Contoh Laporan Akhir Orientasi PPPK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN ORIENTASI PENGENALAN NILAI DAN ETIKA INSTANSI PEMERINTAH BAGI PPPK DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI



Disusun Oleh: Nama



: ANAM SYAFA’ATTUL M, S.Pd.



NIPPPK



: 199808022022211001



Instansi



: SD Negeri 1 Kemasan



BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI



TAHUN 2023



i



ii



KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadhirat Allah SWT, serta berkat rahmat dan hidayahNya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali di SD Negeri 1 Kemasan. Penyusunan laporan ini sebagai salah satu komponen penilaian dari Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali di SD Negeri 1 Kemasan Tahun 2023 Terselesaikannya laporan ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada: 1.



Bapak Mohammad Said Hidayat selaku Bupati Kabupaten Boyolali yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan orientasi pengenalan nilai dan etika instansi pemerintahbagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.



2.



Ibu Siti Askariah, S.Sos, M.M selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Boyolali beserta jajarannya yang telah memberikan pelayanan yang optimal selama pelaksanaan orientasipengenalan nilai dan etika instansi pemerintah bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.



3.



Bapak Aji selaku mentor yang telah banyak memberikan bimbingan,arahan dan memotivasi penulis dalam Menyusun Rancangan Aktualisasi.



4.



Seluruh Widyaiswara yang telah memberikan ilmu dan bimbingannya Kepada penulis selama Distance Learning (Sychronus dan Asychronus) kabupaten Boyolali tahun 2023.



iii



5.



Seluruh rekan-rekan peserta orientasi pengenalan nilai dan etika instansi pemerintah bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja



6.



Bapak/Ibu Guru dan keluarga besar SD Negeri 1 Kemasan Kecamatan Boyolali yang telah memberikan dukungan dan motivasi kepada penulis.



7.



Keluarga besarku tanpa terkecuali yang telah memberikan dukungan, motivasi, perhatian, dan doa kepada penulis. Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna, oleh



karena itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak demi menyempurnakan laporan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.



Boyolali,



Maret 2023 Penulis



iv



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL....................................................................................................i LEMBAR PENGESAHAN..........................................................................................ii KATA PENGANTAR..................................................................................................iii DAFTAR ISI.................................................................................................................v BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang..................................................................................................1 B. Maksud dan Tujuan...........................................................................................3 C. Waktu dan Tempat.............................................................................................3 BAB II NILAI DAN ETIKA PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI A. Visi, Misi dan Tujuan Kabupaten Boyolali.......................................................4 B. Program Unggulan Kabupaten Boyolali............................................................4 C. SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja)....................................................5 D.



Manajemen Kepegawaian dan Penilaian Kinerja PPPK...................................8



E. ASN BerAKHLAK............................................................................................9 BAB III NILAI DAN ETIKA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH A. Rencana Strategis (RenStra) OPD SD Negeri 1 Kemasan................................11 B. Renstra Visi, dan Misi SD Negeri 1 Kemasan..................................................14 C. Tujuan SD Negeri 1 Kemasan...........................................................................15 D. Struktur Organisasi dan Tata Kerja SD Negeri 1 Kemasan..............................16 E. Manajemen Tupoksi PPPK di SD Negeri 1 Kemasan.......................................17 BAB IV RENCANA KERJA PPPK A. Rencana kerja (Renja) PPPK secara umum..........................................................19 BAB V PENUTUP A. B.



Simpulan...............................................................................................22 Saran......................................................................................................22



LAMPIRAN



v



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Guru



adalah



mendidik,mengajar,



pendidik



profesional



membimbing,



dengan



mengarahkan,



tugas



melatih,



menilai,



utama dan



mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikandasar, dan pendidikan menengah. Pemerintah akhirnya melakukan perubahan terhadap pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan yang cukup besar salah satunya adalah mengenai pembagian jenis kepegawaian yang menjadi salahsatu terobosan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Bab I Pasal 1 Ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yangselanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya disebutkan tiga fungsi ASN yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Menurut Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, ASN PPPK wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi



bidang.



Berdasarkan



pedoman



tersebut,



pemerintah



juga



melaksanakan hal yang sama terhadap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berupa kegiatan orientasi pada permulaan tugas setelah Surat



1



Keputusan diserahkan sebagai bagian dari ASN. Pemerintah Kabupaten Boyolali selaku Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang membuka rekrutmen PPPK juga memiliki kewajiban melakukan orientasi.



Dasar



hukumnya



adalah



Keputusan



Kepala



LAN



No.



289/K/PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Penjelasan dari Bab IV ketentuan lain – lain Pasal 31 sebagai berikut: 1. Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Orientasi bagi PPPK. 2. Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk bentuk pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). 3. Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah. 4. Sedangkan penjelasan Pasal 32 seperti berikut: 5. Orientasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diangkat pertama kali sebagai PPPK. 6. Pelaksanaan Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengenalan tugas dan fungsi ASN; dan b. pengenalan nilai dan etika pada Instansi Pemerintah. 7. Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang pelaksanaannya berdasarkan pada Kurikulum dan menggunakan sistem informasi yang ditetapkan oleh LAN. 8. Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan hanya untuk 1 (satu) kali sepanjang berstatus sebagai PPPK. BKPSDM Kabupaten Boyolali mengadakan orientasi secara luring selama 3 hari. Pemateri diisi oleh BPSDMD Prov. Jateng , Bappeda , Sekretaris Daerah, BKPSDM, Biro Organisasi Sekda, Kesbangpol, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, penulis bermaksud untuk menyusun laporan orientasi dan rencana kerja yang diberi judul “Laporan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali di SD Negeri 1 Kemasan 2



Kecamatan Boyolali”.



3



B. Maksud dan Tujuan Kegiatan orientasi PPPK memiliki maksud: 1. Peserta mampu memahami program Orientasi serta Mengenal Nilai dan Etika Instansi Pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas jabatannya dalam mendukung pencapaian visi misi organisasi 2. Peserta mampu mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN BERAKHLAK . Tujuan dari Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali di SD Negeri 1 Kemasan Kecamatan Boyolali adalah sebagai berikut: 1. Pengenalan tugas dan fungsi ASN. 2. Pengenalan nilai dan etika pada Instansi Pemerintah. Pemahaman dan penyediaan informasi kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang baru diangkat. 3. Diharapkan



mampu



mengaktualisasikan



nilai-nilai



dasar



ASN



BERAKHLAK serta dapat melaksanakan tugas yang menjadi kewajibannya dalam melaksanakan program pemerintah di unit kerja. C. Waktu dan Tempat Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. 1. Agenda I, tanggal 06 Maret 2023 pembukaan orientasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 2. Agenda II, tanggal 07-15 maret 2023, on the job training orientasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pemerintah Kabupaten Boyolali dengan materi SOTK OPD Pemerintah Kabupaten Boyolali, Pendidikan anti korupsi dan manajemen kepegawaian



4



BAB II



NILAI DAN ETIKA PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI



A. Visi dan Misi Kabupaten Boyolali Visi Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 - 2026: “Boyolali Maju, Meneruskan Pro Investasi” “Melangkah Dan Menata Bersama, Penuh Totalitas (METAL)” Misi Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 - 2026: 1. 2. 3. 4. 5.



Boyolali Meneruskan Pro Investasi, Maju Sinergi Dan Berkelanjutan. Boyolali Sehat Tangguh, Cerdas, Berkarakter Dan Berbudaya. Boyolali Kota Susu, Lumbung Pangan Nasional. Boyolali Menghadirkan Pemerintah Yang Bersih, Efektif Dan Terpercaya. Boyolali Tersenyum, Tumbuh, Mandiri Dan Berdaya Saing.



B. Program Unggulan Kabupaten Boyolali Untuk mewujudkan visi dan misi kabupaten Boyolali Mewujudkan masyarakat lebih makmur, Kabupaten Boyolali mempunyai dua belas program unggulan yaitu : 1. Reformasi birokrasi yang dinamis berbasis teknologi informasi dan sistem layanan terintegrasi 2. Penguatan kapasitas desa dan kelurahan 3. Pemberian bantuan sarana dan prasarana kepada kader pembangunan daerah, 4. pemberian sarana dan prasarana keagamaan, 5. Penerapan pendidikan bagi semua yang terjangkau 6. Penguatan sistem kesehatan dan penanganan pandemi virus Corona 7. Jaringan pengaman sosial pasca pandemi virus Corona 8. Pengembangan keolahragaan dan pengembangan generasi muda 9. Penguatan dan pemulihan ekonomi pasca pandemi virus Corona 10. Penguatan produksi pertanian 5



11. Pengembangan pariwisata berbasis ekonomi kreatif 12. Penguatan intrastruktur daerah. C. SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja)



D. 1. Dasar Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali: a) Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UndangUndang No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757); c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); d) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah 6



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); e) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 236);Pembentukan UPT dan Cabang Dinas (Pasa 19, 22, 41 PP 18/2016) f) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 2. Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali Berdasarkan Perda Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan susunan sebagai berikut : a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B; c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah Tipe B; d. Dinas Daerah, terdiri atas: 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan; 2. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan Urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan; 4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman; 5. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta 7



perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran; 6. Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang sosial; 7. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 8. Dinas Pangan Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pangan; 9. Dinas



Lingkungan



Hidup



Tipe



A



menyelenggarakan



Urusan



Pemerintahan bidang lingkungan hidup; 10. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil; 11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 12. Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 13. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik; 14. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; 15. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata; 16. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; 17. Dinas Pertanian dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang kelautan dan perikanan; 18. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Perdagangan Tipe A 8



menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan



9



menengah, dan bidang perdagangan; dan 19. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi. e. Badan Daerah, terdiri atas: 1. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan; 2. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang keuangan; 3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; 4. Badan



Kesatuan



Bangsa



dan



Politik



intensitas



sedang



menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik; dan 5. Badan



Penanggulangan



Bencana



Daerah



klasifikasi



B



menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencanPerbup Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Boyolali.Teridiri dari 12 Kecamatan. Tugasnya adalah melaksanakan



urusan



pemerintahan



umum,



Pemberdayaan



masyarakat, ketentraman dan ketertiban



serta



melaksanakan



tugas yang dilimpahkan



untuk



melaksanakan



oleh



Bupati



sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. E. Manajemen Kepegawaian dan Penilaian Kinerja PPPK 1. Pengadaan a. Tahapan : perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. b. Berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan. 10



c. Pengangkatan oleh Keputusan PPK. d. Perjanjian kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang. e. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS 2. Penilaian Kinerja a. Perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisas b. Sebagai dasar perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. c. Pemberhentian jika tidak mencapai target kinerja. 3. Disiplin PPPK wajib mematuhi disiplin dan akan dijatuhi hukuman disiplin jika melanggarnya. 4. Hak a. Mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD. b. Diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi. c. Dapat diberikan penghargaan. d. Mendapatkan perlindungan berupa jaminan



(hari tua, kesehatan,



kecelakaan kerja, kematian) dan bantuan hukum F. ASN BerAKHLAK Nilai-nilai dasar ASN yaitu BerAKHLAK, adapun maknanya adalah sebagai berikut: Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. BerAKHLAK merupakan panduan perilaku bagi ASN. Nilai dasar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional. Adapun detil dari nilai-nilai tersebut adalah: 1.



Berorientasi Pelayanan: Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan, serta melakukan perbaikan tiada henti.



2.



Akuntabel: Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien, dan tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. 11



3.



Kompeten Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah. Membantu orang lain belajar, dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.



4.



Harmonis Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya. Suka menolong orang lain, dan membangun lingkungan kerja yang kondusif.



5.



Loyal Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah, menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.



6.



Adaptif Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas, dan bertindak proaktif.



7.



Kolaboratif Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja



sama



untuk



menghasilkan



nilai



tambah,



pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama



12



dan



menggerakkan



BAB III NILAI DAN ETIKA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH A. Rencana Strategi SD Negeri 1 Kemasan a)



Rencana Strategis Program Pencapaian Mutu Akademik 1. Rencana Satrategis Pencapaian Mutu Bidang akademik a.



Kegiatan KKG; hal ini dimaksudkan untuk mengubah kelemahan guru dalam mengemas dan melaksanakan pembelajaran aktif, kreatif, efektifdan



menyenangkan.Penyusuanan



silabus



mandiri,



desain



pembelajaran dan penilaian otentik. b.



Pembentukan kelompok siswa diskusi terbimbing/ club: hal ini untuk mempersiapkan siswa dalam pengembangan bakat dan minat dengan narasumber yang kompeten dan profesional.



2. Rencana Strategis Pencapaian Mutu Bidang Non Akademik a.



Meningkatkan kerjasama antara orang tua siswa melalui komite sekolah untuk pengembangan sekolah.



b.



Pembentukan kelompok kreativitas siswa dalam apresiasi seni dan olah raga.



b) Rencana Strategis Pengembangan Manajemen Sekolah 1.Bidang pengembangan Manajemen ketatalaksanaan, seperti : a. Penyusunan struktur organisasi sekolah b. Penyusunan kalender pendidikan c. Penyusunan dan pengarsipan RAPBS d. Penyiapan, pengadaan dan perangkat manajemen kurikulum e. Penyiapan, pengadaan dan pengarsipan administrasi BK f. Penyiapan, pengadaan dan pengarsipan administrasi manajemen perpustakaan 2. Bidang pengembangan Manajemen Kurikulum dan pembelajaran seperti : a. Menyusun jadwal kegiatan belajar b. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar c. Pelaksanaan supervisi akademik dan analisis tindak lanjut d. Pengaktifan KKG sekolah e. Membentuk evaluasi dan uji kompetensi 13



3. Bidang Pengembangan Manajemen Ketenagaan seperti : a. Analisis kebutuhan guru dan pegawai b. Pembinaan dan peningkatan disiplin siswa c. Pembinaan kegiatan ekstrakurikuler d. Pembinaan peningkatan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa e. Peningkatan pengawasan terhadap siswa melalui buku komunikasi sekolah 4. Bidang Pengembangan Manajemen perlengkapan sarana prasarana sekolah a. Pengaturan dan pemeliharaan penggunaan perlengkapan belajarmengajar (meubiler) b. Pengaturan dan pemeliharaan media pendidikan c. Pengadaan dan pemeliharaan alat-alat PBM 5. Bidang pengembangan Manajemen Pendanaan dan pembiayaan a. Penyusunan dan pembiayaan RAPBS b. Pelaksanaan dan pengawasan penggunaan RAPBS c. Pelaporan penggunaan RAPBS 6. Bidang Pengembangan Manajemen Perpustakaan a. Penyusunan program kerja perpustakaan b. Menyiapkan dan menata perlengkapan perpustakaan



14



c. dan pengawasan kegiatan perpustakaan 7.Bidang pengembangan manajemen Bimbingan Konseling ( BK ) a. Menyusun program BK b. Membuat peta kelas dan peta siswa c. Pengadaan konsultasi dengan orang tua siswa dan siswa d. Monitoring dan pengawasan pelaksanaan BK 8.Bidang Pengembangan Manajemen Hubungan Masyarakat a. Mengadakan rapat dengan orang tua siswa b .Meningkatkan hubungan kerjasama dengan instansi / dinas di wilayah Kabupaten Boyolali c. Mengadakan hubungan kerjasama dengan sekolah-sekolah di sekitar SD Negeri 1 Kemasan d. Penyebarluasan informasi tentang berbagai kegiatan sekolah c) Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Mutu Proses dan Mutu Hasil Belajar Siswa 1. Meyakinkan guru melalui rapat dinas tentang pentingnya kualitas belajar siswa. 2. Kinerja sekolah dimonitor secara formal dan reguler dalam kurun waktu tertentu (2 x setahun) dan informasi dikumpulkan dan dianalisissecara teliti untuk memperbaiki pelaksanaan dan proses Pendidikan dari waktu ke waktu 3. Kepala sekolah, Guru dan tenaga administrasi mempunyai komitmen untuk bersama- sama menilai kondisi sekolah secara kritis . 4. Pemantauan, pengkajian dan pelaporan kemajuan belajar siswadi lakukan melalui suatu proses yang sistimatis dan terencana 5. Program inti berdasarkan skala prioritas program peningkatan mutu dari Sekolah dikomunikasikan ke semua pihak komunitas pendidikan 6. Komunitas pendidikan mempunyai kepercayaan kepada sekolah dan mengakui komitmen sekolah terhadap peningkatan mutu.



15



B. Visi SD Negeri 1 Kemasan SD Negeri 1 Kemasan Kecamatan Boyolali mengusung visi: “TERWUJUDNYA SEKOLAH YANG UNGGUL BERKARAKTER IMTAQ, IPTEK, PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN”. Misi SD Negeri 1 Kemasan Dalam upaya mengimplementasikan visi sekolah,UPTD SD Negeri 1 Kemasan menjabarkan misi sekolah sebagai berikut: a. Menyiapkan Sumber Daya Manusia yang cerdas, terampil, berkualitas, berbudi pekerti luhur dan bertanggung jawab yang berwawasan IPTEK berlandaskan IMTAQ. b. Meningkatkan penghayatan dan pengamalan terhadap ajaran agama yang dianut sehingga terbangun insan yang beriman, bertaqwa, serta berakhlaq mulia. c. Menumbuhkembangkan semangat berprestasi dan mewujudkan budaya kompetitif yang jujur, sportif bagi seluruh warga sekolah dalam berlomba meraih prestasi. d. Menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang berkualitas melalui pendekatan pembelajaran berpusat pada siswa (Student Centered Learning) dengan multi metode dan media, antara lain PAKEM atau Contectual Teaching Learning (CTL) berorientasi pada Broad Base Education (BBC) yang mengembangkan keterampilan, kecakapan hidup (Life Skill). e. Menerapkan



manajemen



partisipasi



dan



transparan



dengan



melibatkan seluruh warga serta komite sekolah (Stakeholder) dalam pengelolaan sekolah. f. Menumbuhkembangkan budaya tertib, disiplin, santun dalam tutur kata, dan sopan dalam perilaku terhadap sesama. g. Mendidik dan membimbing siswa agar memiliki kesadaran dan kepedulian



terhadap



sekitar.Mengembangkan



kelestarian pendidikan



lingkungan



lingkungan



dengan



membudayakan sikap dan tindakan melestarikan lingkungan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan. h. Mengimplementasikan



pendidikan



lingkungan pada setiap mata pelajaran. 16



berbudaya



dan



peduli



C. Tujuan SD Negeri 1 Kemasan Tujuan yang diharapkan oleh UPTD SD Negeri 1 Kemasan dalam implementasi kurikulum sebagai bentuk dan cara mewujudkan misi sekolah yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut: Mengacu pada tujuan pendidikan dasar, visi dan misi sekolah di atas, diharapkan pada akhir tahun pelajaran ini, sekolah dapat mengantarkan siswa didik untuk: 1. Tercapainya prestasi hasil belajar siswa yang optimal, minimal sama dengan KKM, dan Standar Kompetensi Lulusan SD, Indikatornya: a. Nilai rapor siswa kelas I s.d VI minimal sama dengan KKM b. Nilai Ujian Sekolah Siswa kelas VI minimal sama dengan SKL c. Mempertahankan persentase lulusan siswa kelas VI 100% d. Semakin berkurang persentase siswa tinggal kelas. 2. Memiliki kompetensi yang memadai untuk melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan lebih tinggi sehingga mampu berkompetisi dan meningkat persentase lulusan yang diterima di SMP Negeri/unggulan. 3. Berpartisipasi aktif dan optimal sehingga mampu memperoleh juara minimal satu kejuaraan dalam berbagai even lomba atau festival yang diselenggarakan di tingkat gugus sekolah/ kecamatan baik bidang akademik maupun nonakademik. 4. Memiliki budi pekerti yang luhur dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 5. Terwujudnya sikap perilaku rajin, taat dan tertib menjalankan ibadah selaras dengan tuntutan agama yang dianut dalam praktik kehidupan sehari-hari sehingga terbangun insan yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia. 6. Memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan dasar kecakapan hidup (life skill) sebagai salah satu modal hidup mandiri masa depan. 7. Mampu mengaktualisasikan budaya hidup tertib, disiplin, jujur, dan santun dalam tutur kata sopan dalam perilaku terhadap sesama. 8. Melestarikan budaya daerah melalui mulok Bahasa Jawa dengan indikator minimal 85% siswa mampu berbahasa Jawa sesuai dengan konteks. 9. Memiliki sikap dan perilaku kecintaan lingkungan dengan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, mencegah pencemaran dan mencegah perilaku kerusakan lingkungan



17



D. SOTK OPD (SD Negeri 1 Kemasan) KEPALA SEKOLAH



DEWAN KOMITE



Nurul Royati, S.Pd



Aan



UNIT PERPUSTAKAAN



JABATAN



GURU KELAS I Isni Cahyati.S.Pd



GURU KELAS I I Endang, Ama..Pd



GURU KELAS IV Sri winarna, S.Pd



GURU KELAS V Fatwa Arif k, S.Pd



PJOK Anam Syafa,S.Pd



GURU KELAS III Nita Nitiana, S.Pd



GURU KELAS VI Yhossy seplady, S.Pd



P. AGAMA ISLAM Alvian adi nS.Pd.I SISWA MASYARAKAT SEKITAR 16



E. Manajemen Tupoksi PPPK di SD Negeri 1 Kemasan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik Pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 1. Kewajiban Guru a. Menciptakan



suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan,



kreatif,dinamis, dan dialogis; b. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan; c. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. d. Mengikuti dan menjadi anggota organisasi profesi (UU No.14 tahun 2005 pasal41 (3) ttg Guru dan Dosen) e. Pengembangan kompetensi (PP No.49/2018 Manajemen PPPK) f. PAN RB tahun 2. Tugas Pokok Guru a. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan b. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan c. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan d. Membimbing dan melatih peserta didik e. Melaksanakan tugas



tambahan yang melekat pada kegiatan



pokok sesuai dengan beban kerja guru 3. Rincian Kegiatan Guru Kelas a. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; b. Menyusun silabus pembelajaran; c. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; d. Melaksanakan kegiatan pembelajaran; e. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; f. Menilai dan



mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata



pelajaran dikelasnya; g. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran; 17



h. Melaksanakan



pembelajaran / perbaikan dan pengayaan dengan



18



memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; i. Melaksanakan



bimbingan



dan



konseling di kelas yang menjadi



tanggung jawabnya; j. Menjadi pengawas penilaian dan



evaluasi terhadap proses dan hasil



belajar tingkat sekolah dan nasional; k. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; 4. Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran a. Menyusun silabus pembelajaran; b. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; c. Melaksanakan kegiatan pembelajaran; d. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; e. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya; f. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran; g. Melaksanakan



pembelajaran/perbaikan



dan



pengayaan



dengan



memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; h. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; i. Membimbing guru pemula dalam program induksi; j. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;



19



BAB IV RENCANA KERJA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA A.



Rencana Kerja Tahunan PPPK Guru di SD Negeri 1 Kemasan



Unit Kerja



: SD Negeri 1 Kemasan



Jabatan



: Guru PESJAKES



Masa Kontrak



: Tahun 2022 s/d 2024



Tujuan Instansi/unit kerja mandiri



: Mengenalkan Permainan Tradisional Pada Anak Usia Dini



No.



1.



Tahun kontrak ke …



Pertama



Kegiatan



Permainan tradisiomal



Tahapan Kegiatan



-



Pengenalan Tema Projek (27/01/2023) Kontekstualisasi (28/01/2023) Aksi (30/01/2023) Refleksi (31/01/2023) Tindak Lanjut (31/01/2023)



19



Output/hasil kegiatan dan tahapan Egrang Bakiyak engklek



Penerapan nilainilai Berakhlak -



Kolaboratif Kreatif



21



BAB V PENUTUP A.



Simpulan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil



NegaraBab I Pasal 1 Ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sebagai langkah awal diterimanya pegawai PPPK dalam melaksanakan tugas pemerintahan maka dilaksanakanlah Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Pada Instansi Pemerintah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang dimaksudkanuntuk membekali peserta dengan pengetahuan, sikap, dan perilaku tentang nilai dan etika pada instansi pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas jabatannya dalam mendukung pencapaian visi misi organisasi. Sehingga dengan adanya Pelatihan ini diharapkan menjadikan ASN yang BerAKHLAK (Berorentasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya di SD Negeri 1 Kemasan dan Bangsa Indonesia pada umumnya. B.



Saran Diharapkan adanya dukungan penuh, saling bersinergi, dan



kontribusi dari seluruh pihak di lingkungan sekolah dalam memajukan dan mencapai tujuan sekolah. Selain itu, diharapkan kebijakan-kebijakan dan aturan teknis terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera disusun sehingga lebih jelas dalam masa depannya kelak.



22