Contoh SK Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANJUNGBALAI KABUPATEN KARIMUN NOMOR : A/II/SK/7/2016/……… TENTANG FASILITASI KEGIATAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KEPALA PUSKEMAS TANJUNGBALAI, Menimbang



:



a. bahwa Puskesmas adalah pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; b. bahwa dalam rangka upaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya; c. bahwa masyarakat perlu difasilitasi dalam rangka pemberdayaaan masyarakat untuk memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat dengan menerapkan langkah-langkah nyata, menampung berbagai masukan, menyediakan sarana dan prasarana yang baik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Tanjungbalai tentang Fasilitasi Kegiatan Pembangunan Berwawasan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);



2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237); 3.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);



4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indoneisa Tahun 2014 Nomor 1676); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1049); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Karimun (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2011 Nomor 6); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2016 Nomor 1); 8. Peraturan Bupati Karimun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2016 Nomor 2); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG FASILITASI KEGIATAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN MASYARAKAT.



TANJUNGBALAI PEMABANGUNAN PEMBERDAYAAN



KESATU



: Menetapkan bahwa Kepala Puskesmas, Penanggung jawab upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan wajib melakukan fasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas.



KEDUA



: Kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dapat berupa Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES).



KETIGA



: Pemberdayaan masyarakat sebagaimana diktum KESATU dapat berupa :



dimaksud



pada



1. 2. 3. 4. 5.



Survey Mawas Diri (SMD); Desa Siaga; Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU); Gerakan Sayang Ibu (GSI); Kelompok Kerja Operasinal POSYANDU (POKJANAL).



KEEMPAT



: Fasilitasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan pada setiap kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dan diktum KETIGA dengan melalui proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan serta penyusunan rencana tindak lanjutnya.



KELIMA



: Keputusan Kepala Puskesmas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 2016 KEPALA PUSKESMAS TANJUNGBALAI,



H. ADE KRISTIAWAN