10 0 283 KB
BERITA ACARA PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS INAKTIF TAHUN 2019 KLINIK DKT KEDIRI
Sehubungan
dengan
Surat
Keputusan
Kepala
Klinik
DKT
Kediri
No…………………………..dengan ini menerangkan terlebih dahulu : 1.
Bahwa Dalam rangka pemusnahan dokuman Klinik berupa Rekam Medis telah dibentuk tim Pemusnahan Rekam Medis Klinik DKT Kediri yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pemusnahan Rekam Medis sebagaimana petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
2.
Bahwa pelaksanaan pemusnahan tersebut berdasarkan dan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis; dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377 Tahun 2008 Tentang Standart Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
Atas dasar tersebut diatas, Tim Pemusnahan Arsip Rekam Medis Klinik DKT Kediri telah melakukan pemusnahan berkas rekam medis inaktif tahun 2014-2017 sebanyak ……. berkas.
1.
PELAKSANAAN Hari
: Sabtu
Tanggal
: 20 Agustus 2018
Waktu
: 08.00 – 16.00 WIB
Lokasi
: Klinik DKT Kediri
Koordinator
: Wahyudianto
Tata Usaha
: Is Prihatiningsih
Pelaksana
: Rahmattiya Tutik kuswandari Wildan Prastha
2.
TATA CARA 1.
Memilih berkas rekam medis inaktif tahun 2014- 2016 yang sudah memasuki masa simpan in aktif 2 tahun.
2.
Menilai rekam medis yang masih bernilai guna dan yang tidak bernilai guna.
3.
Menyimpan lembaran-lembaran penting dari berkas rekam medis yang tidak dimusnahkan di ruang penyimpanan rekam medis .
4.
Berkas rekam medis yang tidak bernilai guna dibakar.
5.
Tim pemusnah berkas rekam medis mengawasi pembakaran sampai selesai.
6.
Daftar berkas rekam medis yang dimusnahkan terlampir.
Kediri,
Tata Usaha
20 Agustus 2017
Ketua
Is Prihatiningsih
Wahyudianto
Mengetahui, Kepala Klinik DKT Kediri
dr. Rita Diahastuti
Lampiran 1 DAFTAR PERTELAAN ARSIP REKAM MEDIK INAKTIF YANG AKAN DIMUSNAHKAN No
No Rekam Medis
Tahun
Jangka Waktu Penyimpanan
Diagnosis Akhir
No
No Rekam Medis
Tahun
Jangka Waktu Penyimpanan
Diagnosis Akhir