9 0 185 KB
ASUHAN KEPERAWATAN JIWA PADA TRAFFICKING
Oleh Kelompok 6: Diah Prahesti
(204201446139)
Syintya Arimbi
(204201446136)
FAKULTAS ILMU KESEHATAN PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN UNIVERSITAS NASIONAL JAKARTA 2021
KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis telah diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas keperawatan jiwa dengan judul “Asuhan Keperawatan Jiwa Pada Trafficking”. Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan tugas keperawatan jiwa ini. Penulis berharap semoga Allah SWT membalas segala kebaikan semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi banyak pihak khususnya dalam pelayanan keperawatan di masyarakat.
Jakarta, 20 Juni 2021
Penulis
ii
DAFTAR ISI Kata Pengantar
ii
Daftar Isi
iii
Bab 1 Pendahuluan A. Latar Belakang
1
B. Tujuan Penulisan
2
C. Rumusan Masalah
2
Bab II Tinjauan Teoritis A. Pengertian Human Trafficking
3
B. Faktor-Faktor Pendorong Terjadinya Trafficking
4
C. Bentuk Trafficking
6
D. Undang-Undang Trafficking
6
E. Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
7
F. Dampak/Pengaruh Trafficking Human
7
G. Pencegahan Yang Harus Dilakukan Dalam Menangani Trafficking
8
H. Pohon Masalah Dari Trafficking
9
I. Diagnosa Keperawatan Dari Trafficking
9
J. Intervensi Keperawatan Dari Trafficking
9
Bab III Kesimpulan dan Saran A. Kesimpulan
14
Daftar Pustaka
iii
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah perdagangan manusia (Human Trafficking) bukan lagi hal yang baru, tetapi sudah menjadi masalah nasional dan internasional yang berlarut-larut, yang sampai saat ini belum dapat diatasi secara tepat, baik oleh pemerintah setiap Negara, maupun oleh organisasi-organisasi internasional yang berwenang dalam menangani masalah perdagangan manusia tersebut. Perdagangan manusia (human trafficking) berkaitan erat dengan hubungan antar negara, karena perdagangan tersebut biasanya dilakukan di daerah perbatasan negara dan modus operasi yang dilakukan adalah pengiriman ke berbagai negara penerima seperti Malaysia dan Singapura. Lemahnya penjagaan dan keamanan daerah perbatasan menjadikan faktor utama perdagangan manusia, sehingga dengan mudah seseorang dapat melakukan transaksi perdagangan tersebut. Indonesia adalah negara di kawasan ASEAN yang letaknya strategis dan merupakan negara yang 2/3 daerahnya merupakan lautan. Di sebelah barat Indonesia berbatasan dengan Samudera Hindia, sebelah timur berbatasan dengan Papua New Guinea, sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan, Singapura, Malaysia, dan Filipina, serta sebelah Selatan berbatasan dengan Australia. Dari penjelasan tersebut, dapat kita ketahui bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang mempunyai banyak daerah yang langsung berbatasan dengan negara lain. Banyaknya negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia ini memiliki banyak keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari daerah perbatasan tersebut. Seperti salah satu isu yang menjadi isu nasional maupun internasional untuk sekitar daerah perbatasan adalah perdagangan manusia (human trafficking ) yaitu perdagangan manusia terutama pada perempuan dan anak-anak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Perdagangan orang (human trafficking) adalah konsep dinamis dengan wujud yang berubah dari waktu ke waktu, sesuai perkembangan ekonomi, sosial dan politik. salah satu faktor tingginya kasus perdangan orang pada umumnya perempuan disebabkan oleh dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar daerah dengan korban dari kalangan perempuan usia remaja yang ingin menjari kerja. 1
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk membuat makalah tentang asuhan keperawatan jiwa pada trafficking”. B. Tujuan Makalah 1. Tujuan umum Mahasiswa mampu menerapkan asuhan keperawatan jiwa pada trafficking. 2. Tujuan khusus a) Mahasiswa mampu memahami tentang human trafficking b) Mahasiswa mampu memahami tentang faktor-faktor pendorong terjadinya trafficking c) Mahasiswa mampu memahami tentang bentuk trafficking d) Mahasiswa mampu memahami tentang Undang-Undang trafficking e) Mahasiswa mampu memahami tentang sanksi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang f) Mahasiswa mampu memahami tentang dampak/pengaruh trafficking human g) Mahasiswa mampu memahami tentang pencegahan yang harus dilakukan dalam menangani trafficking h) Mahasiswa mampu memahami tentang pohon masalah dari trafficking i) Mahasiswa mampu memahami tentang diagnosa keperawatan dari trafficking j) Mahasiswa mampu memahami tentang intervensi keperawatan dari trafficking C. RUMUSAN MASALAH 1. Apa yang dimaksud dengan Human Trafficking? 2. Apa saja faktor-faktor pendorong terjadinya trafficking? 3. Apa saja bentuk dari trafficking? 4. Apa saja Undang-Undang yang mengatur trafficking? 5. Apa saja sanksi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang? 6. Apa saja Dampak/ Pengaruh dari Trafficking Human? 7. Bagaimana Pencegahan yang harus dilakukan dalam menangani Trafficking? 8. Bagaimana pohon masalah dari trafficking? 9. Apa saja diagnosa keperawatan dari trafficking? 10. Bagaimana intervensi keperawatan dari trafficking? 2
BAB II TINJAUAN TEORITIS A. Pengertian Human Trafficking Trafficking
merupakan
suatu
bentuk
kejahatan
kemanusiaan
yang
sangat
kompleks.trafficking tidak lagi sekedar praktik kebudakan manusia oleh manusia sebagaimana telah terjadi pada masalalu, melainkan proses nya dilakukan dengan kekerasan fisik, mental, seksual, penindasan, social, dan ekonomi dengan modus yang sangat beragam, mulai dengan cara yang halus seperti bujukan dan penipuan sampai dengan cara yang kasar seperti paksaan dan perampasan. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui UNDOC mendefinisikan human trafficking : ”Human Trafficking is a crime against humanity. It involves an act of recruiting, transporting, transfering, harbouring or receiving a person through a use of force, coercion or other means, for the purpose of exploiting them.” (UNDOC, 2012).”Perdagangan manusia adalah tindakan kriminal terhadap kemanusiaan. Kegiatannya meliputi tindakan perekrutan, pengangkutan, mentransfer, menyimpan atau menerima seorang manusia menggunakan kekerasan, pemaksaan atau lainnya untuk keperluan mengeksploitasi mereka.” Menurut
GAATW
(Global
Alliance
Against
Traffic
in
Woman)
mendefinisikan trafficking sebagai: “Semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk pengunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik seksual atau reproduktif) dalam kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari tempat dimana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali.”(Husni, 2012) Berdasarkan definisi-definisi di atas, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa perdagangan manusia secara garis besar meliputi : 1. Tindakan
yang
berupa
perekrutan,
penampungan,
pengangkutan,
pengiriman,
pemindahan serta penerimaan seseorang manusia.
3
2. Menggunakan cara pemaksaan, ancaman, penculikan, penyekapan, penipuan, pemalsuan, penyalahgunaan posisi dan wewenang dan memberi bayaran sehingga mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang. 3. Bertujuan untuk mengeksploitasi seseorang, atau menyebabkan seseorang tereksploitasi. Perdagangan berbeda dengan Penyelundupan. Seorang penyelundup memfasilitasi cara masuk illegal ke suatu Negara untuk mendapatkan bayaran, dan sesampainya ditempat tujuan, orang yang diselundupkan kembali bebas. Sedangkan korban perdagangan tetap diperbudak. B. Faktor-faktor pendorong terjadinya Trafficking 1. Kemiskinan (permasalahan ekonomi) Ekonomi yang minim atau disebut kemiskinan menjadi factor penyebab utama terjadinya Human Trafficking. Ini menunjukkan bahwa perdagangan manusia merupakan ancaman yang sangat membahayakan bagi orang miskin.Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa rendahnya ekonomi membawa dampak bagi prilaku sebagian besar masyarakat. Ekonomi yang pas-pasan menuntut mereka untuk mencari uang dengan berbagai cara. Selain itu budaya konsumvitisme, juga ikut andil menambah iming-iming masyarakat untuk mencari biaya penghidupan. Semua ini menjadikan mereka dapat terjerumus kedalam prostitusi dan tindak asusila lainnya.Di sisi yang lain kurangnya lahan pekerjaan atau masih banyaknya angka pengangguran melengkapi rendahnya pendapatan atau ekonomi masyarakat. Keterbatasannya lahan pekerjaan yang dapat menampung perempuan dengan tingkat keterampilan yang minim menyebabkan banyak perempuan-perempuan menganggur sehingga kondisi inilah yang dipergunakan dengan baik oleh para perantara yang menyarankan perempuan-perempuan untuk bekerja. Mereka dijanjikan untuk bekerja di dalam kota, atau di luar negeri. Dalam bujukan tersebut, tidak dijelaskan secara detail pekerjaan apa yang akan didapatkan. Biasanya para perantara hanya memberikan iming-iming gaji atau upah yang besar. Tanpa disadari, korban telah terjebak penipuan dalam hal ini sebagai pelayan seks. Biasanya mereka bersedia bekerja di manapun ditempatkan. Oleh karena itu ketika ada perantara yang menawarkan sebuah pekerjaan dengan iming-iming upah atau gaji yang besar maka 4
mereka akan menyambut dengan senang hati tawaran tersebut. Tawaran ini selalu menjadi dewa penyelamat untuk meneyelesaikan kondisi ekonomi. Selain itu, anak-anak yang putus sekolah menyebabkan mereka untuk memaksakan diri mereka sendiri untuk memasuki dunia kerja. Mereka dipaksa kerja untuk bisa meringankan beban keluarga. Tidak jarang anak-anak menjadi korban eksploitasi seksual komersial dan trafficking terhadap anak karena orangtua mereka sudah tidak sanggup lagi membiayai. Keluarga yang miskin mungkin tidak sanggup untuk mengirim anak mereka ke sekolah dan biasanya akan mendahulukan pendidikan bagi anak laki-laki jika mereka hanya mampu mengirim sebagian anak-anak mereka ke sekolah. Jika orang tua tidak mampu mencari pekerjaan, maka anak akan mereka suruh bekerja diladang atau dipabrik atau di dalam situasi yang lebih berbahaya serta jauh dari rumah seperti diluar kota atau di
luar
negeri.
Melalui
semua
jalur
ini,
kemiskinan
membuat
anak
dan
perempuansemakin rentan terhadap trafficking. 2. Kurangnya Pendidikan dan Informasi Tingkat pendidikan yang rendah juga sangat mempengaruhi kekerasan dan eksploitasi terhadap anak dan perempuan. Banyaknya anak yang putus sekolah, sehingga mereka tidak mempunyai skill yang memadai untuk mempertahankan hidup. Pendidikan yang memadai tentunya akan sangat membantu masyarakat agar tidak terjebak dalam kasus perdagangan anak dan perempuan. Kekurangtahuan akan informasi mengenai perdagangan anak dan perempuan membuat orang-orang lebih mudah untuk terjebak menjadi korban perdagangan anak dan perempuan khususnya di pedesaan dan terkadang tanpa disadari pelaku perdagangan anak dan perempuan tidak menyadari bahwa ia sudah melanggar hukum. Para korban perdagangan biasanya susah untuk mencari bantuan dinegara dimana mereka dijual karena mereka tidak memiliki kemampuan unutuk menggnakan bahasa dinegara tersebut. 3. Kurangnya kepedulian Orang Tua Tidak jarang ditemukan orang tua yang kurang peduli untuk membuat akta kelahiran sang anaknya dengan berbagai alasan. Orang tanpa tanda pengenal yang memadai lebih mudah menjadi korban trafficking karena usia dan kewarganegaraan mereka tidak terdokumentasi. Sehingga pelaku dapat melakukan aksinya tanpa khawatir identitas
5
korban tidak mudah terlacak. Anak- anak korban trafficking misalnya, lebih mudah diwalikan ke orang dewasa manapun yang memintanya. C. Bentuk Trafficking 1. Kerja paksa seks dan ekploitasi Seks – baik diluar maupun di dalam negeri. Dalam banyak kasus, perempuan dan anak-anak dijanjikan bekerja sebagai buruh migran, PRT, pekerja restoran, penjaga toko, atau pekerjaan tanpa keahlian tetapi kemudian dipaksa bekerja pada industri seks saat mereka tiba di daerah tujuan. Kasus lain menyebutkan, beberapa perempuan tahu bahwa mereka akan memasuki industri seks tetapi mereka ditipu dengan kondisi kerja dan mereka dikekang dibawah paksaan dan tidak diperbolehkan menolak bekerja. 2. Pembantu Rumah Tangga (PRT). Baik diluar maupun didalam negeri, anak dan perempuan yang diperdagangkan ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang termasuk jam kerja wajib yang sangat panjang, penyekapan illegal, upah yang tidak dibayar atau dikurangi, kerja karena jeratan utang, penyiksaan fisik ataupun psikoligis, penyerangan seksual, tidak diberi makan atau kurang makanan, dan tidak boleh menjalankan agamanya atau diperintah untuk melanggar agamanya. Beberapa majikan dan agen menyita paspor dan dokumen lain untuk memastiklan para pembantu tersebut tidak mencoba melarikan diri. 3. Bentuk lain dari kerja migran. Baik diluar maupun dalam negeri, meskipun banyak orang Indonensia yang bermigrasi sebagai PRT, yang lainnya dijanjikan mendapatkan pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian dipabrik, restoran, industri cottage, atau toko kecil. Beberapa dari buruh migran ini ditarik kedalam kondisi kerja yang sewenangwenang dan berbahaya dengan bayaran sedikit atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Banyak juga yang dijebak ketempat kerja seperti melalui jeratan utang, paksaan atau kekerasan. D. Undang-Undang Trafficking Undang-undang nomor tersebut adalah Keputusan Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menurut pengertian tindak pidana perdagangan orang dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, pengertiannya adalah perekrutan, pengangkutan, penyembunyian, pengiriman, pemindahan, 6
penerimaan orang yang diancam dengan kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, pemenjaraan, pemalsuan, Penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau status, kerentanan, jeratan hutang, atau pembayaran atau keuntungan untuk mendapatkan persetujuan dari mereka yang mengendalikan orang lain, baik di dalam atau antar negara, untuk tujuan mengeksploitasi atau menyebabkan orang dieksploitasi. E. Sanksi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang Kurungan Penjara dan atau Denda. Sanksi kurungan penjara, minimal 3tahun maksimal 15 tahun. Sanksi denda bagi pelaku perorangan Rp 150-600 juta,sementara untuk perusahaan sanksi penjaranya minimal 9 tahun dan maksimal 45tahun, atau denda minimal sebesar Rp 360 juta, dan maksimal Rp 1,8 miliar. F. Dampak/ Pengaruh Trafficking Human 1. Dampak Psikologi dan Kesehatan Mental Menurut Williamson et al (2010: 2), perempuan korban trafficking sering mengalami, menyaksikan, atau dihadapkan dengan suatu peristiwa ataukejadian yang melibatkan cedera aktual atau terancam kematian yang serius,atau ancaman terhadap integritas fisik diri sendiri atau orang lain" dantanggapan mereka terhadap peristiwa ini sering melibatkan "rasa takut yangsangat, dan ketidakberdayaan, sebagai reaksi umum dari post traumatic stress disorder (PTSD). Pengalaman traumatis dan ketakutan dialami perempuan korban trafficking. Korban mengalami banyak gejala psikologis yang dihasilkan dari kekerasan mental sehari-hari dan penyiksaan. Ini termasuk depresi, stres yang berhubungan dengan gangguan, disorientasi, kebingungan, fobia, dan ketakutan. Korban shock mengalami penolakan, ketidakpercayaan, tentang situasi mereka saat itu, perasaan tidak berdaya dan malu (Stotts & Ramey,2009:10). Rasa takut yang terusmenerus untuk keamanan pribadi mereka dan Demi keselamatan keluarga, ancaman deportasi
pada
akhirnya
akan
berkembang
menjadi
rasa
kehilangan
dan
ketidakberdayaan. Depresi, kecemasan, dan depresi tidak mengejutkan Gangguan stres pascatrauma (PTSD) adalah gejala umum korban perdagangan orang Menjual Sering mengalami situasi kekerasan yang berujung pada trauma fisik, seksual dan psikologis. Kecemasan, insomnia, depresi dan Gangguan stres pascatrauma Menggambarkan 7
evaluasi atau standar evaluasi yang mengecewakan harga diri dengan memandang rendah diri sendiri (Taylor, 2012:1). 2. Dampak Sosial Dampak sosial ini merupakan salah satu dari sekian banyak pengaruh yang dialami oleh perempuan. korban Menjual Korban mengalami isolasi sosial, yang merupakan strategi perbudakan dan eksploitasi seksual. Korban perbudakan, terutama anak-anak, seringkali kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan dan bersosialisasi dengan teman sebayanya (Stotts & Ramey, 2009:10). Karena Menjual Perempuan tampaknya telah mengorbankan seluruh masyarakat, anak-anak dan perempuan, dan isolasi sosial dimaksudkan untuk mencegah mereka menerima pendidikan dan meningkatkan risiko mereka untuk diperdagangkan di masa depan. 3. Dampak Kesehatan Fisik Dampak kesehatan fisik yang dimaksud adalah cedera aktual dan ancaman terhadap integritas diri para korban yang mengalami kekerasan fisikdan seksual. Penderitaan secara fisik yang dialami para perempuan korban trafficking, menciptakan citra diri negatif, konsep diri para korban semakin terpuruk, kehilangan makna hidup, harkat dan martabat para korban menjadi hancur. G. Pencegahan yang harus dilakukan dalam menangani Trafficking 1. Memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan anak perempuan di dua kecamatan 2. Mendukung keberlanjutan pendidikan dasar untuk anak perempuan setelah lulus sekolah dasar 3. Menyediakan pelatihan keterampilan dasar untuk memfasilitasi kenaikan penghasilan; 4. Menyediakan pelatihan kewirausahaan dan akses ke kredit keuangan untuk memfasilitasi usaha sendiri 5. Merubah sikap dan pola fikir keluarga dan masyarakat terhadap trafiking anak dan perempuan.
8
A. Pohon Masalah
RBD
HDR Situasional
Ketidakberdayaan
B. Diagnosa Keperawatan 1. RBD 2. HDR Situasional 3. Ketidakberdayaan C. Intervensi Keperawatan Diagnosa
Tujuan dan Kriteria
Keperawatan
Hasil (SLKI)
(SDKI) RBD (D.0135)
Setelah
dilakukan Pencegahan Bunuh Diri (I.14538)
tindakan 3x24
Intervensi Keperawatan (SIKI)
jam
keperawatan Observasi : diharapkan 1. Identifikasi gejala risiko bunuh diri
control diri meningkat
(mis.
dengan kriteria hasil :
halusinasi,delusi
1. Verbalisasi ancaman
penyalahgunaan
kepada menurun
orang
lain
Gangguan
mood, panik,
zat,
kesedihan,
gangguan kepribadian) 2. Identifikasi keinginan dan pikiran 9
2. Perilaku
menyerang
menurun
3. Monitor lingkungan bebas bahaya
3. Perilaku melukai diri sendiri/orang
lingkungan
secara rutin
lain 4. Monitor adanya perubahan mood
menurun 4. Perilaku
rencana bunuh diri
atau perilaku merusak Terapeutik : sekitar 1. Libatkan
menurun 5. Perilaku agresif/amuk menurun
dalam
perencanaan
perawatan mandiri 2. Libatkan
keluarga
dalam
perencanaan perawatan 3. Lakukan pendekatan lansung dan
6. Suara keras menurun
tidak menghakimi saat membahas
7. Bicara ketus menurun
bunuh diri 4. Berikan
lingkungan
pengamanan
ketat
dan
dengan mudah
dipantau 5. Tingkatkan pengawasan pada kondisi tertentu 6. Lakukan
intervensi
perlindungan
(mis. Pembatasan area, pengekangan fisik), jika perlu 7. Hindari diskusi berulang tentang bunuh
diri
sebelumnya,
diskusi
berorientasi pada masa sekarang dan masa depan 8. Diskusikan rencana menghadapi ide bunuh diri dimasa depan(mis. Orang yang dihubungi kemana mencari bantuan) 9. Pastikan obat ditelan Edukasi 10
1. Anjurkan mendiskusikan perasaan yang dialami kepada orang lain 2. Anjurkan
menggunakan
sumber
pendukung (mis. layanan spiritual) 3. Jelaskan tindakan pencegahan bunuh diri kepada keluarga atau orang terdekat 4. Informasikan masyarakat
sumber dan
program
daya yang
tersedia 5. Latih pencegahan risiko bunuh diri (mis. Latihan asertif, relaksasi otot progresif) Kolaborasi 1. Kolaborasi
pemberian
obat
antiansietas, atau anti psikotik, sesuai indikasi 2. Kolaborasi
tindakan
keselamatan
kepada PPA 3. Rujuk ke pelayanan kesehatan, jika perlu dilakukan Promosi Haga Diri (I.09308)
HDR Situasional
Setelah
(D.0087)
tindakan 3x24
keperawatan Observasi:
jam,
terjadi
diharapkan 1. Monitor verbalisasi merendahkan diri peningkatan
sendiri
terhadap perasaan positif 2. Monitor tingkat harga diri setiap terhadap
diri
sendiri
dengan kriteria hasil:
waktu, sesuai kebutuhan terapeutik Teraupetik:
1. Penilaian diri positif 1. Motivasi terlibat dalam verbalisasi meningkat
positif untuk diri sendiri
2. Penerimaan penilaian 2. Diskusikan persepsi negatif diri 11
positif terhadap diri Edukasi: sendiri meningkat 3. Postur menampakan
1. Jelaskan kepada keluarga pentingnya
tubuh
dukungan
wajah
positif diri pasien
meningkat
dalam
perkembangan
2. Latih cara berpikir dan berperilaku
4. Perasaan
malu
positif
menurun 5. Perasaan Ketidakberdayaa
menurun Setelah
n (D.0092)
tindakan 3x24
jam,
bersalah dilakukan Promosi Harapan (I.09307) keperawatan Observasi: diharapkan 1. Identifikasi
keberdayaan meningkat dengan kriteria hasil: 1. Pernyataan
dan
Terapeutik: bahwa
kondisi
yang
dialami memiliki nilai penting
aktivitas meningkat 2. Pernyataan
pasien
keluarga dalam pencapaian hidup
mampu 1. Sadarkan
melaksanakan
harapan
frustasi
menurun
2. Pandu mengingat kembali kenangan yang menyenangkan 3. Libatkan pasien secara aktif dalam
3. Ketergantungan pada
perawatan
orang lain menurun
4. Kembangkan
rencana
perawatan
yang melibatkan tingkat pencapaian tujuan sederhana sampai dengan kompleks 5. Berikan kesempatan kepada pasien dan
keluarga
terlibat
dengan
dukungan kelompok 6. Ciptakan
lingkungan
memudahkan
yang
mempraktikkan
kebutuhan spiritual
12
Edukasi 1. Anjurkan mengungkapkan perasaan terhadap kondisi dengan realitis 2. Anjurkan mempertahankan hubungan terapeutik dengan orang lain 3. Latih menyusun tujuan yang sesuai dengan harapan 4. Latih cara mengembangkan spiritual diri 5. Latih cara mengenang dan menikmati masa lalu(mis. prestasi, pengalaman) 6.
13
BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Trafficking merupakan permasalahan klasik yang sudah ada sejak kebudayaan manusia itu ada dan terus terjadi sampai dengan hari ini. Penyebab utama adalah kurangnya informasi akan adanya trafficking, kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan serta keterampilan yang dimiliki oleh masyarakat terutama mereka yang berada dipedesaan, sulitnya lapangan pekerjaan. Selain itu juga, masih lemahnya pelaksanaan hukum di Indonesia tentang perdagangan orang. Situasi ini terbaca oleh pihak calo, sponsor, rekruter, untuk mengambil manfaat dari keadaan ini dengan mengembangkan praktek trafficking ditempat-tempat yang diindikasikan mudah menjerat para korbannya dengan cara berpura-pura sebagai agen penyalur lapangan pekerjaan. Untuk memberantas dan mengurangi trafficking memerlukan juga kerjasama lintas Negara serta peningkatan kualitas pendidikan dan keterampilan. Selain itu penyediaan perangkat hukum yang memadai untuk skala internasional, regional bahkan local juga penegakan hukum oleh aparat hukum untuk menghambat laju pergerakan jaringan trafficking. Bahkan tindakan pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku dan perlindungan terhadap korban juga harus diperhatikan.
14
DAFTAR PUSTAKA Farhana. 2010. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: SinarGrafika Husni, Amiy, Makalah Human Trafficking: Pengertian Human Trafficking: Pengertian Human Trafficking, Penanggulangan Human Trafficking, 2012. Diakses tanggal 22 Juni 2021 Stoots,E.I&Ramey,L.(2011). Human Trafficking:A Call for Counselor Awareness and Action. Journal of Humanistic Counseling, Education and Development, Vol. 48, Issue I, pp.3647. Taylor, S. E. (2012). Health Psychology. Eighth Edition. New York: Mc Graw Hill. Tim Pokja SDKI DPP PPNI. 2017. Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia. Edisi 1. Jakarta : PPNI Tim Pokja SLKI DPP PPNI. 2019. Standar Luaran Keperawatan Indonesia. Edisi 1. Jakarta : PPNI Tim Pokja SIKI DPP PPNI. 2018. Standar Intervensi Keperawatan Indonesia. Edisi 1. Jakarta : PPNI United Nations Brussels. “United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).” diakses tanggal 22 Juni 2021 melalui https://unbrussels.org/unodc-and-iom-sign-agreement-forcloser-cooperation-to-combat-human-trafficking-migrant-smuggling-and-to-improveborder-management/ UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Williamson, N & Heather, J. (2010). Evidence-Based Mental Health Treatment for Victims of Human Trafficking. Caliber, an ICF International Company.
15