5 0 2 MB
ALUR PELAYANAN PASIEN JKK BPJAMSOSTEK
www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah sebuah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja pada saat :
Di tempat kerja
Berangkat kerja & pulang (jalur yang wajar dilalui) Saat dinas
termasuk penyakit akibat kerja (PAK).
Kriteria Kasus Kecelakaan Kerja dan PAK Harus terdapat unsur ruda paksa Terjadi di tempat kerja Terjadi berhubungan dengan hubungan kerja • Terdapat perintah dari pemberi kerja dan berkaitan dengan kepentingan pemberi kerja • Melakukan hal-hal yang sangat penting dan mendesak yang tidak dapat diwakilkan dalam jam kerja atas ijin pemberi kerja. • Terjadi saat perjalanan dinas • Terjadi saat kerja lembur • Perkelahian di tempat kerja dapat dinyatakan sebagai kecelakaan kerja, apabila perkelahian yang menimbulkan cedera tersebut ada kaitannya dengan dinas/tugas pekerjaan. • Kecelakaan yang terjadi pada saat melaksanakan aktivitas lain yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan dan harus dibuktikan dengan surat tugas dari perusahaan. Misalnya, melaksanakan kegiatan olahraga untuk menghadapi pertandingan 17 Agustus, darmawisata, outbound yang dilaksanakan perusahaan.
Pelayanan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)
Tujuan Umum PLKK: • Terselenggaranya upaya kesehatan kerja secara optimal dan mudah dijangkau (azas portabilitas) oleh masyarakat pekerja sehingga dapat menanggulangi kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara tepat dan cepat. • Amanah Undang Undang (PP 44/2015)
Prosedur Pelayanan di PLKK • Peserta ke rumah sakit terdekat membawa identitas kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau e-KTP. • Petugas administrasi Rumah Sakit PLKK melakukan pengecekkan eligibilitas • Apabila tidak terdaftar maka petugas administrasi Rumah Sakit PLKK melakukan konfirmasi kepada Kantor Cabang kerjasama. • Apabila tidak terdaftar berhubung data belum terintegrasi (online) dengan aplikasi – online RSTC (PLKK), agar dikoordinasikan dengan bidang pemasaran. Jika data tidak dapat diintegrasikan dalam 2 X 24 jam, maka peserta diberlakukan sebagai pasien umum. • Apabila tidak terdaftar karena perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 (tiga) bulan, maka peserta diperlakukan sebagai pasien umum.
Alur Jaminan Kecelakaan Kerja Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)
Peserta kecelakaan kerja masuk IGD
Menunjukkan kartu peserta BPJS TK / EKTP
Petugas melakukan cek eligibilitas di website
Jika eligibel, peserta diedukasi untuk melengkapi persyaratan dan diserahkan ke RS
Peserta menyerahkan dokumen persyaratan ke RS
RS menginput data untuk permintaan surat jaminan
RS mengirimkan tagihan ke BPJSTK
Surat Pernyataan Menggunakan RS PLKK sebagai jaminan BPJS Ketenagakerjaan
DOKUMEN PERSYARATAN JAMINAN
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Surat Pernyarataan Formulir Tahap 1 Formulir Tahap 2 Kopi KTP dan Kartu BPJSTK Kronologis kejadian Absensi dan Jadwal Kerja Laporan kepolisian (jika KLL)
DOKUMEN DIISI OLEH DOKTER RS
DOKUMEN TAGIHAN BIAYA RS
1.Kwitansi atas nama per pasien 2.Rincian pengobatan 3.Resep Obat 4.Kopi Hasil Laboratorium 5.Kopi Hasil Radiologi
Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja
Terima kasih www.bpjsketenagakerjaan.go.id
17