Akad Musyarakah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Sekarang banyak masalah-masalah yang melibatkan anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah masalah muamalah(akad, transaksi) dalam berbagai bidang . Karena masalah muamalah ini langsung melibatkan manusia dalam masyarakat. Dari sekian banyak transaksi atau akad yang ada, diantaranya adalah akad al-musyarakah. Al- Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal /expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah dalam perbankan Islam telah dipahami sebagai suatu mekanisme yang dapat menyatukan kerja dan modal untuk produksi barang dan jasa yang bermanfaat untuk masyarakat. Musyarakah dapat digunakan dalam setiap kegiatan yang dijalankan untuk tujuan menghasilkan laba. Oleh karena itu, di dalam makalah ini akan di bahas tentang akad musyarakah.



B. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana pengertian tentang al-Musyarakah? 2. Apa dasar hukum (landasan syariah) al-Musyarakah itu? 3. Apa saja rukun dan syarat al-musyarakah? 4. Apa saja jenis-jenis al-Musyarakah itu? 5. Apa saja bentuk –bentuk al-musyarakah itu? 6. Bagaimana aplikasi musyarakah dalam perbankaan? 7. Bagaimana ketentuan umum dari al-Musyarakah? 8. Apa manfaat dan resiko al-musyarakah itu?



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian al- Musyarakah Musyarakah secara bahasa di ambil dari bahasa arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat di pisahkan satu sama lain. Musyarakah merupakan istilah yang sering dipakai dalam konteks skim pembiayaan Syariah. Istilah lain dari musyarakah adalah syarikah atau syirkah. Kata Syirkah dalam bahasa arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar), artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar). Menurut arti asli bahasa Arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya. Al –Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal /expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.



B. Dasar Hukum (Landasan Syariah) 1. Al-Qur’an “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (QS 38:24)



2. Al-Hadits ُ ‫َع ْن آبي ه َُري َْر ة َ َرفَ َعهُ قَا َل ا َِّن للاَ يَقو ُل آَنا َ ثَا ِل‬ َّ ‫ث ال‬ ُ‫ش ِري َكي ِْن ما َ لَ ْم َي ُخ ْن آ َ َحد ُ هُما َ صا َ ِحبَه‬



Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. Bersabda, “ sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, Aku pihak dari ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya.” ( HR Abu Dawud No.2936, dalam kitab al-Buyu, dan Hakim) 3. Ijma’ Ibnu Qudamah dalam kitabnya, al-Mughni, telah berkata,” kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dari beberapa elemen darinya.



C. Rukun dan Syarat al-Musyarakah



1. Rukun-rukun al-Musyarakah: a.) Pelaku akad, yaitu para mitra harus cakap hukum dan baligh b.) Objek akad , yaitu modal (mal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh), Objek musyarakah merupakan suatu konsekuensi dengan dilakukannya akad musyaraka harus ada modal dan kerja. Modal a.



Modal yang diberikan harus tunai.



b.



Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai, emas, perak, aset



perdagangan, atau aset tidak berwujud seperti lisensi, hak paten, dsb. c.



Apabila modal yang diserahkan dalam bentuk nonkas, maka harus ditentukan



nilai tunainya terlebih dahulu dan harus disepakati bersama d.



Modal yang diserahkan oleh setiap mitra harus dicampur. Tidak dibolehkan



pemisahan modal dari masing-masing pihak untuk kepentingan khusus. e.



Dalam kondisi normal, setiap mitra memiliki hak untuk mengelola aset



kemitraan f.



Mitra tidak boleh meminjam uang atas nama usaha musyarakah, demikian



juga meminjamkan uang kepada pihak ketiga dari modal musyarakah, menyumbang atau menghadiahkan uang tsb. Kecuali, mitra lain telah menyepakatinya



g.



Seorang mitra tidk diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan modal



itu untuk kepentingannya sendiri h.



Pada prinsipnya dalam musyarakah tidak boleh ada penjaminan modal,



seorang mitra tidak bisa menjamin modal mitra lainnya, karena musyarakah didasarkan prinsip al-ghunmu bi al ghurmi-hak untuk mendapat keuntungan berhubungan dengan risiko yang diterima. i.



Modal yang ditanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau



investasi yang dilarang oleh syariah.



Kerja a.



Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan



musyarakah. b.



Tidak dibenarkan bila salah seorang diantara mitra mengatakan tidak ikut



serta menangani pekerjaan dalam kemitraan tsb. c.



Meskipun porsi kerja antara satu mitra dengan mitra lainnya tidak harus sama.



Mitra yang porsi kerjanya lebih banyak boleh meminta bagina keuntungan yang lebi besar. d.



Setiap mitra bekerja atas nama pribadi atau mewakili mitranya.



e.



Para mitra harus menjalankan usaha sesuai denga syariah



f.



Seorang mitra yang melaksanakan pekerjaan di luar wilayah tugas yang ia



sepakati, berhak mempekerjakan orang lain untuk menangani pekerjaan tersebut. g.



Jika seorang mitra yang mempekerjakan pekerja lain untuk melaksanakan



tugas yang menjadi bagiannya, biaya yang timbul harus di tanggungnya sendiri. c.) Shighah yaitu Ijab dan Qabul Adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. d.) Nisbah



a. Nisbah diperlukan untuk pembagian keuntungan dan harus disepakati oleh para mitra di awal akad sehingga risiko perselisihan diantara para mitra dapat dihilangkan. b.



Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.



c.



Keuntungan harus dapat dikuantifikasi dan ditentukan dasar perhitungan



keuntungan tersebut. Misalnya, bagi hasil atau bagi laba. d.



Keuntungan yang dibagikan tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan



tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan. e.



Mitra tidak dapat menentukan bagian keuntungannya sendiri.



f` Pada prinsipnya keuntungan milik para mitra namun diperbolehkan mengalokasikan keuntungan untuk pihak ketiga bila disepakati. Berakhirnya akad musyarakah Akad musyarakah akan berhasil, jika: a.



Salah seorang mitra menghentikan akad.



b.



Salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal.



Dalam hal ini mitra yang meninggal atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya yang cakap hukum (baligh dan berakal sehat). Apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya. c.



Modal musyarakah hilang/habis. Apabila salah satu mitra keluar dar



kemitraan baik dengan mengundurkan diri, meninggal atau hilang akal maka kemitraan tersebut dikatakan bubar. Karena musyarakah berawal dari kesepakatan utuk bekerja sama dan dalam kegiatan opersaional setiap mitra mewakili mitra lainnya. Salah seorang mitra tidak ada lagi berarti hubungan perwakilan itu sudah tidak ada.



2. Syarat-syarat al-musyarakah Beberapa syarat pokok musyarakah menurut Usmani (1998) antara lain: a. Syarat akad Ada empat syarat akad: 1) Syarat berlakunya akad (In’iqod) 2) Syarat sahnya akad (shihah)



3) Syarat terealisasikannya akad (Nafadz) 4) Syarat Lazim b. Pembagian proporsi keuntungan. Dalam pembagian proporsi keuntungan harus dipenuhi hal-hal berikut: 1) Proporsi keuntungan yang dibagikan kepada para mitra usaha harus disepakati di awal kontrak/ akad. Jika proporsi belum ditetapkan , akad tidak sah menurut syariah. 2) Rasio /nisbah keuntungan untuk masing-masing mitra usaha harus ditetapkan sesuai dengan keuntungan nyata yang diperoleh dari usaha, dan tidak ditetapkan berdasarkan modal yang disertakan. Tidak diperbolehkan untuk menetapkan lumsum untuk mitra tertentu, atau tingkat keuntungan tertentu yang dikaitkan dengan modal investasinya. c. Penentuan proporsi keuntungan. Dalam menentukan proporsi keuntungan terdapat beberapa pendapat dari para ahli hukum Islam sebagai berikut: 1) Imam malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa proporsi keuntungan dibagi di antara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad sesuai dengan proporsi modal yang disertakan. 2) Imam Ahmad berpendapat bahwa proporsi keuntungan dapat pula berbeda dari proporsi modal yang disertakan. 3) Imam Abu Hanifah, yang dapat dikatakan sebagai pendapat tengah-tengah, berpendapat bahwa proporsi keuntungan dapat berbeda dari proporsi modal pada kondisi normal.. d. Pembagian kerugian. Para ahli hukum Islam sepakat bahwa setiap mitra menanggung kerugian sesuai dengan porsi investasinya. e. Sifat modal. Sebagian besar ahli hukum Islam berpendapat bahwa modal yang diinvestasikan oleh setiap mitra harus dalam bentuk modal likuid. f. Manajemen musyarakah. Prinsip normal dari musyarakah bahwa setiap mitra mempunyai hak untuk ikut serta dalam manajemen dan bekerja untuk usaha patungan ini. Namun demikian, para mitra dapat pula sepakat bahwa manajemen perusahaan akan di dilakukan oleh salah satu dari mereka, dan mitra lain tidak akan menjadi bagian manajemen dari musyarakah. g. Penghentian musyarakah



1) Setiap mitra memiliki hak untuk mengakhiri musyarakah kapan saja setelah menyampaikan pemberitahuan kepada mitra lain mengenai hal ini. 2) Jika salah seorang mitra meninggal pada saat musyarakah masih berjalan, kontrak dengan almarhum tetap berakhir/dihentikan. 3) Jika salah seorang mitra menjadi hilang ingatan atau menjadi tidak mampu melakukan transaksi komersial, maka kontrak musyarakah berhasil. h. Penghentian musyarakah tanpa menutup usaha. Jika salah seorang mitra ingin mengakhiri musyarakah sedangkan mitra lain ingin tetap meneruskan usaha, maka hal ini dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama.



D. Jenis –jenis al- Musyarakah Al- musyarakah ada dua jenis: 1. Musyarakah pemilikan Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih . 2. Musyarakah akad (kontrak) Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah.



Musyarakah akad dibagi menjadi lima jenis: a. Syirkah al- ‘Inan yaitu kontrak antara dua orang atau lebih. b. Syirkah mufawadhah yaitu kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. c. Syirkah A’maal yaitu kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagai keuntungan dari pekerjaan itu. d. Syirkah Wujuh yaitu kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. e. Syirkah al-mudharabah yaitu syirkah yang apabila terjadi keuntungan maka dibagi hasil sesuai nisbah yang disepakati kedua belah pihak yaitu pemilik modal serta pelaku usaha.



E. Bentuk-bentuk musyarakah:



1) Musyarakah tetap Bentuk akad musyarakah yang paling sederhana adalah musyarakah tetap ketika jumlah porsi modal yang disertakan oleh masing-masing mitra tetap selama periode kontrak. 2) Musyarakah menurun Pada kerja sama ini, dua pihak bermitra untuk kepemilikan bersama suatu aset dalam bentuk properti, peralatan, perusahaan, atau lainnya. 3) Musyarakah mutanaqishah Suatu penyertaan modal secara terbatas dari mitra usaha kepada perusahaan lain untuk jangka waktu tertentu.



F. Aplikasi dalam Perbankan 1. Pembiayaan Proyek Al- musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek tersebut selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank. 2. Modal ventura Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, al-musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura.



G. Ketentuan Umum al-Musyarakah Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan, seperti: 1. Mengabungkan dana proyek dengan harta pribadi 2. Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya.



3. Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaannya atau digantikan oleh pihak lain. 4. Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila, menarik diri dari perserikatan, meninggal dunia dan menjadi tidak cakap hukum. 5. Biaya yang timbul dari pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama, keuntungan dibagi sesuai dengan porsi konstribusi modal. 6. Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.



H. Manfaat dan Risiko al-Musyarakah



1. Manfaat al-Musyarakah: a. Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat. b. Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan / hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread. c. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah. d. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan. e. Prinsip bagi hasil dalam musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi. 2. Risiko al-Musyarakah: a. Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak. b. Lalai dan kesalahan yang disengaja c. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur.



BAB III PENUTUP



A. KESIMPULAN 1. Pengertian al-musyarakah Al –Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal /expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. 2. Landasan syariah a. Al-Qur’an b. Hadist c. Ijma’ 3. Rukun dan Syarat al-Musyarakah a. Rukun-rukun al-Musyarakah: 1) Pelaku akad, yaitu para mitra usaha 2) Objek akad , yaitu modal (mal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh), 3) Shighah, yaitu Ijab dan Qabul b. Syarat al-Musyarakah: 1) Syarat akad 2) Pembagian proporsi keuntungan 3) Penentuan proporsi keuntungan 4) Pembagian kerugian 5) Sifat modal 6) Manajemen musyarakah 7) Penghentian musyarakah 8) Penghentian musyarakah tanpa usaha 4. Jenis-jenis al-Musyarakah a. Musyarakah pemilikan b. Musyarakah akad



5. Bentuk-bentuk al-Musyarakah a. Musyarakah tetap b. Musyarakah menurun c. Musyarakah mutanaqishah 6. Aplikasi dalam Perbankan a) Pembiayaan Proyek b) Modal ventura 7. Ketentuan Umum al-musyarakah a. Mengabungkan dana proyek dengan harta pribadi b. Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya. c. Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaannya atau digantikan oleh pihak lain. d. Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila, menarik diri dari perserikatan, meninggal dunia dan menjadi tidak cakap hukum. e. Biaya yang timbul dari pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama, keuntungan dibagi sesuai dengan porsi konstribusi modal. f. Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank 8. Manfaat dan Risiko al-Musyarakah: a. Manfaat 1) Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat. 2) Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan / hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread. 3) Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah. 4) Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan.



5) Prinsip bagi hasil dalam musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi. b. Risiko al-Musyarakah: 1. Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak. 2. Lalai dan kesalahan yang disengaja 3. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur.



DAFTAR PUSTAKA



Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2013 Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan SYARIAH, Yogyakarta, P3EI, 2004 Muhammad syafi’i Antonio , Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta, Gema Insani, 2001 http://id.m.wikipedia.org/wiki/musyarakah(23-03-2015)



MAKALAH TENTANG AKAD MUSYARAKAH



KELOMPOK 6 : RAFIKA MULIA MAHMUDA



C 301 15 293



INDRI PRATIWI IKA PUTRI



C301 15 317



JAYDEE AMAANDA PALUNGKUN



C301 15 255



RIZKA ATILA



C301 15 254



IKA LESTARI



C301 13 272



CINDY AMELIA



C301 13 225



UNIVERSITAS TADULAKO NON REGULER FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI