Berita Acara Pemusnahan RM New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS PANCUR



Jl. Jatirogo KM.05 Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang Telp (0295) 5391283 - KodePos 59262 Email: [email protected]



BERITA ACARA PEMUSNAHAN DOKUMEN REKAM MEDIS INAKTIF UPT PUSKESMAS PANCUR Sehubung dengan Surat Perintah Kepala Puskesmas Pancur Kabupaten Rembang dengan No 0010\01\2022 dengan ini menerangkan terlebih dahulu. 1. Bahwa dalam rangka pemusnahan dokumen rekam medis yang nonaktif terhitung sejak pasien terakhir berobat, telah dibentuk Tim pemusnahan dokumen rekam medis yang mempunyai tugas untuk melaksanakan retensi dan pemusnahan dokumen rekam medis sebagaimana sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku. 2. Bahwa



pelaksanaan



berdasarkan



dan



pemusnahan mengacu



pada



dokumen Surat



rekam Edaran



medis



tersebut



Dirjen



Yanmed



No.HK.00.006.1.5.01160 Tanggal 21 Maret 1995 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir Rekam Medis Dasar Dan Pemusnahan Arsip Rekam Medis Di Rumah Sakit dan mengacu Permenkes No.269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis dalam BAB IV PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN DAN KERAHASIAAN Pasal 9. Atas dasar tersebut, tim pemusnahan arsip rekam medis Puskesmas Pancur telah melakukan pemusnahan dokumen rekam medis nonaktif yang berusia lebih dari 2 (dua) tahun atau lebih terhitung sejak tanggal pasien terakhir berobat jumlah dokumen rekam medis yang dimusnahkan sebanyak 734 dokumen rekam medis.



A. PELAKSANAAN Hari



: Senin s/d Sabtu



Tanggal



: 31 Desember 2021



Waktu



: 13.00 WIB



Lokasi



: Rumah Dinas Ka.UPT Puskesmas Pancur



B. TIM RETENSI DAN PEMUSNAHAN Pelindung



: dr. Trianovi Puspasari



Ketua



: dr. Maya Heny Yulyarti



Sekretaris



: Siti Afifah,Amd.RMIK



Pelaksana



: Yulihastiwi Tuminah Sunardi Slamet Riyadi



C. TATA CARA 1. Memilah dokumen rekam medis inaktif yang sudah memasuki masa simpan inaktif lebih dari 2 (dua) tahun. 2. Melakukan pemindahan (scanning) semua yang mempunyai nilai guna dan yang tidak bernilai guna 3. Menilai rekam medis yang masih bernilai guna dan yang tidak bernilai guna. 4. Menyimpan lembaran – lembaran penting dari dokumen rekam medis yang tidak dimusnahkan diruang penyimpanan rekam medis. 5. Dokumen rekm medis yang tidak bernilai guna dibakar. 6. Tim pemusnahan dokumen rekam medis mengawasi pembakaran sampai selesai. 7. Daftar dokumen rekam medis yang dimusnahkan terlampir.



Koordinator UKP UPT.PuskesmasLasem



Kepala UPT Puskesmas Lasem



dr. Maya Heny Yulyarti



dr.Trianovi Puspasari NIP.19751112 200501 2 004



NIP.19840621 201412 2 001



Ketua



Sekretaris



(………………)



(……………………)