8 0 116 KB
PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN Nomor : 7 Pada hari ini, Kamis, tanggal, 5-9-2010 (tanggal lima, bulan September, tahun dua ribu sepuluh), Mengahadap kepada saya, Arif
Indra
Setyadi,
Sarjana
Hukum,
Magister
Kenotariatan,
Notaris di Purwokerto, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini :---------------------------------------------1. Nyonya J, lahir di Cilacap, pada tanggal 5 (lima), bulan Maret, tahun 1953 (seribu sembilan ratus lima puluh tiga), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Jenderal Kecamatan
Soedirman
Nomor
Purwokerto
176,
Barat,
Kelurahan
Kabupaten
Purwokerto
Banyumas;
Lor,
pemegang
Kartu Tanda Penduduk nomor : 00330503530002;--------------- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : a.
Untuk
dirinya
sendiri---------------------------------b.
Sebagai pelaksana wasiat dari pewaris yang akan
disebut
dibawah
ini.------------------------------------------2. Tuan G, lahir di Purwokerto, tanggal 7 (tujuh), bulan Mei, tahun 1959 (seribu sembilan ratus lima puluh sembilan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Melati Raya nomor : 61, Rukun Tetangga 5, Rukun Warga 7, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00330705590001;-------------------------------------------- Menurut dirinya
keterangannya sendiri
dalam
selaku
hal
teman
ini
bertindak
sewarisan
dalam
untuk harta
peninggalan yang akan disebut dibawah ini,---------------3. Tuan K, lahir di Purwokerto, tanggal 3 (tiga), bulan Mei, tahun
1975
(seribu
sembilan
ratus
tujuh
puluh
lima),
Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Kepodang
nomor
:
55,
Rukun
Tetangga
3,
Rukun
Warga
2,
Kelurahan
Bancarkember,
Kecamatan
Purwokerto
Utara,
Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00330305750001;-------------------------------------------- Menurut dirinya
keterangannya sendiri
dalam
selaku
hal
teman
ini
bertindak
sewarisan
dalam
untuk harta
peninggalan yang akan disebut dibawah ini,------4. Nyonya Juni,
M,
lahir
tahun
sembilan),
di
Purwokerto,
1979
(seribu
Swasta,
Warga
tanggal
sembilan Negara
4(empat),
ratus
tujuh
Indonesia,
bulan puluh
bertempat
tinggal di jalan Merpati Timur nomor : 144, Rukun Tetangga 1,
Rukun
Warga
2,
Kelurahan
Bancarkember,
Kecamatan
Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00330406790001;--------------------------- Menurut dirinya
keterangannya sendiri
dalam
selaku
hal
teman
ini
bertindak
sewarisan
dalam
untuk harta
peninggalan yang akan disebut dibawah ini,---------------5. Tuan N, lahir di Purwokerto, tanggal 22 (dua puluh dua), bulan Mei, tahun 1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Arjuna nomor : 39, Rukun Tetangga 4, Rukun Warga 1, Kelurahan
Bancarkember,
Kecamatan
Purwokerto
Utara,
Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00332205810001;-------------------------------------------- Menurut dirinya
keterangannya sendiri
dalam
selaku
hal
teman
ini
bertindak
sewarisan
dalam
untuk harta
peninggalan yang akan disebut dibawah ini,---------------6. Nyonya O, lahir di Purwokerto, tanggal 11 (sebelas), bulan Juli,
tahun
1983
(seribu
sembilan
ratus
delapan
puluh
tiga), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Rasuna Said, nomor : 104, Rukun Tetangga 1, Rukun Warga 2, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00331107830001;--------------------------------------------
- Menurut
keterangannya
dirinya
sendiri
dalam
selaku
hal
teman
ini
bertindak
sewarisan
dalam
untuk harta
peninggalan yang akan disebut dibawah ini,---------------7. Tuan
P,
lahir
di
Purwokerto,
tanggal
6
(enam),
bulan
Desember, tahun 1985 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Swatio nomor : 55, Rukun Tetangga 7, Rukun Warga 5, Kelurahan
Karangklesem,
Kecamatan
Purwokerto
Selatan,
Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00330612850001;-------------------------------------------- Menurut
keterangannya
dirinya
sendiri
dalam
selaku
hal
teman
ini
bertindak
sewarisan
dalam
untuk harta
peninggalan yang akan disebut dibawah ini,---------------8.
Tuan R, lahir di Purwokerto, tanggal 7 (tujuh), bulan Juli, tahun 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Masjid, nomor : 99, Rukun Tetangga 4, Rukun Warga 4, Kelurahan
Kedung
Wuluh,
Kecamatan
Purwokerto
Barat,
Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00330707730001;-------------------------------------------- Menurut
keterangannya
dirinya
sendiri
dalam
selaku
hal
teman
ini
bertindak
sewarisan
dalam
untuk harta
peninggalan yang akan disebut dibawah ini, 9. Tuan I, lahir di Purwokerto, tanggal 10 (sepuluh), bulan Agustus,
tahun
1972
(seribu
sembilan
ratus
tujuh
puluh
dua), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan
Raya
Karanglewas,
nomor
:
177,
Rukun
Tetangga
4,
Rukun Warga 2, Kelurahan Karanglewas, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00331008720001;------------------------------------ Menurut dirinya
keterangannya sendiri
dalam
selaku
hal
teman
ini
bertindak
sewarisan
dalam
untuk harta
peninggalan yang akan disebut dibawah ini,----------------
10.
Tuan Lavender, lahir di Jakarta, tanggal 12 (dua
belas), bulan Agustus, tahun 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Toyadjene, nomor : 11, Rukun Tetangga 1, Rukun
Warga
1,
Kelurahan
Pasir
Muncang,
Kecamatan
Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk
nomor
:
00331108800001;------------------------------------ Menurut dirinya
keterangannya sendiri
dalam
sebagai
hal
ahli
ini
waris
bertindak
untuk
testamentair
yang
diangkat berdasarkan akta wasiat yang dibuat di hadapan Faisal
Indra
Drestara,
Sarjana
Hukum,
Notaris
di
Purwokerto, tanggal 7 (tujuh), bulan Maret tahun 2005 (dua ribu lima) (7-3-2005), Nomor 54, yang salinan resminya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris.-----11.
Nyonya
(sembilan),
bulan
Q,
lahir
di
Pebruari,
Purbalingga,
tahun
1944
tanggal
(seribu
9
sembilan
ratus empat puluh empat), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Mayangsari, nomor : 34, Rukun Tetangga 5, Rukun Warga 1, Kelurahan Pasir Luhur, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk
nomor
:
00330902440001;------------------------------------ Menurut dirinya
keterangannya sendiri
dalam
sebagai
hal
ahli
ini
waris
bertindak
untuk
testamentair
yang
diangkat berdasarkan akta wasiat yang dibuat di hadapan Faisal
Indra
Drestara,
Sarjana
Hukum,
Notaris
di
Purwokerto, tanggal 7 (tujuh), bulan Maret tahun 2005 (dua ribu lima) (7-3-2005), Nomor 54, yang salinan resminya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris.-----12.
Tuan
Samsul
Munir,
sarjana
hukum,
wakil
Balai
Harta Peninggalan, Purwokerto, lahir di Sangatta, tanggal 2 (dua), bulan Juli, tahun 1977 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di jalan Bancar Kembar Permai, nomor : 140,
Rukun
Tetangga
Bancarkembar, Banyumas.;
3,
Kecamatan
pemegang
Rukun
Warga
Purwokerto
Kartu
Tanda
3,
Kelurahan
Utara,
Kabupaten
Penduduk
nomor
:
00330207770001;-------------------------------------------- Menurut
keterangannya
dalam
hal
ini
bertindak
dalam
jabatannya tersebut di atas selaku demikian berdasarkan Surat Keputusan tanggal 5, bulan Juni, tahun 2010 (5-62010), Nomor B.H.P/4321/6 dan dengan demikian :----------Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 1072 dan pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. - Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.------------ Para penghadap untuk diri sendiri dan/atau dalam kedudukan atau jabatan tersebut menerangkan hendak melakukan pemisahan dan pembagian harta peninggalan dari almarhum tuan B, dengan menerangkan terlebih dahulu :------------------------------- Bahwa tuan B, pekerjaan terakhir adalah pedagang; yang dalam akta ini selanjutnya disebut :---------------------------------------------“Pewaris”--------------------Telah meninggal dunia di jalan Jenderal Soedirman Nomor 176,
Kelurahan
Barat,
Purwokerto
Kabupaten
Lor,
Banyumas,
Kecamatan
pada
tanggal
Purwokerto 10-4-2010
(tanggal sepuluh, bulan April tahun dua ribu sepuluh, seperti
yang
telah
disebutkan
dalam
Surat
keterangan
Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas;----------------------- Bahwa menurut surat keterangan hak waris tertanggal 2-52010 (tanggal dua, bulan Mei, tahun dua ribu sepuluh), yang
dibuat
oleh
saya,
Notaris,
“Pewaris”
semasa
hidupnya menikah 2 (dua) kali yaitu : Pernikahan ke I (pertama) (tanggal
dengan lima,
Nyonya
bulan
Mei
D, tahun
pada
tanggal
seribu
5-5-1957
sembilan
ratus
lima puluh tujuh), tanpa membuat perjanjian kawin (van huwelijkse voorwaarden), maka menurut hukum antara suami
isteri ini terjadi percampuran harta. Dari perkawinan tersebut telah dilahirkan 2 (dua) anak sah yaitu Tuan G yang lahir pada tanggal 7-5-1959 (tanggal tujuh, bulan Mei, tahun seribu sembilan ratus lima puluh sembilan dan Nyonya bulan
H
yang
April,
lahir tahun
tanggal seribu
5-4-1961
sembilan
(tanggal
ratus
lima,
enam
puluh
satu). Kemudina pada tanggal 14-3-1971 (tanggal empat belas, bulan Maret, tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh
satu),
nyonya
D
meninggal
dunia.
Segala
akibat
dari meninggalnya nyonya D selaku isteri sah tuan B, terhadap harta kekayaan ”Pewaris” telah selesai diurus sebagaimana mestinya.----------------------------------- Bahwa
Nyonya
pembunuhan hukum
H,
telah
terhadap
penjara
melaksanakan
terbukti
”Pewaris”,
5
(lima)
pasal
383
melakukan
dan
sedang
tahun,
kitab
percobaan menjalani
sehingga
untuk
Undang-Undang
Hukum
Perdata, maka Nyonya H, dinyatakan tidak patut;--------- ”Pewaris”
kemudian
pada
tanggal
10-6-1973
(tanggal
sepuluh, bulan Juni, tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh
tiga),
kawin
untuk
Nyonya
J,
swasta,
kedua
perkawinan
kalinya mana
yakni
dengan
dilangsungkan
dihadapan Pegawai Catatan Sipil;------------------------ Bahwa
antara
”Pewaris”
dengan
Nyonya
J
tidak
ada
persekutuan harta perkawinan, seperti ternyata dari akta Perjanjian Harta Perkawinan, tertangal 5-6-1973 (tanggal lima,
Bulan
Juni,
tahun
seribu
sembilan
ratus
tujuh
puluh tiga), Nomor 5, yang dibuat dihadapan faisal Indra Drestara,
Sarjana
bermaterai
cukup
Hukum, telah
Notaris
diperlihatkan
di
Purwokerto, kepada
saya,
Notaris;------------------------------------------------ Dari perkawinan kedua tersebut telah dilahirkan 5 (lima) orang
anak
yang
sekarang
masih
hidup,
anak-anak
mana
berturut-turut bernama :--------------------------------
1. Tuan
K,
lahir
di
Purwokerto,
tanggal
3-5-1975
(tanggal tiga, bulan Mei, seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), seperti ternyata dalam akta kelahiran tanggal
5-5-1975
seribu
sembilan
dikeluarkan
(tanggal ratus
Kantor
lima
tujuh
bulan
Mei,
puluh
Kependudukan
dan
tahun
lima),
yang
catatan
Sipil
Kabupaten Banyumas;---------------------------------2. Nyonya
M,
(tanggal
lahir
empat,
di
Purwokerto,
bulan
Juni,
tanggal
tahun
4-6-1979,
seribu
sembilan
ratus tujuh puluh sembilan, seperti ternyata dalam akta
kelahiran
tanggal
8-6-1979
(tanggal
delapan
bulan Juni, tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan), yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Banyumas;---------------3. Tuan
N,
lahir
(tanggal
dua
di
puluh
Purwokerto,
tanggal
dua,
Mei,
bulan
22-5-1981,
tahun
seribu
sembilan ratus delapan puluh dua), seperti ternyata dalam akta kelahiran tanggal 24-5-1981 (tanggal dua puluh empat bulan Mei, tahun seribu sembilan ratus delapan
puluh
satu),
yang
dikeluarkan
Kantor
Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Banyumas;--4. Nyonya
O,
(sebelas, delapan
lahir bulan
puluh
di
Purwokerto,
Juli, tiga),
tahun
tanggal
seribu
seperti
11-7-1983,
sembilan
ternyata
dalam
ratus akta
kelahiran tanggal 15-7-1983 (tanggal lima belas bulan Juli,
tahun
tiga),
yang
seribu
sembilan
dikeluarkan
ratus
Kantor
delapan
puluh
Kependudukan
dan
catatan Sipil Kabupaten Banyumas;;------------------5. Tuan
P,
lahir
di
Purwokerto,
tanggal
6-12-1985,
(tanggal enam, bulan Desember, tahun seribu sembilan ratus delapan puluh lima, seperti ternyata dalam akta kelahiran tanggal 9-12-1985 (tanggal sembilan, bulan Desember, tahun seribu sembilan ratus delapan lima), yang
dikeluarkan
Kantor
Kependudukan
dan
catatan
Sipil Kabupaten Banyumas;.---------------------------
- Bahwa
”Pewaris”
semasa
hidupnya,
memiliki
4
(empat)
orang Anak luar kawin yang diakui, yaitu :-------------1. Nyonya
C,
(tanggal ratus
lahir
tiga,
lima
di
Purwokerto,
bulan
puluh
Maret,
satu),
tanggal
3-3-1951
seribu
sembilan
tahun
Ibu
rumah
tangga,
Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Pramuka nomor 445, Kelurahan Pancurawis, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Seperti ternyata dalam akta
pengankuan,
tertanggal
12-2-1960
(tanggal
dua
belas, bulan Pebruari, tahun seribu sembilan ratus enam puluh), Nomor 22, yang dibuat dihadapan faisal Indra Drestara, Sarjana Hukum, Notaris di Purwokerto, bermaterai
cukup
telah
Notaris; Nyoya C pada
tanggal
diperlihatkan
kepada
saya,
telah meninggal lebih dahulu yaitu
1-1-2008
(tanggal
1,
bulan
Januari,
tahun dua ribu delapan), maka kedudukannya digantikan tuan R sebagai anak sah dari Almarhumah Nyonya C;---2. Nyonya
E,
(tanggal
lahir empat
di
Purwokerto,
belas,
bulan
tanggal
April,
14-4-1953
tahun
seribu
sembilan ratus lima puluh tiga), Ibu rumah tangga, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Pramuka
nomor
Purwokerto ternyata
456,
Kelurahan
Selatan,
dalam
akta
Pancurawis,
Kecamatan
Kabupaten
Banyumas.
Seperti
pengakuan,
tertanggal
1-2-1974
(tanggal satu, bulan Pebruari, tahun seribu sembilan ratus
tujuh
dihadapan Notaris
puluh
faisal di
empat), Indra
Nomor
2,
Drestara,
Purwokerto,
yang
dibuat
Sarjana
Hukum,
bermaterai
cukup
telah
diperlihatkan kepada saya, Notaris; Nyonya E telah meninggal
lebih
dahulu
pada
tanggal
11-5-2008
(tanggal sebelas, bulan Mei, tahun dua ribu delapan). Semasa
hidupnya
Nyonya
E
tidak
penah
kawin
resmi,
hanya hidup bersama dan memiliki seorang anak luar kawin diakui sah yaitu Nyonya S, untuk melaksanakan pasal
866
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Perdata
maka
Nyonya S tidak berhak untuk menggantikan kedudukan Nyonya E ibunya;------------------------------------3. Tuan
F,
lahir
di
Purwokerto,
tanggal
21-9-1958
(tanggaldua puluh satu, bulan September, tahun seribu sembilan
ratus
terakhirnya bertempat
lima
puluh
Pedagang, tinggal
Warga
di
Kelurahan
Pancurawis,
Kabupaten
Banyumas.
pengakuan,
tertanggal
delapan), Negara
Jalan
Indonesia,
Pramuka
Kecamatan Seperti
pekerjaan nomor
Purwokerto
ternyata
24-9-1958
476,
Selatan,
dalam
akta
dua
puluh
(tanggal
empat, bulan September, tahun seribu sembilan ratus lima puluh delapan), Nomor 25, yang dibuat dihadapan faisal
Indra
Purwokerto,
Drestara, bermaterai
Sarjana cukup
Hukum, telah
Notaris
di
diperlihatkan
kepada saya, Notaris; Tuan F telah meninggal lebih dahulu pada tanggal 11-5-2009 (tanggal sebelas, bulan Mei, tahun dua ribu sembilan). Semasa hidupnya Tuan F tidak
penah
memiliki
kawin
seorang
resmi,
anak
hanya
luar
hidup
kawin
bersama
diakui
sah
dan
yaitu
tuan T, untuk melaksanakan pasal 866 Kitab UndangUndang Hukum Perdata maka Nyonya T tidak berhak untuk menggantikan kedudukan Tuan F bapaknya;-------------4. Tuan
I,
lahir
(tanggal seribu
di
Purwokerto,
sembilan
sembilan
belas,
ratus
tanggal
bulan
tujuh
19-9-1972
September,
puluh
dua),
tahun
Pedagang,
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Megantara
nomor
Purwokerto
Barat,
7,
Kelurahan Kabupaten
Tanjung, Banyumas.
Kecamatan Seperti
ternyata dalam akta pengakuan, tertanggal 24-9-1972 (tanggal seribu
dua
puluh
sembilan
empat,
ratus
tujuh
bulan puluh
September, dua),
tahun
Nomor
77,
yang dibuat dihadapan faisal Indra Drestara, Sarjana Hukum, Notaris di Purwokerto, bermaterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris;------------------
- Bahwa menurut surat dari Departemen Kehakiman tertanggal 15-6-2010 ribu
(tanggal
sepuluh),
lima
nomor
belas,
bulan
55.HT/6/2010
Juni,
dalam
tahun
daftar
dua
pusat
wasiat terdapat satu-satunya surat pewaris,telah membuat surat wasiat dihadapan, Faisal Indra Drestara, Sarjana Hukum, Notaris di Purwokerto, tanggal 7-3-2005, (tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu lima), Nomor 54,yang dalam
surat
wasiat
mana
telah
diangkat
sebagai
ahli
warisnya :---------------------------------------------1. Anaknya pada perkawinan pertama, Tuan G dan Nyonya O anaknya pada perkawinan kedua sebesar 1/40 bagian, sama besar;-----------------------------------------2. Anaknya tunai
pada
sebesar
perkawinan Rp.
kedua,
845.500,-
tuan
K
(delapan
berupa ratus
uang empat
puluh lima ribu lima ratus rupiah);-----------------3. Anaknya pada perkawinan kedua, nyonya N berupa uang tunai
sebesar
Rp.
950.000,-
(sembilan
ratus
lima
puluh ribu rupiah);---------------------------------4. Ibu
dari
isterinya,
Nyonya
Q,
berupa
uang
tunai
sebesar Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);--------------------------------------------5. Temannya, tuan Lavender, berupa uang tunai sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah);--6. Anaknya dari perkawinan keduanya, nyonya M, berupa uang
tunai
sebesar
Rp.
1.204.500,-
(satu
juta
dua
ratus empat ribu lima ratus rupiah).----------------- Bahwa
ketentuan
surat
wasiat
itu
ternyata
merugikan
bagian tuan P selaku ahli waris mutlak (legitimaris) dan karena itu ia telah menuntut bagian mutlaknya (legitime portienya);--------------------------------------------- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 916 huruf [a] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terhadap surat wasiat dan
hibah
perhitungan
yang
dibuat
terhadap
oleh
bagian
”Pewaris”, mutlak
telah
(legitime
diadakan portie)
para
ahli
waris
In
Abtestato,
perhitungan
bahwa
bagian
mutlak
dan
menghasilkan
(legitime
portie)
tersebut tidak dilanggar dengan adanya surat wasiat dan hibah ”Pewaris”. - Bahwa
harta
sesuai
peninggalan
dengan
Dibawah
”Berita
Tangan”,
”Pewaris”, Acara
tertanggal
telah
Pendaftaran 30-6-2010
didaftarkan Harta
(tanggal
Benda tiga
puluh, bulan Juni, tahun dua ribu sepuluh), daftar harta benda mana bermaterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, dalam acara pendaftaran mana Balai Harta Peninggalan Purwokerto, diwakili oleh tuan Samsul Munir, Sarjana
Hukum,
Anggota
Komisaris
pada
Balai
Harta
Peninggalan tersebut.----------------------------------- Bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 1036 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, telah dimuat iklan dalam Berita Negara Republik Indonesia, nomor : 1177, tertanggal 276-2010 (tanggal dua puluh tujuh, bulan Juni, tahun dua ribu sepulu),dengan iklan mana telah dipanggil mereka yang
berhutang-piutang
dan
mendaftarkannya
selambat-
lambatnya tanggal 27-8-2010 (tanggal dua puluh tujuh, bulan Agustus, tahun dua ribu sepuluh), dan perikiraan pembayaran
dan
pemberiannya
pada
tanggal
1-9-2010
(tanggal satu, bulan September, tahun dua ribu sepuluh); - Bahwa sampai dengan tanggal yang ditentukan, tidak ada satu orangpun yang mengajukan bantahan;----------------- Bahwa barang-barang bergerak yang terdapat dalam harta peninggalan
”Pewaris”
ini
telah
dilakukan
penaksiran
nilainya oleh tuan Handoko, ahli taksir tersumpah pada Balai Harta Peninggalan Purwokerto;--------------------- Bahwa para penghadap untuk diri sendiri dan/atau dalam kedudukan atau jabatan tersebut dengan ini menyatakan setuju dan mufakat untuk membuat harga taksiran tersebut sebagai harga dasar pemisahan dan pembagian ini dibuat
dan
menentukan
hari
dan
tanggal
pemisahan
ini
adalah
hari dan tanggal meninggalnya ”Pewaris”;---------------- Maka
sekarang
sampailah
kepada
penentuan
harta
peninggalan ”Pewaris” yang terdiri dari :--------------I.
Aktiva---------------------------------------------1. Barang tak bergerak------------------------------ Tanah
Hak
Guna
Bangunan
sertipikat
nomor
:
174/kedungwuluh, seluas 600m2 (enam ratus meter persegi),
sebagaimana
dalam
sertipikat
(tanda
bukti hak) yang dikeluarkan oleh yang berwenang tanggal 2-2-2001 (tanggal dua, bulan Pebruari, tahun dua ribu satu), diuraiakan dalam gambar situasi tanggal 14-1-2001 (tanggal empat belas, bulan Januari, tahun dua ribu satu), nomor : 1553/2001,
Propinsi
Jawa
Tengah,
Kabupaten
Banyumas, Kecamatan Purwokerto Barat, Kelurahan Kedungwuluh, tercatat atas nama Tuan B, berikut semua dan segala sesuatu yang berdiri, tumbuh serta tanaman diatasnya tanpa kecuali, terutama sebuah dikenal
rumah
(gedung),
sebagai
Jalan
yang Dhoby
setempat Ghout
lebih
nomer
19,
berikut turutannya, yang oleh tuan Handoko, ahli taksir
tersebut
diatas
ditaksir
seharga
Rp.
12.000.000,- (dua belas juta rupiah);----------- Tanah Hak Milik sertipikat nomor : 132/Kranji, seluas
330m2
persegi),
(tiga
ratus
sebagaimana
dalam
tiga
puluh
sertipikat
meter (tanda
bukti hak) yang dikeluarkan oleh yang berwenang tanggal 2-2-2000 (tanggal dua, bulan Pebruari, tahun dua ribu), diuraiakan dalam gambar situasi tanggal 14-1-2000 (tanggal empat belas, bulan Januari,
tahun
dua
Propinsi
Jawa
Kecamatan
Purwokerto
ribu),
Tengah,
nomor
:
1213/2000,
Kabupaten
Banyumas,
Barat,
Kelurahan
Kranji,
tercatat atas nama Tuan B, berikut semua dan segala
sesuatu
yang
berdiri,
tumbuh
serta
tanaman diatasnya tanpa kecuali, terutama sebuah rumah
(gedung),
sebagai
Jalan
yang
setempat
Sommerset
lebih
dikenal
10,
berikut
nomer
turutannya, yang oleh tuan Handoko, ahli taksir tersebut diatas ditaksir seharga Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah);----------------------------- Tanah dan Bangunan Pabrik Tas Kulit Merk Buona Vista
Hak
Guna
Bangunan,
sertipikat
nomor
:
544/babadan, seluas 2330m2 (dua ribu tiga ratus tiga
puluh
meter
persegi),
sebagaimana
dalam
sertipikat (tanda bukti hak) yang dikeluarkan oleh yang berwenang tanggal 2-2-1998 (tanggal dua, bulan Pebruari, tahun seribu sembilan raus sembilan puluh delapan), diuraiakan dalam gambar situasi tanggal 14-1-1998 (tanggal empat belas, bulan
Januari,
tahun
seribu
sembilan
puluh
delapan),
Propinsi
Jawa
Tengah,
sembilan
nomor
ratus
:
1223/1998,
Kabupaten
Semarang,
Kecamatan Ungaran, Kelurahan Babadan, tercatat atas
nama
sesuatu diatasnya
Tuan
yang
berikut
berdiri,
tanpa
pabrik(gedung),
B,
tumbuh
kecuali, yang
semua
dan
segala
serta
tanaman
terutama
sebuah
setempat
lebih
dikenal
sebagai Jalan raya Semarang-Ungaran kilometer 12 nomer 332, berikut turutannya, yang oleh tuan Handoko, ahli taksir tersebut diatas ditaksir seharga Rp. 32.450.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);-----------Barang tak bergerak yang merupakan Harta Pribadi tuan B :----------------------------------------- Tanah dan bangunan Hak Guna Bangunan sertipikat nomor : 86/Kebondalem, seluas 420m2 (empat ratus
dua
puluh
meter
persegi),
sebagaimana
dalam
sertipikat (tanda bukti hak) yang dikeluarkan oleh yang berwenang tanggal 7-4-2002 (tanggal tujuh,
bulan
April,
tahun
dua
ribu
dua),
diuraiakan dalam gambar situasi tanggal 14-42002 (tanggal empat belas, bulan April, tahun dua ribu dua), nomor : 1113/2002, Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Purwokerto Barat, Kelurahan Kebondalem, tercatat atas nama Tuan B, berikut semua dan segala sesuatu yang berdiri, tumbuh serta tanaman diatasnya tanpa kecuali, terutama sebuah Toko(ruang pamer), yang setempat lebih dikenal sebagai Mal Tiong Bahru Jalan
Komisaris
Bambang
Soeprapto
nomor
31,
berikut turutannya, yang oleh tuan Handoko, ahli taksir
tersebut
diatas
ditaksir
seharga
Rp.
2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)----------------------------------------- Tanah dan bangunan Hak Guna Bangunan sertipikat nomor : 77/kauman lama, seluas 710 m2 (tujuh ratus sepuluh meter persegi), sebagaimana dalam sertipikat (tanda bukti hak) yang dikeluarkan oleh yang berwenang tanggal 17-5-1999 (tanggal tujuh belas, bulan Mei, tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), diuraiakan dalam gambar situasi tanggal 24-5-1999 (tanggal dua puluh empat, bulan Mei, tahun seribu sembilan ratus
sembilan
1063/1999,
puluh
Propinsi
sembilan),
Jawa
Tengah,
nomor
:
Kabupaten
Banyumas, Kecamatan Purwokerto Timur, Kelurahan Kauman Lama, tercatat atas nama Tuan B, berikut semua dan segala sesuatu yang berdiri, tumbuh serta tanaman diatasnya tanpa kecuali, terutama sebuah Toko(ruang pamer), yang setempat lebih dikenal sebagai Mal serangoon Jalan Ir. Soekarno
nomor 2 – 8 , berikut turutannya, yang oleh tuan Handoko, ahli taksir tersebut diatas ditaksir seharga Rp. 3.045.000,- (tiga juta empat puluh ribu rupiah).---------------------------------2. Barang bergerak---------------------------------- 10 (sepuluh) batang emas Merk Cityhall-------------@ senilai Rp. 500.000,-
x
10 = Rp.--5.000.000,----
- @ senilai Rp. 500.000,-
x
10 = Rp.--5.000.000,----
- 2(dua) mobil Merk Marsilling-----------------------@ senilai Rp. 1.200.00,-
x
2 = Rp.--2.400.000,----
- Uang Tunai sejumlah------------= Rp.107.000.000,---- Perabot Rumah Tangga-----------= Rp.--3.465.000,---- Pelunasan Piutang Tuan B---------------------------terhadap Tuan Tao Payoh----------------------------yang
dibayar terlebih dulu-------------------------
oleh Tuan P--------------------= Rp.--4.150.000,Barang bergerak yang merupakan Harta Pribadi tuan B :
- 2 (dua) batang emas Clark Quay---------------------@ senilai Rp. 1.000.000,- --------- = Rp.--2.000.000,---Barang bergerak yang merupakan Harta Pribadi Nyonya J:
- 1 set perhiasan bermata berlian--------------------Merk Bayfront------------------= Rp.--2.500.000,----
- 1 Gelang bermata berlian---------------------------Merk Esplanande----------------= Rp.--1.500.000,----
II. Passiva--------------------------------------------1. Hutang pembelian mesin--------------------------Merk Tampines kepada----------------------------Tuan Sembawang--------------- = Rp.--2.800.000,-2. Hutang kepada Tuan Lavender-- = Rp.---240.000,--3. Biaya pendaftaran harta------ = Rp. 1.290.000,--4. Biaya taksasi benda tetap---- = Rp. 1.675.000,--5. Biaya taksasi benda bergerak- = Rp. 1.585.000,--6. Biaya perawatan sakitnya------------------------Tuan B----------------------- = Rp. 3.560.000,---
Jumlah----------------------- = Rp.11.150.000,---
-
Selain hutang dan biaya tersebut diatas, masih ada hutang- hutang dan biayayang merupakan beban harta peninggalan yaitu :--------------------------------1. biaya pemanggilan kreditor----------------------dan debitor melalui Berita----------------------Negara Republik Indonesia---- = Rp.---370.000,--2. biaya pembuatan akta----------------------------pemisahan dan pembagian------
= Rp. 2.550.000,-
3. Biaya pendaftaran benda-------------------------Bergerak di Pengadilan Negeri-------------------Purwokerto------------------- = Rp.---380.000,--4. Biaya penguburan------------- = Rp. 1.360.000,--5. Baiaya petu mati------------- = Rp. 1.140.000,--- Jumlah-------------------------= Rp. 5.800.000,--- Ikhtisan (recapitulatie) :-----------------------------------1. Jumlah Aktiva------------------------ = Rp.209.985.000,---2. Jumlah Passiva----------------------- = Rp. 16.950.000,---3. Saldo-------------------------------- = Rp.193.035.000,---- Sekarang
dalam
melaksanakan
dan
pembagian
dari
harta
peninggalan ”Pewaris”, maka Nyonya J selaku pelaksana wasiat yang telah ditunjuk ”pewaris”, menerangkan dengan ini membagikan kepada :--------------------------------- Bagian tuan R---------------------- = Rp.-4.218.220,----- Bagian tuan I---------------------- = Rp.--4.218.220,---- Bagian tuan K---------------------- = Rp. -----845.500,----- Bagian tuan N---------------------- = Rp. 15.027.390,---- Bagian tuan G---------------------- = Rp. 18.480.140,---- Bagian nyonya O-------------------- = Rp. 16.280.140,---- Bagian tuan P---------------------- = Rp. 19.322.390,---- Bagian nyonya M-------------------- = Rp. 16.406.890,---- Bagian tuan Lavender--------------- = Rp.----480.000,---- Bagian nyonya Q-------------------- = Rp.----760.000,---- Bagian nyonya J (janda tuan B)----- = Rp.111.097.390,---- Jumlah---------------------------------- = Rp.209.985.000,----
- Dengan
terlaksananya
pemisahan
dan
pembagian
dari
harta
peninggalan tersebut diatas, maka para penghadap bertindak sebagai
disebut
diatas
menerangkan
bahwa
pemisahan
dan
pembagian tersebut telah berlangsung menurut kehendak dan persetujuan masing
mereka,
karena
melepaskan
hak
itu
mereka
mereka
dengan
untuk
ini
tidak
masingmenuntut
diadakannya perhitungan kembali.---------------------------- Bahwa
semua
yang
berhak
menerima
bagian
telah
sama-sama
memperkirakan hak bagiannya antara yang satu terhadap yang lainnya
dan
dengan
ini
saling
memberikan
pelunasan
dan
pembebasan.--------------------------------------------------------------------------khusus untuk------------------------ Penghadap Nyonya J diatas berkewajiban untuk menyimpan semua surat-surat
yang
berhubungan
dengan
harta
peninggalan
”Pewaris”--------------------------------------------------- Jika
dianggap
memberikan
perlu
nyonya
keterangan,
J,
membuat
selaku dan
pelaksana
wasiat,
menandatangani
surat
permohonan dan surat-surat lain yang diperlukan bertalian dengan harta peninggalan ”Pewaris”, selanjutnya mengerjakan segala perbuatan yang diperlukan dan berguna untuk maksud tersebut.--------------------------------------------------- Selanjutnya para menghadap bertindak sebagai disebut diatas menerangkan
bahwa
mengenai
pemisahan
dan
pembagian
ini
mereka memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri di Purwokerto.---------------------------------------DEMIKIAN AKTA INI-----------------------Dibuat sebagai minit dan diresmikan di Purwokerto, pada hari dan tanggal seperti tersebut di atas, dengan dihadiri oleh :-1. Nona
TALITHA
tanggal
INDRA
11-6-1985
SAPHIRA, (tanggal
lahir sebelas,
di
Purwokerto,
bulan
Juni,
pada tahun
seribusembilan ratus delapan puluh lima), Pegawai Kantor Notaris, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan 17 Agusatus, nomor 140, rukun tetangga 4, rukun warga 7,
Perumahan
Purnawira
I,
desa
Ledug,
Kecamatan
Kembaran,
Kabupaten Banyumas, dan;----------------------------------2. Nona
NAFEEZA
tanggal
INDRA
5-10-1984
FITRIANA, (tanggal
lahir
lima,
di
Purwokerto,
pada
bulan
Oktober,
tahun
seribu sembilan ratus delapan puluh empat), Pegawai Kantor Notaris, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Bersama Warga, nomor 10, rukun tetangga 2, rukun warga 3, Perumahan
Purnawira
I,
desa
Ledug,
Kecamatan
Kembaran,
Kabupaten Banyumas.---------------------------------------Keduanya sebagai saksi-saksi;--------------------------------Setelah akta ini Notaris bacakan, kepada para penghadap dan para saksi, maka ketika itu juga para penghadap, para saksi dan saya, notaris menandatangani akta ini;-------------------Dibuat dengan tanpa pencoretan dan penggantian. Dikeluarkan sebagai Salinan yang sama bunyinya. --------------------------