9.2.1.1 SK Penetapan Area Prioritas Pelayanan Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS BAREGBEG Jl. Raya Baregbeg Kec. Baregbeg No. 291 (0265) 772774 e-mail: [email protected] CIAMIS KodePos 46274



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BAREGBEG NOMOR : 440 / SK /125/ PKM / I / 2017 TENTANG PENETAPAN AREA PRIORITAS PELAYANAN PUSKESMAS KEPALA UPTD PUSKESMAS BAREGBEG, Menimbang



: a. bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan klinis yang bersaing, maka perlu keterlibatan tenaga dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis secara berkesinambungan; b. bahwa untuk meningkatkan mutu layanan klinis, maka perlu dilakukan penetapan area prioritas pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu menetapkan area prioritas pelayanan;



Mengingat



: 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1457/Men.Kes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BAREGBEG TENTANG PENETAPAN AREA PRIORITAS PELAYANAN PUSKESMAS.



KESATU



: Menentukan area prioritas pelayanan klinis sebagaimana terlampir dalam keputusan ini;



KEDUA



: Penyusunan area prioritas pelayanan klinis dilaksanakan dengan melibatkan tenaga klinis;



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau perubahan dalam surat keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Baregbeg pada tanggal 2 Mei 2017 KEPALA UPTD PUSKESMAS BAREGBEG,



MIMIN SUTISNA DARYANTO



Lampiran 1



Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Baregbeg : 440/SK/ 125 /PKM/ I /2017 : 2 Mei 2017 :



Nomor Tanggal



TENTANG PENETAPAN AREA PRIORITAS PELAYANAN PUSKESMAS



CARA MENETAPKAN AREA PRIORITAS PROBLEM



KLINIS



JUMLAH



NILAI



BOBOT



JUMLAH



NILAI



BOBOT



JUMLAH



NILAI



BOBOT



JUMLAH



TOTAL



PERINGKAT



HIGH VOLUME



BOBOT



HIGH COST



NILAI



HIGH RISK



Pendaftaran



3



10



30



3



10



30



5



6



30



4



2



8



98



I



Ruang



1



10



10



1



10



10



1



6



6



2



2



4



30



V



1



10



10



1



10



10



1



6



6



2



2



4



30



V



1



10



10



1



10



10



2



6



12



4



2



8



40



IV



1



10



10



1



10



10



2



6



12



4



2



8



40



IV



Farmasi



2



20



20



1



10



10



2



6



12



2



2



4



46



II



Laboratorium



1



10



10



1



10



10



3



6



18



3



2



6



44



III



PRONE



AREA



Tindakan Ruang Gigi Ruang Pemeriksaan Umum Ruang KIA