Daftar Koreksi Fiskal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR KOREKSI FISKAL JENIS BIAYA KOMERSIAL



DEDUCTIBLE NONDEDUCTIBLE DASAR HUKUM



BIAYA SUMBER DAYA MANUSIA Biaya PPh ditanggung perusahaan Iuran Jamsostek (JKK/JKM/ Pelayanan Kesehatan) ditanggung perusahaan Biaya Provisi bonus karyawan



Iuran JHT dibayar perusahaan Iuran JHT dibayar pegawai Iuran Pensiun kepada dana pensiun yang belum disahkan Menteri Keuangan Premi Jamsostek ditanggung perusahaan Premi Asuransi Jiwa karyawan ditanggung perusahaan Premi Asuransi jiwa shareholder dan keluarga ditanggung perusahaan Biaya penebusan pengobatan (reimbursement) dan bukti menjadi milik perusahaan Biaya Pengobatan dibayar perusahaan (berobat gratis) Biaya gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, fi rma atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, anggota Biaya penggantian atau imbalan pekerjaan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali di daerah tertentu Biaya makan minum di tempat kerja, termasuk pegawai restoran, pesawat, dan kapal laut Biaya makan minum di tempat kerja



PP-94 th.2010 Pasal 6 (1) UU PPh







Pasal 9 (1) UU PPh PER-16 th. 2016 PER-16 th. 2016 Pasal 9 (1) UU PPh



√ √ √ √ √ √



Pasal 6 (1) UU PPh Pasal 9 (1) UU PPh



√ √



Pasal 9 (1) UU PPh Pasal 9 (1) UU PPh







Pasal 9 (1) UU PPh







Pasal 9 (1) UU PPh







Pasal 9 (1) UU PPh







PMK167/PMK.03/2018







PMK167/PMK.03/2018







PMK167/PMK.03/2018 Pasal 6 (1) UU PPh dan PMK167/PMK.03/2018 PMK167/PMK.03/2018 PER-51/PJ/2009 PER-51/PJ/2009



Biaya tunjangan makan minum







Biaya antar jemput karyawan







Pakaian pegawai hotel/penyiar TV Biaya pakaian seragam pabrik, pegawai Pemadam kebakaran, proyek, hansip/satpam, dan awak kapal/pesawat Biaya Cuti ditanggung perusahaan dan tidak masuk ke gaji karyawan Biaya imbalan yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan Perjalanan Dinas secara lump sum dan dimasukkan ke gaji Perjalanan Dinas secara lump sum dan tidak dimasukkan ke gaji Biaya Bonus dan apa pun bentuknya yang dibebankan pada Retained Earning







√ √ √



Pasal 6 (1) UU PPh







Pasal 9 (1) UU PPh







S-260/PJ/1998







S-260/PJ/1998







Pasal 9 (1) UU PPh



Sumbangan ke karyawan dalam bentuk uang dan masuk ke gaji







Pasal 9 (1) UU PPh



JENIS BIAYA KOMERSIAL BIAYA PAJAK DAN RETRIBUSI Biaya STP PPh & PPN (pokok dan bunga) Biaya SKPKB (pokok dan bunga) Biaya PPh Final ditanggung perusahaan Biaya Pasal 21 ditanggung perusahaan Biaya Pasal 22 ditanggung perusahaan Biaya Pasal 23 ditanggung perusahaan Biaya Pasal 25 dibayar perusahaan (termasuk Fiskal Luar negeri/ FLN) Biaya Pasal 26 ditanggung perusahaan Biaya PBB atas Income-Producing Asset Biaya PBB atas Non Income-Producing Asset Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Non Income-Producing Vehicle Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas Sedan (50% diakui) Biaya-biaya yang berhubungan dengan sedan (50% diakui) Biaya Retribusi daerah Biaya sanksi administrasi PBB Biaya sanksi administrasi Pajak Pemda



DEDUCTIBLE NONDEDUCTIBLE DASAR HUKUM



JENIS BIAYA KOMERSIAL BIAYA PENYUSUTAN Penyusutan sedan dibawa pulang (50% diakui) Penyusutan non sedan dibawa pulang (50% diakui) Penyusutan Bangunan Bukan u/ usaha Penyusutan asset lainnya bukan u/ usaha Penyusutan asset yang penghasilannya dikenakan PPh Final Penyusutan asset yang berasal dari Financial Lease Pembayaran cicilan pokok dan bunga untuk Financial Leasing



DEDUCTIBLE NONDEDUCTIBLE DASAR HUKUM



JENIS BIAYA KOMERSIAL BIAYA LAINNYA Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham Harta yang dihibahkan, bantuan atau



DEDUCTIBLE NONDEDUCTIBLE DASAR HUKUM







Pasal 9 (1) UU PPh



√ √ √ √ √ √



Pasal 9 (1) UU PPh Pasal 9 (1) UU PPh Pasal 9 (1) UU PPh Pasal 9 (1) UU PPh Pasal 9 (1) UU PPh Pasal 9 (1) UU PPh



√ √



PP-94 th.2010 Pasal 6 (1) UU PPh Pasal 9 (1) UU PPh







Pasal 9 (1) UU PPh











KEP-220 / PJ / 2002







KEP-220 / PJ / 2002







Pasal 6 (1) UU PPh Pasal 9 (1) UU PPh Pasal 6 (1) UU PPh



√ √







KEP-220 / PJ / 2002







S–154/PJ.42 /2003



√ √ √



Pasal 9 (1) UU PPh Pasal 9 (1) UU PPh PP-94 th.2010







KMK1169/KMK.01/1991 Pasal 9 (1) UU PPh







√ √



Pasal 4 ayat 3 huruf i dan pasal 9 ayat 1 huruf j UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf d dan pasal 9 ayat 1



sumbangan kepada Related party dan ada hubungan usaha Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan kepada Independent party dan tidak ada hubungan usaha Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya Biaya yang ditangguhkan pengakuannya Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/ pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan Biaya reparasi, penyusutan, dan biayabiaya lainnya yang berhubungan dengan kendaraan yang dibawa pulang dan dikuasai oleh pegawai (50% saja) Biaya Research & Development di Luar Indonesia PPN Masukan yang Fakturnya tidak lengkap, cacat, & tidak benar tetapi sudah dibayar dan berasal dari biaya yang berhubungan langsung dengan usaha Biaya-Biaya yang Penghasilan dikenakan PPh final Biaya-biaya yang Penghasilan bukan objek PPh



huruf e UU PPh







Pasal 4 ayat 3 huruf d dan pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh







KEP-184/PJ.2002



√ √



KEP-184/PJ.2002 Pasal 9 ayat1 huruf f dan pasal 18 ayat 4 UU PPh S–154/PJ.42/2003







Pasal 9 (1) UU PPh











PP-94 th.2010







PP-94 th.2010







PP-94 th.2010



SOAL LATIHAN



Ilustrasi berikut merupakan contoh perhitungan PPh Badan untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha dagang dan memperhitungkan kompensasi kerugian. PT Sarana Nusa Boga Sejahtera adalah Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Kebayoran sejak tahun 2010. Berikut adalah data-data mengenai Wajib Pajak: Nama WP NPWP Alamat Telepon Jenis usaha KLU Nama pimpinan Alamat pimpinan Telepon Metode penyusutan/Amortisasi Tahun buku Nama Kantor Akuntan Publik NPWP Kantor Akuntan Publik Nama Akuntan Publik NPWP Akuntan Publik



: PT. Sarana Nusa Boga : 02.000.006.6.-42X.000 : Jl. Berkat 73 Kebayoran Jakarta Selatan : 021-5412211 : Dagang : 512345 : Sumitadaniel : Jl. Mawar Permata Hijau Jakarta : 021-7456122 : Saldo Menurun : 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018 : KAP Frandy S dan Rekan : 03.211.209.0.01X.000 : Frandy S Danar : 47.210.455.7.01X.000



Data Pengurus: No 1 2



Nama dan Alamat Bagaskara Jl. Pramuka Sakti 7 Utan kayu Jakarta Sumitadaniel Jl. Mawar 16 Bintaro Jakarta



NPWP 17.409.711.9.0X5.000



Jabatan Komisaris



45.902.346.5.4XX.000



Direktur



Data pemegang saham: No 1 2



Nama dan Alamat PT. Swadaya Agung Jl Permata Hijau Blok JK 12, Jakarta Selatan PT Vico Sukses Jl. Pulomas 31 Jakarta Timur



NPWP 22.112.333.4.01X.000



Nilai 7.000.000.000



Lembar 70.000



% 70



21.444.01X.0.0X3.000



3.000.000.000



30.000



30



NPWP 31.209.321.1.01X.000



Nilai 2.500.000.000



Lembar 10.000



% 50



33.913.299.0.0X7.000



1.100.000.000



1.000



10



Data Penyertaan Modal / Kepemilikan saham: No 1 2



Nama dan Alamat PT Alfa Dirgantara Jl. Sudirman 55, Jakarta Selatan PT Sarana Multi Jl. Karet kav.5, Jakarta Pusat



Data-data sehubungan usaha Wajib Pajak pada tahun 2018 adalah sebagai berikut: No A B 1 2



Ùraian Penjualan Harga Pokok Penjualan Persediaan Awal Barang Dagangan Pembelian Lokal Barang Dagangan



Komersial 49.750.235.000 56.234.200 35.375.870.500



3 4 5 C 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 E F 1 2 3 4 5 6 7 G



Pembelian Impor Barang Dagangan Persediaan Akhir Barang Dagangan Persediaan akhir barang kedaluwarsa Jumlah HPP Laba Bruto Biaya Gaji Biaya Sumbangan Biaya Operasional Kantor Biaya Asuransi Biaya Bunga Biaya Rugi Kurs Biaya Transportasi Biaya Promosi Biaya Piutang Tak Tertagih Biaya Perbaikan Biaya Penyusutan Biaya Pajak Biaya Lain-lain Jumlah Biaya Penghasilan neto usaha Penghasilan Lain-lain Sewa Ruko dari PT. Permata Karya Bunga Tabungan dari Bank BNI (sebelum pajak) Deviden dari PT. Alfa Dirgantara Sewa alat dari PT. Boga Sejahtera (setelah dipotong Pajak) Deviden dari PT. Sarana Multi Penghasilan dari Negara X Laba atas pengalihan aktiva Jumlah penghasilan lain-lain Jumlah penghasilan neto



11.956.270.000 136.235.700 35.450.400 47.287.589.400 2.462.645.600 525.750.000 44.500.000 47.430.250 93.204.000 56.345.600 25.000.000 250.320.000 125.430.500 76.980.000 116.450.500 47.000.000 86.500.000 76.453.500 1.571.364.350 891.281.250 515.000.000 45.500.000 125.000.000 196.000.000 75.000.000 150.000.000 0 1.106.500.000 1.997.781.250



Keterangan: 1. Penjualan di atas sebagian dilakukan kepada bendaharawan Pemerintah Daerah Jakarta Selatan sebesar Rp120.000.000,00. 2. Persediaan barang kedaluwarsa dengan cara melakukan pembentukan cadangan, realisasi tahun 2018 atas barang yang kedaluwarsa sebesar Rp10.750.000,00. Penghitungan harga pokok penjualan atas semua barang adalah yang telah diserahkan/dijual kepada konsumen. 3. Biaya Gaji terdiri dari: a. Gaji pegawai Rp 364.079.000 b. Tunjangan Hari Raya Rp 85.500.000 c. Bingkisan Hari Raya Rp 15.000.000 d. Iuran BPJS dibayar perusahaan Rp 12.000.000 e. PPh 21 ditanggung perusahaan Rp 17.850.000 f. Tunjangan PPh 21 Rp 31.321.000 4. Biaya angkutan perjalanan dinas dengan bukti tiket Rp 112.000.000 a. Biaya inap perjalanan dinas dengan bukti kuitansi Rp 75.000.000 b. Biaya makan perjalanan dinas dengan bukti bon Rp 21.180.000 c. Uang saku Rp 42.140.000 5. Biaya operasional kantor terdiri dari: a. Rekening listrik dan telepon kantor Rp 15.877.250 b. Voucher Handphone bagian pemasaran (handphone dimiliki perusahaan) Rp 3.000.000 c. Internet kantor Rp 17.553.000 d. Internet rumah direktur Rp 2.500.000



e. Voucher handphone direktur (handphone dimiliki direktur ) Rp 8.500.000 6. Biaya Asuransi terdiri dari asuransi kebakaran gedung kantor Rp51.204.000,00 dan asuransi kesehatan pemegang saham Rp42.500.000,00 7. Biaya Bunga a. Bunga pinjaman kepada CV Segara laut Rp 52.845.600 b. Sanksi administrasi bunga PPh pasal 21 Rp 2.500.000 c. Sanksi denda terlambat penyampaian SPT Rp 1.000.000 8. Biaya Rugi kurs: Utang valuta asing yang terjadi pada tanggal 3 Desember 2018 dengan kurs Rp15.000,00 sebesar USD 500.000. Kurs akhir tahun 2018 sebesar Rp15.050,00. Selama tahun 2018 tidak ada pelunasan utang valuta asing. Pelunasan terjadi pada 20 Januari 2019 dengan kurs Rp15.100,00. 9. Biaya promosi adalah pemberian sampel produk kepada konsumen sebanyak 200 unit dengan harga pokok penjualan Rp100.000,00. Margin laba atas harga pokok penjualan sebesar 20%. Atas sampel produk tersebut telah dimasukkan sebagai harga pokok penjualan. Biaya promosi lainnya adalah biaya iklan dan sudah dibuat daftar nominatif sebesar Rp85.750.500,00. 10. Biaya Perbaikan untuk pembayaran perbaikan kantor Rp57.500.000,00 dan Rp2.500.000,00 untuk handphone perusahaan dan perbaikan kendaraan operasional Rp56.450.500,00. 11. Biaya Penyusutan untuk tujuan perpajakan menggunakan metode saldo menurun: No 1 2 3 4 5 6 7



Jenis Aktiva Kelompok 1-handphone Kelompok 1-Mebel Kelompok 1-Peralatan Kelompok 2-Kendaraan Kelompok 3-Mesin Bangunan-Kantor Bangunan-Ruko yang Disewakan



Tanggal Perolehan 10-07-2014 10-07-2014 10-07-2014 16-07-2012 02-01-2010 02-04-2009 02-04-2009



Harga Perolehan 8.000.000 8.000.000 8.000.000 40.000.000 60.000.000 200.000.000 200.000.000



Umur Komersial 5 5 5 10 20 25 25



Jumlah Unit 2 4 9 3 1 1 1



Transaksi terkait aktiva tetap yang dimiliki perusahaan: a. Pada tanggal 10 April 2018, 2 unit mebel dijual dengan harga jual 1.320.000/unit. b. Pada tanggal 19 September 2018, 2 unit peralatan ditukar dengan 2 peralatan baru c. dengan harga perolehan sebesar Rp9.000.000,00 unit. Wajib Pajak menambah uang sebesar Rp12.000.000. 12. Biaya piutang tidak dapat ditagih sebesar Rp76.980.000,00, karena alamat debitur tidak dapat ditemukan dan perusahaan tidak menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada KPP setempat dan telah mengumumkan ke media nasional bahwa telah dilakukan penghapusan atas piutangnya. 13. Pajak terdiri dari: a. Bea Materai Rp 25.000.000 b. PBB Rumah direktur Rp 7.500.000 c. PBB Bangunan Kantor Rp 13.000.000 d. Sanksi PBB bangunan kantor Rp 2.600.000 e. Pajak Kendaraan operasional Rp 38.100.000 f. Sanksi pajak kendaraan bermotor Rp 300.000 14. Biaya sumbangan untuk panti asuhan “Anak Yatim” Rp 44.500.000. 15. Biaya lain terdiri dari:



a. Pembelian alat tulis kantor Rp 15.700.000 b. Jamuan kepada pelanggan (yang dibuat daftar nominatif Rp22.750.000) Rp 48.253.500 c. Biaya buruh yang dibayar harian Rp 12.500.000 16. Keterangan lain: a. Wajib pajak mempunyai angka pengenal impor. b. Sewa bangunan dan sewa alat bersifat tidak teratur. c. Jumlah penjualan tahun pajak 2017 adalah sebesar Rp34.350.000.000. d. Tahun Pajak 2017 terdapat sisa kompensasi kerugian sebesar Rp175.000.000. e. Pajak Penghasilan: ̶ PPh pasal 25 yang telah dibayarkan selama tahun 2018 Rp55.000.000. ̶ PPh pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai dan bukan pegawai, telah disetor ke kas negara selama tahun 2018 sebesar Rp18.450.000. ̶ PPh pasal 23 atas penghasilan yang diberikan kepada pihak lain, telah disetor ke kas negara selama tahun 2018 sebesar Rp6.000.000. ̶ STP PPh pasal 25 masa Desember 2018 sebesar Rp5.100.000. DariJumlah tersebut, Rp100.000 adalah sanksi bunga. STP tersebut baru dibayarkan separuhnya. Saudara Diminta: 1. Buat rekonsiliasi fi skal tahun pajak 2018 dan jelaskan atas koreksi fiskal yang dilakukan. 2. Hitung PPh kurang bayar/lebih bayar untuk tahun pajak 2018. 3. Hitung PPh pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya.