Contoh TOR Pemberdayaan DD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KECAMATAN CISURUPAN KABUPATEN GARUT DESA CINTA ASIH



PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA



TOR Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Hal : 1



PEMERINTAH KABUPATEN GARUT KECAMATAN CISURUPAN



DESA CINTA ASIH Alamat : Jl. Cinta Asih No.36 Kec. Cisurupan Kabupaten Garut



Keterangan: Dalam Pelaksanaan Di Bidang Pemberdayaan, Desa atau Pelaksana kegiatan harus tertib dokumen rencana maka harus dipersiapkan/dibuat Seperti contoh dibawah:



Term of Reference (ToR)



PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA atau jenis kegiatan Pemberdayaan lainnya Desa Cinta Asih Kec.cisurupan Kab. Garut 2016



I



LATAR BELAKANG a. Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Lembaga Desa 1. Kegiatan pembangunan nasional dengan segala ukuran keberhasilan dan dampak positif serta negatifnya, tidak terlepas dari kerja keras dan pengabdian aparat pemerintah desa. Meskipun demikian, masih banyak masalah yang dihadapi masyarakat desa yang sampai saat ini belum dapat diatasi secara tuntas, seperti masalah pengangguran, kemiskinan, ketimpangan distribusi pendapatan,



ketidakseimbangan



struktural



ataupun



keterbelakangan



pendidikan. Kenyataan ini telah membuktikan bahwa meskipun desa memiliki dua sumberdaya penting yaitu SDM dan SDA, tetapi kesatuan masyarakat hukum tersebut tidak mampu mengubah potensi yang dimilikinya menjadi sebuah kekuatan guna memenuhi kebutuhannya sendiri. 2. Pemerintah



desa



yang



diberi



kepercayaan



masyarakat,



tidak



cukup



mempunyai kewenangan untuk berbuat banyak. Kedudukan dan bentuk organisasinya yang mendua (ambivalen) yaitu antara bentuk organisasi pemerintah



dengan



lembaga



kemasyarakatan,



tidak



adanya



sumber



pendapatan yang memadai, keterbatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut rumah tangganya, keterbatasan kualitas dan kuantitas personilnya, merupakan sebagian kendala yang menghambat kinerja pemerintah desa. 3. Keterbatasan kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan fungsi dan peranannya menyebabkan pertumbuhan dan perubahan sosial di desa berjalan lambat. Masyarakat desa cenderung pasif dalam melakukan TOR Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Hal : 2



perubahan sosial. Situasi ini menyebabkan masyarakat desa semakin tergantung pada pihak luar desa. 4. Permasalahan yang tentunya menjadi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan



desa



untuk



mengemban



misi



mensejahterakan



masyarakatnya. Pertimbangan kesejarahan dan adaptasi serta antisipasi terhadap berbagai tuntutan perkembangan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan, menjadi dasar pengembangan desa ke depan. Sejalan dengan hal



tersebut,



pemerintah



telah



memberikan



landasan



sebagai



arah



pengembangan desa di masa yang akan datang 5. Berdasarkan identifikasi latar masalah di atas maka dapat dirumuskan permasalahan mengenai bagaimana peningkatan pemahaman aparatur pemerintahan desa dalam implementasi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Bergas Kidul Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang. Target atau tujuan dari diseminasi ini adalah tercapainya peningkatan pemahaman aparatur pemerintahan desa guna mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dengan mempersiapkan diri dalam menjalankan program desa. Sedangkan luaran atau manfaat dari kegiatan ini bagi khalayak sasaran strategis adalah terciptanya pemahaman komprehensif dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis melalui mekanisme yuridis prosedural dan partisipatif. 6. Setidaknya terdapat tiga masalah utama dalam masa transisi implementassi UU Desa. Pertama adalah terkait kapasitas administrasi dan tata kelola birokrasi di desa yang masih belum terlatih, sehingga harus diselesaikan dan segera dibereskan. Kedua adalah persoalan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran yang cukup besar. Alasannya, untuk tataran pemerintah kabupaten/kota persoalan akuntabilitas belum juga terselesaikan. Dalam hal ini pemerintah ditingkatan kabipaten/kota hanya bertanggungjawab secara prosedur bukan subtantif.



I



TUJUAN PELATIHAN Adapun tujuan dari kegiatan ini antara lain: 1.Dipahaminya konsep Manajemen administrasi Penatausahaan Desa, Perangkat Desa



yang



sesuai



dengan tugas, pokok, dan fungsi kebijakan/ tata aturan



Pemerintah Desa. 2.Dipahaminya pentingnya peran aktif aparatur desa dalam Manajemen Sesuai Tugas dan Funsi masing-masing. TOR Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Hal : 3



3.Menciftakan sinergi yang kuat atas peran serta dan pemerintah mengatasi dampak krisis.



I



HASIL YANG DIHARAPKAN



Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah :



1). Berlangsungnya peningkatan kemampuan peserta dalam menjalankan tugas 2). 3).



4). 5).



I



pokok dan fungsinya (Tupoksi) di kepemerintahan Desa secara baik dan benar. Adanya peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap menuju SDM yang profesional. Adanya penyegaran (refresh) yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi masalah yang dihadapi oleh peserta terkait dengan topik yang akan dilatihkan Perangkat Desa bisa Memahami ketentuan UUD Desa No 6 Tahun 2014 terkait Tugas dan Fungsi dalam kerja Membangun Sinegritas Perangkat Desa yang bertanggungjawab, dan rasa percauya diri



PESERTA Peserta yang mengikuti pelatihan ini adalah : a. Perangkat Desa yang berjumlah 10 orang



V



MATERI DAN JUMLAH SESI PELATIHAN



Materi yang dibahas dan jumlah sesi untuk Pelatihan diantaranya: a. Pelatihan Pendidikan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa b. Tugas dan fungsi Perangkat Desa c. Wewenang Perangkat Desa dalam menjalankan tugas Matrikulasi materi Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Pokok Bahasan



MUATAN UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA



Jml Sesi



Materi 1.



Penjelasan Tentang Pemerintahan Desa



2.



Penjelasan Tentang Kewenangan Desa Penjelasan Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa



3.



Penyelenggaraan



TOR Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Hal : 4



1 sesi 1 sesi 1 sesi



Penjelasan Tentang Tugas dan Funsi a. Kepala Desa b. Sekretaris Desa c. Kepala Urusan Tata Usaha Umum d. Kepala Urusan Keuangan e. Kepala Urusan Perencanaan f. Kepala Seksi Pemerintahan g. Kepala Seksi Kesejahteraan h. Kepala Seksi Pelayanan



4.



Jumlah



1 sesi



(4 sesi)



PEMATERI



V



a. Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa No 1



Materi Penjelasan Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa



2



Penjelasan Tentang Kewenangan Desa



3



Penjelasan Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Penjelasan Tentang Tugas dan Funsi 1.Kepala Desa 2.Sekretaris Desa 3.Kepala Urusan Tata Usaha Umum 4.Kepala Urusan Keuangan 5.Kepala Urusan Perencanaan 6.Kepala Seksi Pemerintahan 7.Kepala Seksi Kesejahteraan 8.Kepala Seksi Pelayanan



4



Nama Pelatih Camat…… Kasi PMD Kecamatan Kasi Pemerintahan Kec…..



1. Kasi PMD 2. Pendamping Desa Pemberdayaan



II. PANITIA PELAKSANA A. SUSUNAN KEPANITIAAN PELATIHAN TIM PENULISAN USULAN Penanggungjawab :



Asep Rahmat Hidayat



Dari :



Panitia Pelaksana Kegiatan Ketua



:



Nama



Dari



:



Sekretaris



:



Nama



Dari



:



Anggota



:



Nama



Dari



:



B. TUGAS PANITIA



(a) Melakukan persiapan seperti menyusun jadwal pelatihan, media-media pelatihan, bahan serahan, tempat dan distribusi undangan peserta. TOR Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Hal : 5



(b) Berkomunikasi dengan kelompok Pemateri untuk memastikan kesiapan pemateri dalam melaksanakan pelatihan. (c) Menyiapkan daftar hadir peserta dan kelengkapan lain yang dibutuhkan untuk mendukung proses pelatihan (d) Membuat dokumentasi pelatihan dan laporan penyelenggaraan kegiatan pelatihan.



C.



TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN Tempat Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan kapasitas Perangkat Desa adalah di Aula Desa …….. Kecamatan ….. Kabupaten Garut dengan tata waktu pelaksanaan sebagai berikut : • Sabtu, 20 Agustus 2016



• Senin 22 Agustus 2016 D. JADWAL PELATIHAN Jadwal detail pelaksanaan Pelatihan adalah : JADWAL PELATIHAN



Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Desa ……., tgl 20 Agustus 2016 Aula : Desa …… Kec………. Kab. Garut



Jam 07.00 – 08.00



08.00 – 09.00



Materi Pelatihan/Agenda Peserta Check



10.30 - 11.00 11.00 – 11.30



Panitia Pelaksana



PEMBUKAAN a. Laporan Ketua Panitia b. Sambutan Kepala Desa



c. d.



09.00 – 10.30



Petugas



Sambutan Pekenjeng Doa



dan



Pembukaan



oleh



Camat



Ahmad



Penjelasan Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa



Camat Kec…..



Snack Penjelasan Tentang Kewenangan Desa



11.30 – 12.00



Ishoma



12.00 – 14.00



Penjelasan Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa



14.00 - 14.30



Snack



14.30 – 15.00



Heru Cahyono Solihin Camat ……..



Penjelasan Tentang Tugas dan Funsi 1.Kepala Desa 2.Sekretaris Desa 3.Kepala Urusan Tata Usaha Umum 4.Kepala Urusan Keuangan 5.Kepala Urusan Perencanaan 6.Kepala Seksi Pemerintahan 7.Kepala Seksi Kesejahteraan 8.Kepala Seksi Pelayanan



TOR Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Hal : 6



Kasi PMD Kec….



Kasi Pemerintahan kec .....



1. Kasi PMD 2. Pendamping Desa Pemberdayaan



15.00 – 15.20



Makan



15.20 s/d Selesai



Penutupan



V



Panitia



Penutup



Demikian Term of Reference (ToR) ini kami buat, dengan harapan Iven ini bias berjalan dengan lancar. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan kekurangan yang mungkin terdapat dalam pembuatan Term of Reference (ToR) ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. …………,



Agustus 2016



Mengetahui , Kepala Desa ………..



Ketua Panitia Pelaksana



SOLIHIN



HERU CAHYONO



TOR Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Hal : 7



LAMPIRAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



SK Kepala Desa Tentang Panitia Pelaksana Kegiatan Pelatihan Berita Acara Rapat Persiapan Pelatihan, Daftar Hadir Rapat Persiapan Pelatihan Rancangan Angaran Biaya (RAB) Surat Undangan Pemateri, dan Peserta. SPPD/Sertifikat Pelatih/ Surat Tugas Pelatih dari Intansi yang terkait Dokumen (Photo Kegiatan Pelatihan)



TOR Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Hal : 8