Bacalon SK Pengelolaan Obat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS SUSUT I Jln. Raya Kayuambua, Desa Tiga, Kec. Susut (80661) Telp.(0366) 5501067,Email : [email protected] Email :[email protected] Telp. (0366) 5501067



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUSUT I NOMOR : 033/UKP/SUSUTI/2017 TENTANG PENGELOLAAN OBAT PADA UPT PUSKESMAS SUSUT I DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS SUSUT I Menimbang



:



a.



Bahwa obat merupakan komponen utama dalam intervensi mengatasi masalah kesehatan perlu dijamin ketersediannya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas yang berorientasi kepada kenyamanan, keamanan, dan ketepatan pemberian obat pada masyarakat diperlukan adanya kebijakan pemesanan, pengelolaan dan peresepan obat baik psikotropika, narkotika, dan non psikotropika-narkotika.



b.



Bahwa pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi berupa obat dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.



c.



Bahwa untuk menjamin penanganan pasien gawat darurat secara cepat, tepat, terarah dan berkualitas, maka diperlukan penatalaksanaan pasien gawat darurat yang terimplikasi dengan penyediaan serta penyimpanan obatobatan gawat darurat.



d.



Bahwa pelayanan kegawat daruratan di Puskesmas Susut I merupakan pelayanan 24 jam maka diperlukan pelayanan dan penyediaan obat selama 24 jam.



e.



Bahwa insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut insiden adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien, terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ), Kejadian Nyaris cedera (KNC ), Kejadian Tidak Cedera ( KTC ), Kejadian Potensial Cedera ( KPC )



f.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan Surat Keputusan Tentang Pengelolaan Obat Puskesmas Susut I.



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan (Lembaga Negara Tahun 2009 Nomer 144,Tambahan Lembaga Negara Nomor 5061).



2.



Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044). Peraturan Mentri Kesehatan Republik nomor 35 tahun 2014 tentang standar pelayanan layanan kefarmasian di puskesmas.



3.



4. 6 5.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 296/MENKES/SK/II/2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/Menkes/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota.



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran , Penyimpanan, Pemusnahan, dam Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan prekusor Farmasi



9.



Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika



10. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 28/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas



MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUSUT I PENGELOLAAN OBAT DI PUSKESMAS SUSUT I Pengelolaan Obat yang dimaksud sebagai berikut : : Pasal 1



TENTANG



Dalam Surat Keputusan isi yang dimaksud dengan : 1. Persyaratan petugas yang berhak menuliskan atau memberi resep di puskesmas adalah dokter dan dokter gigi yang sudah memiliki Surat Ijin Praktek sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Memberikan kewenangan kepada petugas lain selain yang dipersyaratkan dalam undang-undang untuk melakukan penyediaan obat namun sebelumnya diwajibkan mengikuti pelatihan kefarmasian untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan menyediakan obat sesuai dengan kebutuhan UPT. Puskesmas Susut I. 3. Menentukan peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. 4. Menetapkan peresepan obat psikotropika dan narkotika sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini. 5. Menentukan pengendalian Obat dan Bahan medis habis pakai yang bertujuan memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kekurangan obat maupun kelebihan yang nantinya akan berimplikasi sebagai pengendalian persediaan, pengendalian penggunaan, serta penanganan obat rusak, hilang, dan kadaluarsa. 6. Menentukan Kejadian Nyaris Cedera (KNC) adalah terjadinya insiden yang belum sampai terpapar pada pasien wajib dilaporkan kepada penanggung jawab paling lambat 1x24 jam sesuai format terlampir pada lampiran keputusan ini yang nantinya akan dibahas pada evaluasi mutu layanan medis untuk dianalisis dan diberiksan solusi penanganan. 7. Menentukan Obat yang dibawa sendiri oleh pasien…… 8. Menyediakan obat-obat gawat darurat yang tersedia sebagaimana terlampir dalam keputusan ini dengan penyediaan, penyimpanan, dan pengelolaan obat yang benar. 9. Menentukan pelayanan obat yang dilakukan oleh pihak puskesmas sejalan dengan pelayanan kesehatan baik balai pengobatan maupun unit Gawat Darurat selama 24 jam.



Pasal 2 Surat keputusan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan obat Puskesmas yang baik sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang bermutu, aman, nyaman serta dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 3 (1) Pengelolaan obat baik obat generic, paten, narkotika, psikotropika harus diselenggarakan secara baik dengan dengan memenuhi kriteria peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat (2) Dalam keadaan keterbatasan memenuhi beberapa kriteria dengan tidak terpenuhi oleh Pengelolaan Obat tidak mengurangi mutu, keamanan, dan kenyamanan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi,ruang dan fasilitas, peralatan, obat dan bahan medis habis pakai, mutu keamanan, pencatatan dan pelaporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kesehatan. Pasal 4 Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pengelolaan Obat Puskesmas dilakukan oleh Kepala Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Menteri kesehatan dan masyarakat sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing. Pasal 5 (1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditujukan untuk meningkatkan kinerja Pengelolaan Obat dalam rangka menjamin mutu, keamanan, dan kenyamanan pelayanan kesehatan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan melalui : a. Advokasi, sosialisasi dan bimbingan teknis. b. Pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia,dan c. Monitoring (3) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis



KEDUA



: Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Dana Operasional UPT Puskesmas Susut I.



KETIGA



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekurangan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bangli Pada Tanggal : 20 Maret 2017 Kepala UPT Puskesmas Susut I



Ni Nyoman Kurniawati



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUSUT I NOMOR : 033/UKP/SUSUT 1/2017 TENTANG : PENGELOLAAN OBAT DI PUSKESMAS SUSUT I 1.Adapun Peresepan, Pemesanan, dan Pengelolaan Obat di Puskesmas Susut I A. PERESEPAN a. Penulisan resep Peresepan adalah proses pesanan atau permintaan obat tertulis dari dokter, dokter gigi, dan praktisi lainnya yang berijin kepada pengelola obat di Puskesmas Susut I untuk menyediakan atau membuatkan obat dan menyerahkannya kepada pasien. Resep merupakan sarana komunikasi profesional antara dokter, penyedia obat dan pasien(pengguna obat). Isi resep merupakan refleksi dari proses pengobatan. Untuk itu, agar obat berhasil, resep harus rasional. Kriteria resep yang tepat, aman, dan rasional yaitu: - Tepat obat sesuai dengan diagnosis penyakitnya - Tepat indikasi penyakit - Tepat pemilihan obat - Tepat dosis - Tepat cara pemberian obat - Tepat pasien Bahasa dalam penulisan resep menggunakan bahasa latin yang sudah digunakan sebagai bahasa ilmu kesehatan karena bahasa latin tidak mengalami perubahan (statis), sehingga resep obat yang ditulis dalam bahasa latin tidak akan terjadi salah tafsir. Penulisan resep yang baik harus lengkap dan jelas. Dalam resep untuk pasien rawat jalan dan rawat inap di Puskesmas Susut I harus tercantum: - Tanggal penulisan resep - Nama pasien - Umur pasien - Alamat pasien - Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan obat - Nama obat, jumlah obat, dan nama terang petugas penulis resep - Tanda seru dan paraf penulis resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimum - Kode pasien Umum atau JKN b. Penyiapan Obat Petugas farmasi yang bertugas menyediakan obat yang diresepkan oleh dokter atau praktisi lain yang berizin harus memahami isi resep dan memperhatikan: - Nama obat - Jenis dan bentuk sediaan obat - Nama dan umur pasien - Dosis - Cara pemakaian dan aturan pemberian - Menanyakan kepada penulis resep apabila tulisan tidak jelas



-



Konsultasi alternatif obat kepada penulis resep apabila obat yang dimaksud tidak bersedia - Penggunaan sendok atau spatula pada saat mengambil obat dari tempatnya - Pemasangan etiket/label obat pada kemasan obat c. Penyerahan Obat Petugas farmasi yang bertugas menyediakan obat yang diresepkan oleh dokter atau praktisi lain yang berizin harus memperhatikan: - Pengecekan akhir pada identitas pasien da nisi resep - Pemberian obat melalui loket - Penerima obat adalah pasien atau keluarga pasien - Pemberian informasi tentang cara pemakaian, aturan pakai dan efek samping obat kepada pasien atau keluarga pasien. B. PEMESANAN OBAT Sumber penyediaan obat di Puskesmas Susut I berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli. Obat yang diperkenankan untuk disediakan di Puskesmas Susut I adalah obat – obat yang tercantum dalam Formularium Puskesmas. Permintaan obat untuk mendukung pelayanan obat di Puskesmas Susut I diajukan oleh Kepala Puskesmas Susut I kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli dengan menggunakan format LPLPO, sedangkan permintaan dari sub unit ke Kepala Puskesmas dilakukan secara periodik menggunakan LPLPO sub unit. Tujuan dari permintaan obat adalah untuk memenuhi kebutuhan obat di Puskesmas Susut I sesuai dengan pola penyakit yang ada di wilayah Kecamatan Susut. Kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan dalam permintaan obat antara lain: 1. Menentukan jenis permintaan obat a. Permintaan rutin Dilakukan sesuai dengan jadwal yang disusun oleh puskesmas Susut I sesuai kebutuhan. b. Permintaan khusus Dilakukan di luar jadwal distribusi rutin apabila kebutuhan meningkat, kekosongan, terjadi KLB atau Bencana. 2. Menentukan jumlah permintaan obat Data yang diperlukan antara lain - Data pemakaian obat periode sebelumnya - Jumlah kunjungan resep - Jadwal distribusi obat dari Gudang Farmasi Kabupaten Bangli - Sisa stok 3. Menghitung kebutuhan obat dengan cara: Jumlah untuk periode yang akan datang diperkirakan sama dengan pemakaian pada periode sebelumnya.



SO = SK + SWK + SWT + SP



Sedangkan untuk menghitung permintaan obat dapat dilakukan dengan rumus: Permintaan= SO-SS Keterangan: SO : Stok Optimum merupakan stok ideal yang harus tersedia dalam waktu periode tertentu agar tidak terjadi kekosongan. SK : Stok Kerja merupakan stok pada periode berjalan SWK : Jumlah yang dibutuhkan pada waktu kekosongan obat SWT : Jumlah yang dibutuhkan pada waktu tunggu SP : Stok penyangga merupakan persediaan antisipasi peningkatan kunjungan atau keterlambatan kedatangan obat SS : Sisa stok C.PENGELOLAAN OBAT Obat dan perbekalan kesehatan hendaknya dikelola secara optimal untuk menjamin tercapainya tepat jumlah, tepat jenis, tepat penyimpanan, tepat waktu pendistribusian, tepat penggunaan dan tepat mutunya di tiap unit pelayanan kesehatan. Pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan meliputi kegiatan: a. Perencanaan dan permintaan b. Penerimaan c. Penyimpanan dan distribusi d. Pencatatan dan pelaporan serta e. Supervise dan evaluasi pengelolaan obat



DAFTAR OBAT GAWAT DARURAT DI UNIT PELAYANAN PUSKESMAS SUSUT I Epinefrin Inj Dexamethasone Inj Diphenhidramine Inj Spuit 1 cc Spuit 3 cc NaCl Infuse Infuse set dewasa Abocath G20



PERESEPAN OBAT PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA Peresepan adalah proses pesanan atau permintaan obat tertulis dari dokter, dokter gigi, dan dokter spesialis kepada unit penunjang obat yang ada apoteker dan mempunyai legalitas, dan pemberian obat psikotropika dan tropika hanya dapat diberikan apabila:



1. Peresepan obat psikotropika narkotika hanya boleh ditulis dokter/dokter gigi yang sudah memiliki SIP. 2. Resep merupakan resep asli dan ditandatangani/paraf langsung oleh dokter pemeriksa/pemberi resep. 3. Jika tidak ditandatangani/paraf resep bias ditolak atau konfirmasi ke dokter yang menulis resep. 4. Resep yang dituliskan harus jelas, baik jenisnya, jumlahnya dan cara penggunaannya. 5. Resep narkotika dan psikotropika diberi garis merah di bawah nama obat.



FORMULIR LAPORAN INSIDEN KE TIM KP PUSKESMAS SUSUT I RAHASIA,TIDAK BOLEH DIFOTOCOPY, DILAPORKAN MAXIMAL 1x24JAM LAPORAN INSIDEN I. DATA PASIEN :............................................. Nama :............................................. No MR Ruangan :............................................. Umur* :..............tahun.............bulan Jenis kelamin : 􀂅Laki-laki􀂅Perempuan Penanggung biaya pasien: 􀂅Pribadi􀂅JKBM􀂅JKN􀂅lainnya Tanggal :......................Jam............................ II. RINCIAN KEJADIAN 1. Tanggal dan Waktu Insiden Tanggal :............................Jam ...................................... 2. Insiden:....................................................... 3. Kronologis Insiden .................................................................... ............................................................. ....... .................................................................... .................................................................... .................................................................... .................................................................... 4. Jenis Insiden*: 􀂅Kejadian Nyaris Cedera/KNC(Near miss) 􀂅Kejadian Tidak cedera/KTC(NoHarm) 􀂅Kejadian Tidak diharapkan/KTD (Adverse Event) / Kejadian Sentinel (Sentinel Event) 5. Orang Pertama Yang Melaporkan Insiden* 􀂅Karyawan:Dokter/Perawat/Petugas lainnya 􀂅Pasien 􀂅Keluarga/Pendamping pasien 􀂅Pengunjung 􀂅Lain-lain............................(sebutkan) 6. Insiden terjadi pada*: 􀂅Pasien 􀂅Lain-lain.............................(sebutkan) 7. Insiden menyangkut pasien: 􀂅Pasien rawat inap 􀂅Pasien rawat jalan 􀂅Pasien UGD 􀂅Lain-lain...............................(sebutkan) 8. Tempat Insiden Lokasi kejadian......................(sebutkan) 9. Insiden terjadi pada pasien : (sesuai kasus penyakit)



􀂅Penyakit Dalam dan Subspesialisasinya 􀂅Anak dan Subspesialisasinya 􀂅Bedah dan Subspesialisasinya 􀂅Obstetri Gynekologi dan Subspesialisasinya 􀂅THT dan Subspesialisasinya 􀂅Mata dan Subspesialisasinya 􀂅Saraf dan Subspesialisasinya 􀂅Anastesi dan Subspesialisasinya 􀂅Kulit&Kelamin dan Subspesialisasinya 􀂅Jantung dan Subspesialisasinya 􀂅Paru dan Subspesialisasinya 􀂅Jiwa dan Subspesialisasinya 􀂅Lain-lain..............................(sebutkan) 10. Unit / Departemen terkait yang menyebabkan insiden Unit kerja.................................(sebutkan) 11. Akibat Insiden Terhadap Pasien* : 􀂅Kematian 􀂅Cedera Irreversibel /Cedera Berat 􀂅Cedera Reversibel /Cedera Sedang 􀂅Cedera Ringan 􀂅Tidak ada cedera 12. Tindakan yang dilakukan segera setelah kejadian, dan hasilnya : .................................................................... .................................................................... ............................................... ..................... .................................................................... .................................................................... 13. Tindakan dilakukan oleh* : 􀂅Tim:terdiri dari:.................................... 􀂅Dokter 􀂅Perawat 􀂅Petugaslainnya.................................... 14. Apakah kejadian yang sama pernah terjadi di Unit Kerja lain?* 􀂅Ya􀂅Tidak Apabilaya,isibagiandibawahini. Kapan ? dan Langkah / tindakan apa yang telah diambil pada Unit kerja tersebut untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama? .................................................................... .................................................................... ....................................................................



NB.*=pilih satu jawaban PembuatLaporan Paraf TglLapor



:................................... :................................... :...................................



Penerima Laporan Paraf Tgl terima



Grading Risiko Kejadian* (Diisi oleh atasan pelapor) : 􀂅BIRU 􀂅HIJAU 􀂅KUNING



:................................... :................................... :................................... 􀂅MERAH



Mengetahui KEPALA UPT. PUSKESMAS SUSUT I



Ni Nyoman Kurniawati