D. Tanggapan KAK & Metodologi Pengawasan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

D. TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA DAN PERSONIL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK a. TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Terms Of Reference (TOR) adalah satu petunjuk atau dasar dari sebuah rencana suatu pekerjaan. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) didasari atas gagasan filosofis dari pekerjaan dimaksud. Dalam hal Kegiatan Pek.............(2)..............., Pekerjaan Pengawasan Pek.............(1)............... yang disusun dengan maksud untuk menyediakan prasarana yang baik, agar dapat berfungsi optimal melayani masyarakat. Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan pekerjaan pengawasan teknik, sehingga dicapai mutu pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara optimal sesuai dengan investasi dan syarat-syarat yang ditetapkan. Berdasarkan penjelasan dalam Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Kerangka Acuan Kerja yang ditetapkan oleh PPK sekurangkurangnya memuat hal-hal sebagai berikut : 1) uraian pendahuluan berupa gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan, antara lain latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi, asal sumber pendanaan, nama dan organisasi PPK; 2) data penunjang berupa data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain data dasar, standar teknis, studi-studi terdahulu yang pernah dilaksanakan, dan peraturan perundang~undangan yang harus digunakan; 3) tujuan dan ruang lingkup pekerjaan yang memberikan gambaran mengenai tujuan yang ingin dicapai, keluaran yang akan dihasilkan, keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain, peralatan dan material yang disediakan oleh PPK serta peralatan dan material yang harus disediakan oleh penyedia, lingkup kewenangan yang dilimpahkan kepada penyedia, perkiraan jangka waktu penyelesaian pekerjaan jasa konsultansi, kualifikasi dan jumlah tenaga ahli yang harus disediakan oleh penyedia, perkiraan keseluruhan tenaga ahli/tenaga pendukung yang diperlukan (jumlah person-months) dan jadwal setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan. Khusus untuk pengadaan jasa konsultansi dengan evaluasi pagu anggaran, jumlah tenaga ahli tidak dicantumkan dalam Kerangka Acuan Kerja; 4) jenis dan jumlah laporan yang disyaratkan (antara lain laporan pendahuluan dan laporan akhir); 5) ketentuan bahwa kegiatan jasa konsultansi harus dilaksanakan di Indonesia, kecuali untuk kegiatan tertentu yang belum mampu dilaksanakan di Indonesia; 6) hal-hal lain seperti fasilitas yang disediakan oleh PPK untuk membantu kelancaran tugas penyedia, persyaratan kerjasama dengan penyedia lain (apabila diperlukan), dan pedoman tentang pengumpulan data lapangan. Namun terlepas dari itu semua, konsultan menganggap bahwa Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pek.............(2)..............., Pekerjaan Pengawasan Pek.............(1)............... tersebut



penuh dengan apresiasi dan inovasi. Salah satu hal yang mendapat tanggapan positif dari kami adalah mengenai alih pengetahuan yang menerangkan bahwa apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka Penyedia Jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan subtansi pelaksanaan kegiatan dalam rangka alih pengetahuan kepada staff di lingkungan organisasi Pejabat Pembuat Komitmen. Hal ini dapat dijadikan sebagai ruang dan media untuk : 1. Menambah wawasan; 2. Memperluas daya pikir Dengan begitu akan terjadi diskusi dan tukar pendapat sekaligus menyamakan persepsi antara ketiga pihak; konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, dan staff organisasi Pejabat Pembuat Komitmen Dinas.............(2)..............., sehingga tercapai hubungan sinergi yang baik. Hubungan yang sinergi antara ketiga belah pihak tersebut menjadi hal yang urgen dan menjadi prioritas utama dalam pekerjaan ini, karena kami menilai suatu pekerjaan tidak akan menghasilkan sesuatu yang memuaskan apabila pihak – pihak yang terlibat di dalamnya tidak bisa membangun sebuah hubungan kerja sama yang baik. Untuk itu kami selaku konsultan pengawas menghimbau agar senantiasa saling berkomunikasi dalam proses peyelesaian pekerjaan pengawasan ini. b. TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP PERSONIL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK Dari segi layanan tenaga Ahli yang dibutuhkan Pemberi Tugas telah menyebutkan kriteria lamanya pengalaman tenaga ahli, sehingga dengan lamanya ‘jam terbang’ yang dimiliki oleh masing-masing tenaga ahli tersebut, diharapkan dapat lebih memberikan pada tingkat kedalaman materi pekerjaan.



E. URAIAN PENDEKATAN, METODOLOGI DAN PROGRAM KERJA c. PENDEKATAN TEKNIS DAN METODOLOGI 1)



Latar Belakang Fungsi dan tujuan dari pengadaan/penunjukan Konsultan Pengawasan Teknis adalah dalam pelaksanaan pengawasan Pek.............(1)............... dapat berjalan optimal, tertib, dan terorganisasi dengan baik. Karena dengan pengadaan konsultan Pengawasan ini, tugas Dinas.............(2)............... Kab. Ngawi dalam mengalokasikan Dana............................ Tahun Anggaran 2013 dapat terbantu dengan sistem kerja yang telah ditentukan dalam KAK ini.



2)



Maksud dan Tujuan Maksud Pola dan sistem kerja yang dilaksanakan oleh setiap Konsultan Teknis satu dengan yang lainnya pasti tidak akan sama, tetapi semua tetap mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang telah ditentukan/ digariskan oleh Dinas.............(2)............... Kab. Ngawi



mempunyai maksud agar hasil dan keluaran yang diwujudkan dapat memenuhi standart kerja dan mudah untuk diinterpretasikan dalam acuan kerja nantinya. Tujuan Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan KAK ini. Sasaran Pokok :  Setiap pembangunan harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi konstruksi serta kekuatan dari konstruksi tersebut.  Setiap pembangunan harus direncanakan dan diawasi dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari ketepatan teknis, ketepatan mutu, ketepatan waktu, dan ketepatan biaya.  Pemberi Jasa Pengawasan perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan karya pembangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma, serta tata laku profesional.  Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Pengawasan perlu disiapkan matang sehingga dapat dan mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan sasaran yang tepat dalam pelaksanaan proyek. 3)



Lingkup Kegiatan, Data dan Fasilitas Penunjang Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan dalam pekerjaan konsultansi ini adalah sebagaimana termuat dalam KAK pekerjaan ini, yakni membantu pihak Pemberi Tugas dalam rangka pengawasan pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Kontraktor berupa pengendalian mutu, kuantitas, waktu serta administrasi kegiatan. Data dan Fasilitas Penunjang Disiapkan oleh Konsultan Teknis 1. Monitoring terhadap setiap pekerjaan 2. Peralatan akomodasi transportasi 3. Kantor 4. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang 5. Materi dan penggandaan laporan 6. Segala pembiayaan 7. Pajak



4)



Metodologi dan Waktu Pelaksanaan Acuan kerja yang diterapkan oleh Konsultan Pengawas Teknis mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) Konstruksi dan Bangunan Sipil dengan tahapan sebagai berikut : I.



Tahap Persiapan Menyusun kegiatan kerja seluruh cakupan kegiatan sejak tahap pelelangan, pelaksanaan konstruksi, dan masa pemeliharaan termasuk serah terima pekerjaan pemborong dengan mengacu pada schedule perencanaan untuk dapat menjelaskan jalur-jalur kritis dalam masa kegiatan-kegiatan.



II.



5)



Tahap Pengawasan 1. Persiapan pelaksanaan Mempersiapkan Mutual Check 0% sebagai acuan untuk melaksanakan pekerjaan 2. Tahap Pelaksanaan Membantu terjaminnya kualitas pekerjaan baik dari segi mutu, biaya, waktu, dan administrasinya 3. Tahap Penyelesaian Akhir Membantu dalam proses penyerahan pekerjaan baik secara administrasi maupun pertanggungjawaban teknis



Laporan Jenis laporan yang harus diserahkan oleh Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut :  Laporan Mingguan, memuat : - Surat pengantar - Ringkasan kemajuan fisik dan keuangan proyek serta masalah-masalah yang ada - Jadwal pelaksanaan dengan kurva “S” - Surat Perintah Perubahan (CCO), bila ada  Laporan bulanan, memuat : - Surat pengantar - Ringkasan kemajuan fisik dan keuangan proyek serta masalah-masalah yang ada - Foto-foto kegiatan - Uraian penyelesaian permasalahan pekerjaan



d. PROGRAM KERJA Untuk meningkatkan kinerja fisik di lapangan, tanpa adanya penyimpangan kontrak yang dapat berakibat gagalnya pelaksanaan kegiatan fisik yang juga mengakibatkn kerugian Negara yang disebabkan tidak tercapainya sasaran kegiatan. Untuk itu konsultan supervisi memiliki rencana kerja yang telah tersusun secara sistematis sesuai dengan alur dan prosedur kerja pekerjaan fisik di lapangan, guna tecapainya tujuan dari pekerjaan pengawasan ini. Beberapa hal yang akan dilaksanakan oleh konsultan supervisi, antara lain : 1. Mobilisasi personil konsultan supervisi 2. Mengikuti rapat persiapan pekerjaan 3. Mengawal mobilisasi kontraktor 4. Melakukan perhitungan rekayasa lapangan (Uet Zet) 5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pek.............(1)............... 6. Melakukan pengecekan terhadap sertifikat pembayaran bulanan (Mutual Certifikate/MC) 7. Membuat Laporan Bulanan, Laporan Mingguan, dan Laporan Harian. e. ORGANISASI DAN PERSONIL



Tenaga – tenaga yang terlibat pada Pekerjaan Pengawasan Pek.............(1)..............., yaitu terdiri dari : 1. Pengawas Lapangan 2. Asisten Pengawas Lapangan 3. Administrasi



: Muhammad Irwani, ST : : Christin Yuliastuti



 Pengawasan Lapangan Tenaga yang disyaratkan adalah Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan Universitas Negeri atau yang disamakan, mempunyai sertifikasi keahlian SKA sub bidang Gedung dan Bangunan, berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di bidang pengawasan Gedung dan Bangunan, dan STM Sipil berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang yang ditentukan sesuai dengan paket pekerjaan pengawasan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Tugas dari Tenaga pengawasan ini adalah membantu dalam pengendalian mutu, kuantitas, waktu, serta administrasi kegiatan.  Asisten Pengawasan Lapangan Tenaga yang disyaratkan adalah lulusan STM Bangunan berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang yang ditentukan sesuai dengan paket pekerjaan pengawasan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Tugas dari Tenaga pengawasan ini adalah membantu Pengawas Lapangan dalam pengendalian mutu, kuantitas, waktu, serta administrasi kegiatan  Administrasi Tenaga administrasi yang disyaratkan adalah Lulusan SMK atau yang sederajat berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.