Anggaran Dasar Perkumpulan Petani Pemakai Air [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR (AD) PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A) “BONTO RANNU D.I. TANGKALAKA”



PEMBUKAAN 1. Bahwa pembangunan dalam peningkatan 2. Bahwa sesuai 3. Bahwa untuk mewujudkan 4. Bahwa dalam rapat



rangka



memantapkan



swasembada



pangan



serta



BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1) Perkumpulan ini benama PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR DHARMA TIRTA GUYUP RUKUN dan di singkat P3A DHARMA TIRTA GUYUP RUKUN. 2) P3A DHARMA TIRTA didirikan pada tanggal 10 sebtember 2010 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan berlaku setelah mendapat persetujuan dari Keapala Desa / Kelurahan Guyangan Camat Godong dan disahkan oleh Bupati / Wakotamadya Grobogan serta telah berbadan hukum sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri ......................... Nomor .................................... 3) P3A DHARMA TIRTA ini berkedudukan di Dessa / Kelurahan Guyangan Kecamatan Godong Kabupaten / Kotamadya Grobogan.



BAB II AZAS, SIFAT DAN TUJUAN Pasal 2 P3A DHARMA TIRTA ini berdasarkan Pancasila dan berazaskan kekeluarga.



Pasal 3



P3A DHARMA TIRTA ini merupakan perkumpulan yang bersifata sosial dengan maksud mendapatkan hasil guna pengelolaan air dan jaringan irigasi tersier atau jaringan irigasi pedesaan dan jaringan irigasi pompa atau jaringan irigasi kecil, untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Pasal 4



P3A DHARMA TIRTA ini bertujuan mendaya gunakan potensi air irigasi dan jaringan irigasi yang tersedia didalam petak / blok tersier atau daerah irigasi pada jaringan irigasi pedesaan atau daerah irigasi pada jaringan irigasi pompa atau atau daerah irigasi pada jaringan irigasi kecil untuk masyarakat.



BAB III



TUGAS, SASARAN, RUANG LINGKUP DAN BATAS DAERAH KERJANYA



Pasal 5



Tugas P3A DHARMA TIRTA ini sebagai berikut: a. Mengelola air dan jaringan irigasi didalam petak / blok tersier atau daerah irigasi pada jaringan irigasi pedesaan atau daerah irigasi pada jaringan irigasi pompa atau daerah irigasi pada jaringan irigasi kecil, agar air irigasi dapat diusahakan untuk dapat dimanfaatkan oleh para anggotanya secara tepat guna dan berhasilguna dalam memenuhi kebutuhan air untuk pertanian; b. Membangun, merehabilitasi / mengganti dan memelihara jaringan irigasi tersier atau jaringan irigasi pedesaan atau jaringan irigasi pompa atau jaringa irigasi kecil yang pengurusanya sudah diserahkan pada P3A DHARMA TIRTA sehingga jaringan irigasi tersebut dapat tetap terjaga kelangsungan fungsinya; c. Menentukan dan mengatur iuran dari para anggotanya yang berupa uang hasil panen atau tenaga untuk membiayai kegiatan operasi dan pemeliharaan jangan irigasi tersier atau jaringan irigasi pedesaan atua jaringan irigasi pompa atau jaringan irigasi kecil serta usahausaha pengembangan perkumpulan sebagai organisasi; d. Membimbing dan mengawasi para anggotanya agar memenuhi semua peraturan yang ada hubunganya dengan pembagian air yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta P3A DHARMA TIRTA; e. Menerima aset dari pemerintah yang berupa jaringan irigasi kecil atau jaringan irigasi pompa untuk dikelola secara bertanggung jawab;



Pasal 6



Sasaran P3A DHARMA TIRTA ini adalah menningkatkan peranserta anggotanya dalam mencapai tujuan dimaksud pasal 4



Pasal 7



Ruang lingkup P3A DHARMA TIRTAmeliputi penguasaan, pengusahaan, pengelolaan, penggunaan dan pengamanan air beserta sumber-sumbernya dan jaringa irigasi tersier atau jaringan irigasi pada jaringan irigasi pedesaan atau jaringan irigasi pompa atau jaringan irigasi kecil yang pengurusanya sudah diserahkan kepada P3A DHARMA TIRTA;



Pasal 8



1) Daerah kerja P3A DHARMA TIRTA ini meliputi petak-petak / blok-blok tersier ......................................... atau daerah irigasi pada jaringan irigasi pedesaan ................................................. atau daerah irigasi pada jaringan irigasi kecil ..............................................dan / daerah irigasi pada jaringan irigasi pompa ....................



a.



Desa / Kelurahan



: Guyangan



b. Kecamatan



: Godong



c. Kabupaten / Kotamadya



: Grobogan



2) Menerima air irigasi dari pintu tersier ........................................................atau bendungan .................................... daerah irigasi ............................... dan atau pompa ........................ Cab Dinas PU Pengairan, Cipta Karya dan Kebersihan Godong Dinas PU Pengairan, Ciptakarya dan Kebersihan Kabupaten Grobogan. 3)



Luas area sawah dan jaringan irigasi :



Macam Bangunan



Saluran



/ Jaringan Tersier



Jaringan Irigasi Pompa



Jaringa Keterangan Irigasi Kecil / Pedesaan



- Luas Sawah (ha) - Panjang sal. Tersier (m) - Panjang sal. Pipa (m) - Panjang sal.Kwarter (m) - Panjang (m)



sal.Pembuang



- Jumlah rumah pompa (bh) - Jumlah blok tersier (bh) - Jumlah (bh)



blok



kwarter



BAB IV ORGANISASI Bagian Pertama Sususnan Organisasi Pasal 9 Susunan Organisasi P3A DHARMA TIRTA a.



Rapat Anggota



b.



Badan Pemeriksa



c.



Pengurus



d.



Anggota



Bagian Kedua Rapat Anggota Pasal 10



1) Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam P3A DHARMA TIRTA. 2) Tiap anggota mempunyai satu suara dalam Rapat Anggota dan tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain. 3) Rapat Anggota dapat diadakan: a.



Atas permintaan tertulis dari 1/10 jumlah anggota;



b.



Atas kehendak pengurus;



c.



Atas kehendak pembina;



d.



Atas kehendak rapat anggota unit;



Pasal 11



1) Rapat Anggota P3A DHARMA TIRTA menetapkan: a.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;



b.



Pembentukan dan pembubaran pengurus;



c.



Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus;



d.



Program kerja.



2) Penetapan dimaksud ayat (1) pasal ini harus memperhatikan rapat-rapat ditingkat unit.



Pasal 12



1) Rapat Anggota / Rapat Anggota Unit sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota P3A DHARMA TIRTA / anggota unit, dan jika rapat tidak mencapai quorum, maka Rapat Anggota / Rapat Anggota Unit yang kedua sah jika dihadiri 20% jumlah anggota P3A DHARMA TIRTA. 2) Keputusan Rapat Anggota / Rapat Anggota Unit sejauh mungkin dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai kata sepakat/mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.



Bagian ketiga Badan Pemeriksa dan Pengurus Pasal 13 1) Badan pemeriksa terdiri dari: a.



Ketua;



b.



Wakil Ketua;



c.



Sekretaris;



d.



Bendahara;



e.



Ketua-ketua Petak / Blok Kwarter.



2) Susunan pengurus unit P3A DHARMA TIRTA pada Jaringan Irigasi Pompa selain seperti tersebut ayat (1) pasal ini, ditambah Ketua Unit Sumur pompa, Bendahara Pompa dan Operator. 3) Pengurus dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota /Unit. 4) Pengurus mempunyai tugas dan tanggung jawab: a.



Menyusun Rencana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;



b. Membuat Rencana Kerja an Anggaran Biaya untuk pemeliharaan, pebaikan dan pengembangan jarngan irigasi dalam daerah kerjanya masing-masing; c.



Melakukan tugas-tugas P3A DHARMA TIRTA;



d.



Memimpin organisasi P3A DHARMA TIRTA;



e. Menyelenggarakan Rapat-rapat Anggota baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan; f. Memberikan pelayanan yang sama kepada setiap anggota dan memelihara kerukunan diantara anggota dan menjauhkan segala hal yang dapat menimbulkan perselisiahan; g. Megusahadan adanya dana tambahan diluar iuran baik yang berasal dari subsidi Pemerintah maupun dana-dana lainya.



Pasal 15



1) Badan Pemeriksa dan Pengurus mempunyai hak mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan bidang tugasnya dan kemampuan organisasi. 2) Ketentuan sebagaimana maksud ayat (1) pasal ini lebih lanjut diatur dalam anggaran Rumah Tangga



Pasal 16



Masa kerja Badan Pemerikasa dan Pengurus adalah tiga (3) tahun dan untuk seterusnya dapat dipilih kembali. Bagian Keempat Anggota



Pasal 17



1) Anggota P3A DHARMA TIRTA adalah semua petani yang mendapat nikmat dan manfaat secara langsung dari pelayanan air irigasi pada jaringan tersier atau jaringan irigasi pedesaan atau jaringan irigasi kecil dan atau jaringan pompa. 2) Anggota P3A DHARMA TIRTA terdiri dari a.



Pemilik/ Penggarap/ Penyakap sawah;



b.



Pemilik/ Penggarap/ Penyakap kolam ikan yang mendapat air irigasi;



c.



Badan Usaha yang mengusahakan sawah atau kolam yang menggunakan air irigasi;



d.



Pemakai air irigasi lainya.



Pasal 18



1) Anggota P3A DHARMA TIRTA dimaksud ayat (1) pasal ini mempunyai kewajiban: a. Memapuhi dan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan oleh rapat anggota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b.



Melestarikan jaringan irigasi;



c.



Membayar iuran organisasi;



d.



Membayar IPAIR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



2) Anggota P3A DHARMA TIRTA mempunyai hak: a. Mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan ketentuan pembagian air yang telah ditetapkan; b.



Mengeluarkan pendapat dalam Rapat Anggota;



c.



Memilih dan dipilih menjadi pengurus.



BAB V KEKAYAAN DAN PENDAPATAN Pasal 19



1) Kekayaan dan pendapatan P3A DHARMA TIRTA didapat dari: a.



Iuran Anggota;



b.



Sumbangan dan bantuan



c.



Usaha lain yang sah menurut hukum



2) Apabila P3A DHARMA TIRTAterdiri lebih dari satu (1) unit, pengelolaaan dapa dilaksanakan oleh masing-masing unit. 3) Apabila P3A DHARMA TIRTA / unit dinyataka bubar, maka pengelolaan kekayaan ditentukan pengaturanya pada Rapat Anggota / Rapat Anggota Unit yang bersangkutan.



BAB VI TATA KERJA Pasal 20



Dalam melaksanakan tugasnya P3A DHARMA TIRTA wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi dan singkronisasi secara vertikal dan horisontal baik dalam lingkungan sendiri maupun dengan instansi / lembaga lain, khususnya denga LKMD.



Pasal 21



1) P3A DHARMA TIRTA menyelenggarakan rapat-rapat sebagai berikut: a. Rapat Anggota diselenggarakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu; b.



Rapat Pengurus diselenggarakan setiap triwulan sekali;



c.



Rapat-rapat lain yang diadakan sesuai dengan kebutuhan.



2) Selain rapat-rapat seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dilaksanakan rapat-rapat Unit/Blok kwarter sesuai dengan kebutuhan. 3) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga P3A DHARMA TIRTA.



BAB VII PENGEMBANGAN / PERAMPINGAN ORGANISASI Pasal 22



1) Pengembangan / perampingan organisasi dapat dilakukan, apabila ada penambahan / pengurangan sumber-sumber air diwilayah kerja P3A DHARMA TIRTA. 2) Pengembangan / perampingan organisasi dimaksud ayat (1) pasal ini harus disetujuai dalam rapat anggota, dengan memperhatikan usulan dari Rapat Unit yang bersangkutan.



BAB X PENUTUP Pasal 25



Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga P3A DHARMA TIRTA. PENGURUS P3A DHARMA TIRTA ............................................................... Ketua



Sekretaris



.......................................



.........................................



Mengetahui / menyetujui Kepala Desa / Kelurahan



Camat



Guyangan



Godong



SUHADI



Disahkan Dengan Keputusan Bupati Grobogan Tanggal : Nomor :



a/n. BUPATI GROBOGAN SEKRETARIS DAERAH ub. KEPALA BAGIAN EKONOMI



........................................................... NIP



.........................................



MODEL I – B



BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 23



1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan denga Keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk maksud itu yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota P3A DHARMA TIRTA dan keputusan disetujui dengan suara bulat. 2) Perubahan sebagian Anggaran Dasar akibat adanya penambahan atau pengurangan unit dilakukan denga Rapat Anggaran, dengan memperhatikan Rapat Anggaran Unit, dan sekurangkurangnya di sahkan oleh Camat.



BAB IX PEMBUBARAN Pasal 24



1) Pembubaran P3A DHARMA TIRTA hanya dapat dilakukan apabila lahan pertanian didaerah kerjanya beralih fungsi menjadi non pertanian atau sumber air tidak berfungsi lagi. 2) Pembubaran P3A DHARMA TIRTA dimaksud ayat (1) pasal ini hanya boleh dilakukan dengan Keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk maksud itu yang dihadiri oleh sekurang-kurangya 2/3 dari jumlah anggota P3A DHARMA TIRTA dan keputusanya disetujui denga suara bulat. 3) Apabila rapat tidak dihadiri oleh anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, ketua yang ditunjuk mengadakan rapat lagi 1 (satu) bulan sejak rapat memandang jumlah anggota yang hadir, dengan ketentuan keputusan harus disetujui secara bulat. 4) Ketntuan dimaksud ayat (3) pasal ini hanya dapat dilaksanakan apabila seluruh lahan pertanian didaerah kerjanya beralih fungsi menjadi nin pertanian atau sumberair tidak berfungsi lagi.



ANGGARAN RUMAH TANGGA P3A DHARMA TIRTA BAB I UMUM Pasal 1



Anggaran Rumah Tangga P3A DHARMA TIRTA........................................yang berkedudukan di Desa/Kelurahan Guyangan Kecamatan Godong Kabupaten/Kota Madya Grobogan merupakan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pasal 2



Anggaran Rumah Tangga memuat ketentuan-ketentuan yang tidak bopleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.



Pasal 3



Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah,ditambah atau dikurangi dengan memperhatikan Pasal 1 dan Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga.



BAB II ORGANISASI Bagian Pertama Susunan Organisasi Pasal 4



Susunan Organisasi P3A DHARMA TIRTA terdiri dari a.



Rapat Anggota;



b.



Badan Pemeriksa;



c.



Pengurus;



d.



Anggota.



Bagian Kedua Badan Pemeriksa dan Pengurus



Pasal 5



1) Susunan Badan Pemeriksa terdiri dari a.



Ketua ;



b.



Anggota.



2) Badan Pemeriksa mempunyai tugas: a. Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja para pengurus, terutama tentangmekanisme kegiatan keuangan dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) minggu dan dilakukan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Badan Pemeriksa. b. Memberi petunjuk kepada Ketua dan Pengurus P3A DHARMA TIRTA tentang maslah organisasi, administrasi an keuangan baik diminta maupun tidak. c. Dalam melaksanakan tugas dimaksud ayat (1) pasal ini Badan Pemeriksa bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. 3) Anggota Badan Pengurus tidak dapat merangkap menjadi anggota pengurus.



Pasal 6



Syarat-syarat untuk diilih atau diangkat sebagai Badan Pemeriksa Adalah: a.



Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;



b.



Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD1945;



c.



Anggota P3A DHARMA TIRTA yang aktif, jujur, adil, dan mempunyai ketrampilan kerja;



d.



Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan;



e. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam gerakan G.30.S/PKI dan atau kegiatankegiatan organisasi terlarang lainya. f. Tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan; g.



Sekurang-kurangnya berumur 18 tahun atau setinggi-tingginya 60 tahun;



h.



Sehat jasmani dan rohani;



i.



Sekurang-kurangnya berkemampuan membaca dan menulis huruf latin.



Pasal 7



1) Susunan pengurus P3A DHARMA TIRTA terdiri dari: a.



Ketua ;



b.



Wakil Ketua;



c.



Sekretaris;



d.



Bendahara;



e.



Pelaksanaan Teknis;



f.



Ketua Petak/Blok Kwarter.



2) Susunan pengurus P3A DHARMA TIRTA jaringan irigasi pompa selain tersebbut ayat (1) pasal ini ditambah Ketua Unit Sumur Pompa, Bendahara Pompa dan Operator. 3) Susuna pengurus dimaksua ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dipilih dari dan oleh para anggota. 4) Anggota pengurus tidak dapat merangkap menjadi anggota Badan Pemeriksa.



Pasal 8



1) Syarat-syarat utuk dipilih atau diangkat sebagai Pengurus adalah: a.



Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;



b.



Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD1945;



c.



Anggota P3A DHARMA TIRTA yang aktif, jujur, adil, dan mempunyai ketrampilan kerja;



d.



Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan;



e. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam gerakan G.30.S/PKI dan atau kegiatan-kegiatan organisasi terlarang lainya. f. Tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan; g. Petani di petak tersier/lahan irigasi dan bertempat tinggal didesa wilayah kerja P3A DHARMA TIRTA yang bersangkutan; h.



Sekurang-kurangnya berumur 18 tahun atau setinggi-tingginya 60 tahun;



i.



Sehat jasmani dan rohani;



j.



Sekurang-kurangnya berkemampuan membaca dan menulis huruf latin.



2) Pengurus mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pasal 15 Anggaran Dasar.



Pasal 9



1) Ketua mempunya tugas: a. Melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Keputusan-keputusan dan kebijakan lainya yang ditetapkan dalam Rapat Anggota; b.



Tangga,



Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.



2) Dalam melaksanakan tugas dimaksud ayat (1) pasal ini Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.



Pasal 10



1) Wakil Ketua mempunyai tugas:



a.



Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya;



b.



Memimpin rapat Anggota dan Rapat Pengurus bilaman Ketua Berhalangan hadir;



c.



Melaksanakan tugas-tugas lainya yang diberikan oleh Ketua.



2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua bertanggung jawab kepada Ketua.



Pasal 11



1) Sekretaris mempunyai tugas: a.



Membantu ketua dalam bidang administrasi umum dan ketatausahaan yang meliputi:



1.



Surat-menyurat, kearsipan, pengadaan dan ekspedisi;



2.



Pendataan anggota;



3.



Inventarisasi barang-barang;



4.



Menyusun laporan dan lain-lain.



b.



Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh ketua.



2) Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.



Pasal 12



1) Ketua Unit Sumur Pompa mempunyai tugas : a. Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program pengelolaan jaringan irigasi air tanah (Sumur Pompa / SP ); b. Mengatur jalanya organisasi serta melaksanakan dan mengawasi ketetapan-ketetapan yang telah ditetapkan oleh musyawarah / Rapat Anggota jaringan irigasi air tanah (SP); c.



Menerima dan melaksanakan saran-saran teknis dan administrasi dari para pembina.



2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Unit Sumur Pompa bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Unit dan Ketua.



Pasal 13



1) Bendahara mempunyai tugas : a.



Membantu Ketua dalam bidang pengelolaan keuangan yang meliputi:



1.



Menghimpun dan menyimpan uang;



2.



Mengeluarkan uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;



3.



Melaksanakan pengurusan administrasi keuangan;



4.



Mengurusi laporan pertanggungjawaban keuangan.



b.



Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Ketua.



2) Dalam melaksanakan tugasnya Bendahara bertanggung jawab kepada Ketua.



Pasal 14



1) Bendahara Unit Sumur Pompa mempunyai tugas: a. Mengatur administrasi yang menyangkut pembukuan, keuangan, bahan bakar, suku cadang dan lain-lain. b. Melaksanakan semua pengadaaan bahan bakar dan perlengkapan mesin pompa dan lain-lain; c. Menghimpun dana / biaya pengelolaan jaringan irigasi pompa dari petani melaui Ketua Blok; d.



Melaksanakan pembayaran / imbalan jasa bagi pra pengurus.



2) Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara Unit Sumur Pompa bertanggung jawab kepada Ketua Unit Sumur Pompa.



Pasal 15



1) Pelaksana Teknis mempunyai tugas: Membantu ketua dalam bidang pendayagunaan potensi air irigasi yang tersedia di daerah kerja P3A DHARMA TIRTA meliputi: a.



Menerima air irigasi dari petugas pengairan;



b.



Membagi air irigasi kemasing-masing blok kwarter P3A;



c. Membuat rencana dan mengusulkan kebutuhan air irigasi seluruh lahan petak tersier pada setiap periode setengah bulanan kepada mantri pengairan; d. Mengadakan pengawasan, persiapan dan pelaksanaan, pemeliharaan perbaikan dan penyempurnaan jaringan irigasi ditingkat usaha tani; e.



Mengusahakan adanya peta petak tersier diwilayah kerjanya;



f. Menyusun rencana kerja dan anggaran biaya eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi; g. h.



Mengikuti rapat pembagian air di Ranting Pengairan; Menyelenggarakan rapat administrasi teknik.



2) Dalam melaksanakan tugas dimaksud ayat (1) pasal ini Pelaksanaan Teknik bertanggung jawab kepada Ketua.



Pasal 16



1) Operator Unit Sumur Pompa mempunyai tugas a. Menjalankan dan mematikan mesin pompa sesuai dengan jadwal giliran air atau permintaan petani; b. Bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan dan terpeliharanya mesin pompa, instalasi listrik,rumah pompa dan semua perlengkapan jaringan irigasi air tanah (SP);



c. Bersama-sama serta Ketua Blok mengatur pembagian dan pemberian air melaui boksboks pembagi sesuai dengan jadwal / permintaan; d.



Bertanggung jawab atas pemakaian bahan bakar, pelumas dan lain-lain;



e. Secepatnya melapor kepada Ketua Unit Sumur Pompa apabila terjadi gangguan,kerusakan mesin,pompa, listrik, saluran dan sebagainya, baik kerusakan berat atau ringan yang tidak dapat diperbaiki sendiri; f. Mencatat data-data pengoperasian dan data-data lain yan gdiperlukan sesuai format yang telah disediakan. 2) Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam ayat (1) pasal ini operator bertanggung jawab kepada Ketua Unit Sumur Pompa.



Pasal 17



1) Ketua Petak / Blok kwarter mempunyai wilayah kerja satu petak / blok kwarter. 2) Ketua Petak / Blok kwarter mempunyai tugas membantu pelaksana Teknis diwilayah kerja dimaksud ayat (1) pasal ini meliputi: a.



Pelayanan pemberian air irigasi kepada para anggotanya secara adil dan merata;



b.



Mengusahakan adanya peta blok kwarter yang menjadi tanggung jawabnya;



c.



Memiliki daftar anggota pada wilayah kerjanya;



d.



Membuat rencana pembagian air di blok kwarter;



e. Mengusakan adanya inventarisasi jaringan irigasi di blok kwarter yang menjadi tanggung jawabnya; f. Membuat usulan, rencana pemeliharaan dan perbaikan serta penyempurnan jaringan irigasi yang menjadi tanggung jaawabnya; g.



Melaksanakan pembagian air irigasi kepetak sawah di blok kwarter;



h. Membantu pelaksanaan pengawasan, peeliharaan, perbaikan dan penyempurnaan irigasi diwilayah kerjanya; i.



Pengamanan pemanfaatan jaringan irigasi di blok kwarter;



j. Menyampaikan data mengenai kemajuan pelaksanaan pembagian air irigasi, tata tanam, pelaksanaan pemeliharaan, perbaikan dan penyempurnaan jaringan irigasi diwilayah kerjanya; k.



Menyampaikan data kejadian bencana alam;



l. Memberi saran, nasehat serta menyelesaikan sengketa masalah air irigasi yang terjadi dalam blok kwarter yang menjadi tanggung jawabnya; m. Membantu penarikan iuran dan segera menyetorkan pada bendahara P3A DHARMA TIRTA / Unit Sumur Pompa. 3) Dalam melaksanakan tugas-tugasnya Ketua Blok Kwarter bertanggung jawab kepada Pelaksana Teknis.



BAB III KEKAYAAN DAN PENDAPATAN Pasal 18



1) Kekayaan total P3A DHARMA TIRTA terdiri dari: a.



Tanah seluas ....................................................... m2



b.



Bangunan kantor............................................ m2



c.



Bangunan lain .................................................m2



d.



Peralatan ......................................................... buah



e.



Uang Rp ........................................................



f.



Lain-lain .............................................................



2) Kekayaan masing-masing Unit adalah: a.



Unit air permukaan mempunyai kekayaan:



1.



Tanah seluas................................................... m2



2.



Bangunan ..................................................... m2



3.



Peralatan ....................................................... buah



4.



Uang Rp ......................................................



5.



Lain-lain ......................................................



b.



Unit Sumur Pompa mempunyai kekayaan; No



Macam Kekayaan



1



Tanah (m2)



2



Bangunan (m2)



3



Peralatan (bh)



4



Uang (Rp)



5



Lain-lain



Pompa 1



Pompa 2



Pompa 3



Pasal 19



1) Iuran para anggota berbentuk uang atau gabah maupun hasil pertanian lainya yang disetorkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah panen. 2) Besarnya iuran anggota sebagai mana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah : a.



Untuk unit permukaan:



1.



Iuran Anggota Rp ...................................... / ha/musim atau



2.



IPAIR Rp Rp.............................................. / ha/ musim



3.



...................................................................



b.



Untuk Unit Sumur Pompa



Macam Iuran



Pompa 1



1.



Iuran wajib (Rp/anggota)



2.



Iuran O & P - (Rp/jam)



-



(Rp/ha)



-



(%/ panen)



3.



Iuran tetap



-



(Rp/ha)



-



(%/panen)



Pompa 2



Pompa 3



- (Rp/jam)



3) Pembayaran iuran anggota / pengurus dicatat dalam kartu iuran; 4) Anggota dan pengurus harus memiliki tanda pembayaran iuran; 5) Organisasi dapat memperoleh sumber usaha dari bantuan Pemerintah, sumbangan, hadiah, denda-denda pelanggaran serta usaha-usaha lain yang sah menurut hukum.



Pasal 20



Apabila kerena kegagalan panen, besarnya iuran musiman dimaksud ayat (2) pasal 19 dapat diberikan retitusi yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota.



Pasal 21



1) Bendahara P3A DHARMA TIRTA / Unit Sumur Pompa harus membuka rekening di bank; 2) Bendahara P3A DHARMA TIRTA / Unit Sumur Pompa tidak boleh menyimpan uang tunai dalam kas lebih dari Rp 400.000.00 (empar ratus ribu rupiah). 3) Khusus untuk Bendahara Unit Sumur Pompa diharuskan membuka rekening khusus untuk iuran tetap / uang pengganti pompa / genset.



Pasal 22



1) Setiap tahun sekali Ketua bersama-samaAnggota Pengurus P3A DHARMA TIRTA / unit lainya menyusun Rencana Anggaran Biaya P3A DHARMA TIRTA untuk di bahas dan ditetapkan oleh Rapat Anggota sebelum musim tanam rendengan. 2) Rencana Anggaran Biaya dimaksud ayat (1) pasal ini sekurang-kurangnya memuat: a.



Penerimaan:



1.



Sisa uang pada akhir tahun anggaran;



2.



Penerimaan uang iuran anggota;



3.



Penerimaan uang denda pelanggaran terhutang;



4.



Penerimaan bantuan / sumbangan;



5.



Penerimaan lain-lain.



BAB IV RAPAT-RAPAT Pasal 23



1) Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam P3A DHARMA TIRTA; 2) Untuk P3A DHARMA TIRTA yang terdiri dari beberapa unit, dapat mengadakan rapat unit sesuai dengan kebutuhan yang hasilnya digunakan sebagai bahan Rapat Anggota; 3) Rapat Anggota mempunyai tugas serta wewenang sebagai berikut; a.



Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;



b.



Membentuk dan membubarkan pengurus;



c.



Mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota pengurus;



d.



Menentukan program kerja P3A DHARMA TIRTA;



e.



Mengesahkan pertanggung jawaban pengurus;



f.



Menyelesaikan pelanggaran dana perselisihan;



4) Dalam satu musim tanam Rapat Anggota dapat diadakan pada waktu: a.



Menghadapi musim tanam;



b.



Dua minggu setelah permulaan musim tanam;



c.



Dua minggu sebelum panan;



d.



Bila ada masalah penting yang perlu segera mendapat penanganan.



5) Rapat anggota diadakan dikantor P3A DHARMA TIRTA atau tempat lain yang ditentukan kemudian. 6) Rapat anggota dapat dilaksanakan: a.



Apabila yang hadir 2/3 atau lebih dari jumlah seluruh anggota;



b. Apabila yang hadir kurang dari 2/3 jumlah seluruh anggota, Rapat Anggota ditunda selama satu minggu; c. Apabila masih mengalami hal yang sama sebagaimana disebutkan dalam huruf b ayat ini, maka Rapat Anggota dapat dilaksanakan: 7) Rapat Anggota mengangkat anggota pengurus apabila: a.



Masa jabatanya telah habis;



b.



Dibentuk pengurus baru;



c.



Adanya kekosongan karena ada anggota pengurus yang berhenti dari jabatanya:



8) Rapat Anggota memberhentikan anggota pengurus apabila: a.



Mas jabatanya telah habis;



b.



Tidak lagi menjadi anggota P3A DHARMA TIRTA;



c.



Atas permintaan sendiri;



d.



Melalaikan tugas atau dikenakan sanksi 2 (dua)kali.



BAB V PELANGGARAN DAN SANKSI Pasal 24



1) Kepada Anggota yang menunggak, sesuai dengan pasal 19 Anggaran Rumah Tangga dikenakan uang tambahan denda sebanyak ...........................% tiap bulan kelambatan dari jumlah yang belum dibayarkan, dan anggota pengurus sebanyak ........................% tiap bulan kelambatan dari jumlah yang belum dibayar. 2) Penolakan akan sanksi tersebut maka bagi anggota yang bersalah tidak akan diberi jatah air selama 1(satu) musim tanam. 3) Kepada anggota yang mengambil air dengan melanggar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Rapat Anggota dikenakan sanksi .................................................................................................................................. ............................................................................................................................................ ........................... 4) Pelanggaran lainya yang dapat ditindak dan dikenakan sanksi oleh pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



BAB VI KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Pasal 25



Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan oleh Rapat Anggota dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 2 bab I dalam Anggaran Rumah Tangga ini.



BAB VII PENUTUP Pasal 26



Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Rapat Anggota dengan memperhatikan rapatrapat Unit dan dianggap sah sesudah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah seluruh anggota P3A DHARMA TIRTA / Unit Sumur Pompa dan disahkan oleh yang berwewenang, sekurang-kurangnya oleh Camat.



Pasal 27



Anggaran Rumah Tangga ini dibuat di Guyangan pada hari ............................ tanggal ................................................. dan mulai berlaku setelah disetujui oleh Kepala Desa / Kelurahan, Camat serta disahkan oleh Bupati / Walikotamadya.



PENGURUS P3A DHARMA TIRTA ............................................................. Ketua



Sekretaris



...........................................



...............................................



Mengetahui / Menyetujui Kepala Desa / Kelurahan



Camat



Guyangan



Godong



SUHADI



.......................................



Disahkan Dengan Keputusan Bupati Grobogan Tanggal : Nomor :



a/n. BUPATI GROBOGAN SEKRETARIS DAERAH ub. KEPALA BAGIAN EKONOMI



........................................................... NIP