11 0 3 MB
PERIANJIAN KERIASAMA ANTARA
fu CHRI$TINA MARIA
ADEN, MPH,
AAT
I
DENGAN APOTEK "CEMPAKA" PALANGKA RAYA TENTAI.IG
PELAYANAN OBAT BAGI PESERTA JAMINAN KESEHATANNASIONAL (JKN)
-ry( A-s[eatb
No. No.
Pada hari Jumat
,
tanggal Dua Pulutr Tiga bulan Desember tatrun dua ribu enam belas, di
Palangka Ray4 para pttxak yeng bertanda tangan di bawah ini
1. dr. Chriitina Maria
q*
:
Aden, MPH, AAK, selaku Dokter Praktik Perorangan (DPP)
benniua dengur Badan Penyelenggara Janrinen Sosid Kcsehatan (BPJS Kesehaten), berpraktik di Jalan Cempaka Ruko nomor
8
(Pertigaan Jalan Anggrek) Palangka Raya,
yang bertindak untuk dan atas nama sendiri selaqiutnya disebut
2.
PIHAKPERTAMA
Drs. Yohanes fbus, selaku Pemilik Sarana Apotek CPSA) Apotek Cempaka Palangka
Ray4 Nomor SIA: 440/033/JSK-SWIX/2-2015 beralamat di Jalan Cempaka Ruko nomor 8 (Pertigaan Jalan Anggrek) Palangka Raya, bertindak untuk dan atas nama Apotek Cempaka Palangka Raya-selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut Para Para Pihak terlebih dahulu menerangkan
-
Pihak
:
Pihak Pertama adalatr Dokter Umum yang meiakukan kegiatan pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertanra
€KTP) ba$
pcserta Jaminan Kesehatan Nasisnal (selanjutnya disebut JKN) PalangC