AD Dan ART KELOMPOK USAHA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KELOMPOK USAHA PEMBIBITAN (“AGRO LESTARI”) DESA SIDO HARJO KECAMATAN TABIR LINTAS KABUPATEN MERANGIN PROVINSI JAMBI A. NAMA DAN KEDUDUKAN Nama Kelompok Usaha



: “AGRO LESTARI”



Alamat



: Desa Sido Harjo Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin Provinsi Jambi



B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud Pembentukan Kelompok Usaha : Maksud pembentukan Kelompok adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Masyarakat Desa Sido Harjo melalui kegiatan Pembibitan. Tujuan Pembentukan Kelomok Usaha adalah untuk : 1. Memberdayakan



masyarakat



melalui



peningkatan



kapasitas



Perekonomian Masyarakat; 2. Mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat yang tangguh dan mandiri; 3. Menciptakan kesempatan berusaha dan mengurangi angka pengangguran di desa; 4. Meningkatkan pendapatan Masyarakat. C. JENIS USAHA Jenis Usaha Kelompok ini di sesuaikan dengan kemampuan dan potensi desa yang ada, yaitu usaha Pembibitan Tanaman Pertanian dan Perkebunan D. KEPENGURUSAN Kepengurusan Kelompok Usaha ini terdiri dari a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Bendahara e. Anggota E. TUGAS, KEWAJIBAN, WEWENANG, DAN HAK PENGURUS 1. Tugas dari Pengurus Kelompok Usaha ini adalah :



a. Menegembangkan dan membina kelompok usaha agar tumbuh dan berkembang



menjadi



lembaga



yang



dapat



meningkatkan



Perekonomian Anggota b. Mengusahakan agar tetap tercipta



Hubungan harmonis antara



Kelompok Usaha dan Pemerintah Desa c. Mengupayakan



Keharmonisan



antara



kelompok



usaha



dengan



BUMdesa d. Menggali



dan



memanfaatkan



potensi



ekonomi



desa



untuk



meningkatkan kegiatan Kelompok 2. Pengurus dalam melaksanakan tugasnya wajib : a. Membuat laporan bulanan b. Membuat progres kegiatan dalam Bulan berjalan c. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Kepala Desa melalui BUMDesa setiap 3 (tiga) bulan 3. Pengurus Kelompok Usaha mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan kesepakatan kelompok F. RAPAT PENGELOLA ATAU RAPAT ANGGOTA 1. Rapat biasa adalah rapat pengurus yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kail dalam setahun, antara lain : a. Rapat Pertanggungjawaban b. Rapat pengesahan rencana kerja dan anggaran belanja c. Rapat evaluasi pelaksanaan program 2. Rapat khusus adalah Rapat yang di adakan khusus untuk perubahan AD-ART 3. Rapat luar biasa adalah rapat tentang pembubaran Kelompok Usaha atau ada hal luar biasa. G. SUMBER PERMODALAN Sumber permodalan Kelompok Usaha berasal dari : 1. BUMDesa 2. Tabungan Anggota 3. Bantuan pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten 4. Pinjaman 5. Penyertaan modal lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan H. BAGI HASIL USAHA Bagi hasil usaha memuat ketentuan mengenai besarnya bagi hasil yang di terima oleh masing-masing pihak setiap tahun. Bagi Hasil ini adalah



Pembagian Keuntungan/Kerugian dari Kelompok Usaha dengan Pemodal, adapun system pembagianya sebagai berikut : 1. Kelompok Usaha mengembalikan Modal awal kepada pemodal utuh sesuai pinjaman yang telah di sepakati; 2. Kelompok Usaha memberikan keuntungan 15% dari hasil usaha setelah di kurangi segala beban yang di tanggung kelompok usaha. I.



MEKANISME DAN TATA TERTIB PERTANGGUNGJAWABAN 1. Mekanisme pertanggungjawaban a. Proses pertanggungjawaban di lakukan sebagai upaya untuk evaluasi tahunan serta pengembangan Kelompok Usaha kedepan b. Pertnggungjawaban pengelolaan Kelompok Usaha di lakukan setiap berakhirnya kegiatan usaha atau penjualan bibit secara keseluruhan c. Pertanggungjawaban di lakukan oleh pengurus kepada Kepala Desa melalui BUMDesa. 2. Laporan pertanggungjawaban di lakukan secara tertulis dan paling sedikit memuat : a. Laporan pengelolaan selama satu tahun buku dari 1 Januari sampai 31 Desember tahun berjalan atau setelah penjualan bibit secara keseluruhan; b. Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, dan indikator keberhasilan c. Laporan keuangan neraca, perhitungan rugi/laba dan penjelasanya, perkembangan laba usaha, daftar simpanan, daftar hutang piutang d. Rencana-rencana pengembangan usaha. 3. Pengawasan Pengawasan di lakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD, meliputi proses perencanaa, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan Kelompok Usaha. 4. Sanksi a. Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan Kelompok Usaha berupa sanksi administrasi dan hukum setelah di adakan pembuktian b. Sanksi



administrasi



berupa



teguran



lisan,



tertulis



dan/atau



pemberhentian sebagai pengurus c. Sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 5. Perubahan AD-ART a. Perubahan AD-ART terjadi apabila AD-ART yang dibuat tidak lagi sesuai dengan kondisi dan potensi desa dan/atau adanya perubahan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku



b. Perubahan AD-ART dilakukan melalui musyawarah Kelompok yang hasinya di tuangkan dalam Berita Acara Perubahan AD-ART 6. Pembubaran dan Penyelesaian a. Pembubaran Kelompok Usaha di lakukan dengan di tuangkan dalam Berita Acara Pembubaran Kelompok Usaha b. Pembubaran setelah di adakan evaluasi oleh Pemerintah Desa berdasarkan laporan hasil evaluasi. c. Pemerintah Desa dalam hal evaluasi dapat meminta bantuan kepada pihak ketiga d. Penyelesaian kewajiban dan aset akibat adanya pembubaran BUM Desa dilakukan sebagai berikut : 1) Aset Kelompok Usaha yang berasal dari BUMDesa harus di kembalikan kepada BUMDesa; 2) Semua kewajiban-kewajiban dengan pihak ketiga akibat adanya kerjasama di selesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati bersama. Di tetapkan di Sido Harjo Pada Tanggal



Maret 2021



Tim Penyusun : 1. Sujarwo, A Md/Ketua



................................



2. Sabar Purnama/Wakil Ketua 3. Mat Solekhan/Sekretaris



................................. .................................



4. Nawawi/Bendahara 5. Hariyanto/Anggota 6. Muhammad Iksan/Anggota 7. Mat Kasroni/Anggota 8. Siti Winda Wati/Anggota 9. Muk Anto/Anggota 10. Suhadi/Anggota 11. Ependi/Anggota 12. Aldi Febriansyah/Anggota 13. Legiono/Anggota 14. Muliadi/Anggota 15. Doni Kurniawan/Anggota 16. Ngatiman/Anggota



................................. ................................. ................................. ................................. ................................. ................................. ................................. ................................. ................................. ................................. ................................. ................................. .................................