11 0 52 KB
KABUPATEN CIAMIS KEPUTUSAN KEPALA DESA KAWUNGLARANG NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN POSYANTEK DESA TAHUN 2021 KEPALA DESA KAWUNGLARANG Menimbang
: a.
b.
c.
Mengingat
: 1. 2. 3.
4.
Bahwa untuk peningkatan produktivitas dan daya saing barang dan jasa diperlukan percepatan penerapan Teknologi Tepat Guna; Bahwa Pos Pelayanan Teknologi (POSYANTEK) Desa merupakan salah satu sarana pelaksanaan program Desa dengan tujuan untuk mempercepat terwujudnya masyarakat untuk menerapkan Teknologi Tepat Guna, sehingga kesejahteraannya meningkat; Bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan program dimaksud huruf a dan b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Susunan Pengurus Pos Pelayanan Teknologi (POSYANTEK) di Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Inpres Nomor 3 Tahun 2001 tentang penerapan dan pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG); Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna (TTG); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapat Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Menetapkan pembentukan Pos Pelayanan Teknologi (POSYANTEK) Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini;
KEDUA
:
Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) merupakan Lembaga Teknologi Tepat Guna di Tingkat Desa yang berfungsi memberikan Pelayanan Teknis, Informasi dan Orientasi berbagai jenis spesifikasi TTG yang dibutuhkan oleh masyarakat.
KETIGA
:
Pendanaan Pemberdayaan Masyarakat melalui pengelolaan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) ini bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Ciamis, APBDesa dan sumber – sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
KEMPAT
:
Lampiran Keputusan sebagaimana termaksud pada diktum pertama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.
Dikeluarkan di : Kawunglarang Pada tanggal : 4 Februari 2021 KEPALA DESA KAWUNGLARANG
HAMIM, A.Md Tembusan : Yth. 1. Bupati Ciamis; 2. Camat Rancah ; 3. Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kab. Ciamis; 4. Yang Bersangkutan.
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA DESA
DESA KAWUNGLARANG KECAMATAN RANCAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR
: 5 Tahun 2021
TANGGAL
: 4 Februari 2021
PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS POS PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (POSYANTEK) DESA DESA KAWUNGLARANG KECAMATAN RANCAH KABUPATEN CIAMIS MASA BHAKTI TAHUN 2021 - 2026 No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9
NAMA ALAMAT DASIWA ANDI Dusun Cihaurgeulis SUTISNA
JABATAN Ketua Harian
AGUS SUTIA
Dusun Desa
Sekretaris
Dusun Cibangkong
Bendahara
Dusun Desa
Anggota
Dusun Cibangkong
Anggota
Dusun Cibuluh
Anggota
Dusun Bungbulang
Anggota
Dusun Gudang
Anggota
Dusun Cihaurgeulis
Anggota
YUYUS ANTONI CARTA ASEP HIDAYAT ENDANG HAMDANI KASDI RUSJALI TAOPIK HIDAYAT
KET.
Dikeluarkan di : Kawunglarang Pada tanggal : 4 Februari 2020 KEPALA DESA KAWUNGLARANG
HAMIM, A.Md