Contoh SK UKS Kecamatan 2017 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH UPT. DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS ATU LINTANG KECAMATAN ATU LINTANG JL. Takengon- Jagong, Desa Merah Mege. Call center: 0822 7376 7200. Email: [email protected]



KEPUTUSAN CAMAT ATU LINTANG NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS) KECAMATAN ATU LINTANG CAMAT ATU LINTANG Menimbang



: a.



bahwa untuk meningkatkan prilaku hidup bersih dan sehat serta lingkungan yang sehat bagi peserta didik di sekolah-sekolah formal maupun non formal dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah, maka perlu dilakukan pembinaan secara berkesinambungan sehingga di pandang perlu untuk membentuk Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);



b.



bahwa sesuai pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dalam Keputusan Camat ATU LINTANG.



Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten - Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara Jo. Undang - Undang No. 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1107); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 3.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); 4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 5. Undang - Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); 6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);



7. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633); 8. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, perubahan keempat batas Perpres No. 54 Tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; 10. PeraturanBersamaAntaraMenteriPendidikan Dan KebudayaanRepublik Indonesia, MenteriKesehatanRepublik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Dan MenteriDalamNegeriRepublik Indonesia Nomor 6/X/Pb/2014 Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014, TentangPembinaan Dan Pengembangan Usaha KesehatanSekolah/Madrasah 11. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tengah;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN CAMAT ATU LINTANG TENTANG PEMBENTUKAN PEMBINA USAHA KESEHATAN SEKOLAH KECAMATAN ATU LINTANG.



KESATU



: Membentuk Tim Pembina Usaha KesehatanSekolah (UKS) Kec. ATU LINTANGK abupaten ACEH TENGAH, dengan susunan kepengurusan sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusanini;



KEDUA



: Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan Bupati;



KETIGA



: Segala biaya yang dikeluarkan akibat penetapan dalam pelaksanaan keputusan ini bersumber dari sumbangan yang sah dan tidak mengikat;



KEEMPAT



: Keputusan yang dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di ATU LINTANG, Pada tanggal, 2017 CAMAT ATU LINTANG,



ERWIN PRATAMA,S.STP,M.SI NIP.19820607 200212 1 002 Tembusan : 1. BupatiAceh Tengah di Takengon 2. Ketua DPRD KabupatenAceh Tengah di Takengon 3. KepalaDinasPendidikan dan PengajaranKab.Aceh Tengah di Takengon 4. KepalaDinasKesehatanKabupatenAceh Tengah di Takengon; 5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Tengah di Takengon;



TIM



LAMPIRAN I KEPUTUSAN CAMAT ATU LINTANG NOMOR: TENTANG :PEMBENTUKAN TIM PEMBINA (USAHA KESEHATAN SEKOLAHUKS) KECAMATAN ATU LINTANG STRUKTUR ORGANISASI PEMBINA UKS KECAMATAN ATU LINTANG



Pembina



: Camat ATU LINTANG



Ketua I



: Kepala UPTD Kecamatan ATU LINTANG



Ketua II



: Kepala Puskesmas Kecamatan ATU LINTANG



Ketua III



: Penilik/Pendais/Pergurais/PPA/KUA;



Ketua IV



: Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan;



Ketua V



: Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan



Sekretaris



: Sekretaris Kecamatan ATU LINTANG



Anggota



: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Kepala KUA Kecamatan ATU LINTANG Koordinator PLKB Kecamatan ATU LINTANG Pengawas TK, SD Kec. ATU LINTANG Kepala Seksi Tata Pemerintahan Ketua K3S Kecamatan ATU LINTANG Ketua TP. PKK Kecamatan ATU LINTANG



CAMAT ATU LINTANG,



ERWIN PRATAMA,S.STP,M.SI NIP.19820607 200212 1 002



LAMPIRAN II KEPUTUSAN CAMAT ATU LINTANG NOMOR :TAHU TENTANG : PEMBENTUKAN TIM PEMBINA USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS) KECAMATAN ATU LINTANG RINCIAN TUGAS TIM PEMBINA UKS KECAMATAN ATU LINTANG 1. PEMBINA : a. Bertanggung jawab terhadap penyediaan pembiayaan, personalia, dan perlengkapan untuk kelancaran pelaksanaan pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah Kecamatan ATU LINTANG; b. Bertanggung jawab secara langsung dan memonitor atas kelancaran pelaksanaan kegiatan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Kecamatan ATU LINTANG dan Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah; c. Menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah di Kecamatan ATU LINTANG; d. Memberikan pembinaan dan arahan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Kecamatan ATU LINTANGdan Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah; e. Melakukan koordinasi dan konsultasi pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolahkepada Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Tingkat Kabupaten; f. Menerima laporan pelaksanaan pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah dari Ketua I dan II. 2. KETUA I : a. Melaksanakan pendelegasian tugas dari Pembina dalam bidang keorganisasian Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah di Sekolah/Madrasah; b. Menyiapkan danmenyusun bahan perencanaan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah dalam bidang pendidikan umum (TK, SD, SMP,SMA/SMK, PKBM,SLB) yang dikoordinasikan dan dikonsultasikan melalui satu pintu arus komunikasi dan arus informasi antar sector dan antar program di tingkat Kabupaten; c. Mengkoordinasikan bahan penyusunan perencanaan kerja, kebutuhan sarana/prasana , tenaga dan dana sesuai kebutuhan dengan mengacu pada kebijakan/pedoman yang ditetapkan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Provinsidan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Kabupaten; d. Melaksanakan pembinaan, bimbangan, pengarahan dan pengem bangan Usaha Kesehatan Sekolah; e. Mengadakan penelitian dan penilaian pembinaan serta pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah; f. Mengadakan penelitian dan penilaian pembinaan serta pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah; g. Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Pembina. 3. KETUA II : a. Melaksanakan pendelegasian tugas dari ketu adalam bidang program pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah di Sekolah/Madrasah; b. Menyiapkan dan menyusunbahanperencanaan, pembinaandanpengembangan Usaha KesehatanSekolahdalambidangkesehatanumum yang dikoordinasikandandikonsultasikanmelaluisatupintuaruskomunikasidaninform asiantarsektordanantar program di tingkatKecamatan;



c. Mengkoordinasikanbahanpenyusunanperencanaankerja, kebutuhan, sarana/prasarana, tenagadandanasesuaikebutuhan yang mengacupadakebijakan/pedoman yang ditetapkan Tim Pembina Usaha KesehatanSekolahPusat;



d. Melaksanakanpembinaan, bimbingan, pengarahandanpengembangan Usaha KesehatanSekolahKabupaten; e. Melaksakantugaslain yang diberikanoleh Pembina. 4. SEKRETARIS a. MelaksanakanpendelegasiantugasdariKetua I dan II dalambidangteknisadministrasi, organisasidantaktisoperasional program Tim Pembina Usaha KesehatanSekolahKecamatanATU LINTANG; b. Melaksanakantugas – tugaskesekretariatan Tim Pembina KesehatanSekolah; c. Menyiapkanbahan – bahan yang diperlukanuntukkelancarankegiatanorganisasidan program kerja Tim Pembina Usaha KesehatanSekolah; d. Menyiapkandanmenyusunbahanrapatdanperencanaan program, sertaperencanaankebutuhansarana/prasarana, tenagadandanasesuaikebutuhan; e. MenyiapkandanmenyusunbahanlaporanKetuaataspelaksanaan Pembina Usaha KesehatanSekolah; f. Melaksanakanpenatausahaanadministrasidankeuangan Tim Pembina Usaha KesehatanSekolah; g. Melaksanakantugas lain yang diberikanolehKetua I dan II. 5. ANGGOTA : a. Melaksanakantugas–tugastertentu di bidang Usaha KesehatanSekolahyang diberikanoleh Tim Pembina Usaha KesehatanSekolahKecamatanATU LINTANG, sesuaikebijakan/pedoman yang telahditetapkan; b. Melaksanakankegiatanpembinaandanpengembangan Usaha KesehatanSekolah di tingkatKecamatan, danSekolah/Madrasah; c. Melaksanakanbimbingan, supervisidanmencatatpelasanaankegiatanpembinaandanpelaksanaan Usaha KesehatanSekolah di Sekolah/Madrasah; d. Melaksanakantugas lain yang diberikanolehKetua I danKetua II.



ATU LINTANG,



2016



CAMAT ATU LINTANG,



ERWIN PRATAMA,S.STP,M.SI NIP.19820607 200212 1 002