BAB II Profil Instansi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB II PROFIL INSTANSI 2.1



Gambaran Umum Desa Rimbo Panjang



Desa Rimbo Panjang merupakan sebuah desa yang berada di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Indonesia. Desa ini membentang jalan raya Pekanbaru-Bangkinang lebih kurang 10 km 2. Pada awalnya desa Rimbo Panjang adalah hutan dan rimba yang mulai ditempati oleh masyarakat yang berasal dari Sumatera Barat pada tahun 1951 yang hanya ditempati oleh beberapa kepala keluarga. Dulunya desa Rimbo Panjang ini adalah sebuah korong atau dusun dalam desa Tambang yang dikepalai oleh bapak Djana. Seiring dengan waktu dan sudah mulai banyaknya ditempati oleh warga dari Sumbar, maka pada tahun 1971 diusulkan menjadi desa muda sampai tahun 1974 yang dipimpin oleh bapak Abdul Malik Yusuf. Kemudian pada tahun 1979 diusulkan menjadi desa definitif sampai dengan sekarang. Selama kurun waktu tersebut, desa rimbo panjang sudah dipimpin oleh empat kepala desa, yaitu bapak Abdul Malik Yusuf, Dasrul AR, Masril, dan Zalka Putra sampai dengan sekarang. Wilayah Desa Rimbo Panjang memiliki luas 15.058,20 ha dengan batasbatas wilayah sebagai berikut: 1. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Karya Indah 2. Sebelah Timur Berbatasan dengan Pekanbaru 3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Parit Baru 4. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Kualu Nenas



II - 1



II - 2



Menurut data tahun 2014, desa Rimbo Panjang memiliki jumlah penduduk sebanyak 7511 jiwa yang terdiri dari 905 KK, dengan rincian 3939 jiwa penduduk laki-laki dan 3572 jiwa penduduk perempuan yang bermata pencaharian karyawan, Pegawai Negeri Sipil, wiraswasta, tani, pertukangan, dan lain sebagainya. Berdasarkan topografi wilayah desa Rimbo Panjang terletak di ketinggian 60 meter dari permukaan laut yang terdiri dari dataran rendah dan dataran tinggi. Daerah ini beriklim tropis dengan suhu rata-rata 28 o-33o C yang terdiri dari dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau dengan curah hujan rata-rata 400500 mm per tahun.



2.1.1



Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Kantor Desa



Rimbo Panjang Perangkat Kantor desa Rimbo Panjang mempunyai tugas pokok dan fungsi, yaitu: A. Kepala Desa Kepala Desa Rimbo Panjang memiliki tugas pokok dan fungsi, diantaranya: 1. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD 2. Mengajukan rancangan peraturan Desa 3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD 4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD 5. Membina kehidupan masyarakat Desa 6. Membina ekonomi desa 7. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif



II - 3



8. Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangundangan. B. Sekretaris Desa Sekretaris Desa Rimbo Panjang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut: 1. Tugas Pokok: Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan



administrasi



Desa,



mempersiapkan



bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa. 2. Fungsi: a. Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa b. Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan c. Melaksanakan d. e. f. g.



tugas



kepala



desa



apabila



kepala



desa



diberhentikan sementara Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.



C. Kepala Urusan (KAUR) Umum Kepala Urusan (KAUR) Umum memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut: 1. Tugas Pokok: Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan. 2. Fungsi: a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan



II - 4



b. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum d. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor e. Pengelolaan administrasi perangkat Desa f. Persiapan bahan-bahan laporan; dan g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa. D. Kepala Urusan (KAUR) Pemerintahan Kepala Urusan (KAUR) Pemerintahan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut: 1. Tugas Pokok :



Membantu Kepala Desa



pengelolaan administrasi kependudukan, pembinaan,



ketentraman



dan



dalam melaksanakan



administrasi



pertanahan,



ketertiban masyarakat



Desa,



mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa. 2. Fungsi : a. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan b. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa c. Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan d. Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa e. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan



penataan



kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa f. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa. Administrasi Pemerintahan Desa : a.Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) b. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)



II - 5



c.Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan



penangguhan.



Misalkan



penangguhan



atau



pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multi guna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu d. Surat Keterangan Lalu Lintas e.Surat Keterangan NTCR f. Surat Pengantar Pernikahan g. Surat Keterangan Naik Haji h. Surat Keterangan Domisili i. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian j. Surat Keterangan Pindah k. Surat Keterangan Lahir/Mati l. Surat Keterangan Ke Bank dll. m. Surat Keterangan Pengiriman Wesel n. Surat Keterangan Jual Beli Hewan o. Surat Keterangan Izin Keramaian p. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan



dari



harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada



pembeli atau penjual q. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan



dari



harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada



pembeli atau penjual r. Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu s. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan t. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran. E. Kepala Urusan (KAUR) Pembangunan Kepala Urusan (KAUR) Pembangunan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:



II - 6



1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan



bahan perumusan



kebijakan



teknis



pengembangan



ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan. 2. Fungsi : a. Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat b. Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan c. Pengelolaan tugas pembantuan; dan d. Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa



II - 7



2.2



Struktur Organisasi Berikut ini adalah struktur organisasi Kantor Desa Rimbo Panjang: LEMBAGA PEMERINTAH DESA



KEPALA DESA ZALKA PUTRA



SEKRETARIS DESA MASRIL



KAUR UMUM



KAUR PEMERINTAHAN



KAUR PEMBANGUNAN



RIA AGUSTINA



NORMA Y



JUNAIDI



Gambar 2.1 Struktur Organisasi Kantor Desa Rimbo Panjang