Anggaran Dasar Ad Art Ypti Lubuk Cemara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN PENDIDIKAN BAKTI UNTUK NEGERI DAN AGAMA (BUNDA) SMP IT DEWANI AKBAR SERDANG BEDAGAI BAB I NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Nama sekolah adalah Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Dewani Akbar Serdang Bedagai Pasal 2 Tempat SMP Islam Terpadu Dewani Akbar Serdang Bedagai, Jln Besar Dusun XV Paya Lombang, Kec.Tebing Tinggi, Kab.Serdang Bedagai,SUMUT Pasal 3 Kedudukan Yayasan BUNDA SMP IT Dewani Akbar berkedudukan sebagai pelaksana penyelenggaraan kegiatan belajar dan mengajar (PKBM) BAB II LANDASAN / AZAS Pasal 4 Yayasan BUNDA SMP IT Dewani Akbar berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah BAB III MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 5 1. Maksud : Mewujudkan cita-cita pendidikan yang madani, religi serta untuk melestarikan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jamaah 2. Tujuan : Berkiprah membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, menyelenggarakan pendidikan yang terpadu antara pendidikan formal, kemanusiaan dan ajaran Islam serta mengembangkan sikap mental dan akhlaqul karimah generasi muda. BAB IV KEKAYAAN Pasal 6 Kekayaan sekolah terdiri dari ; 1. Kekayaan tidak bergerak : adalah seluruh tanah, bangunan dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang telah diadakan atau dibeli oleh Yayasan 2. Kekayaan yang bergerak ; adalah seluruh kekayaan bergerak yang telah diadakan atau dibeli oleh Yayasan BUNDA SMP IT Dewani Akbar Serdang Bedagai



BAB V USAHA – USAHA Pasal 7 Usaha-usaha sekolah adalah segala bentuk usaha yang halal dan tidak mengikat serta tidak untuk memberatkan atau menipu anak didik atau pihak lainnya. BAB VI BADAN PENGURUS DAN KEANGGOTAAN Pasal 8 Badan Pengurus Badan pengurus terdiri dari ; 1. 2. 3. 4. 5.



Dewan Pembina; Dewan Pengurus; Kepala Sekolah; Dewan Guru; Komite Sekolah. Pasal 9 Keanggotaan Dewan Pembina



Yayasan BUNDA SMP Islam Terpadu Dewani Akbarv Serdang Bedagai Pasal 10 Kepala Sekolah 1. Kepala Sekolah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut ; 1. Warga Negara Indonesia; 2. Berumur minimal 21 tahun; 3. Bergama Islam; 4. Tidak pernah diancam pidana lima tahun atau lebih oleh Kejaksaan Negri yang dibuktikan dengan SKCK dari Polri; 5. Berpengetahuan baik dalam masalah agama Islam,Menyatakan diri sanggup sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan sebagai Kepala Sekolah, 6. Kepala sekolah dipilih melalui musyawarah yang dihadiri oleh Pengurus Yayasan 7. Kepala sekolah diangkat atau diberhentikan oleh ketua Yayasan apabila telah memenuhi kriteria untuk diangkat atau diberhentikan, 8. Kepala Sekolah dipilih untuk waktu yang tidak ditentukan, 9. Kepala sekolah dinyatakan berhenti atau diberhentikan apabila ; 1. Meninggal dunia, atau 2. Mengundurkan diri, atau 3. Ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Polri, atau 4. Tidak tunduk kepada AD/ART Sekolah, atau 5. Melakukan tindak asusila, atau



Pasal 11



Dewan Guru 1. Dewan Guru terdiri dari guru-guru yang mengajar di Yayasan BUNDA SMP IT Dewani Akbar Serdang Bedagai 2. Penjelasan lain tentang Dewan Guru diatur dalam pasal lain yang berkesinambungan dan tak terpisahkan dalam AD/ART ini. Pasal 12 Komite Sekolah 1. Komite Sekolah terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota yang berjumlah 2. Komite Sekolah dipilih melalui musyawarah 3. Komite Sekolah diangkat dan diberhentikan oleh Hasil Musyawarah apabila telah memenuhi syarat untuk diangkat atau diberhentikan, 4. Syarat untuk diangkat sebagai Komite Sekolah adalah sebagaimana syarat Kepala Sekolah pada pasal 10 ayat (1), 5. Komite Sekolah dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. BAB VII KEWAJIBAN, HAK DAN WEWENANG BADAN PENGURUS Pasal 13 Kewajiban Dewan Pembina Dewan Pembina berkewajiban patuh terhadap Yayasan BUNDA SMP IT Dewani Akbar Serdang Bedagai. Pasal 14 Hak dan Kewenangan yayasan Hak dan Kewenangan Ketua Yayasan adalah sebagai berikut; 1. Mengangkat dan memberhentikan serta menggantikan anggota apabila telah memenuhi kriteria untuk diangkat atau diberhentikan, 2. Mengangkat dan memberhentikan serta menggantikan ketua Pengurus apabila telah memenuhi kriteria untuk diangkat atau diberhentikan, 3. Mengangkat dan memberhentikan serta menggantikan ketua dan/atau anggota Komite Sekolah atas usulan ketua Dewan Pengurus atau telah memenuhi kriteria untu diangkat atau diberhentikan, 4. Memberikan peringatan atau teguran kepada, Kepala Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah, 5. Memantau administrasi dan keuangan sekolah, 6. Menolak dan membatalkan setiap kebijakan sekolah yang dianggap tidak sesuai dengan AD/ART Sekolah Pasal 15 Kewajiban, Hak dan Wewenang Pengurus Yayasan dan Kepala Sekolah 1. Dewan Pengurus bersama-sama Kepala Sekolah berkewajiban untuk ; 1. Melaksanakan AD/ART Sekolah, 2. Membuat program kerja secara global, 3. Kepala Sekolah berkewajiban menyelenggarakan administrasi dan pengelolaan keuangan sekolah, 4. Berkoordinasi dengan instansi terkait, 5. Mengontrol dan mengendalikan semua kegiatan sekolah, 6. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) dan dilaporkan kepada ketua Pembina,  



1. Ketua Pengurus Yayasan bersama-sama dengan Kepala Sekolah memiliki hak dan wewenang untuk melaksanakan segala tindakan, baik yang mengenai keperguruan maupun yang mengenai kepemilikan, dengan ketentuan; 1. Meminjam atau meminjamkan uang untuk dan atas nama sekolah, 2. Membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak dan/atau menggadaikan atau meminjamkan kekayaan yang tidak bergerak harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu atau surat/akta yang berkenaan harus ditanda tangani oleh ketua Yayasan, 3. Kepala Sekolah berhak menunjuk satu orang dari Dewan Guru sebagai sekretaris untuk membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan Administrasi sekolah, 4. Kepala Sekolah berhak menunjuk satu orang sebagai bendahara yang disetujui oleh ketua Dewan pengurus dan ketua Dewan Pembina dalam penyelenggaraan pengelolaan kekayaan sekolah, 5. Surat-surat keluar yang bersifat penting harus ditanda tangani oleh oleh Ketua Dewan Pengurus dan Kepala Sekolah dan atas sepengetahuan ketua Yayasan 6. Surat-surat kedalam dan keluar yang berkaitan dengan sekolah yang tidak mengharuskan ditanda tangani oleh ketua Yayasan a maka cukup ditanda tangani oleh Kepala Sekolah, Pasal 16 Kewajiban, Hak dan Wewenang Komite Sekolah 1. Ketua Komite Sekolah memiliki kewajiban untuk 1. Memantau dan mengawasi segala bentuk kegiatan sekolah, 2. Audit penggunaan APBS, 3. Menyusun laporan progres repout sekolah untuk keperluan evaluasi Kepala Sekolah 4. Memberikan laporan hasil pengawasan kepada ketua Yayasan 5. Hak dan Wewenang ketua Komite Sekolah ; 1. Memantau dan mengawasi segala bentuk kegiatan di sekolah, 2. Menyusun laporan progres repout sekolah untuk keperluan evaluasi Kepala Sekolah 3. Melakukan audit APBS, 4. Memberikan teguran kepada Kepala Sekolah dan/atau Dewan Guru apabila dianggap dan/atau diyakini tidak sesuai dengan AD/ART Mengajukan usulan-usulan program sekolah yang sesuai dengan AD/ART BAB VIII PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, TUGAS DAN GAJI DEWAN GURU Pasal 17 Pengangkatan Dewan Guru 1. Dewan Guru diangkat dan diberhentikan oleh ketua Yayasan 2. Proses pengangkatan yang dimaksud dalam ayat (1) adalah proses seleksi kelayakan sebagai guru yang memiliki kriteria sebagai berikut ; 1. Guru mata pelajaran yang dimasukkan dalam Ujian Nasional (UN) ; 1. WNI; 2. Beragama Islam; 3. Pendidikan terakhir minimal strata 1 kepeguruan; 4. Tidak dalam proses pengadilan; 5. Tidak pernah diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih oleh Kejaksaan Negri; 6. Menguasai mata pelajaran yang akan diajarkan; 7. Berperilaku baik; 8. Mendapat rekomendasi dari tim seleksi. 2. Guru mata pelajaran yang tidak masuk dalam UN ; 1. WNI; 2. Beragama Islam; 3. Pendidikan terakhir minimal SLTA atau sederajat; 4. Tidak dalam proses pengadilan; 5. Tidak pernah diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih oleh Kejaksaan Negri; 6. Menguasai mata pelajaran yang akan diajarkan; 7. Berperilaku baik;



8. Mendapat rekomendasi dari tim seleksi; 9. Untuk mata pelajaran akidah akhlaq, fikih dan kerifa’iyahan diharuskan dari warga Rifa’iyah yang dibuktikan surat keterangan dari ketua Pimpinan Daerah Rifa’iyah Kabupaten Wonosobo. 10. Proses seleksi kelayakan dilakukan oleh tim seleksi, 11. Proses seleksi meliputi; 1. Verifikasi data persyaratan; 2. Uji pengetahuan materi mata pelajaran yang akan diajarkan; 3. Uji pengetahuan keagamaan; 4. Tes wawancara; 5. Uji kelayakan mengajar. 6. Tim seleksi terdiri dari ; 1. Dua orang yang yang ditunjuk oleh ketua Dewan pengurus dan atas persetujuan ketua Dewan Pembina yang bertugas memverifikasi data persyaratan calon guru; 2. Dua orang konsultan keseguruan yang menyeleksi uji pengetahuan materi pelajaran dan tes wawancara; 3. Satu orang dari unsur Dewan Pembina yang ditunjuk oleh ketua Dewan Pembina untuk menguji pengetahuan keagamaan. 4. Rekomendasi kelayakan mengajar dikeluarkan oleh penguji materi pelajaran, wawancara dan penguji pengetahuan keagamaan. 5. Apabila dinyatakan lolos seleksi maka akan segera dikeluarkan surat kepetusan penetapan yang dikeluarkan oleh ketua Dewan pembina dan ikut serta disetujui oleh ketua Dewan Pengurus dan Kepala Sekolah selambat-lambatnya 15 (limabelas) hari setelah diserahkannya rekomendasi, 6. Ketua Dewan Pembina berhak membatalkan rekomendasi kelayakan mengajar apabila disinyalir melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dan/atau melanggar kode etik keseguruan, 7. Dalam hal kekosongan guru mata pelajaran, maka selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari harus diisi oleh guru pengganti yang telah angkat di sekolah dan jika sudah tidak mumpuni untuk menggantikan dikarenakan tidak layak dengan mata pelajaran tersebut atau kekurangan staf tenaga pengajar maka selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadi kekosongan tersebut untuk segera dilaksanakan proses seleksi. Pasal 18 Pemberhentian Dewan Guru 1. Dewan Guru (bukan PNS) yang tidak masuk mengajar atau terlambat lebih dari 15 menit dalam waktu 3 (tiga) kali berturut-turut pada satu mata pelajaran atau 6 (enam) kali dalam satu semester pada satu mata pelajaran maka diberi peringatan pertama secara lisan. Apabila setelah diberikan peringatan pertama masih mengulanginya maka diberi peringatan kedua secara lisan dan tertulis. Dan apabila setelah diberi peringatan kedua masih tidak mengindahkan serta tidak melaksanakan peringatan tersebut maka diberi peringatan terakhir. Dan apabila  setelah peringatan terakhir tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut maka diberhentikan secara tidak terhormat dan tanpa diberi uang pesangon, 2. Dewan Guru (bukan PNS) yang tidak mengajar selama 2 (dua) bulan berturut dengan tanpa alasan yang dapat diterima maka diberhentikan dengan tanpa pesangon, 3. Alasan yang dapat diterima yang dimaksud dalam ayat (2) adalah alasan kesehatan, naik haji dan kehamilan serta melahirkan hingga 40 (empat puluh) hari setelah kelahiran, 4. Dewan Guru (bukan PNS) yang diberhentikan secara terhormat berhak mendapat uang pesangon dengan besaran 2 (dua) kali lipat dari gaji Kepala Sekolah, 5. Dewan Guru (bukan PNS) dinyatakan berhenti atau diberhentikan apabila; 1. Meninggal dunia, atau 2. Menyatakan mengudurkan diri, atau 3. Ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Polri, atau 4. Tidak tunduk kepada AD/ART Sekolah, atau 5. Tidak tunduk kepada ajaran KH. Ahmad Rifa’i, atau 6. Melakukan tindak asusila, atau 7. Atas usulan tertulis ketua Dewan Pengurus yang didukung oleh Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang tidak dapat ditarik kembali,



8. Dewan Guru PNS jika melakukan tindakan sebagaimana pada ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) maka oleh Kepala Sekolah diberi teguran dan peringatan serta dilaporkan ke instansi terkait yang membawahinya. Pasal 19 Tugas Guru 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Menyusun Persiapan Belajar Mengajar (RPP), Menyusun perencanaan pengajaran (SILABUS), Membuat dan menyiapkan  administrasi kelas (Analisis Nilai), Melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar (KBM), Membuat laporan KBM kepada Pimpinan Lembaga Pendidikan, Melakukan koordinasi tugas mengajar dengan rekan kerja bila diperlukan, Kerja sama dan membangun komunikasi dengan Wali Kelas, Menyelenggarakan evaluasi siswa kepada Pimpinan Lembaga Pendidikan, Melaporkan hasil evaluasi peserta didik kepada Wali Kelas untuk dimasukan kedalam Raport dan Buku Induk, Pasal 20 Wali Kelas Wali kelas adalah dari Dewan Guru yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Pasal 21 Gaji Kepala Sekolah dan Dewan Guru



Gaji Kepala Sekolah dan Dewan Guru adalah diatur dalam lembaran lain yang terpisah dari AD/ART ini yang dibuat, disahkan dan disetujui oleh Ketua Yayasan   BAB IX RAPAT-RAPAT BADAN PENGURUS Pasal 22 1. Rapat yang dihadiri Dewan Pembina, Dewan Pengurus, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu tahun dan setiap waktu jika dianggap perlu oleh ketua Pengurus atau Dewan Guru atau Komite Sekolah yang memberitahukan kehendaknya itu dengan tertulis kepada Kepala Sekolah, 2. Dalam semua rapat, di pimpin Ketua Yayasan atau Pengurus maka rapat dipimpin oleh Kepala Sekolah, 3. Rapat pengurus yang bersifat istimewa dianggap sah jika dihadiri oleh Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah, 4. Yang dimaksud rapat pengurus yang bersifat istimewa pada ayat (2) adalah rapat yang mengharuskan keterlibatan persetujuan Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah, 5. Semua rapat didasarkan dan berdasarkan pada musyawarah dan mufakat. BAB X PENYELENGGARAAN KEGIATAN BELAJAR DAN MENGAJAR (PKBM) Pasal 23 1. PKBM Yayasan BUNDA SMP IT Dewani Akbar Serdang Bedagai adalah setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, 2. Klasifikasi dipisahkan antara murid laki-laki dengan murid perempuan, 3. Pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler diselenggarakan dan dilaksanakan oleh Dewan Guru atas persetujuan Kepala Sekolah dan diketahui oleh ketua Dewan Pengurus.



BAB XI Pasal 24 Departemen-Departemen 1. Departemen-departemen sekolah diketuai dan dipantau oleh Kepala Sekolah 2. Departemen-departemen sekolah terdiri dari ; 1. Departemen Pendidikan, 2. Departemen Usaha, 3. Departemen Umum, 4. Anggota departemen-departemen adalah terdiri dari satu orang ketua dan satu orang sekretaris yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan disetujui oleh ketua Dewan Pengurus, 5. Anggota Departemen dipilih untuk satu tahun pelajaran.   BAB XII TUGAS DAN WEWENANG DEPARTEMEN-DEPARTEMEN Pasal 25 Departemen Pendidikan Tugas Departemen Pendidikan adalah sebagai berikut ; 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Melaksanakan fungsi managerial, supervisor dan pengajaran, Melakukan supervisi terhadap Penyelenggaraan KBM, Menyusun kalender pendidikan tahunan disesuaikan dengan aturan Pemerintah dan sekolah, Menyusun tata tertib siswa, Menyusun jadwal pelajaran, Memimpin rapat Guru masing-masing jenjang,  Menerima masukan dari Guru atau Pengurus lain di lingkungan untuk diteruskan kepada Kepala Sekolah, 8. Menyusun laporan tahunan. Pasal 26 Departemen Usaha 1. Uraian tugas Kepala Departemen Usaha ; 1. Menyampaikan program kerja Bidang Usaha kepada Kepala Sekolah, 2. Mengajukan RAPB Bidang Usaha, 3. Membuat laporan-laporan progres repout oprasional Bidang Usaha, 4. Membuat laporan-laporan keuangan Bidang Usaha untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, 5. Mencari donatur dan menjalin kemitraan usaha, 6. Mempersiapkan kelengkapan Administrasi Usaha. 7. Kewenangan Kepala Departemen Usaha; 1. Membangun komunikasi usaha kepada pihak-pihak yang terkait, 2. Merekrut dan mengajukan kebutuhan tenaga kerja untuk ditetapkan oleh Kepala Sekolah, 3. Menandatangani perjanjian usaha dengan pihak lain atas persetujuan Kepala Sekolah dan diketahui oleh ketua Dewan pengurus, 4. Memonitoring program kerja bidang usaha. Pasal 27 Departemen Umum 1. Tugas Kepala Departemen Umum ; 1. Mengajukan program kerja Departemen Umum  kepada Kepala Sekolah untuk dibahas bersama ketua Dewan Pengurus dan/atau Dewan Pembina,



b.  Mengajukan RAPB dari masing-masing Bidang kepada kepada Kepala Sekolah untuk dibahas bersama ketua Dewan Pengurus dan/atau Dewan Pembina, 1. Merencanakan kebutuhan dari masing-masing Bidang kepada kepada Kepala Sekolah untuk dibahas bersama ketua Dewan Pengurus dan/atau Dewan Pembina, d.  Melaporkan progres penyelenggaraan masing-masing Bidang kepada kepada Kepala Sekolah untuk dikaji dan dievaluasi bersama ketua Dewan Pengurus dan/atau Dewan Pembina, 2.  Kewenangan Kepala Departemen Umum ; 1. Meminta laporan program kerja dari msing-masing Bidang untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, 2. Meminta laporan  pertanggung jawaban RAPB/RAK dari Pimpinan Bidang  untuk dilanjutkan kepada Kepala Sekolah dan disampaikan kepada Dewan pengurus, 3. Mengevaluasi secara Periodik penyelenggaraan masing-masing Bidang. BAB XIII BIDANG-BIDANG Pasal 28 Jenis Bidang-Bidang Bidang-Bidang terdiri dari Bidang Usaha, Bidang Umum dan Bidang lain yang dianggap perlu. Pasal 29 Tugas  Bidang-Bidang Tugas bidang-bidang adalah melaksanakan program yang rancang oleh departemen-departemen. BAB XIV TAMBAHAN DAN ATURAN PERUBAHAN AD/ART Pasal 30 1. 2. 3. 4.



Putusan untuk merubah atau menambah AD/ART dianggap sah jika dilaksanakan oleh Ketua dan Sekretaris Pimpinan Yayasan Dalam hal perubahan atau penambahan AD/ART Dalam hal pembubaran Yayasan BUNDA SMP IT Dewani Akbar Serdang Bedagai sebagaimana tersebut di atas, BAB XV PENUTUP Pasal 32



Hal lain yang belum diatur dalam AD/ART serta dianggap perlu maka akan diatur dikemudikan hari yang disahkan oleh Ketua Dewan Pembina dan/atau Ketua Dewan pengurus dan/atau Kepala Sekolah dalam lembaran terpisah dari AD/ART ini.  



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD / ART )



YAYASAN BAKTI UNTUK NEGERI DAN AGAMA SMP IT DEWANI AKBAR SERDANG BEDAGAI



YAYASAN BAKTI UNTUK NEGERI DAN AGAMA (BUNDA) SMP IT DEWANI AKBAR SERDANG BEDAGAI



Jln.Besar Dusun XV Paya Lombang



Kecamatan Tebing Tinggi KABUPATEN SERDANG BEDAGAI



SUMATERA UTARA