Akta Pemisahan Dan Pembagian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN Nomor : 7 Pada hari ini, Kamis, tanggal, 5-9-2010 (tanggal lima, bulan September, tahun dua ribu sepuluh), Mengahadap kepada saya, Arif



Indra



Setyadi,



Sarjana



Hukum,



Magister



Kenotariatan,



Notaris di Purwokerto, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini :---------------------------------------------1. Nyonya J, lahir di Cilacap, pada tanggal 5 (lima), bulan Maret, tahun 1953 (seribu sembilan ratus lima puluh tiga), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Jenderal Kecamatan



Soedirman



Nomor



Purwokerto



176,



Barat,



Kelurahan



Kabupaten



Purwokerto



Banyumas;



Lor,



pemegang



Kartu Tanda Penduduk nomor : 00330503530002;--------------- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : a.



Untuk



dirinya



sendiri---------------------------------b.



Sebagai pelaksana wasiat dari pewaris yang akan



disebut



dibawah



ini.------------------------------------------2. Tuan G, lahir di Purwokerto, tanggal 7 (tujuh), bulan Mei, tahun 1959 (seribu sembilan ratus lima puluh sembilan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Melati Raya nomor : 61, Rukun Tetangga 5, Rukun Warga 7, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00330705590001;-------------------------------------------- Menurut dirinya



keterangannya sendiri



dalam



selaku



hal



teman



ini



bertindak



sewarisan



dalam



untuk harta



peninggalan yang akan disebut dibawah ini,---------------3. Tuan K, lahir di Purwokerto, tanggal 3 (tiga), bulan Mei, tahun



1975



(seribu



sembilan



ratus



tujuh



puluh



lima),



Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Kepodang



nomor



:



55,



Rukun



Tetangga



3,



Rukun



Warga



2,



Kelurahan



Bancarkember,



Kecamatan



Purwokerto



Utara,



Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00330305750001;-------------------------------------------- Menurut dirinya



keterangannya sendiri



dalam



selaku



hal



teman



ini



bertindak



sewarisan



dalam



untuk harta



peninggalan yang akan disebut dibawah ini,------4. Nyonya Juni,



M,



lahir



tahun



sembilan),



di



Purwokerto,



1979



(seribu



Swasta,



Warga



tanggal



sembilan Negara



4(empat),



ratus



tujuh



Indonesia,



bulan puluh



bertempat



tinggal di jalan Merpati Timur nomor : 144, Rukun Tetangga 1,



Rukun



Warga



2,



Kelurahan



Bancarkember,



Kecamatan



Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00330406790001;--------------------------- Menurut dirinya



keterangannya sendiri



dalam



selaku



hal



teman



ini



bertindak



sewarisan



dalam



untuk harta



peninggalan yang akan disebut dibawah ini,---------------5. Tuan N, lahir di Purwokerto, tanggal 22 (dua puluh dua), bulan Mei, tahun 1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Arjuna nomor : 39, Rukun Tetangga 4, Rukun Warga 1, Kelurahan



Bancarkember,



Kecamatan



Purwokerto



Utara,



Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00332205810001;-------------------------------------------- Menurut dirinya



keterangannya sendiri



dalam



selaku



hal



teman



ini



bertindak



sewarisan



dalam



untuk harta



peninggalan yang akan disebut dibawah ini,---------------6. Nyonya O, lahir di Purwokerto, tanggal 11 (sebelas), bulan Juli,



tahun



1983



(seribu



sembilan



ratus



delapan



puluh



tiga), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Rasuna Said, nomor : 104, Rukun Tetangga 1, Rukun Warga 2, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00331107830001;--------------------------------------------



- Menurut



keterangannya



dirinya



sendiri



dalam



selaku



hal



teman



ini



bertindak



sewarisan



dalam



untuk harta



peninggalan yang akan disebut dibawah ini,---------------7. Tuan



P,



lahir



di



Purwokerto,



tanggal



6



(enam),



bulan



Desember, tahun 1985 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Swatio nomor : 55, Rukun Tetangga 7, Rukun Warga 5, Kelurahan



Karangklesem,



Kecamatan



Purwokerto



Selatan,



Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00330612850001;-------------------------------------------- Menurut



keterangannya



dirinya



sendiri



dalam



selaku



hal



teman



ini



bertindak



sewarisan



dalam



untuk harta



peninggalan yang akan disebut dibawah ini,---------------8.



Tuan R, lahir di Purwokerto, tanggal 7 (tujuh), bulan Juli, tahun 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Masjid, nomor : 99, Rukun Tetangga 4, Rukun Warga 4, Kelurahan



Kedung



Wuluh,



Kecamatan



Purwokerto



Barat,



Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00330707730001;-------------------------------------------- Menurut



keterangannya



dirinya



sendiri



dalam



selaku



hal



teman



ini



bertindak



sewarisan



dalam



untuk harta



peninggalan yang akan disebut dibawah ini, 9. Tuan I, lahir di Purwokerto, tanggal 10 (sepuluh), bulan Agustus,



tahun



1972



(seribu



sembilan



ratus



tujuh



puluh



dua), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan



Raya



Karanglewas,



nomor



:



177,



Rukun



Tetangga



4,



Rukun Warga 2, Kelurahan Karanglewas, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00331008720001;------------------------------------ Menurut dirinya



keterangannya sendiri



dalam



selaku



hal



teman



ini



bertindak



sewarisan



dalam



untuk harta



peninggalan yang akan disebut dibawah ini,----------------



10.



Tuan Lavender, lahir di Jakarta, tanggal 12 (dua



belas), bulan Agustus, tahun 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Toyadjene, nomor : 11, Rukun Tetangga 1, Rukun



Warga



1,



Kelurahan



Pasir



Muncang,



Kecamatan



Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk



nomor



:



00331108800001;------------------------------------ Menurut dirinya



keterangannya sendiri



dalam



sebagai



hal



ahli



ini



waris



bertindak



untuk



testamentair



yang



diangkat berdasarkan akta wasiat yang dibuat di hadapan Faisal



Indra



Drestara,



Sarjana



Hukum,



Notaris



di



Purwokerto, tanggal 7 (tujuh), bulan Maret tahun 2005 (dua ribu lima) (7-3-2005), Nomor 54, yang salinan resminya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris.-----11.



Nyonya



(sembilan),



bulan



Q,



lahir



di



Pebruari,



Purbalingga,



tahun



1944



tanggal



(seribu



9



sembilan



ratus empat puluh empat), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Mayangsari, nomor : 34, Rukun Tetangga 5, Rukun Warga 1, Kelurahan Pasir Luhur, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk



nomor



:



00330902440001;------------------------------------ Menurut dirinya



keterangannya sendiri



dalam



sebagai



hal



ahli



ini



waris



bertindak



untuk



testamentair



yang



diangkat berdasarkan akta wasiat yang dibuat di hadapan Faisal



Indra



Drestara,



Sarjana



Hukum,



Notaris



di



Purwokerto, tanggal 7 (tujuh), bulan Maret tahun 2005 (dua ribu lima) (7-3-2005), Nomor 54, yang salinan resminya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris.-----12.



Tuan



Samsul



Munir,



sarjana



hukum,



wakil



Balai



Harta Peninggalan, Purwokerto, lahir di Sangatta, tanggal 2 (dua), bulan Juli, tahun 1977 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia,



bertempat tinggal di jalan Bancar Kembar Permai, nomor : 140,



Rukun



Tetangga



Bancarkembar, Banyumas.;



3,



Kecamatan



pemegang



Rukun



Warga



Purwokerto



Kartu



Tanda



3,



Kelurahan



Utara,



Kabupaten



Penduduk



nomor



:



00330207770001;-------------------------------------------- Menurut



keterangannya



dalam



hal



ini



bertindak



dalam



jabatannya tersebut di atas selaku demikian berdasarkan Surat Keputusan tanggal 5, bulan Juni, tahun 2010 (5-62010), Nomor B.H.P/4321/6 dan dengan demikian :----------Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 1072 dan pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. - Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.------------ Para penghadap untuk diri sendiri dan/atau dalam kedudukan atau jabatan tersebut menerangkan hendak melakukan pemisahan dan pembagian harta peninggalan dari almarhum tuan B, dengan menerangkan terlebih dahulu :------------------------------- Bahwa tuan B, pekerjaan terakhir adalah pedagang; yang dalam akta ini selanjutnya disebut :---------------------------------------------“Pewaris”--------------------Telah meninggal dunia di jalan Jenderal Soedirman Nomor 176,



Kelurahan



Barat,



Purwokerto



Kabupaten



Lor,



Banyumas,



Kecamatan



pada



tanggal



Purwokerto 10-4-2010



(tanggal sepuluh, bulan April tahun dua ribu sepuluh, seperti



yang



telah



disebutkan



dalam



Surat



keterangan



Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas;----------------------- Bahwa menurut surat keterangan hak waris tertanggal 2-52010 (tanggal dua, bulan Mei, tahun dua ribu sepuluh), yang



dibuat



oleh



saya,



Notaris,



“Pewaris”



semasa



hidupnya menikah 2 (dua) kali yaitu : Pernikahan ke I (pertama) (tanggal



dengan lima,



Nyonya



bulan



Mei



D, tahun



pada



tanggal



seribu



5-5-1957



sembilan



ratus



lima puluh tujuh), tanpa membuat perjanjian kawin (van huwelijkse voorwaarden), maka menurut hukum antara suami



isteri ini terjadi percampuran harta. Dari perkawinan tersebut telah dilahirkan 2 (dua) anak sah yaitu Tuan G yang lahir pada tanggal 7-5-1959 (tanggal tujuh, bulan Mei, tahun seribu sembilan ratus lima puluh sembilan dan Nyonya bulan



H



yang



April,



lahir tahun



tanggal seribu



5-4-1961



sembilan



(tanggal



ratus



lima,



enam



puluh



satu). Kemudina pada tanggal 14-3-1971 (tanggal empat belas, bulan Maret, tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh



satu),



nyonya



D



meninggal



dunia.



Segala



akibat



dari meninggalnya nyonya D selaku isteri sah tuan B, terhadap harta kekayaan ”Pewaris” telah selesai diurus sebagaimana mestinya.----------------------------------- Bahwa



Nyonya



pembunuhan hukum



H,



telah



terhadap



penjara



melaksanakan



terbukti



”Pewaris”,



5



(lima)



pasal



383



melakukan



dan



sedang



tahun,



kitab



percobaan menjalani



sehingga



untuk



Undang-Undang



Hukum



Perdata, maka Nyonya H, dinyatakan tidak patut;--------- ”Pewaris”



kemudian



pada



tanggal



10-6-1973



(tanggal



sepuluh, bulan Juni, tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh



tiga),



kawin



untuk



Nyonya



J,



swasta,



kedua



perkawinan



kalinya mana



yakni



dengan



dilangsungkan



dihadapan Pegawai Catatan Sipil;------------------------ Bahwa



antara



”Pewaris”



dengan



Nyonya



J



tidak



ada



persekutuan harta perkawinan, seperti ternyata dari akta Perjanjian Harta Perkawinan, tertangal 5-6-1973 (tanggal lima,



Bulan



Juni,



tahun



seribu



sembilan



ratus



tujuh



puluh tiga), Nomor 5, yang dibuat dihadapan faisal Indra Drestara,



Sarjana



bermaterai



cukup



Hukum, telah



Notaris



diperlihatkan



di



Purwokerto, kepada



saya,



Notaris;------------------------------------------------ Dari perkawinan kedua tersebut telah dilahirkan 5 (lima) orang



anak



yang



sekarang



masih



hidup,



anak-anak



mana



berturut-turut bernama :--------------------------------



1. Tuan



K,



lahir



di



Purwokerto,



tanggal



3-5-1975



(tanggal tiga, bulan Mei, seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), seperti ternyata dalam akta kelahiran tanggal



5-5-1975



seribu



sembilan



dikeluarkan



(tanggal ratus



Kantor



lima



tujuh



bulan



Mei,



puluh



Kependudukan



dan



tahun



lima),



yang



catatan



Sipil



Kabupaten Banyumas;---------------------------------2. Nyonya



M,



(tanggal



lahir



empat,



di



Purwokerto,



bulan



Juni,



tanggal



tahun



4-6-1979,



seribu



sembilan



ratus tujuh puluh sembilan, seperti ternyata dalam akta



kelahiran



tanggal



8-6-1979



(tanggal



delapan



bulan Juni, tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan), yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Banyumas;---------------3. Tuan



N,



lahir



(tanggal



dua



di



puluh



Purwokerto,



tanggal



dua,



Mei,



bulan



22-5-1981,



tahun



seribu



sembilan ratus delapan puluh dua), seperti ternyata dalam akta kelahiran tanggal 24-5-1981 (tanggal dua puluh empat bulan Mei, tahun seribu sembilan ratus delapan



puluh



satu),



yang



dikeluarkan



Kantor



Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Banyumas;--4. Nyonya



O,



(sebelas, delapan



lahir bulan



puluh



di



Purwokerto,



Juli, tiga),



tahun



tanggal



seribu



seperti



11-7-1983,



sembilan



ternyata



dalam



ratus akta



kelahiran tanggal 15-7-1983 (tanggal lima belas bulan Juli,



tahun



tiga),



yang



seribu



sembilan



dikeluarkan



ratus



Kantor



delapan



puluh



Kependudukan



dan



catatan Sipil Kabupaten Banyumas;;------------------5. Tuan



P,



lahir



di



Purwokerto,



tanggal



6-12-1985,



(tanggal enam, bulan Desember, tahun seribu sembilan ratus delapan puluh lima, seperti ternyata dalam akta kelahiran tanggal 9-12-1985 (tanggal sembilan, bulan Desember, tahun seribu sembilan ratus delapan lima), yang



dikeluarkan



Kantor



Kependudukan



dan



catatan



Sipil Kabupaten Banyumas;.---------------------------



- Bahwa



”Pewaris”



semasa



hidupnya,



memiliki



4



(empat)



orang Anak luar kawin yang diakui, yaitu :-------------1. Nyonya



C,



(tanggal ratus



lahir



tiga,



lima



di



Purwokerto,



bulan



puluh



Maret,



satu),



tanggal



3-3-1951



seribu



sembilan



tahun



Ibu



rumah



tangga,



Warga



Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Pramuka nomor 445, Kelurahan Pancurawis, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Seperti ternyata dalam akta



pengankuan,



tertanggal



12-2-1960



(tanggal



dua



belas, bulan Pebruari, tahun seribu sembilan ratus enam puluh), Nomor 22, yang dibuat dihadapan faisal Indra Drestara, Sarjana Hukum, Notaris di Purwokerto, bermaterai



cukup



telah



Notaris; Nyoya C pada



tanggal



diperlihatkan



kepada



saya,



telah meninggal lebih dahulu yaitu



1-1-2008



(tanggal



1,



bulan



Januari,



tahun dua ribu delapan), maka kedudukannya digantikan tuan R sebagai anak sah dari Almarhumah Nyonya C;---2. Nyonya



E,



(tanggal



lahir empat



di



Purwokerto,



belas,



bulan



tanggal



April,



14-4-1953



tahun



seribu



sembilan ratus lima puluh tiga), Ibu rumah tangga, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Pramuka



nomor



Purwokerto ternyata



456,



Kelurahan



Selatan,



dalam



akta



Pancurawis,



Kecamatan



Kabupaten



Banyumas.



Seperti



pengakuan,



tertanggal



1-2-1974



(tanggal satu, bulan Pebruari, tahun seribu sembilan ratus



tujuh



dihadapan Notaris



puluh



faisal di



empat), Indra



Nomor



2,



Drestara,



Purwokerto,



yang



dibuat



Sarjana



Hukum,



bermaterai



cukup



telah



diperlihatkan kepada saya, Notaris; Nyonya E telah meninggal



lebih



dahulu



pada



tanggal



11-5-2008



(tanggal sebelas, bulan Mei, tahun dua ribu delapan). Semasa



hidupnya



Nyonya



E



tidak



penah



kawin



resmi,



hanya hidup bersama dan memiliki seorang anak luar kawin diakui sah yaitu Nyonya S, untuk melaksanakan pasal



866



Kitab



Undang-Undang



Hukum



Perdata



maka



Nyonya S tidak berhak untuk menggantikan kedudukan Nyonya E ibunya;------------------------------------3. Tuan



F,



lahir



di



Purwokerto,



tanggal



21-9-1958



(tanggaldua puluh satu, bulan September, tahun seribu sembilan



ratus



terakhirnya bertempat



lima



puluh



Pedagang, tinggal



Warga



di



Kelurahan



Pancurawis,



Kabupaten



Banyumas.



pengakuan,



tertanggal



delapan), Negara



Jalan



Indonesia,



Pramuka



Kecamatan Seperti



pekerjaan nomor



Purwokerto



ternyata



24-9-1958



476,



Selatan,



dalam



akta



dua



puluh



(tanggal



empat, bulan September, tahun seribu sembilan ratus lima puluh delapan), Nomor 25, yang dibuat dihadapan faisal



Indra



Purwokerto,



Drestara, bermaterai



Sarjana cukup



Hukum, telah



Notaris



di



diperlihatkan



kepada saya, Notaris; Tuan F telah meninggal lebih dahulu pada tanggal 11-5-2009 (tanggal sebelas, bulan Mei, tahun dua ribu sembilan). Semasa hidupnya Tuan F tidak



penah



memiliki



kawin



seorang



resmi,



anak



hanya



luar



hidup



kawin



bersama



diakui



sah



dan



yaitu



tuan T, untuk melaksanakan pasal 866 Kitab UndangUndang Hukum Perdata maka Nyonya T tidak berhak untuk menggantikan kedudukan Tuan F bapaknya;-------------4. Tuan



I,



lahir



(tanggal seribu



di



Purwokerto,



sembilan



sembilan



belas,



ratus



tanggal



bulan



tujuh



19-9-1972



September,



puluh



dua),



tahun



Pedagang,



Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Megantara



nomor



Purwokerto



Barat,



7,



Kelurahan Kabupaten



Tanjung, Banyumas.



Kecamatan Seperti



ternyata dalam akta pengakuan, tertanggal 24-9-1972 (tanggal seribu



dua



puluh



sembilan



empat,



ratus



tujuh



bulan puluh



September, dua),



tahun



Nomor



77,



yang dibuat dihadapan faisal Indra Drestara, Sarjana Hukum, Notaris di Purwokerto, bermaterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris;------------------



- Bahwa menurut surat dari Departemen Kehakiman tertanggal 15-6-2010 ribu



(tanggal



sepuluh),



lima



nomor



belas,



bulan



55.HT/6/2010



Juni,



dalam



tahun



daftar



dua



pusat



wasiat terdapat satu-satunya surat pewaris,telah membuat surat wasiat dihadapan, Faisal Indra Drestara, Sarjana Hukum, Notaris di Purwokerto, tanggal 7-3-2005, (tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu lima), Nomor 54,yang dalam



surat



wasiat



mana



telah



diangkat



sebagai



ahli



warisnya :---------------------------------------------1. Anaknya pada perkawinan pertama, Tuan G dan Nyonya O anaknya pada perkawinan kedua sebesar 1/40 bagian, sama besar;-----------------------------------------2. Anaknya tunai



pada



sebesar



perkawinan Rp.



kedua,



845.500,-



tuan



K



(delapan



berupa ratus



uang empat



puluh lima ribu lima ratus rupiah);-----------------3. Anaknya pada perkawinan kedua, nyonya N berupa uang tunai



sebesar



Rp.



950.000,-



(sembilan



ratus



lima



puluh ribu rupiah);---------------------------------4. Ibu



dari



isterinya,



Nyonya



Q,



berupa



uang



tunai



sebesar Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);--------------------------------------------5. Temannya, tuan Lavender, berupa uang tunai sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah);--6. Anaknya dari perkawinan keduanya, nyonya M, berupa uang



tunai



sebesar



Rp.



1.204.500,-



(satu



juta



dua



ratus empat ribu lima ratus rupiah).----------------- Bahwa



ketentuan



surat



wasiat



itu



ternyata



merugikan



bagian tuan P selaku ahli waris mutlak (legitimaris) dan karena itu ia telah menuntut bagian mutlaknya (legitime portienya);--------------------------------------------- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 916 huruf [a] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terhadap surat wasiat dan



hibah



perhitungan



yang



dibuat



terhadap



oleh



bagian



”Pewaris”, mutlak



telah



(legitime



diadakan portie)



para



ahli



waris



In



Abtestato,



perhitungan



bahwa



bagian



mutlak



dan



menghasilkan



(legitime



portie)



tersebut tidak dilanggar dengan adanya surat wasiat dan hibah ”Pewaris”. - Bahwa



harta



sesuai



peninggalan



dengan



Dibawah



”Berita



Tangan”,



”Pewaris”, Acara



tertanggal



telah



Pendaftaran 30-6-2010



didaftarkan Harta



(tanggal



Benda tiga



puluh, bulan Juni, tahun dua ribu sepuluh), daftar harta benda mana bermaterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, dalam acara pendaftaran mana Balai Harta Peninggalan Purwokerto, diwakili oleh tuan Samsul Munir, Sarjana



Hukum,



Anggota



Komisaris



pada



Balai



Harta



Peninggalan tersebut.----------------------------------- Bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 1036 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, telah dimuat iklan dalam Berita Negara Republik Indonesia, nomor : 1177, tertanggal 276-2010 (tanggal dua puluh tujuh, bulan Juni, tahun dua ribu sepulu),dengan iklan mana telah dipanggil mereka yang



berhutang-piutang



dan



mendaftarkannya



selambat-



lambatnya tanggal 27-8-2010 (tanggal dua puluh tujuh, bulan Agustus, tahun dua ribu sepuluh), dan perikiraan pembayaran



dan



pemberiannya



pada



tanggal



1-9-2010



(tanggal satu, bulan September, tahun dua ribu sepuluh); - Bahwa sampai dengan tanggal yang ditentukan, tidak ada satu orangpun yang mengajukan bantahan;----------------- Bahwa barang-barang bergerak yang terdapat dalam harta peninggalan



”Pewaris”



ini



telah



dilakukan



penaksiran



nilainya oleh tuan Handoko, ahli taksir tersumpah pada Balai Harta Peninggalan Purwokerto;--------------------- Bahwa para penghadap untuk diri sendiri dan/atau dalam kedudukan atau jabatan tersebut dengan ini menyatakan setuju dan mufakat untuk membuat harga taksiran tersebut sebagai harga dasar pemisahan dan pembagian ini dibuat



dan



menentukan



hari



dan



tanggal



pemisahan



ini



adalah



hari dan tanggal meninggalnya ”Pewaris”;---------------- Maka



sekarang



sampailah



kepada



penentuan



harta



peninggalan ”Pewaris” yang terdiri dari :--------------I.



Aktiva---------------------------------------------1. Barang tak bergerak------------------------------ Tanah



Hak



Guna



Bangunan



sertipikat



nomor



:



174/kedungwuluh, seluas 600m2 (enam ratus meter persegi),



sebagaimana



dalam



sertipikat



(tanda



bukti hak) yang dikeluarkan oleh yang berwenang tanggal 2-2-2001 (tanggal dua, bulan Pebruari, tahun dua ribu satu), diuraiakan dalam gambar situasi tanggal 14-1-2001 (tanggal empat belas, bulan Januari, tahun dua ribu satu), nomor : 1553/2001,



Propinsi



Jawa



Tengah,



Kabupaten



Banyumas, Kecamatan Purwokerto Barat, Kelurahan Kedungwuluh, tercatat atas nama Tuan B, berikut semua dan segala sesuatu yang berdiri, tumbuh serta tanaman diatasnya tanpa kecuali, terutama sebuah dikenal



rumah



(gedung),



sebagai



Jalan



yang Dhoby



setempat Ghout



lebih



nomer



19,



berikut turutannya, yang oleh tuan Handoko, ahli taksir



tersebut



diatas



ditaksir



seharga



Rp.



12.000.000,- (dua belas juta rupiah);----------- Tanah Hak Milik sertipikat nomor : 132/Kranji, seluas



330m2



persegi),



(tiga



ratus



sebagaimana



dalam



tiga



puluh



sertipikat



meter (tanda



bukti hak) yang dikeluarkan oleh yang berwenang tanggal 2-2-2000 (tanggal dua, bulan Pebruari, tahun dua ribu), diuraiakan dalam gambar situasi tanggal 14-1-2000 (tanggal empat belas, bulan Januari,



tahun



dua



Propinsi



Jawa



Kecamatan



Purwokerto



ribu),



Tengah,



nomor



:



1213/2000,



Kabupaten



Banyumas,



Barat,



Kelurahan



Kranji,



tercatat atas nama Tuan B, berikut semua dan segala



sesuatu



yang



berdiri,



tumbuh



serta



tanaman diatasnya tanpa kecuali, terutama sebuah rumah



(gedung),



sebagai



Jalan



yang



setempat



Sommerset



lebih



dikenal



10,



berikut



nomer



turutannya, yang oleh tuan Handoko, ahli taksir tersebut diatas ditaksir seharga Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah);----------------------------- Tanah dan Bangunan Pabrik Tas Kulit Merk Buona Vista



Hak



Guna



Bangunan,



sertipikat



nomor



:



544/babadan, seluas 2330m2 (dua ribu tiga ratus tiga



puluh



meter



persegi),



sebagaimana



dalam



sertipikat (tanda bukti hak) yang dikeluarkan oleh yang berwenang tanggal 2-2-1998 (tanggal dua, bulan Pebruari, tahun seribu sembilan raus sembilan puluh delapan), diuraiakan dalam gambar situasi tanggal 14-1-1998 (tanggal empat belas, bulan



Januari,



tahun



seribu



sembilan



puluh



delapan),



Propinsi



Jawa



Tengah,



sembilan



nomor



ratus



:



1223/1998,



Kabupaten



Semarang,



Kecamatan Ungaran, Kelurahan Babadan, tercatat atas



nama



sesuatu diatasnya



Tuan



yang



berikut



berdiri,



tanpa



pabrik(gedung),



B,



tumbuh



kecuali, yang



semua



dan



segala



serta



tanaman



terutama



sebuah



setempat



lebih



dikenal



sebagai Jalan raya Semarang-Ungaran kilometer 12 nomer 332, berikut turutannya, yang oleh tuan Handoko, ahli taksir tersebut diatas ditaksir seharga Rp. 32.450.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);-----------Barang tak bergerak yang merupakan Harta Pribadi tuan B :----------------------------------------- Tanah dan bangunan Hak Guna Bangunan sertipikat nomor : 86/Kebondalem, seluas 420m2 (empat ratus



dua



puluh



meter



persegi),



sebagaimana



dalam



sertipikat (tanda bukti hak) yang dikeluarkan oleh yang berwenang tanggal 7-4-2002 (tanggal tujuh,



bulan



April,



tahun



dua



ribu



dua),



diuraiakan dalam gambar situasi tanggal 14-42002 (tanggal empat belas, bulan April, tahun dua ribu dua), nomor : 1113/2002, Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Purwokerto Barat, Kelurahan Kebondalem, tercatat atas nama Tuan B, berikut semua dan segala sesuatu yang berdiri, tumbuh serta tanaman diatasnya tanpa kecuali, terutama sebuah Toko(ruang pamer), yang setempat lebih dikenal sebagai Mal Tiong Bahru Jalan



Komisaris



Bambang



Soeprapto



nomor



31,



berikut turutannya, yang oleh tuan Handoko, ahli taksir



tersebut



diatas



ditaksir



seharga



Rp.



2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)----------------------------------------- Tanah dan bangunan Hak Guna Bangunan sertipikat nomor : 77/kauman lama, seluas 710 m2 (tujuh ratus sepuluh meter persegi), sebagaimana dalam sertipikat (tanda bukti hak) yang dikeluarkan oleh yang berwenang tanggal 17-5-1999 (tanggal tujuh belas, bulan Mei, tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), diuraiakan dalam gambar situasi tanggal 24-5-1999 (tanggal dua puluh empat, bulan Mei, tahun seribu sembilan ratus



sembilan



1063/1999,



puluh



Propinsi



sembilan),



Jawa



Tengah,



nomor



:



Kabupaten



Banyumas, Kecamatan Purwokerto Timur, Kelurahan Kauman Lama, tercatat atas nama Tuan B, berikut semua dan segala sesuatu yang berdiri, tumbuh serta tanaman diatasnya tanpa kecuali, terutama sebuah Toko(ruang pamer), yang setempat lebih dikenal sebagai Mal serangoon Jalan Ir. Soekarno



nomor 2 – 8 , berikut turutannya, yang oleh tuan Handoko, ahli taksir tersebut diatas ditaksir seharga Rp. 3.045.000,- (tiga juta empat puluh ribu rupiah).---------------------------------2. Barang bergerak---------------------------------- 10 (sepuluh) batang emas Merk Cityhall-------------@ senilai Rp. 500.000,-



x



10 = Rp.--5.000.000,----



- @ senilai Rp. 500.000,-



x



10 = Rp.--5.000.000,----



- 2(dua) mobil Merk Marsilling-----------------------@ senilai Rp. 1.200.00,-



x



2 = Rp.--2.400.000,----



- Uang Tunai sejumlah------------= Rp.107.000.000,---- Perabot Rumah Tangga-----------= Rp.--3.465.000,---- Pelunasan Piutang Tuan B---------------------------terhadap Tuan Tao Payoh----------------------------yang



dibayar terlebih dulu-------------------------



oleh Tuan P--------------------= Rp.--4.150.000,Barang bergerak yang merupakan Harta Pribadi tuan B :



- 2 (dua) batang emas Clark Quay---------------------@ senilai Rp. 1.000.000,- --------- = Rp.--2.000.000,---Barang bergerak yang merupakan Harta Pribadi Nyonya J:



- 1 set perhiasan bermata berlian--------------------Merk Bayfront------------------= Rp.--2.500.000,----



- 1 Gelang bermata berlian---------------------------Merk Esplanande----------------= Rp.--1.500.000,----



II. Passiva--------------------------------------------1. Hutang pembelian mesin--------------------------Merk Tampines kepada----------------------------Tuan Sembawang--------------- = Rp.--2.800.000,-2. Hutang kepada Tuan Lavender-- = Rp.---240.000,--3. Biaya pendaftaran harta------ = Rp. 1.290.000,--4. Biaya taksasi benda tetap---- = Rp. 1.675.000,--5. Biaya taksasi benda bergerak- = Rp. 1.585.000,--6. Biaya perawatan sakitnya------------------------Tuan B----------------------- = Rp. 3.560.000,---



Jumlah----------------------- = Rp.11.150.000,---



-



Selain hutang dan biaya tersebut diatas, masih ada hutang- hutang dan biayayang merupakan beban harta peninggalan yaitu :--------------------------------1. biaya pemanggilan kreditor----------------------dan debitor melalui Berita----------------------Negara Republik Indonesia---- = Rp.---370.000,--2. biaya pembuatan akta----------------------------pemisahan dan pembagian------



= Rp. 2.550.000,-



3. Biaya pendaftaran benda-------------------------Bergerak di Pengadilan Negeri-------------------Purwokerto------------------- = Rp.---380.000,--4. Biaya penguburan------------- = Rp. 1.360.000,--5. Baiaya petu mati------------- = Rp. 1.140.000,--- Jumlah-------------------------= Rp. 5.800.000,--- Ikhtisan (recapitulatie) :-----------------------------------1. Jumlah Aktiva------------------------ = Rp.209.985.000,---2. Jumlah Passiva----------------------- = Rp. 16.950.000,---3. Saldo-------------------------------- = Rp.193.035.000,---- Sekarang



dalam



melaksanakan



dan



pembagian



dari



harta



peninggalan ”Pewaris”, maka Nyonya J selaku pelaksana wasiat yang telah ditunjuk ”pewaris”, menerangkan dengan ini membagikan kepada :--------------------------------- Bagian tuan R---------------------- = Rp.-4.218.220,----- Bagian tuan I---------------------- = Rp.--4.218.220,---- Bagian tuan K---------------------- = Rp. -----845.500,----- Bagian tuan N---------------------- = Rp. 15.027.390,---- Bagian tuan G---------------------- = Rp. 18.480.140,---- Bagian nyonya O-------------------- = Rp. 16.280.140,---- Bagian tuan P---------------------- = Rp. 19.322.390,---- Bagian nyonya M-------------------- = Rp. 16.406.890,---- Bagian tuan Lavender--------------- = Rp.----480.000,---- Bagian nyonya Q-------------------- = Rp.----760.000,---- Bagian nyonya J (janda tuan B)----- = Rp.111.097.390,---- Jumlah---------------------------------- = Rp.209.985.000,----



- Dengan



terlaksananya



pemisahan



dan



pembagian



dari



harta



peninggalan tersebut diatas, maka para penghadap bertindak sebagai



disebut



diatas



menerangkan



bahwa



pemisahan



dan



pembagian tersebut telah berlangsung menurut kehendak dan persetujuan masing



mereka,



karena



melepaskan



hak



itu



mereka



mereka



dengan



untuk



ini



tidak



masingmenuntut



diadakannya perhitungan kembali.---------------------------- Bahwa



semua



yang



berhak



menerima



bagian



telah



sama-sama



memperkirakan hak bagiannya antara yang satu terhadap yang lainnya



dan



dengan



ini



saling



memberikan



pelunasan



dan



pembebasan.--------------------------------------------------------------------------khusus untuk------------------------ Penghadap Nyonya J diatas berkewajiban untuk menyimpan semua surat-surat



yang



berhubungan



dengan



harta



peninggalan



”Pewaris”--------------------------------------------------- Jika



dianggap



memberikan



perlu



nyonya



keterangan,



J,



membuat



selaku dan



pelaksana



wasiat,



menandatangani



surat



permohonan dan surat-surat lain yang diperlukan bertalian dengan harta peninggalan ”Pewaris”, selanjutnya mengerjakan segala perbuatan yang diperlukan dan berguna untuk maksud tersebut.--------------------------------------------------- Selanjutnya para menghadap bertindak sebagai disebut diatas menerangkan



bahwa



mengenai



pemisahan



dan



pembagian



ini



mereka memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri di Purwokerto.---------------------------------------DEMIKIAN AKTA INI-----------------------Dibuat sebagai minit dan diresmikan di Purwokerto, pada hari dan tanggal seperti tersebut di atas, dengan dihadiri oleh :-1. Nona



TALITHA



tanggal



INDRA



11-6-1985



SAPHIRA, (tanggal



lahir sebelas,



di



Purwokerto,



bulan



Juni,



pada tahun



seribusembilan ratus delapan puluh lima), Pegawai Kantor Notaris, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan 17 Agusatus, nomor 140, rukun tetangga 4, rukun warga 7,



Perumahan



Purnawira



I,



desa



Ledug,



Kecamatan



Kembaran,



Kabupaten Banyumas, dan;----------------------------------2. Nona



NAFEEZA



tanggal



INDRA



5-10-1984



FITRIANA, (tanggal



lahir



lima,



di



Purwokerto,



pada



bulan



Oktober,



tahun



seribu sembilan ratus delapan puluh empat), Pegawai Kantor Notaris, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Bersama Warga, nomor 10, rukun tetangga 2, rukun warga 3, Perumahan



Purnawira



I,



desa



Ledug,



Kecamatan



Kembaran,



Kabupaten Banyumas.---------------------------------------Keduanya sebagai saksi-saksi;--------------------------------Setelah akta ini Notaris bacakan, kepada para penghadap dan para saksi, maka ketika itu juga para penghadap, para saksi dan saya, notaris menandatangani akta ini;-------------------Dibuat dengan tanpa pencoretan dan penggantian. Dikeluarkan sebagai Salinan yang sama bunyinya. --------------------------