Athira Khairunnisa - Universitas Padjadjaran - Jawaban Bea Materai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1 SOAL UJIAN BEA MATERAI



A. PILIHAN GANDA (Nilai 20) Pilihlah Jawaban yang Paling Tepat! Untuk pertanyaan Pilihan Ganda soal 1 s.d 10 dijawab dengan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 1. Bea materai adalah pajak atas… a. Perjanjian b. Akta notaris c. Dokumen d. Kuitansi 2. Berapa tarif bea materai untuk dokumen yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank? a. 3.000 b. 6.000 c. 10.000 d. Tidak terutang bea materai 3. Apabila terdapat perjanjian antar dua pihak yang tidak dilunasi Bea Meterainya atau dilunasi tetapi hanya sebagian saja, maka…. a. Akan dikenakan denda 200% dengan cara Pemeterian Kemudian b. Perjanjian tersebut tidak sah (batal demi hukum) c. Akan dikenakan denda 100% dengan cara Pemeterian Kemudian d. Semua jawaban salah 4. Tarif Bea Meterai yang berlaku saat ini, kecuali….. a. Tarif meterai Rp10.000 untuk dokumen akta-akta notaris termasuk salinannya. b. Tarif meterai Rp10.000 untuk dokumen yang menyatakan nilai uang dengan nominal sampai dengan Rp5.000.000. c. Tarif meterai Rp10.000 untuk dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. d. Tarif meterai Rp10.000 untuk dokumen yang menyatakan nilai uang dengan nominal di atas Rp5.000.000.



2 5. Tarif bea materai untuk dokumen slip gaji dengan nilai nominal gaji Rp. 10.000.000,- adalah a. Materai Rp. 3.000 b. Materai Rp. 6.000 c. Materai Rp. 10.000 d. Tidak terutang bea materai 6. Tarif bea materai untuk kontrak perjanjian dengan pihak lain,- adalah a. Materai Rp. 3.000 b. Materai Rp. 6.000 c. Materai Rp. 10.000 d. Tidak terutang bea materai 7. Tarif bea materai untuk dokumen surat gadai,- adalah a. Materai Rp. 3.000 b. Materai Rp. 6.000 c. Materai Rp. 10.000 d. Tidak terutang bea materai



8. Tarif bea materai untuk dokumen akte-akte notaris,- adalah a. Materai Rp. 3.000 b. Materai Rp. 6.000 c. Materai Rp. 10.000 d. Tidak terutang bea materai 9. Tarif bea materai untuk dokumen kuitansi senilai Rp. 2.000.000,- adalah a. Materai Rp. 3.000 b. Materai Rp. 6.000 c. Materai Rp. 10.000 d. Tidak terutang bea materai 10. Berikut ini yang bukan cara pelunasan bea materai adalah a. Benda materai b. Mesin teraan c. Teknologi Digital d. Sistem komputerisasi



3 B. ESSAY (Nilai 80) Untuk pertanyaan Essay soal 1 s.d 35 dijawab dengan menggunakan dasar hukum Undang Undang Nomor Nomor 10 tahun 2020 1. Pada tanggal 22 Januari 2021 Pak Syadida menerima bukti penerimaan uang (kuitansi) sebesar Rp 20.000.000,00 dengan tanpa meterai dari Pak Farhan (sebagai pemilik apartemen) sebagai bukti pembayaran sewa apartemen selama 1 bulan. Pada tanggal 15 Februari 2021 Pak Farhan menyuruh Pak Syadida untuk mengosongkan apartemen yang disewanya dengan alasan apartemen tersebut mau direnovasi. Namun Pak Farhan bersikeras bahwa hak menempati apartemen sewa tersebut masih ada selama seminggu lagi. Perkara sampai ke pengadilan dan bukti penerimaan uang digunakan sebagai alat bukti berperkara. Pertanyaan: a. Berapa seharusnya Bea Meterai yang terutang atas kuintansi tersebut? b. Apa yang harus dilakukan oleh Pak Syadida terhadap kuitansi tersebut karena tidak diberi Meterai tidak sesuai dengan ketentuan pada waktu dibuat? c. Sarana apa yang dapat digunakan oleh Pak Syadida untuk melunasi Bea Meterai atas kekurangan Meterai dari kuitansi tersebut? d. Berapa sanksi yang dikenakan? e. Berapa yang harus dibayar Pak Syadida sehubungan dengan kasus tersebut? Jawab : a. Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: 4/PMK.03/2021 tentang pembayaraan Bea Meterai Bab 2 Pasal 2 ayat 2 “Dokumen yang terutang Bea Materai dengan tarif tetap sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) b. Pak Syadida harus Melunasi Bea Meterai yang terutang c. ada 2 sarana untuk melunasi meterai atas kekurangan meterai dari kuitansi tersebut: -



Pelunasan Bea Meterai dengan cara pemeteraian kemudian menggunakan Meterai Tempel Pelunasan Bea Meterai dengan cara pemeteraian kemudian menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) d. Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda adminstrasi Sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar e. 200% * Rp. 10.000 = Rp. 20.000



2. Bea materai adalah pajak atas? Jawab: Dokumen & Surat 3. Apa pengertian dokumen? Jawab: Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak - pihak yang berkepentingan



4. Berapa tarif bea materai untuk akte-akte perjanjian? Jawab : 10.000,00 5. Berapa tarif bea materai untuk ijazah? Jawab : Tidak terutang karena bukan termasuk objek bea matera 6. Berapa tarif bea materai untuk kuitansi pembayaran senilai Rp. 6.000.000? Jawab : 10.000



7. Berapa tarif bea materai untuk dokumen cek? Jawab : 10.000



8. Berapa tarif bea materai untuk dokumen surat setoran pajak? Jawab : 10.000 9. Bagaimana cara pelunasan bea materai untuk dokumen dari luar negeri yang akan digunakan di Indonesia? Jawab : Pihak yang akan menggunakan dokumen yang dibuat di luar negeri di indonesia melunasi bea materai sebagaimana ditetapkan dalam surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP)



10. Apa yang dimaksud pematerain kemudian? Jawab : Pemeteraian kemudia adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang Dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya



11. Dokumen apa saja yang dapat dilakukan pemateraian dokumen? Jawab : -



dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan dokumen yang bea materainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya ,dan dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di indonesia.



12. Sebutkan beberapa cara pelunasan bea materai? Jawab : Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 mengatur tata cara pelunasan bea materai,dan pelunasan bea materai dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu: 1).Dengan menggunakan benda meterai yaitu meterai tempel dan kertas meterai = Pelunasan dengan benda materai ini bisa dilakukan dengan cara biasa yaitu oleh wajib pajak sendiri,dan dapat pula dilakukan melalui pemateraian kemudian oleh pejabat pos. 2). Cara pelunasan bea materai dengan cara lain yang ditetapkan menteri keuangan,yaitu: a.membubuhkan tanda bea materai lunas dengan menggunakan mesin teraan materai. b.membubuhkan tanda bea materai lunas dengan teknologi percetakan. c.membubuhkan tanda bea materai lunas dengan sistem komputerisasi d.membubuhkan tanda bea materai lunas dengan alat lain dan teknologi tertentu



13. Apa persyaratan dan bagaimana mekanisme pelunasan bea materai dengan cara mesin teraan digital? Jawab : Meterai teraan sendiri merupakan tulisan yang harus tercantum dalam meterai yang dibuat menggunakan mesin teraan meterai digital.



14. Apa persyaratan dan bagaimana mekanisme pelunasan bea materai dengan cara teknologi percetakan? Jawab : Persyaratan : 1. Hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk: cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun. 2. Harus melakukan pembayaran Bea Meterai di muka sebesar jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai, dengan menggunakan SSP. 3. Wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala KPP Pelaksana Pembubuhan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan, menggunakan formulir dalam Lampiran IV PER-27/PJ/2013.



Mekanisme : Harus mengajukan permohonan izin tertulis kepada DJP melalui Kepala KPP menggunakan Formulir Lampiran I PER 27/PJ/2013 dengan melampirkan bentuk tanda bea meterai lunas yangakan dibubuhkan yang teridi dari frasa bea meterai lunas, logo kementrian keuangan, tarif bea meterai, dan nama pelaksana pembubuhan tanda bea meterai lunas. kemudian melampirkan fotokopi Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia tentang Penetapan Sebagai Perusahaan Percetakan Warkat Debet dan Dokumen Kliring yang masih berlaku dan sesuai dengan aslinya serta Fotokopi Petikan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu tentang Izin Operasional di bidang Pencetakan Dokumen Sekuriti yang telah dilegalisasi oleh pihak yang mengeluarkan izin. Untuk pelaporan dan pelunasan tertera pada persyaratan diatas pada point 2 dan 3.



15. Apa persyaratan dan bagaimana mekanisme pelunasan bea materai dengan cara sistem komputerisasi?



Jawab :



Persyaratan : hanya untuk dokumen yang berberbentuk surat yang memuat jumlah uang dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen. Mekanisme : Pertama, dapat mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada DJP dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari. Kedua, melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Bank Presepsi. Ketiga, harus meynampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada DJP paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Catatan : Ijin tetap berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 bulan berikutnya. Jika kurang, harus mengajukan permohonan ijin baru dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar kekurangan yang harus dipenuhi untuk mencukupi kebutuhan 1 bulan.



16. Pihak mana yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk melakuan percetakan bea materai? Jawab : Perum Peruri ditunjuk sebagai pihak pencetak Benda Meterai/Meterai Tempel



17. Pihak mana yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk melakukan penjualan bea materai? Jawab : PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan Benda Meterai/Meterai Tempel 18. Mulai berlaku kapan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai? Jawab : UU No 10 tahun 2020 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 19. Berapa tarif bea materai untuk surat gadai? Jawab : Tidak dikenakan tarif karena bukan merupakan objek pajak bea materai 20. Berapa tarif bea materai untuk kuitansi pembayaran senilai Rp.4.000.000? Jawab : Tidak dikenakan bea materai karena dibawah RP.5.000.000 21. Berapa tarif bea materai untuk dokumen lelang? Jawab : Dikenakan tarif Bea Materai Rp.10.000 22. Berapa tarif bea materai untuk dokumen surat-surat berharga? Jawab : Dikenakan tarif Bea Materai Rp.10.000



23. Berapa tarif bea materai untuk dokumen slip gaji sebesar Rp. 20.000.000? Jawab : Dikenakan tarif Bea Materai Rp.10.000



24. Berapa tarif bea materai untuk dokumen yang dijadikan alat bukti di pengadilan? Jawab : Dikenakan tarif Bea Materai Rp.10.000



25. Apakah pejabat yang berwenang diperbolehkan menerima dokumen yang belum ada materainya? Jawab : Menurut Pasal 21 UU Bea Meterai, pejabat yang berwenang menerima dokumen dilarang untuk menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, jadi jawabannya TIDAK DIPERBOLEHKAN.



26. Berapa sanksi administrasi untuk dokumen yang belum dilunasi bea materainya? Jawab : 200% dari bea materai terutang 27. Apa sanksi bagi pihak yang membuat materai palsu? Jawab : Dipidana penjara paling lama 7 tahun atau denda sebanyak 500.000.000 28. Apa sanksi bagi pihak yang menggunakan materai palsu? Jawab : Dipidana penjara paling lama 7 tahun atau denda sebanyak 500.000.000 29. Apa sanksi bagi pihak yang menggunakan materai bekas ? Jawab : Dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda sebanyak 200.000.000 30. Apakah materai dengan tarif lama 3.000 dan 6.000 masih bisa dipakai setelah berlakunya tarif bea materai yang baru per 1 januari 2021? Jawab : Tidak bisa dipakai karena sudah dikenakan tarif baru sebesar 10.000 31. Kapan bea materai terutang untuk dokumen surat perjanjian? Jawab : Saat dibubuhi tanda tangan 32. Kapan bea materai terutang untuk dokumen surat berharga? Jawab : Saat dokumen selesai dibuat



33. Kapan bea materai terutang untuk dokumen surat yang memuat penerimaan jumlah uang? Jawab : Saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen itu dibuat



34. Bagaimana perjanjian yang dilakukan secara online, apakah terutang bea materai? Jawab : Menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE No. 8 Tahun 2011 pada Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Artinya, dokumen elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas, sehingga perlu penanganan yang sama seperti dokumen kertas juga, termasuk penggunaan Bea Meterai Elektronik.



35. Untuk dokumen yang dibuat sepihak, siapa pihak yang terutang bea materai? Jawab : Oleh pihak yang menerima dokumen



--- Selamat Ujian Semoga Sukses --