Auditor Pertama Anjab Abk Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA



INSPEKTORAT Jl. Lintas Sumatera Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan 31654 Fax. 410011



INFORMASI JABATAN 1. 2. 3.



NAMA JABATAN KODE JABATAN UNIT KERJA a. JPT Madya b. JPT Pratama c. Administrator d. Pengawas e. Pelaksana f. Jabatan Fungsional



: Auditor ahli pertama : : Inspektorat : : : : : :



4.



IKHTISAR JABATAN



: Menganalisis dan menyimpulkan dalam kegiatan audit dan non audit serta pengawasan lainnya.



5.



KUALIFIKASI JABATAN a. Pendidikan Formal b. Pendidikan & Pelatihan c. Pengalaman Kerja



: : Minimal D. IV / S.1 : Pembentukan Auditor Ahli : -



6.



TUGAS POKOK



No



URAIAN TUGAS



1



Menganalisis dan menyusun simpulan dalam audit kinerja Menganalisis dan menyusun simpulan dalam audit untuk tujuan tertentu. Menganalisis dan menyimpulkan dalam pelaksanaan audit atas aspek keuangan tertentu. Menganalisis dan menyimpulkan atas aspek keuangan tertentu dalam rangka pengumpulan data dan atau informasi intelejen. Menganalisis dan menyusun simpulan aspek keuangan tertentu dalam audit khusus atas tindak kecurangan/KKN. Memberikan keterangan ahli dalam penyidikan dan atau peradilan kasus hasil pengawasan atas aspek keuangan tertentu. Menganalisis dan menyusun simpulan aspek keuangan tertentu dalam



2 3



4



5



6



7



HASIL KERJA



JUMLAH HASIL



WAKTU PENYELESAIAN



WAKTU EFEKTIF



KEBUTUHAN PEGAWAI



dokumen



33



300



1250



7,92



dokumen



5



600



1250



2,4



dokumen



5



600



1250



2,4



dokumen



47



30



1250



1,128



dokumen



5



120



1250



0,48



dokumen



1



60



1250



0,048



dokumen



1



60



1250



0,048



8 9



10



11



12



13



14 15



16



17



pemrosesan penyelesaian TP/TGR. Menganalisis dan menyusun simpulan dalam audit khusus/investigatif. Menganalisis dan menyusun simpulan dalam kegiatan evaluasi/penilaian dibidang pengawasan yang bertujuan untuk pengingkatan efektifitas proses tatakelola (governance process), pengendalian (control), dan manajemen resiko(risk management) antar lain evaluasi kebijakan (policy evaluation), penilaian resiko (risk assessment), penilaian pengendalian intern (internal controlassessment), dll. Menganalisis dan menyusun simpulan dalam kegiatan bimbingan teknis,asistensi/ pendampingan dan konsultasi. Menganalisis dan menyusun simpulan dalam kegiatan penyuluhan atau sosialisasi pedoman/juklak/juknis terkait dengan pengawasan yang bertujuan untuk peningkatan efektifitas proses tata kelola (governance process), pengendalian (control), dan manajemen resiko (risk management) antar lain dalam bidang LAKIP, Good Governance, DIPA, Dana Alokasi umu, dll. Menganalisis dan menyusun simpulan dalam kegiatan pemaparan hasil audit yang merupakan kegiatan tersendiri bukan bagian dari penugasan audit. Menganalisis dan menyusun simpulan dalam kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil audit. Menganalisis dan menyusun simpulan dalam kegiatan peer Review. Menganalisis dan menyusun simpulan dalam kegiatan meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten. Menganalisis dan menyusun simpulan dalam kegiatan mengkompilasi laporan sekelompok obyek pengawasan. Menganalisis dan menyusun



dokumen



2



30



1250



0,048



dokumen



1



60



1250



0,048



dokumen



1



60



1250



0,048



dokumen



1



60



1250



0,048



dokumen



1



60



1250



0,048



dokumen



1



60



1250



0,048



dokumen



1



60



1250



0,048



dokumen



1



60



1250



0,048



dokumen



1



60



1250



0,048



dokumen



1



60



1250



0,048



18



19



20 21



simpulan dalam kegiatan menelaah peraturan perundang-undangan. Menganalisis dan menyusun dokumen simpulan dalam kegiatan menyusun bahan tertentu antara lain menyusun profil PNBP, materi kegiatan pemaparan,sosialisasi, asistensi di bidang pengawasan dan update data base pengawasan. Menganalisis dan menyusun dokumen simpulan dalam membantu melaksanakan kegiatan manajerial perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi di bidang pengawasan (antara lain dalam rangka penyusunan Rumusan kebijakan pengawasan, Rancangan Undang-undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Rencana Induk Pengawasan (RIP), Kebijakan Pengawasan Tahunan, Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT), Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), Rencana Strategis (Renstra) unit kerja, Rencana Kinerja pengawasan, Rencana Kerja Tahunan(RK T) unit kerja, Kebijakan Teknis Pengawasan (Jatekwas), laporan Akuntabilitas (LAKIP) unit kerja) . Melakukan studi banding di laporan bidang pengawasan Melaksanakan laporan penyuluhan/sosialisasi standar dan kode etik profesi pengawasan. JUMLAH JUMLAH PEGAWAI



7.



1



60



1250



0,048



13



60



1250



0,624



3



60



1250



0,144



1



60



1250



0,048



2580



 



15,768



 



16



HASIL KERJA : a. Dokumen kertas Kerja audit yang berisi hasil analisis atas penyajian laporan keuangan. b. Dokumen kertas Kerja audit yang berisi hasil analisis atas penyajian aspek keuangan tertentu. c. Dokumen kertas Kerja audit yang berisi hasil analisis atas penyajian aspek keuangan tertentu dalam rangka pengumpulan data dan atau informasi intelejen. d. Dokumen kertas Kerja audit yang berisi hasil analisis atas fakta-fakta dan proses kejadian kasus atau modus operandi berikut penyebab dan dampak penyimpangan. e. Dokumen pemberian keterangan ahli di Persidangan f. Dokumen kertas Kerja audit yang berisi hasil analisis dan perhitungan kerugian negara berikut penjelasan metode perhitungan kerugian negara yang digunakan.



g. Dokumen kertas Kerja audit yang berisi hasil analisis atas efektifitas pengendalian organisasi dan hasil analisis atas capaian kinerja. h. Dokumen kertas Kerja audit yang berisi hasil analisis atas efektifitas pengendalian organisasi dan hasil analisis atas program pemerintah. i. Dokumen kertas kerja hasil analisis data/informasi keuangan dan non keuangan dalam audit tujuan tertentu. j. Dokumen kertas Kerja audit yang berisi hasil analisis atas fakta-fakta dan proses kejadian kasus atau modus operandi berikut penyebab dan dampak penyimpangan. k. Dokumen kertas Kerja asistensi/bimtek/konsultasi GCG, MR, dll yang berisi hasil analisis dan rekomendasi atas konsep, pendapat atau asumsi. l. Dokumen kertas Kerja evaluasi/penilaian yang berisi hasil analisis dan rekomendasi atas fakta, konsep, pendapat atau asumsi. m. Dokumen kertas Kerja yang berisi hasil analisis dan alternatif penyempurnaan bahan atau materi penyuluhan/sosialisasi dan terlaksananya penyuluhan/sosialisasi. n. Dokumen hasil analisis kegiatan pemetaan/mapping. o. Dokumen hasil analisis bahan pemaparan hasil audit. p. Dokumen hasil analisis pemantauan tindak lanjut. q. Dokumen hasil analisis kegiatan peer review. r. Dokumen ikhtisar hasil pengawasan. s. Dokumen hasil analisis dalam kegiatan mengkompilasi laporan sekelompok obyek pengawasan. t. Dokumen hasil analisis dalam kegiatan menelaah peraturan perundang-undangan. u. Dokumen hasil analisis dalam kegiatan penyusunan modul diklat/soal ujian dan koreksi hasil ujian. v. Dokumen hasil analisis dalam kegiatan penyusunan bahan tertentu. w. Dokumen hasil analisis dalam kegiatan membantu manajerial perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi di bidang pengawasan . x. Laporan hasil pelaksanaan studi banding. y. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan penyuluhan/sosialisasi. 8.



BAHAN KERJA : a. Data/Informasi Penugasan antara lain ST, ruang lingkup penugasan, b. LHA tahun sebelumnya c. Data/Informasi Informasi auditan sesuai ruang lingkup penugasan. d. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia dalam rangka pelaksanaan audit keuangan atas laporan keuangan (data pengendalian interen, data transaksi, data keuangan, pajak, dll) e. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data audit keuangan atas aspek keuangan tertentu (data pengendalian intern, data transaksi, data keuangan, pajak, dll) . f. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data audit dalam rangka pengumpulan data dan atau informasi intelijen (data pengendalian intern, data transaksi, data keuangan, pajak, dll) . g. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data audit khusus atas tindak kecurangan/KKN . h. Kertas kerja hasil pengawasan atas aspek keuangan tertentu yang berlanjut pada penyidikan dan atau peradilan kasus hasil pengawasan atas aspek keuangan tertentu. i. Laporan hasil pengawasan yang berlanjut pada penyidikan dan atau peradilan. j. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data audit atas aspek keuangan tertentu dalam pemrosesan penyelesaian TP/TGR . k. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data audit kinerja-audit ekonomis dan efisiensi. l. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data audit kinerja-audit program pemerintah (dokumen strategis auditan, data pengendalian intern, data transaksi, data keuangan, pajak, dll) m. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data audit untuk tujuan tertentu



n. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data audit non keuangan (data pengendalian intern, data SDM, dll) dalam rangka audit khusus/investigatif o. Informasi Penugasan antara lain surat permintaan bimtek/asistensi/konsultasi, MOU,dll p. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data/informasi terkait dengan kegiatan bimbingan teknis, asistensi/pendampingan dan konsultasi q. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data/informasi terkait dengan kegiatan evaluasi/penilaian pengawasan r. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data/informasi terkait dengan kegiatan penyuluhan atau sosialisasi pedoman/juklak/juknis s. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data/informasi terkait dengan kegiatan pemetaan/Mapping t. Laporan hasil audit dan bahan lain yang terkait dengan materi untuk pemaparan hasil audit. u. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data/informasi terkait dengan kegiatan pemaparan hasil audit . v. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data/informasi terkait dengan kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil audit w. Dokumentasi Laporan hasil audit, kertas kerja audit, yang terkait dengan materi untuk peer review. x. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data/informasi terkait dengan kegiatan peer review y. Dokumentasi Laporan hasil audit, kertas kerja audit, yang terkait dengan materi untuk meringkas hasil pengawasan z. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data/informasi terkait dengan kegiatan meringkas hasil pengawasan aa. Dokumentasi Laporan hasil audit, kertas kerja audit, yang terkait dalam rangka mengkompilasi laporan sekelompok obyek pengawasan bb. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data/informasi terkait dengan kegiatan mengkompilasi laporan sekelompok obyek pengawasan cc. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data/informasi terkait dengan kegiatan menelaah peraturan perundang-undangan dd. Buku, bank soal, dan jawaban peserta ujian yang terkait dengan penyusunan modul/soal dan koreksi hasil ujian. ee. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data/informasi terkait dengan kegiatan penyusunan modul diklat/soal ujian dan koreksi hasil ujian ff. Buku-buku referensi/literatur terkait dengan penyusunan bahan tertentu. gg. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data/informasi terkait dengan kegiatan penyusunan bahan tertentu hh. Kertas kerja yang disusun oleh Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Penyelia Kertas kerja hasil rekapitulasi data/informasi yang terkait dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan manjerial perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi di bidang pengawasan ii. Bahan/materi yang terkait dalam rangka melaksanakan studi banding baik dibidang pengawasan dan non pengawasan jj. Bahan/materi/buku/referensi/literatur/standardan kode etik yang dibutuhkan dalam rangka penyuluhan/sosialisasi standar dan kode etik profesi pengawasan



9.



PERANGKAT KERJA : No PERANGKAT KERJA 1 ATK 2 3



Komputer Internet



4



Surat Perintah / surat tugas



PENGGUNAAN DALAM TUGAS Sebagai bahan penunjang dalam pembuatan laporan Sebagai sarana pengeloal data kegiatan Sebagai bahan penunjang pemenuhan data dan informasi Melaksanakan tugas kedinasan lain



10. TANGGUNG JAWAB : a. Kebenaran keterangan dan/atau dokumen yang diminta dari unit yang diawasi dan pihak terkait b. Kebenaran pembuatan berita acara permintaan keterangan c. Kebenaran penggunaan akses data yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas d. Ketepatan saran atau masukan kepada Ketua Tim e. Kebenaran keterangan yang diberikan pada saat menjadi saksi ahli f. Ketepatan penetapan dokumen, data, serta informasi yang diperlukan dalam penugasan g. Kebenaran kertas kerja audit h. Kebenaran output yang diajukan i. Kebenaran bahan dan informasai yang dibutuhkan dalam rangka studi banding j. Ketepatan teknik mengendalikan atau memimpin pelaksanaan pengajaran atau pelatihan k. Kebenaran bahan dan informasai yang dibutuhkan dalam pengajaran atau pelatihan l. Ketepatan teknik mengendalikan atau memimpin pelaksanaan penyuluhan/sosialisasi standar dan kode etik profesi pengawasan m. Kebenaran bahan dan informasi yang dibutuhkan dalam penyuluhan/sosialisasi standar dan kode etik profesi pengawasan n. Kerahasiaan hasil pelaksanaan tugas. 11. WEWENANG : a. Memperoleh keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh unit yang diawasi dan pihak yang terkait dan membuat berita acara permintaan keterangan b. Mendapatkan akses data yang diperlukan dalam penugasan c. Memberi saran atau masukan kepada ketua tim terkait dengan kondisi yang ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. d. Memberikan keterangan ahli dalam persidangan e. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi yang diperlukan dalam penugasan pengawasan. f. Menyusun kertas kerja audit g. Mengajukan seluruh output yang dihasilkan dari pelaksanaan tugas kepada Ketua Tim h. Memperoleh bahan atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka studi banding i. Mengendalikan atau memimpin pelaksanaan pengajaran atau pelatihan sesuai bidangnya dan waktu yang telah ditentukan. j. Memperoleh bahan atau informasi yang dibutuhkan untuk pengajaran atau pelatihan. k. Mengendalikan atau memimpin pelaksanaan penyuluhan/sosialisasi standar dan kode etik profesi pengawasan sesuai waktu yang telah ditentukan. l. Memperoleh bahan atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penyuluhan/sosialisasi standar dan kode etik profesi pengawasan. 12. KORELASI JABATAN : No Jabatan 1. Inspektur 2. Auditor Ahli Utama, Auditor Ahli Madya 3.



Para Anggota Tim



Unit Kerja / SKPD Inspektorat Pemkab Muratara Inspektorat Pemkab Muratara



Inspektorat Pemkab Muratara



Dalam Hal Koordinasi & Laporan Menerima tugas, pengarahan dan mengajukan saran dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas Koordinasi pelaksanaan tugas



4. 5. 6. 7.



(Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, Auditor Ahli Pertama) Kasubdit/Kabid



pengawasan



Inspektorat Pemkab Muratara



Kepala Kantor dan Pejabat Auditan lainnya Analis Kepegawaian dan Pranata Komputer Hakim, Pengacara, Penuntut, dan Terdakwa



OPD Auditan OPD Auditan Pengadilan



13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA : No. ASPEK 1. Lokasi Kerja 2. Suhu 3. Udara 4. Luas Ruangan 5. Letak 6. Penerangan 7. Suara 8. Keadaan Tempat Kerja 9. Getaran



Pembagian dan penetapan penugasan serta menerima p Pelaksanaan audit Informasi atau bahan yang terkait pengawasan Pemberian Keterangan Saksi Ahli



FAKTOR Dalam dan luar ruangan Sejuk Cukup Cukup memadai Cukup Strategis Terang Baik / tidak berisik Cukup bersih Tidak ada



14. RESIKO BAHAYA : No. NAMA RESIKO 1. radiasi komputer 2.



PENYEBAB Terlalu sering menggunakan komputer / laptop Teror mental, fitnah yang terkait dengan adanya Hasil pemeriksaan yang diungkapkan pengungkapan hasil pengawasan oleh Inspektorat atas dugaan penyimpangan unit yang diperiksa



3.



Ancaman fisik dan keamanan yang rentan



Saat pelaksanaan pemeriksaan



15. SYARAT-SYARAT JABATAN : a. Keterampilan Kerja : Menguasai penggunaan bahan pekerjaan b. Bakat Kerja : G (Intelejensia) : Kemampuan belajar secara umum V (Bakat verbal) : Kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan penggunaannya secara efektif N (bakat numerik) : kemampuan melakukan operasi aritmatik secara tepat dan akurat Q (bakat ketelitian) : kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dengan bahan verbal atau tabel c. Temperamen Kerja : D (KCP) : Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau merencanakan Prosedur, urutan atau kecepatan tertentu FIF (FIF) kemapuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandang pribadi R (REPCON) Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatankegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat



d. Minat Kerja e. Upaya Fisik f. Kondisi Fisik



g.



16.



Fungsi Pekerjaan



T (STS) Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut batas toleransi atau standar-standar tertentu : Sosial, Realistik, Investigatik : Berdiri, berjalan, duduk, berbicara, mendengar, melihat : 1) Jenis Kelamin : Laki-Laki/Perempuan 2) Umur : Minimal 20 tahun 3) Tinggi Badan : Tidak Dipersyaratkan 4) Berat Badan : Tidak dipersyaratkan 5) Postur Badan : Tidak dipersyaratkan 6) Penampilan : Rapi / Menarik : D0 (Memadukan data) D1 (Mengkoordinasi data) D2 (Menganalisis data) D3 (Menyusun data) D4 (Menghitung data) D5 (Menyalin data) D6 (Membandingkan data) O8 (Menerima instruksi)



PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN : memberikan keyakinan yang memadai atas laporan keuangan OPD



17. KELAS JABATAN



:



8