BMT Gunungjati (Laporan Kelompok PPL 2022) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • laela
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KELOMPOK PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN PENERAPAN PRINSIP MUDHARABAH, MURABAHAH, DAN WADIAH PADA BMT GUNUNGJATI (CABANG KEDAWUNG)



Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Akhir Kelompok Praktik Pengalaman Lapangan Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Lokasi PPL : BMT Gunungjati (Cabang Kedawung) 1. 2. 3. 4. 5.



Ayati Chika Dianawati Dinda Agatha Lulu Nurul Aeni Reiza Inaeny



(1908203031) (1908203221) (1908203229) (1908203215) (1908203230)



Dosen Pembimbing Lapangan: Alvien Septian Haerisma, MSI JURUSAN PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM IAIN SYEKH NURJATI CIREBON 1443/ 2022 M



i



KATA PENGANTAR



Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan kehadirat Ilahi Robbi Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya berupa kesehatan dan petunjuk sehingga penulis dapat menyelesaikan Praktek Pengalaman Lapangan ini dengan baik. Shalawat serta salam disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabat, dan pengikut-pengikutnya. Laporan PPL ini tersusun berkat bantuan dari berbagai pihak, untuk itu penulis menghaturkan terima kasih kepada: 1. Bpk. Dr. H. Sumanta, M.Ag selaku Rektor IAIN Syekh Nurjat Cirebon. 2. Bpk Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag selaku Dekan FEBI. 3. Bpk. Alvien Septian Haerisma, MSI selaku dosen pembimbing lapangan PPL. 4. Bpk. Koribullah selaku kepala Cabang BMT Gunungjati Kedawung. 5. Bpk Sueb Kalim selaku marketing serta yang selalu membimbing dan memberikan banyak ilmu kepada kami selama PPL. 6. Jajaran Staff dan Karyawan BMT Gunung jati cabang Kedawung yang telah banyak membantu jalanya PPL. 7. Semua orang yang mendoakan, mendukung, menyemangati serta memberi cinta kasih yang tak bisa sebutkan satu persatu. Semoga laporan ini dapat memberikan kemanfaatan dan menambah khazanah keilmuan, khususnya bagi penulis sendiri dan tentunya bagi para pembaca pada umumnya. Penyusun sepenuhnya menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dalam penulisan Laporan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) ini. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan saran dan kritik untuk memperbaikinya



Cirebon, 19 September 2022



Penulis ii



DAFTAR ISI



Lembar Pengesahan..................................................................................................................i Kata Pengantar.........................................................................................................................ii Daftar Isi .................................................................................................................................iii BAB I.........................................................................................................................................1 PENDAHULUAN.....................................................................................................................1 A. Dasar Pemikiran...........................................................................................................1 B. Tujuan dan Kegunaaan................................................................................................2 C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan..................................................................................3 BAB II........................................................................................................................................4 LANDASAN TEORI................................................................................................................4 A. Pengertian Prinsip Syariah...........................................................................................4 B. Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah......................................................4 C. Prinsip di BMT Gunungjati.........................................................................................5 BAB III......................................................................................................................................7 PELAKSANAAN DAN PRAKTIK........................................................................................7 A. Profil BMT Gunungjati ...............................................................................................7 B. Pelaksanaan Praktik di BMT Gunung Jati.................................................................10 C. Permasalahan di Lapangan........................................................................................11 D. Tanggapan Dari Pihak Lembaga Tempat Praktik......................................................11 BAB IV....................................................................................................................................12 PEMBAHASAN/ANALISIS TERHADAP TEMUAN STUDI..........................................12 A. Prinsip yang ada di BMT Gunungjati........................................................................12 BAB V......................................................................................................................................17 PENUTUP...............................................................................................................................17 A. Kesimpulan................................................................................................................17 B. Saran..........................................................................................................................17



DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN-LAMPIRAN



iii



BAB I PENDAHULUAN



A. Dasar Pemikiran Baitul mal wat tamwil ( selanjutnya BMT ) merupakan satu organisasi usaha yang bersifat mandiri yang memiliki kegiatan untuk mengembangkan berbagai kegiatan usaha yang bersifat produktif denngan maksud untuk meningkatkan kualitas dari kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh para Masyarakat kecil dan juga para pengusaha kecil. Kegiatan yang sering dilakukan oleh BMT adalah mendorong agar Masyarakat menabung di BMT serta juga membiayaai kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh mereka. Selain kegiatan tersebut BMT juga dapat menerima danadana untuk keperluan zakat, infak dan sedekah dan lalu menyalurkan kepada pihakpihak yang memerlukannya sesuai aturan yang ada. Sebagai satu Lembaga keuangan syariah BMT merupakan Lembaga keuangan syariah yang memiliki sifat yang lebih informal. Dan berbeda dengan entitas syariah lainnya yang lebih formal, seperti bank syariah dan juga entitas pasar modal syariah.  BMT merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang dapat mendukung peningkatan inklusi keuangan, serta sangat strategis dan layak untuk memfasilitasi perubahan perekonomian rumah tangga rakyat, khususnya untuk umat Islam, supaya menjadi lebih sejahtera dibandingkan sebelumnya. secara legal BMT meruakan Lembaga mikro dengan badan hukum koperasi. Meski begitu system operasional dari BMT pada dasarnya menganut system yang sama dengan bank syariah, yaitu konsep bagi hasil. Baitul maal dalam arti di Bahasa Indonesia adalah rumah harta. Karena berfungsi sebagai rumah harta maka BMT berhak untuk melakukan pengelolaan atas dana zakat, infak dan juga sedekah. Hal ini yang menjadi keunggulan dari BMT, karena bisa memberikan pinjaman kepada kalangan masyarakat di bawah, terutama level menengah ke bawah yang tidak memiliki persyaratan jaminan yang cukup bila berhubungan dengan bank syariah. Selain fungsinya sebagai Lembaga keuangan, BMT juga bisa berfungsi sebagai Lembaga ekonomi. Hal ini dikarenakan salah satu tugas yang dilakukan oleh BMT adalah melakukan penghimpunan dana dari 1



anggotanya serta juga menyalurkan dana tersebut kepada para Masyarakat yang menjadi anggota BMT. BMT juga bisa melakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, perdagangan industry dan juga pertanian. Selain sebagai Baitul maal atau rumah harta, BMT juga berfungsi sebaga baitut tamwil. Dalam Bahasa Indonesia artinya adalah rumah pembiayaan. Dalam hal ini, pembiayan yang dilakukan oleh BMT tentunya dengan konsep syariah, yaitu berbasis bagi hasil. Selain konsep bagi hasil. BMT juga menyediakan pembiayaan dengan akad lain, seperti murabahah dan salam serta ijarah. Tenntunya dengan kesadaran bahwa nasabah yang berhubungan dengan BMT merupakan nasabah yang rata-rata berasal dari kalangan ekonomi mikro. Perlunnya pengetahuan yang lebih mendalam mengenai bagaimanakah penerapan prinsip ekonomi Islam terhadap lembaga keuangan syariah terkhusus pada BMT apakah penerapannya sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada atau tidak, karena masih kurangnya representasi lembaga syariah terhadap penerapan prinsip ekonomi Islam dalam produk pengelolaan dana. Masih banyaknya masyarakat yang belum bisa dan masih meragukan pengelolaan dana mereka kepada lembaga keuangan syariah. Selain itu keraguan masyarakat terhadap BMT dalam menghadapi resiko keuangan yang besar masih belum bisa diminimalisir. Permasalahan dalam suatu lembaga keuangan tidak akan timbul jika tidak dari penerapan pengelolaan kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip yang sudah ditetapkan. Dan banyaknya masyarakat yang hanya mengetahui tentang lembaga syariah dari mulut ke mulut.



B. Tujuan dan Kegunaaan Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan data mengenai pelaksanaan prinsip syariah yang terdapat di BMT Gunungjati cabang Kedawung dan faktor- faktor apa saja yang menjadi kelemahan BMT Gunungjati cabang (Kedawung) sehingga menyebabkan kurangnya peminat masyarakat terhadap lembaga syariah dan yang terpenting adalah mendapatkan informasi atau data yang akurat mengenai pelaksanaan prinsip syariah terhadap Lembaga Syariah (BMT) di Kedawung. Kegunaan yang diarahkan dalam program ini adalah mahasiswa diharapkan dapat menjadi suatu pengalaman tersendiri yang dapat menambah 2



pengetahuan, kemampuan, dan kesadaran hidup bermasyarakat serta kelembagaan BMT yang merupakan sub bidang tersendiri juga untuk membina menjadi motivator dan inovator.



C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Lokasi dan objek penelitian ini adalah dilakukan di Cirebon dengan objek penelitian BMT Gunungjati Cabang Kedawung. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif Jenis studi kasus yang diharapkan dapat memberikan gambaran yang menyeluruh dan sistematis tentang fakta yang berhubungan dengan prinsip syariah terhadap BMT Gunungjati Cabang Kedawung di Cirebon. Proses penelitian dilakukan secara intensif, terinci dan memberikan gambaran mendalam terhadap perorangan, kelompok, suatu organisasi atau lembaga terhadap fenomena-fenomena tertentu yang bertujuan untuk memberikan pandangan yang lengkap dan mendalam mengenai subyek yang diteliti. Dengan demikian Penelitian studi kasus, lebih mengutamakan observasi, wawancara dan dokumentasi.



3



BAB II LANDASAN TEORI A. Pengertian Prinsip Syariah BMT merupakan salah satu contoh lembaga keuangan mikro yang berlandaskan syariah. Secara bahasa kata ‘syariah’ berarti ‘jalan ke tempat pengairan’ atau ‘jalan yang harus diikuti’, atau ‘tempat lalu sumber air’. Arti terakhir ini digunakan oleh orang Arab sampai sekarang untuk maksud kata ‘syariah’. Kesamaan syariat Islam dengan jalan air adalah dari segi bahwa siapa yang mengikuti syariah itu ia akan mengalir dan bersih jiwanya. Allah menjadikan air sebagai penyebab kehidupan tumbuh-tumbuhan dan hewan sebagaimana Dia menjadikan syariah sebagai penyebab kehidupan jiwa manusia (Amir Syarifuddin, 3-4: 2003). 1 Menurut Kamali (2005) secara umum syariah merujuk kepada perintah, larangan, panduan, prinsip, dari Tuhan untuk prilaku manusia di dunia ini dan keselamatannya di akhirat . Dari dua definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan syariah adalah kumpulan peraturan Allah SWT yang terkandung dalam Al-Quran dan Sunnah, yang berisi perintah, larangan prinsip dan panduan, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup umat manusia untuk keselamatan di dunia dan akhirat (Mardani, 2014). 2 Dilihat dari sisi ilmu hukum, syariah dipahami sebagai norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang-orang Islam berdasarkan iman yang dikaitkan dengan akhlak baik dalam hubungan dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat.



B. Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah Lembaga keuangan Syariah pada operasionalnya memiliki prinsip-prinsip yaitu:



1



2



Abdul Rasyid. 2018. “Memahami Makna Asas Prinsip Syariah dalam Perbankan Syariah”. Diakses pada 26 September 2022, dari MEMAHAMI MAKNA ASAS PRINSIP SYARIAH DALAM PERBANKAN SYARIAH (binus.ac.id) GAKOPSYAH Jawa Barat. 2017. “BMT”. Diakses pada 26 Oktober 2022, dari https://gakopsyah.com/artikel/detail/4/bmt.html



4



1. Prinsip keadilan yaitu berbagi untung atas dasar penjualan riil yang disesuaikan dengan kontribusi dan risiko masing-masing pihak. 2. Prinsip kemitraan yaitu posisi nasabah penyimpan dana, pengguna dana, dan lembaga keuangan sejajar dengan mitra usaha yang saling sinergi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. 3. Prinsip transparansi yaitu prinsip yang menekankan bahwa lembaga keuangan Syariah selalu memberikan pelaporan keuangan secara terbuka dan secara berkesinambungan agar nasabah penyimpan dana (investor) dapat memantau dan mengetahui kondisi perihal dananya. 4. Prinsip universal yaitu prinsip yang tidak membeda-bedakan agama, ras, suku dan golongan dalam masyarakat. Hal ini disesuaikan dengan prinsip dalam agama Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.3 C. Prinsip di BMT Gunungjati Prinsip yang mendasari kegiatan di BMT pada umumnya sama saja dengan prinsip yang ada di Bank syariah. Berikut merupakan pengertian singkat dari prinsip yang mendasari kegiatan di BMT Gunungjati : 1. Mudharabah, adalah akad kerja sama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) yang pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan di awal. 2. Musyarakah, adalah akad kerja sama di antara dua atau lebih shahibul maal untuk mendirikan usaha bersama dan bersama-sama mengelolanya juga. Perihal keuntungan dibagi sesuai kesepakatan diawal, sedangkan kerugiannya ditanggung menurut kontribusi modal masing-masing. 3. Wadiah, adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. 4. Murabahah, adalah berarti akad jual beli yang melibatkan bank dengan nasabah yang disepakati kedua belah pihak. 5. Wakalah, prinsip wakalah ini timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain. 6. Ijarah, merupakan akad pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan. Asuransi MAG. 2014. “Konsep dan Mekanisme Lembaga Keuangan Syariah”. Diakses pada 28 Oktober 2022, dari Konsep dan Mekanisme Lembaga Keuangan Syariah (mag.co.id)



3



5



7. Qardh, merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan. Namun, pihak BMT sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam kontrak ini.



6



BAB III PELAKSANAAN DAN PRAKTIK



A. Profil BMT Gunungjati 1. Sejarah BMT Gunungjati Kata Baitul Maal adalah berasal dari bahasa arab yang berarti “rumah, harta atau kas Negara”, yaitu suatu lembaga yang di adakan dalam pemerintahan islam untuk mengurus masalah keuangan negara atau suatu lembaga keuangaan negara yang bertugas menerima, menyimpan dan mendistribusi uang sesuai dengan syariat islam. BMT di indonesia berdiri bersamaan dengan usaha pendirian bank syariah di indonesia, yakni pada tahun 1990-an. Koperasi Syariah Gunungjati di dirikan pada tahun 2007 dan telah resmi mendapatkan pengesahan badan hukum dari pemerintah kabupaten pada tahun 2008 dengan nomer badan hukum 06/BH/KUKM/II/2008. BMT Gunungjati di dirikan sebagai koperasi primer yang telah di rintis oleh 21 anggota yang tertera sesuai akte notaris pada badan hukum 06/BH/KUKM/II/2008 yang berlokasi di Jln Sunan Gunungjati No. 53 Ds. Kalisapu, Kec. Gunungjati, Kab. Cirebon. Keudian BMT Gunungjati mendirikan kantor cabang di Jl. Pilang Raya No. 398, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.



2. Visi, Misi Dan Tujuan BMT Gunungjati 1) Visi Visi dari BMT Gunungjati Cirebon adalah menjadi lembaga keuangan mikro yang terpercaya dan mampu melayani anggota serta masyarakat di lingkungan dengan cepat, layak, dan tetap sasaran, agar dapat mensejahterakan masyarakat lingkungan. 2) Misi Misi BMT Gunungjati Cirebon adalah mengembangkan BMT sebagai lembaga keuaangan mikro yang bebas dari sistem riba dan amanah serta mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi di kalangan anggota dan



7



masyarakat lingkungannya agar lebih produktif lagi dalam menumbuh kembangkan usahanya. 3) Tujuan a. Menumbuh kembangkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan mikro BMT Gunungjati Cirebon untuk memacu pertumbuhan usaha dalam rangka peningkatan kesejahteraan umat. b. Memabntu mengembangkan potensi umat agar lebih produktif dalam dalam berusaha memberikan bimbingan serta konsultasi bagi anggota di bidang usahanya. c. Memperluas jaringan komunikasi bisnis dengan anggota dan masyarakat lingkungannya melalui kerjasama dengan berbagai potensi umat yang bersinergi dengan lembaga lembaga keuangan dan perbankan syariah. d. Meningkatkan wawasan serta kesadaran anggota dan masyarakat lingkungannya tentang sistem perekonomian yang sesuai dengan prinsip syariah. e. Menciptakan sumber pembiayaan dan pembiayaan modal bagi anggota dan masyarakaat lingkungannya yang memerlukan bantuan dan untuk mengembangkan usahanya.



3. Struktur Organisasi BMT Gunungjati 1) Ketua



: Arif Rahman



2) Sekertaris : Anjoyo 3) Bendahara : Yopi Maelani 4) DPS



: Gustami



5) Kepala Kantor : - Yopi Maelani (BMT Gunungjati Pusat) - Koribullah



(BMT



Gunungjati



Cabang



Gunungjati



Cabang



Kedawung) 6) Teller



: - Tasmiyah (BMT Pusat) - Koribullah



(BMT



Kedawung) 7) Marketing



: - Junedi (BMT Gunungjati Pusat) -



Hafidz Ismail (BMT Gunungjati Pusat) 8



- Sueb



Kalim



(BMT



Gunungjati



Cabang



Kedawung)



4. Job Description Organisasi Cabang Kedawung



No. 1.



Jabatan



Nama



Job Description



Kepala



Koribullah



Tugas kepala cabang adalah



Cabang dan



merencanakan,



Teller



mengarahkan,



mengontrol serta mengevaluasi seluruh



aktivitas



dibidang



Operasional



baik



yang



berhubungan



dengan



pihak



internal maupun eksternal yang dapat



meningkatkan



profesionalisme



BMT



Gunungjati khususnya dalam pelayanan



terhadap



nasabah



BMT Gunungjati. Tugas teller adalah melaksanakan seluruk transaksi yang sifatnya tunai 2.



Marketing



Sueb Kalim



dan kolektor



Mensurvei



nasabah,



pendampingan usaha/monitoring, dan kolektor.



9



B. Pelaksanaan Praktik di BMT Gunung Jati Pelaksanaan praktik pengalaman lapangan selama satu bulan trdapat beberapa permasalahan yang terjadi saat kegiatan berlangsung sebagai berikut :



No.



WAKTU (WIB)



JENIS KEGIATAN



KETERANGAN



1



08.00 – 08.20



Membersihkan ruangan



Berangkat lebih awal 15 menit dari yang dijadwalkan pukul 08.00 WIB sampai di tempat PPL.



2



08.20 – 12.00



Mengamati dan atau mendampingi proses operasional di BMT



Pada jam operasional BMT berlangsung mahasiswa PPL mengamati dan melaksanakan dalam kegiatannya. Kegiatan di BMT meliputi mendata pengajuan pembiayaan, menulis nota simpanan nasabah dan ikut serta mensurvei nasabah yang mengajukan pembiayaan di lapangan.



3



12.00 – 13.00



ISHOMA



Mahasiswa ikut serta istirahat, sholat dan makan



4



13.00 – 15.00



Melanjutkan proses operasional di BMT, dan mendapat pembekalan materi mengenai BMT Gunung Jati dari pembimbing mitra



Setelah istirahat mahasiswa melanjutkan kegiatan operasional di BMT, dan mendapat pembekalan materi dari pembimbing mitra mengenai BMT Gunung Jati.



5



15.00



Selesai



Menyelesaikan tugas, kemudian pulang kembali ke rumah masing-masing



C. Permasalahan di Lapangan



10



Dalam menjalani kegiatan praktik pengalaman lapangan selama satu bulan, terdapat beberapa permasalahan yang terjadi saat kegiatan berlangsung sebagai berikut : 1. Dalam pelaksanaan praktik pengalaman lapangan yang di lakukan selama satu bulan mahasiswi hanya di berikan pembekalan di bagian Marketing dan Kolekor, normalnya waktu yang diperlukan untuk pembekalan setiap bagian BMT memerlukan waktu dua sampai tiga bulan lamanya. Oleh karena itu mahasiswi baru sedikit memperoleh pembekalan materi yang ada di BMT. D. Tanggapan Dari Pihak Lembaga Tempat Praktik Pihak BMT Gunungjati merasa terbantu akan adanya mahasiswi Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Selama kegiatan PPL tidak ada tingkah laku yang kurang baik, intinya pihak BMT Gunungjati mngucapkan terima kasih.



11



BAB IV PEMBAHASAN/ANALISIS TERHADAP TEMUAN STUDI



A. Prinsip yang ada di BMT Gunungjati 1. Mudharabah Berdasarkan



fatwa



DSN-MUI



No.07/DSN-MUI/IV/2000,



definisi



mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah kepada pihak lain untuk membuka suatu usaha yang produktif. Dalam pembiayaan ini posisi lembaga keuangan sebagai pemilik dana dan membiayai 100% atas usaha pengelola, sedangkan posisi pengelola sebagai mudharib. Sedangkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.8/21/PBI/2006, pengertian mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung (profit sharing) atau metode bagi pendapatan (net revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Menurut Umam (2016), mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Dalam Kegiatannya di BMT Gunungjati prinsip mudharabah terdapat pada produk pembiayaan dan simpanan. Di BMT Gunungjati pembiayaan mudharabah rata-rata disepakati dengan jangka waktu yang pendek, dan jangka waktu yang pendek ini menjadi kekuatan yang menguntungkan sebab perputaran dana akan lebih cepat dan produktif. Untuk pembiayaan mudharabah rata-rata pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lain memakai jangka panjang yaitu dengan kisaran 1thn sampai 10thn, namun untuk BMT Gunungjati ini bisa melakukan pembiayaan dengan jangka pendek, jangka pendek adalah sebagai kekuatan dengan memakai akad mudharabah yaitu dengan pembiayaan jangka 12



pendek misalnya nasabah hanya membutuhkan dana hanya dalam jangka waktu 1 bulan atau 2 bulan setelah projek beres dana langsung dikembalikan.4 Dalam prinsim mudharabah aspek kejujuran nasabah merupakan hal yang penting, nasabah harus jujur dalam menggunakan dana yang diberikan BMT maupun keuntungan yang didapatkannya. Nasabah harus menyatakan dengan jujur berapa keuntungan yang ia dapat dari usahanya, sehingga keuntungan tersebut dapat dibagi dengan sebenarnya antara nasabah dan BMT. Apabila nasabha tida jujur, dia bisa saja mendapat keuntungan yang besar namun hanya melaporkan dengan keuntungan yang kecil. Untuk menangai hal ini, harus memiliki nasabah yang mempunyai pengalaman dengan laporan keuangan yang minimal hanya mencatat untung dan ruginya, sehingga BMT harus memberikan arahan pembelajaran laporan keuangan walaupun dengan sekilas. Pembiayaan mudharabah ini memiliki resiko yang tinggi, karena apabila nasabah rugi maka BMT pun ikut rugi. Pencairannya di BMT pun tidak sembarangan, apabila nasabah tersebut hanya memiliki usaha percobaan maka tidak dapat dicairkan. 2. Murabahah Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan memperoleh keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli dan tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Menurut Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal Murabah̟ ah adalah akad jual beli atas suatu barang, dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya.5 Dalam literatur fiqh klasik, murabahah mengacu pada suatu penjualan yang pembayarannya ditangguhkan. Justru elemen pokok yang membedakannya dengan penjualan normal lainnya adalah penangguhan pembayaran itu. Pembayaran dilakukan dalam suatu jangka waktu yang disepakati, baik secara tunai maupun secara angsuran.6 Murabahah dilakukan dengan barang yang belum ada, sebagaimana yang dipraktekan oleh perbankan syariah. Bila barang tersebut belum dimiliki IAIN Syekh Nurjati. (10 Mei 2017). “Analisis Swot Pembiayaan Mudharabah”. Diakses tanggal 2 Oktober 2022, dari BAB41413231003.pdf (syekhnurjati.ac.id) 5 Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management, 145 6 M. Umer Chapra, Sistem Moneter Islam, Judul Asli: Towards a Just Monetary System, Penerj.: Ikhwan Abidin Basri, (Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia, 2000), 4



13



oleh penjual memesan/mencari barang terlebih dahulu sesuai dengan yang diinginkan oleh pembeli. Yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah, bahwa ulama fiqh terdahulu berpendapat bahwa penjual tidak boleh mengikat pembel untuk harus membeli barang yang dipesan terlebih dahulu oleh penjual. Namun dalam perkembangannya, ulama modern menetapkan bahwa seorang yang sudah melakukan perjanjian kepada penjual untuk membeli sebuah barang (bersifat mengikat), hal ini semata-mata untuk menghindari mudharat. Mekanisme pola pembiayaan Murȃbah̟ ah adalah sebagai berikut:7 Dalam hal Baitul mȃl wattamwil tidak dapat mengadakan barang secara langsung, maka BMT dapat menunjuk anggotanya sebagai pihak yang mewakili pembelian barang yang dimaksudkan atas nama Baitul mȃl wattamwil (menggunakan akad wakalah). Baitul mȃl wattamwil membayar harga pembelian barang tersebut. Pembayaran harga beli hanya sah bila dilengkapi dengan bukti pembayaran seperti kuitansi, tagihan, atau dokumen sejenis; Selanjutnya Baitul mȃl wattamwil menjual barang tersebut kepada anggota dengan harga yang telah disepakati bersama, yaitu harga beli ditambah biaya perolehan dan sejumlah margin atau keuntungan; Anggota melakukan pembayaran dengan cara mengangsur selama jangka waktu yang telah disepakati bersama BMT dengan anggota. Dalam pelaksanaannya prinsip murabahah di BMT Gunungjati terdapat pada produk pembiayaan, dan prodok ini paling sering digunakan. BMT Gunungjati memiliki produk pembiayaan murabahah yang dalam prosesnya dibagi menjadi 2, yaitu: pembiayaan murabahah dan pembiayaan murabahah al-wakalah. BMT Gunungjati menerapkan pesanan yang mengikat. BMT akan melakukan pembelian barang apabila telah dipastika ada nasabah yang akan membeli kembali barang tersebut secara akad murabahah, BMT menjual barang dengan menegaskan harga perolehan barang secara jujur kepada nasabah. Sedangkan untuk murabahah al-wakalah pihak BMT hanyalah sebagai pihak yang memberikan pinjaman modal kepada nasabah untuk pembelian barang, yang kemudian dalam pembeliannya diwakilkan oleh nasabah dengan pengawasan pihak BMT. Karena khawatir akan ketidak sesuaian pembelian barang yang di inginkan nasabah. Pada produk pembiayaan di BMT Gunungjati prinsip murabahah ini merupakan prinsip yang paling banyak digunakan dibandingkan dengan prinsip 7



M. Amin Aziz, et al. SOM & SOP Panduan Operasional Manajemen dan Prosedur BMT, 74.



14



pembiayaan lainnya, hal ini dikarenakan sebagian besar nasabah di BMT memiliki pengetahuan yang kurang karena latar belakang pendidikan yang rendah, sehingga prinsip murabahah merupakan prinsip yang paling mudah dipahami. Alasan lain karena pada prinsip ini nasabah tidak diperlukannya pembukuan usaha seperti pada prinsip mudharabah, karena bagi hasilnya sudah ditentukan diawal akad sehingga tidak diperlukannya perhitungan ulang seperti prinsip mudharabah yang untung ruginya dihitung kembali presentasi untung ruginya. 8 3. Wadiah Kata Wadhi’ah berasal dari wada asy syai-a yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang ditinggalkan seseorang pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. Maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud wadi’ah adalah penitipan, yaitu akad seseorang kepada yang lain dengan menitipkan benda untuk dijaganya secara layak. Apabila ada kerusakan pada benda titipan tidak wajib menggantinya, tapi bila kerusakan itu disebabkan oleh kelalaiannya maka diwajibkan menggantinya9. Tabungan wadiah adalah pihak nasabah hanya menitipkan uang kepada bank atau BMT dalam bentuk simpanan. Tabungan wadiah memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 1) Tabungan ini dapat di ambil kapan saja 2) Tabungan ini jumlahnya tidak terbatas 3) Bersifat sekedar titipan kepada pihak BMT 4) Tidak terdapat riba pada tabungan wadiah Dengan adanya tabungan wadiah, masyarakat dapat terbantu untuk menyimpan uang dengan aman di BMT. Selain itu, saat memerlukan uang 8



9



Iyang Lupita. 2017. Analisis Kelayakan Surat Nikah sebagai Agunan pada Pembiayaan Murabahah di BMT Gunungjati Cirebon.. Cirebon. Skripsi. IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Detwati. “Aplikasi Wadhiah dalam Perbankan Syariah”. Diakses pada 3 Oktober 2022, dari https://whttps://www.pa-pekanbaru.go.id/images/stories2017/berkas2017/ARTIKEL-DETWATIWADIAH.pdfww.pa-pekanbaru.go.id/images/stories2017/berkas2017/ARTIKEL-DETWATI-WADIAH.pdf



15



masyarakat dapat mengambil tabungan kapan pun asalkan di hari kerja BMT. Tabungan wadiah tidak merugikan pihak nasabah ataupun BMT, dan tabungan wadiah tidak memakai sistem riba. Semua proses transaksi tersebut dapat dilakukan nasabah dengan mendatangi langsung ke kantor BMT Gunungjati ataupun pihak BMT yang mendatangi ke tempat tinggal nasabah, atau dengan kata lain BMT Gunungjati menyediakan layanan dengan sistem jemput bola. Sistem jemput bola ini sangat menguntungkan bagi nasabah, karena nasabah tidak perlu mendatangi kantor BMT Gunungjati.



16



BAB V PENUTUP



A. Kesimpulan BMT merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang dapat mendukung peningkatan inklusi keuangan, serta sangat strategis dan layak untuk memfasilitasi perubahan perekonomian rumah tangga rakyat, khususnya untuk umat Islam, supaya menjadi lebih sejahtera dibandingkan sebelumnya. Dalam pelaksanaannya BMT memiliki beberapa prinsip. Prinsip mudharabah, murabahah dan wadiah merupakan prinsip yang diterapkan di BMT Gunungjati. Di BMT Gunungjati pembiayaan mudharabah rata-rata disepakati dengan jangka waktu yang pendek, dan jangka waktu yang pendek ini menjadi kekuatan yang menguntungkan sebab perputaran dana akan lebih cepat dan produktif. Sebagian besar nasabah sulit dalam memahami prinsip ini, karena pembagian keuntungan dari prinsip mudharabah tergantung dari presentase keuntungan nasabah tersebut, dalam kata lain pembagian keuntungan antara nasabah dan pihak BMT berubah atau akan dihitung lagi sesuai dengan keuntungan/kerugian yang didapat oleh nasbah. Sedangkan untuk prinsip murabahah banyak diminati oleh nasabah, karena pembagian presentase keuntungan dihitung diawal akad sehingga membuat nasabah mudah memahami prinsip ini, nasabah hanya perlu membagi keuntungan sesuai jumlah yang disepakati diawal akad. B. Saran Pelaksanaan PPL yang diadakan hanya sebulan sangat terbilang sangat singat, sehingga ilmu dan pengalaman yang didapat masih kurang. Sebaiknya kegiatan PPL diadakan lebih lama sekitar 3 bulan, sehingga Mahasiswa dapat memperoleh ilmu serta dapat menguasai kegiatan praktik dengan matang.



Adapun saran-saran yang lainya



sebagai berikut: 1. Untuk Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam a. Program pembekalan



lebih



diefesienkan,



dan lebih



ditekankan



pada



permasalahan yang mungkin ditemukan ketika kegiatan PPL berlangsung. b. Pemberian waktu PPL yang terbilang singkat membuat mahasiswa tidak maksimal dalam membuat laporan PPL dan membuat artikel. Sebaiknya pelaksanaan waktu PPL diperpanjang atau tugas PPL sebaiknya hanya diberikan 17



untuk laporan kelompok saja atau artikel individunya saja, untuk memperolah hasil yang maksimal.



2. Saran-Saran Untuk Lembaga tempat Praktik a. Tetap mempertahankan kerjasama yang baik antara pihak lembaga dengan pihak kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon begitu pula dengan mahasiswanya. b. Meningkatkan promosi dan mempertahankan kualitas pelayanan.



3. Saran Untuk Mahasiswa a. Mahasiswa hendaknya lebih meningkatkan konsultasi dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dengan baik. b. Penulis menyadari bahwa karya tulis yang berupa laporan ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak kekurangan dari teknik penulisan dan sebagainya.



18



DAFTAR PUSTAKA



Abdul Rasyid. 2018. “ Memahami Makna Asas Prinsip Syariah dalam Perbankan Syariah”. Diakses pada 28 September 2022, dari MEMAHAMI MAKNA ASAS PRINSIP SYARIAH DALAM PERBANKAN SYARIAH (binus.ac.id) Asuransi MAG. 2014. “Konsep dan Mekanisme Lembaga Keuangan Syariah”. Diakses pada 28 Oktober 2022, dari Konsep dan Mekanisme Lembaga Keuangan Syariah (mag.co.id) Detwati. “Aplikasi Wadhiah dalam Perbankan Syariah”. Diakses pada 3 Oktober 2022, dari https://whttps://www.pa-pekanbaru.go.id/images/stories2017/berkas2017/ARTIKELDETWATI-WADIAH.pdfww.pa-pekanbaru.go.id/images/stories2017/berkas2017/ ARTIKEL-DETWATI-WADIAH.pdf GAKOPSYAH Jawa Barat. 2017. “BMT”. Diakses pada 26 Oktober 2022, dari https://gakopsyah.com/artikel/detail/4/bmt.html IAIN Syekh Nurjati. (10 Mei 2017). “Analisis Swot Pembiayaan Mudharabah”. Diakses tanggal 2 Oktober 2022, dari BAB41413231003.pdf (syekhnurjati.ac.id) Iyang Lupita. 2017. Analisis Kelayakan Surat Nikah sebagai Agunan pada Pembiayaan Murabahah di BMT Gunungjati Cirebon.. Cirebon. Skripsi. IAIN Syekh Nurjati Cirebon. M. Amin Aziz, et al. SOM & SOP Panduan Operasional Manajemen dan Prosedur BMT, 74. M. Umer Chapra, Sistem Moneter Islam, Judul Asli: Towards a Just Monetary System, Penerj.: Ikhwan Abidin Basri, (Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia, 2000), Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management, 145



19



LAMPIRAN-LAMPIRAN DAFTAR HADIR PESERTA PPL SELAMA 30 HARI



20



PRESENSI HARIAN INDIVIDU MAHASISWA DI LOKASI PPL



21



22



23



24



25



26



27



28



29



30



JADWAL HARIAN MAHASISWA DI LOKASI PPL BMT GUNUNGJATI CABANG KEDAWUNG No



Waktu (WIB)



Kegiatan



1



08.00 – 08.20



2



HARI



Keterangan



Se nin



Sel asa



Ra bu



Ka mis



jum at



Membersihkan ruangan























Berangkat lebih awal 15 menit dari yang dijadwalkan pukul 08.00 WIB sampai di tempat PPL.



08.20 – 12.00



Mengamati dan atau mendampingi proses operasional di BMT























Pada jam operasional BMT berlangsung mahasiswa PPL mengamati dan melaksanakan dalam kegiatannya. Kegiatan di BMT meliputi mendata pengajuan pembiayaan, menulis nota simpanan nasabah dan ikut serta mensurvei nasabah yang mengajukan pembiayaan di lapangan.



3



12.00 – 13.00



ISHOMA























Mahasiswa ikut serta istirahat, sholat dan makan



4



13.00 – 15.00



Melanjutkan proses operasional di BMT, dan mendapat pembekalan materi mengenai BMT Gunung Jati dari pembimbing mitra























Setelah istirahat mahasiswa melanjutkan kegiatan operasional di BMT, dan mendapat pembekalan materi dari pembimbing mitra mengenai BMT Gunung Jati.



5



15.00



Selesai























Menyelesaikan tugas, kemudian pulang kembali ke rumah masing-masing



31



DOKUMENTASI KEGIATAN PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN



 Kantor BMT Gunungjati Cabang Kedawung







Penyerahan peserta PPL bersama DPL di BMT Gunungjati Cabang Kedawung



32







Menulis angsuran pembiayaan, menulis nota simpanan, dan menghitung/merapihkan uang



33







Menulis formulir pengajuan pembiayaan dan menghitung angsuran pembiayaan beserta asuransinya



34







Belajar mengenai pengecekan angsuran pembiayaan nasabah



35



36







Mengecek angsuran pembiayaan nasabah



37



38







Kunjungan monitoring



39







Ikut serta kegiatan di lapangan



40







Penjemputan peserta PPL oleh DPL dan pemberian kenang-kenangan



41







Dokumentasi bersama Bapak Sueb selaku Pembimbing Mitra dan Bapak koribullah selaku Kepala Cabang



42