian dan perpecahan
ng
kepengurusan DPP PPP;
Menimbang, bahwa Penggugat Asal, Tergugat I, IV, V dan Turut Tergugat,
gu
Tergugat II dan Tergugat III, serta Penggugat Intervensi
telah mengajukan
Kesimpulannya masing-masing secara tertulis pada tanggal 11 Mei 2015 .
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita
A
acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini.
ub lik
ah
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal - hal yang diajukan lagi dan mohon putusan.
am
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa yang menjadi gugatan penggugat ialah sebagaimana tersebut di atas.
ah k
ep
Menimbang, bahwa karena di dalam Jawaban para Tergugat terdapat eksepsi Kompetensi Absolut (dari Tergugat II dan III), eksepsi terhadap Pokok Perkara dari
In do ne si
R
para Tergugat, Gugatan Rekonvensi dari Tergugat II dan III serta adanya gugatan Intervensi dari MAJID KAMAL MZ H.
A gu ng
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kompetensi absolut telah diputus dalam Putusan Sela Nomor 88/Pdt.G/.2015.PN JKT PST tertanggal 21 April 2015 yang pada
pokoknya menolak eksepsi Tergugat II dan III, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini, memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini serta menangguhkan ongkos perkara dalam putusan akhir.
Menimbang, bahwa karena eksepsi terhadap kompetensi absolut sudah
dipertimbangkan dalam putusan sela tersendiri, maka tidak akan dipertimbangkan lagi
dari
Penggugat
Intervensi
diperbolehkannya MAJID KAMIL
MZ
MAJID
KAMIL
MZ
dan
mengenai
masuk sebagai pihak sebagai Penggugat
ub
Intervensi
lik
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 April 2015 telah diajukan gugatan
Intervensi dalam perkara ini ialah telah diputuskan sebagaimana tercantum dalam
ep
putusan sela Nomor 88/Pdt.G/2015 tertanggal 27 April 2015 yang isinya pada pokoknya mengijinkan Penggugat Intervensi MAJID KAMAL MZ untuk bergabung dalam perkara ini.
A
gu
Halaman
es
on
ng
Intervensi bergabung dalam perkara ini, maka segala keberatan dan
115 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
penggugat
R
Menimbang, bahwa karena telah ada putusan sela tentang diijinkannya
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
dalam putusan ini serta tidak akan dicantumkan dalam amar putusan.
Halaman 115
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tanggapan terhadap bergabungnya Penggugat Intervensi tidak akan dipertimbangkan lagi.
ng
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan gugatan konvensi dan rekonvensi. DALAM KONVENSI
gu
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Tergugat I, II, III, IV, V dan Turut Tergugat
dalam
dalam kapasitas sebagai (mantan)
A
eksepsinya menyatakan bahwa Penggugat
Pengurus DPP PPP periode 2011 – 2014 maupun anggota PPP tidak mempunyai
ah
Legal Standing untuk mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri karena Penggugat
ub lik
bukan pihak dalam putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor : 49/PIP/MPDPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014;
am
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Penggugat menyatakan bahwa Penggugat selaku anggota, kader dan
Pengurus DPP PPP adalah termasuk pihak
ep
yang dirugikan karena amar angka 6 Putusan Mahkamah Partai yang memerintahkan
ah k
kepada Para Pihak yang berselisih, seluruh anggota, kader, dan pengurus disemua tingkatan DPP, DPW, DPC, PAC dan PR PPP untuk mentaati dan melaksanakan
In do ne si
R
putusan ini, namun kenyataannya putusan tersebut tidak dipatuhi dan tidak dilaksanakan secara benar;
A gu ng
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat II dan Tergugat III mendalilkan bahwa
Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat II dan
Tergugat III karena sebelumnya
Penggugat belum pernah menyampaikan
adanya perselisihan antara diri Penggugat dengan Tergugat II dan Tergugat III ataupun
mengajukan keberatan secara langsung atau melalui Mahkamah Partai DPP PPP, baik
yang menyangkut: (i) jabatan atau kedudukannya sebagai Pengurus DPP PPP periode
lik
17 Oktober 2014; (ii) situasi yang terjadi di PPP ataupun (iv) menyangkut hal-hal yang terkait dengan masalah kepartaian lainnya dalam tubuh PPP;
ub
Menimbang menurut Penggugat dalam dalil gugatannya karena PPP telah melaksanakan Muktamar VII tanggal 03 sampai dengan 06 Juli 2011 di Bandung. Surat Keputusan terhadap diri Penggugat sebagai Ketua Departemen Advokasi HAM
ep
DPP PPP tersebut dikeluarkan dan ditetapkan oleh pengurus DPP PPP hasil muktamar VII, Dengan adanya perselisihan sengketa kepengurusan DPP PPP ini, Penggugat telah mengalami kerugian yang nyata, dimana Penggugat masa kepengurusannya
R
ka
m
ah
2011 – 2014; (ii) penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 –
es
seharusnya belum berakhir karena masa bhakti kepengurusan Penggugat berdasarkan
In d
A
gu
116
on
ng
Muktamar VII 2011 di Bandung adalah untuk periode 2011 – 2015.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 116
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dapat dibuktikan bahwa Penggugat
ialah Ketua Advokasi PPP, (surat bukti P-1) sehingga merupakan kader PPP. Bahwa
ng
putusan Mahkamah Partai bersifat Final and Binding (kekuatan mengikat) kepada para
pihak termasuk Penggugat, sehingga Penggugat memiliki kedudukan hukum dalam melakukan gugatan Penggugat. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Ahli
gu
Margarito dan ahli lainya. Bahwa Putusan Mahmakah partai tersebut telah diputuskan
sebagaimana tercantum dalam putusannya nomor putusan Mahkamah Partai DPP
A
PPP Nomor : 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014, bahwa dengan demikian, maka Penggugat mempunyai kewenangan bertindak unutuk mengajukan gugatan ini.
ub lik
ah
Menimbang, bahwa menurut Tergugat II dan Tergugat III gugatan Penggugat kurang pihak karena tidak mengikutsertakan Ketua dan Sekretaris / Pengurus Dewan
am
Pimpinan WIlayah (DPW) PPP dan Dewan Pimpinan Cabang PPP dari seluruh Indonesia selaku peserta dan pengambil keputusan dalam Muktamar VIII PPP DI Surabaya karena Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15 – 17 Oktober 2014,
ah k
ep
beserta dengan seluruh keputusannya yang menjadi hasil dari Muktamar VIII PPP aquo, termasuk kepengurusan yang disahkan oleh Turut Tergugat, merupakan
In do ne si
R
keputusan yang diambil oleh serta melibatkan seluruh Peserta Muktamar PPP, khususnya yang berstatus Utusan Muktamar yakni para Ketua dan Sekretaris /
A gu ng
Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP dari 33 Propinsi yang ada di
Indonesia, serta para Ketua dan Sekretaris / Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari 507 Kabupaten dan Kota / Daerah Tingkat II seluruh Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut majelis berpendapat bahwa untuk
menentukan siapa yang hendak digugat oleh seseorang dalam suatu perkara perdata adalah sepenuhnya hak Penggugat, sedangkan mengenai terbukti atau tidaknya dalil-
lik
pemeriksaan dimuka persidangan ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Tergugat I sampai dengan Tergugat V dan Turut Tergugat sebagai pihak Tergugat, maka menurut majelis sudah mencukupi
ub
formalitas pihak pihak yang akan dijadikan alasan eksepsi para Tergugat . Tidak harus menggugat seluruh DPW, DPC ataupun seluruh pihak yang hadir dalam muktamar
ep
untuk dijadikan pihak Tergugat dalam perkara ini, maka alasan eksepsi ini harus dikesampingkan.
R
ka
m
ah
dalil gugatan yang diajukan seseorang Penggugat adalah tergantung pada proses
mendalilkan bahwa gugatan penggugat tidak jelas, kabur dan mengandung kontradiksi
A
on
gu
Halaman
117 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
ng
(exceptio obscuur libelum – contradictio in terminis) karena antara judul gugatan
es
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Tergugat I, IV, V dan Turut Tergugat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 117
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dengan posita maupun antara posita dengan petitum tidak terdapat persesuaian.
Dalam halaman 1 Gugatan a quo, Penggugat secara tegas menyatakan perihal
ng
gugatan merupakan “Gugatan Perselisihan Kepengurusan Partai Politik”.
dengan
mengutip Pasal 32 dan Penjelasan Pasal 32 UU Parpol, dimana dalam ketentuan hukum tersebut jelas-jelas menggunakan istilah “perselisihan yang berkenaan dengan
gu
kepengurusan” BUKAN “Gugatan Perselisihan Kepengurusan Partai Politik”.
Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi tersebut Penggugat menjawab
A
dengan menyatakan bahwa gugatan Penggugat telah amat sangat jelas, rinci dan sistematis mengenai gugatan perselisihan kepengurusan partai politik antara
kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Surabaya dan Kepengurusan DPP PPP versi
ub lik
ah
Muktamar Jakarta yang sama-sama tidak sah menurut hukum, disisi lain kepengurusan DPP PPP periode 2011-2015 hasil Muktamar VII di Bandung yang sah sampai saat ini;
am
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat I, IV,V dan Turut Tergugat mendalilkan bahwa Penggugat telah menggabungkan antara permasalahan keuangan
ep
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan Perselisihan Kepengurusan Partai
ah k
Politik dan perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Oleh karena itu
dengan melihat dari ketentuan hukum diatas Penggugat telah menggabungkan 3 (tiga) sekaligus;
In do ne si
R
permasalahan dengan dasar hukum yang masing-masing berbeda dalam satu gugatan
A gu ng
Menimbang, bahwa majelis telah membaca surat gugatan Penggugat, gugatan
ini telah mencantumkan pihak pihak yang berperkara secara lengkap, apa yang
menjadi pokok sengketa, telah diuraikan secara jelas dalam posita dan antara posita
dan petitum ada hubungannya satu sama llain, sehingga gugatan ini tidaklah kabur. Maka dengan demikian alasan eksepsi ini harus dikesampingkan. Menimbang, bahwa dalil para Tergugat
mengenai keharusan diajukannya
lik
IV, V dan Turut Tergugat dalam perkara ini, menurut majelis sudah memasuki pokok perkara yaitu berupa penerapan Pasal 32 ayat (1) UU 2 tahun 2011 yang menyatakan
ub
“Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART” dengan demikian eksepsi ini harus pula dikesampingkan.
ep
Menimbang, bahwa alasan terhadap alasan eksepsi bahwa Sengketa tersebut telah diputus oleh Mahkamah Partai PPP sehingga menjadi Nebis In Idem. Menurut pendapat majelis eksepsi para Tergugat tidak konsekwen, Di atas dinyatakan bahwa
R
ka
m
ah
gugatan Penggugat terlebih dahulu ke Mahkamah Partai yang diajukan Tergugat I,II,III,
In d
A
gu
118
on
ng
dalam alasan berikutnya menyatakan Ne bis ini idem karena perkara ini telah diputus
es
perkara ini premature karena belum pernah diperiksa di Mahkamah Partai, sementara
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 118
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
oleh Mahkamah Partai. Hal ini menimbulkan ketidak jelasan alasan eksepsi para Tergugat, maka oleh karenanya alasan eksepsi ini harus dikesampingkan;
ng
Menimbang, bahwa karena seluruh alasan eksepsi terhadap pokok perkara telah dikesampingkan, maka eksepsi para tergugat harus ditolak. DALAM KONVENSI :
gu
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada
A
pokoknya adalah mengenai pembatalan kepengurusan Muktamar VIII PPP yang
diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 dan seluruh hasil dari
ah
Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober
ub lik
2014 pembatalan kepengurusan Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 02 November 2014 dan seluruh hasil dari Muktamar VIII
am
PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 02 November 2014 karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP
ep
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
ah k
Menimbang, bahwa Tergugat I, II, III, IV , V dan Turut Tergugat membantah
mengenai
adanya
penyelenggaraan
Muktamar
VIII
PPP
tidak yang
In do ne si
R
diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 dan adanya kepengurusan DPP PPP hasil dari Muktamar VIII PPP di Surabaya tersebut serta
A gu ng
Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 02
November 2014 dan kepengurusan DPP PPP hasil dari Muktamar VIII PPP di Jakarta tersebut ;
Menimbang, bahwa Tergugat I, IV , V dan Turut Tergugat dalam jawabannya
menyatakan pada pokoknya membantah dalil penggugat yang menyatakan Muktamar
VIII PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 02 November
lik
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan karena itu juga menolak pembatalan kepengurusan DPP PPP dan seluruh hasil dari Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 02 November 2014;
ub
Menimbang, bahwa Tergugat I, IV , V dan Turut Tergugat dalam jawabannya menegaskan bahwa Muktamar VIII PPP yang sah adalah Muktamar Jakarta, bukan
ep
Muktamar yang diselenggarakan di Surabaya ataupun kota-kota/tempat lainnya. Hal ini karena Muktamar VIII PPP di Jakarta telah selesai dijalankan sebagai pelaksanaan dari Keputusan Rapat Pengurus Harian DPP PPP yang dipimpin oleh Majelis Syari’ah
R
ka
m
ah
2014 bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP serta
A
on
gu
Halaman
119 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
2014,
ng
Mahkamah Partai DPP PPP Nomor : 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober
es
PPP pada tanggal 21 Oktober 2014 sebagai pelaksanaan amar putusan No 5 putusan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 119
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
jawabannya
R
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat II dan Tergugat III dalam menyatakan
pada
pokoknya
membantah
dalil
penggugat
yang
ng
menyatakan Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan karenanya juga menolak
gu
pembatalan kepengurusan DPP PPP dan seluruh hasil dari Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014.
A
Menimbang, bahwa
menegaskan bahwa
Tergugat II dan Tergugat III dalam jawabannya
penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di Surabaya aquo
didasarkan pada keputusan Rapat Pengurus Harian DPP PPP tanggal 9 September
ub lik
ah
2014 yang dipimpin langsung oleh Tergugat I selaku Ketua Umum DPP PPP pada saat itu dengan membentuk kepanitiaan Muktamar baik Panitia Pelaksana maupun Panitia
am
Pengarah Muktamar VIII PPP dan merupakan pelaksanaan hasil keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ketiga PPP di Cisarua, Bogor pada bulan April 2014 yang memutuskan bahwa Muktamar PPP diselenggarakan dalam waktu 1 (satu)
ep
ah k
bulan setelah pelaksanaan Pemilu Presiden, karena itu; Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 adalah sah menurut
In do ne si
R
hukum.
Menimbang bahwa karena dalil pokok gugatan penggugat dibantah maka
A gu ng
penggugat harus membuktikan dalil gugatannya.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat telah
mengajukan bukti surat dan saksi sebagai berikut : Bukti.P.1
:
Surat Keputusan Nomor: 002/SK/DPP/P/IX/2011, tentang Pembentukan
dan Susunan Personalia Departemen Dan Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2011-2015, tanggal 20
lik
Pengangkatan Penggugat sebagai Ketua Departemen Advokasi Hak Asasi
Manusia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Masa Bakti 2011 – 2015;
•
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga PPP
•
Khitthah & Program Perjuangan PPP
•
Rekomendasi Muktamar VII PPP
•
Susunan Pengurus DPP PPP Masa Bakti 2011-2015
•
Ikrar Pengurus PPP
ub
Ketetapan Muktamar VII Partai Persatuan Pembangunan tentang
ep
In d
A
gu
120
on
ng
es
ah
M
:
R
Bukti.P.2
ka
m
ah
September 2011 beserta lampirannya.Di dalam SK tersebut tercantum SK
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 120
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pasal 51 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar (hal 26) junto Pasal 73 ayat
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(1) (hal 37)
Masa Bakti Pengurus DPP PPP hasil Muktamar VII PPP adalah 2011 –
ng
•
2015 bukan sampai 2014, Penggugat sebagai Ketua Departemen Advokasi Hak Asasi Manusia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
gu
Persatuan Pembangunan (PPP) Masa Bakti 2011 – 2015;
Bukti P.3
:
Putusan
Mahkamah
Partai
DPP
PPP
Nomor
:
49/PIP/MP-
A
DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014, yang dalam amar putusannya menyatakan :
ub lik
ah
1. Pengurus Harian DPP PPP Periode 2011 – 2015 selaku eksekutif PPP ditingkat nasional adalah Pengurus
Harian
DPP
PPP
yang
susunan
am
personalianya sesuai hasil keputusan Muktamar VII PPP Tahun 2011, di Bandung, dengan Ketua Umum
ep
DR.H.Suryadharma Ali, M.Si dan Sekretaris Jenderal
ah k
Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T;
2. Para Pihak yang berselisih harus Ishlah, untuk
In do ne si
R
menyelesaikan perselisihan internal pengurus harian
A gu ng
DPP PPP, sebagaimana fatwa Majelis Syari’ah yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Majelis Syari’ah DPP
PPP
tanggal
22 September
2014,
yang
ditandatangani oleh Ketua Majelis Syari’ah K.H. Maimoen Zubair, dan Sekretaris Majelis Syari’ah Drs. H. Anas Thahir;
3. Semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat
nasional, hanya sah apabila dilakukan oleh Pengurus
lik
ah
Harian DPP PPP sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) diatas, termasuk untuk penyelenggaraan
ub
m
Muktamar VIII PPP;
4. Semua Surat Keputusan tentang pemberhentian dan/
ep
ka
atau pengangkatan terhadap Pengurus DPP, DPW, DPC dan Pemberhentian Keanggotaan PPP yang
ah
tidak
ditandatangani
oleh
Ketua
Umum
DR.H.
A
M.T.,
yang
dibuat
dan
diterbitkan sejak tanggal 09 September 2014 sampai
on
gu
Halaman
Romahurmuziy,
121 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
ng
M
Ir.H.M.
es
R
Suryadharma Ali, M.Si dan Sekretaris Jenderal
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 121
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dengan diputuskannya Putusan Mahkamah Partai ini, dinyatakan tidak sah dan dikembalikan kepada
ng
kedudukan semula;
5. Muktamar VIII PPP harus diselenggarakan oleh DPP PPP yang didahului rapat pengurus harian DPP PPP
gu
untuk
membentuk
tempat
kepanitiaan
diselenggarakannya
dan
menetapkan
Muktamar.
Surat
A
Undangan dan surat – surat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan
Muktamar
VIII
PPP
harus
Ali,
ub lik
ah
ditandatangani oleh Ketua Umum DR.H.Suryadharma M.Si
dan
Romahurmuziy,
Sekretaris
Jenderal
Ir.H.M.
M.T. Apabila tidak dilaksanakan
am
dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, maka Majelis Syari’ah
ep
mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP untuk mengadakan rapat pengurus
ah k
harian DPP PPP yang akan menetapkan waktu dan
In do ne si
R
tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;
A gu ng
6. Memerintahkan kepada Para Pihak yang berselisih,
seluruh anggota, kader, dan pengurus disemua tingkatan DPP, DPW, DPC, PAC, dan PR PPP untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini; 7. Mengharapkan kepada
Para senior PPP untuk
mengawal pelaksanaan Putusan Mahkamah Partai guna mewujudkan keutuhan PPP;
8. Meminta kepada semua pihak, khususnya instansi
lik
pemerintah untuk mentaati Putusan Mahkamah Partai
ah
cintai.
ub
ini demi kepentingan bangsa dan negara RI yang kita
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya Tergugat I, IV, V dan Turut Tergugat telah mengajukan bukti surat dan saksi sebagai mana tersebut dalam uraian tentang duduk perkara;
ep
m ka
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya Terguga II, III telah Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan para pihak
In d
A
gu
122
on
ng
berupa putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor : 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014
es
R
mengajukan bukti surat dan saksi sebagaimana tersebut diatas:
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 122
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tertanggal 11 Oktober 2014 serta keterangan saksi-saksi menurut pendapat majelis Pokok Perkara dalam Putusan Mahkamah Partai DPP PPP tersebut tidak sama
ng
dengan materi gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Bahwa dalam putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor : 49/PIP/MP-
DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014 pokok perkaranya adalah mengenai pemecatan
gu
adanya
yang
dtandatangani
Romahurmuziy, M.T terhadap
oleh
Sekretaris
Ketua Umum DR.H.Suryadharma Ali, M.Si
sebaliknya;
A
Jenderal
Ir.H.M.
dan
Menimbang bahwa akan tetapi dalam petitum gugatan nomor 2, 3, 4 dan 5,
ah
Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan
ub lik
sebagai berikut :
am
2. Menyatakan Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan
di
tanggal
18
15
–
Surabaya
pada
Oktober
2014
ep
bertentangan dengan Anggaran Dasar
R
peraturan
perundang-undangan
berlaku;
yang
In do ne si
ah k
dan Anggaran Rumah Tangga PPP serta
3. Menyatakan Muktamar VIII PPP yang
A gu ng
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30
Oktober
–
02 November
2014
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP serta peraturan
perundang-undangan
berlaku; 4. Menyatakan
batal
dan
tidak
yang sah
lik
ah
kepengurusan DPP PPP dan seluruh hasil dari Muktamar VIII PPP yang
m
diselenggarakan
di
Surabaya
pada
ub
tanggal 15 – 18 Oktober 2014 tersebut;
ka
5. Menyatakan
batal
dan
tidak
sah
ep
kepengurusan DPP PPP dan seluruh hasil dari Muktamar VIII PPP yang
A
– 02 November
2014
es
Oktober
tersebut;
on
gu
Halaman
30
123 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
ng
M
R
ah
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 123
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang bahwa oleh karena petitum gugatan Penggugat dengan tegas memohon pembatalan hasil Muktamar, maka menurut majelis gugatan Penggugat yang perkara ini tidak termasuk dalam pengertian
ng
diajukan dalam
“Perselisihan Partai
Politik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UU No 2 tahun 2011;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan pembatalan hasil Muktamar harus
gu
dipertimbangkan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP itu sendiri;
A
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) Anggaran Dasar PPP menyatakan
“Muktamar adalah musyawarah tingkat nasional yang memegang kekuasaan tertinggi
ah
PPP, diadakan 5 (lima) tahun sekali”.
ub lik
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (2) Anggaran Dasar PPP menyatakan “Muktamar diselenggarakan selambat – lambatnya 1 (satu) tahun setelah terbentuknya
am
pemerintahan baru hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden”. Menimbang bahwa selanjutnya Pasal 51 ayat (3) Anggaran Dasar PPP
ep
menyatakan “Muktamar berwenang :
ah k
a. Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
In do ne si
harian DPP;
R
b. Menilai laporan pertanggung jawaban DPP yang disampaikan oleh pengurus
A gu ng
c. Menetapkan program perjuangan partai;
d. Memilih dan/atau menetapkan pengurus harian DPP, Pimpinan Majelis Syari’ah
DPP, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPP, Pimpinan Majelis Pakar DPP, serta Pimpinan Mahkamah Partai DPP;
e. Menetapkan keputusan – keputusan lainnya yang dianggap perlu;” Menimbang bahwa Pasal 8 Anggaran Dasar PPP menyatakan :
lik
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga”.
Menimbang bahwa oleh karena itu Muktamar PPP merupakan forum
ub
pengambilan keputusan tertinggi di PPP berdasarkan Pasal 51 ayat 1 AD PPP dan sekaligus Muktamar juga merupakan perwujudan kedaulatan anggota sebagaimana dimaksud Pasal 8 AD PPP.
Menimbang bahwa Pasal 32 UU No.2 tahun 2011 beserta penjelasannya
ep
dengan jelas dan tegas tidak menyebutkan bahwa keabsahan Muktamar merupakan
R
sebagai Perselisihan Partai Politik;
Menimbang bahwa karena Muktamar sebagai forum pengambilan keputusan
In d
A
gu
124
on
ng
tertinggi di PPP berdasarkan Pasal 51 ayat 1 AD PPP dan sekaligus Muktamar juga
es
ka
m
ah
“Kedaulatan PPP berada di tangan anggota serta dilaksanakan sepenuhnya menurut
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 124
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
merupakan perwujudan kedaulatan anggota sebagaimana dimaksud Pasal 8 AD PPP
maka menurut Majelis, keabsahan muktamar tidak dapat diuji dalam forum partai politik karena tidak termasuk dalam pengertian
ng
penyelesaian perselisihan
perselisihan partai politik di Mahkamah Partai Politik maupun di Pengadilan Negeri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU No.2 Tahun 2011;
gu
Menimbang bahwa hal tersebut sesuai pula dengan ketentuan Pasal 20 ayat 4
AD PPP, maka kewenangan Mahkamah Partai dalam perkara perselisihan internal di
A
PPP hanya meliputi 4 (empat) hal: (a) memutus perkara perselisihan kepengurusan
internal PPP ; (b) memutus perkara pemecatan dan pemberhentian anggota PPP; (c)
ah
memutus perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Dewan Pimpinan; dan
ub lik
(d) memutus perkara dugaan penyalahgunaan keuangan;
Menimbang bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim mengenai penilaian
am
tentang apakah Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
ep
Rumah Tangga PPP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku serta apakah
ah k
Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 02 November 2014 tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
In do ne si
R
Tangga PPP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat diuji keabsahannya di Mahkamah Partai PPP ataupun Pengadilan Negeri;
A gu ng
Menimbang bahwa oleh karena itu Muktamar PPP yang dilaksanakan sesuai
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, serta diterima dan tidak ada penentangan
oleh quorum anggota yang berhak menjadi Peserta Muktamar PPP
maka Muktamar dan hasil-hasilnya adalah sah dan mengikat anggota dan struktur PPP dari tingkat pusat sampai dengan tingkat paling bawah (ranting).
Menimbang bahwa menurut Majelis, pihak yang berkepentingan dalam perkara
lik
pengurus lainnya hasil Muktamar tersebut.
Menimbang bahwa demikian pula halnya mengenai penilaian tentang
ub
keabsahan kepengurusan DPP PPP dan seluruh hasil dari Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 tersebut ataupun keabsahan kepengurusan DPP PPP dan seluruh hasil dari Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 02 November 2014 yang
ep
ka
m
ah
keabsahan Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta adalah para pengurus DPP dan
dimintakan pembatalannya oleh Penggugat, tidak dapat diuji keabsahannya di
ng
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas serta
125 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
A
gu
Halaman
on
dihubungkan pula dengan semangat / jiwa ketentuan pasal 32 jo pasal 33 UU Nomor 2
es
yang berkepentingan.
R
Mahkamah Partai PPP ataupun Pengadilan Negeri karena Penggugat bukanlah pihak
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 125
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
perselisihan
R
tahun 2008 jo UU Nomor 2 tahun 2011 yang menganut sistem penyelesaian
partai politik diselesaikan secara internal partai politik maka petitum
ng
gugatan penggugat poin nomor 2, 3, 4 dan 5 tersebut harus ditolak.
Menimbang bahwa dalam petitum gugatan Penggugat nomor 6, Penggugat yang memohon agar Pengadilan Negeri menyatakan kepengurusan DPP PPP yang
gu
sah adalah hasil Muktamar VII PPP yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 03 sampai dengan 06 Juli 2011, dengan masa jabatan periode 2011-2015.
A
Menimbang bahwa keabsahan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII
PPP yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 03 sampai dengan 06 Juli 2011, tidak pernah menjadi objek perselisihan oleh pihak manapun sehingga Pengadilan
ub lik
ah
Negeri tidak perlu memutuskan hal yang tidak menjadi obyek perselisihan, oleh karena itu petitum Nomor 6 juga ditolak.
am
Menimbang bahwa terhadap petitum Nomor 7 yang mohon agar Majelis Memerintahkan Turut Tergugat Majelis Syariah DPP PPP periode 2011-2015 untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP untuk
ah k
ep
mengadakan rapat pengurus harian DPP PPP yang akan menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP sesuai dengan Putusan Mahkamah Partai
In do ne si
R
DPP PPP Nomor : 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014 tersebut; Menimbang bahwa oleh karena petitum nomor
7 tersebut tidak ada
A gu ng
hubungannya dengan petitum no 2, 3, 4 dan 5 sebagaimana dipertimbangkan
sebelumnya bahwa Penggugat tidak dapat mempermasalahkan keabsahan Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta serta kepengurusan hasil Muktamar tersebut maka sejalan dengan pertimbangan tersebut petitum Nomor 7 juga ditolak.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas gugatan
Penggugat harus ditolak seluruhnya.
lik
Menimbang, bahwa Tergugat II dan III telah mengajukan gugatan rekonvensi
yang petitumnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan amar putusan nomor 5 Putusan Mahkamah
Partai DPP PPP
Nomor 049/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 melebihi dari
ub
m
ah
DALAM REKONVENSI
ka
kewenangan atau kompetensi absolutnya dan melanggar Anggaran Dasar dan
ep
Anggaran Rumah Tangga (AD ART) serta bersifat Ultra Petita. 2. Menyatakan amar putusan nomor 5 Putusan Mahkamah
Partai DPP PPP
R
ah
Nomor 049/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 sepanjang
In d
A
gu
126
on
ng
M
kekuatan hukum
es
menyangkut amar nomor 5 batal demi hukum dan karenanya tidak mempunyai
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 126
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Rekonpensi
R
3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi dan para Turut Tergugat untuk menundukkan diri dan patuh
ng
Rekonpensi.
terhadap putusan dalam
Menimbang, bahwa atas gugatan Rekonvensi dari tergugat II III (penggugat I
dan II Rekonvensi ) Tergugat Rekonvensi /Penggugat Konvensi menyatakan pada
gu
pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi selama ini tidak
A
pernah mempermasalahkan Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor: 49/
PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014 yang final dan mengikat internal PPP tersebut. mengapa baru kali ini mempersoalkan putusan Penggugat I Rekonvensi dan
ub lik
ah
Mahkamah Partai? Dengan demikian dalil
Penggugat II Rekonvensi justru secara sempurna mengakui bahwa Muktamar
am
Surabaya adalah tidak sesuai dan membangkang terhadap Putusan Mahkamah DPP PPP tersebut dan menjadi bukti sempurna bahwa Muktamar Surabaya tidak sah menurut hukum;
ah k
ep
2. Bahwa Seharusnya apabila Penggugat Rekonvensi I dan II keberatan terhadap putusan Mahkamah Partai ini dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Putusan Mahkamah Partai tersebut bersifat final dan
Dapat dipahami Putusan Mahkamah Partai menunjuk Majelis
A gu ng
mengikat.
In do ne si
negeri, sehingga
R
namun tidak ada satupun pihak yang mengajukan keberatan kepada pengadilan
Syariah untuk mengambil tugas dan tanggungjawab Pengurus Harian DPP
adalah merupakan kebijakan (diskresi) Majelis Mahkamah Partai karena Pengurus Harian DPP telah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya
karena konflik yang sangat keras yang tidak mungkin untuk didamaikan. Maka untuk menegakkan keadilan subtantif yakni demi tegaknya keadilan, kepastian
lik
dari konflik PPP yang dapat meruntuhkan PPP. Majelis Syariah dinilai oleh Mahkamah Partai dapat melaksakan tugas untuk menuju islah karena terdiri dari para ulama yang sangat disegani dan dihormati oleh seluruh struktur dan kader partai dan sebelumnya telah terjadi konflik oleh kubu yang sama dapat
ub
m
ah
hukum dan kemanfatan (kemashlahatan) untuk mencari solusi terbaik keluar
ka
diselesaikan dengan baik oleh Majelis Syariah ini.
ep
3. Berdasarkan hal-hal tersebut dalil-dalil Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi tidak beralasan menurut hukum, maka haruslah ditolak.
R
ah
Menimbang, bahwa di dalam dupliknya, Penggugat Rekonvensi menyatakan
M
ada satu aturanpun baik di dalam AD ART maupun di dalam Undang undang
A
on
gu
Halaman
127 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
ng
partai Politik yang memberikan kewenangan diskresi .
es
bahwa Mahkamah Partai tidak memiliki otoritas diskresi Diskeresi, sebab tidak
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 127
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan alat bukti surat
ng
yang ada diperoleh fakta Hukum bahwa benar Telah ada putusan Mahkamah Partai
Nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014 yang salah satu amar putusannya pada nomor 5 menyatakan :
gu
“Muktamar VIII PPP harus diselenggarakan oleh DPP PPP yang didahului rapat pengurus harian DPP PPP untuk membentuk kepanitiaan dan
ah
A
menetapkan tempat diselenggarakannya Muktamar. Surat Undangan dan surat – surat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar VIII PPP harus
ditandatangani oleh Ketua Umum DR.H.Suryadharma Ali, M.Si dan Sekretaris
ub lik
Jenderal Ir.H.M. Romahurmuziy, M.T. Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, maka
am
Majelis Syari’ah mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP untuk mengadakan rapat pengurus harian DPP PPP yang akan
ep
menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;”
ah k
Bahwa pernyataan tersebut dinyatakan ultra petita oleh Tergugat II dan III; PASAL 132 a ayat(1)
In do ne si
R
Menimbang, bahwa gugatan Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan untuk
mempersingkat waktu, tenaga dan biaya serta memenuhi azas peradilan yang cepat,
A gu ng
sederhana dan biaya ringan. Bahwa gugatan Rekonvensi harus berhubungan erat dengan gugatan Konvensinya. Menimbang,
bahwa
didalam
gugatan
Penggugat
Konvensi/
Tergugat
Rekonvensi yang dipermasalahkan adalah mengenai pembatalan Muktamar PPP di
Jakarta tanggal 30 Oktober – 2 November 2014dan Muktamar di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2015 karena menurut Tergugat Rekonvensi melanggar ADT dan
lik
muktamar tersebut juga tidak sah, sedangkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi menuntut agar amar putusan nomor 5 Mahkamah Partai Nomor 049/PIP/
ub
MP.DPP. PPP/2014 tertanggal 11 Oktober tidak sah.
Menimbang, bahwa menurut majelis tuntutan dalam gugatan Rekonvensi tidak sejalan dengan tuntutan dalam perkara konvensi, maka dengan demikian gugatan rekonvensi dari penggugat Rekonvensi harus ditolak.
ep
ka
m
ah
peraturan perundangan sehingga Muktamar dan hasil kepengurusan DPP PPP dari
Menimbang, bahwa karena gugatan Rekonvensi adalah gugatan yang telah dinyatakan ditolak dan Penggugat Rekonvensi berada pada pihak yang kalah,
ng
namun tidak perlu dihukum membayar ongkos perkara.
In d
A
gu
128
on
DALAM GUGATAN INTERVENSI
es
R
bergantung (acessoir) pada gugatan Konvensi , maka meskipun gugatan Rekonvensi
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 128
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Intervensi ialah sebagaimana tersebut di atas.
ng
Menimbang, bahwa karena di dalam jawaban Tergugat II,
III / Tergugat
Intervensi III,IV terdapat eksepsi dan jawaban dalam pokok perkara, sedangkan
jawaban dari Penggugat/ Tergugat Intervensi I dan Tergugat I,IV,V dan Turut
gu
Tergugat / Tergugat Intervensi II,V,VI TT Intervensi tidk mengajukan eksepsi, namun hanya mengajukan jawaban dalam pokok perkara, maka pertimbangan dalam gugatan intervensi akan diawali dengan pertimbangan terhadap eksepsi.
A
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa alasan eksepsi dari Tergugat II,III/Tergugat Intervensi III,IV.
ub lik
ah
ialah sebagai berikut : 1. Eksepsi Legal standing
am
Bahwa Penggugat Intervensi tidak menjelaskan statusnya dengan jelas, sebagai kader atau bukan, apa bukti dan nomor keanggotaanya berapa.
Bahwa seseorang untuk dapat berperkara di Pengadilan harus menjadi pihak
ah k
ep
terlebih dahulu dalam Mahkamah Partai, sedangkan Penggugat Intervensi belum pernah menjadi pihak dalam Mahkamah partai, maka oleh karenanya Penggugat
In do ne si
R
Intervensi tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan Intervensi ini. 2. Gugatan Penggugat Intervensi kurang pihak, karena tidak mengikut
A gu ng
sertakan Ketua dan sekretaris/Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPP)dari seluruh Indonesia selaku pengambil keputusan dalam muktamar VIII PPP di Surabaya serta tidak mengikutsertakan
seluruh pihak
atau orang yang namanya tercantum
dalam kepengurusan DPP PPP Hasil Muktamar Surabaya.
3. Gugatan Penggugat Intervensi Kabur
lik
uraian sebagaimana tercantum di dalam eksepsinya.
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat Intervensi III dan IV (Tergugat II,III) Penggugat Intervensi mengajukan tanggapan sebagai berikut :
1. Bahwa Tergugat I Intervensi tidak keberatan atas masuknya Penggugat
ub
m
ah
Hal ini dikarenakan tidak ada persesuaian antara Posita dan petitum dengan
ka
Imntervensi, sehingga hal ini merupakan pengakuan yang berkekuatan sebagai
ep
bukti mutlak bahwa Penggugat Intervensi memiliki legal standing dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa atas, eksepsi dari Tergugat Intervensi III,IV dan tanggapan
A
on
gu
Halaman
129 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
ng
atas eksepsi dari Penggugat Intervensi, majelis berpendapat sebagai berikut :
es
masuk sebagai pihak.
R
2. Bahwa Penggugat Intervensi memiliki dasar kepentingan yang jelas untuk untuk
ah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 129
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa Penggugat Intervensi ialah Majid Kamil MZ,H, mengaku
sebagai Kader PPP di Rembang Jawa Tengah, beralamat di Karangmangu RT 04/RW
ng
01 Kelurahan/DesaKarangmangu, Kecamatan Serang, Kabupaten Rembang Jawa
Tengah. Hal ini tidak dibantah oleh Tergugat Intervensi I,II,V,VI, Turut Tergugat Intervensi. Dan hal ini dikuatkan dengan surat bukti PI- 3 bahwa penggugat Intervensi
gu
sebagai pihak dalam Mahkamah Partai. Maka dengan demikian Penggugat Intervensi adalah benar sebagai kader PPP. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka alasan
A
eksepsi ini harus dikesampingkan.
Bahwa terhadap legal standing telah dipertimbangkan dalam pertimbangan
dalam Konvensi dalam Eksepsi. Bahwa berdasarkan pasal 32 UU No 2 tahun 2011
ub lik
ah
Tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat Final dan mengikat, artinya putusan tersebut mengikat kepada seluruh Kader PPP,
am
Menimbang, bahwa meskipun dia tidak ikut sebagai pihak yang berperkara dalam Mahkamah Partai. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ahli Margarito, bahwa bagi pihak pihak yang tidak setuju terhadap putusan Mahkamah
ah k
ep
Partai dapat mengajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri.
Bahwa Penggugat ialah Kader PPP dari Rembang juga termasuk Kader yang
In do ne si
R
terikat oleh Putusan Mahkamah Partai, (bukti PI-3) Penggugat Intervensi memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan Intervensi. Berdasarkan hal tersebut,
A gu ng
alasan eksepsi ini harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa karena seluruh alasan eksepsi dari Tergugat Intervensi
III,IV telah dikesampingkan, maka eksepsi tersebut harus ditolak. DALAM POKOK PERKARA INTERVENSI
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam gugatan Intervensi
ialah :
permohonan
dari
Penggugat
Intervensi
agar
Pengadilan
lik
ah
1. Adanya
menyatakan bahwa Muktamar VIII PPP di Jakrta tanggal 30 Oktober-2
m
yang dihasilkan adalah sah..
ka
2. Adanya
permohonan
dari
ub
November 2014 adalah Muktamar yang sah beserta susunan kepengurusan Penggugat
Intervensi
agar
Pengadilan
ep
menyatakan bahwa Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014 adalah Muktamar yang sah beserta susunan kepengurusan yang
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta surat bukti yang
In d
A
gu
130
on
ng
ada, diperoleh fakta hukum bahwa benar Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal
es
hukumnya.
R
dihasilkan adalah tidak sah dan batal demi hokum dengan segala akibat
ah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 130
telah dilaksanakan beserta susunan kepengurusan yang
R
15-18 Oktober 2014
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dihasilkan demikian juga Muktamar Ke VIII di Jakarta tanggal 30 oktober -2 November
ng
telah dilaksanakan beserta hasil kepengurusannya.
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan oleh majelis, khususnya dalam pertimbangan terhadap Konvensi di atas dengan mendasarkan pada pasal 32
gu
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik telah dinyatakan bahwa Pengadilan
Negeri
tidak
memiliki
kewenangan
untuk
membatalkan
A
mengesahkan atas adanya suatu Muktamar Partai.
ataupun
Menimbang, bahwa karena petitum gugatan Penggugat adalah tentang
Permohona Pengesahan Muktamar DPP PPP di Jakrta dan membatalkan Muktamar
ub lik
ah
DPP PPP Surabaya beserta susunan kepengurusan yang dihasilkanan, maka dengan demikian gugatan Penggugat Intervensi harus dinyatakan Tidak dapat diterima (Niet
am
Onvabkelijk Verklaard/N.O).
Menimbang, bahwa karena gugatan Intervensi bergantung kepada gugatan asal
ep
agar hak hak dari Penggugat Intervensi tidak terabaikan serta agar dalam beracara
ah k
dapat menghemat waktu, biaya dan tenaga, terhadap Penggugat Intervensi meskipun
R
membayar ongkos perkara yang timbul.
A gu ng
In do ne si
gugatannya telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka tidak perlu dihukum untuk
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI DAN INTERVENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi I/Tergugat Intervensi I ditolak seluruhnya, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Memperhatikan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan
ub
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I, IV, V dan Turut Tergugat serta Tergugat II dan III
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
ng
DALAM INTERVENSI
A
gu
Halaman
es
•
on
•
ep
DALAM POKOK PERKARA
131 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
•
lik
ME NGADIL I :
R
ka
m
ah
peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 131
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
•
R
DALAM EKSEPSI
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Menolak eksepsi Tergugat Intervensi III,IV ( Tergugat dalam Konvensi II,III).
•
ng
DALAM POKOK PERKARA INTERVENSI
Menyatakan Gugatan Intervensi Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)
gu
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI DAN INTERVENSI •
Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi I/Tergugat Intervensi
ratus lima puluh satu ribu rupiah); Demikian
diputuskan
dalam
ub lik
ah
A
I untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.851.000,- (satu juta delapan
sidang
permusyawaratan
Majelis
Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2015, oleh kami,
am
SUWIDYA, SH, LL.M sebagai Hakim Ketua, IBNU BASUKI WIDODO, S.H., M.H, dan SAIFUL ARIF, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk
ep
berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 88/
ah k
PDT.G/2015/PN.JKT.PST, tanggal 03 Maret 2015, Putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh
In do ne si
R
SUWIDYA, SH, LL.M sebagai Hakim Ketua, IBNU BASUKI WIDODO, S.H., M.H, dan
ANNAS MUSTAQIM, SH.MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang
A gu ng
ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
88/PDT.G/2015/PN.JKT.PST, tanggal 19 Mei 2015, dibantu oleh SRI TASLIHIYAH,SH
sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, KuasaTergugat I, IV, V, Turut Tergugat dan Kuasa Tergugat II dan III serta Kuasa Penggugat Intervensi; Hakim Ketua,
lik ub
R
In d
A
gu
132
on
ng
es
Panitera Pengganti,
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ANNAS MUSTAQIM,SH.MHum
SUWIDYA, SH.,LLM
ep
IBNU BASUKI WIDODO, S.H., M.H
ka
m
ah
Hakim-Hakim Anggota:
Halaman 132
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
SRI TASLIHIYAH, SH
ng
Biaya-biaya : - PNBP - ATK - Redaksi - Materai - Panggilan - Sita Jaminan Jumlah
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
A
es on
gu
Halaman
133 putusan No. 88/Pdt.Sus.Parpol/2015/PN.Jkt.Pst
In d
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
gu
Rp. 30.000,Rp. 75.000,Rp. 5.000,Rp. 6.000,Rp. 1.700.000,Rp. 35.000,Rp. 1.851.000,-
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 133